Papers by Maria Fransiska Magdalena Malmau
MARIA FRANSISKA MAGDALENA MALMAU, 2025
JAWABAN UAS MATA KULIAH AGAMA KRISTEN
Maria Fransiska Magdalena Malmau, 2025
JAWABAN UTS MATA KULIAH AGAMA KRITEN SEMETER I PERGURUAN TINGGI
MARIA FRANSISKA MAGDALENA MALMAU, 2025
Tulisan ini adalah review kritis terhadap tulisan dengan judul "Realisme Hukum Karl Llewellyn vs.... more Tulisan ini adalah review kritis terhadap tulisan dengan judul "Realisme Hukum Karl Llewellyn vs. Rantai-Baja Formalisme: Pemenangan Citra Kearifan Pragmatis dalam Algoritma the Law-Job Theory" oleh Herman Bakir dari Fakultas Hukum Universitas Borobudur. Penulis mengeksplorasi perdebatan antara realisme hukum yang diusung Karl Llewellyn dengan formalisme hukum, khususnya dalam penerapan teori "The Law-Job". Realisme hukum memandang bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis tetapi harus berfungsi dan berkembang sesuai kebutuhan sosial. Sebaliknya, formalisme hukum lebih mengedepankan kepastian hukum melalui penerapan aturan yang ketat. Herman Bakir mengawali tulisannya dengan memberi pendahuluan tentang John Austin. Bakir mengemukakan bahwa Austin melalui karyanya "The Province of Jurisprudence Determined" (1832) memperkenalkan konsep analytical jurisprudence, yang berupaya mengembangkan pendekatan ilmiah terhadap hukum. Pemikiran Austin menjadi salah satu landasan penting dalam pengembangan positivisme hukum, yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat perintah dari otoritas yang berdaulat dan harus dipatuhi tanpa memandang pertimbangan moral. Austin memisahkan hukum dari moralitas dan berfokus pada analisis formal aturan hukum itu sendiri. Pendekatan ini menandai pergeseran radikal dari tradisi hukum sebelumnya yang lebih bersifat deskriptif dan normatif, seperti karya William Blackstone dalam "Commentaries on the Laws of England" (1765), yang lebih banyak mencampurkan hukum dengan moralitas dan prinsip-prinsip tradisional. Poin Utama Analytical Jurisprudence John Austin adalah sebagai berikut; pertama, Hukum sebagai Perintah dari Penguasa Berdaulat. Austin mendefinisikan hukum sebagai
Fabiola Malmau, 2023
Desember mulai menampakkan keberadaannya, daun berguguran dan udara mulai berani merasuki tubu, r... more Desember mulai menampakkan keberadaannya, daun berguguran dan udara mulai berani merasuki tubu, ruang dan waktu bahkan jiwa manusia. tidak hanya itu….udarah pun mampu menjadikan segalanya menjadi kering dan tak berarti bahkan tak dapat melahirkan rasa. Orang berkata musim dingin telah menemani jalannya hari-hari dibulan terakhir dalam tahun ini. Jalannya cukup unik, kadang hanya dengan hembusan angin sepoi-sepoi yang menggerogoti jiwa dan nalar. Kadang pula ada bersama butiran Kristal putih yang mudah leleh. Banyak aksesoris dijadikan untuk ada bersama dan bersahabat denganmu Banyak kreatifitas tercipta demi menjadikan engkau bermakna Tak terbilang kisah yang diciptakan anak manusia dalam ruang dan waktumu Semua terjadi dalam adamu yang tak menghilangkan yang lain Apakah semua itu dapat dikatakan adamu menjadikan Desember dingin? Apakah yang terjadi menghilangkan makna dan rasa Desember yang sesungguhya? Apakah adamu menjadikan desember enggan dijejaki bahkan dimaknai? Atau apakah desember dan adamu tak melahirkan kehidupan dan menjadikannya ada? Engkau dingin pada musimmu tetapi tidak mendinginkan bulannya Engkau dingin pada ruang dan waktu tetapi tak mendinginkan maknanya Engkau dingin bahkan sampai ke sumsum tulang diri ini namun tidak pada semangat juang Tidak pada semangat kreatifitas dan pengorbanan makhluk di kolong langit ini Dinginmu sungguh menghangatkan Desember Dinginmu menyempurnakan makna hidup manusia dan keberadaannya diakhir tahun Dinginmu menjadikan ruang dan waktu manusia terasa terisi penuh dan lengkap Dinginmu mengajak manusia bahwa sekalipun beku, kering, semua itu tetap ada dan bermakna Musim dingin di bulan Desember Menampakkan kehangatan yang sesungguhnya, bahkan dalam kebekuan sekalipun Musim dingin di bulan desember Masa segala rasa, nalar dan raga menyatukan diri menjadikan ada dalam kedinginan Masa keberagaman yang berpadu melahirkan kehangatan jiwa dan raga Masa yang dinanti, enggan dihidupi namun sulit tuk melepaskan pergi. Lebao, 06 Desember 2021 413106PRR.
Keberadaan orang kudus dalam Gereja Katolik dihormati dan dijadikan sebagai pelindung setiap uma... more Keberadaan orang kudus dalam Gereja Katolik dihormati dan dijadikan sebagai pelindung setiap umat beriman yang masih berziarah di dunia ini. Pada saat pembaptisan, setiap umat Katolik dibaptis dengan nama seorang santo, yang oleh orang yang dibaptis dijadikan sebagai santo pelindungnya. Santo pelindung dianggap sebagai pelindung khusus. Orang Kudus atau Santo tersebut akan menjadi perantara dari surga untuk orang tersebut. Santo pelindung memberikan model kehidupan yang patut ditiru ketika orang tersebut mencoba menjalani kehidupan dalam iman dan kekudusan. Seorang Katolik merayakan hari raya santo pelindung sebagai pesta namanya, dan berdoa kepada Tuhan memohon berkat dan rahmat yang dia butuhkan melalui perantaraan santo tersebut. Oleh karena itu, setiap orang Katolik hendaknya harus mencoba membaca dan memahami lebih banyak tentang santo pelindungnya dan dapat juga mengamalkan kebajikan santo pelindungnya dalam hidup dan karya pelayanannya. Pada lima abad pertama Gereja, proses pengakuan orang suci didasarkan pada pengakuan masyarakat atau vox populi, vox Dei (suara rakyat, suara Tuhan). Tidak ada proses kanonik formal seperti yang dipahami oleh standar saat ini. Dimulai pada abad keenam dan berlanjut hingga abad kedua belas, campur tangan uskup setempat diperlukan sebelum seseorang dapat dikanonisasi. Intervensi uskup setempat biasanya dimulai dengan permintaan masyarakat setempat agar uskup mengakui seseorang sebagai orang suci. Setelah mempelajari permintaan tersebut dan biografi tertulisnya, jika ia menganggapnya menguntungkan, uskup biasanya akan mengeluarkan dekrit, melegitimasi kultus liturgi dan dengan demikian mengkanonisasi orang tersebut. Sejak abad kesepuluh, suatu perkara berjalan dengan langkah-langkah biasa, yaitu reputasi orang tersebut akan menyebar, permintaan masyarakat kepada uskup setempat untuk menyatakan orang tersebut sebagai orang suci terjadi, dan biografi akan ditulis untuk ditinjau oleh uskup. Namun sekarang, uskup akan mengumpulkan kesaksian saksi mata dari orangorang yang mengenal orang tersebut dan yang telah menyaksikan mukjizat, dan dia akan memberikan ringkasan kasus tersebut kepada Paus untuk mendapat persetujuannya. Paus kemudian mengkaji penyebabnya, dan jika dia menyetujuinya, dia mengeluarkan dekrit yang menyatakan orang tersebut sebagai orang suci yang dikanonisasi. Kasus penemuan kepausan pertama yang terdokumentasi dilakukan oleh Paus Yohanes XV pada tanggal 31 Januari 993
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatnya, ... more Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatnya, kelompok dapat menyelesaiakan tugas ini dengan baik. Kelompok menemukan bahwa dalam menjalani suatu kehidupan yang aman dan damai, setiap makluk hidup terlebih manusia hendaknya berjalan atau hidup menurut aturan yang ditentukan. Ada begitu banyak aturan yang diberlakukan hanya demi kelangsungan hidup di muka bumi ini. Suatu bentuk kehidupan yang aman dan damai tentunya. Salah satu aturan baku bagi kehidupan manusia dan segala hal yang diberikan kepadaya dalam kehidupan ialah aturan hukum perdata. Aturan ini tidak dipahami dengan baik dan benar oleh semua orang. Hanya orang-orang tertentu atau yang mengenyam Pendidikan Ilmu Hukum yang memiliki pemahaman yang cukup. Sebagai seorang mahasiswa ilmu hukum di Universitas Mpu Tantular, kelompok bersyukur diberi kesempatan oleh dosen pengampu untuk mendalami salah satu buku hukum perdata dengan metode meringkas buku tersebut. Dengan semangat ingin tahu yang bersar, kelompok mencoba menemukan buku yang menarik dan menjawab rasa penasaran tersebut. Oleh karena itu, kelompok akhirnya memilih buku dengan judul: "PENGANTAR HUKUM PERDATA". Buku ini ditulis oleh; Aris Prio Agus Santoso, SH.,MH; Widi Nugrahaningsi, SH.,MH; dan Rezi, SH.,MH. diterbitkan oleh: Pustaka Baru Press, Yogyakarta pada tahun 2021. Buku ini terdiri dari X Bab dan mencakup 170 halaman. Pembahasan hukum perdata mengenai orang dan kebendaan yang dikemukakan dalam buku ini sangatlah terperinci. Setelah membaca dan meringkas buku ini, kelompok menemukan bahwa pemahaman akan hukum perdata masih harus didalami lagi. Lebih dari itu, kelompok berharap ringkasan ini tidak saja menjadi sebuah kewajiban untuk mendapatkan nilai tugas tetapi juga menjadi pegangan dalam menerapkan pengetahuan hukum perdata. Sebagai manusia yang lemah, kelompok menyadari bahwa ringkasan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kelompok mohon maaf dan sekaligus mohon usul dan saran dari Bapa Dosen. Sekian dan terima kasih.
Maria Fransiska Magdalena Malmau, 2016
Dalam kritik rasio praktis, Kant berusaha menemukan bagaimana pengetahuan moral itu terjadi dan m... more Dalam kritik rasio praktis, Kant berusaha menemukan bagaimana pengetahuan moral itu terjadi dan menekankan apa yang harus kita lakukan, atau dengan kata lain rasio yang memberi perintah yang mutlak (berlaku secara umum, selalu dan di mana-mana) yang disebut sebagai imperatif kategoris. Imperatif kategoris tidak membutuhkan argumentasi, dan berlaku begitu saja misalnya "Orang harus jujur", dimana kejujuran ini tidak menyangkut kenyataan yang ada
Maria Fransiska Magdalena Malmau, 2023
Perempuan dan keberadaannya merupakan hal yang tidak mudah diterima dan diakui oleh berbagai kala... more Perempuan dan keberadaannya merupakan hal yang tidak mudah diterima dan diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Penerimaan akan keberadaan seorang perempuan dengan kemampuan dan keterbatasannya hanya berlaku bagi pribadi yang memiliki wawasan berpikir luas. Hingga saat ini, keberadaan perempuan akan diakui, dianggap berarti dan bermartabat, jika ia dapat memfungsikan rahimnya untuk melahirkan seorang anak. Hal ini sangat terasa pada sistem patriarka. Perempuan menjadi pribadi nomor dua dalam kehidupan atau diakui jika ia menjadi seorang ibu yang melahirkan anak. Namun demikian, sesungguhnya perempuan tidak hanya layak menjadi ibu kehidupan karena melahirkan anak dari rahimnya. Perempuan dapat menjadi ibu kehidupan dengan berbagai kelebihan dan keterbatasan yang ia miliki, bahkan tanpa memfungsikan rahim fisiknya. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengulas keberadaan perempuan yang dapat menjadi ibu kehidupan sekalipun ia tak memfungsikan rahim fisiknya, yang dianalisis dari cerita rakyat Tonu Wujo. Kata kunci: Tonu Wujo, perempuan, ibu kehidupan, rahim.
Uploads
Papers by Maria Fransiska Magdalena Malmau