Idri Shaffat
Related Authors
Alexander Morrison
University of Oxford
Don Ross
University College Cork
Oliver P Richmond
The University of Manchester
Remo Caponi
University of Cologne
Giulia Sissa
Ucla
Noe Cornago
University of the Basque Country, Euskal Herriko Unibertsitatea
Volodymyr Ishchenko
Freie Universität Berlin
Peter D. Thomas
Brunel University
Sverrir Jakobsson
University of Iceland
Sergey Abashin
European University at St. Petersburg
Uploads
Papers by Idri Shaffat
Meskipun, belakangan kritik materi hadis (matan) juga menjadi perhatian pokok terutama dengan kemunculan isu-isu kontemporer seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, gender, hak azazi manusia, kebebasan berpikir, dan sebagainya.
Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan tentang kritik hadis dalam perspektif kontemporer dengan fokus pada landasan kognitif kritik hadis, objek kritik hadis, urgensitas kritik hadis, dan standarisasi kritik hadis.
Kata kunci : kritik, hadis, kontemporer, sanad, matan
Teks atau dalil-dalil hukum Islam sifatnya terbatas, sementara persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat tidak terbatas. Budaya dan kehidupan sosial masyarakat senantiasa berkembang terlebih pada zaman globalisasi sekarang ini, menuntut adanya cara pendekatan tertentu dalam penetapan hukum Islam kontemporer.
Tulisan ini mencoba untuk memperkenalkan pendekatan filosofis dalam kajian fikih Islam yang berkenaan dengan budaya dan sosial. Setidaknya ada tiga pendekatan filosofis terhadap fikih budaya dan sosial. Pertama, pendekatan historis, yaitu hukum Islam yang sudah dipraktekkan umat Islam dalam sejarah, bukan semata-mata sebagai aturan hukum syariat. Kedua, mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat absolut dan universial dalam menetapkan fikih sosial dan budaya.Ketiga, melakukan pemahaman yang seimbang antara pendekatan tekstual dan kontekstual.
Kata Kunci: fikih, hukum Islam, sosial, budaya, filosofis, metodologi
The question then is what are their actions really the jihad as it is desired and thought by Islam? To answer this question, this paper tries to explain the concept of jihad in the perspective of two scholars who live in contemporary era, namely Sayyid Sabiq and Abu Bakr Jabir al-Jazayri by examining definition of jihad concept, legal basis and implementation of jihad, categories of jihad, and orientation of jihad understanding in the context of modern life. Through this study it is expected that the solution of jihad formulation in the context of modern life can be clarified and resolved.
Meskipun, belakangan kritik materi hadis (matan) juga menjadi perhatian pokok terutama dengan kemunculan isu-isu kontemporer seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, gender, hak azazi manusia, kebebasan berpikir, dan sebagainya.
Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan tentang kritik hadis dalam perspektif kontemporer dengan fokus pada landasan kognitif kritik hadis, objek kritik hadis, urgensitas kritik hadis, dan standarisasi kritik hadis.
Kata kunci : kritik, hadis, kontemporer, sanad, matan
Teks atau dalil-dalil hukum Islam sifatnya terbatas, sementara persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat tidak terbatas. Budaya dan kehidupan sosial masyarakat senantiasa berkembang terlebih pada zaman globalisasi sekarang ini, menuntut adanya cara pendekatan tertentu dalam penetapan hukum Islam kontemporer.
Tulisan ini mencoba untuk memperkenalkan pendekatan filosofis dalam kajian fikih Islam yang berkenaan dengan budaya dan sosial. Setidaknya ada tiga pendekatan filosofis terhadap fikih budaya dan sosial. Pertama, pendekatan historis, yaitu hukum Islam yang sudah dipraktekkan umat Islam dalam sejarah, bukan semata-mata sebagai aturan hukum syariat. Kedua, mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat absolut dan universial dalam menetapkan fikih sosial dan budaya.Ketiga, melakukan pemahaman yang seimbang antara pendekatan tekstual dan kontekstual.
Kata Kunci: fikih, hukum Islam, sosial, budaya, filosofis, metodologi
The question then is what are their actions really the jihad as it is desired and thought by Islam? To answer this question, this paper tries to explain the concept of jihad in the perspective of two scholars who live in contemporary era, namely Sayyid Sabiq and Abu Bakr Jabir al-Jazayri by examining definition of jihad concept, legal basis and implementation of jihad, categories of jihad, and orientation of jihad understanding in the context of modern life. Through this study it is expected that the solution of jihad formulation in the context of modern life can be clarified and resolved.