Papers by Bosman Batubara
Agrarian South: Journal of Political Economy, 2024
This article highlights the tension between direct actions and electoral politics to explain the ... more This article highlights the tension between direct actions and electoral politics to explain the formation of an urban poor settlement, often referred to as a kampungkota, an emerging term for settlements beyond the modern, planned part, in North Jakarta, Indonesia. The authors interpret kampungkota as a commune and unpack the process of commune formation with reference to the experience of Kampung Akuarium into three different yet interconnected parts. The first is direct action through land occupation by the urban poor in the 1980s. The second is direct re-occupation after the 2016 eviction and the joining-up of the settlers with a wider urban poor organization (the commune of communes). The third is the rebuilding and legalization of the commune, which is collectively managed through a housing cooperative, facilitated by a political contract in the 2017 Jakarta gubernatorial election.
Geoforum, 2023
Jakarta is sinking dramatically because of land subsidence, which in turn increases its vulnerabi... more Jakarta is sinking dramatically because of land subsidence, which in turn increases its vulnerability to tidal flooding. The explanation of land subsidence's causes and the design of solutions is led by geoscientists and engineers, who tend to treat it as largely a technical problem. This paper takes issue with this. It sets out to contribute to politicizing land subsidence by analysing it as part of the sociospatial and socionatural transformations that characterize processes of urbanization. We propose an approach that allows showing how subsidence happens through urbanization's interconnected moments of horizontal concentration, vertical extension, and differentiationthe weight of the built environment, the expansion of deep groundwater wells, and the remaking of the city (and beyond). By investigating the sociospatial correlation between land subsidence and the development of buildings, and the temporal correlation between land subsidence and the increase of groundwater wells we illustrate how land subsidence is intrinsic to (post-) New Order capitalism (1965-1998 and 1998-now). We also show that it proceeds in uneven ways: those who cause subsidence are not the ones who suffer most from it. Through a serious treatment of soil-water dynamics, our socionatural theorization also helps appreciate how urbanization is always co-shaped by interactions between human and non-human processes.
Agrarian South: Journal of Political Economy, 2022
This article reassesses agrarian questions by using the ongoing explosion in urban and urbanizati... more This article reassesses agrarian questions by using the ongoing explosion in urban and urbanization theories to explain Jakarta's urban poor (the Kaum Miskin Kota) as an extended agrarian question. It shows how the two capitalist development trajectories identified by Lenin as the Russian and American paths, or the transformation of feudal largescale and small landholders into capitalists, respectively, do not apply in Indonesia. In the latter, a "concessionary capitalism" of large-scale land claims and allocations by the state is observed. This specific process produces specific agrarian questions of soil/land and labor through which the urban poor germinated. It closes with a political project, that is, to open more alliance-building possibilities between urban and rural social movements.
The Journal of Peasant Studies, 2022
This article explores the relationship between the uneven outcomes of development in Indonesian c... more This article explores the relationship between the uneven outcomes of development in Indonesian cities with exclusionary outcomes of capitalist development in rural areas. Combining concepts of planetary urbanization with critical agrarian studies, we show how sociospatial and socionatural differentiations in (post-) New Order Java result in the emergence of the Kaum Miskin Kota, a 'stagnant relative surplus population' residing in precarious floodprone urban spaces. These forms of differentiation are dialectically related to rural enclosures caused by the creation of political forest and political water. Tracing such relations forms a good basis to connect rural-and urban-based social movements.
Wiley Interdisciplinary Reviews: Water
The goal of the study is to strengthen the analytical purchase of the term water governance and i... more The goal of the study is to strengthen the analytical purchase of the term water governance and improve the utility of the concept for describing and analyzing actual water distribution processes. We argue this is necessary as most writing on water governance is more concerned with promoting particular politically inspired agendas of what water governance should be than with understanding what it actually is. We believe that water governance at heart is about political choices as to where water should flow; about the norms, rules and laws on which such choices should be based; about who is best able or qualified to decide about this; and about the kind of societal future such choices support. We identify distributions-of water, voice and authority, and expertise-as the empirical anchor and entry-point of our conceptualization of water governance. This usefully allows foregrounding questions of equity in water governance discussions and provides the empirical foundation for a meaningful engagement with the politics of water governance.
Human Geography, 2021
This article engages with Swyngedouw’s puzzle, that is, how is surplus-value production under cap... more This article engages with Swyngedouw’s puzzle, that is, how is surplus-value production under capitalism conceptualised given the entanglement of humans and non-human entities. It identifies how Swyngedouw’s socionature – a concept/way to express the oneness of human and non-human under capitalism – posed a critique to the tendency of labour-centred analysis in Marxist thought such as Neil Smith’s concept of ‘production of nature’ but did not engage with how surplus-value is produced. This article makes visible the role of non-wage-labour in surplus-value production through reference to Moore’s concept of value-relations and oikeios.
This article analyses processes of uneven urbanisation by looking at flood infrastructure. Combin... more This article analyses processes of uneven urbanisation by looking at flood infrastructure. Combining the conceptual frameworks of uneven development with the political ecology of urbanisation, we use flood infrastructure as a methodological device to trace the processes through which unevenness occurs within, but also far beyond, the city of Jakarta, Indonesia. We do this to show how the development of flood infrastructure in Jakarta is shaped by the logic of capitalism through mutually implicated tendencies of socionatural differentiation and equalisation. These processes render waters, resources and labour as similar across places and times to produce different spaces for different populations, within and beyond city boundaries. This theorisation reveals how the urban inequalities (re)produced by flood infrastructure are intimately linked to inequalities (re)produced through the urbanisation of the non-city.
Sari: Artikel ini menganalisis proses-proses urbanisasi yang timpang dengan menelaah infrastruktur banjir. Menggabungkan kerangkan konseptual pembangunan yang tim-pang dengan Ekologi Politis Urbanisasi, kami menggunakan infrastruktur banjir sebagai alat untuk melacak proses-proses yang menghasilkan ketimpangan baik di dalam mau-pun di luar kota Jakarta, Indonesia. Kami melakukan ini untuk memperlihatkan bagai-mana pembangunan infrastruktur banjir di Jakarta dibentuk oleh logika kapitalisme melalui tendensi-tendensi yang saling melengkapi berupa pembedaan dan penyamaan sosioalamiah. Proses-proses ini menempatkan air, sumberdaya, dan buruh menjadi mirip melintasi tempat dan waktu untuk memproduksi ruang-ruang yang berbeda untuk pen-duduk yang berbeda, di dalam dan di luar batas-batas kota. Teorisasi ini menyingkap bahwa ketaksetaraan-ketaksetaraan di dalam kota yang di(re)produksi oleh infrastruktur
16. April 2014, morgens. Der Platz vor dem Amt für Forschung und Entwicklung der indonesischen Ar... more 16. April 2014, morgens. Der Platz vor dem Amt für Forschung und Entwicklung der indonesischen Armee im Dorf Setrojenar (Urutsewu, Kebumen in Zentraljava) belebt sich langsam. An diesem Tag sollte eine Veranstaltung zur Erinnerung an die Opfer stattfinden, die der Landkonflikt an dem vom Militär beanspruchten Areal am Strand von Kebumen (über 22,5 km zwischen den Flüssen Lok Ulo und Wawar) bislang gefordert hat. Nachdem 1997 fünf Kinder während Armee-Übungen getö- tet wurden, hatten die lokalen Bauern immer wie- der gegen die militärische Präsenz vor ihrer Haus- tür protestiert. Zuletzt war es am 16. April 2011 zu Zusammenstößen von Demonstranten und Sol- daten gekommen, bei denen das Militär Gummi- geschosse und auch scharfe Munition einsetzte. 13 Bauern wurden verletzt.
Ringkasan
Kertas Kerja ini melihat empat masalah dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang la... more Ringkasan
Kertas Kerja ini melihat empat masalah dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang layak dipertimbangkan dalam sektor tata kelola air di Indonesia. Pertama, pemetaan yang kurang pas dalam sektor tata kelola air dengan mengandaikan bahwa antitesis dari tata kelola oleh sektor swasta (private) adalah “public” atau yang dalam korpus tata kelola air sering juga diartikan “negara”. Masalah dalam pemetaan ini menyebabkan tata kelola bersama, contohnya kooperasi, luput dari perhatian. Namun, kertas kerja ini menyadari bahwa keluputan seperti ini adalah masalah yang akut dalam kajian tata kelola air di hampir seluruh dunia. Keluputan ini telah menyebabkan kita kehilangan potensi radikal dan emansipatoris dari tata kelola bentuk ini.
Kedua, sebagai akibat dari masalah di atas, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 memberikan peluang yang terlalu besar bagi tata kelola air oleh negara/daerah. Karena dianggap sebagai antitesis dari tata kelola oleh swasta, maka ia menjadi pilihan utama dalam usaha terus-menerus menafsirkan frase “dikuasai negara” dan “dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45). Kontradiktif, peluang yang terlalu besar ini malah menyebabkan “bungkamnya” kritik terhadap entitas pengelola air oleh negara seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam diskusi-diskusi yang berlangsung di MK, setidaknya seperti yang terbaca pada Putusan MK ini. Tidak ada diskusi mengenai masalah-masalah seperti rekrutmen direksi PDAM yang tidak akuntabel, dimana dalam praktiknya justru PDAM dikelola seperti perusahaan swasta.
Ketiga, keluarnya putusan MK ini bukan berarti bahwa petarungan menegakkan Pasal 33 UUD ’45 dalam hal tata kelola air, terutama frase “dikuasai negara” dan “dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” sudah selesai. Justru ini baru permulaan. Contoh yang nyata adalah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang UU 41/1999 tentang Kehutanan yang sekarang cenderung ompong. Ini terjadi karena proses paska MK, penyusunan UU yang baru, macet sebagai bentuk “boikot” korporasi dan pemerintah terhadap putusan MK. Dalam konteks UU 7/2004, tanda “pembelokan” substansi itu sudah mulai terlihat.
Keempat, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 kurang memberikan porsi terhadap air sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan ekosistem. Sejatinya, air adalah bagian yang tak terpisahkan dari subyek-subyek agraria itu sendiri bersama bumi dan ruang angkasa beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya. Namun narasi seperti ini sangat minor dalam diskusi yang berlangsung di MK. Akibatnya, putusan ini tidak banyak melihat kaitan antara air dengan konflik di sektor sumberdaya alam yang sekarang menjamur di Indonesia.
Als Reaktion auf zunehmenden Wirtschaftsnationalismus legte die indonesische Regierung im Jahr 20... more Als Reaktion auf zunehmenden Wirtschaftsnationalismus legte die indonesische Regierung im Jahr 2009 eine Gesetzesinitiative vor, um das Staatseinkommen durch Reduzierung des Exports von Rohmineralien und Kohle zu steigern, zugunsten der Schaffung von Arbeitsplätzen im Inland. Die großen Rohstoffkonzerne sahen das jedoch anders. Dies ist die Geschichte des Bergbaugesetzes 4/2009, ein einst vielversprechender Schritt hin zur indonesischen Souveränität.
This is a field note about how the victims of Lapindo mudflow disaster, East Java, Indonesia, con... more This is a field note about how the victims of Lapindo mudflow disaster, East Java, Indonesia, continue to assert their rights to compensation albeit circumstance was imbalance and unequal in term of power relation
Tulisan ini menampilkan tiga dampak negatif sistem energi geotermal, yaitu fracking dan gempabumi... more Tulisan ini menampilkan tiga dampak negatif sistem energi geotermal, yaitu fracking dan gempabumi minor, pencemaran air, serta amblesan.
Fracking adalah singkatan dari hydraulic fracturing, yaitu sebuah cara yang dipakai dalam ekstrasi energi geothermal dan gas untuk memperbesar permeabilitas (kemampuan melalukan fluida) batuan dengan tujuan meningkatkan nilai keekonomisan sebuah lapangan pembangkit geothermal. Namun, fracking dapat menyebabkan terjadinya gempabumi minor karena menurunkan kohesivitas (daya ikat) batuan. Injeksi fluida ke dalam reservoir (batuan sarang) menekan reservoir sehingga mengalami pergerakan (slip) karena gaya gesek statis (static friction) nya terlampaui. Terjadinya slip pada batuan adalah salah satu kunci terjadinya gempabumi.
Gempabumi yang dipicu oleh fracking umumnya berada di bawah magnitude 5 skala Richter. Kasus Basel di Swiss memperlihatkan gempabumi yang terjadi karena proses fracking ini memiliki magnitude 3,4 skala Richter dan cukup untuk membuat plester bangunan retak-‐retak. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka perusahaan geothermal di Basel GeoPowerBasel, melalui skema asuransi, harus membayar ganti rugi kepada warga dengan nilai sekitar 7 juta Dollar AS, dan penutupan lapangan geothermal ini. Secara umum, ada empat mekanisme pembentukan gempabumi mikro yang terjadi karena adanya slip dalam sistem energi geothermal yang menggunakan fracking, yaitu: 1)kenaikan tekanan pori; 2)penurunan suhu; 3)perubahan volume karena injeksi atau produksi dan; dan 4)alterasi kimia pada permukaan rekahan.
Pencemaran air terjadi karena larutan hidrothermal mengandung kontaminan seperti Arsenik, Antimon, dan Boron. Arsenik (As) adalah penyebab terjadinya kanker pada manusia. Ia berkontribusi terhadap tingginya penyakit kulit dan kanker di lokasi pemukiman yang tepapar terhadap kandungan As yang tinggi dalam air minum. Antimon (Sb) memiliki tingkat beracun yang memperlihatkan karakter yang sama dengan As. Boron (B) dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan permasalahan pada kesehatan manusia seperti menurunnya tingkat kesuburan. As, Sb, dan B, adalah material yang terdapat secara alamiah, namun proses ekstraksi panas dalam produksi energi di pembangkit geothermal, menyebabkan ia termobilisasi dan mengkontaminasi perairan. Kasus kontaminasi ini terjadi di Lapangan Geothermal Balcova, Turki.
Ambelasan karena sistem energi geothermal terjadi karena adanya ekstraksi panas (dalam bentuk gas) pada kedalaman yang relatif dangkal dari sumur ekstraksi geotermal. Kasus amblesan seperti ini terjadi di lapangan geothermal Wairakei, Selandia Baru. Ekstraksi telah menyebabkan menurunnya tekanan di dalam formasi batuan sekitar 25 bar. Amblesan yang terjadi yang telah mencapai antara 14±0,5 m pada 1997, dan diperkirakan masih akan terus berlangsung dengan kecepatan 200 mm/tahun dengan prediksi akan mencapai 20±2 m pada 2050.
Am 29. Mai 2006 brach in Porong im Landkreis Sidoarjo (Ostjava) nach Erdgasprobebohrungen ein Sch... more Am 29. Mai 2006 brach in Porong im Landkreis Sidoarjo (Ostjava) nach Erdgasprobebohrungen ein Schlammvulkan aus, der inzwischen als Größter der Welt gilt. Zehntausende Menschen wurden vertrieben, viele warten noch heute auf Ent- schädigung. Gesundheitliche und soziale Folgen des Schlammflusses, der nach Ansicht von Experten noch Jahrzehnte andauern kann, sind noch lange nicht absehbar.
Dokumen ini menganalisis kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, politik, dan institusional sumber d... more Dokumen ini menganalisis kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, politik, dan institusional sumber daya air di Kota Yogyakarta dan sekitarnya dengan kerangka Driving force-Pressure-State-Impact-Response (DPSIR). Hasil analisis menunjukkan driver berasal dari sektor populasi, turisme, industri batik, perubahan iklim, kapasitas lembaga dan individu, serta manajemen data.
Faktor-faktor driver yang disebutkan di atas memberikan tekanan (pressure) terhadap sumber daya air di Kota Yogyakarta dan sekitarnya berupa debit konsumsi dan buangan air yang dihasilkan dari populasi terkait yang menunjukkan tingginya beban terhadap sumber daya air. Beban dari arah populasi ini diperparah oleh kondisi lingkungan global berupa perubahan iklim yang ditandai dengan semakin menurunnya curah hujan secara suksesif dalam beberapa tahun. Sementara respons kebijakan dari pemerintah daerah justru kontraproduktif karena memicu mobilisasi permohonan izin pendirian hotel yang baru. Hal ini berarti penambahan pressure terhadap sumber daya air. Tekanan ini masih ditambah dengan permasalahan kapasitas lembaga dan individu di sektor ini yang lemah.
Tekanan-tekanan di atas pada gilirannya menghasilkan kondisi (state) berupa penurunan muka air tanah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya serta kontaminasi nitrat dan bakteri e-coli. Di bidang institusi, terlihat bahwa tidak ada badan otoritas yang melakukan monitoring dan mengelola akuifer Merapi sebagai sumber air tanah bagi daerah Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Tekanan dari sistem tata kelola ini menyebabkan tidak adanya manajemen data hidrologi yang baik. Dalam hal pelayanan publik, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di ketiga daerah ini juga sangat lemah.
Tekanan-tekanan di atas pada akhirnya menghasilkan dampak (impact) terhadap kondisi sumber daya air dimana harga air menjadi mahal bagi populasi dan buruknya kuantitas dan kualitas air di daerah ini. Sebagai ilustrasi, untuk kasus Sleman, hasil simulasi 10 tahun menunjukkan angka ekstraksi yang “terterima” adalah 28.968 liter/hari, sementara kebutuhan air minum (saja) untuk 1.114.833 orang warga Sleman mencapai 3.344.499 sampai dengan 4.459.332 liter/hari. Selisih angka ekstraksi air tanah terterima dan kebutuhan ini sangat jauh. Dampak dari lemahnya database hidrometereologi adalah susahnya membangun model sumber daya air yang meyakinkan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berdasarkan asumsi.
Tanggapan (response) kreatif terhadap kondisi di atas sudah muncul dari kalangan akar rumput berupa penolakan terhadap pendirian mal, hotel, dan apartemen di Yogyakarta dan sekitarnya. Sementara, dalam skop lingkungan dan perubahan iklim yang lebih luas, tanggapan terlihat dari gerakan pertanian perkotaan dan praktik adaptif petani lahan pasir di sekitar Yogyakarta.
Ke depan, dokumen ini merekomendasikan berbagai hal untuk para pihak terkait, yaitu pembatalan pembangunan mal, hotel, dan apartemen di Yogyakarta; pendirian badan otoritatif untuk mengurus akuifer Merapi; pengusutan (indikasi) korupsi di sektor sumber daya air; pemenuhan hak asasi manusia atas air; menggalakkan riset di sektor air; serta melakukan pendidikan ideologis untuk membangun kesadaran warga tentang posisi warga sebagai subyek dan kemelekan terhadap kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan institusional di sektor ini.
Sejak kolonial sampai sekarang, manajemen banjir Jakarta didominasi oleh pendekatan engineering, ... more Sejak kolonial sampai sekarang, manajemen banjir Jakarta didominasi oleh pendekatan engineering, yang perlu dilakukan sekarang adalah pendekatan soci-hydrology.
Mud volcano eruption in Porong, East Java, Indonesia in May 2006 has forced more than 50,000 peop... more Mud volcano eruption in Porong, East Java, Indonesia in May 2006 has forced more than 50,000 people to migrate. It has invited debates among scientists in term of the nature of disasters (natural vs. unnatural); its environmental, social, and economical effects; and social political management of the disaster. This paper analyzes the impacts of Lapindo hot mudflow disaster to people’s welfare dynamics at household level. It outlines the impacts on mud driven displacement,livelihood, gender relations and intergenerational relations among the Kedungbendo villagers who lose their houses and not yet capable to buy a new one. Many of them are now living in one single roof by merging the former households or are now living with their relaitives. Women are generally able to adapt themselves to new social environment, since there are more informal or communal women meetings. Among the mud affected households gender several new pattern of gender relations are emerged, including double burden for women. Loss of livelihood and shrinking of space indeed, have contributed to the making of new intergenerational problems. Those problems could be divided into two: between adults and between adult and children.
Artikel ini menyanggah keputusan Komnas HAM pada 2012 yang menyatakan bahwa Lumpur Lapindo bukan ... more Artikel ini menyanggah keputusan Komnas HAM pada 2012 yang menyatakan bahwa Lumpur Lapindo bukan pelanggaran berat HAM. Berdasarkan dua kontra- argumentasi, makalah ini menyatakan sebaliknya. Kasus ini dapat dikenakan pasal kejahatan terhadap kemanusiaan, seterusnya diproses secara pidana. Pengadilan kejahatan HAM berat oleh korporasi sangat mendesak dalam konteks Indonesia karena luas dan beragamnya konflik agraria pasca-reformasi. UU Nomor 26/2000, seperti halnya Alien Tort Claims Act (ATCA) dan Torture Victim Protection Act (TVPA) di Amerika Serikat dan Canada’s Crimes Against Humanity and War Crime Act (CAHWCA) di Kanada, seharusnya mengisi celah impunitas yang disisakan oleh Statuta Roma.
A policy-oriented research initiative should be directed to support the develop- ment of environm... more A policy-oriented research initiative should be directed to support the develop- ment of environmental policy, tackling specific questions and identifying policy gaps. However, that is not always the case. Recent research designed to assist in the revision of the European Union’s (EU’s) Groundwater Directive (GWD) illustrates different interpretations of research needs by scientists. The EU’s GWD made a specific call for research to provide better criteria for ensuring groundwater ecosys- tem quality and protection (recital 20 of the directive). To date, scientific responses actually focused on a better understanding of groundwater-dependent (aquatic and terrestrial) ecosystems which contributed to a better approach of environmen- tal quality standards (threshold values) but did not fulfil the specific request of the Directive. In term of policy, on-going research is aiming at contributing to the revi- sion of the GWD regarding chemical aspects (and better knowledge of groundwater interactions with associated ecosystems) but is not addressing specific ground- water ecological aspects as required in the Directive’s recital. Looking ahead, a stronger interface between policy makers and scientists in the EU is necessary to ensure that research better addresses specific requests of the GWD.
Uploads
Papers by Bosman Batubara
Sari: Artikel ini menganalisis proses-proses urbanisasi yang timpang dengan menelaah infrastruktur banjir. Menggabungkan kerangkan konseptual pembangunan yang tim-pang dengan Ekologi Politis Urbanisasi, kami menggunakan infrastruktur banjir sebagai alat untuk melacak proses-proses yang menghasilkan ketimpangan baik di dalam mau-pun di luar kota Jakarta, Indonesia. Kami melakukan ini untuk memperlihatkan bagai-mana pembangunan infrastruktur banjir di Jakarta dibentuk oleh logika kapitalisme melalui tendensi-tendensi yang saling melengkapi berupa pembedaan dan penyamaan sosioalamiah. Proses-proses ini menempatkan air, sumberdaya, dan buruh menjadi mirip melintasi tempat dan waktu untuk memproduksi ruang-ruang yang berbeda untuk pen-duduk yang berbeda, di dalam dan di luar batas-batas kota. Teorisasi ini menyingkap bahwa ketaksetaraan-ketaksetaraan di dalam kota yang di(re)produksi oleh infrastruktur
Kertas Kerja ini melihat empat masalah dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang layak dipertimbangkan dalam sektor tata kelola air di Indonesia. Pertama, pemetaan yang kurang pas dalam sektor tata kelola air dengan mengandaikan bahwa antitesis dari tata kelola oleh sektor swasta (private) adalah “public” atau yang dalam korpus tata kelola air sering juga diartikan “negara”. Masalah dalam pemetaan ini menyebabkan tata kelola bersama, contohnya kooperasi, luput dari perhatian. Namun, kertas kerja ini menyadari bahwa keluputan seperti ini adalah masalah yang akut dalam kajian tata kelola air di hampir seluruh dunia. Keluputan ini telah menyebabkan kita kehilangan potensi radikal dan emansipatoris dari tata kelola bentuk ini.
Kedua, sebagai akibat dari masalah di atas, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 memberikan peluang yang terlalu besar bagi tata kelola air oleh negara/daerah. Karena dianggap sebagai antitesis dari tata kelola oleh swasta, maka ia menjadi pilihan utama dalam usaha terus-menerus menafsirkan frase “dikuasai negara” dan “dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45). Kontradiktif, peluang yang terlalu besar ini malah menyebabkan “bungkamnya” kritik terhadap entitas pengelola air oleh negara seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam diskusi-diskusi yang berlangsung di MK, setidaknya seperti yang terbaca pada Putusan MK ini. Tidak ada diskusi mengenai masalah-masalah seperti rekrutmen direksi PDAM yang tidak akuntabel, dimana dalam praktiknya justru PDAM dikelola seperti perusahaan swasta.
Ketiga, keluarnya putusan MK ini bukan berarti bahwa petarungan menegakkan Pasal 33 UUD ’45 dalam hal tata kelola air, terutama frase “dikuasai negara” dan “dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” sudah selesai. Justru ini baru permulaan. Contoh yang nyata adalah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang UU 41/1999 tentang Kehutanan yang sekarang cenderung ompong. Ini terjadi karena proses paska MK, penyusunan UU yang baru, macet sebagai bentuk “boikot” korporasi dan pemerintah terhadap putusan MK. Dalam konteks UU 7/2004, tanda “pembelokan” substansi itu sudah mulai terlihat.
Keempat, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 kurang memberikan porsi terhadap air sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan ekosistem. Sejatinya, air adalah bagian yang tak terpisahkan dari subyek-subyek agraria itu sendiri bersama bumi dan ruang angkasa beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya. Namun narasi seperti ini sangat minor dalam diskusi yang berlangsung di MK. Akibatnya, putusan ini tidak banyak melihat kaitan antara air dengan konflik di sektor sumberdaya alam yang sekarang menjamur di Indonesia.
Fracking adalah singkatan dari hydraulic fracturing, yaitu sebuah cara yang dipakai dalam ekstrasi energi geothermal dan gas untuk memperbesar permeabilitas (kemampuan melalukan fluida) batuan dengan tujuan meningkatkan nilai keekonomisan sebuah lapangan pembangkit geothermal. Namun, fracking dapat menyebabkan terjadinya gempabumi minor karena menurunkan kohesivitas (daya ikat) batuan. Injeksi fluida ke dalam reservoir (batuan sarang) menekan reservoir sehingga mengalami pergerakan (slip) karena gaya gesek statis (static friction) nya terlampaui. Terjadinya slip pada batuan adalah salah satu kunci terjadinya gempabumi.
Gempabumi yang dipicu oleh fracking umumnya berada di bawah magnitude 5 skala Richter. Kasus Basel di Swiss memperlihatkan gempabumi yang terjadi karena proses fracking ini memiliki magnitude 3,4 skala Richter dan cukup untuk membuat plester bangunan retak-‐retak. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka perusahaan geothermal di Basel GeoPowerBasel, melalui skema asuransi, harus membayar ganti rugi kepada warga dengan nilai sekitar 7 juta Dollar AS, dan penutupan lapangan geothermal ini. Secara umum, ada empat mekanisme pembentukan gempabumi mikro yang terjadi karena adanya slip dalam sistem energi geothermal yang menggunakan fracking, yaitu: 1)kenaikan tekanan pori; 2)penurunan suhu; 3)perubahan volume karena injeksi atau produksi dan; dan 4)alterasi kimia pada permukaan rekahan.
Pencemaran air terjadi karena larutan hidrothermal mengandung kontaminan seperti Arsenik, Antimon, dan Boron. Arsenik (As) adalah penyebab terjadinya kanker pada manusia. Ia berkontribusi terhadap tingginya penyakit kulit dan kanker di lokasi pemukiman yang tepapar terhadap kandungan As yang tinggi dalam air minum. Antimon (Sb) memiliki tingkat beracun yang memperlihatkan karakter yang sama dengan As. Boron (B) dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan permasalahan pada kesehatan manusia seperti menurunnya tingkat kesuburan. As, Sb, dan B, adalah material yang terdapat secara alamiah, namun proses ekstraksi panas dalam produksi energi di pembangkit geothermal, menyebabkan ia termobilisasi dan mengkontaminasi perairan. Kasus kontaminasi ini terjadi di Lapangan Geothermal Balcova, Turki.
Ambelasan karena sistem energi geothermal terjadi karena adanya ekstraksi panas (dalam bentuk gas) pada kedalaman yang relatif dangkal dari sumur ekstraksi geotermal. Kasus amblesan seperti ini terjadi di lapangan geothermal Wairakei, Selandia Baru. Ekstraksi telah menyebabkan menurunnya tekanan di dalam formasi batuan sekitar 25 bar. Amblesan yang terjadi yang telah mencapai antara 14±0,5 m pada 1997, dan diperkirakan masih akan terus berlangsung dengan kecepatan 200 mm/tahun dengan prediksi akan mencapai 20±2 m pada 2050.
Faktor-faktor driver yang disebutkan di atas memberikan tekanan (pressure) terhadap sumber daya air di Kota Yogyakarta dan sekitarnya berupa debit konsumsi dan buangan air yang dihasilkan dari populasi terkait yang menunjukkan tingginya beban terhadap sumber daya air. Beban dari arah populasi ini diperparah oleh kondisi lingkungan global berupa perubahan iklim yang ditandai dengan semakin menurunnya curah hujan secara suksesif dalam beberapa tahun. Sementara respons kebijakan dari pemerintah daerah justru kontraproduktif karena memicu mobilisasi permohonan izin pendirian hotel yang baru. Hal ini berarti penambahan pressure terhadap sumber daya air. Tekanan ini masih ditambah dengan permasalahan kapasitas lembaga dan individu di sektor ini yang lemah.
Tekanan-tekanan di atas pada gilirannya menghasilkan kondisi (state) berupa penurunan muka air tanah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya serta kontaminasi nitrat dan bakteri e-coli. Di bidang institusi, terlihat bahwa tidak ada badan otoritas yang melakukan monitoring dan mengelola akuifer Merapi sebagai sumber air tanah bagi daerah Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Tekanan dari sistem tata kelola ini menyebabkan tidak adanya manajemen data hidrologi yang baik. Dalam hal pelayanan publik, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di ketiga daerah ini juga sangat lemah.
Tekanan-tekanan di atas pada akhirnya menghasilkan dampak (impact) terhadap kondisi sumber daya air dimana harga air menjadi mahal bagi populasi dan buruknya kuantitas dan kualitas air di daerah ini. Sebagai ilustrasi, untuk kasus Sleman, hasil simulasi 10 tahun menunjukkan angka ekstraksi yang “terterima” adalah 28.968 liter/hari, sementara kebutuhan air minum (saja) untuk 1.114.833 orang warga Sleman mencapai 3.344.499 sampai dengan 4.459.332 liter/hari. Selisih angka ekstraksi air tanah terterima dan kebutuhan ini sangat jauh. Dampak dari lemahnya database hidrometereologi adalah susahnya membangun model sumber daya air yang meyakinkan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berdasarkan asumsi.
Tanggapan (response) kreatif terhadap kondisi di atas sudah muncul dari kalangan akar rumput berupa penolakan terhadap pendirian mal, hotel, dan apartemen di Yogyakarta dan sekitarnya. Sementara, dalam skop lingkungan dan perubahan iklim yang lebih luas, tanggapan terlihat dari gerakan pertanian perkotaan dan praktik adaptif petani lahan pasir di sekitar Yogyakarta.
Ke depan, dokumen ini merekomendasikan berbagai hal untuk para pihak terkait, yaitu pembatalan pembangunan mal, hotel, dan apartemen di Yogyakarta; pendirian badan otoritatif untuk mengurus akuifer Merapi; pengusutan (indikasi) korupsi di sektor sumber daya air; pemenuhan hak asasi manusia atas air; menggalakkan riset di sektor air; serta melakukan pendidikan ideologis untuk membangun kesadaran warga tentang posisi warga sebagai subyek dan kemelekan terhadap kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan institusional di sektor ini.
Sari: Artikel ini menganalisis proses-proses urbanisasi yang timpang dengan menelaah infrastruktur banjir. Menggabungkan kerangkan konseptual pembangunan yang tim-pang dengan Ekologi Politis Urbanisasi, kami menggunakan infrastruktur banjir sebagai alat untuk melacak proses-proses yang menghasilkan ketimpangan baik di dalam mau-pun di luar kota Jakarta, Indonesia. Kami melakukan ini untuk memperlihatkan bagai-mana pembangunan infrastruktur banjir di Jakarta dibentuk oleh logika kapitalisme melalui tendensi-tendensi yang saling melengkapi berupa pembedaan dan penyamaan sosioalamiah. Proses-proses ini menempatkan air, sumberdaya, dan buruh menjadi mirip melintasi tempat dan waktu untuk memproduksi ruang-ruang yang berbeda untuk pen-duduk yang berbeda, di dalam dan di luar batas-batas kota. Teorisasi ini menyingkap bahwa ketaksetaraan-ketaksetaraan di dalam kota yang di(re)produksi oleh infrastruktur
Kertas Kerja ini melihat empat masalah dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang layak dipertimbangkan dalam sektor tata kelola air di Indonesia. Pertama, pemetaan yang kurang pas dalam sektor tata kelola air dengan mengandaikan bahwa antitesis dari tata kelola oleh sektor swasta (private) adalah “public” atau yang dalam korpus tata kelola air sering juga diartikan “negara”. Masalah dalam pemetaan ini menyebabkan tata kelola bersama, contohnya kooperasi, luput dari perhatian. Namun, kertas kerja ini menyadari bahwa keluputan seperti ini adalah masalah yang akut dalam kajian tata kelola air di hampir seluruh dunia. Keluputan ini telah menyebabkan kita kehilangan potensi radikal dan emansipatoris dari tata kelola bentuk ini.
Kedua, sebagai akibat dari masalah di atas, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 memberikan peluang yang terlalu besar bagi tata kelola air oleh negara/daerah. Karena dianggap sebagai antitesis dari tata kelola oleh swasta, maka ia menjadi pilihan utama dalam usaha terus-menerus menafsirkan frase “dikuasai negara” dan “dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45). Kontradiktif, peluang yang terlalu besar ini malah menyebabkan “bungkamnya” kritik terhadap entitas pengelola air oleh negara seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam diskusi-diskusi yang berlangsung di MK, setidaknya seperti yang terbaca pada Putusan MK ini. Tidak ada diskusi mengenai masalah-masalah seperti rekrutmen direksi PDAM yang tidak akuntabel, dimana dalam praktiknya justru PDAM dikelola seperti perusahaan swasta.
Ketiga, keluarnya putusan MK ini bukan berarti bahwa petarungan menegakkan Pasal 33 UUD ’45 dalam hal tata kelola air, terutama frase “dikuasai negara” dan “dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” sudah selesai. Justru ini baru permulaan. Contoh yang nyata adalah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang UU 41/1999 tentang Kehutanan yang sekarang cenderung ompong. Ini terjadi karena proses paska MK, penyusunan UU yang baru, macet sebagai bentuk “boikot” korporasi dan pemerintah terhadap putusan MK. Dalam konteks UU 7/2004, tanda “pembelokan” substansi itu sudah mulai terlihat.
Keempat, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 kurang memberikan porsi terhadap air sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan ekosistem. Sejatinya, air adalah bagian yang tak terpisahkan dari subyek-subyek agraria itu sendiri bersama bumi dan ruang angkasa beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya. Namun narasi seperti ini sangat minor dalam diskusi yang berlangsung di MK. Akibatnya, putusan ini tidak banyak melihat kaitan antara air dengan konflik di sektor sumberdaya alam yang sekarang menjamur di Indonesia.
Fracking adalah singkatan dari hydraulic fracturing, yaitu sebuah cara yang dipakai dalam ekstrasi energi geothermal dan gas untuk memperbesar permeabilitas (kemampuan melalukan fluida) batuan dengan tujuan meningkatkan nilai keekonomisan sebuah lapangan pembangkit geothermal. Namun, fracking dapat menyebabkan terjadinya gempabumi minor karena menurunkan kohesivitas (daya ikat) batuan. Injeksi fluida ke dalam reservoir (batuan sarang) menekan reservoir sehingga mengalami pergerakan (slip) karena gaya gesek statis (static friction) nya terlampaui. Terjadinya slip pada batuan adalah salah satu kunci terjadinya gempabumi.
Gempabumi yang dipicu oleh fracking umumnya berada di bawah magnitude 5 skala Richter. Kasus Basel di Swiss memperlihatkan gempabumi yang terjadi karena proses fracking ini memiliki magnitude 3,4 skala Richter dan cukup untuk membuat plester bangunan retak-‐retak. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka perusahaan geothermal di Basel GeoPowerBasel, melalui skema asuransi, harus membayar ganti rugi kepada warga dengan nilai sekitar 7 juta Dollar AS, dan penutupan lapangan geothermal ini. Secara umum, ada empat mekanisme pembentukan gempabumi mikro yang terjadi karena adanya slip dalam sistem energi geothermal yang menggunakan fracking, yaitu: 1)kenaikan tekanan pori; 2)penurunan suhu; 3)perubahan volume karena injeksi atau produksi dan; dan 4)alterasi kimia pada permukaan rekahan.
Pencemaran air terjadi karena larutan hidrothermal mengandung kontaminan seperti Arsenik, Antimon, dan Boron. Arsenik (As) adalah penyebab terjadinya kanker pada manusia. Ia berkontribusi terhadap tingginya penyakit kulit dan kanker di lokasi pemukiman yang tepapar terhadap kandungan As yang tinggi dalam air minum. Antimon (Sb) memiliki tingkat beracun yang memperlihatkan karakter yang sama dengan As. Boron (B) dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan permasalahan pada kesehatan manusia seperti menurunnya tingkat kesuburan. As, Sb, dan B, adalah material yang terdapat secara alamiah, namun proses ekstraksi panas dalam produksi energi di pembangkit geothermal, menyebabkan ia termobilisasi dan mengkontaminasi perairan. Kasus kontaminasi ini terjadi di Lapangan Geothermal Balcova, Turki.
Ambelasan karena sistem energi geothermal terjadi karena adanya ekstraksi panas (dalam bentuk gas) pada kedalaman yang relatif dangkal dari sumur ekstraksi geotermal. Kasus amblesan seperti ini terjadi di lapangan geothermal Wairakei, Selandia Baru. Ekstraksi telah menyebabkan menurunnya tekanan di dalam formasi batuan sekitar 25 bar. Amblesan yang terjadi yang telah mencapai antara 14±0,5 m pada 1997, dan diperkirakan masih akan terus berlangsung dengan kecepatan 200 mm/tahun dengan prediksi akan mencapai 20±2 m pada 2050.
Faktor-faktor driver yang disebutkan di atas memberikan tekanan (pressure) terhadap sumber daya air di Kota Yogyakarta dan sekitarnya berupa debit konsumsi dan buangan air yang dihasilkan dari populasi terkait yang menunjukkan tingginya beban terhadap sumber daya air. Beban dari arah populasi ini diperparah oleh kondisi lingkungan global berupa perubahan iklim yang ditandai dengan semakin menurunnya curah hujan secara suksesif dalam beberapa tahun. Sementara respons kebijakan dari pemerintah daerah justru kontraproduktif karena memicu mobilisasi permohonan izin pendirian hotel yang baru. Hal ini berarti penambahan pressure terhadap sumber daya air. Tekanan ini masih ditambah dengan permasalahan kapasitas lembaga dan individu di sektor ini yang lemah.
Tekanan-tekanan di atas pada gilirannya menghasilkan kondisi (state) berupa penurunan muka air tanah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya serta kontaminasi nitrat dan bakteri e-coli. Di bidang institusi, terlihat bahwa tidak ada badan otoritas yang melakukan monitoring dan mengelola akuifer Merapi sebagai sumber air tanah bagi daerah Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Tekanan dari sistem tata kelola ini menyebabkan tidak adanya manajemen data hidrologi yang baik. Dalam hal pelayanan publik, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di ketiga daerah ini juga sangat lemah.
Tekanan-tekanan di atas pada akhirnya menghasilkan dampak (impact) terhadap kondisi sumber daya air dimana harga air menjadi mahal bagi populasi dan buruknya kuantitas dan kualitas air di daerah ini. Sebagai ilustrasi, untuk kasus Sleman, hasil simulasi 10 tahun menunjukkan angka ekstraksi yang “terterima” adalah 28.968 liter/hari, sementara kebutuhan air minum (saja) untuk 1.114.833 orang warga Sleman mencapai 3.344.499 sampai dengan 4.459.332 liter/hari. Selisih angka ekstraksi air tanah terterima dan kebutuhan ini sangat jauh. Dampak dari lemahnya database hidrometereologi adalah susahnya membangun model sumber daya air yang meyakinkan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berdasarkan asumsi.
Tanggapan (response) kreatif terhadap kondisi di atas sudah muncul dari kalangan akar rumput berupa penolakan terhadap pendirian mal, hotel, dan apartemen di Yogyakarta dan sekitarnya. Sementara, dalam skop lingkungan dan perubahan iklim yang lebih luas, tanggapan terlihat dari gerakan pertanian perkotaan dan praktik adaptif petani lahan pasir di sekitar Yogyakarta.
Ke depan, dokumen ini merekomendasikan berbagai hal untuk para pihak terkait, yaitu pembatalan pembangunan mal, hotel, dan apartemen di Yogyakarta; pendirian badan otoritatif untuk mengurus akuifer Merapi; pengusutan (indikasi) korupsi di sektor sumber daya air; pemenuhan hak asasi manusia atas air; menggalakkan riset di sektor air; serta melakukan pendidikan ideologis untuk membangun kesadaran warga tentang posisi warga sebagai subyek dan kemelekan terhadap kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan institusional di sektor ini.
Koalisi Pakar Interdisiplin yang berasal dari institusi dan kepakaran yang
berbeda, menyusun makalah kebijakan sebagai masukan untuk menyelamatkan Jakarta dan teluknya.
Studi di lakukan sepanjang 2016, dan berakhir pada Desember 2016. Studi ini didanai secara mandiri, namun pencetakan buku mendapatkan bantuan dari Rujak Center for Urban Studies melalui program Urbanisme Warga.
Studi ini berada di bawah lisensi Cretive Commons. Lisensi ini
mengijinkan penggunaan karya kembali selama bersifat non-komersial
dan atribusi kepada pengarang diterapkan.
Di terbitkan oleh
Rujak Center for Urban Studies
Jl .Cikini Raya 37B, Jakarta 10330
www.rujak.org
info@rujak.org
Edisi Pertama: Oktober 2017
editor: Elisa Sutanudjaja
ISBN 978-602-99898-5-4
“Beragam cerita sedih, serta karut-marutnya penanganan nasib para korban oleh Pemerintah menjadi potret tragis warga Porong. Sekali lagi, ini mempertebal fakta-fakta sosial bahwa Pemerintah tidak banyak mengalami kemajuan dalam menangani perlindungan terhadap para korban.” Salahuddin Wahid, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, salah satu tokoh yang mendeklarasikan Gerakan Menutup Semburan Lapindo.
***
Enam tahun lalu di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, tiba-tiba perut Bumi memuntahkan lumpur panas. Bak bah, lumpur membeludak hingga menggulung apapun yang ada: rumah, pekarangan, fasilitas umum, hingga kenangan. Tujuh desa tenggelam dalam lautan lumpur panas. Tidak ada yang mengira bencana itu akan datang sebegitu mendadak.
Namun, ini bukanlah azab seperti dalam kisah Nabi Nuh tentang Tuhan yang murka. Penyebabnya adalah pengeboran minyak yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc., tiga bulan sebelum lumpur meluap. Ini bencana lumpur Lapindo, meski hingga kini pemerintah belum juga menentukan siapa yang bersalah atas bencana ini. Sementara pemerintah gamang, warga desa-desa yang rumahnya tenggelam malah semakin ditenggelamkan dalam kesulitan hidup sehari-hari karena mekanisme koruptif dan licik di lapangan.
Buku ini ditulis secara kronologis oleh dua aktivis yang turut mengadvokasi masyarakat korban lumpur Lapindo. Mereka telah mengikuti kasus lumpur Lapindo sejak awal. Buku ini merangkum perkembangan bencana ini sejak bermula hingga tahun 2011. Mengutip kata-kata novelis Ceko, Milan Kundera, buku ini adalah usaha konkret untuk menolak lupa. ***