
ahmad sofian
Associate Professor in Criminal Law, Department of Business Law, BINUS University. Some non-formal education and courses : Course of Advocacy and Policy (Melbourne University, 2001), Internship on Causation in Criminal Law (Maastricht University, Netherlands, 2014) and Training on Sexual Crime and Exploitation of Children (ECPAT International, 2014)
Address: BINUS University
Kampus Kijang
Jln. Kemanggisan Ilir III No. 45 Jakarta Barat-Indonesia
Address: BINUS University
Kampus Kijang
Jln. Kemanggisan Ilir III No. 45 Jakarta Barat-Indonesia
less
Related Authors
Nikos Passas
Northeastern University
Armando Marques-Guedes
UNL - New University of Lisbon
Elena Loizidou
Birkbeck College, University of London
Nicola Lupo
LUISS Guido Carli
Matias Bailone
Universidad de Buenos Aires
Ken Pennington
The Catholic University of America
Heloisa Estellita
Getulio Vargas Foundation (Fundação Getulio Vargas)
Thiago Rodrigues
UFF - Universidade Federal Fluminense
David Toth
University of Pecs
Uploads
Papers by ahmad sofian
Keywords : artificial intelligence, legal subject, liability
Tulisan ini merupakan studi awal tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana kecerdasan buatan (AI). Dalam hukum Indonesia saat ini AI tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum ketika adanya tindak pidana yang disebabkan oleh AI atau memanfaatkan AI dalam melakukan tindak pidana. Subjek hukum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia saat ini termasuk dalam KUHP Baru (UU No. 1 tahun 2023) belum mengenal konsepsi AI sebagai subjek hukum dan pertanggujawabannya. Tulisan ini mengulas tentang adanya atribusi AI dalam sejumlah tindak pidana sehingga perlu dipertimbangkan dalam hukum pidana Indonesia masa depan (ius constituendum) agar AI bisa dijadikan subjek hukum dan bisa diminta pertanggungjawaban pidananya. Di beberapa negara saat ini AI telah dijadikan subjek hukum dan dimasukkan dalam hukum nasionalnya.
Kata kunci : kecerdasan buatan, subjek hukum, pertanggungjawaban
Keywords : artificial intelligence, legal subject, liability
Tulisan ini merupakan studi awal tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana kecerdasan buatan (AI). Dalam hukum Indonesia saat ini AI tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum ketika adanya tindak pidana yang disebabkan oleh AI atau memanfaatkan AI dalam melakukan tindak pidana. Subjek hukum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia saat ini termasuk dalam KUHP Baru (UU No. 1 tahun 2023) belum mengenal konsepsi AI sebagai subjek hukum dan pertanggujawabannya. Tulisan ini mengulas tentang adanya atribusi AI dalam sejumlah tindak pidana sehingga perlu dipertimbangkan dalam hukum pidana Indonesia masa depan (ius constituendum) agar AI bisa dijadikan subjek hukum dan bisa diminta pertanggungjawaban pidananya. Di beberapa negara saat ini AI telah dijadikan subjek hukum dan dimasukkan dalam hukum nasionalnya.
Kata kunci : kecerdasan buatan, subjek hukum, pertanggungjawaban