Academia.eduAcademia.edu

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

2023, Univrab

Doktrin hak asasi manusia sekarang diterima secara universal sebagai landasan moral, politik dan hukum dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari rasa takut dan penindasan serta perlakuan tidak adil. Karena itu, dalam memahami rule of law, yang juga telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menekankan bahwa "negara Indonesia adalah negara hukum". Mengenai jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai karakteristik absolut yang harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstaat. Padahal, dalam perkembangan jangka panjang, jaminan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam konstitusi atau konstitusi tertulis demokrasi konstitusional negara dan dianggap sebagai bahan yang dianggap penting dalam konstitusi.

HAK ASASI MANUSIA (HAM) Amir Syamsuadi M.Si amir.syamsuadi@univrab.ac.id Mata Kuliah: Kewarganegaraan Universitas Abdurrab PERTEMUAN 6 CAPAIAN PEMBELAJARAN 1. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang konsep HAM 2. Mahasiswa dapat memahami tentang sejarah HAM di dunia 3. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang periodesasi HAM 4. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang klasifikasi HAM 5. Mahasiswa dapat memahami tentang HAM dalam perspektif UUD 1945 PERTEMUAN 6 PENGANTAR Doktrin hak asasi manusia sekarang diterima secara universal sebagai landasan moral, politik dan hukum dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari rasa takut dan penindasan serta perlakuan tidak adil. Karena itu, dalam memahami rule of law, yang juga telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menekankan bahwa "negara Indonesia adalah negara hukum". Mengenai jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai karakteristik absolut yang harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstaat. Padahal, dalam perkembangan jangka panjang, jaminan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam konstitusi atau konstitusi tertulis demokrasi konstitusional negara dan dianggap sebagai bahan yang dianggap penting dalam konstitusi. Politik demokrasi kebangsaan: (Syamsuadi, 2018), (Syamsuadi, Arisandi, et al., 2020), (Hartati, Syamsuadi, & Elvitaria, 2020), (Syamsuadi & Yahya, 2018), (Syamsuadi & Yahya, 2018), (Syamsuadi, Arisandi, Hartati, & Murtasidin, 2019), (Arisandi et al., 2019), (Syamsuadi, Zamhasari, Hartati, & Trisnawati, 2020), (Syamsuadi, Hartati, Trisnawati, & Arisandi, 2020), (Syamsuadi & Zainuddin, 2018), (Zainuddin, Syamsuadi, & Yahya, 2018), (Syamsuadi & Anugerah, n.d.), (Syamsuadi, n.d.), (Syamsuadi, 2013), (Syamsuadi, 2011), (Syamsuadi & IP, n.d.-b), (Syamsuadi & IP, n.d.-a) PERTEMUAN 6 NEXT A. Konsep Hak, HAM, dan Kewajiban Etis dan Hukum dalam Menghargai HAM Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan penggunaannya tergantung pribadi masing-masing. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Sedangkan, kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Hak dan kewajiban inilah yang memperkuat masyarakat dan memberinya lebih banyak stabilitas. Kedua hal ini juga mengarah pada pengembangan kesadaran sosial orang sebagai makhluk sosial. Hak harus dilihat sebagai hak individu seperti kebebasan. PERTEMUAN 6 NEXT Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan Tuhan kepada semua orang sejak lahir. Meskipun definisi hak asasi manusia di bawah UU RI No. 39 tahun 1999 adalah “ seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Seperti yang telah dinyatakan, setiap orang memiliki hak asasi mereka sendiri, tetapi juga kewajiban untuk menerapkan hak asasi manusia ini. Hak asasi manusia juga dapat diartikan sebagai tugas dasar setiap orang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang HAM, “kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia”. Hak dan kewajiban sendiri saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab-akibat, misalnya seorang guru memiliki kewajiban untuk mengajari muridnya yang merupakan pekerjaannya, maka guru juga berhak mendapatkan hak untuk memperoleh gaji atas pekerjaannya. PERTEMUAN 6 NEXT Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara umum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesuaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, salah satunya yang tak terlupakan bagi rakyat Indonesia: tragedi Trisakti 12 Mei 1998.Tragedi trisakti terjadi sebagai akibat dari krisis mata uang pada tahun 1997, yang memperburuk situasi ekonomi di Indonesia dan membuat KKN lebih marah ketika orang terus meningkatkan kemiskinan. Munculnya ketimpangan sosial menyebabkan kerusuhan sosial dan demonstrasi yang didorong oleh siswa. Pengunjuk rasa menyerukan perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi berlangsung di Jakarta pada 21 Mei 1998, dan mengklaim kematian empat mahasiswa dari Universitas Trisakti sebagai akibat tabrakan dengan pasukan keamanan. Keempat siswa yang meninggal kemudian menerima gelar "Pahlawan Reformasi". PERTEMUAN 6 NEXT Dalam kasus tragedi trisakti, dapat dilihat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM. Hak untuk dilanggar adalah hak untuk mengekspresikan pendapat bahwa setiap warga negara harus memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapatnya, tetapi dalam tragedi ini mereka sebenarnya dilarang oleh pasukan keamanan dan bahkan empat siswa telah tewas sebagai akibat dari mereka. Tragedi. Padahal undang-undang tentang kebebasan berekspresi terkandung dalam pasal UUD 28E ayat (3). Tentu saja, tragedi ini adalah peristiwa menyeramkan yang tak terlupakan bagi Indonesia karena melanggar hak asasi manusia warga negara Indonesia. Insiden itu juga melanggar hak hidup keempat siswa. Di mana setiap orang memiliki hak untuk hidup, tetapi dalam hal ini kehidupan keempat siswa sebenarnya telah diambil dari orang lain. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak untuk menjadi milik keempat siswa tersebut dilanggar oleh orang lain. Hak untuk hidup juga diatur dalam Pasal UUD 1945 pasal 28A. Pemerintah Indonesia masih belum menemukan orang yang menembak keempat siswa. Namun, orang tersebut harus dihukum karena mengklaim hak dan kehidupan orang lain. Namun, pemerintah Indonesia belum menemukan siapa pun. Tampaknya pemerintah Indonesia masih belum berurusan dengan orang-orang yang melanggar hak asasi manusia dengan tekad. Sebagai akibat dari keragu-raguan, orang dapat meremehkan undang-undang yang ada di Indonesia dan tidak takut melanggar HAM lagi. Akibatnya, kasus-kasus pelanggaran HAM lebih sering terjadi. PERTEMUAN 6 NEXT Dalam hal ini, pemerintah yang harus melindungi rakyat juga harus bertentangan dengan situasi aktua Masyarakat, yang memainkan peran utama dalam sistem demokrasi, berbanding terbalik dengan situasi saa ini. Tragedi ini dapat menunjukkan kemunduran pemerintahan Indonesia yang debelumnya demokrasi dengan menjunjung tinggi HAM menjad otoriter. Akibatnyapun tidak main- main, HAM yang hakikatnya diturunkan secara langsung oleh Tuhan pencipt kepada setiap manusia menjadi dibatasi oleh penguasa. Meskipun sudah diterapkan, pelanggaran hak asas manusia terus terjadi di Indonesia, baik oleh masyarakat itu sendiri maupun oleh pemerintah. Pelanggara tersebut menunjukkan kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hak asasi manusia, yang merupakan kewajiba untuk menghormati dan menghormati hak asasi orang lain. Instrumen hak asasi manusia dapat berbentu hukum dan lembaga penegakan hak asasi manusia, seperti Komisi Hak Asasi Manusia Nasional da Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sebagai hasilnya, Pengadilan Ham dibentuk berdasarkan Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 untuk menyelidiki dan memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang serius. Pemerintah juga mengambil berbagai langkah untuk mencegah agar pelanggaran HAM ini tidak terulang lag Pemerintah berusaha memberikan layanan yang baik dan adil kepada semua warga negara sehingga warg negara merasa bahwa hak yang diberikan kepada mereka adalah baik dan adil. Pemerintah melindung P E R T E M U A N juga 6 setiap orang dari tindakan ilegal, tindakan yang melanggar hak orang lain dilarang oleh pemerintah da NEXT Sehingga upaya pemerintah dapat dilakukan untuk mencegah pencegahan pelanggaran HAM dengan mempertahankan hukum dan demokrasi. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan penyebaran prinsip-prinsip HAM melalui pendidikan formal (sekolah atau perguruan tinggi) dan pendidikan nonformal kepada publik. Hal ini dilakukan agar publik memahami pentingnya hak asasi manusia untuk semua orang dan tidak dilanggar. Dengan cara ini, publik menjadi sadar bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh dilakukan. Kemudian juga memperkuat kolaborasi antar kelompok atau kelompok untuk saling menghormati dan menghormati sehingga masyarakat dapat memahami dan menghargai pendapat dan pendapat yang berbeda. Hak asasi manusia yang dicapai oleh semua orang karena itu harus dihormati dan dihargai oleh orang lain. Selain HAM, mereka terkait erat dengan kewajiban hak asasi manusia. Ketika seseorang memenuhi kewajibannya, haknya juga terpenuhi, baik dari kewajiban orang ini maupun orang lain. Hak asasi manusia dan tugas harus seimbang dan tidak lintas batas karena ini dapat menyebabkan konflik. PERTEMUAN 6 NEXT B. Sejarah HAM: Ajaran Agama, Magna Charta, Pendapat Filsuf, US Declaration of Independence 1776, Déclaration des Droits de l’homme et du citoyen 1789, HAM PBB Secara umum, para ahli HAM mengklaim bahwa kelahiran hak asasi manusia dimulai dengan kelahiran Magna Charta. Magna Charta dikeluarkan pada 15 Juni 1215, mengumumkan bahwa otoritas raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum tetapi tidak terikat oleh hukum) terbatas dan untuk 18 hukum. Piagam ini mengajarkan bahwa raja tidak lagi kebal terhadap hukum dan dan mulai dapat diminta pertannggungjawabannya di muka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggung jawab terhadap hukum. Pasal 40 pada dari Piagam Magna Charta yang menegaskan “….. No one will we deny or delay, right or justice” (…..Tidak seorangpun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya hak atau keadilan). PERTEMUAN 6 NEXT Lahirnya Piagam Magna diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Keberadaan Bill of Rights mengarah pada prinsip kesetaraan, yang harus dilaksanakan, seberapa tinggi risikonya. karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk menerapkan prinsip kesetaraan, teori "kontrak sosial" J.J. Rousseau lahir. Dia menjelaskan bahwa “Tidaklah masuk akal apabila manusia menyerahkan kebebasannya untuk perbudakan dan maka peserta kontrak haruslah bebas”. Ini diikuti oleh Mountesquieu dengan doktrin Trias politiknya yang terkenal, yang mengajarkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani. Ini diikuti oleh John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di AS dengan gagasan hak-hak dasar untuk kebebasan dan kesetaraan. PERTEMUAN 6 NEXT Perkembangan selanjutnya dari hak asasi manusia ditandai dengan munculnya The American Declartaion of Independence di Amerika Serikat, berdasarkan semangat J.J. Rousseau dan Mountesquieu muncul Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Hak-hak manusia yang dirumuskan sepanjang abad ke -17 dan 18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam (Natural Law), seperti yanag dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan J.J Rousseau (1712-1278) dan hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat politisi saja, seperti kesamaan hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya. Akan tetapi, pada abad ke-20 hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna. Dan mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupannya. Satu diantara yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat F.D Roosevelt pada awal Perang Dunia II; The Four Freedom. The Four Freedom dari Presiden Rooosevelt ini yang dinyatakan pada 6 Januari 1941, yang berisikan: PERTEMUAN 6 NEXT “The first is freedom of speech and expression every where in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, mean economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants every where in the world. The fourth is freedom from fear which, translated into world terms, mean a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a trought fashion that no nation will any neighbor anywhere in the world.” Artinya: Pertama, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. Kedua, kebebasan memeluk agama dan beribadah (menyembah Tuhan), sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya. Ketiga, kebebasan dari kemiskina dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya. Keempat, kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan melakukan serangan terhadap tetangganya. PERTEMUAN 6 NEXT Hak asasi manusia terkait erat dengan keyakinan filosofis tentang manusia di belakang mereka. Menurut Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia, kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan pribadi, sedangkan alam sebagai individu dan makhluk sosial. Dalam hal ini, hak asasi manusia tidak dapat dilihat secara terpisah dari sifat manusia. Akibatnya, hak asasi manusia selalu berkorelasi dengan kewajiban hak asasi manusia ketika mereka terwujud karena sifat alami manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Sebagai bagian dari pendirian bangsa dan negara Indonesia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di PBB telah dirumuskan sejak pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal diumumkan pada 18 Agustus 1945, yang rakyat Indonesia dalam kehidupan negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, telah ditegakkan dan dilindungi dari pelaksanaan Deklarasi Dunia PBB. PERTEMUAN 6 NEXT juga ditekankan oleh pendiri negara, misalnya Deklarasi Moh. Hatta dalam sesi BPUPKI sebagai berikut: “Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”. Pada dasarnya, deklarasi rakyat Indonesia termuat dalam naskah pembukaan UUD 1945, dan pembukaan UUD 1945 ini merupakan sumber normatif untuk perundang-undangan Indonesia yang positif, terutama penyusunan pasal-pasal dari UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945, paragraf pertama menyatakan: "Kemerdekaan ialah hak semua bangsa". Deklarasi tersebut memuat pengakuan hukum atas hak asasi manusia sehubungan dengan kemerdekaan berdasarkan Pasal I. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB. PERTEMUAN 6 NEXT Filosofi dasar hak asasi manusia bukanlah kebebasan individualistik, tetapi lebih menempatkan orang dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial), sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari kewajiban hak asasi manusia. Paragraf ketiga dari Pembukaan UUD 1945 berisi katakata berikut: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. PERTEMUAN 6 NEXT Pernyataan tentang "atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ..." menyiratkan bahwa deklarasi bangsa Indonesia termasuk pengakuan orang-orang yang percaya pada Yang Maha kuasa dan melanjutkan dengan kata "... supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas" dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. PERTEMUAN 6 NEXT Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut: Tujuan Negara Indonesia sebagai hukum negara formal dan material memiliki konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi semua warga negaranya dengan undang-undang, terutama untuk melindungi hak asasi manusia untuk kesejahteraan hidup bersama. Berdasarkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidup mereka baik secara fisik maupun spiritual, antara lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan agama. Berdasarkan amandemen UUD 1945, HAM tercantum dalam Bab XA Pasal 28A sampai 28J. Berikut ini adalah isi dari pasal-pasal tersebut. PERTEMUAN 6 TERIMAKASIH PERTEMUAN 6 DAFTAR PUSTAKA Arisandi, D., Hartati, S., Murtasidin, B., Syamsuadi, A., Trisnawati, L., Elvitaria, L., & Azhari Herli, M. (2019). The Factors Influencing Market Price of Sago Starch in Meranti Islands by Linear Regression. In Journal of Physics: Conference Series (Vol. 1235). https://doi.org/10.1088/1742-6596/1235/1/012016 Hartati, S., Syamsuadi, A., & Elvitaria, L. (2020). Tranformasi Manajemen Universitas menggunakan Framework Cobit 5 di Era Industri 4.0. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 163–174. Kecamatan Sungai Mandau dalam Angka tahun 2016. BPS Kabupaten Siak tahun 2017. Ismail, M. S., & Hartati, S. MS (2020). PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Konsep Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia. Syamsuadi, A. (n.d.). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN NO. 30 TAHUN 2009 TERHADAP URGENSITAS KEPEMILIKAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) INSTALASI LISTRIK TEGANGAN RENDAH DI KOTA PEKANBARU TAHUN 2014. Syamsuadi, A. (2011). Kegagalan Calon Incumbentcy Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2010. Jurnal Ilmu Pemerintahan Nakhoda, 10(16), 128–140. Syamsuadi, A. (2013). Pemetaan Media Luar Ruang Pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) Tahun 2013 Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Pemerintahan Nakhoda, 12(20), 133–140. Syamsuadi, A. (2018). Membangun Demokrasi Pemerintahan di Riau Dalam Perspektif Budaya Melayu. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 1(1), 1–10. Syamsuadi, A., & Anugerah, M. F. (n.d.). RANCANGAN UPAYA PENGENDALIAN SAMPAH DI WILAYAH PERKOTAAN (STUDI ANALISIS DI KOTA PEKANBARU). Syamsuadi, A., Arisandi, D., Gafar, T. F., Trisnawati, L., Hartati, S., & Anugerah, M. F. (2020). PENINGKATAN KEWASPADAAN BENCANA ASAP DI KECAMATAN DAYUN KABUPATEN SIAK. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 48–51. Syamsuadi, A., Arisandi, D., Hartati, S., & Murtasidin, B. (2019). Menjadi Bijak Bagi Pemilih Pemula Berdasarkan Informasi Dari Media Sosial Di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 3(1), 27–35. Syamsuadi, A., Hartati, S., Trisnawati, L., & Arisandi, D. (2020). Strategi Kebijakan Pengembangan Sagu Berbasis Sentra Industri Kecil Menengah (IKM). Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP), 2(2), 114– 128. Syamsuadi, A., & IP, S. (n.d.-a). ASAS ASAS PEMERINTAHAN. Syamsuadi, A., & IP, S. (n.d.-b). BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH. Syamsuadi, A., & Yahya, M. H. D. R. (2018). Model Kandidasi Birokrat Oleh Partai Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah Langsung Di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015. Journal of Governance, 3(2), 133–153. Syamsuadi, A., & Zainuddin, M. (2018). STRATEGI POS PEMBERDAYAAN KELUARGA DALAM PENGUATAN FUNGSI KELEMBAGAAN SOSIAL DI KELURAHAN BINAWIDYA KOTA PEKANBARU. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 1(2), 98–109. Syamsuadi, A., Zamhasari, Z., Hartati, S., & Trisnawati, L. (2020). Pragmatisme Partai Islam: Strategi Politik Terbuka Partai Keadilan Sejahtera dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(1), 1–22. Zainuddin, M., Syamsuadi, A., & Yahya, M. R. (2018). PENINGKATAN EKSISTENSI ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS) SE KOTA PEKANBARU MELALUI KONSEP MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 2(1), 9–18. PERTEMUAN 6