Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia mengandung pengertian sebagai hasil perenungan mend... more Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia mengandung pengertian sebagai hasil perenungan mendalam dari para tokoh pendiri negara (the founding fathers) ketika berusaha menggali nilai-nilai dasar dan merumuskan dasar negara untuk di atasnya didirikan negara Republik Indonesia. Hasil perenungan itu secara resmi disahkan bersamaan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Kelima dasar atau prinsip yang terdapat dalam sila-sila Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan bagian-bagian sehingga saling berhubungan dan saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu sehingga dapat disebut sebagai sistem. Pengertian suatu sistem, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 66) dari Shrode dan Don Voich memiliki ciri-ciri sebagai berikut; 1) suatu kesatuan bagian-bagian; 2) bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri; 3) saling berhubungan, saling ketergantungan; 4) kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem); dan 5) terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks. Berdasarkan pengertian tersebut, Pancasila yang berisi lima sila, yaitu Sila Ketuhanan yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, saling berhubungan membentuk satu kesatuan sistem, yang dalam proses bekerjanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan. Meskipun, setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, memiliki fungsi sendirisendiri, namun memiliki tujuan tertentu yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat, mengandung pemikiran tentang manusia yang berhubungan denganTuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang semua itu dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-
Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saa... more Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini, umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Dengan menggunakan sistem outsourcing ini, pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, istilah outsourcing sebenarnya bersumber dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Di dalam praktiknya, ketentuan tentang penyediaan jasa pekerja yang diatur dalam peraturan di atas akhirnya memunculkan pula istilah outsourcing, (dalam hal ini maksudnya menggunakan sumber daya manusia dari pihak di luar perusahaan).
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berg... more BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
1. Pengertian Ilmu hukum Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusa... more 1. Pengertian Ilmu hukum Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa "batasbatasnya tidak bisa ditentukan" (Curzon, 1979 : v). Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumbersumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia mengandung pengertian sebagai hasil perenungan mend... more Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia mengandung pengertian sebagai hasil perenungan mendalam dari para tokoh pendiri negara (the founding fathers) ketika berusaha menggali nilai-nilai dasar dan merumuskan dasar negara untuk di atasnya didirikan negara Republik Indonesia. Hasil perenungan itu secara resmi disahkan bersamaan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Kelima dasar atau prinsip yang terdapat dalam sila-sila Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan bagian-bagian sehingga saling berhubungan dan saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu sehingga dapat disebut sebagai sistem. Pengertian suatu sistem, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 66) dari Shrode dan Don Voich memiliki ciri-ciri sebagai berikut; 1) suatu kesatuan bagian-bagian; 2) bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri; 3) saling berhubungan, saling ketergantungan; 4) kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem); dan 5) terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks. Berdasarkan pengertian tersebut, Pancasila yang berisi lima sila, yaitu Sila Ketuhanan yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, saling berhubungan membentuk satu kesatuan sistem, yang dalam proses bekerjanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan. Meskipun, setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, memiliki fungsi sendirisendiri, namun memiliki tujuan tertentu yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat, mengandung pemikiran tentang manusia yang berhubungan denganTuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang semua itu dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-
Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saa... more Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini, umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Dengan menggunakan sistem outsourcing ini, pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, istilah outsourcing sebenarnya bersumber dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Di dalam praktiknya, ketentuan tentang penyediaan jasa pekerja yang diatur dalam peraturan di atas akhirnya memunculkan pula istilah outsourcing, (dalam hal ini maksudnya menggunakan sumber daya manusia dari pihak di luar perusahaan).
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berg... more BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
1. Pengertian Ilmu hukum Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusa... more 1. Pengertian Ilmu hukum Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa "batasbatasnya tidak bisa ditentukan" (Curzon, 1979 : v). Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumbersumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Uploads
Papers by Muhammad Tiara