Papers by Syaputra R X Djauhari Saleem
Untuk menentukan sifat dapat dipidananya suatu perbuatan dan pelaku, hal yang dapat dilakukan per... more Untuk menentukan sifat dapat dipidananya suatu perbuatan dan pelaku, hal yang dapat dilakukan pertama kali adalah melihat adanya ancaman berupa gangguan atau ancaman yang dapat menimbulkan bahaya terhadap kepentingan atau objek hukum tertentu. 1 Salah satu delik tertua, menurut Jan Remmelink adalah delik yang bersifat menyakitkan atau merugikan, karena pada dasarnya suatu tindak pidana yang dapat merugikan harus terlebih dahulu muncul sebelum hukum pidana memberikan reaksi terhadap tindakan tersebut, contohnya adalah pembunuhan, penipuan, pencurian, dan perusakan. 2 Bahaya yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut bersifat konkrit karena mengancam kepentingan-kepentingan hukum objek tertentu yang ingin dilindungi. Namun, Jan Remmelink sendiri mengatakan bahwa tindak pidana yang bersifat menyakitkan atau merugikan tidak harus menimbulkan bahaya konkrit, karena tidak ada pemisahan antara keharusan bahwa kejahatan menimbulkan bahaya konkrit dan pelanggaran menimbulkan bahaya abstrak. 3 Menentukan sifat dapat dipidananya suatu perbuatan dan pelakunya harus memenuhi syarat-syarat umum, yaitu adanya sifat melawan hukum, kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Namun ketiga syarat ini tidak dijelaskan secara eksplisit dalam setiap norma hukum. Mereka harus dikonkritisasikan melalui penguraian unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana yang tertulis. 4 Jan Remmelink menguraikan tinjauan singkat mengenai unsur-unsur yang ada dalam rumusan tindak pidana, yaitu: 5
Indonesia merupakan Negara hukum, hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 194... more Indonesia merupakan Negara hukum, hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 1 Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). Olehnya semua tindakan dan tingkah laku masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. 2 Hal itu sebagai cerminan dari adanya kehidupan demokrasi yang mengharuskan setiap negara untuk menghormati hak-hak kemanusiaan, sebagai perjanjian sosial terhadap kepatuhan masyarakat dalam suatu negara hukum. Dalam pengertian yang sangat sederhana, bahwa di negara hukum itu tidak ada warga negara yang berada di atas hukum dan karenanya semua warga negara harus patuh terhadap hukum, oleh karena itu hukum harus bersifat memaksa dan berlaku kepada siapa saja. Tidak ada yang kebal hukum, biarpun dia sebagai pembuat hukum. Sifat paksa dari hukum itu harus dilakukan oleh perangkat negara dengan pengetahuan dan justifikasi peraturan. 3
SYAPUTRA (B1A109122) KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS BENGKULU FAKULTAS HUKUM 2011 ii ... more SYAPUTRA (B1A109122) KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS BENGKULU FAKULTAS HUKUM 2011 ii KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah hukum ekonomi dengan judul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN PARA PIHAK DI DALAM MERGER SAHAM BANK hingga selesai dengan segala upaya. Dan tidak lupa shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju alam yang terang benderang seperti yang kita rasakan saat ini. Saya menyadari masih banyak sekali kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam penyusunan tugas ini. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan masukan baik berupa kritik maupun saran yang berguna untuk penyusunan tugas-tugas selanjutnya.
Hukum dalam perkembangannya tidak hanya dipergunakan untuk mengatur tingkah laku yang sudah ada d... more Hukum dalam perkembangannya tidak hanya dipergunakan untuk mengatur tingkah laku yang sudah ada dalam suatu masyarakat dan mempertahankan pola-pola kebiasaan yang telah ada. Lebih jauh dari itu, hukum telah mengarah kepada penggunaanya sebagai suatu sarana atau alat. Globalisasi yang ditandai oleh pergerakan yang cepat dari manusia, informasi perdagangan dan modal, di samping menimbulkan manfaat bagi kehidupan manusia juga harus diwaspadai efek sampingnya yang bersifat negatif, yaitu globalisasi kejahatan dan meningkatnya kuantitas serta kualitas kejahatan di berbagai negara dan antar negara. Menghadapi efek negatif dari globalisasi yaitu peningkatan terhadap kuantitas dan kualitas kejahatan, hukum mengambil peranannya sebagai sarana atau alat untuk mengatur ketertiban umum dan memulihkan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. Untuk mencapai keseimbangan dalam kehidupan masyarakat perlu ada dukungan dan partisipasi masyarakat itu sendiri. Termasuk dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan dengan merugikan masyarakat seperti melalui kejahatan korupsi. Korupsi telah menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia. Hal ini telah menjangkiti pejabat tingkat daerah dengan korupsinya yang kecilkecilan hingga para pejabat pemerintahan pusat. Korupsi ini dilakukan oleh pejabat-pejabat yang duduk di posisi strategis dalam suatu instansi baik pusat hingga daerah. Di era reformasi ini, skala korupsi jauh lebih luas, lebih sistematis, dan lebih canggih. Terjadi korupsi secara besar-besaran yang melibatkan BAB II PEMBAHASAN A. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi Pada rezim yang lalu telah menciptakan dan mempertahankan ekonomi KKN. Menghadapi hal ini, hukum tidak mempunyai gigi, bahkan dapat dibelokkan menjadi alat untuk mempertahankan kekuatan-kekuatan KKN. Ini dikarenakan hukum merupakan tatanan yang berbasis politik dan politik berbasis ekonomi, sehingga ekonomi harus didukung kekuatan
Oleh : SYAPUTRA (B1A109122) DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS BENGKULU FAKULTAS HUKUM 20... more Oleh : SYAPUTRA (B1A109122) DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS BENGKULU FAKULTAS HUKUM 2012 ii KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dengan judul PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG ADVOKAT hingga selesai dengan segala upaya. Dan tidak lupa shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju alam yang terang benderang seperti yang kita rasakan saat ini. Saya menyadari masih banyak sekali kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam penyusunan tugas ini. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan masukan baik berupa kritik maupun saran yang berguna untuk penyusunan tugas-tugas selanjutnya.
SYAPUTRA (B1A109122) DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS BENGKULU FAKULTAS HUKUM 2011 ii
Darwan, Prints, Hukum Acara Pidana suatu pengantar, Djambatan: Jakarta www.negarahukum.com, Alat ... more Darwan, Prints, Hukum Acara Pidana suatu pengantar, Djambatan: Jakarta www.negarahukum.com, Alat Bukti Petunjuk,diakses pada hari rabu tanggal 16 mei 2012, pukul 23:15 www.negarahukum.com, Kekuatan Alat Bukti Petunjuk dan Keterangan Terdakwa,diakses pada hari rabu tanggal 16 mei 2012, pukul 23:20 ariblogspot.com, Alat Bukti Petunjuk dalam Sidang Pengadilan,diakses pada hari rabu tanggal 16 mei 2012, pukul 23:22 ii KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Pembiayaan dengan judul EKSISTENSI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA hingga selesai dengan segala upaya. Dan tidak lupa shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju alam yang terang benderang seperti yang kita rasakan saat ini. Saya menyadari masih banyak sekali kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam penyusunan tugas ini. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan masukan baik berupa kritik maupun saran yang berguna untuk penyusunan tugas-tugas selanjutnya.
Jenis sengketa adalah sengketa bisnis antara PT. Cedefindo (perusahaan besar) selaku produsen min... more Jenis sengketa adalah sengketa bisnis antara PT. Cedefindo (perusahaan besar) selaku produsen minyak wangi (parfum) dengan PT. Fritolay Makmur (perusahaan kecil) selaku produsen minyak wangi (parfum).
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya ... more Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kelompok Hukum
Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan ramainya pemberitaan tindak pidana perampasan ke... more Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan ramainya pemberitaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan. Tindak pidana ini sendiri tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang mempunyai tingkat kriminalitas tinggi, melainkan telah menyebar di beberapa kota. Tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan ini dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah "begal". Istilah "begal" ini sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penyamun. Namun dalam terminologi hukum tidak ada istiliah "begal" melainkan perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan di jalan raya. Menurut kriminolog Prof. Muhammad Mustofa, "begal" diartikan sebagai perampokan yang dilakukan di tempat sepi, menunggu hadirnya calon korban yang membawa harta benda. 1 Menurut Kapolda Jabar Pol Irjen M Iriawan Karawang, istilah "begal" tidak tepat untuk menyebut tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan. Karena, "begal" sendiri sifatnya lebih kepada menggambarkan keadaan suatu daerah yang benar-benar mencekam dan sangat rawan terhadap perbuatan kriminal. 2 Oleh karena itu, pernulid tetap menggunakan istilah "begal" demi menyelaraskan keadaan sosiologis yang sedang terjadi sekarang.
Inggris merupakan negara tempat lahirnya sistem common law. Sistem common law secara orisinil ber... more Inggris merupakan negara tempat lahirnya sistem common law. Sistem common law secara orisinil berkembang di bawah pengaruh sistem yang bersifat adversial dalam sejarah Inggris yang berdasarkan pada keputusan pengadilan sesuai dengan tradisi, custom dan precedent. 1 Istilah common law digunakan untuk menunjukkan hukum yang umum bagi seluruh wilayah kerajaan karena diterapkan oleh pengadilan kerajaan (royal courts). Ini dikarenakan bangsa Inggris mulanya masih mengakui hukum yang diterapkan oleh pengadilan-pengadilan khusus, seperti eccesiastical courts (pengadilan gereja) dan feudal courts (pengadilan oleh bangsawan). 2 Dengan adanya pengaruh sifat adversial, sistem hukum inggris memiliki karakteristik yang sangat khas. Karakteristik khas yang dimiliki oleh bangsa Inggris sangat berbeda dengan karakter bangsa-bangsa yang ada di Eropa Daratan. Hal itu disebabkan karena perjalanan sejarahnya yang sangat khusus. Kebudayaan dan sistem pemerintahannya yang feudal tidak mengalami banyak perubahan antara zaman abad pertengahan dan abad modern. Ini karena suku bangsa Angle, Saxon dan Yut adalah juga bangsa Germania yang datang dari 1 Ade Maman Suherman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Raja Graindo Persada, Jakarta, Halaman 75."Precedent artinya adalah hal yang telah ada lebih dahulu dan yang diikuti. Dapat dkatakan ini adalah doktrin terhadap hakim bahwa hakim terikat pada putusan yang telah ada lebih dahulu dan telah dipublikasikan. Secara teknis pengarahan hakim mengenai hukum kepada jury telah membentuk precedent untuk masa depan. Meskipun precedent tidak diatur dalam suatu undang-undang namun ketentuanketentuan umum hukum pidana Inggris tetap hanya dapat disimpulkan dari putusan-putusan hakim." 2 Frans Faramis, 1994, Perbandingan Hukum Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Halaman 34.
menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi ke... more menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" 1 dan "Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja" 2 . Dari rumusan itu jelas bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa ada eksploitasi ataupun diskriminasi. Setiap orang yang dimaksud adalah semua subyek hukum dimana yang diketahui subyek hukum adalah semua orang yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada mereka sejak mereka dilahirkan. 3 Dengan demikian setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan tanpa terkecuali kaum rentan. Pengertian Kelompok Rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya." Dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat.
Masyarakat memiliki dinamika kehidupan yang selalu berubahubah. Hal ini karena dipengaruhi adanya... more Masyarakat memiliki dinamika kehidupan yang selalu berubahubah. Hal ini karena dipengaruhi adanya budaya-budaya asing yang masuk ke dalam kehidupan masyarakat, sehingga memudarkan budaya asli yang dimiliki masyarakat itu sendiri. Perubahan ini juga dipengaruhi oleh majunya teknologi dan globalisasi. Tidak hanya budaya asing yang masuk dan mempengaruhi perubahan sosial ini, industrialisasi yang berkelanjutan juga memberikan pengaruh besar terhadap perubahan dan dinamika masyarakat, akibatnya muncul urbanisasi dan gerakan demokrasi untuk menata kembali masyarakat sesuai dengan prrinsip-prinsip kehidupan demokrasi. 1 Perubahan-perubahan dalam masyarakat tentu saja dihadapkan kepada tradisi dan pemikiran yang sudah mapan dan berimplikasi menimbulkan situasi-situasi konflik. situasi-situasi konflik ini rentan merampas hak-hak masyarakat yang ada sehingga dapat menimbulkan korban. Penimbulan korban tentu saja tidak terlepas dari suatu tindakan yang dianggap menyalahi norma yang benar dalam kehidupan masyarakat baik norma yang tertuang dalam peraturan ataupun norma yang tidak tertulis (norma yang hidup dalam masyarakat), baik itu norma hukum, kesusilaan, kesopanan dan agama. Suatu tindakan yang menyalahi norma tertulis tentu saja mempunyai sanksi yang tegas. Dalam norma hukum yang tertuang dalam suatu produk perundang-undangan memiliki ketegasan yang memberikan kejelasan terhadap suatu tindakan yang salah. Tindakan-tindakan yang salah itu dapat berupa kejahatan ayaupun pelanggaran. Tergantung bagaimana akibat dari tindakan itu ketika tindakan itu telah diperbuat.
Uploads
Papers by Syaputra R X Djauhari Saleem