Academia.eduAcademia.edu

EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK

Hukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. Hukum adat yang lahir dari kebiasaan dalam masyarakat yang menjadi benchmark tidak tertulis dari pergaulan dan tata perilaku dalam masyarakat itu sendiri. Hukum adat menjadi rujukan dan sekaligus salah satu terobosan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK Kajian Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg dan Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn THE BATAK CUSTOMARY INHERITANCE EXITENCY An Analysis of Decision Number 1/PDT.G/2015/PN.Blg and Number 439/PDT/2015/PT-Mdn Jaja Ahmad Jayus Fakultas Hukum Universitas Pasundan Jl. Lengkong Besar No. 68 Bandung 40261 Email: jayus_ahmad@yahoo.co.id Naskah diterima: 28 Februari 2019; revisi: 19 Agustus 2019; disetujui 20 Agustus 2019 http://dx.doi.org/10.29123/jy.v12i2.384 ABSTRAK Hukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. Hukum adat yang lahir dari kebiasaan dalam masyarakat yang menjadi benchmark tidak tertulis dari pergaulan dan tata perilaku dalam masyarakat itu sendiri. Hukum adat menjadi rujukan dan sekaligus salah satu terobosan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg, dan Putusan Tingkat Banding Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn pada Pengadilan Tinggi Medan. Ada dua hal mengapa dua putusan tersebut menarik dilakukan kajian lebih mendalam. Pertama, pewarisan dengan pola parental, di mana kedua belah pihak baik laki-laki dan perempuan memiliki hak waris sama, padahal pewarisan adat Batak mengedepankan pola patrilineal. Kedua, pengakuan adanya perkawinan adat Batak yang bernama “tungkot” dan “imbang,” di mana anak-anak yang lahir memiliki hak pewarisan dari harta orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dalam kajian ini, baik dalam Putusan Pengadilan Negeri Balige dan Pengadilan Tinggi Medan, mengedepankan keberadaan hukum adat setempat, dalam hal ini adat Batak. Putusan ini tentu saja perlu diapresiasi di tengah perkembangan teknologi dan zaman yang sangat kuat. Meski putusan ini tidak melegitimasi pewarisan patrilineal, namun memberikan teroboson dengan memberikan hak waris yang sama antara laki-laki dan perempuan. Kata kunci: hukum adat, putusan, patrilineal, tungkot. ABSTRACT Law divided into various configurations, such as positive law and customary law. Customary law that was born from the community habits that became benchmarks is unwritten from the sociality and the behavior system in the community itself. Customary law becomes a reference and at the same time is one of the breakthroughs for judges in examining, adjudicating, and deciding cases such as the Balige District Court Decision Number 1/ PDT.G/2015/PN.Blg, and Decision on Appeal Level Number 439/PDT/2015/PT-Mdn at the Medan High Court. There are two reasons why these two decisions are interesting to analyze. First, inheritance with a parental pattern, where both parties the men and the women have the same inheritance rights even though the inheritance of the Batak people was prioritizes the patrilineal patterns. Second, the recognition of traditional Batak Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 235 marriages named “tungkot” and “imbang,” where the child that was born has the inheritance rights from the parents’ property. This research uses normative juridical research methods. The conclusions in this analyzing, both in the Balige District Court Decision and the Medan High Court was prioritizing the existence of local customary law, in this case, the Batak custom. I. A. This decision certainly needs to be appreciated amid technological developments and very strong times although this ruling does not legitimize patrilineal inheritance, it provides a breakthrough by giving equal inheritance rights to a man and a woman. Keywords: customary law, verdict/decision, patrilineal, tungkot. PENDAHULUAN Latar Belakang bangsa, maka hukum akan tampak dari cerminan kebudayaan bangsa tersebut (Susylawati, 2009: 126). Tatanan hukum nasional tersebut terjadi Pepatah hukum Cicero mengemukakan pada bangsa Indonesia yang memiliki keragaman tentang ubi societas ibi ius, hukum itu ada bila budaya dan adat istiadat, serta memiliki tatanan masyarakat ada, telah dimaknai masyarakat dan hukum adat di masing-masing daerah. hukum merupakan satu keping mata uang yang berada pada sisi yang berbeda. Pepatah tersebut Bagi bangsa Indonesia, eksistensi hukum masih relevan hingga kini, sehingga keberadaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian sejarah hukum tidak lepas dari masyarakat, lantaran panjang keberadaan hukum adat yang menjadi hukum itu sendiri diciptakan untuk mengatur bagian yang tidak tak terpisahkan masyarakat pergaulan masyarakat itu sendiri. Indonesia berabad-abad silam. Keberadaan adat Savigny, yang merupakan tokoh penganut mazhab sejarah, mengemukakan bahwa hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa seperti halnya bahasa, adat, moral, dan tata negara. Oleh karena itu, hukum adalah sesuatu yang bersifat supra individual, suatu gejala masyarakat (Alting, 2010: 65). Hukum tidak hanya bertindak mengatur kehidupan masyarakat dalam bangsa namun juga menyatukan pandangan dan perilaku dalam sebuah bangsa, dan setiap bangsa memiliki tatanan hukum yang berbeda satu dengan lain. Wignjodipuro berpandangan tidak ada suatu bangsa yang tidak mempunyai tata hukum nasionalnya. Hukum nasional bangsa merupakan cerminan dari kebudayaan bangsa yang bersangkutan. Karena hukum merupakan akal budi bangsa dan tumbuh dari kesadaran hukum 236 | tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang mana satu dengan yang lain berbeda-beda meskipun dalam rumpun satu bangsa. Perbedaan tersebut menunjukkan eksistensi hukum adat di daerah tersebut senantiasa berkembang dan masih mengikuti perkembangan zaman. Proses kelahiran hukum adat tidak hadir secara tiba-tiba, melainkan tahapan yang panjang. Dilihat dari perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus-menerus dilakukan perorangan menimbulkan kebiasaan pribadi (Setiady, 2008: 1). Kebiasaan yang berulangulang tersebut akan menjelma menjadi tata kelakuan yang menjadi pengikat antar manusia, yang lambat laut akan menjadi kebiasaan atau adat istiadat antar mereka sendiri. Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 Adat istiadat tersebut akan menjadi kaidahkaidah yang dikenal, diakui dan dihargai, dan juga ditaati oleh anggota masyarakat. Adat inilah pada ujungnya akan menjelma menjadi hukum yang lahir dan tumbuh dari masyarakat itu sendiri, yang secara singkat dinamakan hukum adat. Eksistensi hukum adat lahir diperoleh dari berbagai cara. Misalnya saja, keberadaannya melalui pengakuan dan diakui secara turuntemurun, dan telah tertuang dalam hukum saat ini, hukum positif. Hukum positif meskipun lengkap, namun memiliki keterbatasan, terutama dalam hal penyelesaian permasalahan yang saat ini terjadi atau dengan kata lain hukum senantiasai ketinggalan dengan faktanya. Pada saat terjadi perselisihan antara adat dan hukum positif, salah satu upaya yang muncul adalah penyelesaian melalui putusan hakim. Putusan hakim merupakan mahkota hakim. Hakim melalui putusannya mutlak perlu memiliki pengetahuan mengenai hukum adat yang berlaku di masyarakat, agar hukum tidak hanya berjalan sebagai positivistic yang tertulis saja akan tetapi juga mengadopsi nilai-nilai adat yang berlaku dan tidak menempatkan hakim hanya sebagai corongnya undang-undang saja (Rasyid, 2017: 7). Putusan hakim terdahulu yang senantiasa menjadi rujukan dalam menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan menjadi pedoman bagi hakim menyelesaikan suatu masalah yang serupa, dinamakan yurisprudensi. sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Hakim tidak dapat menolak perkara karena berdalih ketiadaan hukum, sehingga ia harus melakukan terobosan guna melahirkan putusan. Salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah penemuan hukum atau rechtsvinding, agar putusan tersebut mampu memenuhi tuntutan jaman. Salah satu putusan yang menarik dikaji karena berkaitan erat dengan keberadaan hukum adat adalah Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/ PN.Blg, dan selanjutnya diajukan pada tingkat banding yaitu melalui Putusan Nomor 439/ PDT/2015/PT-Mdn pada Pengadilan Tinggi Medan. Putusan ini merupakan salah satu putusan pengadilan dengan pertimbangan yang concern terhadap kedudukan hukum adat di Indonesia, khususnya terkait kedudukan pewarisan dalam hukum adat suku Batak. Perkara ini bermula dari Alm. YS yang merupakan bapak kandung para penggugat dan juga bapak kandung dari tergugat I, tergugat II, Almh. RS (istri turut tergugat I), dan turut tergugat II akan tetapi beda ibu. Sang ayah semasa hidupnya telah melangsungkan perkawinan dengan Almh. TBS sekitar tahun 1915. Perkawinan keduanya berlangsung lama namun tidak memiliki keturunan, sehingga Almh. TBS berinisiatif dan mengizinkan Alm. YS menikah kembali tahun 1930. Dengan izin istri pertama, Alm. YS menikah dengan teman maen-nya, yang menjadi tungkot yakni Almh. SBS. Almh. TBS berdalih alasan mengizinkan perkawinan tersebut karena dirinya tidak dapat memberikan keturunan sehingga berinisiatif mencari pengganti perut untuk hamil dan melahirkan anak. Yurisprudensi ini maksudnya menjadi satu faktor kunci yang dapat secara cepat mengakomodir perasaan keadilan yang hidup di masyarakat karena adanya kekosongan hukum. Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum Dari hasil perkawinan Alm. YS dengan yang senantiasa dikaitkan dengan kewenangan Almh. SBS mendapat keturunan dua orang anak hakim dalam memutus perkara. Hakim merupakan laki-laki dan empat orang anak perempuan, akan jabatan yang mengedepankan independensi Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 237 tetapi dari keenam orang tersebut, hanya dua orang yang hidup yaitu LJS (penggugat I) dan HS (penggugat II). Almh. SBS adalah maen (Boru ni Iboto ni Almh. TBS), maka tungkot inilah yang melahirkan anak buat Almh. TBS sehingga anak itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi mereka berdua. Itu sebabnya Almh. TBS dinamakan Nai Lucia Jaganirna, dan Almh. SBS dinamakan Nai Hatinurbaya. Pada suatu masa, ayah para penggugat diam-diam menikah lagi dengan Almh. TBT sekitar tahun 1951, tanpa diketahui dan disetujui oleh Almh. TBS dan Almh. SBS, sehingga Almh. TBT yang merupakan madu (imbang) keduanya. Perkawinan Alm. YS dan Almh. TBT memperoleh lima orang anak yaitu: MS (tergugat I); RS (Almh.), yaitu istri dari (turut tergugat I); JMS (tergugat II); NS (turut tergugat II); dan HS (telah meninggal dan tidak punya keturunan). Adapun yang objek gugatan sebidang tanah persawahan yang terletak di Kampung Sitahuru Desa Sitinjak, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, yang luasnya kurang lebih 374 M2. Dengan alasan kesehatan Almh. SBS semakin menurun dan para penggugat bertempat tinggal di perantauan, maka objek sengketa tersebut diberikan hanya untuk dikerjakan oleh Almh. TBS (Op. Rimson) beserta tergugat I dan tergugat II, dan bukan untuk dimiliki apalagi untuk dijual kepada pihak lain. Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin para penggugat, objek tersebut telah dikuasai/dijual atau dialihkan oleh mereka kepada tergugat III dan tergugat IV, dan sudah berdiri bangunan yang dihuni oleh tergugat III dan tergugat IV. parental, di mana kedua belah pihak baik lakilaki dan perempuan memiliki hal yang sama dalam pewarisan. Padahal hukum pewarisan Batak berpegang teguh pada prinsip patrilineal, yang mana pewarisan mengedepankan silsilah garis keturunan melalui laki-laki. Sistem patrilineal dalam masyarakat Batak menganut garis keturunan ditarik dari bapak/laki-laki, sehingga marga yang dipakai adalah turun dari marga bapaknya. Kedudukan bapak/laki-laki dalam masyarakat adat Batak dapat dikatakan lebih tinggi dibandingkan dari kaum wanita, sehingga dalam hal warisan yang mendapatkan hak warisan adalah anak laki-laki. Kedua, putusan ini juga mengakui adanya perkawinan adat bernama tungkot dan imbang yang mendapatkan hak pewarisan. Perkawinan ini semacam pola poligami dengan alasan perkawinan ini guna mendapatkan keturunan atau sebab lainnya. Anak hasil perkawinan ini juga mendapatkan pengakuan hak waris dalam kedua putusan di atas. Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg ini selanjutnya diajukan pada tingkat banding, yaitu melalui Putusan Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn pada Pengadilan Tinggi Medan, adalah perkara tentang hak pewarisan dengan objek gugatan yang sama. Penggugat dan tergugat memiliki hubungan darah yang sama, yaitu sama-sama dari satu ayah namun lain ibu kandung, yang membedakan adalah para penggugat merupakan anak yang lahir dari perkawinan tungkot, sedangkan para tergugat dalam perkara pertama yang lazim disebut perkawinan siri biasa. Ada dua hal mengapa dua putusan tersebut B. Rumusan Masalah menarik dilakukan kajian lebih mendalam. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan Pertama, kedua putusan tersebut memberikan peluang dilakukan pewarisan dengan pola masalah yang hendak dikaji dalam tulisan 238 | Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 ini adalah bagaimanakah eksistensi hukum pewarisan adat Batak yang mengedepankan prinsip patrilinieal berdasarkan dua putusan tersebut? Arab yaitu syaraka yang artinya ikut serta, berperan serta (Koentjaraningrat, 2001: 119). Dalam bahasa Inggris dinamakan society yang bermakna masyarakat, dan dalam bahasa Latin yaitu societas yang berarti kawan. Dinamakan masyarakat jika memenuhi ciri-ciri antara lain C. Tujuan dan Kegunaan merupakan kumpulan dari masing-masing Tujuan penulisan ini adalah untuk individu, terdapat interaksi antara individumengetahui implementasi pewarisan adat individu di dalamnya, adanya aturan-aturan yang suku Batak yang berpegang teguh pada prinsip mengatur perilaku anggota masyarakat, dan patrilineal; mengetahui kedudukan tungkot dalam memiliki tatanan yang didukung oleh masingpewarisan adat suku Batak; dan mendapatkan masing individu tersebut. gambaran yang utuh terkait eksistensi hukum Keterkaitan hukum dan sejarahnya sesuai adat dalam putusan pengadilan. dengan pandangan Savigny, seorang penganut Kegunaan dari penulisan ini adalah sebagai mazhab sejarah dari Jerman, yang mengemukakan ilmu pengetahuan diharapkan akan mendorong das recht wird nicht gemacht, aber es ist und wird pengembangan hukum adat di Indonesia dan mit dem volke (Latipulhayat, 2015: 197). Hukum mendorong penyebaran informasi mengenai itu tidak dibuat tetapi tumbuh berkembang kekhususan sistem pewarisan suku Batak dengan bersama dengan masyarakat itu sendiri, sehingga adanya keberadaan perkawinan tungkot dan keberadaan hukum akan eksis dalam sekelompok pewarisannya. manusia yang dinamakan masyarakat. Berbicara hukum adat sangat dekat dengan tatanan sosial dalam sebuah masyarakat. Setiap masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam hal norma, etika, dan pergaulan, serta batasan dalam berinteraksi sosial. Karakteristik tersebut akan membedakan satu komunitas masyarakat dengan masyarakat yang lain tergantung dengan wilayah atau pola garis keturunan. Savigny dalam pendapatnya mengemukakan bahwa hukum sebagai fenonema historis, sehingga keberadaan setiap hukum adalah berbeda, bergantung kepada tempat dan waktu berlakunya hukum. Hukum harus dipandang sebagai penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa (volksgeist) (Soemadiningrat, 2002: 2-3). Salah satu hukum yang merupakan penjelmaan suatu bangsa Indonesia adalah hukum adat, hukum yang lahir atas akulturasi budaya, agama, keyakinan, dan perilaku masyarakat. Masyarakat, istilah dalam bahasa Inggris disebut society (berasal dari kata Latin socius yang berarti kawan), paling lazim dipakai dalam tulisan ilmiah maupun dalam bahasa sehari-hari untuk menyebutkan kesatuan hidup masyarakat. Masyarakat sendiri berasal dari akar kata bahasa Soepomo berpandangan hukum adat adalah hukum non statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan yang berakar pada kebudayaan tradisional dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum ini mencakup hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas- D. 1. Tinjauan Pustaka Hukum Adat di Indonesia Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 239 asas dalam lingkungan, di mana ia memutuskan hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Atau dengan perkara (Soepomo, 2013: 3). Sedangkan kata lain hukum adat timbul dari Hazairin juga memberikan pengertian bahwa keputusan para warga masyarakat yang mengadopsi pendapat Ter Haar setiap lapangan hukum mempunyai hubungan dengan konsep beslissingenleer dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. (Soekanto & Soekanto, 1972: 15-16). Demikian juga dengan hukum adat teristimewa di Hukum adat adalah aturan kebiasaan sini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang dalam hidup bermasyarakat langsung antara hukum dan kesusilaan (Komari, manusia (Hadikusuma, 2003: 1). Apabila kebiasaan 2015: 159). tersebut diakui serta diterima sebagai kaidah, Wignjodipuro mengemukakan hukum maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan adat adalah suatu kompleks norma-norma yang atau mores (Soekanto, 2011: 68). Agar kebiasaan bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang dapat menjadi mores, maka kebiasaan dilakukan selalu berkembang serta meliputi peraturan terus-menerus dan berlangsung dalam waktu tingkah laku manusia dalam kehidupan sehariyang lama yang dimulai dari masing-masing hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak individu, kemudian keluarga, dan pada akhirnya tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh diterima masyarakat menjadi aturan-aturan yang rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi) berlaku di masyarakat itu sendiri. (Wignjodipuro, 1973: 5). Hukum adat sesungguhnya adalah sistem Soekanto & Soekanto (1972) mengutip dari hukum yang bersumber dari masyarakat itu sendiri, berbagai kalangan, mendeskripsikan asal muasal karena keberadaannya hidup dan berkembang dari hukum adat dapat dikategorikan menjadi beriringan dengan perkembangan masyarakat. tiga kelompok, yaitu: Kondisi tersebut memungkinkan bahwa setiap 1. Hukum adat yang bersumber dari masyarakat adat dapat memiliki hukum adat yang masyarakat itu sendiri sebagaimana berbeda-beda satu dengan lainnya. Saat ini bangsa pandangan Soepomo dan Logemann. Penentu hukum adat bukanlah pada Indonesia setidak-tidaknya tercatat memiliki 714 jumlah perbuatan yang terjadi, namun suku dan lebih dari 1.100 bahasa daerah. Apabila pada sesuatu hal yang memang sudah mengacu pada data tersebut, setidaknya terdapat seharusnya ditaati oleh masyarakat. 2. Hukum adat yang bersumber pada jumlah yang kurang lebih sama dengan jumlah hakim yang menghadapi kenyataan, adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di bahwa peraturan tingkah laku yang oleh masyarakat serta perasaan masing-masing daerah. umum bahwa peraturan itu harus dipertahankan oleh pejabat hukum Corak Hukum Adat dalam Masyarakat sebagaimana pandangan Vollenhoven 2. dan Holleman. Batak 3. Hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di Untuk melihat konteks hukum adat dalam dalam keputusan para pejabat hukum, yang mempunyai kewibawaan dimensi pembangunan hukum nasional, perlu dan pengaruh, serta yang di dalam mengurai corak hukum adat lebih dahulu agar pelaksanaannya berlaku secara serta mendapatkan gambaran menyeluruh tentang merta dan dipatuhi dengan sepenuh 240 | Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 hukum adat. Dalam berbagai literatur sering kali ditemukan, bahwa dalam kerangka membicarakan tentang hukum adat, terlebih dahulu dikemukakan mengenai masyarakat hukum adat. Hal ini sangat penting untuk melihat aspek hukum yang dihasilkannya, karena corak masyarakat hukum adat satu sama lainnya terdapat perbedaan. bermakna mengutamakan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan individu. Sifat ini juga kerap ditemukan dalam kebersamaan masyarakat adat Batak, tampak pada setiap kegiatan yang dilakukannya, baik itu dalam pekerjaan, kegiatan adat, maupun ketika musibah yang menimpa anggota dalam kelompok masyarakat. Prinsip kebersamaan ini selaras dengan prinsip dalihan Hadikusuma membagi karakteristik hukum natolu, ialah tungku tempat memasak yang adat, yaitu: tradisional, keagamaan, kebersamaan, diletakkan di atas dari tiga batu yang sama besar, konkret dan visual, terbuka dan sederhana, dapat sama jarak, dan sama tinggi. berubah dan menyesuaikan perkembangan, tidak terkodifikasi, musyawarah dan mufakat Sifat lain corak masyarakat Batak adalah (Hadikusuma, 2003: 33-38). Corak ini yang sama terbuka dan sederhana. Masyarakat Batak secara juga diungkapkan oleh Wiranata (2005: 61-68) terbuka menerima masukan unsur-unsur yang dalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat datang dari luar, asal saja tidak bertentangan Indonesia perkembangannya dari Masa ke Masa.” dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Hukum adat Hukum adat bersifat tradisional, bersifat turun-temurun dari zaman dahulu sampai saat ini, masih berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat setempat. Misalnya saja dalam kekerabatan masih belaku menarik garis keturunan berdasarkan ibu, bapak, dan atau keduanya. Pada masyarakat Batak masih belaku apa yang dinamakan dalihan na tolu, somba marhula-hula, manat mardongan tubu, dan elek marboru dalam kekerabatan. Sifat keagamaan terkait erat dengan keyakinan/kepercayaan terhadap hal yang bersifat gaib yang menentukan kehidupan manusia, sehingga segala sesuatu terdapat campur tangan Yang Maha Esa. Perilaku dan kaidah yang berlaku di masyarakat sangat erat dengan keyakinan terhadap agama yang diyakini oleh masyarakat setempat. Saat ini pada umumnya orang Batak mayoritas menganut agama Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Islam, sehingga hukum adat yang berlaku berkaitan erat dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing. Sifat hukum adat yang lain adalah kebersamaan, yang Batak juga melalui proses administrasi yang berbelit-belit dalam lembaga adat dalihan natolu. Karakter hukum adat secara umum tidak terkodifikasi sebagai suatu bentuk aturan tertulis yang dapat diketahui dengan jelas. Hal ini juga nampak dalam masyarakat adat dengan peraturan yang tidak tertulis dalam hukum adat Batak Toba dengan prinsip dalihan natolu. Prinsip ini tetap dipegang teguh oleh masyarakat Batak meski telah merantau di daerah lain. Masyarakat adat Batak mengedepankan persekutuan hukum yang bersifat geneologis berdasarkan garis laki-laki atau patrililenal. Garis laki-laki menjadi penentu utama untuk menentukan pihak yang menerima hak pewarisan dari sebuah perkawinan pada masyarakat Batak. Dalam suku Batak Toba, ada beberapa perkawinan yang dilarang karena melanggar adat, namun ada juga perkawinan yang sangat dianjurkan. Perkawinan yang diajurkan dalam adat Batak Toba yaitu mahiturun atau mahuempe, panoroni, mangalua, mangabing boru, marimbang atau Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 241 tungkot, singkap rere, manghabia, parumaen di losung, marsonduk hela, manggogoi, dan dipaorohon. Beberapa perkawinan yang dilarang dalam suku Batak Toba dan ini dianggap tidak sah dan menyalahi norma yang ada, yaitu namarpadan, namarito, dua pungu saparihotan, pariban naso boi olion, marboru namboru ni oli anak ni tulang (Sitanggang, 2019: 8). Perkawinan yang dilangsungkan tersebut akan menjadi persekutuan hukum yang bersifat geneologis, turun-temurun. Mandailing di daerah (Padangsidempuan). Tapanuli Selatan Pembagian warisan dalam masyarakat Batak, yang mendapatkan warisan adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya, atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah (Nasution, Amsia & Maskun, 2015: 3). Adanya pembagian harta warisan tersebut, maka kedudukan anak lakilaki menjadi lebih dominan dibandingkan Hadikusuma mengemukakan persekutuan perempuan untuk mendapatkan hak waris yang hukum yang bersifat geneologis yang merupakan diterima dari harta orang tuanya yang telah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di meninggal dunia, sedangkan perempuan Batak mana para anggotanya terikat pada suatu garis tidak memiliki hak waris, namun penerima hibah keturunan yang sama dari satu leluhur yang yang biasanya diterima setelah menikah. Nalle terbagi menjadi tiga macam, yaitu: patrilineal, menambahkan menurut asas hukum waris adat matrilineal, dan bilateral/parental. Masyarakat Batak Toba, hak atas warisan seorang ayah hanya patrilineal akan ditarik garis keturunan bapak dimiliki anak laki-laki. Anak perempuan beserta seperti marga Batak, Lampung, Gayo, Alas, Nias, keturunan sulungnya hanya dapat memperoleh pembekalan tanah pertanian atau ternak dari Buru, Seram, Nusa Tenggara, dan Irian. ayahnya. Penelitian yang dilakukan Sulistyowati Sistem matrilineal, yaitu sistem yang Irianto juga menunjukkan komunitas Batak ditarik menurut garis keturunan ibu yang Toba di daerah perkotaan masih memegang akan mengedepankan kedudukan wanita lebih sistem pewarisan adat Batak Toba yang mengacu menonjol pengaruhnya daripada kedudukan anak pada sistem kekerabatan patrilineal (Nalle, laki-laki dalam pewarisan. Sedangkan sistem 2018: 437). Penelitian tersebut mengukuhkan parental yaitu sistem yang ditarik menurut garis keberadaan sistem pewarisan adat Batak yang kedua orang tua, atau menurut garis dua sisi tetap mengedepankan pola patrilineal dari pihak yaitu bapak dan ibu, di mana kedudukan pria laki-laki, bapak atau ayah. dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan, Ayah dalam masyarakat Batak memiliki yang ditemukan seperti di Aceh, Riau, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi (Hadikusuma, 2003: panggilan yang berbeda. Orang-orang berasal dari satu ayah disebut paripe (satu keluarga), 108-109). pada orang Karo dinamakan sada bapa (satu Perwilayahan masyarakat adat Batak keluarga), sedangkan pada Simalungun disebut dibedakan menjadi enam area, yaitu: sekitar sapanganan (satu keluarga) (Elpina, 2015: 4-6). Danau Toba, Karo (Kabanjahe), Simalungun Meski terdapat perbedaan panggilan, namun (Pematangsiantar), Pakpak di daerah Dairi secara prinsip adalah sama yaitu pewarisan (Sidikalang), Anggola (Gunung Tua), dan melalui garis keturunan laki-laki patrilineal. 242 | Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 3. Relasi Hukum Adat Pengadilan dan Putusan Bagi bangsa Indonesia pembinaan hukum nasional, bukan semata-mata merupakan monopolinya bidang perundang-undangan saja, akan tetapi juga dilakukan melalui berbagai sektor antara lain melalui yurisprudensi. Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum akan menentukan arah perubahan dalam suatu pembinaan hukum dapat lebih cepat terakomodir, sehingga hukum yang dilahirkan dapat sesuai dengan perasaan keadilan yang hidup di masyarakat dan perwujudan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum atau asal mulanya hukum. Sumber hukum menurut Kansil dapat dilihat dari segi materil dan segi formal. Sumber hukum formal antara lain: undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), dan traktat (treaty) (Agustine, 2018: 645). Urgensi kedudukan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum senantiasa harus dikaitkan dengan tugas dan kewenangan hakim yang dijamin oleh konstitusi. atau petugas-petugas hukum lainnya, yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwaperistiwa hukum konkret. Penemuan hukum dilakukan oleh karena undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas, hakim harus mencari hukumnya dan harus menemukan hukumnya (rechtsvinding). Teori tentang penemuan hukum ini menjawab pertanyaan mengenai interpretasi atau penafsiran terhadap undang-undang. Pada dasarnya setiap orang dapat menemukan hukum, namun penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim adalah hukum, sedangkan penemuan hukum yang dilakukan oleh orang adalah doktrin, dalam ilmu hukum doktrin bukanlah hukum melainkan sumber hukum (Muwahid, 2017: 225). Penemuan hukum selalu menghasilkan ketentuan hukum baru, maka secara praktis setiap penemuan hukum pasti merupakan pembaruan hukum. Selain itu, penemuan hukum oleh hakim selalu bersifat kasuistis, yakni untuk kasus tertentu yang sedang dihadapi, sehingga tidak mesti berlaku untuk kasus-kasus lainnya, kecuali jika memang kasusnya sama persis. Namun sebenarnya semua kasus hanya memiliki sifat serupa tapi tak sama (Ardi, 2015: 54-55). Dengan sifat kasuistis atau ad hoc ini, maka satu ketentuan atas penemuan hukum dengan objek yang sama akan memungkinkan melahirkan putusan hakim yang berbeda. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor, antara lain: latar belakang perkara, para pihak yang berperkara, dan pemahaman hakim itu sendiri. Jaminan konstitusi bahwa hakim memiliki independensi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara. Independensi tersebut melahirkan kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya yang tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Oleh sebab itu, hakim dalam memutus Penemuan hukum atau rechtsvinding perkara mendapatkan legalitas melakukan tersebut sejalan dengan kewajiban hakim dalam penemuan hukum atau rechtsvinding dengan Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving melakukan penafsiran undang-undang. voor Indonesie, yaitu: “Hakim harus mengadili Mertokusumo sebagaimana dikutip berdasarkan Undang-Undang,” selaras dengan Muwahid mengemukakan penemuan hukum asas hukum berlaku umum yaitu ius curia adalah proses pembentukan hukum oleh hakim novit, hakim dianggap tahu hukum. Ketentuan Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 243 tersebut kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. putusan hakim/pengadilan terdahulu, akan menjadi referensi bagi hakim mengisi kekosongan hukum sebagai yurisprudensi bagi hakim. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan yurisprudensi sebagai ajaran hukum melalui pengadilan dan atau himpunan putusan hakim (Depdiknas, 2002: 1278). Sedangkan Black’s Law Dictionary mendefisikan antara lain: more modernly, the study of the general of fundamental Hukum positif betapa pun lengkapnya element of particular legal system and judicial tetap saja terbatas, ketika terjadi perbedaan precedents considered collectively (Garner, penerapan antara hukum positif dan hukum adat, 2004: 931-932). keduanya hendaklah memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai dasar penyelesaian Pada masa kini yurisprudensi disebut sengketa. Hakim selaku mahkotanya melalui juga keputusan hakim atau keputusan putusannya, mutlak perlu memiliki pengetahuan pengadilan. Istilah yurisprudensi berasal dari mengenai hukum adat yang berlaku di kata jurisprudentia (bahasa Latin), yang berarti masyarakat, agar hukum tidak hanya berjalan pengetahuan hukum (rechts-geleerheid). sebagai positivistic/legalislic yang tertulis saja, Yurispudensi biasa juga disebut “judge made akan tetapi juga mengadopsi nilai-nilai adat yang law” (hukum yang dibuat pengadilan). Kata berlaku dan tidak menempatkan hakim hanya yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sebagai corongnya undang-undang saja (Rasyid, sama artinya dengan kata jurisprudential (bahasa 2017: 71). Peluang terhadap potensi kekosongan Belanda) dan jurisprudence dalam bahasa hukum atau aturan hukum positif tidak berlaku, Perancis, yaitu peradilan tetap atau hukum sehingga sebagai jalan keluarnya adalah Pasal 5 peradilan (Kartini, 2015: 142). ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi II. METODE wajib menggali, mengikuti, dan memahami Penelitian ini menggunakan metode nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasan dikatakan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan kaidah, teori asas-asas, dan peraturan perundanghakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum undangan serta putusan peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan rasa keadilan masyarakat. (statute approach) dan pendekatan kasus (case Nilai dasar dalam ketentuan tersebut adalah approach). hakim diberikan peluang untuk menggali nilaiFokus penelitian ini adalah kajian terhadap nilai hukum, seperti adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di masyarakat, sehingga hakim Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg, dan tidak hanya mengandalkan hukum positif semata. selanjutnya diajukan pada tingkat banding yaitu Keterbatasan hukum positif membuka peluang melalui Putusan Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn bagi hakim melakukan penemuan hukum dalam pada Pengadilan Tinggi Medan. Kedua putusan 244 | Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 tersebut menjadi dasar kajian dalam penulisan ini. Teknik pengumpulan data bersumber pada data sekunder yaitu dokumentasi atas kedua putusan di atas, yang selanjutnya akan dilakukan analisis berdasarkan pustaka. Dalam mendapatkan hasil penelitian ini digunakan instrumen format kajian pustaka semata, untuk menarik kesimpulan dari proses penelitian serta menjawab permasalahan dan tujuan, sehingga ditentukan saran dan masukan untuk pemecahan masalah. III. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Pengakuan “Hak Perempuan” dalam Pewarisan Patrilineal Masyarakat Batak 4. 5. hukum dalihan natolu adat Batak; Perbuatan tergugat I dan tergugat II kepada tergugat III dan tergugat IV dalam bentuk apapun adalah merupakan perbuatan melawan hukum, oleh sebab itu batal demi hukum; … dst. Amar di atas menunjukkan bahwa baik para penggugat dan para tergugat masih memiliki pertalian hubungan kekeluargaan. Oleh hakim, kedua belah pihak adalah sama-sama keturunan dari Alm. YS, namun berlainan ibu dan mereka memiliki hak atas harta-harta yang diperoleh dalam perkawinan kedua orang tuanya tersebut. Berbeda halnya perkawinan antara Alm. YS dan Almh. SBS yang hanya menyisakan dua anak perempuan LJS (penggugat I) dan HS (penggugat II), sedangkan perkawinan Alm. YS dengan Almh. TBT memperoleh lima keturunan orang yang salah satunya adalah laki-laki sulung yaitu MS (tergugat I). Apabila mengacu pada hukum dasar pewarisan Batak yang menganut asas patrilineal, maka pewaris harta tersebut adalah MS. Dua putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding akan menjadi fokus kajian tulisan ini. Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/ PN.Blg pada pengadilan Negeri Balige diperkuat dengan Putusan Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn pada Pengadilan Tinggi Medan. Majelis hakim Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg pada Berkaca pada tiga hal yang menjadi dasar pokoknya antara lain menyatakan amar sebagai pertimbangan majelis hakim dalam Putusan berikut: Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg. Pertama, majelis 1. Menyatakan para penggugat adalah anak kandung dan ahli waris Alm. YS hakim berkesimpulan bahwa tanah sengketa dengan perkawinannya dengan Almh. adalah tanah yang dibeli oleh ibu para penggugat, TBS dan Almh. SBS, dan berhak atas harta-harta yang diperoleh dalam bukan warisan dari bapak para penggugat dan tergugat I, II, dan turut tergugat. Bahwa tanah perkawinan tersebut; 2. Menyatakan tergugat I, II, turut sengketa dahulu digunakan usaha oleh saksi AS tergugat I dan II adalah anak kandung dan ahli waris dari Alm. YS dengan atas izin dari ibu para penggugat, dan ibu dari perkawinannya dengan Almh. TBT tergugat I, II, dan turut tergugat tidak pernah dan berhak atas harta-harta yang datang ke tanah sengketa. diperoleh dalam perkawinannya tersebut; Kedua, majelis hakim berpendapat bahwa 3. Menyatakan objek gugatan adalah milik Alm. YS yang diperoleh dalam benar para penggugat adalah anak dari Alm. perkawinannya dengan Almh. TBS YS dari perkawinannya dengan Almh. SBS, dan Almh. SBS dan para penggugat yang berhak mewarisi sesuai dengan sedangkan tergugat I, istri turut tergugat I, Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 245 tergugat II, turut tergugat II, dan HS adalah anak dari Almh. YS dengan istrinya Almh. TBT. Tanah sengketa adalah milik dari ibu para penggugat, bukan diwariskan dari Alm. YS, di mana tanah sengketa dikerjakan oleh saksi AS atas izin ibu para penggugat, dan ibu tergugat I, istri turut tergugat I, tergugat II, turut tergugat II, dan HS tidak pernah ke tanah sengketa. Ketiga, bahwa bukti P-8 adalah surat pernyataan yang dibuat oleh MarS, yang menerangkan bahwa MS ada menerangkan bahwa tidak ada lagi tanah warisan dari Alm. YS yang tertinggal karena sudah terjual. Dengan demikian kedudukan objek sengketa ini adalah bukan objek pewarisan. Merujuk pada amar putusan tersebut di atas, benar tidak ditemukan adanya sifat warisan terhadap objek sengketa, sehingga keberadaan objek tersebut dikembalikan harta bersama perkawinan Alm. YS dan Almh. SBS. Anak-anak hasil perkawinan tersebut hanya menyisakan dua orang perempuan saja yaitu para penggugat, yang tidak memiliki hak mewarisi dalam pewarisan patrilineal. Sesuai dengan hukum adat Batak, anak perempuan atau istri hanya dapat mengusahakan atau menggunakan harta warisan semata. Apabila pewaris tidak memiliki anak laki-laki, maka harta warisan harus jatuh kepada saudara laki-laki si pewaris, meskipun pewaris tersebut memiliki istri dan anak perempuan. diperoleh dalam perkawinan antara Alm. YS dan Almh. TBS, sedangkan tergugat I, II, dan turut tergugat I dan II, adalah anak kandung dan ahli waris dari Alm. YS dengan perkawinannya dengan Almh. TBT, dan berhak atas harta-harta yang diperoleh dalam perkawinannya tersebut. Amar yang menyatakan kedua belah pihak memiliki hak sama atas harta-harta di atas tidak dapat diwujudkan, dikarenakan sifat objek bukan warisan. Dengan ketiadaan warisan yang selama ini menjadi objek sengketa, sehingga klaim perpindahan objek gugatan oleh tergugat I dan tergugat II kepada tergugat III dan tergugat IV (para tergugat) dalam bentuk apapun adalah merupakan perbuatan melawan hukum, oleh sebab itu batal demi hukum. Akibatnya, para tergugat dihukum mengembalikan kepada para penggugat tanpa syarat, dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak milik para tergugat maupun hak milik orang lain yang timbul karena mereka. Seperti diketahui bahwa pola hukum waris pada masyarakat Batak yang mengedepankan prinsip patrilineal yang berarti pemilik hak waris adalah kaum laki-laki semata. Jika mengacu pada prinsip tersebut, maka objek sengketa tidak akan mungkin jatuh pada para penggugat yang berjenis kelamin perempuan, namun diberikan kepada saudara pewaris yang berjenis kelamin laki-laki. Di sinilah letak hakim melakukan terobosan dengan penemuan hukum yang berbeda, sebagaimana asas hukum berlaku umum yaitu ius curia novit, hakim dianggap tahu hukum sehingga dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. Kedudukan kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu para penggugat dan para tergugat memiliki hubungan kekerabatan yang jelas, yaitu kedua belah pihak memiliki ayah kandung sama, namun berbeda ibu. Kedua belah pihak tersebut memiliki hak sama atas hartaDengan dalil tersebut, hakim membuka harta yang diperoleh dalam perkawinan masingpeluang para penggugat adalah anak kandung masing orang tuanya. Para penggugat harta yang dan ahli waris Alm. YS dengan perkawinannya 246 | Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 dengan Almh. TBS dan Almh. SBS, dan berhak atas harta-harta yang diperoleh dalam perkawinan tersebut, dan tergugat I, II, turut tergugat I dan II adalah anak kandung dan ahli waris dari Alm. YS dengan perkawinannya dengan Almh. TBT dan berhak atas harta-harta yang diperoleh dalam perkawinannya tersebut. Selanjutnya para tergugat yang kalah di pengadilan tingkat pertama, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi Medan justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tersebut, yang berarti permohonan banding para pembanding ditolak oleh majelis hakim dengan Putusan Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn. Pertimbangan majelis hakim tingkat banding dikarenakan beberapa hal yaitu: pertama, bahwa para terbanding semula penggugat I dan penggugat II adalah anak/keturunan Alm. YS dengan Almh. SBS yang disebut ibu situngkotan, yang melangsungkan perkawinan atas persetujuan keluarga dan istri pertama/Almh. TBS, karena tidak dapat memberi keturunan. Perkawinan ini adalah perkawinan tungkot sebagai salah satu perkawinan yang diakui dalam adat Batak. harus dianggap sebagai ahli waris, dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya. Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/K/SIP/1961 tanggal 23 November 1961 yang memberikan hak sama laki-laki dan perempuan mendapatkan warisan. Keempat, berdasarkan fakta di persidangan ternyata para terbanding semula penggugat I dan II lebih mempunyai hak atas objek sengketa, yang merupakan harta yang diperoleh dalam perkawinan Alm. YS dan Almh. SBS. Dengan demikian hak pewarisan jatuh pada penggugat I dan penggugat II yang merupakan anak dari perkawinan Alm. YS dan Almh. SBS. Bagi penulis, kedua putusan baik pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di atas setidaknya mencerminkan beberapa hal penting sebagai berikut: 1. Kedua, bahwa Almh. SBS menjadi pengganti Almh. TBS, sehingga seluruh hakhak dan harta warisan menjadi milik Almh. SBS dan anak-anaknya. Perkawinan Almh. SBS adalah perwakinan yang “direstui” Almh. TBS. Bahkan justru ia sendiri yang mencarikan istri dari keluarga terdekat untuk suaminya Alm. YS dengan alasan untuk mendapatkan keturunan. Hal inilah dinamakan perkawinan tungkot. Ketiga, hakim telah mempertimbangkan atas rasa kemanusiaan dan keadilan serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan pria, menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, seorang anak perempuan Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) Dalam perselisihan antara penggugat dan tergugat berusaha meyakinkan hakim tentang kebenaran meteril dengan menggunakan dalil keberadaan hukum adat yang berlaku bagi masyarakat Dayak. Hal ini menunjukkan keberadaan hukum adat masih menjadi patokan hakim menghadapi persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. Dalil penggugat sebagaimana termaktub dalam halaman 12-13 putusan tingkat pertama menyatakan: Hukum dalihan natolu, yakni adat Batak yang mengatakan niduda rimbang, nilaokhon gala-gala, ndang sala marimbang, asal masiula di ibana. Yang artinya dimadu tidaklah salah asal masingmasing mengerjakan pekerjaannya, tidak saling berebut. Bahwa menurut hukum adat Batak harta benda milik istri yang dimadu (tuan laen) diwarisi anak-anaknya sendiri dan harta benda milik istri madu/imbang diwarisi anak-anaknya sendiri juga. | 247 Pandangan tersebut tentu berbeda dengan para tergugat. Mereka mendalillkan bahwa seorang janda/istri dan Op. Rimson doli yaitu Tiona br. Tamba/ Op. Rimson Boru juga pewaris sah dari Op. Rimson doli. Dalam hukum nasional dan hukum adat Batak, apabila seseorang bapak/ suami meninggal dunia, pewaris sekaligus menguasai harta dan orang meninggal tersebut (Op. Rimson doli) adalah anak laki-laki yang paling besar/putra sulung (MS). Selain itu, dalam gugatan tersebut di atas para penggugat telah melakukan pelecehan hukum terhadap tata adat Batak karena isi gugatan para penggugat mengaku sebagai pewaris sekaligus penerus keturunan dan harta Alm. YS. Hal tersebut sangat bertentangan dalam tatanan hukum adat Batak itu sendiri. Baik para penggugat dan para tergugat, atau pembanding atau terbanding sama-sama berdalih bahwa berdasarkan hukum adat yang berlaku, merekalah yang berhak atas objek sengketa. Di sinilah hakim harus berpikir jeli tentang kebenaran materil atas objek sengketa, guna memutuskan hak atas objek sengketa. Hal ini yang bermakna pembagian warisan dalam putusan ini tidak berdasarkan kekerabatan patrilineal kembali, namun parental di mana perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Jika pandangan Soepomo hampir 50 tahun silam mengungkapkan pola kekerabatan sebagai keanekaragaman hukum mengemukakan berbagai daerah hukum adat (adatrechtskringen) di Indonesia, hukum adat itu tidak ada keseragaman mengenai hal ini seperti kekeluargaan di Batidak, Nias, Gayo, dan Lampung (semua di pulau Sumatera), di Maluku dan di kepulauan Timur diatur menurut keturunan dari pihak ayah (patrilineal) (Soepomo, 2013: 17). Dalam hal pewarisan hukum adat patrilineal maupun matrilineal masih kerap ditemui perbedaan gender yang sangat mencolok. Begitu juga dengan masyarakat penganut sistem patrilineal suku Batak Toba yaitu di mana pihak yang berhak sebagai penerima warisan atau ahli waris adalah kaum laki-laki saja, dan kaum perempuan tidak memiliki hak untuk mendapat warisan sedikitpun kecuali apabila ada kesepakatan bersama dalam suatu keluarga (Sibarani, 2015). Dalam kekerabatan patrilineal memiliki kedudukan laki-laki dianggap yang lebih tinggi dibandingkan perempuan, termasuk di dalamnya adalah dalam hal pewarisan. Dengan adanya putusan ini maka pandangan tersebut telah mulai bergeser dengan adanya persamaan hak antara wanita dan pria berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya. 2. Putusan tingkat pertama dan tingkat banding menunjukkan pengakuan keberadaan keabsahan perkawinan adat tungkot dan manimbang. Anak yang lahir dari dua perkawinan tersebut sama-sama diakui memiliki hak pewarisan atas harta bersama atas perkawinan kedua orang tua masing-masing. 3. Pewarisan patrilineal mutlak tidak berlaku sepenuhnya. Majelis hakim berpendapat rasa kemanusiaan dan keadilan serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan B. Tungkot dalam Perkawinan Adat Batak pria menjadi alasan seorang anak perempuan merupakan ahli waris dan berhak menerima Salah satu hal yang menarik dari dua putusan bagian dari harta warisan orang tuanya. yang menjadi kajian tulisan ini adalah perkawinan 248 | Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 adat Batak yang dinamakan tungkot. Tungkot juga bermakna bigami atau poligami yang disahkan oleh perkawinan adat. Tungkot biasa dilakukan oleh lelaki suku Batak di masa lampau, dengan alasan untuk mendapatkan keturunan, dan atau alasan lain seperti memperbesar kekeluargaan dengan motif ekonomi. Dalam perkawinan ini istri pertama memilih dan memberikan persetujuan sang suami untuk mendapatkan istri kedua. Istri pertama justru memilih istri kedua dari kalangan keluarga terdekat sendiri dan disebut tungkot (tongkat). Tungkot dengan istri tungkot harus sejalan, memiliki hak yang sama, dan menurut adat yang bisa menjadi tungkot adalah orang yang masih bersaudara. Bahwa istri pertama sebutannya adalah tuan laen, istri kedua sebutannya adalah tungkot, dan istri ketiga sebutannya adalah imbang. Status istri tuan laen sama dengan istri tungkot. buat ibu situngkotan dengan syarat segala miliknya adalah milik tungkot-nya. Tungkot harus diambil dari salah satu pariban, anggi (adik) ataupun maen (anak perempuan dari iboto) dari ibu situngkotan. Itu terjadi karena tungkot akan menjadi pengganti ibu situngkotan, maka seluruh hak dan harta waris milik situngkotan adalah juga hak dan waris dari tungkot. Tungkot harus diambil sendiri oleh ibu situngkotan, dan harus satu rumah, sada tataring (satu tempat memasak) dan mereka tidak boleh berpisah (Putusan Nomor 439/PDT/2015/PTMdn, hal. 3). Dalam perkara ini Almh. SBS adalah Perkawinan tungkot berbeda dengan perkawinan imbang. Dalam perkawinan imbang ini keberadaan sang istri yang tidak diketahui oleh istri tuan laen dan istri tungkot. Dengan kata lain suami menikah secara diam-diam tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri dan atau tungkot. Dua perkawinan tersebut sama-sama mendapatkan keabsahan dalam putusan yang menjadi kajian tulisan ini. maen Almh. TBS (boru ni iboto ni Almh. TBS). Perkawinan Alm. YS dengan tungkot yang melahirkan dua orang perempuan. Kedua anak tersebut kemudian menjadi tanggung jawab dan diasuh oleh kedua istri Alm. YS, yaitu Almh. SBS dinamai nai hatinurbaya dan Almh. TBS dinamai nai lucia jaganirna. Dengan demikian tujuan perkawinan Alm. YS dengan tungkot-nya telah mendapat keturunan telah tercapai. Posisi tungkot yaitu Almh. SBS telah memiliki lima orang anak, tetapi sekarang hanya tinggal dua orang yaitu para penggugat saja dan berhak atas harta-harta yang diperoleh dalam perkawinan tersebut sebagaimana dimaksud dalam amar putusan. Mengutip pandangan Raja Patik Tampubolon, Drs. Sitorus, menyatakan tungkot menurut adat Batak terjadi jika seorang ibu sudah hampir menemui masa tuanya, namun belum mendapat keturunan dan tidak ada harapan lagi untuk melahirkan anak. Maka ibu tersebut bisa martungkot (mengambil tungkot), sehingga ibu tersebut dinamai situngkotan. Tujuannya yang paling utama adalah untuk melahirkan keturunan Majelis hakim juga mengakui perkawinan adat lainnya yang disebut manimbang/imbang. Amar putusan yang menyatakan tergugat I, II, dan turut tergugat I dan II, adalah anak kandung dan ahli waris dari Alm. YS dengan perkawinannya dengan Almh. TBT yang disebut istri imbang yang memiliki lima orang anak. Mereka berhak atas harta-harta yang diperoleh dalam perkawinannya tersebut, menjadi fakta yang tidak terbantahkan Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 249 pengakuan terhadap perkawinan adat yang diakui Menurut hukum dalihan na tolu adat Batak, dalam putusan ini. harta pencarian (gono-gini) dari seseorang “lelaki/ suami” yang beristri tuan laen (permaisuri) dan imbang (madu) tidak disatukan sehingga harta C. Dalihan Na Tulo pencarian tersebut: Hal lain yang tak kalah menarik perlu dikaji Yang diperoleh dalam perkawinan dengan adalah pengakuan hukum adat Batak bernama a. istri tuan laen (permaisuri) menjadi milik dalihan na tolu. Dalihan na tolu merupakan prinsip dan turun kepada anak yang dilahirkan oleh adat Batak yang bertujuan mengatur pergaulan istri tuan laen (permaisuri) tersebut; hidup yang mengedepankan keseimbangan dan perdamaian yang berdiri atas tiga tungku b. Yang diperoleh dalam perkawinan dengan kelompok masyarakat. Bagi masyarakat adat istri imbang (madu) menjadi milik dan Batak, tiga tungku tersebut berdiri sama tinggi, turun kepada anak yang dilahirkan oleh duduk sama rendah yang sama panjang, dan istri imbang (madu) tersebut. besar untuk menunjukkan adanya keadilan dan Dalihan na tolu berasal dari kat dalihan demokrasi yang seimbang. Konsep ini sesuai dengan corak hukum adat sebagaimana di atas artinya tempat memasak, na artinya kata yang mengedepankan asas musyawarah dalam penghubung yang, tolu artinya tiga. Berarti dalihan na tolu artinya tungku berkaki tiga tempat mengambil keputusan dilakukan bersama-sama. memasak makanan. Ketiga kaki tungku tersebut Dalam putusan tingkat pertama setidaknya terbuat dari batu dan berukuran sama yaitu 30 cm. menyebutkan enam kali dalihan na tolu. Dalihan na tolu inilah sumber inspirasi suku Batak Putusan tingkat pertama halaman 6 menyatakan dan menjadikannya sebagai falsafah (filsafat) hukum dalihan na tolu, yakni adat Batak yang yang mengatur seluruh sistem kekerabatan sistem mengatakan: niduda rimbang, nilaokhon galakebudayaan, dan tata kehidupan orang Batak gala, ndang sala marimbang, asal masiula (Sinaga, 2009: 8). di ibana. Artinya dimadu tidaklah salah asal Tiga kaki tungku dari segi panjang dan masing-masing mengerjakan pekerjaannya, tidak besarnya sama adalah bermakna keadilan dan saling berebut. demokrasi. Keadilan artinya jika salah satu Hakim memutuskan objek sengketa kelompok tidak berfungsi/tidak difungsikan, maka adalah milik Alm. YS yang diperoleh dalam permasalahan yang hendak dipecahkan tidak perkawinannya dengan Almh. TBS dan akan terselesaikan, dan jika keputusan sepihak Almh. SBS, dan para penggugat yang berhak ditetapkan maka akan berdampak pada kehidupan mewarisinya. Hal ini sesuai dengan hukum selanjutnya, yaitu mara bahaya, pemecahan dalihan na tolu adat Batak. Dalam putusan masalah tidak diakui, dianggap tidak punya harga pengadilan tingkat banding ini juga disinggung diri (Sinaga, 2014: 191-192). tentang prinsip hidup suku Batak yang bernama Dalihan na tolu ini juga sekaligus dalihan na tolu yang termuat pada halaman 29 dianggap sebagai simbol di dalam adat Batak putusan dimaksud. Toba. Semua masyarakat adat Batak Toba yang 250 | Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 Prinsip dalihan na tolu dalam hukum adat Batak Toba berdasarkan dua hal, yaitu: pertama sikap dan perilaku terhadap dongan sabutuha atau kawan semarga. Hal ini bermakna sikap manat atau hati-hati terhadap dongan sabutuha dapat disejajarkan dengan ungkapan yang berbunyi: “benang jangan terputus, tepung jangan terserak.” Kedua, sikap dan perilaku terhadap hula-hula atau marga istri sikap somba atau hormat yang Tungku dalam persepsi masyarakat ditetapkan terhadap hula-hula didasarkan kepada adat mempunyai kesamaan (analogi) dengan pemikiran bahwa putri hula-hula adalah ibu yang hubungan kekeluargaan. Persamaannya secara melahirkan keturunan dan disebut hagabeon terperinci adalah sebagai berikut: dalam bahasa Batak (Simbolon, Aprilianti & 1. Tungku tidak bisa dipisahkan dari Rusmawati, 2017: 45). kehidupan manusia sehari-hari. Manusia memerlukan makanan Dalam Putusan Nomor 439/PDT/2015/ untuk hidup. Berbicara tentang makanan, selalu terkait dengan PT-Mdn halaman 29 sebagaimana mengutip dalihan (tungku), yaitu alat untuk pandangan Panggabean dan Drs. Richard Sinaga, memasak makanan. Selain itu menyatakan: hukum dalihan na tolu adat Batak, tungku mempunyai fungsi yang lain yaitu tempat untuk berdiang harta pencarian (gono-gini) dari seseorang “lelaki/ menghangatkan tubuh dari udara suami” yang beristri tuan laen (permaisuri) dan dingin; imbang (madu) tidak disatukan. Harta pencarian 2. Ketiga batu tungku sebagai satu kesatuan adalah landasan atau dasar yang diperoleh dalam perkawinan dengan istri tempat meletakkan dengan kokoh tuan laen (permaisuri) menjadi milik dan turun periuk untuk menanak atau memasak lainnya, sehingga tidak ada isi periuk kepada anak yang dilahirkan oleh istri tuan laen yang tumpah dan dapat masak (permaisuri) tersebut. Harta pencarian yang dengan sempurna. Demikian dengan diperoleh dalam perkawinan dengan istri imbang halnya dalihan na tolu, berfungsi dengan sempurna menopang (madu) menjadi milik dan turun kepada anak yang masyarakat Batak secara penuh dilahirkan oleh istri imbang (madu) tersebut. keseimbangan. Kalau ada persoalan seperti kemalangan atau musibah, Dalam hal ini penulis berpandangan bahwa akan ditopang dan ditanggulangi baik dalam Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/ oleh ketiga unsur dalihan na tolu secara bersama-sama sesuai dengan PN.Blg dan Putusan Nomor 439/PDT/2015/PTkedudukannya masing-masing; Mdn, mengedepankan keberadaan hukum adat 3. Untuk memanaskan atau memasak harus ada api. Api yang ada di setempat dalam hal ini adat Batak. Putusan ini tentu tungku harus tetap menyala, agar saja perlu diapresiasi di tengah perkembangan tungku tersebut dapat berfungsi dan teknologi dan zaman yang sangat kuat, pengakuan bermanfaat dengan sempurna. Api yang menghidupkan hubungan sosial terhadap hukum adat tetap menjadi acuan hakim dan solidaritas sesama orang Batak dalam memutuskan perkara. adalah marga (Nainggolan, 2011: 2224). ingin melakukan perkawinan, wajib mengikuti semua aturan yang ada dalam prinsip dalihan na tolu. Selain itu, dalihan na tolu juga dapat berperan sebagai wadah untuk masyarakat adat Batak Toba menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan perkawinan melalui unsur-unsur di dalamnya (Simbolon, Aprilianti & Rusmawati, 2017: 44). Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 251 IV. KESIMPULAN Cetakan I. Yogyakarta: LaksBang Pressindo Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Bagi bangsa Indonesia, eksistensi hukum Penerbitan Universitas Khairun Ternate, tidak bisa dilepaskan dari rangkaian hukum adat Maluku Utara. yang merupakan sejarah bangsa yang merupakan penjelmaan masyarakat Indonesia berabad- Ardi, M.F. (2015). Penemuan hukum oleh hakim melalui kias. Disertasi. Diajukan untuk abad silam. Mereka memiliki adat istiadat yang memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar berbeda satu sama lain yang memiliki corak Doktor dalam bidang Syari’ah Hukum Islam sesuai dengan masing-masing daerah. pada Program Pascasarjana UIN Alauddin Penulis menarik kesimpulan bahwa baik dalam Putusan Nomor 1/PDT.G/2015/PN.Blg dan Putusan Nomor 439/PDT/2015/PT-Mdn, mengedepankan keberadaan hukum adat setempat dalam hal ini adat Batak. Meski putusan ini tidak melegitimasi pewarisan patrilineal, namun memberikan terobosan dengan memberikan hak waris yang sama laki-laki dan perempuan. Putusan ini tentu saja perlu diapresiasi di tengah perkembangan teknologi dan zaman yang sangat kuat, pengakuan terhadap hukum adat tetap menjadi acuan hakim dalam memutuskan perkara. Hukum adat yang lahir dari nilainilai dalam masyarakat sebagai rujukan dalam memutuskan perkara yang muncul di dalam masyarakat. Pelaksanaan hukum tidak “terpaksa” untuk dilaksanakan, namun lahir dengan suka rela dan mendapatkan penghormatan yang layak di mata masyarakat. Makassar. Departemen Pendidikan Nasional [Depdiknas]. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Balai Pustaka. Elpina. (2015, Desember). Kedudukan perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba. Jurnal Hukum Keadilan, 3(2), 1-12. Garner, B.A. (2004). Black law dictionary. Chicago: A Thomson Business. Hadikusuma, H. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Cetakan II. Bandung: CV Mandar Maju. Kartini. (2015, Januari). Pemberdayaan yurisprudensi sebagai sumber hukum Islam (Analisis fungsional dalam rangka optimalisasi kinerja hakim agama). Jurnal Al-‘Adl, 8(1). Koentjaraningrat. (2001). Pengantar antropolologi. Cetakan Kedua. Jakarta: PT Rieka Cipta. Komari. (2015, Agustus). Eksistensi hukum waris di DAFTAR PUSTAKA Indonesia: Antara adat & syariat. Jurnal AsySyari‘ah, 17(2), 157-172. Agustine, O.V. (2018, September). Keberlakuan yurisprudensi pada kewenangan pengujian undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(3), 642-665. Alting, H. (2010). Dinamika hukum dalam pengakuan & perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah: Masa lalu, kini & masa mendatang. 252 | Latipulhayat, A. (2015). Khazanah: Friedrich Karl Von Savigny. Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 197-208. Muwahid. (2017, Juni). Metode penemuan hukum (Rechtsvinding) oleh hakim dalam upaya mewujudkan hukum yang responsive. AL- Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 2 Agustus 2019: 235 - 253 Kampus, 7(2), 187-208. HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 7(1), 224-248. Sitanggang, M.P. (2019, Januari-Juni). Perkawinan dengan pariban pada suku Batak Toba di kota Nainggolan, S.R. (2011). Eksistensi adat budaya Jambi. JOM FISIP, 6(1), 1-14. Batak Dalihan Na Tolu pada masyarakat Batak (Studi kasus masyarakat Batak perantauan di Kabupaten Brebes). Skripsi. Fakultas Ilmu Soekanto & Soekanto, S. (1972). Pokok-pokok hukum adat. Bandung: Alumni. Sosial, Universitas Negeri Semarang. Nalle, V.I.W. (2018, Oktober). Pembaharuan hukum Soekanto, S. (2011, Februari). Hukum adat Indonesia. Cetakan II. Jakarta: Rajawali Press. waris adat dalam putusan pengadilan. Mimbar Hukum, 30(3), 437-447. Soemadiningrat, O.S. (2002). Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer. Cetakan Pertama. Nasution, D., Amsia, T., & Maskun. (2015). Sistem Bandung: Alumni. pewarisan pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Soepomo. (2013). Bab-bab tentang hukum adat. Selatan. Jurnal PESAGI (Jurnal Pendidikan Cetakan ke-18. Jakarta: Balai Pustaka. dan Penelitian Sejarah), 3(1), 1-12. Susylawati, E. (2009, Juni). Eksistensi hukum adat Rasyid, L.M. (2017, Mei). Pengakuan terhadap dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal al- hukum adat dalam kajian putusan kasus tanah Ihkâm, IV(1), 125-140. hibah adat di Pengadilan Sigli. Riau Law Journal, 1(1), 61-72. Wignjodipuro, S. (1973). Pengantar & asas-asas hukum adat. Bandung: Alumni. Setiady, T. (2008). Intisari hukum adat Indonesia dalam kajian kepustakaan. Bandung: Alfabeta. Wiranata, I.G.A.B. (2005). Hukum adat Indonesia perkembangannya Sibarani, P.Z. (2015). Diskriminasi pembagian harta dari masa ke masa. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. warisan pada wanita Batak Toba. Diakses dari https://www.kompasiana.com/paltyzan /566fc8863793737e07df433f/diskriminasipembagian-hartawarisan-pada-wanita-bataktoba-selamat-hari-ham-ke-67?page=all Simbolon, E.E., Aprilianti & Rusmawati, D.E. (2017). Peranan dalihan na tolu dalam hukum perkawinan adat Batak Toba. Pactum Law Journal, 1(1), 42-51. Sinaga, B. (2009, April). Model pembelajaran bermuatan soft skills dengan pola interaksi sosial dalihan na tolu. Jurnal Generasi Kampus, 2(1), 1-20. _________. (2014). Inovasi model pembelajaran berbasis budaya Batak. Jurnal Generasi Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 253