AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN HARTA PRA
PEMBAGIAN WARISAN
Oleh. Mihfa Wahyuni1; Asni Zubair2
1
Fak. Syariah dan Hukum Islam, IAIN Bone, Indonesia
2
Fak. Syariah dan Hukum Islam, IAIN Bone, Indonesia
email: mihfa.wahyuni20@gmail.com; annibintizubair@gmail.com
Article history:
Received: 04-01-2020
Revised: 01-04-2020
Accepted: 13-04-2020
Abstract
This research discussed about the heir that used the inheritance before it
was distributed. The thing achieved in this research is to find out the cause and
impact of the heirs in the Walenreng Village used the inheritance before it was
distributed. It also to know the view of Islamic law toward using inheritance
before it was distributed. The usefulness of this research expected to give
participations and contributions to the development of science in general and
Islamic sciencein particular. This research was a qualitative research that used
the method sociological approach, theologically normative and normative
juridical.
The result of this research indicated that some of the heirs in Walenreng
Village used the inheritance before it was distributed and the cause was that there
was no distribution after the deceased passed away, there was the heir who
expected each other to do inheritance distribution, there was the heir who prior
pawned the inheritance, and therewas the heir who did not have property. The
impact of using inheritance before distribution were that there was no
harmonization in the heirs, there was conflict between the heirs, there was the
feeling that not considered as family. The view of Islamic law of using inheritance
before it was distributed was no allowed because it could make conflict and
contrary with hereditary rulesof Islamic law.
Keywords: Inheritance; Islamic law; Use Of Inheritance.
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai ahli waris yang menggunakan harta
warisan sebelum dibagikan. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah
untuk mengetahui penyebab ahli waris di Desa Walenreng menggunakan harta
warisan sebelum dibagikan serta dampak yang timbul akibat perbuatan tersebut
dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan
sebelum dibagikan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode pendekatan teologis normatif, yuridis normatif dan
pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa ahli waris di Desa
Walenreng menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dan penyebabnya
adalah belum terjadinya pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal
21
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
dunia, adanya ahli waris yang saling mengharapkan untuk melakukan pembagian
harta warisan, adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan,
ahli waris yang memiliki sifat tamak untuk memiliki harta warisan pewaris, dan
adanya ahli waris yang tidak memiliki harta benda. Dampak dari perbuatan
menggunakan harta warisan sebelum dibagikan adalah timbulnya ketidak
harmonisan antar sesama ahli waris, terjadinya konflik antar ahli waris, timbulnya
perasaan tidak dianggap sebagai keluarga. Pandangan hukum Islam terhadap
penggunaan harta warisan sebelum dibagikan pada dasarnya tidak boleh karena
banyak menimbulkan konflik dan bertentangan dengan kaedah-kaedah hukum
kewarisan Islam.
Kata Kunci : Hukum Islam; Kewarisan; Penggunaan Harta Warisan.
A. Pendahuluan
Sebuah harta yang diperoleh manusia di dunia ini, tidak mutlak dimiliki
seterusnya karena pada suatu saat nanti mereka akan meninggal dan tentunya
harta yang diperoleh akan ditinggalkan dan beralih kepemilikannya kepada orang
lain (ahli warisnya) yang ditinggalkan. Suatu harta yang ditinggalkan oleh si mati
memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa
jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya. Oleh karena itu, Allah Swt.
mengatur tentang hubungan antar sesama manusia, tentang aturan harta warisan
dan pemilikan yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian.1
Namun fakta yang terjadi masih ada sebagian masyarakat yang tidak
melaksanakan kewarisan Islam secara menyeluruh, dengan menunda atau tidak
melaksanakan pembagian harta warisan serta berbagai alasan yang bermacammacam, sementara mereka sedang mempergunakan harta tersebut. Padahal salah
satu prinsip dalam kewarisan Islam ialah asas ijbāri, yaitu asas peralihan harta
dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan
sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari
pewaris atau permintaan dari ahli warisnya.2
Hal inilah yang belum terealisasikan oleh sebagian masyarakat di Desa
Walenreng Kecamatan Cina. Apabila salah seorang dari orang tua mereka
meninggal, maka para keluarga hanya terfokus pada acara adat-istiadat seperti
1
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Ed. I (Cet. II; Jakarta: Sinar
Grafika, 2011), h. 2.
2
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004 ), h. 17.
22
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
acara 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari untuk mendoakan orang tua mereka yang
meninggal (pewaris), setelah itu mereka sibuk dengan kegiatan mereka masingmasing. Di Desa Walenreng pada umumnya menggunakan pembagian warisan
dilakukan secara kekeluargaan yaitu berdasarkan kesepakatan para ahli waris.
Selain itu, di Desa Walenreng kerap kali dilakukan penundaan pembagian warisan
karena alasan-alasan tertentu sehingga menunda pembagian harta warisan yang
ditinggalkan oleh pewaris.
Selain penundaan, ada pula yang tidak melakukan pembagian harta
warisan sehingga mengakibatkan beberapa ahli waris menggunakan harta warisan
tersebut sebelum ada pembagian secara jelas untuk masing-masing ahli waris.
Harta warisannya berupa sawah, kebun dan sebagainya. Berdasarkan pengamatan
penulis seringkali terjadi pertikaian antara beberapa orang dalam suatu keluarga
diakibatkan karena adanya ahli waris yang menggunakan harta warisan sebelum
dibagikan, baik berupa menggarap tanah, menggadaikan tanah, menjual tanah dan
sebagainya sebelum ditentukan bagiannya masing-masing. Hal ini terjadi dapat
dikarenakan adanya ahli waris yang tidak mengetahui tanggung jawab terhadap
harta yang ditinggalkan oleh pewaris, sehingga dengan mudahnya menggunakan
harta warisan tersebut tanpa membagikan terlebih dahulu kepada ahli waris yang
berhak.
Berdasarkan pemaparan masalah di atas, sehingga pokok masalah dalam
penelitian ini adalah tentang penyebab dan dampak terhadap penggunaan harta
warisan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan. Serta, pandangan hukum
Islam terhadap penggunaan harta warisan oleh ahli waris sebelum harta warisan
dibagikan di Desa Walenreng.
B. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis
penelitian kualitatif. Data diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan
dokumentasi di lapangan, dengan pendekatan yang digunakan adalah teologis
normatif, yuridis normatif dan sosiologis. Penelitian ini berlokasi di Desa
Walenreng Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Alasan penulis memilih lokasi ini
sebagai tempat penelitian karena objek yang akan diteliti berada pada tempat
23
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
tersebut dan dari tempat ini penulis mendapatkan kasus yang selanjutnya
dijadikan objek penelitian.
C. Pembahasan
1. Penyebab dan Dampak Penggunaan Harta Warisan Oleh Ahli Waris
Pra Pembagian
Waris adalah suatu hukum yang mengatur peralihan harta seseorang
kepada orang lain sesuai dengan syariat Islam. Harta waris merupakan harta yang
berpindah dari seseorang kepada orang lain karena adanya kematian, harta waris
bukan hanya berupa tanah atau benda-benda yang lain melainkan dapat pula
berupa ilmu, tahta dan sebagainya.
Masyarakat Desa Walenreng adalah masyarakat yang seluruhnya
beragama Islam. Desa Walenreng merupakan salah satu Desa yang penduduknya
mayoritas berprofesi sebagai petani. Pagi, siang dan sore mereka berada di sawah
atau kebun untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sawah
dan kebun yang dimiliki masyarakat Desa Walenreng tidak lain adalah harta
warisan dari orang tua mereka. Pembagian harta warisan di Desa Walenreng
dilakukan melalui musyawarah antara penerima ahli waris, cara ini dianggap
efektif karena jarang terjadi konflik jika kesepakatan dapat tercapai. Namun
apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan menimbulkan konflik diantara para
ahli waris.
a. Penyebab penggunaan harta warisan sebelum dibagikan
Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah suatu perbuatan yang
dapat menimbulkan konflik karena tidak adanya kesepakatan dari ahli waris yang
lain. Terlebih jika yang digunakan tersebut melebihi takaran yang seharusnya
diambil jika telah dilakukan pembagian. Ahli waris yang mengambil sendiri
bagiannya tentu tidak dilakukan tanpa alasan tertentu atau suatu sebab yang
menyebabkan hal tersebut terjadi. Adapun penyebab ahli waris di Desa Walenreng
menggunakan harta warisan sebelum dibagikan yaitu sebagai berikut:
1) Belum terjadi pembagian harta warisan setelah pewaris wafat
Salah satu penyebab ahli waris menggunakan harta warisan sebelum
dibagikan adalah tidak adanya pembagian harta warisan setelah pewaris
24
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
meninggal dunia. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan ahli waris
mengenai pembagian harta warisan sesuai takaran yang benar, seperti yang
dikatan oleh Kasma sebagai berikut: “Tidak ada yang membagikan harta warisan
karena diantara ahli waris tidak ada yang begitu mengerti mengenai pembagaian
harta warisan.”3
Minimnya pengetahuan tentang pembagian harta warisan sehingga terjadi
penundaan
pembagian
harta
warisan
yang
mengakibatkan
ahli
waris
menggunakan harta warisan tersebut sebelum dibagikan. Seperti yang dijelaskan
oleh Muh. Tahir terkait tidak adanya pembagian harta warisan sehingga ahli waris
menggunakan harta warisan tersebut. Berikut penjelasannya:
“Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan terjadi karena belum
terjadinya pembagian harta warisan oleh ahli waris setelah pewaris
meninggal dunia dan ahli waris merasa memiliki hak terhadap
peninggalan pewaris sehingga menggunakan harta tersebut meskipun
belum jelas takaran untuk masing-masing ahli waris.”4
Belum terjadinya pembagian harta warisan mengakibatkan ahli waris
berinisiatif menggunakan harta warisan meskipun belum dibagi karena adanya
kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. Hal ini dapat memicu terjadinya
konflik karena apabila ahli waris yang lain merasa yang digunakan tersebut tidak
sesuai takaran dapat menimbulkan percekcokan, dan juga dapat mengakibatkan
ahli waris yang lain tidak mendapatkan warisan karena digunakan oleh ahli waris
yang lain.
2) Ahli waris saling mengharapkan untuk melakukan pembagian harta
warisan
Beberapa ahli waris di Desa Walenreng menggunakan harta warisan
sebelum dibagi dikarenakan adanya ahli waris yang tidak peduli dan saling
mengharapkan satu sama lain untuk melakukan pembagian harta warisan untuk
para ahli waris karena kebiasaan masyarakat Desa Walenreng melakukan
3
Kasma, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa
Walenreng, 07 Maret 2019.
4
Muh. Tahir, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di
Desa Walenreng, 07 Maret 2019.
25
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
pembagian dengan musyawarah antar ahli waris. Seperti yang dijelaskan Nati
berikut ini:
“Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan terjadi karena adanya ahli
waris yang tidak mau membicarakan atau mendiskusikan masalah
pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, dan juga tidak
adanya keinginan untuk melibatkan tokoh masyarakat untuk melakukan
pembagian harta warisan, jadi harta warisan tersebut yang belum dibagi
langsung digunakan tanpa adanya kesepakatan dari ahli waris yang
lain.”5
Selanjutnya ahli waris yang lain yang tidak berinisiatif untuk melakukan
pembagian harta warisan agar semua ahli waris mendapatkan bagian hanya diam
dan menunggu ahli waris tertua untuk melakukan pembagian harta warisan,
karena sebagian ahli waris sudah menggunakan harta warisan yang ada. Seperti
yang dijelaskan oleh Muh. Tahir sebagai berikut :
“Adanya ahli waris yang lebih tua untuk melakukan pembagian harta
warisan sesuai dengan takaran-takaran yang pas untuk para ahli waris,
dan juga sebagian ahli waris sudah menggunakan harta warisan yang ada
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan yang lain.”6
Pembagian harta warisan yang belum dilakukan mengakibatkan adanya
ahli waris yang menggunakan harta warisan tersebut terlebih dahulu, meskipun
ada ahli waris yang belum mengambil bagiannya karena telah digunakan ahli
waris yang lain. Namun meskipun demikian ahli waris yang belum mengambil
bagiannya tetap memiliki bagian atau hak terhadap harta warisan tersebut hanya
saja harta warisan belum jelas bagiannya untuk masing-masing ahli waris karena
digunakan terlebih dahulu oleh ahli waris yang lain.
Banyaknya kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi, setiap manusia
harus berusaha dan bekerja keras agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Namun sebagai manusia biasa terkadang ada rasa tidak puas atau perasaan
belum cukup akan kebutuhan-kebutuhan tersebut. Adanya hak ahli waris untuk
mendapatkan harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia, sehingga
mereka menggunakan harta warisan yang belum dibagi. Kebutuhan yang
5
Nati, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa
Walenreng, 03 Aprl 2019.
6
Muh. Tahir, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di
Desa Walenreng, 07 Maret 2019.
26
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
membuat beberapa ahli waris menggunakan harta warisan yang ada tanpa
adanya kesepakatan dari ahli waris yang lain, mereka langsung saja
menggunakan atau menggarap sawah atau kebun dari peninggalan pewaris.
3) Adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan
Salah satu penyebab ahli waris menggunakan harta warisan adalah adanya
ahli waris yang lain yang telah menggadaikan harta warisan dari pewaris lebih
dahulu karena adanya hak kepemilikan yang dirasakan oleh ahli waris. Tindakan
tersebut dapat membuat ahli waris yang tidak menggunakan harta warisan merasa
iri hati. Harta warisan yang telah digadaikan oleh ahli waris dianggap telah
menggunakan harta warisan tersebut, sehingga memicu ahli waris yang lain ikut
menggunakan harta warisan yang tersisa. Sebagaimana dijelaskan oleh Martang
sebagai berikut: “Adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta
warisan yang ada, sehingga pembagian harta warisan belum dilakukan.”7
Gadai adalah perjanjian atau akad pinjam meminjam dengan menyerahkan
barang sebagai tanggungan utang.8Terjadinya perbuatan menggadaikan harta
warisan yang belum dibagikan membuat pembagian harta warisan tidak kunjung
dilakukan karena menunggu masa penggadaian tersebut selesai agar dapat
dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, sebagaimana yang
dijelaskan oleh Martang:
“Terjadinya penundaan pembagian harta warisan mengakibatkan ahli
waris menggunakan harta warisan sebelum dibagikan karena adanya ahli
waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan, sehingga
menunggu masa gadai harta tersebut selesai baru akan dilakukan
pembagian harta warisan.”9
Selanjutnya adanya ahli waris yang hanya diam dan tidak melakukan
tindakan untuk melakukan pembagian harta warisan mengakibatkan ahli waris
tersebut tidak menggunakan harta warisan yang ada atau belum mendapatkan
bagian dari harta warisan tersebut.
7
Martang, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di
Desa Walenreng, 03 April 2019.
8
Abdul Rahman Ghazali, Dkk Fiqh Muamalat Ed. I (Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2015),
h. 265.
9
Martang, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di
Desa Walenreng, 03 April 2019
27
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
4) Ahli waris yang memiliki sifat tamak
Tamak atau rakus adalah sikap dan perilaku yang selalu merasa kurang
terhadap apa yang dimiliki, meskipun apa yang dimiliki telah memenuhi
kelayakan standar10. Sifat tamak merupakan salah satu penyakit hati yang tidak
pernah merasa puas dengan apa yang telah dimilikinya. Sifat ini dapat
menimbulkan perpecahan antara sesama. Sifat tamak atau rakus dalam pembagian
harta warisan ditandai dengan adanya pembagian harta warisan yang tidak adil
atau tidak sesuai dengan takaran-takaran yang seharusnya. Ahli waris yang
memiliki sifat rakus biasanya mengambil harta warisan yang lebih banyak
daripada bagian ahli waris yang lainnya. Adanya ahli waris yang seperti ini
mengakibatkan terjadi perpecahan di antara para ahli waris yang lain.
Ahli waris yang memiliki sifat tamak ini mengakibatkan adanya
penggunaan harta warisan sebelum dibagikan, karena sifat tamak tersebut
sehingga ia menggunakan harta warisan meskipun belum dibagikan dan
menggunakan bagian yang sangat banyak dan memicu ahli waris yang lain
menggunakan harta warisan meskipun belum dibagikan. Seperti yang dijelaskan
oleh Kasma sebagai berikut:
“Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan terjadi karena ada ahli
waris yang ingin mengambil atau menggunakan semua harta warisan
yang ditinggalkan pewaris, sehingga ahli waris yang lain menggunakan
harta warisan tersebut, karena jika tidak demikian maka akan digunakan
semua oleh ahli waris yang memiliki sifat rakus”11
Karena adanya ahli waris yang bersifat tamak atau rakus dalam
menggunakan harta warisan mengakibatkan timbulnya konflik di antara ahli waris
dan juga karena hal tersebut ahli waris yang tidak melakukan tindakan selain
menunggu dilakukan pembagian harta warisan secara benar sesuai dengan
takaran-takaran yang tepat. Ahli waris tersebut sampai saat ini belum
mendapatkan harta warisan karena digunakan oleh ahli waris yang lain,
sebagaiman dijelaskan oleh Nati sebagai berikut:
10
Abdul Mujib, Kepribadian Dalam Psikologi Islam, Ed. I, (Cet. I; Jakarta: PT Raja
Garafindo Persada, 2006), h. 374.
11
Kasma, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di
Desa Walenreng, 07 Maret 2019
28
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
“Sebagai salah ahli waris sampai saat ini belum mendapatkan harta
warisan, karena digunakan ahli waris yang lain dan belum adanya
kejelasan mengenai harta warisan tersebut sehingga menunggu sampai
harta warisan tersebut dibagi dengan baik dan benar daripada
menggunakan harta warisan yang akan menimbulkan konflik nantinya”12
Penggunaan
harta
warisan
secara
rakus
oleh
ahli
waris
yang
mengakibatkan adanya ahli waris yang tidak mendapatkan harta warisan,
menandakan bahwa penundaan pembagiaan harta warisan sangat tidak baik, dan
oleh karena itu pembagian harta warisan perlu melibatkan tokoh-tokoh
masyarakat yang paham mengenai pembagian harta warisan atau melibatkan
pemerintah atau aparat desa agar tidak terjadi lagi penundaan pembagian harta
warisan.
5) Adanya ahli waris yang tidak memiliki harta benda
Setiap orang memiliki suatu alasan dalam melakukan suatu tindakan.
Tidak memiliki harta benda atau tidak memiliki sesuatu yang dapat menghasilkan
uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga memaksa seseorang malakukan
tindakan yang terkadang tidak sesuai dengan yang disyariatkan, namun semua itu
tergantung dari yang keimanan seseorang.
Ahli waris yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dapat
terjadi karena tidak memiliki harta benda, dalam hal ini sawah atau kebun, ia
hanya dapat memenuhi kebutuhan sehari-harin. Apabila menggunakan harta
warisan yang ditinggalkan pewaris, sehingga ia menggunakan harta peninggalan
pewaris yang belum dibagi tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan oleh A. Sri
Dewi Astuti, SP. sebagai berikut:
“Sebab ahli waris menggunakan harta warisan sebelum dibagikan karena
ia tidak memiliki apa-apa untuk dikerja dalam hal ini sawah atau kebun,
karena merasa harta warisan yang belum dibagi tersebut adalah miliknya
maka ia menggunakan harta tersebut”13
Harta warisan merupakan harta yang diperoleh secara turun temurun, ahli
waris yang hanya menunggu harta warisan dari pewaris dan belum terjadi
12
Nati, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa
Walenreng, 03 April 2019
13
A. Sri Dewi Astuti, Kepala Desa Walenreng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Wawawncara di Desa Walenreng, 12 Maret 2019.
29
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
pembagian atau terjadi penundaan pembagian harta warisan menyebabkan ahli
waris tersebut menggunakan harta warisan sebelum dibagikan karena merasa harta
warisan tersebut adalah miliknya.
Segala hal terjadi karena memiliki sebab-sebab tertentu, pemaparan di atas
merupakan sebeb-sebab terjadinya penggunaan harta warisan sebelum dibagikan,
selain sebab-sebab tersebut suatu hal yang telah terjadi menimbulkan dampakdampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dampak penggunaan
harta warisan sebelum dibagikan.
Penggunaan harta warisan terjadi karena sebab-sebab tertentu, selain
sebab-sebab di atas penggunaan harta warisan sebelum dibagikan juga memiliki
dampak perbuatan tersebut. Dampak penggunaan harta warisan sebagai berikut:
1) Timbulnya ketidak-harmonisan antar sesama ahli waris
Harta merupakan sesuatu yang sangat sensitif, sedikit saja terjadi
kesalahan maka dapat menimbulkan sesuatu yang fatal. Penggunaan harta warisan
sebelum dibagikan mengakibatkan sesama ahli waris menjadi tidak rukun atau
tidak harmonisnya hubungan mereka. Seperti yang penulis amati bahwa antara
ahli waris yang satu dengan ahli waris yang lain tidak saling sapa, jika sedang
bertemu dalam suatu acara, selain itu apabila salah satu ahli waris mengadakan
suatu acara ahli waris yang lain tidak datang menghadiri acara tersebut atau ahli
waris yang membuat acara tidak mengundang ahli waris yang lain tersebut.
2) Terjadinya konflik antar ahli waris
Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan sudah pasti akan
memberikan dampak yang sangat besar bagi pihak-pihak ahli waris. Dalam hal
ahli waris yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan terlihat sangat
jelas adanya perbedaan atau ketidak-adilan antara ahli waris. Hal tersebut
mengakibatkan munculnya iri hati antar sesama ahli waris dan lambat laun
menimbulkan konflik antar sesama ahli waris karena memperebutkan harta
warisan yang ada. Seperti yang dijelaskan oleh Martang sebagai berikut:
30
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
“Terjadi konflik antar ahli waris karena ahli waris yang merasa bahwa
bagian yang seharusnya ia miliki telah digunakan oleh ahli waris yang
lain sehingga terjadi pertikaian anatara keduanya”14
Hal yang senada juga dikatakan oleh Kepala Desa Walenreng sebagai
berikut:
“Dampak yang timbul dari penggunaan harta sebelum dibagikan yaitu
timbulnya percekcokan atau konflik antar ahli waris karena merasa tidak
adil dengan adanya ahli waris yang lebih dahulu menggunakan harta
warisan”15
Adanya perasaan tidak adil tersebut sehingga ahli waris berusaha
mengambil atau menggunakan harta warisan yang ada di tangan ahli waris yang
lain dengan cara yang tidak baik. Seperti yang penulis pernah lihat bahwa antara
ahli waris pernah bertikai karena masalah harta warisan.
3) Timbulnya perasaan tidak dianggap sebagai keluarga
Salah satu dampak penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah
adanya ahli waris yang merasa tidak dianggap sebagai keluarga karena ahli waris
yang lain telah menggunakan harta warisan yang ada, tetapi adapula ahli waris
yang tidak mendapatkan harta warisan apapun dan hanya menunggu sampai ahli
waris yang lain melakukan pembagian harta warisan. Perbuatan tersebut memicu
timbulnya prasangka-prasangka terhadap sesama penerima ahli waris, salah
satunya adalah prasangka tidak dianggap sebagai keluarga.
Dampak tersebut dapat menimbulkan suatu keluarga menjadi tidak
harmonis satu sama lain karena adanya prasangka antar sesama, hal ini terjadi
karena adanya penggunaan harta warisan yang belum dibagikan tersebut dan
mengakibatkan adanya ahli waris tidak mendapatkan harta warisan.
2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Harta Warisan
Sebelum Dibagikan
Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah menggunakan harta
benda dari yang meninggal dunia tanpa terlebih dahulu membagikan kepada ahli
14
Martang, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di
Desa Walenreng, 03 April 2019
15
A. Sri Dewi Astuti,Kepala Desa Walenreng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Wawawncara di Desa Walenreng, 12 Maret 2019..
31
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
waris yang berhak menerima harta warisan tersebut, tidak adanya penentuan kadar
sesuai yang dijelaskan di dalam al- Qur’an yaitu 1/2, 2/3, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8. Hal ini
dapat disebabkan karena adanya penundaan pembagian harta yang terlalu lama
sehingga ahli waris menggunakan harta warisan tersebut dan dapat mengakibatkan
adanya ahli waris yang lain yang terzalimi karena belum mendapatkan haknya
sebagai ahli waris.
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk ahli
warisnya. Ahli waris tidak serta merta langsung mengambil harta warisan yang
ditinggalkan oleh pewaris, melainkan mereka memiliki kewajiban terhadap harta
warisan tersebut diantaranya adalah mengeluarkan biaya tajhῑz, melunasi utang,
melaksanakan atau membayar wasiat dan membagikan harta warisan kepada ahli
waris yang berhak. Salah satu sebab ahli waris menggunakan harta warisan adalah
belum terjadinya pembagian harta warisan atau terjadi penundaan pembagian
harta warisan. Dijelaskan dalam Q.S an- Nūr/24:54 sebagai berikut
Terjemahnya: “Katakanlah: Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan jika
kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa
yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah
semata-mata apa yang dibebankan kepadamu, dan jika kamu taat
kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk, dan tidak lain
kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah)
dengan terang.”16
Berdasarkan ayat tersebut bahwa kewajiban manusia adalah apa yang
dibebankan kepada mereka, membagi harta warisan adalah kewajiban ahli waris
yang ditinggalkan pewaris. Menggunakan harta warisan sebelum dibagikan
merupakan suatu perbuatan yang terjadi karena belum dilakukannya pembagian
harta warisan, maka perbuatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ayat di atas
karena ahli waris belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Kewajiban membagikan harta warisan diatur dalam Q.S An-Nisā’/4:13-14
sebagai berikut:
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: CV Penerbit J-ART,
2004), h. 357.
16
32
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
Terjemahnya:“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari
Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungaisungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan Itulah kemenangan
yang besar (13) dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;
dan baginya siksa yang menghinakan(14).”17
Sebelum ayat di atas telah dijelaskan pada Q.S an-Nisā’ayat 7, 11, 12 dan
176 menganai bagian-bagian ahli waris yang disyariatkan. Pada ayat ini
menjelaskan bahwa adanya kewajiban mematuhi perintah Allah swt. dan RasulNya dan juga memberi dorongan, peringatan, serta janji dan ancaman dengan
menegaskan bahwa bagian-bagian yang ditetapkan itu adalah batas-batas Allah
yakni ketentuan-ketentuan-Nya yang tidak boleh dilanggar.18 Dari keterangan ayat
tersebut menunjukkan bahwa perintah dari Allah swt. agar kaum muslimin
melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan-katentuan alQur’an, berbeda jika pembagian harta warisan tersebut dilakukan dengan
musyawarah hingga mencapai mupakat mengenai bagian-bagian untuk masingmasing ahli waris, sehingga ahli waris mendapatkan bagian sesuai dengan
kesepakatan seluruh ahli waris.
Selain hal tersebut dalam hukum waris terdapat beberapa asas hukum
kewarisan salah satunya adalah asas ijbāri yang mengandung arti bahwa peralihan
harta yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya
menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan ketetapanpewaris atau ahli waris.
19
Asas tersebut menjelaskan untuk segera dilakukan pembagian harta warisan
17
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya h.79.
18
M. Quraish Shihab, Tafsir al- Misbah (Cet. I; Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2000), h.
350.
19
Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simajuntak Hukum Waris Islam Ed. II (Cet. II;
Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 39.
33
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
setelah pewaris meninggal dunia, agar tidak lagi terjadi penundaan pembagian
harta warisan yang dapat menimbulkan banyak masalah dikemudian hari seperti
penggunaan harta warisan sebelum dibagikan, hal itu dapat terjadi karena
penundaan harta warisan tersebut.
Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan mengakibatkan adanya ahli
waris yang tidak mendapat atau tidak menggunakan harta warisan yang ada
karena telah digunakan dan dikuasai oleh ahli waris yang lain. Hal tersebut
merupakan perbuatan yang tidak adil karena ada ahli waris ada yang tidak
menggunakan harta warisan yang ada atau dengan kata lain ada ahli waris yang
sama sekali belum mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Padahal Allah swt.
telah memerintahkan berlaku adil sebagaiman dijelaskan dalam Q.S an-Nahl/16:
90 sebagai berikut:
Terjemahnya
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”20
Dalam hal menggunakan harta warisan sebelum dibagikan merupakan
perbuatan yang tidak adil, karena tidak menjalankan amanah sebagai ahli waris
yaitu tidak melakukan pembagian harta waisan dan melakukan kezaliman karena
dengan menggunakan harta warisan yang belum dibagikan mengakibatkan adanya
ahli waris yang belum mendapatkan haknya sebagai ahli waris.
Dalam ayat tersebut juga memerintahkan kita untuk berlaku baik serta
memberi kepada kaum kerabat, hal ini sangat berbeda dengan kasus penggunaan
harta warisan sebelum dibagikan karena terjadinya ketidak-adilan dan juga adanya
ahli waris yang tidak memberi kepada kaum kerabat, padahal kaum kerabat
tersebut memang memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan. Selain itu
dalam hukum kewarian Islam terdapat asas keadilan berimbang. Asas ini
menjelaskan mengenai keseimbangan hak antara ahli waris bukan mengenai
20
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya h.277.
34
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
pembagian yang sama rata terhadap ahli waris. Namun dalam hal menggunakan
harta warisan sebelum dibagikan merupakan perbuatan yang tidak adil karena
tidak adanya keseimbangan hak diantara para ahli waris melainkan yang ada
hanya ahli waris yang belum mendapatkan haknya.
Selain tidak adanya keadilan antara ahli waris juga dapat dikatakan bahwa
perbuatan tersebut adalah perbuatan menzalimi saudara, karena tidak terjadinya
pembagian harta warisan. Sedangkan beberapa ahli waris telah menggunakan
harta warisan tersebut, dan ada ahli waris yang tidak mendapatkan atau tidak
menggunakan harta warisan sama sekali karena telah dikuasai oleh ahli waris
yang lain artinya ahli waris tersebut telah mengambil hak ahli waris yang lain. Hal
tersebut berbeda dengan yang dijelaskan dalam Q.S al- Baqarah/2:188 sebagai
berikut:
Terjemahnya:“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bāṭil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa Padahal kamu mengetahui.”21
Pada ayat ini menjelaskan bahwa Allah melarang memakan harta orang
lain dengan jalan bāṭil. Maksud dari kata makan pada ayat ini adalah
mempergunakan atau memanfaatkan, sedangkan bāṭil adalah cara yang dilakukan
tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.22 Selain itu ayat di atas juga
menjelaskan bahwa janganlah sebagian di antara kamu mengambil harta orang
lain dan menguasainya tanpa hak.23 Orang yang menggunakan harta warisan
sebelum dibagikan mengetahui bahwa ada hak ahli waris yang lain yang ia
gunakan tersebut. Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah perbuatan
yang menggunakan harta warisan secara bāṭil. Karena seharusnya terlebih dahulu
21
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya h.29.
Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan Tafsirnya jilid 1 (Cet. III; Jakarta: Departemen
Agama RI, 2009), h. 281.
22
23
M. Quraish Shihab, Tafsir al- Misbah , h. 388.
35
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
dilakukan pembagian harta warisan sesuai dengan yang disyariatkan al-Qur’an.
Namun hal ini berbeda karena terlebih dahulu menggunakan harta warisan
tersebut dan belum ada pembagian serta tidak adanya musyawarah di antara para
ahli
waris
mengenai
bagian-bagian
mereka
masing-masing.
Sehingga
mengakibatkan adanya ahli waris yang belum mendapatkan haknya sebagaimana
mestinya, perbuatan ini dapat menimbulkan konflik apabila ahli waris yang belum
mendapatkan haknya melakukan protes.
Apabila penggunaan harta warisan sebelum dibagikan dilakukan dengan
jalan musyawarah di antara para ahli waris dan memperoleh persetujuan dari ahli
waris yang lain, mengenai harta dan batas yang boleh digunakan dari harta
tersebut maka perbuatan tersebut boleh dan bukan merupakan suatu perbuatan
yang bāṭil, karena telah mendapat izin dari ahli waris yang lain sehingga tidak
menimbulkan konflik di kemudian hari.
Orang yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan adalah
termasuk orang yang lalai dan mengundang murka Allah, akibat kecintaannya
terhadap harta yang disebut dengan tamak. Sifat tamak banyak mendatangkan
kerusakan baik kerusakan pribadi maupun keluarga dan masyarakat. Seperti yang
dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu penyebab ahli waris menggunakan harta
warisan sebelum dibagikan adalah adanya ahli waris yang rakus dan mengusai
banyak harta warisan. Dari hal tersebut, ahli waris yang lain ikut menggunakan
harta warisan meskipun belum dibagikan.
Dijelaskan dalam H.R Muslim, Rasulullah saw. bersabda yang artinya,
sebagai berikut: “Barang siapa yang memberi teladan yang baik di dalam Islam,
lalu diikuti orang lain sesudahnya, maka dicatat untuknya pahala sebanyak yang
diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala
yang mereka peroleh dan barang siapa memberikan teladan jelek di dalam Islam,
lalu diikuti orang lain sesudahnya maka dicatat untuknya dosa sebanyak orangorang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.(H.R
Muslim)24
24
Al- Mundziri, Ringkasan Hadis Shahih Muslim, (Cet. I; Jakarta: Pustaka Amani, 2003),
h. 1091.
36
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
Dari hadis tersebut dapat dikatakan bahwa adanya ahli waris yang
menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dan mengakibatkan ahli waris
yang lain menggunakan harta warisan tersebut, dianggap telah memberi contoh
yang buruk kepada ahli waris yang lain sebagaima dijelaskan hadis tersebut
bahwa orang yang melakukan perbuatan buruk kemudian diikuti oleh orang lain.
Maka orang yang berbuat buruk tersebut akan mendapatkan dosa, bukan hanya
dosa dirinya yang akan ditanggung, melainkan ia juga mendapatkan dosa
sebanyak orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa yang diperoleh orangorang yang mengikutinya tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa perbuatan
menggunakan harta warisan sebelum dibagikan merupakan perbuatan yang buruk
dan memberikan contoh yang buruk kepada orang lain.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat dikatakan bahwa penggunaan harta
warisan sebelum dibagikan tentunya menyadarkan kita akan pentingnya dilakukan
pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal tanpa menundanya.
Pembagian harta warisan haruslah dilakukan sesuai dengan yang disyariatkan
Islam, yaitu berdasarkan bagian-bagian yang sudah ditentukan. Adapun bagianbagian yang sudah ditentukan tersebut adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8
sebagaimana dijelaskan dalam Q.S an-Nisā’ ayat 7, 11, 12 dan 176.
Dengan demikian dapat diketahui pentingnya mempelajari ilmu waris dan
menerapkan pelaksanaannya dalam kehidupan. Karena dengan pengetahuan yang
memadai tentang ilmu waris, maka perbuatan menggunakan harta warisan
sebelum dibagikan tidak akan terjadi dan konflik yang muncul di antara para ahli
waris dapat terselesaikan. Maka mempelajari ilmu waris sangatlah penting.
Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, sebagai berikut: “Pelajarilah
al-Qur’an dan farāiḍ dan ajarkanlah kepada manusia karena aku akan meninggal”
(H.R at- Tirmizi).
Mempelajari ilmu waris sangatlah penting, agar pembagian harta warisan
dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan syariat Islam agar manusia dapat
terhindar dari konflik akibat dari harta warisan. Dengan demikian menurut hemat
penulis bahwa penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah perbuatan
yang salah karena tidak sesuai dengan al-Qur’an dan Hadis, dan juga dapat
37
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan…
Mihfa
menimbulkan konflik di antara sesama. Sesungguhnya menjaga persatuan dan
kesatuan keluarga serta masyarakat jauh lebih penting.
D. Penutup
Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, penyebab ahli
waris di Desa Walenreng menggunakan harta warisan sebelum dibagikan karena
belum terjadinya pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia;
Adanya ahli waris yang saling mengharapkan untuk melakukan pembagian harta
warisan; Adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan; Ahli
waris yang memiliki sifat tamak untuk memiliki harta warisan pewaris; Adanya
ahli waris yang tidak memiliki harta benda. Selain sebab-sebab ahli waris
menggunakan harta warisan sebelum dibagikan terdapat pula dampak dari
penggunaan harta warisan sebelum dibagikan yakni: timbulnya ketidakharmonisan antar sesama ahli waris, terjadinya konflik antar ahli waris, timbulnya perasaan
tidak dianggap sebagai keluarga.
Adapun Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan
sebelum dibagikan pada dasarnya tidak dibenarkan, karena dapat menimbulkan
konflik dan mengakibatkan hancurnya keharmonisan hubungan keluarga. Berbeda
halnya jika perbuatan menggunakan harta warisan sebelum dibagikan terlebih
dahulu dilakukan musyawarah dan ada persetujuan dari ahli waris yang lain.
Maka hal tersebut boleh karena tidak menimbulkan konflik serta telah ada izin
dari ahli waris yang lain. Jika perbuatan menggunakan harta warisan tanpa adanya
musyawarah dan persetujuan ahli waris maka perbuatan tersebut adalah perbuatan
yang bāṭil, dalam Q.S al- Baqarah ayat 188 menjelaskan bahwa adanya larangan
memakan harta sesama dengan jalan yang bāṭil, menggunakan harta warisan
sebelum dibagikan dapat dikatakan perbuatan yang bāṭil karena di dalam harta
warisan tersebut terdapat pula hak dari ahli waris yang lain terlebih lagi apabila
ahli waris tersebut belum sama sekali menggunakan harta warisan yang
ditinggalkan oleh pewaris.
38
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 2; No. 1;
Juni 2020
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku/ Kitab/ Jurnal :
Al-Mundziri. Ringkasan Hadis Shahih Muslim. Cet. I; Jakarta: Pustaka Amani,
2003.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahnya. [t.c.]; Bandung: CV Penerbit
J-ART, 2004.
------- Agama RI, Al- Qur’an dan Tafsirnya, jilid 1. Cet. III; Jakarta: Departemen
Agama RI, 2009
Ghazali, Abdul Rahman. Dkk. Fiqh Muamalat. Ed. I Cet. IV; Jakarta: Kencana,
2015.
Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simajuntak. Hukum Waris Islam Ed. II. Cet. II;
Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Muhibbin, Mohammad dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam, Ed. I. Cet. II;
Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Mujib, Abdul. Kepribadian Dalam Psikologi Islam. Ed. ICet. I; Jakarta: PT Raja
Garafindo Persada, 2006.
Al-Naisaburi, Al-Imām Abi Ḥusain Muslim Bin al-Hajāj al-Qusyairi, Ṣạhῑḥ
Muslim. Cet. 2; Beirut: Dār al- Kutub al-Ilmiyah, 2008.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah. Cet. I; Ciputat: Penerbit Lentera Hati,
2000.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004.
Al-Tarmizi, Abi Isa Muhammad Bin Isa Bin Saurah, Al- Jāmiu as- Ṣạhῑḥ Wahuwa
Sunan Al-Tirmizi. Jilid III. Cet. 2; Beirut: Dar Al- Kutub Al- Ilmiyah, 2007
Sumber Wawancara:
Astuti, A. Sri Dewi. Kepala Desa Walenreng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Wawancara di Desa Walenreng, 12 Maret 2019.
Kasma, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara
di Desa Walenreng, 07 Maret 2019.
Martang, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara
di Desa Walenreng, 03 April 2019.
Nati, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di
Desa Walenreng, 03 Aprl 2019.
Tahir, Muh. Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone,
Wawancara di Desa Walenreng, 07 Maret 2019.
39