ABSTRAK Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik pembiayaan di koperasi BMT Sidogiri banyupu... more ABSTRAK Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik pembiayaan di koperasi BMT Sidogiri banyuputih dan bagaimana hukum pembiayaan yang diterapkan di BMT Sidogiri Banyuputih. Fokus penelitian tersebut didiasari karena kegiatan operasional lembaga keuangan syari"ah di BMT-UGT Sidogiri Capem Banyuputih Situbondo, menerapkan jaminan pada pengajuan pembiayaan. Hal tersebut bertentangan dengan teori-teori klasik Fikih Muamalah. Namun pada era globalisasi saat ini, jaminan diperlukan bahkan diharuskan pada lembaga keuangan syariah di dalam mekanisme pembiayaan yang dilakukan oleh LKS (lembaga keuangan syariah) sebagai bentuk kehati-hatian (prudent). MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahkan melalui DSN (Dewan Syari"ah Nasional). Metodologi penelitian ini adalah kualitatif dan pengambilan datanya dengan cara interview. peneliti akan terjun langsung ke lapangan dan peneliti sendiri yang akan menyusun instrument, mengumpulkan data, serta melakukan analisis data. Jadi peneliti menjadi instrumen inti dalam penelitian. Hasil penelitian adalah implementasi pembiayaan musyarokah dengan jaminan diaplikasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebagai bentuk penghidaran dari kerugian. Hal tersebut diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk kemaslhatan ummat. Kaidah-kaidah dasar muamalah menjadi rujukan utama bahwa meninggalkan kerusakan lebih diutamakan dari pada mengambil manfaat, karena itu jaminan diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghilangkan kerusakan dalam berbisnis secara Islami.
ABSTRAK Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik pembiayaan di koperasi BMT Sidogiri banyupu... more ABSTRAK Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik pembiayaan di koperasi BMT Sidogiri banyuputih dan bagaimana hukum pembiayaan yang diterapkan di BMT Sidogiri Banyuputih. Fokus penelitian tersebut didiasari karena kegiatan operasional lembaga keuangan syari"ah di BMT-UGT Sidogiri Capem Banyuputih Situbondo, menerapkan jaminan pada pengajuan pembiayaan. Hal tersebut bertentangan dengan teori-teori klasik Fikih Muamalah. Namun pada era globalisasi saat ini, jaminan diperlukan bahkan diharuskan pada lembaga keuangan syariah di dalam mekanisme pembiayaan yang dilakukan oleh LKS (lembaga keuangan syariah) sebagai bentuk kehati-hatian (prudent). MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahkan melalui DSN (Dewan Syari"ah Nasional). Metodologi penelitian ini adalah kualitatif dan pengambilan datanya dengan cara interview. peneliti akan terjun langsung ke lapangan dan peneliti sendiri yang akan menyusun instrument, mengumpulkan data, serta melakukan analisis data. Jadi peneliti menjadi instrumen inti dalam penelitian. Hasil penelitian adalah implementasi pembiayaan musyarokah dengan jaminan diaplikasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebagai bentuk penghidaran dari kerugian. Hal tersebut diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk kemaslhatan ummat. Kaidah-kaidah dasar muamalah menjadi rujukan utama bahwa meninggalkan kerusakan lebih diutamakan dari pada mengambil manfaat, karena itu jaminan diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghilangkan kerusakan dalam berbisnis secara Islami.
Uploads
Papers by Ahmadi Alsyaf