Academia.eduAcademia.edu

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan

2020, AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan

This research discussed about the heir that used the inheritance before it was distributed. The thing achieved in this research is to find out the cause and impact of the heirs in the Walenreng Village used the inheritance before it was distributed. It also to know the view of Islamic law toward using inheritance before it was distributed. The usefulness of this research expected to give participations and contributions to the development of science in general and Islamic sciencein particular. This research was a qualitative research that used the method sociological approach, theologically normative and normative juridical.The result of this research indicated that some of the heirs in Walenreng Village used the inheritance before it was distributed and the cause was that there was no distribution after the deceased passed away, there was the heir who expected each other to do inheritance distribution, there was the heir who prior pawned the inheritance, and therewas the heir who d...

AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN HARTA PRA PEMBAGIAN WARISAN Oleh. Mihfa Wahyuni1; Asni Zubair2 1 Fak. Syariah dan Hukum Islam, IAIN Bone, Indonesia 2 Fak. Syariah dan Hukum Islam, IAIN Bone, Indonesia email: mihfa.wahyuni20@gmail.com; annibintizubair@gmail.com Article history: Received: 04-01-2020 Revised: 01-04-2020 Accepted: 13-04-2020 Abstract This research discussed about the heir that used the inheritance before it was distributed. The thing achieved in this research is to find out the cause and impact of the heirs in the Walenreng Village used the inheritance before it was distributed. It also to know the view of Islamic law toward using inheritance before it was distributed. The usefulness of this research expected to give participations and contributions to the development of science in general and Islamic sciencein particular. This research was a qualitative research that used the method sociological approach, theologically normative and normative juridical. The result of this research indicated that some of the heirs in Walenreng Village used the inheritance before it was distributed and the cause was that there was no distribution after the deceased passed away, there was the heir who expected each other to do inheritance distribution, there was the heir who prior pawned the inheritance, and therewas the heir who did not have property. The impact of using inheritance before distribution were that there was no harmonization in the heirs, there was conflict between the heirs, there was the feeling that not considered as family. The view of Islamic law of using inheritance before it was distributed was no allowed because it could make conflict and contrary with hereditary rulesof Islamic law. Keywords: Inheritance; Islamic law; Use Of Inheritance. Abstrak Penelitian ini membahas mengenai ahli waris yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab ahli waris di Desa Walenreng menggunakan harta warisan sebelum dibagikan serta dampak yang timbul akibat perbuatan tersebut dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan sebelum dibagikan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif, yuridis normatif dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa ahli waris di Desa Walenreng menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dan penyebabnya adalah belum terjadinya pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal 21 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa dunia, adanya ahli waris yang saling mengharapkan untuk melakukan pembagian harta warisan, adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan, ahli waris yang memiliki sifat tamak untuk memiliki harta warisan pewaris, dan adanya ahli waris yang tidak memiliki harta benda. Dampak dari perbuatan menggunakan harta warisan sebelum dibagikan adalah timbulnya ketidak harmonisan antar sesama ahli waris, terjadinya konflik antar ahli waris, timbulnya perasaan tidak dianggap sebagai keluarga. Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan sebelum dibagikan pada dasarnya tidak boleh karena banyak menimbulkan konflik dan bertentangan dengan kaedah-kaedah hukum kewarisan Islam. Kata Kunci : Hukum Islam; Kewarisan; Penggunaan Harta Warisan. A. Pendahuluan Sebuah harta yang diperoleh manusia di dunia ini, tidak mutlak dimiliki seterusnya karena pada suatu saat nanti mereka akan meninggal dan tentunya harta yang diperoleh akan ditinggalkan dan beralih kepemilikannya kepada orang lain (ahli warisnya) yang ditinggalkan. Suatu harta yang ditinggalkan oleh si mati memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya. Oleh karena itu, Allah Swt. mengatur tentang hubungan antar sesama manusia, tentang aturan harta warisan dan pemilikan yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian.1 Namun fakta yang terjadi masih ada sebagian masyarakat yang tidak melaksanakan kewarisan Islam secara menyeluruh, dengan menunda atau tidak melaksanakan pembagian harta warisan serta berbagai alasan yang bermacammacam, sementara mereka sedang mempergunakan harta tersebut. Padahal salah satu prinsip dalam kewarisan Islam ialah asas ijbāri, yaitu asas peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris atau permintaan dari ahli warisnya.2 Hal inilah yang belum terealisasikan oleh sebagian masyarakat di Desa Walenreng Kecamatan Cina. Apabila salah seorang dari orang tua mereka meninggal, maka para keluarga hanya terfokus pada acara adat-istiadat seperti 1 Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Ed. I (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. 2. 2 Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004 ), h. 17. 22 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 acara 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari untuk mendoakan orang tua mereka yang meninggal (pewaris), setelah itu mereka sibuk dengan kegiatan mereka masingmasing. Di Desa Walenreng pada umumnya menggunakan pembagian warisan dilakukan secara kekeluargaan yaitu berdasarkan kesepakatan para ahli waris. Selain itu, di Desa Walenreng kerap kali dilakukan penundaan pembagian warisan karena alasan-alasan tertentu sehingga menunda pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Selain penundaan, ada pula yang tidak melakukan pembagian harta warisan sehingga mengakibatkan beberapa ahli waris menggunakan harta warisan tersebut sebelum ada pembagian secara jelas untuk masing-masing ahli waris. Harta warisannya berupa sawah, kebun dan sebagainya. Berdasarkan pengamatan penulis seringkali terjadi pertikaian antara beberapa orang dalam suatu keluarga diakibatkan karena adanya ahli waris yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan, baik berupa menggarap tanah, menggadaikan tanah, menjual tanah dan sebagainya sebelum ditentukan bagiannya masing-masing. Hal ini terjadi dapat dikarenakan adanya ahli waris yang tidak mengetahui tanggung jawab terhadap harta yang ditinggalkan oleh pewaris, sehingga dengan mudahnya menggunakan harta warisan tersebut tanpa membagikan terlebih dahulu kepada ahli waris yang berhak. Berdasarkan pemaparan masalah di atas, sehingga pokok masalah dalam penelitian ini adalah tentang penyebab dan dampak terhadap penggunaan harta warisan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan. Serta, pandangan hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan di Desa Walenreng. B. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif. Data diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi di lapangan, dengan pendekatan yang digunakan adalah teologis normatif, yuridis normatif dan sosiologis. Penelitian ini berlokasi di Desa Walenreng Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Alasan penulis memilih lokasi ini sebagai tempat penelitian karena objek yang akan diteliti berada pada tempat 23 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa tersebut dan dari tempat ini penulis mendapatkan kasus yang selanjutnya dijadikan objek penelitian. C. Pembahasan 1. Penyebab dan Dampak Penggunaan Harta Warisan Oleh Ahli Waris Pra Pembagian Waris adalah suatu hukum yang mengatur peralihan harta seseorang kepada orang lain sesuai dengan syariat Islam. Harta waris merupakan harta yang berpindah dari seseorang kepada orang lain karena adanya kematian, harta waris bukan hanya berupa tanah atau benda-benda yang lain melainkan dapat pula berupa ilmu, tahta dan sebagainya. Masyarakat Desa Walenreng adalah masyarakat yang seluruhnya beragama Islam. Desa Walenreng merupakan salah satu Desa yang penduduknya mayoritas berprofesi sebagai petani. Pagi, siang dan sore mereka berada di sawah atau kebun untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sawah dan kebun yang dimiliki masyarakat Desa Walenreng tidak lain adalah harta warisan dari orang tua mereka. Pembagian harta warisan di Desa Walenreng dilakukan melalui musyawarah antara penerima ahli waris, cara ini dianggap efektif karena jarang terjadi konflik jika kesepakatan dapat tercapai. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan menimbulkan konflik diantara para ahli waris. a. Penyebab penggunaan harta warisan sebelum dibagikan Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan konflik karena tidak adanya kesepakatan dari ahli waris yang lain. Terlebih jika yang digunakan tersebut melebihi takaran yang seharusnya diambil jika telah dilakukan pembagian. Ahli waris yang mengambil sendiri bagiannya tentu tidak dilakukan tanpa alasan tertentu atau suatu sebab yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Adapun penyebab ahli waris di Desa Walenreng menggunakan harta warisan sebelum dibagikan yaitu sebagai berikut: 1) Belum terjadi pembagian harta warisan setelah pewaris wafat Salah satu penyebab ahli waris menggunakan harta warisan sebelum dibagikan adalah tidak adanya pembagian harta warisan setelah pewaris 24 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 meninggal dunia. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan ahli waris mengenai pembagian harta warisan sesuai takaran yang benar, seperti yang dikatan oleh Kasma sebagai berikut: “Tidak ada yang membagikan harta warisan karena diantara ahli waris tidak ada yang begitu mengerti mengenai pembagaian harta warisan.”3 Minimnya pengetahuan tentang pembagian harta warisan sehingga terjadi penundaan pembagian harta warisan yang mengakibatkan ahli waris menggunakan harta warisan tersebut sebelum dibagikan. Seperti yang dijelaskan oleh Muh. Tahir terkait tidak adanya pembagian harta warisan sehingga ahli waris menggunakan harta warisan tersebut. Berikut penjelasannya: “Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan terjadi karena belum terjadinya pembagian harta warisan oleh ahli waris setelah pewaris meninggal dunia dan ahli waris merasa memiliki hak terhadap peninggalan pewaris sehingga menggunakan harta tersebut meskipun belum jelas takaran untuk masing-masing ahli waris.”4 Belum terjadinya pembagian harta warisan mengakibatkan ahli waris berinisiatif menggunakan harta warisan meskipun belum dibagi karena adanya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. Hal ini dapat memicu terjadinya konflik karena apabila ahli waris yang lain merasa yang digunakan tersebut tidak sesuai takaran dapat menimbulkan percekcokan, dan juga dapat mengakibatkan ahli waris yang lain tidak mendapatkan warisan karena digunakan oleh ahli waris yang lain. 2) Ahli waris saling mengharapkan untuk melakukan pembagian harta warisan Beberapa ahli waris di Desa Walenreng menggunakan harta warisan sebelum dibagi dikarenakan adanya ahli waris yang tidak peduli dan saling mengharapkan satu sama lain untuk melakukan pembagian harta warisan untuk para ahli waris karena kebiasaan masyarakat Desa Walenreng melakukan 3 Kasma, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 07 Maret 2019. 4 Muh. Tahir, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 07 Maret 2019. 25 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa pembagian dengan musyawarah antar ahli waris. Seperti yang dijelaskan Nati berikut ini: “Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan terjadi karena adanya ahli waris yang tidak mau membicarakan atau mendiskusikan masalah pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, dan juga tidak adanya keinginan untuk melibatkan tokoh masyarakat untuk melakukan pembagian harta warisan, jadi harta warisan tersebut yang belum dibagi langsung digunakan tanpa adanya kesepakatan dari ahli waris yang lain.”5 Selanjutnya ahli waris yang lain yang tidak berinisiatif untuk melakukan pembagian harta warisan agar semua ahli waris mendapatkan bagian hanya diam dan menunggu ahli waris tertua untuk melakukan pembagian harta warisan, karena sebagian ahli waris sudah menggunakan harta warisan yang ada. Seperti yang dijelaskan oleh Muh. Tahir sebagai berikut : “Adanya ahli waris yang lebih tua untuk melakukan pembagian harta warisan sesuai dengan takaran-takaran yang pas untuk para ahli waris, dan juga sebagian ahli waris sudah menggunakan harta warisan yang ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan yang lain.”6 Pembagian harta warisan yang belum dilakukan mengakibatkan adanya ahli waris yang menggunakan harta warisan tersebut terlebih dahulu, meskipun ada ahli waris yang belum mengambil bagiannya karena telah digunakan ahli waris yang lain. Namun meskipun demikian ahli waris yang belum mengambil bagiannya tetap memiliki bagian atau hak terhadap harta warisan tersebut hanya saja harta warisan belum jelas bagiannya untuk masing-masing ahli waris karena digunakan terlebih dahulu oleh ahli waris yang lain. Banyaknya kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi, setiap manusia harus berusaha dan bekerja keras agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Namun sebagai manusia biasa terkadang ada rasa tidak puas atau perasaan belum cukup akan kebutuhan-kebutuhan tersebut. Adanya hak ahli waris untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia, sehingga mereka menggunakan harta warisan yang belum dibagi. Kebutuhan yang 5 Nati, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 03 Aprl 2019. 6 Muh. Tahir, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 07 Maret 2019. 26 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 membuat beberapa ahli waris menggunakan harta warisan yang ada tanpa adanya kesepakatan dari ahli waris yang lain, mereka langsung saja menggunakan atau menggarap sawah atau kebun dari peninggalan pewaris. 3) Adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan Salah satu penyebab ahli waris menggunakan harta warisan adalah adanya ahli waris yang lain yang telah menggadaikan harta warisan dari pewaris lebih dahulu karena adanya hak kepemilikan yang dirasakan oleh ahli waris. Tindakan tersebut dapat membuat ahli waris yang tidak menggunakan harta warisan merasa iri hati. Harta warisan yang telah digadaikan oleh ahli waris dianggap telah menggunakan harta warisan tersebut, sehingga memicu ahli waris yang lain ikut menggunakan harta warisan yang tersisa. Sebagaimana dijelaskan oleh Martang sebagai berikut: “Adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan yang ada, sehingga pembagian harta warisan belum dilakukan.”7 Gadai adalah perjanjian atau akad pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.8Terjadinya perbuatan menggadaikan harta warisan yang belum dibagikan membuat pembagian harta warisan tidak kunjung dilakukan karena menunggu masa penggadaian tersebut selesai agar dapat dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, sebagaimana yang dijelaskan oleh Martang: “Terjadinya penundaan pembagian harta warisan mengakibatkan ahli waris menggunakan harta warisan sebelum dibagikan karena adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan, sehingga menunggu masa gadai harta tersebut selesai baru akan dilakukan pembagian harta warisan.”9 Selanjutnya adanya ahli waris yang hanya diam dan tidak melakukan tindakan untuk melakukan pembagian harta warisan mengakibatkan ahli waris tersebut tidak menggunakan harta warisan yang ada atau belum mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut. 7 Martang, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 03 April 2019. 8 Abdul Rahman Ghazali, Dkk Fiqh Muamalat Ed. I (Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2015), h. 265. 9 Martang, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 03 April 2019 27 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa 4) Ahli waris yang memiliki sifat tamak Tamak atau rakus adalah sikap dan perilaku yang selalu merasa kurang terhadap apa yang dimiliki, meskipun apa yang dimiliki telah memenuhi kelayakan standar10. Sifat tamak merupakan salah satu penyakit hati yang tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah dimilikinya. Sifat ini dapat menimbulkan perpecahan antara sesama. Sifat tamak atau rakus dalam pembagian harta warisan ditandai dengan adanya pembagian harta warisan yang tidak adil atau tidak sesuai dengan takaran-takaran yang seharusnya. Ahli waris yang memiliki sifat rakus biasanya mengambil harta warisan yang lebih banyak daripada bagian ahli waris yang lainnya. Adanya ahli waris yang seperti ini mengakibatkan terjadi perpecahan di antara para ahli waris yang lain. Ahli waris yang memiliki sifat tamak ini mengakibatkan adanya penggunaan harta warisan sebelum dibagikan, karena sifat tamak tersebut sehingga ia menggunakan harta warisan meskipun belum dibagikan dan menggunakan bagian yang sangat banyak dan memicu ahli waris yang lain menggunakan harta warisan meskipun belum dibagikan. Seperti yang dijelaskan oleh Kasma sebagai berikut: “Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan terjadi karena ada ahli waris yang ingin mengambil atau menggunakan semua harta warisan yang ditinggalkan pewaris, sehingga ahli waris yang lain menggunakan harta warisan tersebut, karena jika tidak demikian maka akan digunakan semua oleh ahli waris yang memiliki sifat rakus”11 Karena adanya ahli waris yang bersifat tamak atau rakus dalam menggunakan harta warisan mengakibatkan timbulnya konflik di antara ahli waris dan juga karena hal tersebut ahli waris yang tidak melakukan tindakan selain menunggu dilakukan pembagian harta warisan secara benar sesuai dengan takaran-takaran yang tepat. Ahli waris tersebut sampai saat ini belum mendapatkan harta warisan karena digunakan oleh ahli waris yang lain, sebagaiman dijelaskan oleh Nati sebagai berikut: 10 Abdul Mujib, Kepribadian Dalam Psikologi Islam, Ed. I, (Cet. I; Jakarta: PT Raja Garafindo Persada, 2006), h. 374. 11 Kasma, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 07 Maret 2019 28 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 “Sebagai salah ahli waris sampai saat ini belum mendapatkan harta warisan, karena digunakan ahli waris yang lain dan belum adanya kejelasan mengenai harta warisan tersebut sehingga menunggu sampai harta warisan tersebut dibagi dengan baik dan benar daripada menggunakan harta warisan yang akan menimbulkan konflik nantinya”12 Penggunaan harta warisan secara rakus oleh ahli waris yang mengakibatkan adanya ahli waris yang tidak mendapatkan harta warisan, menandakan bahwa penundaan pembagiaan harta warisan sangat tidak baik, dan oleh karena itu pembagian harta warisan perlu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang paham mengenai pembagian harta warisan atau melibatkan pemerintah atau aparat desa agar tidak terjadi lagi penundaan pembagian harta warisan. 5) Adanya ahli waris yang tidak memiliki harta benda Setiap orang memiliki suatu alasan dalam melakukan suatu tindakan. Tidak memiliki harta benda atau tidak memiliki sesuatu yang dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga memaksa seseorang malakukan tindakan yang terkadang tidak sesuai dengan yang disyariatkan, namun semua itu tergantung dari yang keimanan seseorang. Ahli waris yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dapat terjadi karena tidak memiliki harta benda, dalam hal ini sawah atau kebun, ia hanya dapat memenuhi kebutuhan sehari-harin. Apabila menggunakan harta warisan yang ditinggalkan pewaris, sehingga ia menggunakan harta peninggalan pewaris yang belum dibagi tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan oleh A. Sri Dewi Astuti, SP. sebagai berikut: “Sebab ahli waris menggunakan harta warisan sebelum dibagikan karena ia tidak memiliki apa-apa untuk dikerja dalam hal ini sawah atau kebun, karena merasa harta warisan yang belum dibagi tersebut adalah miliknya maka ia menggunakan harta tersebut”13 Harta warisan merupakan harta yang diperoleh secara turun temurun, ahli waris yang hanya menunggu harta warisan dari pewaris dan belum terjadi 12 Nati, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 03 April 2019 13 A. Sri Dewi Astuti, Kepala Desa Walenreng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Wawawncara di Desa Walenreng, 12 Maret 2019. 29 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa pembagian atau terjadi penundaan pembagian harta warisan menyebabkan ahli waris tersebut menggunakan harta warisan sebelum dibagikan karena merasa harta warisan tersebut adalah miliknya. Segala hal terjadi karena memiliki sebab-sebab tertentu, pemaparan di atas merupakan sebeb-sebab terjadinya penggunaan harta warisan sebelum dibagikan, selain sebab-sebab tersebut suatu hal yang telah terjadi menimbulkan dampakdampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dampak penggunaan harta warisan sebelum dibagikan. Penggunaan harta warisan terjadi karena sebab-sebab tertentu, selain sebab-sebab di atas penggunaan harta warisan sebelum dibagikan juga memiliki dampak perbuatan tersebut. Dampak penggunaan harta warisan sebagai berikut: 1) Timbulnya ketidak-harmonisan antar sesama ahli waris Harta merupakan sesuatu yang sangat sensitif, sedikit saja terjadi kesalahan maka dapat menimbulkan sesuatu yang fatal. Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan mengakibatkan sesama ahli waris menjadi tidak rukun atau tidak harmonisnya hubungan mereka. Seperti yang penulis amati bahwa antara ahli waris yang satu dengan ahli waris yang lain tidak saling sapa, jika sedang bertemu dalam suatu acara, selain itu apabila salah satu ahli waris mengadakan suatu acara ahli waris yang lain tidak datang menghadiri acara tersebut atau ahli waris yang membuat acara tidak mengundang ahli waris yang lain tersebut. 2) Terjadinya konflik antar ahli waris Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan sudah pasti akan memberikan dampak yang sangat besar bagi pihak-pihak ahli waris. Dalam hal ahli waris yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan terlihat sangat jelas adanya perbedaan atau ketidak-adilan antara ahli waris. Hal tersebut mengakibatkan munculnya iri hati antar sesama ahli waris dan lambat laun menimbulkan konflik antar sesama ahli waris karena memperebutkan harta warisan yang ada. Seperti yang dijelaskan oleh Martang sebagai berikut: 30 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 “Terjadi konflik antar ahli waris karena ahli waris yang merasa bahwa bagian yang seharusnya ia miliki telah digunakan oleh ahli waris yang lain sehingga terjadi pertikaian anatara keduanya”14 Hal yang senada juga dikatakan oleh Kepala Desa Walenreng sebagai berikut: “Dampak yang timbul dari penggunaan harta sebelum dibagikan yaitu timbulnya percekcokan atau konflik antar ahli waris karena merasa tidak adil dengan adanya ahli waris yang lebih dahulu menggunakan harta warisan”15 Adanya perasaan tidak adil tersebut sehingga ahli waris berusaha mengambil atau menggunakan harta warisan yang ada di tangan ahli waris yang lain dengan cara yang tidak baik. Seperti yang penulis pernah lihat bahwa antara ahli waris pernah bertikai karena masalah harta warisan. 3) Timbulnya perasaan tidak dianggap sebagai keluarga Salah satu dampak penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah adanya ahli waris yang merasa tidak dianggap sebagai keluarga karena ahli waris yang lain telah menggunakan harta warisan yang ada, tetapi adapula ahli waris yang tidak mendapatkan harta warisan apapun dan hanya menunggu sampai ahli waris yang lain melakukan pembagian harta warisan. Perbuatan tersebut memicu timbulnya prasangka-prasangka terhadap sesama penerima ahli waris, salah satunya adalah prasangka tidak dianggap sebagai keluarga. Dampak tersebut dapat menimbulkan suatu keluarga menjadi tidak harmonis satu sama lain karena adanya prasangka antar sesama, hal ini terjadi karena adanya penggunaan harta warisan yang belum dibagikan tersebut dan mengakibatkan adanya ahli waris tidak mendapatkan harta warisan. 2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Harta Warisan Sebelum Dibagikan Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah menggunakan harta benda dari yang meninggal dunia tanpa terlebih dahulu membagikan kepada ahli 14 Martang, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 03 April 2019 15 A. Sri Dewi Astuti,Kepala Desa Walenreng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Wawawncara di Desa Walenreng, 12 Maret 2019.. 31 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa waris yang berhak menerima harta warisan tersebut, tidak adanya penentuan kadar sesuai yang dijelaskan di dalam al- Qur’an yaitu 1/2, 2/3, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8. Hal ini dapat disebabkan karena adanya penundaan pembagian harta yang terlalu lama sehingga ahli waris menggunakan harta warisan tersebut dan dapat mengakibatkan adanya ahli waris yang lain yang terzalimi karena belum mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk ahli warisnya. Ahli waris tidak serta merta langsung mengambil harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, melainkan mereka memiliki kewajiban terhadap harta warisan tersebut diantaranya adalah mengeluarkan biaya tajhῑz, melunasi utang, melaksanakan atau membayar wasiat dan membagikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak. Salah satu sebab ahli waris menggunakan harta warisan adalah belum terjadinya pembagian harta warisan atau terjadi penundaan pembagian harta warisan. Dijelaskan dalam Q.S an- Nūr/24:54 sebagai berikut                            Terjemahnya: “Katakanlah: Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu, dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk, dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”16 Berdasarkan ayat tersebut bahwa kewajiban manusia adalah apa yang dibebankan kepada mereka, membagi harta warisan adalah kewajiban ahli waris yang ditinggalkan pewaris. Menggunakan harta warisan sebelum dibagikan merupakan suatu perbuatan yang terjadi karena belum dilakukannya pembagian harta warisan, maka perbuatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ayat di atas karena ahli waris belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya. Kewajiban membagikan harta warisan diatur dalam Q.S An-Nisā’/4:13-14 sebagai berikut: Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: CV Penerbit J-ART, 2004), h. 357. 16 32 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020                                    Terjemahnya:“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungaisungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan Itulah kemenangan yang besar (13) dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan(14).”17 Sebelum ayat di atas telah dijelaskan pada Q.S an-Nisā’ayat 7, 11, 12 dan 176 menganai bagian-bagian ahli waris yang disyariatkan. Pada ayat ini menjelaskan bahwa adanya kewajiban mematuhi perintah Allah swt. dan RasulNya dan juga memberi dorongan, peringatan, serta janji dan ancaman dengan menegaskan bahwa bagian-bagian yang ditetapkan itu adalah batas-batas Allah yakni ketentuan-ketentuan-Nya yang tidak boleh dilanggar.18 Dari keterangan ayat tersebut menunjukkan bahwa perintah dari Allah swt. agar kaum muslimin melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan-katentuan alQur’an, berbeda jika pembagian harta warisan tersebut dilakukan dengan musyawarah hingga mencapai mupakat mengenai bagian-bagian untuk masingmasing ahli waris, sehingga ahli waris mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan seluruh ahli waris. Selain hal tersebut dalam hukum waris terdapat beberapa asas hukum kewarisan salah satunya adalah asas ijbāri yang mengandung arti bahwa peralihan harta yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan ketetapanpewaris atau ahli waris. 19 Asas tersebut menjelaskan untuk segera dilakukan pembagian harta warisan 17 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya h.79. 18 M. Quraish Shihab, Tafsir al- Misbah (Cet. I; Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2000), h. 350. 19 Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simajuntak Hukum Waris Islam Ed. II (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 39. 33 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa setelah pewaris meninggal dunia, agar tidak lagi terjadi penundaan pembagian harta warisan yang dapat menimbulkan banyak masalah dikemudian hari seperti penggunaan harta warisan sebelum dibagikan, hal itu dapat terjadi karena penundaan harta warisan tersebut. Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan mengakibatkan adanya ahli waris yang tidak mendapat atau tidak menggunakan harta warisan yang ada karena telah digunakan dan dikuasai oleh ahli waris yang lain. Hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak adil karena ada ahli waris ada yang tidak menggunakan harta warisan yang ada atau dengan kata lain ada ahli waris yang sama sekali belum mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Padahal Allah swt. telah memerintahkan berlaku adil sebagaiman dijelaskan dalam Q.S an-Nahl/16: 90 sebagai berikut:             Terjemahnya        “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”20 Dalam hal menggunakan harta warisan sebelum dibagikan merupakan perbuatan yang tidak adil, karena tidak menjalankan amanah sebagai ahli waris yaitu tidak melakukan pembagian harta waisan dan melakukan kezaliman karena dengan menggunakan harta warisan yang belum dibagikan mengakibatkan adanya ahli waris yang belum mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Dalam ayat tersebut juga memerintahkan kita untuk berlaku baik serta memberi kepada kaum kerabat, hal ini sangat berbeda dengan kasus penggunaan harta warisan sebelum dibagikan karena terjadinya ketidak-adilan dan juga adanya ahli waris yang tidak memberi kepada kaum kerabat, padahal kaum kerabat tersebut memang memiliki hak untuk mendapatkan harta warisan. Selain itu dalam hukum kewarian Islam terdapat asas keadilan berimbang. Asas ini menjelaskan mengenai keseimbangan hak antara ahli waris bukan mengenai 20 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya h.277. 34 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 pembagian yang sama rata terhadap ahli waris. Namun dalam hal menggunakan harta warisan sebelum dibagikan merupakan perbuatan yang tidak adil karena tidak adanya keseimbangan hak diantara para ahli waris melainkan yang ada hanya ahli waris yang belum mendapatkan haknya. Selain tidak adanya keadilan antara ahli waris juga dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan menzalimi saudara, karena tidak terjadinya pembagian harta warisan. Sedangkan beberapa ahli waris telah menggunakan harta warisan tersebut, dan ada ahli waris yang tidak mendapatkan atau tidak menggunakan harta warisan sama sekali karena telah dikuasai oleh ahli waris yang lain artinya ahli waris tersebut telah mengambil hak ahli waris yang lain. Hal tersebut berbeda dengan yang dijelaskan dalam Q.S al- Baqarah/2:188 sebagai berikut:                   Terjemahnya:“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bāṭil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa Padahal kamu mengetahui.”21 Pada ayat ini menjelaskan bahwa Allah melarang memakan harta orang lain dengan jalan bāṭil. Maksud dari kata makan pada ayat ini adalah mempergunakan atau memanfaatkan, sedangkan bāṭil adalah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.22 Selain itu ayat di atas juga menjelaskan bahwa janganlah sebagian di antara kamu mengambil harta orang lain dan menguasainya tanpa hak.23 Orang yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan mengetahui bahwa ada hak ahli waris yang lain yang ia gunakan tersebut. Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah perbuatan yang menggunakan harta warisan secara bāṭil. Karena seharusnya terlebih dahulu 21 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya h.29. Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan Tafsirnya jilid 1 (Cet. III; Jakarta: Departemen Agama RI, 2009), h. 281. 22 23 M. Quraish Shihab, Tafsir al- Misbah , h. 388. 35 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa dilakukan pembagian harta warisan sesuai dengan yang disyariatkan al-Qur’an. Namun hal ini berbeda karena terlebih dahulu menggunakan harta warisan tersebut dan belum ada pembagian serta tidak adanya musyawarah di antara para ahli waris mengenai bagian-bagian mereka masing-masing. Sehingga mengakibatkan adanya ahli waris yang belum mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, perbuatan ini dapat menimbulkan konflik apabila ahli waris yang belum mendapatkan haknya melakukan protes. Apabila penggunaan harta warisan sebelum dibagikan dilakukan dengan jalan musyawarah di antara para ahli waris dan memperoleh persetujuan dari ahli waris yang lain, mengenai harta dan batas yang boleh digunakan dari harta tersebut maka perbuatan tersebut boleh dan bukan merupakan suatu perbuatan yang bāṭil, karena telah mendapat izin dari ahli waris yang lain sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Orang yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan adalah termasuk orang yang lalai dan mengundang murka Allah, akibat kecintaannya terhadap harta yang disebut dengan tamak. Sifat tamak banyak mendatangkan kerusakan baik kerusakan pribadi maupun keluarga dan masyarakat. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu penyebab ahli waris menggunakan harta warisan sebelum dibagikan adalah adanya ahli waris yang rakus dan mengusai banyak harta warisan. Dari hal tersebut, ahli waris yang lain ikut menggunakan harta warisan meskipun belum dibagikan. Dijelaskan dalam H.R Muslim, Rasulullah saw. bersabda yang artinya, sebagai berikut: “Barang siapa yang memberi teladan yang baik di dalam Islam, lalu diikuti orang lain sesudahnya, maka dicatat untuknya pahala sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang mereka peroleh dan barang siapa memberikan teladan jelek di dalam Islam, lalu diikuti orang lain sesudahnya maka dicatat untuknya dosa sebanyak orangorang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.(H.R Muslim)24 24 Al- Mundziri, Ringkasan Hadis Shahih Muslim, (Cet. I; Jakarta: Pustaka Amani, 2003), h. 1091. 36 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 Dari hadis tersebut dapat dikatakan bahwa adanya ahli waris yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dan mengakibatkan ahli waris yang lain menggunakan harta warisan tersebut, dianggap telah memberi contoh yang buruk kepada ahli waris yang lain sebagaima dijelaskan hadis tersebut bahwa orang yang melakukan perbuatan buruk kemudian diikuti oleh orang lain. Maka orang yang berbuat buruk tersebut akan mendapatkan dosa, bukan hanya dosa dirinya yang akan ditanggung, melainkan ia juga mendapatkan dosa sebanyak orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa yang diperoleh orangorang yang mengikutinya tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa perbuatan menggunakan harta warisan sebelum dibagikan merupakan perbuatan yang buruk dan memberikan contoh yang buruk kepada orang lain. Berdasarkan pemaparan di atas dapat dikatakan bahwa penggunaan harta warisan sebelum dibagikan tentunya menyadarkan kita akan pentingnya dilakukan pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal tanpa menundanya. Pembagian harta warisan haruslah dilakukan sesuai dengan yang disyariatkan Islam, yaitu berdasarkan bagian-bagian yang sudah ditentukan. Adapun bagianbagian yang sudah ditentukan tersebut adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 sebagaimana dijelaskan dalam Q.S an-Nisā’ ayat 7, 11, 12 dan 176. Dengan demikian dapat diketahui pentingnya mempelajari ilmu waris dan menerapkan pelaksanaannya dalam kehidupan. Karena dengan pengetahuan yang memadai tentang ilmu waris, maka perbuatan menggunakan harta warisan sebelum dibagikan tidak akan terjadi dan konflik yang muncul di antara para ahli waris dapat terselesaikan. Maka mempelajari ilmu waris sangatlah penting. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, sebagai berikut: “Pelajarilah al-Qur’an dan farāiḍ dan ajarkanlah kepada manusia karena aku akan meninggal” (H.R at- Tirmizi). Mempelajari ilmu waris sangatlah penting, agar pembagian harta warisan dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan syariat Islam agar manusia dapat terhindar dari konflik akibat dari harta warisan. Dengan demikian menurut hemat penulis bahwa penggunaan harta warisan sebelum dibagikan adalah perbuatan yang salah karena tidak sesuai dengan al-Qur’an dan Hadis, dan juga dapat 37 Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan… Mihfa menimbulkan konflik di antara sesama. Sesungguhnya menjaga persatuan dan kesatuan keluarga serta masyarakat jauh lebih penting. D. Penutup Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, penyebab ahli waris di Desa Walenreng menggunakan harta warisan sebelum dibagikan karena belum terjadinya pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia; Adanya ahli waris yang saling mengharapkan untuk melakukan pembagian harta warisan; Adanya ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan; Ahli waris yang memiliki sifat tamak untuk memiliki harta warisan pewaris; Adanya ahli waris yang tidak memiliki harta benda. Selain sebab-sebab ahli waris menggunakan harta warisan sebelum dibagikan terdapat pula dampak dari penggunaan harta warisan sebelum dibagikan yakni: timbulnya ketidakharmonisan antar sesama ahli waris, terjadinya konflik antar ahli waris, timbulnya perasaan tidak dianggap sebagai keluarga. Adapun Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan sebelum dibagikan pada dasarnya tidak dibenarkan, karena dapat menimbulkan konflik dan mengakibatkan hancurnya keharmonisan hubungan keluarga. Berbeda halnya jika perbuatan menggunakan harta warisan sebelum dibagikan terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan ada persetujuan dari ahli waris yang lain. Maka hal tersebut boleh karena tidak menimbulkan konflik serta telah ada izin dari ahli waris yang lain. Jika perbuatan menggunakan harta warisan tanpa adanya musyawarah dan persetujuan ahli waris maka perbuatan tersebut adalah perbuatan yang bāṭil, dalam Q.S al- Baqarah ayat 188 menjelaskan bahwa adanya larangan memakan harta sesama dengan jalan yang bāṭil, menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dapat dikatakan perbuatan yang bāṭil karena di dalam harta warisan tersebut terdapat pula hak dari ahli waris yang lain terlebih lagi apabila ahli waris tersebut belum sama sekali menggunakan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. 38 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020 DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku/ Kitab/ Jurnal : Al-Mundziri. Ringkasan Hadis Shahih Muslim. Cet. I; Jakarta: Pustaka Amani, 2003. Departemen Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahnya. [t.c.]; Bandung: CV Penerbit J-ART, 2004. ------- Agama RI, Al- Qur’an dan Tafsirnya, jilid 1. Cet. III; Jakarta: Departemen Agama RI, 2009 Ghazali, Abdul Rahman. Dkk. Fiqh Muamalat. Ed. I Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2015. Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simajuntak. Hukum Waris Islam Ed. II. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Muhibbin, Mohammad dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam, Ed. I. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Mujib, Abdul. Kepribadian Dalam Psikologi Islam. Ed. ICet. I; Jakarta: PT Raja Garafindo Persada, 2006. Al-Naisaburi, Al-Imām Abi Ḥusain Muslim Bin al-Hajāj al-Qusyairi, Ṣạhῑḥ Muslim. Cet. 2; Beirut: Dār al- Kutub al-Ilmiyah, 2008. Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah. Cet. I; Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2000. Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004. Al-Tarmizi, Abi Isa Muhammad Bin Isa Bin Saurah, Al- Jāmiu as- Ṣạhῑḥ Wahuwa Sunan Al-Tirmizi. Jilid III. Cet. 2; Beirut: Dar Al- Kutub Al- Ilmiyah, 2007 Sumber Wawancara: Astuti, A. Sri Dewi. Kepala Desa Walenreng Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Wawancara di Desa Walenreng, 12 Maret 2019. Kasma, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 07 Maret 2019. Martang, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 03 April 2019. Nati, Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 03 Aprl 2019. Tahir, Muh. Warga Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Wawancara di Desa Walenreng, 07 Maret 2019. 39