KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR: 434.1/Kpts/TP.270/7/2001
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang
:
a. Bahwa pestisida merupakan zat kimia dan bahan lain, jasad renik dan
virus pada hakekatnya merupakan zat dan atau bahan yang dapat
membahayakan bagi kesehatan manusia, kelestarian sumberdaya alam
hayati dan lingkungan hidup, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang
besar bagi masyarakat.
b. Bahwa agar diperoleh manfaat yang optimal dengan dampak negatif yang
minimal, pestisida yang akan diedarkan, disimpan dan digunakan haus
terdaftar.
c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
d. Bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1995, dipandang perlu mengatur kembali Syarat dan Tatacara
Pendaftaran Pestisida dalam Keputusan Menteri Pertanian.
Mengingat
:
1. Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3478).
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3495).
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699).
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3821).
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambhan Lembaran Negara
Nomor 3839).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas
Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara
Tahun 1973 Nomor 12).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3586).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Bahan Berbahaya
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3815).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952).
10. Keputusan Presiden nomor 165 tahun 2000 juncto Keputusan Presiden
Nomor 177 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 37
Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.
11. Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Kabinet periode 1999-2004 yang baru.
12. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985
tentang Pengawasan Pestisida.
13. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 479/Kpts/KP.150/7/1990
tentang Komisi Pestisida.
14. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 258/Menkes/Per/XI/1992
tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida.
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang
Bahan Berbahaya.
16. Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor :
881/Menkes/SKB/VIII/1996;771/Kpts/Tp.270/8/1996
tentng
Batas
Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian.
17. Keputusn Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/1/2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata kerja Departemen Pertanian.
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2/2001 tentang
Kelengkapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
Memperhatikan : Surat Komisi Pestisida Nomor 160/Kompes/2001 tanggal 9 mei 2001.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG SYARAT DAN TATA
CARA PENDAFTARAN PESTISIDA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendaftaran Pestisida adalah proses untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan izin
pestisida.
2. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang
dipergunakan untuk :
a. memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagianbagian tanaman atau hasil-hasil pertanian.
b. memberantas rerumputan.
c. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan.
d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak
termasuk pupuk.
e. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak.
f. memberantas atau mencegah hama-hama air.
g. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah
tangga, bangunan dn dalam alat-alat pengangkutan; dan atau
h. memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia atau binatang-binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman,
tanah atau air.
3. Pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang dalam penggunaannya tidak
memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
4. Bahan aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang terkandung dalam pestisida dan
pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun.
5. Bahan aktif standar adalah bahan aktif murni yang digunakan sebagai pembanding dalam
proses analisis kadar bahan aktif pestisida.
6. Bahan teknis adalah bahan baku pembuatan formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan
bahan aktif, yang mengandung bahan aktif dn bahan pengotor ikutan atau dapat juga
mengandung bahan tambahan tertntu yang diperlukan.
7. Bahan teknis asal adalah bahan yang dihasilkan langsung dari proses sintetis, ekstraksi atau
proses lainnya untuk menghasilkan bahan aktif.
8. Bahan teknis olahan adlah bahan yang dihasilkan dari proses pengolahan bahan teknis asal
dengan tujuan tertentu seperti keamanan, stabilitas atau keperluan tertentu dalam proses
pembuatan formulasi, pewadahan, pengangkutan dan penyimpanan.
9. Formulasi adalah campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk
tertentu yag mempunyai daya kerja sebagai pestisida sesuai dengan tujuan
yang direncanakan.
10. Formulasi-formulasi berbahan aktif sama adalah formulasi-formulasi yang semua jenis bahan
aktifnya sama.
11. Formulasi pestisida produk nasional adalah formulasi pestisida yang merupakan produk dari
pemilik formulasi yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.
12. Formulasi pestisida produk asing adalah formulasi pestisida yang merupakan produk dari
pemilik formulasi yang tidak berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.
13. Pemilik formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang menjadi pemilik atas suatu
resep formulasi pestisida.
14. Resep formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan:
a. jenis dan banyaknya baha aktif dan bahan penyusun lainnya yang tedapat dalam suatu
formulasi pestisida dan atau
b. cara memformulasi suatu pestisida dengan menggunakan bahan teknis atau bahan aktif
dan bahan penyusun lainnya.
15. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran
dan izin pestisida.
16. Pemegang nomor pendaftaran adalah setiap orang atau badan hukum yang telah memperoleh
nomor pendaftaran dan izin atas pestisida yang menjadi tanggung jawabnya.
17. Peredaran adalah impor ekspor dan atau jual beli didalam negeri termaksud pengangkutan
pestisida.
18. Penyimpanan adalah memiliki pestisida dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang
digunakan oleh importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.
19. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti
tersebut dalam angka 2.
20. Wadah adalah tempat yang terkena langsung pestisida untuk menyimpan selama
dalam penanganan.
21. Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan
keterangan tentang pestisida dn melekat pada wadah atau pembungkus pestisida.
22. Pemusnahan adalah menghilangkan sifat dan fungsi pestisida.
23. Pestisida untuk penggunaan terbatas adalah pestisida yang dalam penggunaanya memerlukan
persyaratan dan alat-alat pengaman khusus di luar yang tertera pada label.
24. Sertifikat penggunaan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi
Pengawasan Pestisida Propinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat berwenang yang menyatakan
bahwa pemilik sertifikat telah mengetahui tata cara penggunaan pestisida terbatas.
25. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan pestisida dengan atau tanpa
alat.
26. Penanaman formulasi adalah nama dagang suatu formulasi pestisida yang didaftarkan oleh
pemohon.
27. Penanaman bahan teknis adalah nama dagang suatu bahan teknis yang pada dasarnya sama
dengan nama bahan aktifnya yang didaftarkan oleh pemohon.
28. Residu pestisida adalah sisa pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat pada atau
dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara atau tanah.
29. Toksisitas akut adalah pengaruh yang merugikan yang timbul segera setelah pemaparan
dengan dosis tunggal suatu bahan kimia atau bahan lain atau pemberian dosis ganda dalam
waktu lebih kurang 24 jam.
30. Toksisitas kronik adalah pengaruh yang merugikan yang timbul sebagai akibat pemberian
takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, atau pemaparan dengan bahan
kimia yang berlangsung sebagian besar dari rentang hidup batu organisme biasanya lebih dari
50 % dengan hewan percobaan hal ini berarti periode pemaparan selama 2 tahun.
31. Toksisitas subkronik adalah pengaruh merugikan yang timbul sebagai akibat pemberian
takaran hatian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, atau pemaparan pada bahan kimia,
untuk sebagian kecil rentang hidup suatu organisme biasanya tidak lebih dari 10%, dengan
hewan percobaan periode pemaparan selama 3 bulan.
32. Lethal Dose 50 yang selanjutnya disingkat LD 50 adalah dosis tunggal bahan kimia atau
bahan lain yang diturunkan secara statistik dan dapat diduga menyebabkan kematian 50%
dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaaan yang telah ditentukan.
33. Lethal Concentration 50 yang selanjutnya disingkat LC 50 adalah konsentrasi yang
diturunkan secara statistik yang dapat diduga menyebabkan kematian 50% dari populasi
organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
34. Acceptable Daily Intake yang selanjutnya disingkat ADI adalah angka penduga jumlah bahan
kimia didalam makanan yang secara harian dapat dicerna sepanjang hidup manusia tanpa
resiko kesehatan yang cukup besar.
35. Batas maksimum residu yang selanjutnya disingksat BMR adalah merupakan batas dugaan
maksimum residu pestisida yang ada dalam berbagai hasil pertanian yang diperbolehkan.
36. Lethal Time 50 yang selanjutnya disingkat LT 50 adalah waktu dalam hari yang diperlukan
untuk mematikan 50 % hewan percobaan dalam kondisi tertentu.
37. Decompotition Time yang selanjutnya disingkat DT 50 adalah waktu yang diperlukan untuk
terjadinya 50 % dekomposisi berupa disipasi dan degradasi suatu bahan kimia disuatu media.
38. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian.
39. Efikasi adalah efektifitas pestisida terhadap organisme sasaran yang didaftarkan berdasarkan
pada hasil percobaan lapangan atau laboratorium menurut metode yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal.
40. Resurjensi adalah peristiwa peningkatan populasi organisme sasaran setelah diperlukan
dengan pestisida.
41. Resistensi hama adalah suatu fenomena perubahan populasi hama yang didominasi oleh
individu-individu peka menjadi suatu populasi yang didominasi oleh individi-individu
resisten terhadap pestisida tertentu. Perubahan ini menyebabkan pestisida yang awalnya
efektif untuk mengendalikan hama menjadi tidak efektif lagi.
42. Iritasi adalah gejala inflamasi yang terjadi pada kulit atau membran mukosa segera setelah
perlakuan berkepanjangan atau berulang dengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.
43. Karsinogenik adalah sifat suatu bahan yang dapat mendorong atau menyebabkan kanker.
44. Onkogonik adalah sifat suatu bahan yag dapat mendorong atau menyebabkan tumor.
45. Teratogonik adalah sifat baha kimia yang dapat menghasilkan kecacatan tubuh pada
kelahiran.
46. Multagenik adalah sifat bahan kimik yang menyebabkan terjadinya mutasigen.
47. Gulma adalah rerumputan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Nomor 7
Tahun 1973.
48. Pestisida dilarang adalah jenis pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan atau
bidang penggunaan tertentu dengan tujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan
hidup, dan ditatapkan oleh suatu peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut
termasuk jenis-jenis pestisida yang telah ditolak sejak pertama kali didaftarkan atau dilarang
berdasarkan permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan lain yang dibuktikan
berdasarkan data dengan alasan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
49. Risiko adalah probabilitas terjadinya bahaya atau pengaruh merusak bagi manusia atau
lingkungan hidup sebaga akibat paparan tertentu terhadap bahan kimia atau pestisida tertentu.
50. Evaluasi Risiko meliputi penetapan hubungan kualitatif dan kuantitatif antara risiko dan
manfaat, meliputi proses yang komplek dalam menentukan kegayutan bahaya yang
teridentifikasikan dan identifikasi risiko terhadap organisme-organisme atau manusia yang
behubungan dengan atau dipengerahui oleh pestisida tertentu.
Pasal 2
1.
Keputusan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan pendaftaran
termasuk pengujian dan perizinan pestisida.
2.
Keputusan ini betujuan untuk :
a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan
sebagai akibat penggunaan pestisida.
b. meningkatkan efisiensi dn efektifitas penggunaan pestisida.
c. mendorong penerapan konsep Pengendalian hama Terpadu (PHT)
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan keputusan ini meliputi klarifikasi, pendaftaran, termasuk pengujian,
perizinan, wadah dan label pestisida dan sanksi administrasi
Pasal 4
Bidang penggunaan pestisida meliputi :
a. pengelolaan tumbuhan
b. peternakan
c. perikanan
d. penyimpanan hasil pertanian
e. pengawetan hasil hutan
f. pengendalian vektor penyakit manusia
g. pengendalian rayap
h. pestisida rumah tangga
i. fumigasi
j. pestisida industri lainnya seperti pestisida di cat, anti pencemaran dan
k. bidang lain.
BAB II
KLASIFIKASI
Pasal 5
(1) Berdasarkan sifat fisiko kimia dan bahayanya, pestisida dapat diklarifikasi ke dalam:
a. pestisida yang dapat didaftarkan.
b. pestisida yang dilarang.
(2) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi
pestisida yang tidak termasuk ke dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
(3) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, pestisida yang
termasuk ke dalam kriteria sebagai berikut :
a. formulasi pestisida tersebut termasuk kelas I arinya sangat berbahaya sekali dan kelas Ib
artinya berbahaya sekali menurut klasifikasi WHO.
b. mempunyai LC 50 inhalasi formulasi lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 jam periode
pemaparan.
c. mempunyai indikasi karsinogenik, onkogenik, teratogenik, dan mutagenik.
(4) Berdasarkan pada cara penggunaannya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam :
a. pestisida untuk penggunaan umum
b. pestisida terbatas
(5) Pestisida yang berdasarkan cara penggunaannya diklasifikasikan sebagai pestisida terbatas,
adalah pestisida yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. formulasi pestisida korosif pada mata (menyebabkan kerusakan tak terkembalikan pada
jaringan okular) atau mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi
sampai 7
(tujuh) hari atau lebih.
b. formulasi pestisida korosif terhadap kulit (menyebabkan kerusakan jaringan dalam
dermis dan atau luka bekas) atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua)
jam atau lebih.
c. bila digunakan seperti tertera pada label, atau menurut praktek yang biasa dilakukan,
pestisida tersebut masih menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik
atau tertunda bagi manusia sebagai akibat pemaparan secara tunggal dan majemuk
terhadap pestisida tersebut atau residunya.
(6) Pestisida yang tidak termasuk ke dalam ayat (3) dan ayat (5) merupakan pestisida untuk
penggunaan umum.
(7) Menteri dapat mengubah klasifikasi penggunaan pestisida terbatas menjadi pestisida untuk
penggunaan umum atau pestisida dilarang atas saran dan pertimbangan Komisi Pestisida
berdasarkan hasil analisis risiko.
Pasal 6
Jenis-jenis pestisida yang mengandung bahan aktif yanmg telah dilarang adalah sebagai berikut :
1. 2,3,5-T
2. 2,4,5-Triklorofenol
3. 2,4,6-Triklorofenol
4. Natrium 4-Brom-2, 5-Diklorofenol
5. Aldikarb
6. Aldrin
7. Arsonat (MSMA)
8. Cyhexatin
9. Doklorodifeniltrikloroetan (DDT)
10. Dobromokloropropan (DBCP)
11. Dieldrin
12. Diklorofenol
13. Dinoseb
14. EPN
15. Endrin
16. Etilen Dibromidan (EDB)
17. Fosfor Merah
18. Halogen fenol
19. Heksaklorida (HCH) dan isomernya
20. Heptaklor
21. Kaptafol
22. Klordan
23. Klordimefon
24. Leptofos
25. Lindan
26. Metoksiklor
27. Mevinfos
28. Monosodium metan
29. Natrium klorat
30. Natrium tribomofenol
31. Paration metil
32. Pentaklorofenol (PCP) dan garamnya
33. Senyawa arsen
34. Senyawa merkuri
35. Stikhnin
36. Telodrin
37. Toxaphene
Pasal 7
(1) Penggunaan pestisida terbatas harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap orang yang akan menggunakan pestisida terbatas wajib memiliki sertifikat.
b. Sertifikat dapat diberikan kepada orang yang telah lulus mengikuti pelatihan penggunaan
pestisida terbatas yang diselenggarakan oleh Ketua Pengawasan Pestisida
Propinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
c. Sertifikat dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pestisida Propinsi/Kabupaten/Kota
atau pejabat yang berwenang berlaku di seluruh indonesia selama 5 tahun dan dapat
diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Sertifikat dan pelatihan penggunaan pestisida terbatas dilaksanakan sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
e. Badan hukum dapat menggunakan pestisida terbatas apabila diaplikasikan oleh
pegawainya yang telah memiliki sertifikat.
(2) Jenis-jenis pestisida yang telah ditetpkan sebagai pestisida terbatas tercantum pada Lampiran
I.
BAB III
JENIS PERIZINAN
Pasal 8
Jenis izin pestisida terdiri dari :
a. izin percobaan
b. izin sementara
c. izin tetap.
Pasal 9
(1) Izin percobaan sebagaimana dalam pasal 8 huruf a, diberikan oleh direktur jenderal atas saran
dan atau pertimbangan komisi pestisida untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang2
(dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan maksud agar
pemohon dapat membuktikan kebenaran klaimnya mengenai mutu, efikasi dan keamanan
pestisida yang didaftarkannya.
(3) Pestisida yang telah memperoleh izin percobaan tidak boleh diedarkan dan atau digunakan
secara komersial.
Pasal 10
(1) Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b diberikan oleh Menteri atas
saran dan atau petimbangan Komisi Pestisida terhadap pestisida yang telah memenuhi
persyaratan teknis dan administrasi, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang 3(tiga) kali masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Izin sementara diberikan dengan maksud agar pemohon dapat melengkapi data dan informasi
sesuai dengan persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan dan apabila pemohon
tidak dapat melengkapi persyaratan teknis dan administrasi tersebut di atas, maka
permohonan ditolak.
(3) Pestisida yang telah memperoleh izin sementara dapat diproduksi/diedarkan dan digunakan
dalam jumlah yang terbatas yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri sesuai dengan
jumlah komoditi, dosis atau konsentrasi dan aplikasi.
(4) Apabila penggunaan pestisida sebagimana dimaksud pada ayat (3) terbukti menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau lingkungan, izin sementara dapat
ditinjau kembali atau dicabut.
Pasal 11
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c diberikan oleh Menteri atas saran dan
atau pertimbangan Komisi Pestisida setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan
administrasi yang ditetapkan, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap dapat diedarkan dan digunakan
secara komersial.
(3) Apabila penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan,
izin tetap dapat ditinjau kembali atau dicabut.
BAB IV
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Pasal 12
Permohonan pendaftaran pestisida dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Akta pendirian dan perubahannya.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanda daftar usaha perdagangan pestisida.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya.
f. Perwakilan yang berbadan hukum indonesia yang ditunjuk oleh pemilik formulasi yang
berasal dari luar negeri.
Pasal 13
(1) Pestisida yang dapat didaftarkan di Indonesia adalah pestisida yang tidak termasuk pestisida
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6
(2) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. formulasi produk nasional
b. formulasi produk asing
(3) Formulasi produk nasional sebagaimana dimaksud dlam ayat (2) huruf a harus memenuhi
syarat-syarat:
a. Produk milik perorangan atau badan hukum dalam negeri yang memenuhi persyaratan.
b. Diformulasikan di dalam negeri atau di luar negeri dengan menggunakan bahan aktif
buatan dalam negeri atau luar negeri.
c. Kemurnian kadar bahan aktif memenuhi spesifikasi FAO atau standar nasional yang
diakui atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh menteri.
(4) Formulasi produk asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memenuhi
syarat-syarat:
a. Diformulasikan di luar negeri, bahan aktif dalam produk tersebut diproduksi sendiri oleh
pemilik formulasi atau diproduksi oleh pihak lain yang dengan pemilik formulasi terikat
perjanjian dalam pembuatan bahan aktif.
b. Diformulasikan di dalam negeri, bahan aktif dalam produk tersebut diproduksi sendiri
oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau diproduksi oleh pihak lain yang dengan
pemilik formulasi terikat perjanjian dalam pembuatan bahan aktif, atau berasal dari pihak
lain yang memproduksi bahan aktif tersebut di dalam negeri.
c. Kemurnian kadar bahan aktif memenuhi spesifikasi FAO atau badan internasional lain
yang diakui.
Pasal 14
Permohonan pendaftaran disamping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Setiap formulasi yang dihasilkan oleh setiap pemilik, yang digunakan untuk setiap bidang
penggunaan, harus didaftarkan atas nama satu pemohon.
b. Formulasi-formulasi berbahan aktif sama, baik tunggal maupun majemuk yang dihasilkan
oleh satu pemilik, yang digunakan untuk satu bidang penggunaan, hanya dapat didaftarkan
atas nama satu pemohon.
c. Formulasi-formulasi yang berbentuk sama dan berbahan aktif sama, baik tunggal maupun
majemuk yang dihasilkan oleh satu pemilik, yang digunakan untuk satu bidang penggunaan
dan dengan cara atau alat aplikasi yang sama, yang dapat didaftarkan atas nama satu
pemohon hanya salah satu formulasi diantaranya.
Pasal 15
Formulasi pestisida berbahan aktif majemuk untuk semua bidang penggunaan harus tidak
menimbulkan efek antagonis dan mengurangi dampak negatif terhadap musuh alami dan
lingkungan hidup.
Pasal 16
(1) Semua pestisida yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan
identitas dari setiap formulasi pestisida yang akan diedarkan.
(2) Penamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama dengan
formulasi lain yang sudah didaftarkan.
(3) Penamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Setiap formulasi hanya diberi satu nama dagang yang terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu
nama diri yang tidak berkaitan dengan nama umum dan atau nama bahan aktif, angka
yang menunjukan kadar bahan aktif dan kode huruf yang menunjukkan bentuk formulasi.
b. Setiap penamaan formulsi pestisida yang didaftarkan dilampiri bukti telah melakukan
pendaftaran dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
c. Setiap formulasi berbahan aktif sama, hanya dapat didaftarkan dengan satu nama diri
yang sama untuk satu bidang penggunaan.
d. Formulasi-formulasi berbahan aktif berbeda, dari satu pemilik formulasi hanya dapat
didaftarkan dengan nama yang berbeda untuk setiap bidang penggunaan.
e. Formulasi-formulasi berbahan aktif majemuk yang salah satu bahan aktifnya sama
dengan formulasi lain untuk setiap bidang penggunaan dari pemilik formulasi yang sama,
boleh didaftarkan dengan nama diri yang sama.
f. Penamaan formulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e tidak
bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata dahsyat, hebat, super atau ampuh.
(4) Penamaan bahan teknis harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan diikuti dengan angka dan kode yang berturut-turut menunjukkan kadar bahan aktif dan
macam bahan teknis.
BAB V
TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 17
(1) Permohonan pendaftaran pestisida diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan
dibubuhi materai secukupnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai persyaratan yang lengkap sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud BAB IV
Pasal 18
(1) Permohonan dapat diterima apabila memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam BAB IV, dengan dilengkapi semua keterangan yang diminta dalam formulir
pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
(2) Setelah diterimanya permohonan pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam
waktu 30
(tiga puluh) hari kerja telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi berkas
permohonan bersama dengan komisi pestisida.
(3) Setelah diadakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atas saran dan
pertimbangan dari komisi pestisida, maka Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam
waktu 14 (empat belas) hari kerja sudah harus memberikan izin percobaan, surat penundaan
atau surat penolakan.
(4) Apabila Direktur Jenderal memberikan surat penundaan atau surat penolakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus disertai alasan penundaan atau penolakannya secara tertulis.
(5) Apabila Direktur Jenderal memberikan surat penundaan, pemohon diberi kesempatan untuk
melengkapi atau memperbaharui persyaratan yang diperlukan.
Pasal 19
(1) Pemohon setelah memperoleh izin percobaan segera menyerahkan sampel pestisida kepada
Direktur Jenderal, untuk dilakukan uji mutu di laboratorium yang telah diakreditasi oleh
badan standarisasi nasional, dan apabila belum ada, maka uji mutu dapat dilaksanakan oleh
laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran III ini.
(2) Hasil uji mutu dan sampel pestisida oleh lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal, dan Direktur Jenderal selanjutnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja telah melakukan evaluasi dengan menggunakan metode standar yang telah
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas saran dan pertimbangan Komisi Pestisida, dan apabila
memenuhi syarat kemudian sampel disegel untuk disampaikan kepada pemohon.
(3) Apabila hasil uji mutu dan sampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memenuhi
syarat, maka Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon agar
mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutu.
(4) Pemohon setelah menerima sampel dan hasil uji mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
segera menyerahkan sampel yang telah disegel oleh Direktur Jenderal kepada lembaga
pengujian yang terakreditasi atau lembaga penguji yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
untuk dilakukan pengujian efikasi dan toksisitas.
(5) Dalam melakukan pengujian efikasi dan toksisitas sebagaimana dimaksud dlam ayat (4),
lembaga penguji wajib mengikuti metode standar yang telah ditetapkan oleh Direktur
Jenderal atas saran dan pertimbangan komisi pestisida.
(6) Lembaga pengujian setelah melakukan pengujian memberikan laporan hasil uji kepada
pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(7) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) oleh pemohon disampaikan kepada
Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi bersama dengan komisi pestisida, sesuai dengan
prosedur evaluasi data teknis seperti tercantum dalam Lampiran IV keputusan ini.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) permohonan pendaftaran
dapat diterima atau tidak.
(9) Direktur Jenderal atas saran dan pertimbangan evaluasi komisi pestisida, selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) hari kerja telah mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang
pendaftaran pestisida.
(10)Keputusan Menteri Pertanian mengenai pemberian nomor pendaftaran dan izin sementara
ditetapkan apabila :
a. Masih diperlukan pengujian lebih lanjut tentang tingkat keamanan terhadap lingkungan
hidup dan kesehatan manusia.
b. Data yang tersedia adalah data pengujian efikasi yang dilakukan bukan oleh lembaga
pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 20
(1) Tatacara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 sampai dengan Pasal
19 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi pendaftaran bahan teknis pestisida dan pestisida
untuk ekspor kecuali pengujian efikasi, toksikologi lingkungan, resistensi, resurjensi dan
residu tidak diperlukan.
(2) Formulir pendaftaran bahan teknis tercantum pada Lampiran V Keputusaan ini.
Pasal 21
(1) Nomor pendaftaran yang telah diberikan dalam izin sementara atau izin tetap, dapat beralih
atau dialihkan, karena :
a. pemilik formulasi menunjuk pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran.
b. pemilik formulasi mengalihkan kepemilikan formulasinya kepada pihak lain.
c. penunjukan pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran akibat adanya
penggabungan perusahaan.
d. penggantian nama pemilik formulasi atau pemegang nomor pendaftaran.
(2) Pihak yang ditunjuk sebagai pemegang nomor pendaftaran yang baru sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib menyelesaikan masalah diantara pemegang formulasi lama dengan
pemegang formulasi yang baru, dan kemudian melaporkan pengalihan tersebut kepada
Direktur Jenderal, selanjutnya Direktur Jenderal wajib mencatat pengalihan tersebut dalam
buku nomor pendaftaran serta mengusulkan penetapan mengenai pengalihan dimaksud.
Pasal 22
(1) Perusahaan yang menyangkut pestisida yang didaftarkan, meliputi perubahan :
a. nama formulasi dan atau nama bahan aktif.
b. wadah dan atau pembungkus
c. asal bahan aktif.
(2) Setiap jenis perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan oleh
pemegang nomor pendaftaran kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut
penetapannya, dan akan dicatat dalam buku nomor pendaftaran
Pasal 23
(1) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap dan telah berakhir masa izinnya dapat didaftarkan
kembali dengan mengikuti ketentuan tata cara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud
dalam keputusan ini.
(2) Pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum berakhirnya masa izinnya dan apabila pendaftaran kembali tersebut
tidak dilakukan, maka nomor dan izin pendaftaran berakhir demi hukum.
(3) Dalam pendaftaran kembali pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila terdapat
indikasi dampak negatif tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan, diperlukan pengujian
kembali untuk memperoleh data terbaru.
(4) Jenis pengujian untuk mendapatkan data teknis terbaru sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memeperhatikan saran dan pertimbangan
komisi pestisida.
(5) Keputusan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada pemegang nomor pendaftaran paling lambat 2 (dua) tahun
sebelum masa pendaftaran pestisida yang bersangkutan berakhir.
BAB VI
WADAH DAN LABEL PESTISIDA
Pasal 24
(1) Pestisida yang telah terdaftar dengan izin sementara atau izin tetap harus ditempatkan dalam
wadah.
(2) Wadah pestisida harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya
tidak rusak, tidak bereaksi dengan pestisidanya atau korosif, sehingga bahaya terhadap
manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
(3) Setiap wadah harus ditutup atau dilipat dengan baik sehingga tutup atau lipatan maupun
wadah itu tidak dapat dibuka tanpa merusaknya kecuali wadah dibuat sedemikian rupa
sehingga tanpa merusak tutupnya pestisida hanya dapat keluar dalam bentuk asap
atau kabut
(4) Spesifikasi wadah harus diuraikan secara lengkap yang mencakup volume, nama bahan,
bentuk, ukuran, ketebalan bahan, warna, bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam dan
bahan tutup wadah, seperti tercantum dalam Lampiran VI
Pasal 25
(1) Setiap wadah pestisida harus diberi label, yang ditempelkan dan tidak mudah lepas atau
dicetak pada wadah.
(2) Label pestisida diusulkan oleh pemegang pendaftaran, dan merupakan salah satu persyaratan
dalam permohonan pendaftaran.
(3) Semua keterangan pada label dan lampiran petunjuk penggunaan harus dicantumkan dalam
bahasa indonesia, penggunaan bahasa asing diperbolehkan hanya apabila menterjemahkan
hal-hal yang dinilai penting yang telah disebutkan pula dalam
bahasa Indonesia.
(4) Keterangan dan tanda peringatan pada label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat,
tahan terhadap pestisida didalam wadah dan tidak mudah terhapus.
(5) Keterangan lengkap tentang isi label, kalimat peringatan dan petunjuk keamanan, keterangan
tentang gejala keracunan, keterangan tentang petunjuk pertolongan, keterangan tentang
petunjuk penyimpanan, keterangan tentang petunjuk penggunaan, pencantuman tanda
gambar, label, pestisida terbatas, dan penyusunan label, seperti tercantum dalam Lampiran
VII.
BAB VII
KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
Pasal 26
(1) Petugas lembaga penguji, petugas laboratorium dan petugas yang melayani pendaftaran
wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data dan informasi mengenai pestisida yang
menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Direktorat Jenderal wajib meyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan
mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pestisida.
Pasal 27
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada wadah dan atau
label pestisida yang didaftarkannya.
(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib membayar biaya pendaftaran yang merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara yang besarnya
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemegang nomor pendaftaran menanggung semua biaya pengujian yang besarnya dan
tatacaranya ditetapkan oleh lembaga pengujian.
Pasal 28
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan bahan aktif standar sebanyak 2 (dua) gram
dan sertifikat analisisnya setiap 2 (dua) tahun sekali kepada Direktur Jenderal yang
selanjutnya disimpan pada laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).
(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai produksi dan
peredaran pestisida serta bahan aktifnya yang meliputi impor ekspor dan jual beli didlam
negeri, dan laporan 6 (enam) bulanan mengenai produksi dan peredaran pestisida terbatas
kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir seperti tercantum dalam Lampiran
VIII Keputusan ini.
(3) Pemegang nomor pendaftaran pestisida terbatas wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan yang menjadi tanggung
jawabnya serta mengambil langkah-langkah penanggulangannya apabila terjadi
penyimpangan, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri maupun bersama
aparat
Pemerintah.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 29
Terhadap lembaga dan atau laboratorium pengujian yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan
dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukannya diberikan teguran tertulis oleh Direktur
Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data pestisida
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
(1) Terhadap pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan nomor
pendaftaran pada label dan atau tidak menjamin mutu produksinya atau tidak melaporkan
adanya perubahan pemegang pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran
dan izinnya, dan pestisida yang bersangkutan harus ditarik dari peredaran.
(2) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak pernah memproduksi dan atau impor atau tidak
membuat laporan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor
pendaftaran dan pestisida yang bersangkutan harus ditarik dari peredaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Pestisida yang pada saat keputusan ini ditetapkan telah terdaftar dan mendapat izin tetap atau
izin sementara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
(2) Pestisida yang pada saat keputusan ini ditetapkan sedang atau sudah dilakukan pengujian
dalam rangka pendaftaran, diproses sesuai ketentuan pendaftaran pestisida yang lama.
(3) Pestisida yang pada saat keputusan ini ditetapkan sedang dalam proses permohonan, tetapi
belum dalam tahap pengujian, pemohon wajib mengikuti ketentuan dalam keputusan ini.
(4) Pestisida yang telah terdaftar dengan nama dagang sebelum ditetapkannya keputusan ini,
harus didaftarkan kembali dengan nama dagang sesuai dengan keputusan ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka keputusan Menteri Pertanian :
1. Nomor 280/Kpts/Um/6/1973 tentang Prosedur Permohonan Pendaftaran dan Izin Pestisida.
2. Nomor 429/Kpts/TP.270/9/1973 tentang Syarat Pembungkusan dan Pemberian Label
Pestisida.
3. Nomor 944/Kpts/TP.270/11/1984 tentang Pembatasan Pendaftaran Pestisida.
4. Nomor 473/Kpts/TP.270/6/1996 tentang Penghentian Pendaftaran dan Izin Pestisida Untuk
Penggunaan Di Bidang Pengelolaan Tanaman.
5. Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1998 tentang Pestisida Terbatas.
6. Nomor 527/Kpts/TP.270/5/1999 tentang Pengaturan Kembali Pendaftaran dan Izin Pestisida
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 473/Kpts/TP.270/6/1996
tentang Penghentian Pendaftaran dan Izin Pestisida Untuk Penggunaan Di Bidang
Pengelolaan Tanaman.
7. Nomor 528/Kpts/TP.270/5/1999 tentang Persyaratan Pendaftaran Pestisida.
8. Nomor 1079/Kpts/TP.270/10/2000 tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 528/Kpts/TP.270/1999 tentang Persyaratan Pendaftaran Pestisida.
9. Nomor 1080/Kpts/TP.270/10/2000 tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 527/Kpts/TP.270/5/99 tentang Pengaturan Kembali Pendaftaran dan Izin
Pestisida dimaksud dalam Keputusan Menteri Pertanian 473/Kpts/TP.270/6/1996, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 34
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2001
MENTERI PERTANIAN
ttd
PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
3. Menteri Keuangan.
4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
5. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
6. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
7. Menteri Kehutanan.
8. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
9. Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
10. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertanian.
11. Ketua Komisi Pestisida.