Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
Peran Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf dalam
Memberdayakan Ekonomi Ummat
Rijal Allamah*1, Sri Sudiarti2, Julfan Saputra3
Universitas Islam Negeri Sumatra Utara*1, 2, 3
*1
email: rijalallama@gmail.com
Received:
04 January 2021
Artikel Info
Revised:
Accepted:
22 January 2021
17 February 2021
Published:
27 February 2021
Abstract: The problem of poverty is always
interesting to study because it is a serious
problem involving the human dimension.
Poverty remains a problem that cannot be
considered easy to find a solution for because it
has existed for a long time and has become a
living reality in society. To help the poor, many
financial institutions, especially Islamic
financial institutions, such as amil zakat
institutions provide assistance in the form of
ZISWAF funds (Zakat, Infak, Shadaqah, Waqf).
With regard to ziswaf funds, especially zakat
funds, amil zakat institutions not only distribute
consumptive zakat but also productive zakat or
commonly referred to as productive zakat.
Abstrak:
Permasalahan
kemiskinan
senantiasa
menarik
dikaji
karena
merupakan
masalah
serius
yang
menyangkut
dimensi
kemanusiaan.
Kemiskinan tetap merupakan masalah
yang tidak bisa dianggap mudah untuk
dicarikan solusinya karena sudah ada sejak
lama dan menjadi kenyataan yang hidup di
tengah masyarakat. Untuk membantu
masyarakat miskin, banyak lembaga
keuangan terutama lembaga keuangan
syariah, seperti lembaga amil zakat yang
memberikan
bantuan
berupa
dana
ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf).
Berkaitan dengan dana ziswaf, terutama
dana zakat, lembaga amil zakat tidak
hanya menyalurkan zakat yang bersifat
konsumtif tetapi zakat yang bersifat
produktif atau biasa disebut dengan zakat
produktif.
Keywords: Zakat, Infaq, Sadaqah and waqf
Kata Kunci: Zakat, Infaq, Shadaqah dan
wakaf
A.
Pendahuluan
Salah satu upaya dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia adalah
dengan melakukan pemerataan pendapatan antara golongan berkemampuan dengan
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
35
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
golongan tidak mampu.Islam memiliki instrumen tersendiri untuk menyelesaikan
masalah pemerataan distribusi pendapatan dan pengentasan kemiskinan, yang dikenal
dengan Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF). Ziswaf merupakan ibadah yang
mengandung dua dimensi, yaitu hablummina Allah atau dimensi vertikal dan dimensi
horizontal atau hablum minannas. Dimana zakat, sebagai salah satu komponen Ziswaf
merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang dianggap mampu menurut kriteria
Islam untuk mengeluarkan antara 2.5%-20% dari proporsi hartanya untuk disalurkan
kepada yang berkekurangan secara finansial. Pada dimensi vertical, ketika Ziswaf
ditunaikan sesuai tuntunan syariat maka akan meningkatkan kualitas iman,
membersihkan dan menyucikan jiwa dan mengembangkan serta memberkahkan harta
yang dimiliki. Pada dimensi Horizontal atau hablum minannas, Ziswaf akan memberi
efek pada pemerataan kesejahteraan masyarakat dan perputaran perekonomian. (Anna
Sardiana, 2018).
Islam sangat menaruh perhatian terhadap problematika kemiskinan. Hal itu dapat
dilihat dan dibuktikan dengan banyaknya ayat-ayat alqur’an dan hadits yang
memberikan perintah, anjuran dan motivasi kepada ummat islam untuk selalu
mendistribusikan sebagian harta yang sudah dimiliknya kepada orang-orang ataupun
masyarakat yang membutuhkannya. Salah satu bukti perhatian Allah swt lewat agama
islam terhadap masalah kemiskinan adalah adanya perintah zakat, infaq, shadaqah dan
wakaf.
Dalam agama islamzakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF) selain berfungsi
sebagai ibadah maliyah ijtimaiyyah juga merupakan sebagai alat dalam pemerataan
sosial dan ekonomi. Akan tetapi kehadiran ZISWAF juga berpungsi sebagai untuk
mengurangi kemiskinan, baik miskin secara harta, pendidikan maupun kesehatan.
Untuk membantu masyarakat miskin, banyak lembaga keuangan terutama
lembaga keuangan syariah, seperti lembaga amil zakat yang memberikan bantuan
berupa dana ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf). Menurut Prof. Dr. Qodri A.
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
36
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
Azizy kata kunci dalam usaha meningkatkan kualitas dan kuantitas ZISWAF (Zakat,
Infaq, Sadaqah dan Wakaf) sebagai dana umat yang produktif dan potensial adalah
manajemen. Pengelolaan tidak hanya berhenti pada pendayagunaan untuk usaha-usaha
yang bersifat produktif dan perlunya penentuan skala prioritas pemanfaatan, tetapi juga
mengharuskan adanya transparansi dan akuntabilitas (Azizy, 2004).
Potensi penggalian dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf) di
kalangan umat Islam di Indonesia memang tidak bisa dianggapremeh. Dalam kurun 10
tahun terakhir, kemunculan lembaga-lembaga pengelola dan penyalur ZISWAF di
Indonesia hampir menjelma menjadi semacam persaingan bisnis baru. Faktor-faktor
yang melatarbelakangi kemunculan lembaga-lembaga pengelola ziswaf memang
cukup kompleks. Di samping pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan dan
kesadaran beragama kelompok Muslim kelas menengah ke atas, pengelolaan dana
ziswaf di Indonesia masih tergolong tradisional.Padahal salah satu bentuk usaha
yang
dapat dilakukan untuk memberikan kepercayaan dan kepuasan pada muzaki
dalam pengelolaan zakat adalah memberikan pelayanan yang baik dan terstruktur yang
mengacu pada lima fungsi manajemen organisasi yaitu perencanaan (planning),
pengelompokan (organising), pelaksanaan
(activating), evaluasi (evaluating) dan
pengawasan (controlling) sebagai bentuk dari upaya memajukan pengembangan usaha.
(Ridwan, 2019).
Sisdianto (2015) berdasarkan hasil penelitiannya dapat diketahui bahwa zakat
yang di kelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bengkulu sangat mempunyai
peranan penting terhadap peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat miskin yang
ada di Kota Bengkulu hal ini, bisa di lihat melalui pemberian pembiayaan untuk
program bedah rumah yang dilaksanakkan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kota
Bengkulu.
Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa belum bisa terserapnya potensi ziswaf
di negeri ini secara optimal. Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
37
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
Wakaf Kementerian Agama RI, Hj. Andi Yasri mengungkapkan bahwa potensi zakat
di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data penelitian BAZNAS-FEM IPB Tahun
2010, potensi yang dimiliki adalah sebesar 217 Trilliun. Namun hanya sekitar 2 persen
atau 6,7 triliun rupiah yang berhasil dikumpulkan secara nasional tahun 2017. (Ades
Sugita & Sri,I.W)
Tujuan Penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana peranan Zakat, Infaq,
Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF) dalam memberdayakan ekonomi ummat.Penelitian ini
juga diharapkan mampu menjadi bukti sebagai landasan dalam upaya sosialisasi dan
edukasi mengenai pemahaman seseorang terhadap ZISWAF itu sendiri.
B.
Tinjauan Pustaka
1.
Zakat
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah,
tumbuh, bersih, dan baik (Yunus, 2015). Harta yang dikeluarkan zakatnya akan
mendatangkan keberkahan, yaitu dapat mempergunakan harta tersebut lebih banyak
manfaatnya, karena berkah merupakan perluasan manfaat yang diperolah dari sesuatu
yang dimiliki (Ashfahany, tt). Harta yang dizakati juga akan bertumbuh, secara teologis,
orang yang mendermakan hartanya akan tumbuh dengan dilipat gandakan oleh Allah
Swt. Zakat secara harfiah berarti berkah, bersih, baik dan meningkat (Munawir,
1997). Zakat juga berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan
kewajiban membayar zakat (Rahman, 1996). Oleh karena itu, harta benda yang di
keluarkan untuk zakat akan membantu mensucikan jiwa manusia dari sifat
mementingkan diri sendiri, kikir dan cinta harta. Dalam istilah fikih, zakat adalah
sejumlah harta yang di keluarkan dari jenis harta tertentu yang di serahkan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat yang telah di tentukan
(Nasution, 1995).
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
38
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
2.
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk
kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian
dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran islam (Yunus, 1936). Menurut istilah fiqh kata infaq mempunyai makna
memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh
agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat dan
lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an berkenaan dengan infaq meliputi kata:
zakat, sadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf (Mardani, 2012).
3.
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang
membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai
imbalan (Zuhaili, 2010). Shadaqah merupakan pemberian suatu benda oleh seseorang
kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah Swt. dan tidak
mengharapkan suatu imbalan jasa atau penggantian (Mardani, 2021). Atau dapat pula
diartikan memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan pahala (Zuhdi,
1993).
4.
Wakaf
Wakaf adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu waqaf yang berarti
menahan,
menghentikan
atau
mengekang.Sedangkan
menurut
istilah
ialah
menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga
manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah Swt (Rahman, 1986).
C.
Pembahasan
Dalam pola implementasi ZISWAF pada teori yang menjadi kajian oleh penyusun
agar dapat melakukan pendistribusian yang efektif, terdapat dua macam pendekatan.
Pertama pendekatan parsial, dalam hal ini pendistribusian dana zakat langsung
diberikan kepada fakir miskin bersifat insidential atau rutin. Pendekatan ini melihat
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
39
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
kondisi mustahiq yang mendesak dalam membutuhkan kebutuhan mereka.Mungkin
karena kebutuhan darurat untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka, namun hal ini
lebih bersifat konsumtif.
Pendekatan kedua adalah struktural, pendekatan ini berfokus pada alokasi dana
ZISWAF yang bersifat memproduktifkan kaum dhuafa dengan cara memberikan dana
terus menerus untuk yang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan, bahkan diharapkan
nantinya mereka dapat menjadi muzakki. Realisasi pendekatan struktural mewajibkan
untuk mencari dan menemukan data-data dan mengidentifikasi sebab-sebab yang ada
sehingga secara terus menerus terdapat evaluasi dalam memberikan pemberdayaan yang
lebih baik. (Khurul Aimmatul Ummah et al., 2018)
Apabila dikelola secara produktif, akan mampu menjalankan fungsi yeng lebih
lagi, misalnya penyediaan sarana umum, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.
Tujuan-tujuan Abdurrohman Kasdi ini sejalan dengan paradigma kemaslahatan yang
menjadi orientasi dari syariat Islam.Lembaga yang mengelola ZISWAF juga
mempunyai peran dan fungsi yang signifikan sebagai instrumen pengembangan
ekonomi. Dalam jangkauan yang lebih luas, kehadiran mereka dapat pula dirasakan
manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi, terutama
sekali jika wakaf dikelola dengan manajemen yang rapi, teratur dan profesional.
(Abdurrohman Kasdi, 2016).
Menurut Mufidatul Ummah (2019), Adapun manajemen pengelolaan dana ziswaf
Dompet Dhuafa:
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan landasan pokok dari semua fungsi manajemen. Dengan
adanya perencanaan maka dapat menentukan maksud dan tujuan serta harapan yang
ingin dicapai. Perencanaan dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu dimasa yang akan
datang dengan usaha yang efektif untuk mendapatkannya. Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Dompet Dhuafa penghimpun dana sosial yang kemudian dana tersebut disalurkan
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
40
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
kepada masyarakat yang membutuhkannya. Dananya bersumber dari zakat, yang mana
zakat itu merupakan dana yang harus segera disalurkan. Hanya saja dalam penyaluran
dananya tidak disalurkan atau dihabiskan begitu saja. Dana tersebut dikelola, tetap
disalurkan ke dhuafa tetapi dengan program pemberdayaan dan harus sesuai dengan apa
yang dibutuhkan oleh masyarakat.
2.
Penghimpunan
Penghimpunan dana ZIS dari para muzzaki dan menjalin kerjasama dengan
berbagai pihak adalah tugas utama yang diperintahkan oleh Direktorat Penghimpunan
Dompet Dhuafa. Direktorat ini melaksanakan manajemen sosialisasi ZIS, konsultasi
ZIS, layanan penerimaan dana, mencari donator, menghimpun dana dari masyarakat
berupa zakat, infak, sedekah, wakaf maupun dana CSR dari perusahaan-perusahaan.
hingga layanan berkelanjutan bagi muzzaki atau donator. Pada setiap tahunnya mulai
dari 2002 hingga sekarang penghimpunan berperan aktif dalam mensosialisasikan
penggalaan dan pemanfaatan dana ZIS. Metode penghimpunan dana tidak semata
dihimpun dan disandarkan pada sebuah kewajiban berzakat melainkan dipastikan ada
program-program yang di buat dan diperuntukkan untuk para mustahik. Dari beberapa
program yang dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa diantaranya adalah program
pendidikan, ekonomi, relief, kesehatan, dan sosial kemandirian yang masing-masing
memiliki peranan penting dalam memberdayakan para mustahik.
3.
Pendayaguaann
Direktorat ini mengemban tugas memanfaatkan dana yang terhimpun dengan
efektif dan efisien bagi pemberdayaan dhuafa. Aktualisasinya adalah program-program
yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat terutama mustahik yang hidup
dalam ketertinggalan.Manajemen pendayagunaan dikonsentrasikan pola tiga bidang,
yaitu pengembangan sumber daya masyarakat (pengembangan insani), pengembangan
ekonomi, layanan sosial bagi kebutuhan masyarakat dhuafa (Layanan dan
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
41
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
Pengembangan Masyarakat). Manajemen pendayagunaan merupakan inti dari
pemanfaatan dana ZIS yang diamanahkan muzzaki kepada Dompet Dhuafa. Melalui
serangkaian program yang bertumpu pada keandalan ide dan inovasi manajemen
Dompet Dhuafa, untuk mengupayakan hal tersebut diperlukan alternatif-alternatif sosial
bagi persoalan-persoalan kemanusiaan dhuafa. Tiga pelayanan utama dilaksanakan
Dompet Dhuafa yaitu, pengembangan insani, pengembangan ekonomi, dan layanan
pengembangan masyarakat Disamping itu Dompet Dhuafa juga memiliki manajemen
pendukung yaitu, keuangan dan administrasi, pencatatan, pendokumentasian dan
pengarsipan transaksi dana ZIS, pengelolaan dana ZIS sesuai ketentuan syariah dan
prinsip akuntansi yang berlaku, penerbitan laporan keuangan berkala, termasuk yang
diaudit oleh Akuntan Publik, pengelolaan dan pengembangan sumber daya insani amil,
pengelolaan kesekretariatan tata graha lembaga. Setelah manajemen pendayagunaan dan
pendukung Dompet Dhuafa juga memiliki manajemen control yang fungsinya sebagai
pengawas lembaga tersebut yaitu, Dewan Syariah, dan Internal Auditor.
4.
Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan harapan dapat menjalin tercapainya tujuan
organisasi, karena pengawasan merupakan usaha untuk mengembalikan, meluruskan
dan mengantisipasi berbagai penyimpangan agar sesuai dengan perencanaan.
Pengawasan juga bertujuan untuk mengetahui kelemahan dan terjadinya penyimpanganpenyimpangan dalam pelaksanaan tugas-tugas yang kemudian diadakan koreksi atau
pembetulan dan mencegah terjadinya kesalahan yang sama.
Lembaga Filantropi islam merupakan lembaga yang berfungsi untuk memberi,
melayani dan mengasosiasi. Dalam proses distribusi ZISWAF, maka peran dari lembaga
Filantropi islam menjadi hal yang sangat penting yang berguna sebagai agen
pemberdayaan ekonomi umat. Meskipun di Indonesia sendiri keberadaan dari lembaga
filantropi Islam baru sebatas BAZ dan LAZ. Akan tetapi dalam pengelolaannya tidak
hanya untuk zakat saja, instrument-instrumen distribusi yang lain juga menjadi unsure
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
42
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
yang tidak bisa ditinggalkan. Ini, peran dari lembaga filantropi Islam tersebut sudah
cukup baik, karena dana yang disalurkan tidak hanya bersifat konsumtif saja, namun
juga produktif yang pada akhirnya akan memberikan modal bagi para masyarakat yang
dibantu. Sehingga hal ini akan menciptakan pola distribusi yang adil sesuai dengan
ajaran Al Qur’an, kemudian dari sisi pemberdayaan, maka ekonomi umat akan menjadi
meningkat, melalui bantuan dana yang mereka terima dari lembaga filantropi Islam.
Meskipun demikian, seiring berjalannya fungsi tersebut, tetap perlu ada pengawasan
dan evaluasi, demi keamanan dan keberlangsungan lembaga filantropi Islam di
Indonesia, agar keberadaannya lebih bernanfaat.(Ari Murti : 2017)
Uyun (2015) menjelaskan bahwa keempat filantropi Islam ini sangat penting
untuk dimplemantasikan dalam kehidupan karena merupakan bentuk dari upaya kita
dalam meningkatkan keimanan dan juga berguna dalam meningkatkan taraf kehidupan
sosial dan ekonomi masyarakat. Jika filantropi Islam berhasil diimplementasikan dan
pendayagunaan dananya maksimal maka akan tercipta tatanan masyarakat yang aman,
damai, makmur, dan sejahtera.
Dimensi yang terkandung dalam filantropi Islam ini dapat dilihat melalui manfaat
atau hikmah yang terkandung di dalamnya. Manfaat yang terkandung yaitu:
Pertama, bagi pelakunya, dapat mengikis habis sifat-sifat kikir, bakhil, rakus dan
tamak yang ada dalam dirinya dan melatih memiliki sifat-sifat dermawan,
mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah Swt. sehingga pada akhirnya ia dapat
mengembangkan dirinya, membersihkan harta yang kotor karena di dalam harta yang
dimilikinya terdapat hak orang lain; menumbuhkan kekayaannya; terhindar dari siksaan
atau ancaman Allah Swt.
Kedua, bagi penerima, membersihkan perasaan sakit hati, iri hati, benci dan
dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah; menimbulkan
rasa syukur kepada Allah Swt. dan rasa terimakasih serta simpati kepada golongan
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
43
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
berada karena diperingan beban hidupnya dan memperoleh modal kerja untuk usaha
mandiri dan kesempatan hidup yang layak.
Ketiga, bagi pemerintah dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan program
pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warganya; mengurangi beban
pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus kecem-buruan sosial yang dapat mengganggu
ketertiban dan ketenteraman masyarakat (Mardani, 2008).
Dari ketiga manfaat atau hikmah di atas filantropi Islam mengandung beberapa
dimensi nilai; Pertama; dimensi spiritual, yakni bertambahnya keimanan kepada Allah
Swt. Kedua, dimensi sosial, yaitu terciptanya masyarakat yang memiliki solidaritas
tinggi, sehingga melahirkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama dan
kekeluargaan antar umat akan semakin tampak. Ketiga, dimensi ekonomi, yaitu
terciptanya masyarakat yang makmur sejahtera. Pada hakikatnya dengan terlaksananya
filantropi Islam tersebut maka akan tercipta suatu masyarakat yang makmur, tenteram
adil dan sejahtera (Luthfiah, 2011).
D.
Simpulan
Potensi pengembangan filantropi Islam sangat besar dalam bentuk kedermawanan
umat Islam melalui zakat, infak, shadaqah, dan wakaf. Filantropi Islam dalam bentuk
ZISWAF apabila dikelola secara produktif, akan mampu menjalankan fungsi yeng
maksimal, seperti penyediaan sarana umum, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.
Infak tidak hanya bersifat materi saja, seperti halnya uang, barang, akan tetapi juga bisa
non materi yang berupa keterampilan maupun keahlian. Instrument ini sasarannya
memang tidak per invidu, akan tetapi kelompok masyarakat yang nantinya akan berguna
untuk kesejahteraan mereka.
Peran dari lembaga filantropi Islam tersebut sudah cukup baik, karena dana yang
disalurkan tidak hanya bersifat konsumtif saja, namun juga produktif yang pada
akhirnya akan memberikan modal bagi para masyarakat yang dibantu. Sehingga hal ini
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
44
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
akan menciptakan pola distribusi yang adil sesuai dengan ajaran Al Qur’an, kemudian
dari sisi pemberdayaan, maka ekonomi umat akan menjadi meningkat, melalui bantuan
dana yang mereka terima dari lembaga filantropi Islam
E. Daftar Pustaka
Abdurrohman., K. (2016). Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
(Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak).
https://pdfs.semanticscholar.org/4035/0443465d5637636f8b6ffead837e2bbbbb43.
pdf
Anna Sardiana & Zulfison (2018).Implementasi Literasi Keuangan Syari’ah Pada
Alokasi Dana ZISWAf Masyarakat.Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Vol 3, No 2.
Ari Murti. (2017). Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi ZISWAF
(Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Ummat.
Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol: 1, No. 1, Desember
Ahmad Qodri Abdillah Azizy. (2004). Membangun Fondasi Ekonomi Umat
Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Ahmad Warson Munawir. (1997). Kamus Al Munawir Arab-Indonesia Terlengkap.
Surabaya: Pustaka Progresif.
Al-Ragib al-Ashfahany. (tt). Mufradat al-Alfaz al-Qur’an. Kairo: Dar al-Hadist.
Asymuni A Rahman, Tolchah Mansur. (1986). Ilmu Fiqih 3. Jakarta: t.p.
Fazlur Rahman. (1996). Economic Doctrines of Islam. Terj Suroyo Nastangin “Doktrin
Ekonomi Islam”, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Mufidatul Ummah. (2019). ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZISWAF DOMPET
DHUAFA UNTUK PEMBERDAYAAN PROGRAM PENDIDIKAN (Studi
Kasus
Sekolah
SMART
Ekselensia
Indonesia).
http://27.123.222.2/bitstream/123456789/380/1/15110795.pdf
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
45
Al-Sharf
Jurnal Ekonomi Islam
Vol. 2, No. 1 (2021)
Sisdianto, Ersi. (2015). Peranan Zakat Dalam Peningkatan Kualitas Tempat Tinggal
(Studi Kasus Pada Masyarakat Miskin Penerima Program Bedah Rumah Dari
Badan Amil Zakat Kota Bengkulu. Diakses pada 2 Juni 2019 dari
http://repository.iainbengkulu.ac.id/2892/1/Ersi%20Sisdianto.pdf
Ridwan, M. (2019). Pengelolaan Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kota
Cirebon. Syntax, 4
Uyun, Q. (2015). Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi
Islam. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 2(2): 218-234..
Ades Sugita & Sri,I.W. Analisis Peranan Pengelolaan Dana ZISWAF Dalam
Pemberdayaan Ekonomi Ummat Pada LAZISNU Kabupaten Cirebon.
https://jiss.publikasiindonesia.id/index.php/jiss/article/view/6/19
Khurul,A.,U & Ahmad,R & Sri,H. (2018). Pola Implementasi Alokasi Ziswaf Dalam
Penyediaan Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa.Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Islam. Vol.3 N0.2
Lahmudin Nasution. (1995). Fiqh. Jakarta: Logos.
Mahmud Yunus. (2015). Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Mahmud Yunus wa
Dzurriyyah.
Mardani. (2012). Fiqih Mu’amalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Yunus, Mahmud. (1936). Al Fiqhul Wadhih Juz II. Padang: Maktabah As Sa’diyah
Putra.
Wahbah Zuhaili. (2010). Fiqh Imam Syafi’i. Jakarta: Niaga Swadaya.
Zuhdi. (1993). Studi Islam Jilid 3. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zeni
Luthfiah.
(2011).
Pendidikan
Agama
Islam.
Surakarta:
MKU
Copyright 2021. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. This is an open acces article under the CC-BYSA lisence (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).
UNS.
46