P U T U S A N
Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara perdata
pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam
perkara pihak-pihak antara : ----------------------------------------------------------------------------H. MUHAMMAD ADI YUSUF., pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Sekumpul
Gang Bersama Rt. 003/002, Desa Sekumpul Kecamatan Martapura Kota,
Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya
bernama
FATHURRAKHMAN,
SH.,
Advokat
–
Pengacara
“FATHURRAKHMAN, SH & REKAN” alamat/kantor di Jalan Panglima Batur
Barat RT. 02 Nomor 76, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru
Kalimantan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Desember 2010, yang
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 03
Januari 2011 Nomor 01/PDT/2011/PN.BJM., sebagai PENGGUGAT; ----------M e l a w a n : ------------------------------------------------------------------------------1.
PIMPINAN/DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS PT. TUNAS INTI ABADI atau
setempat dikenal dengan PT. TIA, karenanya dalam hal ini untuk dan atas nama
Perseroan Terbatas Tunas Inti Abadi/ atau PT. TIA tersebut, alamat GEDUNG
GERAHA INTI FAUZI Jalan Buncit Raya Nomor 22 Jakarta Selatan 12510, dalam
hal ini diwakili oleh kuasanya bernama H. FIKRI CHAIRMAN, SH., dan IMAM
FERDIANSYAH, SH masing-masing adalah advocat dan konsultan hukum yang
dalam perbuatan hukum ini memilih domisili hukum di Law Office FIKRI
CHAIRMAN & REKAN, Jl. Raya Sultan Adam, Komplek Ruko No. 11, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Februari 2011,
Hal. 1 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 23
Februari 2011 Nomor 66/PDT/2011/PN.BJM.sebagai TERGUGAT I; -------------------2.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR
KALIMANTAN SELATAN Cq. BUPATI KABUPATEN TANAH BUMBU, alamat
kantor di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi kalimantan Selatan, dalam
hal ini diwakili oleh kuasanya bernama : --------------------------------------------------------1. MAROJAHAN PANJAITAN, SH., MH. ----------------------------------------------------2. DEWI HERTININGSIH, SH., M.Hum., keduanya adalah Staf Khusu Bupati
Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Februari
2011, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada
tanggal 02 Maret 2011 Nomor 74/PDT/2011/PN.BJM.sebagai TERGUGAT II; ---
3.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Cq. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, alamat kantor di Jakarta
Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama : --------------------------------------1. KRISNA RYA, SH., MH., ----------------------------------------------------------------------2. SUPARDI, SH., ----------------------------------------------------------------------------------3. Drs. AFRODIAN LUTOIFI, SH., M.Hum., ------------------------------------------------4. YUDI ARIYANTO, SH., MT., ----------------------------------------------------------------5. HERDIANTO, SH., -----------------------------------------------------------------------------6. EDUARD ELUAMA, SH., --------------------------------------------------------------------7. ANNE HERLINA, Sm.Hk, kesemuanya adalah pegawai Kementerian Kehutanan
RI, yang beralamat di Gedung Manggala Wanabakti blok VII Lt. 3, Jl. Gatot
Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06
April 2011, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin
Hal. 2 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
pada
tanggal
20
Juni
2011
Nomor
215/PDT/2011/PN.BJM.sebagai
TERGUGAT III; --------------------------------------------------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------Telah membaca dan meneliti surat-surat dalam berkas perkara; ---------------------Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; -----------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 31 Desember
2010, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal
03 Januari 2011 di bawah register perkara nomor 01/Pdt.G/2011/PN.BJM., telah
mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------------------------1.
Bahwa awalnya antara penggugat dengan tergugat-I telah mengadakan hubungan
hukum dan saling mengikat diri membuat adan menanda tangani Surat “
PERJANJIAN PENYERAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH”
antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan
PT. TIA Tanggal 24 Juli 2009,
selanjutnya Perjanjian Kontrak tersebut dilakukan Perubahan/di Addendum pada
tanggal 14 Agustud 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09” dan
waktu itu langsung disepakati pula PEDOMAN PELAKSANAAN TENTANG
PEKERJAAN PERTAMBANGAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMILIK
TANAH PADA WLAYAH KP. PT. TUNAS INTI ABADI (PT. TIA) DI DESA
SEBAMBAN BARU – KECAMATAN SUNGAI LOBAN – KABUPATEN TANAH
BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN” antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF
dengan
PT.
TIA
Tanggal
14
Agustus
2009
Nomor:
001/LGL-PP/TIA-
ADIYUSUF/VII/2009 beserta Lampirannya ; ---------------------------------------------------2.
Bahwa dalam surat perjanjian tanggal 24 Juli 2009 yang kemudian diadakan
perubahan/di Addendum dengan surat perjanjian tanggal 14 Agustus 2009 Nomor :
Hal. 3 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
005/TGL-PKS/VI/VDR/TIA-ADIYUSUF/VII/09
diatas
telah
dibuat
dan
diatur
ketentuan-ketentuan yang bersesuaian dengan Pedoman Pelaksaannya yang
disepakati oleh penggugat dan tergugat-I terdiri dari 15 Pasal, yaitu : ------------------
Pasal 1, mengenai Definisi. ---------------------------------------------------------Pasal 2, mengenai obyek perjanjian. ---------------------------------------------Pasal 3, mengenai, kesepakatan para pihak. ----------------------------------Pasal 4, mengenai penggunaan tanah. ------------------------------------------Pasal 5, mengenai kewajiban para pihak. ---------------------------------------Pasal 6, mengenai hak para pihak. ------------------------------------------------Pasal 7, mengenai, jangka waktu. --------------------------------------------------Pasal 8, mengenai kompensasi. ----------------------------------------------------Pasal 9, mengenai biaya-biaya. -----------------------------------------------------Pasal 10, mengenai larangan. -------------------------------------------------------Pasal 11, mengenai saksi. ------------------------------------------------------------Pasal 12, mengenai penyelesaian perselisihan. --------------------------------Pasal 13, mengenai keadaan memaksa. -----------------------------------------Pasal 14, mengenai addendum. ----------------------------------------------------Pasal 15, mengenai lain-lain. ---------------------------------------------------------
3. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian a’qou Pasal 2 Perjanjian/Kontak diatas,
khususnya mengenai “objek perjanjian” berbunyi : -------------------------------------------1.
Obyek perjanjian adalah Tanah seluas 50 Ha. yang terletak dikawasan Kuasa
Pertambangan/Wilayah Pertambangan PT.Tunas Inti Abadi, dengan titik
koordinat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------E 343608.50,
N 9606063.94; -----------------------------------------------
E 344113.00,
N 9696064.00; -----------------------------------------------
Hal. 4 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
2.
E 344109.50,
N 9605063.94; -----------------------------------------------
E 343611.00,
N 9605068.00; -----------------------------------------------
Pihak penggugat adalah pihak yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan
bukti kepemilikan yang benar dan sah berdasarkan hukum adat dan atau
hukum positif yang berlaku, bukti kepemilikan tersebut sebagai berikut : ---------a.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 15 Januari 2006, Register
Kepala Desa Sembamban Baru No. Reg. 002-DSB/SL/TB/I/06, antara
Alus
Basran/Fahdiah
selaku
Ketua
Kelompok
Masyarakat
Desa
Sebamban Baru dengan H. Muhammad Adi Yusuf atas sebidang tanah
dengan ukuran 1000 M x 500 M, total luas 500.000 M2, atas dasar surat
segel No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004. -----------------------------------b.
Bukti Pembayaran
atas jual beli tanah atas dasar segel No.
No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004 seperti tersebut diatas berupa
kwitansi senilai Rp.30.000.000,- (+) 1 buah Sepeda Motor Suzuki
Thunder Tertanggal 15 Januari 2006. ---------------------------------------------4.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 nomor 1 dan Pasal 2 Sub a dan b surat perjanjian
diatas, maka terbukti penggugat ( H. Muhammad Adi Yusuf) adalah sebagai
pihak yang berhak atas obyek perjanjian a qou atau sebagai pihak yang berhak
atas tanah seluas 500.000 M2 atau 50 Ha. tersebut ; ----------------------------------
5.
Bahwa berdasarkan Pasal 3, mengenai Kesepakatan Para Pihak sebagaimana
tercantum dalam surat perjanjian a qou maka penggugat sudah benar-benar
menyerahkan segala haknya atas tanah tanah 500.000 M2 tersebut berikut
dengan segala sesuatu yang ada diatas tanahnya kepada pihak tergugat-I
Hal. 5 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
untuk keperluan usaha pertambangan penggugat sampai dengan jangka waktu
perjanjian ini berakhir ; ------------------------------------------------------------------------6.
Bahwa sebaliknya pihak tergugat-I sudah menerima penyerahan Tnah berikut
dengan segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut, sehingga terhitung
sejak ditanda tanganinya surat perjanjian a qou sampai dengan Jangka Waktu
Perjanjian berakhir segala keuntungan yang didapat dan/atau kerugian yang
diderita dengannya menjadi keuntungan atau kerugian dari tergugat-I ; -----------
7.
Bahwa penyerahan Tnah dilakukan sekaligus dengan penyerahan kepentingan
seluruh dokumen-dokumen kepemilikan Tanah tersebut dari pihak penggugat
kepada pihak tergugat-I, sehingga selanjutnya pihak tergugat-I menjadi pihak
yang mempunyai kepentingan atas asli dari dokumen-dokumen tgersebut.
Dengan demikian pihak penggugat mengikatkan diri untuk menyerahkan
dokumen kepada pihak tergugat-I, dimana semua dokumen kepemilikan atas
tanah tersebut telah diserahkan oleh penggugat kepada tergugat-I sampai
dengan
Jangka
Waktu
Perjanjian
a
qou
berakhir,
atau
dokumen-
dokumen/bukti-bukti hak penggugat atas Tanah seluas 50 Ha tersebut akan
dikembalikan oleh tergugat-I kepada penggugat apabila perjanjian berakhir ; ---8.
Bahwa dengan terjadinya Penyerahan Tanah sebagaimana dinyatakan
tersebut diatas yang benar-benar dilakukan oleh penggugat kepada tergugat-I,
sehingga dengan demikian Tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai
langsung pemanfaatan untuk kegiatan oertambangan batubara oleh tergugat-I
untuk kepentingan tergugat-I. dan untuk kepentingan pihak tergugat-I
disepakati pula bahwa segala tuntutan maupun gugatan dari pihak manapun
termasuk ahli waris pihak penggugat terkait dengan obyek perjanjian atau
terkait dengan tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penggugat
Hal. 6 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
dan tergugat-I tetap berhak untuk memanfaatkan Tanah sebagaimana
disepakati dalam Surat Perjanjian atau Kontrak a qou; -------------------------------9.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 mengenai Penggunaan Tanah dalam Perjanjian
aqou disekati pula oleh penggugat dan tergugat-I bahwa tergugat-I akan
menggunakan Tanah sebagaimana diatsu dalam Perjanjian ini dengan tujuan
sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------
Untuk Tanah yang
mengandung batubara, pihak tegugat-I akan
menambang diatas tanah tersebut untuk kemudian mengambil kandungan
batubara yang terkandung didalamnya sesuai dengan Hasil Ekspliotasi
yang dibuat oleh Kotraktor penggugat. ----------------------------------------------
Untuk tanah yang tidak mengandung batubara, pihak tergugat-I akan
menggunakannya untuk keperluan termasuk tetapi tidak terbatas pada
kawasan penunjang pertamabangan, perkantoran, perundangan dan
kegiatan
operasional
tergugat-I
dengan
memperhatikan
ketentuan-
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------10. Bahwa berdasarkan Pasal 4 diatas terhitung sejak ditanda tanganinya
perjanjian a qou hingga sampai saat ini, maka tergugat-I secara fisik atau
secara riel atau secara nyata sudah benar-benar melaksanakan kegiatan
operasional pertambangan batubaranya dimaksud pada obyek perjanjian,
termasuk memanfaatkan atau menggunakan Tanah milik penggugat yang tidak
mengandung batubara untuk keperkuan kelancaran/penunjang kegiatan
penambangnya ; --------------------------------------------------------------------------------11. Bahwa berdasarkan bukti-bukti hasil operasional pertambangan batubara yang
dilaksanakan tergugat-I diatas Tanah milik tergugat-I/Obyek Perjanjian a qou
akan penggugat jelaskan dan perincikan dalam perkara ini; -------------------------Hal. 7 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
12. Bahwa berdasarkan Pasal 5 nomor 2 Sub a dan b Joncto Pasal 6, mengenai
Kewajiban Para Pihak telah diatur dan ditentukan atau disepakati sebagaimana
tercantum dalam pasal dibawah ini yang pada pokoknya bahwa ; ------------------Pasal 5 nomor 2 Sub a berbunyi : ---------------------------------------------------------Tergugat-I berkewajiban untuk : ------------------------------------------------------------a.
Membayar kompensasi kepada pihak penggugat atas penggunaan dan
oemanfaatan Tanah tersebut yang akan diatur lebih lanjut dalam Pasal 8
Perjanjian ini. -------------------------------------------------------------------------------
b.
Menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. --------------------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa berdasarkan kesepakatan dalam Pasal 8 Surat Perjanjian a qou pada
pokoknya telah ditentukan atau diatur sebagai berikut : Bahwa pihak tergugatI berjanji membayar Kompensasi atas penyerahan dan penggunaan Tanah
dengan ketentuan sebagai berikut; ------------------------------------------------------a.
Untuk tanah yang mengandung batubara adalah sebesar Rp. 6000,-/MT
untuk Batubara Komersial. -----------------------------------------------------------
b.
Unutk tanah yang tidak mengandung batubara namun digunakan untuk
fasilitas penunjang dan kegiatan operasional pihak tergugat-I adalah
sebesar Rp.10.000.000,-/Ha/tahun. -------------------------------------------------
14. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 Surat Perjanjian tersebut telah ditentukan
dan disepakati pula oleh penggugat dan tergugat-I bahawa : Pembayaran
untuk tanah yang mengandung batubara akan dibayarkan berdasarkan hasil
Draf Survey yang diterbitkan oleh Surveyor Indevendent atas volume
batubara komersial diats tongkang yang berasal dari tanah penggugat.
Hal. 8 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Sedangkan Untuk tanah yang tidak mengandung batubara namun digunakan
untuk fasilitas penunjang perasional pihak tergugat-I, maka pembayaran
dilakukanoelh penggugat kepada tergugat-I secara lumsump dan tetap (fixed
price) setiap tahunnya ; --------------------------------------------------------------------15. Bahwa mengenai mekanisme dan penghitungan pembayaran berdasarkan
kesepakatan penggugat dengan tergugat-I telah diatur dan ditentukan pula
dalam Pasal 8 Surat Perjajian a qou yaitu : --------------------------------------------a. Pihak penggugat bersedia membayar dimuka (DP) sebedar 50.000/MT. --b. Pembayaran selanjutnya dilakukan sesuai dengan produksi batubara
komersial
oerbulannya
yang
versal
dari
Tanah
milik
penggugat
berdasarkan hasil Draf Survy Indevendent Sueveyor. --------------------------c. Pembayaran DP kepada pihak penggugat oleh tergugat-I dilaksanakan
oaling lambat 3 (tiga) harti setelah Perjanjian a qou ditandatangani; --------16. Bahwa mengenai janji tergugat-I akan membayar semua kewajiban kepada
penggugat seperti tercantum dalam Surat Perjanjian a qou atau sebagaimana
penggugat jelaskan diatas terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian
tersebut hingga sampai saat ini ternyata tergugat-I telah tidak menepati
janjinya
kepada
pihak
penggugat,
kecuali
tergugat-I
hanya
pernah
melaksanakan pembayaran dimuka (DP) kepada penggugat, yaitu : ------------a.
Pembayaran sewa lahan seluas 0.06 Hektar atas nama H. Muhammad
Adi Yusuf untuk periode tahun pertama sebesar Rp.600.000,- (enak ratus
ribu rupiah), dan -------------------------------------------------------------------------
Hal. 9 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
b.
Pembayaran Fee Lahan atas nama H. Muhammad Adi Yunus Down
Payment untuk Rp.50.000 MT a’600,- sebesar Rp.300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah), ------------------------------------------------------------------------
17. Bahwa terhitung sejak ditanda tanganinya Surat Perjanjian Tanggal 14
Agustus 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VII/09 antara
penggugat dengan tergugat-I hingga sampai saat surat gugatan perdata ini
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmsin sudah berjalan
cukup lama sekali, dan ternyata tergugat-I tidak pernah lagi menepati janjinya
atau tergugat-I tidak pernah lagi melakukan kewajiban pembayaran kepada
penggugat setiap bulannya, yaitu seharusnya tergugat berkewajiban setiap
bulannya membayar kepada penggugat; ------------------------------------------------a.
Untuk tanah yang mengandung batubara adalah sebesar Rp.600,-/MT
untuk Batubara Komersial. ------------------------------------------------------------
b.
Untuk tanah yang tidak mengandung batubara namun digunakan untuk
fasilitas penunjang dan kegiatan operasional pihak tergugat-I adalah
sebesar Rp.10.000.000,-/Ha/tahun. --------------------------------------------------
Sebagaimana sudah dijelaskan secara rinci oleh penggugat diatas. ------------18. Bahwa dalam tahun 2009 atau setidaknya terhitung sejak ditanda tangani
Surat Pejanjian dan tergugat-I sudah melakukan kegiatan operasional
penambangan batubara pada lokasi termasuk diatas tanah penggugat untuk
kepentingannya, berdasarkan bukti-bukti hasil penambangan batubara atau
sesuai dengan hasil produksi batubara komersial perbulannya yang bersal
dari Tanah milik penggugat berdasarkan hasil Draf Survy Indevendent
Surveyor diperincika sebagai dijelaskan dibawah ini ; --------------------------------
Hal. 10 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
19. Bahwa dengan demikian berdasarkan Perjanjian/Kontrak diatas untuk hasil
produksi tambang batu bara yang ditambang oleh tergugat-I berasal dari
Tanah milik penggugat, maka pertama kewajiban tergugat-I adalah membayar
Kompensasi/Fee lahan kepada penggugat, pada tanggal 14 Agustus 2009
kewajiban tergugat-I untuk pembayaran Kompensasi/fee lahan kepada
penggugat hanya dilaksanakan berupa pembayaran uang muka (DP) saja
untuk hasil produksi batubar sebesar 50.000 MT x Rp.600,-= Total
Rp.300.000.000,-( Tiga ratus juta rupiah); ----------------------------------------------Berani tergugat-I wajib melakukan pembayaran setiap bulannya kepada
penggugat yang besar pembayarannya setiap bulannya sesuai dengan hasil
produksi penambangan batubara yang dilakukan tergugat-I diatas tanah milik
penggugat
namun
tergugat-I
sesudah
melakukan
pembayaran
Kompensasi/Fee lahan berupa pembayaran uang muka (DP) sebesar
Rp..300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) selama ini tidak pernah lagi
melakukan pembayaran berikutnya kepada penggugat setiap bulannya
sebagaimana sudah diatur, ditentukan dalam Perjanjian yang sudah
disepakati oleh penggugat dan tergugat-I seperti penggugat uraikan diatas,
karena itu tergugat-I termasuk telah ingkar janji terhadap penggugat dan
sangat merugikan penggugat karenanya; ----------------------------------------------Bahwa disamping itu berdasarkan Perjanjian/Kontrak diatas tergugat-I juga
mempunyai kewajiban untuk membayar kompensasi atas pemanfaatan,
penggunaan lahan milik penggugat yang tidak mengandung batubara,
kewajiban
tegugat-I
membayar
kompensasi
tersebuta
hanya
melaksanakannya baru berupa pembayaran untuk Tahun pertama/Tahun
2009 saja sebsar Rp.6000,- padahal berdasarkan Surat Perjanjian aqou
Hal. 11 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
tergugat_I waib membayar 10.000.000/ha,- (sepuluh juta rupiah) setiap
tahunnya. Dengan demikina tergugat-I masih wajib membayar kompensasi
atas pemanfaatan , penggunaan laha yang belum ditambang/atau tidak
mengandung batubara tersebut kepada penggugat baik pembayaran berupa
kekurangannya Tahun pertama/th.2009 dan dalam tahun 2010 belum dibayar
sama sekali oleh tergugat-I kepada penggugat; --------------------------------------20. bahwa tergugat-I memang telah memenuhi janjinya dengan baik hanya
melakukan pembayaran Fee Lahan kepada penggugat atas nama H.Adi
Yusuf pada tanggal 14 Agustus 2009, hal ini seusai Perjanjian aqou atau
sesuai Down Payment untuk Tp.50.000 MT Rp.6000,- total Rp.300.000.000,dan pembayaran sewa lahan seluas 0.06 HA. sebesar Rp.600.000,- ; Dan
sesudah pembayaran tersebut tergugat-I selalu tidak menepati janjinya
melakukan pembayaran berikutnya kepada penggugat sesuai Perjanjian a
qou setiap bulan, sekalipun penggugat sudah berkali-kali memohon/meminta
kepada tergugat-I agar menepati janjinya kepada penggugat sebagaimana
dijanjikan tergugat-I dalam Surat Perjanjian/Kontrak Tanggal 14 Agustus 2009
Nomor : 005/TGL/PKS?VDR/TIA-ADIYUSUF.VII/09 tersebut, namun tergugatI dengan berbagai alasan dan dalihnya tetap saja tidak memenuhi janji
kepada penggugat, bahkan Pemerintah Daerah kabupaten Tanah Bumbu dan
DPRD kab. Tanah Bumbu, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertamabangan
setempat sudah dan pihak-pihak terkait lainnya sudah menghimbau secara
lisan dan tertulis/secara resmi agar tergugat-I segera melaksanakan
kewajibannya membayar hak-hak penggugat sesuai Perjanjian aqou, bahkan
tergugat melalui legal/kuasa hukumnya pernah juga menjanjikan kepada
penggugat pada tanggal 27 April 2010 akan memberikan uang tunggu
Hal. 12 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
sebesar Rp.400.000.000,- yaitu akan dibayar oleh tergugat-I kepada
penggugat, namaun juga tidak pernah ditepatinya, dan tergugat-I tetap
mengabaikannya, dengan demikian perbuatan tgergugat termasuk telah
melakukan perbuata Ingkar Janji (wanprestasi) terhadapp penggugat, dan
akibat hukumnya penggugat sangat dirugiakan oleh tergugat-I baik secara
materiel atau moriel ; -------------------------------------------------------------------------21. Bahwa padahal kewajiban tergugat-I melakukan pembayaran kepada
penggugat tentu disadarinya yang benar adalah : ------------------------------------1. Pertama kompensasi dari hasil produksi tambang batubara wajib dibayai
sebesar Rp.6.000,-/per-MT diperhitungkan dan dibayar setiap bulan oleh
tergugat-I kepada penggugat, dan; -------------------------------------------------2. Kedua khusus untuk tanah yang tidak mengandung batubara namun
digunakan untuk fasilitas penunjang dan kegiatan operasional
tergugat-I
wajib
membayar
kepada penggugat
adalah
pihak
sebesar
Rp.l0.000.000,-/Ha/tahun, karenanya pembayaran sebesar Rp.600.000,dari tergugat-I kepada penggugat tersebut haruslah juga dianggap bara
sebagai
pembayaran
uang
mukanya
saja
untuk
Tahun
pertama/Tahun 2009 sedangkan untuk tahun 2010 belum dibayar sama
sekali oleh tergugat-I kepada penggugat; -----------------------------------------22. Bahwa dengan adanya perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dilakukan
oleh
tergugat-I
terhadap
penggugat
sebagaimana dijelaskan diatas,
maka penggugat menderita kerugian yang luar biasa selama ini, baik kerugian
secara materiel atau moriel yang penggugat perincikan sebagaimana
tercantum dalam daftar perincian hasil PRODUKSI OVERBURDEN dan
BATUBARA
Priode Juli-Desember 2009 s/d tanggal 31 Desember 2010
Hal. 13 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
(Sampai
dengan
saat
didaftarkannya gugatan perdata) dibawah ini; -----------------------------------------Periode
Dari
Sampai
Produksi
Produksi
Lose
Pengapalan
Overburden
Batubara
Production
batubara
(Be)
(hauling)
Ket
(Ton)
Juli-Des 2009
1,692,471.78
11,2842.55
3,976.82
69,681.29
01 Jan 2010
31 Jan 2010
332,445.19
55,026.84
0.00
37,140.26
01 Feb 2010
28 Feb 2010
276,918.58
85,044.53
13,126.95
104,342,55
01 Maret
31 Maret 2010
296,551.51
102,911.50
0.00
81,525.67
01 April 2010
30 April 2010
278,758.54
88,576.09
6,986.51
116,139.69
01 Sept 2010
30 Sept 2010
397,951.80
63,100.37
0.00
67,552.58
01 Okt 2010
31 Okt 2010
408,491.07
64,391.18
0.00
60,615.29
01 Nop 2010
15 Nop 2010
215,766.00
37,443.18
0.00
44,618.17
16 Nop 2010
15 Des 2010
2010
89,236.34
Taksasi s/d
didaftarkannya
gugatan ini
16 Des 2010
31 Des 2010
44,618.17
Taksasi s/d
didaftrkannya
gugatan ini
Total Volume
3,899,354.47
609,336.24
24,090.28
715,470.01
23. Bahwa kerugian penggugat secara materiel : -----------------------------------------1.
Bahwa terhitung sejak Priode Juli-Desember 2009 s/d tanggal 31
Desember 2010 (Sampai dengan saat didaftarkannya gugatan perdata)
ini Joncto berdasarkan Surat Perjanjian Tanggal 14 Juli 2009 Nomor :
001/LG-PP Surat/TIA DI YUSUF//IV/2009 Joncto Surat Perjanjian
Tanggal
14
Agustus
2009
Nomor
:
005/TGL-PKS/VDR/TIA-
ADIYUSUF/VIII/09 antara penggugat dengan tergugat-I, hingga saat
Hal. 14 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
sampai dengan saat didaftarkannya Gugatan Perdata ini di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Banjarmasin (Tgl 31 Desember 2010), maka
penggugat menderita kerugian selama ini karena penggugat telah ingkar
janji (wanprestasi) terhadap penggugat berdasarkan daftar perincian
hasil produksi batubara diatas adalah sebesar : --------------------------------715,470.01MT dikurang 50.000 MT. = 665.470.01 MT. Jadi besar
kerugian penggugat seluruhnya 665.470.01 MT X Rp.6.000,- = Rp.
3.992.820.000,-(Tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta
delapan ratus dua puluh ribu rupiah); -----------------------------------------2.
Bahwa sekarang ini secara fisik penggugat sudah tidak ada lagi barang
sedikitpun untuk bisa secara langsung menguasai dan memiliki fisik
bidang tanah seluas 50 Ha. = 500.000 M2 obyek Perjanjian a qou
secara utuh dan sempurna selama kegiatan
operasional
produksi
tambang batubara milik tergugat-I berdasarkan kontrak diatas, karena
Tanah tersebut berdasarkan
Perjanjian/Kontrak
a
qou
sudah
diserahkan sepenuhnya oleh penggugat kepada tergugat-I untuk
kepentingan
kegiatan
operasional
tambang
batubara
perusahanan tergugat-I (PT. TIA) tersebut; -------------------------------------3.
Bahwa secara fisik atau secara defacto penggugat selama kurun waktu
diatas terus menerus menderita kerugian setiap bulannya,
mulai Juli-
Desember 2009 s/d tanggal 31 Desember 2010 (Sampai dengan saat
didaftarkannya gugatan perdata); -------------------------------------------------4.
Bahwa tergugat-I hanya pernah membayar kepada penggugat pada
tanggal 14 Agustus 2009 yaitu diperhitungkan penggugat sebagai
berikut; --------------------------------------------------------------------------------
Hal. 15 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
50.00/MT x Rp.600C,- = Rp.300.000.000,- untuk Fee hasil produksi
batubara sebesar 50.000/MT, sebagaimana dijelaskan diatas, dan Fee
tersebut diatas sudah diterima oleh penggugat dari tergugat-I secaracara baik untuk melaksanakan Perjanjian/Kontrak a qou., dengan
demikian kerugian penggugat berdasarkan perincian hasil produksi
diatas adalah dikarenakan tergugat-I ningga sampai saat ini masih
mempunyai kewajiban membayar kompensasi/Fee hasil produksi
batubara yang diproduksinya tersebut diperhitungkan seluruhnya
sebesar 665.470.01 MT X Rp.6.000,- = Rp. 3.992.820.000,- ,-(Tiga
milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua
puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------5.
Bahwa sedangkan pembayaran kompensasi pemakaian/ pemanfaatan
lahan milik penggugat yang tidak mengandung
batubara untuk
kepentingan perusahaan tambang batubara milik tergugat-I (PT.TIA)
untuk pembayaran Tahun Pertama / Th.2009 juga masih belum lunas
dibayar sesuai
Perjanjian/Kontrak a qou, dengan perincian bahwa
kekurangan pembayaran Tahun
penggugat
adalah
Pertama/Th.2009 diperhitungkan
sebesar
pemakaian/pemanfaatan
Rp.l0.000.000,-/Ha,
lahan
milik
mengandung batubara seluas 50 Ha.
penggugat
dikurang +
berarti
yang
tidak
10 Ha (lahan
yang sudah diproduksi mengandung batubara = 40 Ha x Rp.
10.000.000,-
=
Rp.400.000.000
399.400.000,-ditambah
dikurang
kompensasi
Rp.600.000,-
untuk pembayaran
=
Rp.
Th.2010
juga belum dibayar sama sekali sebesar 40 Ha x Rp. 10.000.000,- =
Rp.400.000.000,-
Total
kerugian
penggugat
penguasaan,
Hal. 16 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
pemakaian/pemanfaatan lahan milik penggugat yang tidak mengandung
batubara
adalah
sebesar
Rp.399.400.000,-
ditambah
Rp.400.000.000,- =Rp.790.400.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh juta
empat ratus ribu rupiah ). -----------------------------------------------------------6. Penggugat juga menderita kerugian karena tergugat-I melalui legal/kuasi
hukumnya pernah menjanjikan kepada penggugat pada tanggal 27 April
2010 akan memberikan uang tunggu sebesar Rp.400.000.000,- (Empat
ratus ribu rupiah) kepada penggugat, namun juga tidak pernah
ditepatinya. -----------------------------------------------------------------------------7.
Penggugat menderita kerugian kehilangan keuntungan yang diharapkan
setiap
bulan
seandainya tergugat-I
menepati janjinya melakukan
pembayaran hak-hak penggugat sesuai Surat Perjanjian a qou tidak
kurang sebesar 20 % dari jumlah keseluruhan
pembayaran
tergugat
kewajiban
kepada penggugat terhitung sejak perkara
perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. -----------------8.
Penggugat
juga
menderita
kerugian
karena
membayar
honor/upah dan biaya-biaya operasional Pengacara/Kuasa Hukum
dalarn menuntut hak-hak penggugat kepada tergugat-I baik diluar
ataupun melalui persidangan dalam perkara ini, kerugian penggugat
tidak kurang sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh lima juta
rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------24.
Bahwa. tergugat-I
sebesar
menjanjikan
akan
Rp.400.000.000,- (Empat
memberikan
ratus
juta
uang
rupiah)
tunggu
kepada
penggugat, sebagaimana uraian diatas karena tergugat-I sadar merasa
dirinya lalai atau ingkar janji tersebut ; -------------------------------------------------
Hal. 17 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
25.
Bahwa
tergugat-II telah menerbitkan/memberikan
Kuasa Pertambangan
(KP); dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada tergugat-I
masing-masing : ----------------------------------------------------------------------------1.
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/45 - EX/ KP /D.PE,
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Tunas Inti
Abadi (TB.04 FEBPR 03) Tanggal 16 Maret 2005 beserta
Lampirannya. ---------------------------------------------------------------------
2.
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545 / 03. EX / ICP / D.PE,
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT.
Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) Tanggal 05 Maret 2008 beserta
Lampirannya ; ----------------------------------------------------------------------
3.
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545 / 03. EX / KP / D.PE,
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT.
Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) Tanggal 05 Maret 2008 beserta
Lampirannya ; ------------------------------------------------------------------------
26.
Bahwa, berdasarkan
Keputusan
tergugat-II
Ad.25.1 diatas
pada
pokoknya termasuk diatur dan ditentukan : -------------------------------------------1.
Tercantum pada diktum PERTAMA, yaitu pada pokoknya tergugat-I
sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi bahan galian
batubara untuk Jangka waktu 10 tahun. Dengan Penjelasan Batas
dan peta Wilayah Kuasa Pertambangan seperti tercantum dalam
Lampiran I, untuk mengadakan eksplotasi bahan galian Batubara
dengan memenuhi Kewajiban-kewajiban tersebut dalam Lampiran II
Keputusan ini, serta perundang-undangan yang berlaku. ----------------
Hal. 18 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
2.
Tercantum
pada
diktum
KEDUA,
yaitu
pada
pokoknya
berbunyi : Kuasa Pertambangan ini dapat dibatalkan setiap saat
walaupun masa berlakunya belum habis, apabila Pemegang Kuasa
Pertambangan Eksploitasi tidak memenuhi Kewajiban-kewajiban
yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. ------------------------3.
Lampiran II Keputusan tergugat-II diatas yang pada pokoknya
menyebutkan Kewajiban-kewajiban tergugat-I
sebagai Pemegang
Kuasa Pertambangan tersebut antara lain tercantum pada : ------------
Diktum III berbunyi
Pertambangan
: Hubungan antara Pemegang Kuasa
dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab
Pemegang Kuasa Pertambangan sesuai ketentuan Perundangundangan yang berlaku. ----------------------------------------------------
Diktum V berbunyi : Jika terjadi penindihan wilayah Kuasa
Pertambangan
pemegang
dengan
Kuasa
kepentingan
Pertambangan
lahan
lainnya,
sebelum
maka
melaksanakan
kegiatan dalam wilayah tersebut harus dahulu msnyelesaikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. --------------------------------. 27.
Bahwa berdasarkan Keputusan tergugat-II Ad.25.2 diatas termasuk diatur
dan ditentukan : -----------------------------------------------------------------------------1.
Tercantum
pada
diktum
KESATU,
yaitu
pada
pokoknya
tergugat-I sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi bahan
galian batubara untuk Jangka waktu 10 tahun. Dengan Penjelasan
Batas dan peta Wilayah Kuasa Pertambangan seperti tercantum
dalam Lampiran I, untuk mengadakan eksplotasi bahan galian
Batubara dengan memenuhi Kewakiban-kewajiban tersebut dalam
Hal. 19 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Lampiran II Keputusan ini, serta perundang-undangan yang berlaku. 2.
Tercantum
pada . diktum
KEDUA,
yaitu
pada
pokoknya
berbunyi: Kuasa Pertambangan ini dapat dibatalkan setiap saat
walaupun masa berlakunya belum habis, apabila Pemegang Kuasa
Pertambangan Eksp/oitasi tidak memenuhi Kewajiban-kewajiban yang
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. ----------------------------------3.
Lampiran II Keputusan tergugat-II diatas yang pada pokoknya
menyebutkan Kewajiban-kewajiban tergugat-I sebagai Pemegang
Kuasa Pertambangan tersebut antara lain tercantum pada: --------------a.
Diktum III berbunyi : Hubungan antara Pemegang Kuasa
Pertambangan
dengan
pihak ketiga menjadi
tanggung
jawab Pemegang Kuasa Pertambangan sesuai ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------b.
Diktum V berbunyi : Jika terjadi penindihan wilayah Kuasa
Pertambangan dengan kepentingan lahan
lainnya, maka
pemegang Kuasa Pertambangan sebelum
melaksanakan
kegiatan
dalam
wilayah
tersebut
harus
dahulu
menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -------28.
Bahwa berdasarkan Keputusan tergugat-II Ad.25.3 diatas diatur dan
ditentukan: --------------------------------------------------------------------------------1.
Tercantum pada diktum KEDUA, yaitu pada pokoknya tergugat-I
sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Dengan
Peta
dan
daftar
koordinat
Wilayah
Izin
Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (WIUP) yang diterbitan oleh Bupati
Tanah Bumbu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II
Hal. 20 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Keputusa ini. ------------------------------------------------------------------------2.
Tercantum pada diktum KETIGA, yaitu pada pokoknya berbunyi :
Bahwa pihak Pemegang Izin Usaha Pertambangan Produksi
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh penyelesaian
terkait status, kepemilikan, perizinan dan kepentingan lainnya yang
berada
pada
wilayah
Izin
Usaha
Pertambangan
(WIUP)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini. ------3.
Tercantum
pada
diktum
KEENAM,
yaitu
pada
pokoknya
berbunyi : --------------------------------------------------------------------------PT.
TUNAS
INTI
ABADI
sebagai
Pemegang
Izin
Usaha
Pertambangan Oporasi Produksi dalam melaksanakan kegiatannya
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Keputusan ini. ------------------------------------------------------4.
Tercantum pada diktum KESEMBILAN, yaitu pada pokoknya
berbunyi: ------------------------------------------------------------------------------Tanpa Mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan maka
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ini dapat diberhentikan
sementara, dicabut, atau dibatalkan, apabila Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi tidak memenuhi kewajiran dan
larangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM, KETUJUH
dan KEDELAPAN dalam Keputusan ini. --------------------------------------
5.
Lampiran III Keputusan tergugat-II diatas yang pada pokoknya
menyebutkan Kewajiban-kewajiban tergugat-I sebagai Pemegang
Kuasa Pertambangan tersebut antara lain tercantum pada pada
hurup B. KEWAJIBAN antara lain : -----------------------------------------
Hal. 21 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
1.
Diktum 3
berbunyi
:
Hubungan antara Pemegang Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan pihak ketiga
menjadi tanggung jawab Pemegang Izin Usaha Pertambangan
sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. -------------2.
Diktum 35
berbunyi
:
Memberikan ganti rugi
kepada
pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat
kegiatan
29.
Izin
Usaha
Pertambangan Operasi Produksi. -----
Bahwa berdasarkan uraian diatas tidak bisa disangkal lagi oleh
tergugat-I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan a qou, bahwa
tergugat-I adalah benar-benar telah melanggar atau setidaknya tidak
mematuhi/tidak mentaati Keputusan Tergugat-II Nomor : 545/45 -EX/
KP /D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT.
Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) Tanggal 16 Maret 2005 beserta
Lampirannya, dan Keputusan Tergugat-II Nomor : 545 / 03. EX / KP /
D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT.
Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) Tanggal 05 Maret 2008 beserta
Lampirannya,
dan
Keputusan
Tergugat-11
Nomor
:
545
/ 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010 TENTANG
PERSETUJUAN
IZIN
USAHA
PERTAMBANGAN
OPERASI
PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI (TB.04 FEBPR 03),
beserta Lampirannya (Ad.25.1, 25.2 dan 25.3 diatas);-----------------------30.
Bahwa
tergugat-I
melanggar
Keputusan-Keputusan
tergugat-II
diatas, karena tergugat-I terbukti telah mengadakan hubungan hukum
atau
ikatan
hukum
dengan
penggugat
berdasarkan
Perjanjian
Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah milik penggugat
Hal. 22 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
seluas 50 Ha. Tanggal 24 Mi 2009 dan Tanggal 14 Agustus 2009,
dengan demikian Tanah milik penggugat seluas 50 Ha tersebut menjadi
tanah
yang
pertambangan
dikuasai
oleh
langsung
pihak
pemanfaatan
tergugat-I
untuk
untuk
kegiatan
kepentingan
pihak
tergugat-I sebagaimana diuraikan diatas, maka terbukti secara jelas
bahwa tergugat-I termasuk telah melakukan perbuatan ingkar janji
(wanprestasi) terhadap penggugat,
karena tergugat-I tidak mau
menepati janjinya untuk melaksakan hubungan hukum atau ikatan
hukum
antara
penggugat
konsekwen berdasarkan
dengan
tergugat-I
secara
baik
dan
surat'" Perjanjian Penyerahan Penggunaan
dan Pemanfaatan Tanah Tanggal 24 Mi 2009 Joncto Tanggal 14
Agustus 2009, terutama tergugat-I telah tidak membayar ganti rugi atau
kompensasi atas penyerahan dan penggunaan Tanah milik penggugat
yang sudah ditambangnya diatas Tanah milik penggugat seluas
500.000 M2 atau 50 Ha. yang ternyata mengandung batubara,
seharusnya tergugat wajib membayar sebesar Rp.6.000,-/MT untuk
batubara Komersial,
terhitung
sejak
penandatanganan
Kontrak/Perjanjian Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGLPKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09 antara
penggugat dengan tergugat-
I, sedangkan pperasional produksi tergugat-I berjalan terus hingga
sampai sekarang, dimana Produksi tambang batubara yang dihasilkan
tergugat-I pada lahan/Tanah milik penggugat seluas 50 Ha. yang
dipermasalahkan tersebut selama lebih kurang 16 bulan ini adalah tidak
kurang sebesar 500.000 MT ; -------------------------------------------------------31.
Bahwa Berdasarkan Perjanjian/Kontrak a qou
tergugat-I wajib
Hal. 23 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
membayar kepada penggugat berupa kompensasi/Fee lahan atas hasil
produksi
batubara
yang
diproduksinya
tersebut
diperhitungkan
penggugat seluruhnya sebesar 665.470.01 MT X Rp.6.000,- =
Rp. 3.992.820.000,- ( Tiga Milyar Sembilan ratus Sembilan Puluh
Dua Juta Delapan Ratus DuaPuIuh Ribu Rupiah ); ------------------------32.
Bahwa berdasarkan Perjanjian/Kontrak a qou seharusnya tergugat-I
membayar uang kompensasi/Fee lahan atas penyerahan penggunaan
Tanah milik penggugat sebesar Rp.l0.000.000,-/Ha/tahun, Luas tanah
milik penggugat seluas 50 Ha.
tesebut;
kerugian
penggugat
pemakaian/pemanfaatan lahan
yang merupakan obyek perjanjian
atas
milik
adanya
penggugat
penguasaan,
yang
tidak
mengandung batubara adalah sebesar Rp.399.400.000,- ditambah
Rp.400.000.000,- = Rp.790.400.000,- sebagaimana diuraikan diatas ; -33.
Bahwa dengan araian penggugat tercantum pada nomor 25 s/d 33
diatas, yaitu dengan, adanya Keputusan-Keputusan tergugat-II maka
jelas sekali tergugat-I telah melanggar Keputusan Bupati. Tanah Bumbu
Nomor : 545 / 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010
TENTANG PERSETUJUAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI
PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI (TB.04 FEBPR 03)
beserta Lampirannya, karena pertama terbukti tanah milik penggugat
seluas 50 Ha yang menjadi Obyek Perjanjian Tanggal 14 Juli 2009
joncto Tanggal 14 Agustus 2009 adalah termasuk kedalam Peta dan
daftar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(WIUP) yang diterbitan oleh Bupati Tanah Bumbu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Bupati Tanah Bumbu
Hal. 24 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Nomor : 545 / 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010
tersebut,
dan
pihak
tergugat-I
selaku
Pemegang
Izin
Usaha
Pertambangan Produksi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
seluruh
penyelesaian
kepentingan
lainnya
terkait
yang
status
berada
kepemilikan,
pada
perizinan
wilayah
Izin
dan
Usaha
Pertambangan (WIUP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II
Keputusan
sepenuhnya
penggugat
ini,
terutama
terhadap
penyelesaian
berdasarkan
PENGGUNAAN
tergugat-I
DAN
surat
harus
bertanggung
kepentingan
"PERJANJIAN
PEMANFAATAN
TANAH
dan
jawab
hak-hak
PENYERAHAN
"
antara
H.
MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Tanggal 14 Agustus 2009
Nomor
:
PEDOMAN
005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09
PELAKSANAAN
TENTANG
"
Joncto
"
PEKERJAAN
PERTAMBANGAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMILIK TANAH
PADA WLAYAH KP. PT. TUNAS INTI ABADI (PT. TIA) DI DESA
SEBAMBAN BARU - KECAMATAN SUNGAI LOBAN -KABUPATEN
TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN " antara H.
MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Nomor : 001/LGL-PP/TIAADIYUSUF/VIII/2009 beserta Lampirannya, namun sangat disesalkan
tergugat-I telah ingkar janji terhadap penggugat, dan antara penggugat
sebagai pihak ketiga dengan dengan pihak tergugat-I selaku Pemegang
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terbukti telah mengadakan
hubungan hukum atau ikatan hukum berdasarkan Perjanjian Tanggal 24
Juli 2009 Jonto Tanggal 14 Agustus 2009 diatas, karenanya tergugat-I
selaku
Pemegang
Izin
Usaha
Pertambangan
tersebut
harus
Hal. 25 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian atau ingkar janjinya,
yaitu tergugat-I harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi
kepada penggugat selaku pemegang hak atas tanah dan tegakan yang
terganggu akibat kegiatan tergugat-I selaku Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi tersebut diatas ; ----------------------------34.
Bahwa
disamping
itu
tanpa
mengurangi
ketentuan
peraturan
perundang-undpngan maka Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor :
545 / 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010 TENTANG
PERSETUJUAN
IZIN
USAHA
PERTAMBANGAN
OPERASI
PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI (TB.04 FEBPR 03)
beserta Lampirannya, dimana berdasarkan Keputusan Bupati
Bumbu
Izin
dimaksud itu sendiri
Usaha
Pertambangan
dalarn diktum KESEMBILAN, maka
Operasi
Produksi
tersebut
diberhentikan sementara (statusqou), dicabut, atau dibatalkan,
tergugat-I
selaku
Pemegang
Tanah
Izin
dapat
karena
Usaha Pertambangan Operasi
Produksinya, karena tergugat-I terbukti tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana
dimaksud
khusus
dalam diktum KEENAM dalam
Keputusan tergugat-II, yaitu berdasarkan diktum KEENAM pada
pokoknya menyebutkan : ----------------------------------------------------------"Bahwa PT. TUNAS INTI ABADI sebagai Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi dalam melaksanakan kegiatannya
mempunyai kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Keputusan tergugat-II.tersebut", antara lain termasuk kewajiban
tergugat-I terhadap penggugat
untuk melakukan
pembayaran
kompensasi atas penyerahan penggunaan dan pemanfaatan Tanah
Hal. 26 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
milik penggugat a qou kepada tergugat-I, sebagaimana penggugat
uraikan pada nomor 35 diatas, namun temyata tergugat-I telah ingkar
janji ", ----------------------------------------------------------------------------------35.
Bahwa tergugat-I selaku selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi dan sekaligus selaku pihak yang mendapat Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara dan
Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas 300
Ha, yang terbukti telah ingkar janji terhadap penggugat selaku pemilik
dari Tanah seluas 50 Ha. Yang dipermasalahkan dalam perkara ini,
terletak di kawasan Kuasa Pertambangan/atau Wilayah Izin Usaha
Pertabangan (WIUP) juga menurut
termasuk
hemat
penggugat
adalah
melanggar KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
SK.370/Menhut-11/2009 tentang IZTN PINJAM PAKAI KAWASAN
HUTAN KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI UNTUK EKSPLOITASI
BAHAN GALIAN BATUBARA DAN SARANA PENUNJANGNYA PADA
KAWASAN HUTAN PRODUKSI TETAP SELUAS 300 (TIGA RATUS)
HEKTAR DI KABUPATEN TANAH BUMBU, PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN, sebagaimana penggugat jelaskan dibawah ini; -------------------36.
Bahwa tergugat-I melakukan penambangan batubara pada Lokasi
Penambangannya itu adalah temyata sesuai dengan Peta dan Daftar
Koordinat Wilayah Izin Usaha (WIUP) yang diterbitkan oleh Bupati Tanah
Bumbu sebagaimana tercantum dalam Lampiran-I dan Lampiran-II
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/054/IUP- OP//D,PE/2010tentang
PERSETUJUAN
IZIN
USAHA
PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI
Hal. 27 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
ABADI (TB.04. FEBPR) Tanggal 22 Maret 2010, dan bersesuaian
dengan Lampiran I Keputusan tergugat-II terdahulu Nomor :
EK/KP/D.PE Tanggal
16 Maret 2005
545/45-
tentang PEMBERIAN KUASA
PERTAMBANGAN EKSPLOITASI (TB.04 FEBPR 03) kepada PT.
TUNAS INTI ABADI, dan sesuai pula dengan
tsrgugat-II
2008
terdahulu
tentang
EKSPLOITASI
Lampiran
I
Keputusan
Nomor 545/03.EK/KP/D.PE Tanggal 05 Maret
PEMBERIAN
KEPADA
KUASA
PERTAMBANGAN
PL TUNAS INTI ABADI (TB. 07 OKTPR 45),
dan ternyata pula secara formal dan secara fisik tanahnya atau secara
defacto bahwa Tanah yang dikuasai/dimiliki penggugat seluas 50 Ha.
yang menjadi Obyek Perjanjian Tanggal 14 Juli 2009 dan Tanggal 14
Agustus 2009 antara penggugat
Kawasan
dengan
tergugat-I
terletak
di
Kuasa Pertambangan/atau di Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi PT . TUNAS INTI ABADI; ------------------37.
Bahwa demikian pula Lokasi / Kawasan Kuasa Pertambangan/atau
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. TUNAS INTI ABDI
tersebut tentunya bersesuaian pula dengan Peta Lampiran Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor : SK.370/Mcnhut-II/2009 Tanggal 23 Juni 2009
tentang IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN KEPADA PT. TUNAS
INTI ABADI UNTUK EKSPLOITASI BAHAN GALIAN
DAN SARANA PENUNJANGNYA
PRODUKSI
TETAP
SELUAS
PADA
300
(TIGA
BATUBARA
KAWASAN
RATUS)
HUTAN
HEKTAR
DI
KABUPATEN TANAH BUMBU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ; ---38.
Bahwa ternyata pula secara fisik / defakto tergugat-I telah melakukan
kegitan
Operasional
Produksi
pertambangan
batubara
yang
Hal. 28 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
ditambangnya selama ini, terhitung sejak tahun 2009 setidaknya sejak
Tanggal
14 /gustus 2009 hingga sampai saat ini tempat kegiatan
operasional produksi penambangan ltu dilaksanakan tergugat-I diatas
termasuk diatas Tanah seluas 50 Ha. yang dikuasai dan dimiliki
penggugat dengan bukti kepemilikan : ---------------------------------------------a.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 15 Januari 2006,
Register Kepala
Desa
DSB/SL/TB /I/06,
antara Alus Basran/Fahdiah
Kelompok
Masyarakat
Sebamban
Desa
Baru
No.
Sebamban
Reg. 002-
selaku Ketua
Baru
dengan
Muhammad Adi Yusuf atas sebidang tanah dengan ukuran 1.000 M
x 500 M, total luas 500.000 M2, atas dasar surat segel
No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004. ------------------------------------b.
Bukti
Pembayaran
atas jual
beli
tanah
atas
dasar
segel
No. No.Ol/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004 seperti tersebut diatas
berupa kwitansi senilai Rp.30.000.000,- (+)
1
buah Sepeda
Motor Suzuki Thunder Tertanggal 15 Januari 2006. --------------------39.
Bahwa karena itu untuk kepetingan bersama antara penggugat dengan
tergugat-I telah sepakat saling mengikatkan dirinya dalam bentuk kontrak
Perjanjian
Penyerahan,
Penggunaan
dan
Pemanfaatan
Tanah
(
Perjanjian), sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Tanggal 24 Juli
2009,
Joncto
Perjanjian
Tanggal
PERJANJIAN PENYERAHAN
14
Agustus
2009
mengenai
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN
TANAH milik penggugat seluas 50 Ha. Tersebut untuk digunakan dan di
mamfaatkan
tanah
tersebut
untuk
keperluan
penambangan
di
Kawasan/WIUP pada Kuasa Pertambangan (KP) / dan atau Izin Usaha
Hal. 29 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Pertambangan (IUP) PT. TUNAS INTI ABADI, dan
defacto
tergugat-I juga
benar-benar
secara
fisik
/
telah melakukan penambangan
batubara diatas Tanah milik penggugat tersebut.; -------------------------------40.
Bahwa sekalipun secara yuridis formal dan secara defakto tanah milik
penggugat benar-benar telah digali/ditambang oleh Tergugat-I dengan
segala kegiatan
Operasional
Produksinya itu termasuk tergugat-I
telah menambang diatas Tanah seluas 50 Ha obyek Perjanjian a qou,
sesuai Kontrak Perjanjian dimaksud, namun sangat disesalkan tergugatI
temyata
sehingga
telah
ingkar janji
akibatnya
(wanprestasi) terhadap
sangat
penggugat,
merugikan penggugat.
Dengan
demikian terbukti di Kawasan Hutan yang dipinjam pakai oleh pihak
tergugat-I telah terdapat hak milik penggugat atas tanahnya seluas 50
Ha.
atau
setidaknya
berdasarkan
Surat
Perjanjian
Penyerahan
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah antara penggugat dengan
tergugat-I Tanggal 14 Juli 2009 Joncto Tanggal 14 Agustus 2009 terdapat
hak-hak penggugat sebagai pihak ketiga, maka berdasarkan diktum
KEEN AM Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.370/Menhut-II/2009
Tanggal 23 Juni 2009 tergugat-I wajib bertanggung jawab untuk
menyelesaikan atau untuk membayar hak-hak penggugat yaitu tergugat
wajib membayar segala Kompensasi atas Penyerahan dan Penggunaan
tanah milik penggugat dimaksud, yang besar/totalnya harus sesuai
dengan Perjanjian a qou atau sesuai dengan perincian penggugat diatas,
namun sangat disesalkan hingga sampai saat ini tergugat-I tetap ingkar
janji, sebagaimana sudah diuraikan diatas ; --------------------------------------41.
Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka sangat jelas sekali
Hal. 30 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
tergugat-I telah melakukan pelanggaran terhadap diktum KEENAM
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.370/Menhut-II/2009 Tanggal
23 Juni 2009, karenanya konsekwensi hukum maka Izin yang diterbitkan
tergugat-III
harus dicabut atau setidaknya dapat dicabut dan terhadap
tergugat-I harus dikenakan saksi;-----------------------------------------------------42.
Bahwa kerugian penggugat secara moriel : ---------------------------------------Bahwa Penggugat juga menderita kerugian secara moriel, sebab dengan
ingkar janjinya tergugat-I terhadap penggugat untuk melaksanakan Surat
Perjanjian Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADI
YUSUF/VIII/09 antara penggugat dengan tergugat-I tersebut, dan bahkan
Ingkar Janji tergugat-I sampai saat didaftarkannya gugatan perdata ini
berjalan selama 16 bulan, hal tersebut mengakibatkan seolah-olah
penggugat tidak berhak atas dipenuhinya surat perjanjian a qou atau
setidaknya seolah-olah penggugat tidak berhak atas obyek perjanjian a
qou,
sementara
tergugat-I
terus-menerus
melakukan
kegiatan
operasional pertambangannya diatas tanah milik penggugat / obyek
perjanjian tersebut, hal ini perbuatan penggugat benar-benar melecehkan
penggugat, sebuah penghinaan dan tekanan lahir bathin dalam
kehidupan penggugat sehari-hari hingga sampai saat ini sudah berjalan
selama 16 bulan, sedangkan kepentingan tergugat-I tetap berjalan terus
menguruk keuntungan, bersenang-senang dengan keuntungan yang
melimpah ruah karena lahan milik penggugat sudah berhasil dijerat dan
dikuasainya baik fisiknya atau surat-surat tanahnya, dengan demikian
sangat
berdasar
dan
logis
sekali
penggwgat
telah
hancur
penghidupannya dan tercemar sekali nama baik penggugat atas
Hal. 31 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
permainan kotor tergugat-I selama ini yang selalu menunda-nunda
pembayaran kepada penggugat, kerugian secara moriel ini tidak terhitung
besar/nilainya secara rupiah, namun penggugat cukup memperhitungkan
kerugian secara moriel ini cukup sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima
Milyard Rupiah) wajib dibayar oleh tergugat-I kepada penggugat secara
kontan ; ------------------------------------------------------------------------------------43.
Bahwa
menurut
melepaskan
hemat
tanggung
penggugat
-
jawabnya
ternyata
untuk
tergugat-I
membayar
ingin
semua
kewajiban-kewajibannya kepada penggugat, terbukti belakangan ini,
tergugat-I tidak bisa lagi ditemui
dikhawatirkan
tergugat-I
menyembunyikan
atau
oleh penggugat, dan sangat
berusaha
memindah
kesana
-
-
kemari
tangankan
semua
untuk
harta
kekayaanya, sehingga dengan cara itu tidak akan ada lagi harta
kekayaannya tergugat-I yang dapat disita jaminan ( Conservatoir Beslag
). Karena itu tidak berkelebihan kiranya penggugat memohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melakukam penyitaan
terhadap semua harta kekayaan milik tergugat-I baik bergerak atau tidak
bergerak, baik yang ada sekarang atau yang akan ada dikemudian hari
hingga diperkirakan sampai mencukupi tuntutan penggugat ; ---------------44.
MENGENAI TUNTUTAN PROVISIONAL
benar sudah
menderita
kerugian
: Bahwa penggugat benar-
karena
pebuatan
Ingkar Janji
(Wanrestasi) yang dilakukan tergugat-I terhadap penggugat, maka wajar
dan adil kalau penggugat mengajukan tuntutan provisional dalam
perkara perdata sekarang ini, yaitu maksudnya untuk menghindari
kerugian yang lebih besar lagi bagi kedua belah pihak yang sedang
Hal. 32 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
berperkara, yaitu kerugian yang lebih besar lagi bagi pihak penggugat
dan tergugat-I, dan tuntutan provisional tersebut adalah berdasarkan
bukti outentik yang cukup kuat, benar dan sah, maka karenanya
penggugat
memohonkan
agar Bapak Ketua/Majelis
Hakim
yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sela sebagai
berikut: -------------------------------------------------------------------------------------1.
Mengabulkan Tuntutan Provisional penggugat seluruhnya; ---------
2.
Menyatakan
menghentikan
sementara
(statusqou)
segala
macam aktifitas kegiatan penambangan batubara khususnya yang
dilakukan
tergugat-I
diatas
lahan/Tanah
milik penggugugat
seluas 50 Ha atau = 500.000 M2, khususnya untuk Tanah yang
menjadi
obyek
"SURAT
PERJANJIAN
PENYERAHAN
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH " antara H.
MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA
Agustus 2009 Nomor
:
14
005/TGL-PKS/VDR/TIA –ADI YUSUF/
VIII/ 09 " Joncto " PEDOMAN
PEKERJAAN
Tanggal
PELAKSANAAN
PERTAMBANGAN
DAN
TENTANG
HUBUNGANNYA
DENGAN PEMILIK TANAH PADA WLAYAH KP. PT. TUNAS INTI
ABADI (PT. TIA) DI DESA SEBAMBAN BARU KECAMATAN
SUNGAI LOBAN - KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN " antara H.MUHAMMAD ADI YUSUF
dengan PT. TIA Nomor :001/LGL-PP/TIA-ADI YUSUF/VIII/2009
beserta Lampirannya " sampai memperoleh putusnn pengadilan
yang berkekuatan tetap ; -----------------------------------------------------
Hal. 33 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
3.
Menghukum
tergugat-I
untuk
mematuhi
atau
mentaati
penghentian sementara (statusqou) tercantum pada nomor 2
diatas hingga sampai perkara perdata ini memperoleh putusan
yang berkekuatan tetap. ------------------------------------------------------45.
Bahwa karena penggugat menggugat tergugat-I adalah berdasarkan
alasan-alasan dan bukti-bukti yang benar dan sah, menurut hemat
penggugat patut, wajar dan adil kalau putusan dalam perkara ini dapat
dijalankan secara serta merta ( uit voorrbaar bij voorrad ). ---------------------
Maka berdasarkan segala uraian penggugat diatas, Penggugat dengan
segala kerendahan hati memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Banjarmasin untuk memanggil kami pihak-pihak, yaitu pihak Penggugat dan
Tergugat-I dan Tergugat-II dan Tergugat-III dengan menetapkan suatu hari
persidanganya dan memutuskan : ------------------------------------------------------------------P R I M A I R : ------------------------------------------------------------------------------------------1.
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; ---------------------------------------
2.
Menyatakan
sah
dan
berharga
sebagai
hukum
semua
bukti-bukti,
baik surat-surat atau keterangan saksi-saksi yang diajukan penggugat
dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------3.
Menyatakan
surat
"PERJANJIAN
PENYERAHAN
PENGGUNAAN
DAN
PEMANFAATAN TANAH " antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA
Tanggal 24 Mi 2009; adalah
sah
menurut
hukum
(sebelum
adanya
perubahan/atau addendum); --------------------------------------------------------------4.
Menyatakan
surat
"PERJANJIAN
PENYERAHAN PENGGUNAAN DAN
PEMANFAATAN TANAH " antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA
Tanggal
14
Agustus
2009
Nomor
:
005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADI
Hal. 34 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
YUSUFMII09"adalah sah menurut hukum (sesudah adanya perubahan atau
addendum); ------------------------------------------------------------------------------------5.
Menyatakan
PEDOMAN
PERTAMBANGAN
PELAKSANAAN
DAN
HUBUNGANNYA DENGAN PEMILIK TANAH
PADA WILAYAH KP. PT. TUNAS INTI
SEBAMBAN BARU - KECAMATAN
TANAH BUMBU PROVINSI
TENTANG PEKERJAAN
ABADI
(PT.
SUNGAI
KALIMANTAN
TIA)
LOBAN
DI
-
SELATAN
DESA
KABUPATEN
"
antara
H.
MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Nomor : 001/LGL- PP/TIA-ADI
YUSUF/VIII/2009 Tanggal 14 Agustus 2009 beserta Lampiran I (Cara
Perhitungan Indeks), II (Cara Perhitugan Coal untuk
menurut hukum ( bersamaan
Fee)
adalah
sah
dengan Perjanjian Tgl.24 Juli 2009 yang sudah
dirubah/di Addendum ) Tgl.14 Agustus 2009); ---------------------------------------------6.
Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat-I telah lalai atau ingkar janji
(wanprestasi) dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti
kerugian serta putus hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat-I
dengan segala akibat hukumnya, kelalaian tergugat-I tersebut terhitung sejak
gugatan perdata dalam perkara
Pengadilan
ini
di
daftarkan
Negeri Banjarmasin hingga sampai
di
Kepaniteraan
tergugat -1 benar-benar
melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini; ----------------------------------7.
Menguatkan putusan sela dalam perkara ini; ----------------------------------------------
8.
Menyatakan tanah milik penggugat berdasarkan semua dokomen bukti
kepemilikan tanah milik penggugat yang aslinya sekarang ini berada ditangan
dan disimpan oleh pihak tergugat.-I yaitu berupa; ----------------------------------------1.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 15 Januari 2006, Register
Kepala Desa Sebamban Baru No. Reg. 002- DSB/SL/TB/I/06, antara
Hal. 35 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Alus Basran/Fahdiah selaku Ketua Kelompok
Sebamban
Baru
Masyarakat
Desa
dengan Muhammad Adi Yusuf atas sebidang tanah
dengan ukuran 1000 M x 500 M, total luas 500.000 M2 (50 Ha), atas dasar
surat segel No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004 ; ------------------------------2.
Bukti Pembayaran atas jual beli tanah atas dasar segel No.01/DSB/2004
tanggal 01 Juni 2004 seperti tersebut diatas berupa kwitansi senilai
Rp.30.000.000,- (+) 1 buah sepeda motor suzuki thunder tertanggal 15
Januari 2006 ; ---------------------------------------------------------------------------------
9.
Menghukum terguat-I untuk mengembalikan/atau menyerahkan kembali
dengan baik dan sempurna semua dokomen bukti kepemilikan tanah
milik penggugat yang aslinya tersebut point 8 petitum diatas, bebas dari
segala beban dan biaya apapu ; ------------------------------------------------------
10.
Menghukum terguat-I untuk menyerahkan tanah milik penggugat seluas
50 Ha. Yang terletak di Wilayah RT.III, RT.IV, RT.VII Sebamban Baru
kecamatan Sungai Loban Kabupaten tanah Bumbu, seluas 50 Ha atau
500.000 M2 dengan ukuran batas-batas tanahnya sebagaiman tercantum
dalam bukti Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Tanggal 01 Juni 2009,
atau setidak-tidaknya Luas tanah, letak dan ukuran serta batas-batasnya
sudah sama-sama diketahui oleh penggugat dan tergugat-I, karena
semua dokumen asli surat-surat tanah tersebut selama iniberada
ditangan pihak Tergugat-I, yaitu Tanah tersebut selama ini berada
ditangan pihak Tergugat_I, yaitu Tanah tersebut harus diserahkan oleh
tergugat-I kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari
segala biaya-biaya atau beban apapun ; --------------------------------------------
11.
Menyatakan penggugat menderita kerugian secara materiel yaitu : : --------
Hal. 36 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
1.
Pengugat menderita kerugian karena Kompensasi/fee batubara yang
masih belum dibayar oleh tergugat-I kepada penggugat terhitung
sejak periode juli-Desember 2009 s/d tanggal 31 Desember 2010
(sampai dengan saat didaftarkanya gugatan perdata) ini adalah
(Rp.6000,-/MT) total sebesar : 665.470.01 MT x Rp.6.000,- =
665.470.01 MT.). jadi besar kerugian penggugat seluruhnya
665.470.01/MT x Rp.6.000,- = Rp. 3.992.820.000,- (Tiga Milyar
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh
Ribu Rupiah), dan perhitungan kerugian penggugat tersebut terusmenerus diperhitungkan setiap bulannya sesuai Perjanjian/kontrak a
qou
sampai
tergugat-I
benar-benar
menghentikan
kegiatan
tambangnya diatas tanah milik penggugat dan menyerahkan tanah
milik penggugat sebagaimana tercantum point 10 petitum diatas.; ---2.
Penggugat
telah
menderita
kerugian
karena
tidak
dibayar
kompensai/fee atas pemakaian/pemanfaatan lahan milik penggugat
yang tidak mengandung batubara/atau yang belum ditambang sesuai
Perjanjian/kontrak seluas 40 Ha guna kepentingan perusahaan
tambang
batubata
milik
tergugat
I
(PT.TIA),
dimana
untuk
pembayaran Tahun Pertama /Th.2009 dan tahun 2010 sampai
dengan gugatan perdata ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri
Banjarmasin
masih
belum
lunas
dibayar
sesuai
Perjanjian/Kontrak a qou, dengan perincian bahwa : ---------------------Kekurangan
pembayaran
kompensasi Tahun pertama/Th.2009
diperhitungkan adalah sebesar Rp.10.000.000,-/Ha/tahun ; bararti
pemakaian/pemanfaatan
lahan
milik
penggugat
yang
tidak
Hal. 37 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
mengandung batubara seluas 50 Ha. Dikurang ± 10 Ha (lahan yang
sudah diproduksi mengandung batubara) + 40 ha x Rp.10.000.000,-=
Rp.400.000.000 dikurangkan Rp.600.000,- = Rp. 399.400.000,- ; ----Dan kompensais untuk pembayaran Th.2010 belum dibayar sama
sekali sebesar 40 ha x Rp.10.000.000,- = Rp.400.000.000,- ; ----------Total
kerugian
penggugat
pemakaian/pemanfaatan
lahan
milik
atas
penguasaan,
penggugat
yang
tidak
mengandung batubara/atau belum ditambang adalah sebesar
Rp.399.400.00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus
Ribu Rupiah), dan perhitungan kerugian penggugat tersebut terusmenerus diperhitungkan setiap tahunya sesuai Perjanjian/Kontrak a
qou
sampai
tergugat-I
benar-benar
menghentikan
kegiatan
tambangnya diatas tanah milik penggugat dna menyerahkan tanah
milik penggugat sebagaimana tercantum point 10 petitum diatas ; ---3.
Penggugat menderita kerugian karena tergugat-I melalui legal/kuasa
hukumnya pernah menjanjikan kepada penggugat pada tanggal 27
April 2010 akan memeberikan uang tunggu kepada tergugat-I
sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta
Rupiah)kepada
penggugat, namun juga tidak pernah ditepatinya hingga sampai saat
ini ; ------------------------------------------------------------------------------------4.
Penggugat
menderita
kerugian
kehilangan
keuntungan
yang
diharapkan setiap bulan seandainya tergugat-I menepati janjinya
melakukan pembayaran hak-hak penggugat sesuai Surat perjanjian
a qou tidka kurang sebesar 20 % dari jumlah/total kerugian
Hal. 38 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
penggugat terhitung sejak perkara ini didaftarkan di pengadilan
Negeri banjarmasin samapi tergugat-I benar-benar melaksanakan
putusan pengadilan dalam perkara ini ; -------------------------------------------------5.
Penggugat talah menderita kerugian karena terpaksa membayar
honor/upah dan biaya-biaya operasional Pengacara/Kuasa Hukum
dalam menuntut hak-hak penggugat kepada tergugat-I baik diluar
ataupun melalaui persidangan dalam perkara ini, kerugian penggugat
sebesar Rp.250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah); -----------
12.
Menghukum tergugat-I untuk membayar kompensai/Fee lahan batubara
kepada penggugat yaitu : -------------------------------------------------------------1.
Sebesar Rp.3.992.820.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) adalah
kerugian penggugat kerena Kompensasi/fee lahan batubara yang
masih belum dibayar oleh tergugat-I, dan perhitungan kerugian
penggugat tersebut terus-menerus diperhitungkan setiap bulannya
sesuai Perjanjian/Kontrak a qou sampai tergugat-I benar-benar
menghentikan kegiatan tambangnya diatas tanah milik penggugat
dan menyerahkan tanah milik penggugat sebagaimna tercantum
point petitum diatas.; -------------------------------------------------------------
2.
Sebesar Rp.790.400.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta
Empat Ratus Ribu Rupiah) adalah kerugian penggugat karena tidka
dibayarnya
oleh
tergugat-I
kompensai/Fee
atas
Hal. 39 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
pemakaian/pemanfaatan
lahan
milik
penggugat
yang
tidka
mengandung batubara/atau yang belum ditambang seluas 40 Ha
untuk kepentingan perusahaan tambang batubara milik tergugat –I
(PT.TIA), dan perhitungan kerugian penggugat tersebut terusmenerus diperhitungkan setiap tahunnya sesuai Perjanjian/Kontrak
a qou sampai tergugat-I benar-benar menghentikan kegiatan
tambangnya diatas tanah milik penggugat dan menyerahkan tanah
milik penggugat sebagaimana tercantum point 10 petitum diatas.; -3.
Sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) adalah
kerugian penggugat karena tergugat-I melalui legal/kuasanya
hukumnya pernah menjanjikan kepada penggugat bahwa pada
tanggal 27 April 2010 akan memberikan uang tunggu atas kelalaian
pembayaran
kompensai/Fee
lahan
tersebut
sebesar
Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada penggugat,
namun juga janjinya ini tidak pernah ditepati hingga sampai saat ini;
13.
Menghukum tergugat-I membayar sebesar Rp.250.000.000,- ( Dua ratus
lima
puluh
ribu
rupiah
).karena penggugat terpaksa
membayar
honor/upah dan biaya-biaya operasional Pengacara/Kuasa Huukum
dalam menuntut hak-hak penggugat kepada tergugat-I baik diluar
maupun melalui persidangan dalam perkara ini ; --------------------------------14.
Menghukum tergugat sebesar 20 % dari jumlah/total kerugian penggugat
Ad.10.1, Ad.10.2 dan Ad.10.3 diatas terhitung sejak perkara perdata ini
didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan terus diperhitungkan
Hal. 40 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
setiap bulannya hingga sampai tergugat-I benar-benar melaksanakan
putusan pengadilan tersebut ; -------------------------------------------------------15.
Menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat, karena
penggugat menderita kerugian hancurnya nama baik/atau kerugian
secara moriel sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dengan
tunai/kontan; -------------------------------------------------------------------------------
16.
Menghukum tergugat I membayar uang paksa ( dwangsom ) sebanyak
Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada penggugat setiap hari
apabila tergugat-I lalai melaksanakan keputusan pengadilan dalam
perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap
hingga sampai tergugat benar-benar melaksanakan putusan pengadilan
dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
17.
Menyatakan tergugat-I telah melanggar Keputusan Tergugat-II Nomor :
454/45 – EX/ KP /D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan
Eksploitasi PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) Tanggal 16 Maret
2005 beserta Lampirannya, dan Keputusan Tergugat-II Nomor : 545 / 03.
EX / KP / D.PE, tetnang Pemberian Kuasa Pertambanagn Eksploitasi
kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) Tanggal 05 Maret 2008
beserta Lampirannya, dan keputusan Tergugat-II Nomor : 545 / 054 /
IUP-OP
/
D.PE
/
2010
Tanggal
22
Maret
2010
TENTANG
PERSETUJUAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI (TB.04 FEBPR 03), beserta
lampirannya, karena tergugat-I tidak menyelesaikan kewajibannya
membayar kompensasi/fee lahan kepada penggugat sebagai pemilik
Hal. 41 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
tanah seluas 50 Ha., dan termasuk pula melanggar diktum KEENAM
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.370/Menhut-II/2009 Tanggal
23 Juni 2009, karenanya Keputusan Bupati tanah Bumbu dan keputusan
Menteri Kehutanan RI tersebut harus dinyatakan ditarik kembali/atau
batal demi hukum oleh Bupati Tanah Bumbu dan Meneteri Kehutanan
yang menerbitkan keputusan-keputusannya tersebut di atas ; ---------------18.
Memerintahkan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Menteri Kehutanan RI
tersebut untuk menarik kembali / atau membatalkan KeputusanKeputusannya sebagaimana tercantum dalam point 8 petitum diatas ; -----
19.
Menyatakan putusan pengadilan dalam perkar aini dapat dilaksanakan
secara serta-merta ( uit voorbaar bij voorrad ) walaupun ada upaya
perlawanan, banding atau kasasi ; ---------------------------------------------------
20.
Menyatakan sah dan berharga segala sita jaminan ( Conservatoir Beslag
) terhadap harta kekayaan tergugat-I baik bergerak atau tidak bergerak
yang dilakukan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini ; --------
21.
Menghukum tergugat-I semua biaya perkara ini atau setidaknya
menghukum tergugat-I dan Tergugat-II dan Tergugat-III membayar
semua biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng ; ------------------
SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------Apabila Ketua/majelis Hakim berpendapat lain, penggugat memohon putusan : -Dalam Peradilan yang benar dan baik, mohon putusan yang seadil adilnya (ex
aequo et bono). ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 42 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, kedua para pihak
berperkara masing-masing datang menghadap kuasa hukumnya masing-masing; -------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menunjuk PANJI ANSWINARTHA, SH.
Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai Mediator, untuk mengupayakan
perdamaian antara kedua belah pihak berperkara dengan menempuh proses mediasi
namun tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan
gugatan, dimana penggugat menyatakan tetap pada gugatannya; ----------------------------Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, tergugat I, tergugat II dan
tergugat III telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 03 Agustus 2011, yang
dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya sebagai berikut : --Jawaban tergugat I : ----------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------------1.
Bahwa gugatan penggugat keliru/ salah dalam menarik dan menyebutkan subyek
perkara ini.Hal ini teriihat dimana Penggugat dalam menarik Bupati Tanah Bumbu
sebagai PihakTergugat II dalam perkara ini menyangkut pautkan dengan
Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I.Cq. Menteri Dalam Negeri R.I. Cq. Gubernur
Provinsi Kalimantan Selatan, padahal menurut Undang-Undang No.22 Tahun 1999
Jo. UU.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mempunyai
kewenangan yang otonom dalam mengurus dan mengatur pemerintahan daerah.
Sehingga Bupati dalam melakukan kewenangannya itu tidak adasangkut pautnya
dengan Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Presiden dan Pemerintah R.I. ; -------------
2.
Bahwa Jika dibaca secara cermat
posita gugatan Penggugat dari angka 1 (satu)
sampaidengan angka 45 (empat puluh lima) temyata isinya/ substansinya sangat
sulit untuk dipahamioleh siapapun karena kalimat - kalimat yang terkandung
didalamnya terlalu berbelit - belit,terulang-ulang,
nglantur kesana kemari dan
Hal. 43 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
sama sekali tidak sistemastis,
sehingga membingungkan dan isi dari gugatan
tersebut menjadi kabur; ------------------------------------------------------------------------------3.
Bahwa demikian juga petitum dari gugatan Penggugat mulai dari petitum nomor 1
(satu)sampai dengan nomor 21 (dua puluh satu) isinya terlalu berbelit- belit,
berulang-ulang, tidaksistematis sehingga sulit untuk dipahami; ----------------------------
4.
Bahwa karena substansi posita (Fundamentum Petendi) dan petitum gugatan
Penggugattidak fokus pada
permasalahan yang
menjadi pokok gugatan,
penguraiannya terlalu melebarpada hal-hal yang tidak relevan, sehingga amat sulit
difahami, maka gugatan Penggugattersebut dapat dikualifikasikan sebagai suatu
gugatan yang kabur (Obscur Libel), sehinggakonsekwensi yuridisnya haruslah
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankijik Verclaaring). ---------------------------B. DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------------------1.
Bahwa segala yang terurai dalam bagian eksepsi hendaknya dianggap terulang
kembalidalam bagian ini baik sebagian maupun seluruhnya sepanjang analog dan
ada relevansinyadengan bagian ini; --------------------------------------------------------------
2.
Bahwa Tergugat I pada dasarnya menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat,
kecuali yangtelah diakuinya secara tegas dan dalil-dalil Penggugat yang
mendukung,
menguntungkanserta
dapat
membuktikan
dalil-dalil
bantahan/
sanggahan yang diajukan tergugat I; ------------------------------------------------------------3.
Bahwa benar antara Tergugat I dengan Penggugat pernah mengadakan perjanjian
kerjasamasebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya, tapi
pada waktu ituTergugat I tidak mengetahui bahwa tanah/ lahan yang diakui
sebagai milik Penggugat (obyekperjanjian) adalah bukan milik/ hak dari Penggugat
tapi termasuk dalam areal kawasan hutan; -----------------------------------------------------
4.
Bahwa dengan perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I seperti
Hal. 44 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
tersebutdiatas, maka sebagaimana yang diakui oleh Penggugat dalam surat
gugatannya itu TergugatI telah pernah memberikan prestasi/ membayar fee lahan
kepada Penggugat. PembayaranUang fee lahan yang telah Tergugat I bayarkan
kepada Penggugat tersebut dikarenakanTergugat I belum mengetahui bahwa
perjanjian pemanfaatan lahan antara Penggugat denganTergugat I itu tidak
mempunyai causa yang halal dan Batal demi hukum (Nietig). Denganterjadinya
hal
yang
demikian
maka
menurut
hukum
Penggugat
wajib
mengembalikanpembayaran uang fee yang telah dibayar oleh Tergugat I dan telah
diterima oleh Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------5.
Bahwa perjanjian dan pembayaran fee lahan seperti tersebut dalam angka 3 dan 4
diatas itudisebabkan adanya ketidak tahuan atau kekhilafan Tergugat I karena
Penggugat sama sekalitidak menginformasikan kepada Tergugat I tentang lahan
yang menjadi obyek perjanjiankerjasama itu. Beberapa saat kemudian, Tergugat I
baru mengetahui bahwa lahan/ tanahyang
diakui sebagai
milik Penggugat)
itu
menjadi obyek perjanjain
(yang
menurutKepmenhutbun No.453- Kpts-
11/1999 tanggal 17 Juni 1999 Jo. Kepmenhut No.435/Kpts-ll/2009 Jo. Permenhut
P.50/Menhut-ll/2009 Jo. Permenhut No.43/Menhut-ll/2008 adalahtermasuk dalam
KAWASAN HUTAN, sehingga menurut UU.No.41 Tahun 1999 tentangKehutanan
tidak
boleh
dikuasai,
dimiliki,
dipergunakan,
disewakan
oleh
siapapaun
(termasukpenggugat) tanpa adanya izin tertulis dan Menteri Kehutanan. Dengan
demikian jelas secarahukum dan fakta tanah yang menjadi obyek perjanjian
tersebut bukan milik Penggugat,sehingga perjanjian yang bersangkutan batal demi
hukum karenanya tidak mengikat dan tidakmempunyai kekuatan hukum; ------------6.
Bahwa karena lahan yang menjadi obyek perjanjian seperti tersebut diatas
termasuk kawasanhutan, maka yang dapat memberikan hak pinjam pakai
Hal. 45 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
hanyalah Menteri Kehutanan, sedangkan Penggugat dilarang oleh Undang-undang
untuk menguasai, meminjamkan, memberikanhak kepada orang lain atas lahan
tersebut Dengan demikian perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh tergugat I
dengan penggugat itu dapat dikwalifikasikan sebagai perjanjian yangcacat hukum
yaitu didasari adanya kekhilafan serta dilarang/ bertentangan dengan UndangUndang atau mempunyai causa yang halal (vide.Pasal 1320 angka 4 Jo. Pasal
1335
Jo.Pasal 1337 KUH Perdata). Kosekwensi yuridisnya Perjanjian tersebut
Batal Demi Hukumartinya perjanjian tersebut sejak semula dianggap tidak pernah
ada dan tidak diakui olehhukum, sehingga segala prestasi yang telah diiakukan
harus dikembalikan pada keadaansemula. Dalam kaitan ini, secara hukum
Penggugat wajib mengembalikan kepada tergugat Ikonpensasi atau semua fee
lahan yang pernah diterima oleh penggugat dari tergugat I yang jumlahnya seperti
yang diakui oleh penggugat dalam surat gugatannya itu ; ---------------------------------7.
Bahwa gugatan penggugat yang dalam surat gugatannya menyatakan bahwa
Tergugat Imelakukan Wanprestasi itu dengan tegas tergugat I tolak, sebab : -------a. secara hukum tergugat I tidak pernah melakukan wanprestasi karena perjanjian
pemanfaatan lahan antara tergugat I dan Penggugat telah batal demi hukum ; b. perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah tertanggal 24 Juli
2009Jo. Perubahan/ Adendum Tertanggal 14 Agustus 2009 No.005/TGLPKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09 yang dibuat antara Penggugat dengan
Tergugat I itu merupakanperjanjian yang cacat hukum dan karenanya Batai
Demi
Hukum karena tidakmemenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu tidak
adanya syarat kausa yang halal; -------------------------------------------------------------c. Bagi perjanjian yang telah batal demi hukum secara yuridis tidak mempunyai
kekuatanhukum sehingga tidak ada kewajiban bagi pihak-pihak, dalam hal ini
Hal. 46 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Tergugat I untukmelaksanakan perjanjian tersebut; ------------------------------------d. tanah yang menjadi obyek dalam perjanjian itu adalah kawasan hutan yang
menuruthukum/
Undang-undang
sepenuhnya
dikuasai
dan
menjadi
kewenangan Negara yangdalam hal ini Menteri Kehutanan, sehingga kepada
Negara/Menteri Kehutanan(bukan kepada penggugat) tergugat I membayar
segala kewajiban yang diwajibkan.Hal ini telah tergugat I lakukan; ----------------e. Tergugat I telah melakukan pinjam pakai lahan tersebut kepada Menteri
Kehutananselaku
pihak
yang
berwenang
(Vide.
Kepmenhut
R.I.
No.370/Menhut-ll/2009 Jo.Kepmenhut R.I. No.479/Menhut-ll/2010). Dengan
demikian usaha pertambangan yangdilakukan oleh Tergugat I diatas lahan
tersebut adalah Legal dan sah menurut hukum. -----------------------------------------8.
Bahwa tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh penggugat kepada tergugat I seperti
yangtermuat dalam gugatannya angka 22, angka 23 dan bagian-bagian lainnya itu
dengan tegastergugat I tolak, sebab samasekali tidak berdasar yaitu tidak ada
perbuatan wanprestasi danperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat
I yang dapat menimbulkan kerugianbaik materii! maupun moril bagi diri penggugat; -
9.
Bahwa dalil gugatan penggugat dalam surat gugatannya angka 1, 2 dan 3 dengan
tegastergugat I tolak karena perjanjian tersebut telah batal demi hukum dan tidak
mempunyaikekuatan mengikat menurut hukum ; ----------------------------------------------
10. Bahwa dalil gugatan penggugat dalam gugatannya angka 4 dengan tegas Tergugat
I tolakkarena penggugat bukan pemilik lahan, tapi lahan tersebut termasuk dalam
kawasan hutansebagaimana yang telah tergugat I uraikan diatas; -----------------------11. Bahwa dalil gugatan penggugat angka 5, 6, 7, 8, 9, 10, 38 dan 39 itu dengan tegas
tergugat Itolak sebab tanah yang diserahkan kepada tergugat I dan telah ditambang
oleh tergugat I ituadalah bukan tanah milik penggugat tetapi termasuk dalaam
Hal. 47 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
kawasan hutan dan Tergugat Itelah melakukan pinjam pakai kepada Menteri
Kehutanan R.I.; -----------------------------------------------------------------------------------------12. Bahwa perihal fee lahan sebagaimana yang dikemukakan oleh penggugat dalam
suratgugatannya angka 12, 13, 14 dan 15 itu dengan tegas tergugat I tolak karena
seperti yangtelah tergugat I kemukakan berulang-ulang diatas bahwasanya
Penggugat bukan orang yangberhak atas lahan tersebut, sebab lahan tersebut
termasuk dalam kawasan hutan ; ------------------------------------------------------------------13. Bahwa penggugat dalam gugatannya angka 16,19 dan 20 mengakui secara tegas
bahwasanya tergugat I telah membayar kepada penggugat sewa/ fee lahan sebesar
Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) dengandemikian maka dalil-dalil gugatan penggugat yang menyatakan
penggugat I wanprestasiseperti yang termuat dalam dalil gugatan angka 16, angka
17, angka 18, angka 20, angka 21,angka 24, angka 40 itu adalah tidak berdasar
dengan afasan sebagaimana telah tergugat Ikemukakan diatas, sehingga
sepantasnyalah untuk dikesampingkan; ---------------------------------------------------------14. Bahwa mengenai jumlah kerugian, demikian juga uang tunggu sebagaimana yang
didalilkanoleh penggugat dalam surat gugatannya angka 23 dan angka 24 dengan
tegas tergugat Itolak karena sama sekali tidak berdasar menurut hukum karena
tidak terjadi wanprestasi atauperbuatan melawan hukum yang mengakibatkan
adanya kerugian tersebut; ---------------------------------------------------------------------------15. Bahwa surat kuasa pertambangan (KP) / IUP yang diterbitkan oleh tergugat II telah
benarmenurut hukum dan tergugat I telah
melaksanakannya sesuai dengan
persyaratan -persyaratan yang ditentukan dalam KP/ IUP yang
bersangkutan,
sehingga keberatanpenggugat dalam gugatannya angka 25, 26, 27, 28, 29, 30, 33,
34
dan
35
adalah
tidakberalasan
menurut
hukum
sehingga
haruslah
Hal. 48 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
dikesampingkan ; --------------------------------------------------------------------------------------16. Bahwa dalil gugatan penggugat dalam gugatannya angka 31 yang menyatakan
bahwasanyatergugat
I
wajib
membayar
kepada
penggugat
sebesar
Rp.3.992.820.000,- (tiga miliarsembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan
ratus dua puluh ribu rupiah) danRp.7S0.400.000,- (tujuh ratus sembilan puiuh juta
empat ratus ribu rupiah) dengan tegasTergugat I tolak karena tidak beralasan
menurut hukum, yaitu penggugat bukan pemilik sahatas lahan yang ditambang oleh
Tergugat I; ----------------------------------------------------------------------------------------------17. Bahwa dalil gugatan penggugat angka 36, 37 dan angka 40 telah mengakui secara
tegasbahwasanya lahan/ tanah yang diakui sebagai miliknya (areal KP/ IUP
tergugat I) itu beradadalam kawasan hutan yang telah dipinjam pakai oleh Tergugat
t kepada Menteri KehutananR.I sebagai pejabat yang berwenang, untuk dilakukan
eksploitasi penambangan batubaradengan bukti yaitu terbitnya Kepmenhut
R.I.No.370/Menhut-ll/2009 Jo Kepmenhut R.I.No.479/Menhut-ll/2010; ------------------18. Bahwa dalil penggugat dalam gugatannya angka 41 yang menyatakan tergugat I
melanggarDiktum VI Kepmenhut R.I.No.370/Menhut-ll/2009 tanggal 23 juni 2009
dan meminta ijinpinjam pakai dicabut itu dengan tegas tergugat I tolak karerta
tergugat I telah melaksanakansegala syarat dan kewajiban yang ditentukan dalam
Kepmenhut tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------19. Bahwa dalif penggugat dalam surat gugatannya angka 42 yang menyatakan
mengalamikerugian secara moril sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milliar rupiah)
dengan tegas tergugatI tolak, karena dalil tersebut sama sekali tidak beralasan
menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------20. Bahwa dalil penggugat dalam surat gugatannya angka 43,44 dan 45 yang meminta
dilakukannya sita jaminan, putusan provisional dan putusan yang dapat
Hal. 49 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
dilaksanakan teriebih dahulu(Uitvoerbaar bij Vorraad) itu menurut hukum dan fakta
sama sekali tidak beralasan dan tidakberdasar, sehingga hal tersebut dengan tegas
tergugat I tolak; -----------------------------------------------------------------------------------------C.
DALAM REKONVENSI: ------------------------------------------------------------------------------
1.
Bahwa segala yang terurai dalam bagian eksepsi dan bagian pokok perkara
(konvensi)hendaknya dianggap terulang kembali dalam bagian ini sepanjang
analog dan adarelevansinya dengan bagian ini; ------------------------------------------------
2.
Bahwa seperti
yang
diakui secara tegas oleh
tergugat rekonvensi/
penggugatrekonvensi dalam gugatan konvensinya bahwasanya antara tergugat
rekonvensi/penggugat konvensi dengan penggugat rekonvensi/ tergugat konvensi
telah
dilakukansuatu
PERJANJIAN
PENYERAHAN,
PENGGUNAAN
DAN
PEMANFAATAN LAHANtanggal 24 Juli 2009 selanjutnya dilakukan perubahan/
Adendum tertanggal 14 Agustus2009
ADIYUSUF/VIII/09
Jo.
Nomor
:
005/TGL-PKS/VDRmA-
PEDOMANPELAKSANAAN tertanggal 14 Agustus
2009 Nomor : 001/LGL- PP/TIA-ADIYUSUF/VIII/2009 beserta lampiran; ---------------3.
Bahwa pada waktu perjanjia tersebut dalam point 2 daitas dibuat pihak
penggugatkonvensi/ tergugat rekonvensi mengakui dan menunjukkan surat-surat
bahwasanyatanah/ lahan yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah milik
sah daripenggugat konvensi/ tergugat rekonvensi, sehingga penggugat rekonvensi/
tergugat Ikonvensi karena rangkaian kata-kata bohong yang dilakukan oleh
Tergugat rekonvensi/penggugat konvensi mau dan sepakat untuk mengadakan
perjajian tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
4.
Bahwa sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut, sebagaimana yang telah
diakuisecara tegas oleh penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi dalam surat
gugatan konvensinya angka
16,
19, 20 dan yang lain-lainnya bahwasanya
penggugatrekonvensi/ tergugat I konvensi telah membayar fee lahan kepada
Hal. 50 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
tergugat rekonvensi/penggugat konvensi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu
rupiah) dan sebesarRp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan uang tersebut
telah diterima secaralangsung dan tunai oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat
Konvensi; ----------------------------------------------------------------------------------------------5.
Bahwa
kemudian
konvensi/penggugat
setelah
perjanjian
rekonvensi baru
tersebut
mendapat
dibuat,
dimana
informasi dan
tergugat
I
mengetahui
bahwasanya lahan/tahan yang menjadi obyek perjanjian tersebut dalam point 2 di
atas adalah bukan hakatau milik Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi, tapi
tanah tersebut termasukdalam kawasan hutan. Untuk itu maka, Tergugat I
Konvensi/ Penggugat Rekonvensitelah melakukan pinjam pakai lahan tersebut
kepada Menteri Kehutanan R.I. selakuPejabat yang berwenang, sehingga terbitlah
Kepmenhut R.I. No.370/Menhut-ll/2009Jo. Kepmenhut R.I. No.479/Menhut-ll/2010 ;
6.
Bahwa karena obyek perjanjian tersebut di atas adalah termasuk kawasan hutan
makamenurut UU.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak bisa dihaki/ dimiliki/
dikuasaioleh siapapun kecuali atas izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan R.I,
sehingga jelasperjanjian sebagaimana tersebut dalam point 2 (dua) diatas beserta
perubahan danpedoman pelaksanaan serta lampirannya merupakan perjanjian
yang tidak mempunyaicausa yang halal, akibatnya perjanjian tersebut batal demi
hukum, sehingga segalaprestasi yang telah dilakukan harus dikembalikan oleh
pihak yang menerima prestasi. ----------------------------------------------------------------------
7.
Bahwa oleh karena perjanjian itu batal demi hukum, maka tidak mempunyai
kekuatanhukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga perjanjian
tersebut tidakdapat dilaksanakan; ----------------------------------------------------------------
8.
Bahwa dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/
Penggugat Konvensi yang mengelabui Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I
Hal. 51 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Konvensi untukmengadakan perjanjian dan mengaku lahan yang menjadi obyek
perjanjian itu miliknya,dapat dikwalifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan
hukum yang merugikanPenggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi baik secara
materiil maupun in materiil; -------------------------------------------------------------------------9.
Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat
IKonvensi sebagai akibat beberapa bulan tidak melakukan usaha penambangan
karenamengurus izin pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan R.I yaitu sebesar
Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Sedangkan kerugian in materiil yang
diderita oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi karena tercemarnya
namabaik sebagai akibat tipu muslihat yag dilakukan oleh tergugat Rekonpensi/
PenggugatKonvensi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); --
10. Bahwa karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti dan dasardasarhukum yang kuat dan dikhawatirkan tergugat Rekonpensi/ penggugat
Konvensimengalihkan harta benda miliknya, maka sudah sepantasnyalah bila
Pengadilan Negeri Banjarmasin meletakkan sita jaminan terhadap semua harta
milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Konvensi baik berupa harta yang bergerak
maupun harta yang tidka bergerak dan juga putusan dalam perkara ini dapat
dilaksanakan teriebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi,
atau peninjauan kembali; ----------------------------------------------------------------------------11. Bahwa agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinyamaka mohon agar Pengadilan Negeri Banjarmasin menghukum Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa kepada Penggugat
Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah
setiap harinya tiap-tiap ia lalai melaksankan isi putusan terhitung sejak putusan
perkara rekonvensi ini diucapkan hingga dilaksanakan. --------------------------------------
Hal. 52 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Berdasarkan uraian yang tercantum dalam bagian eksepsi, konvensi (pokok
perkara) dan bagian rekonvensi, maka Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi
mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan putusan yang amarnya
sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISIONAL: ----------------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan putusan provisional yang diajukan oleh Tergugat. ---------------
DALAM EKSEPSI: -----------------------------------------------------------------------------------------1.
Menerima eksepsi dari Tergugat I; ---------------------------------------------------------------
2.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau Menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------
3.
Menyatakan
bahwa
Pengadiian
Negeri
Banjarmasin
tidak
berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini; ---------------------------------------------------------4.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat. -------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------1.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak
diterima ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat. --------------------------------------------
DALAMREKONVENSI : -----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabufkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; --2.
Menyatakan alat-alat bukti yang diajuakn dalam perkara rekonvensi ini sah dan
berharga ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
3.
Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat Konvensi/ Tergugat
Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi yaitu :
PERJANJIAN PENYERAHAN,PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
tanggal
24
Juli
2009
selanjutnya
dilakukan
Hal. 53 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
perubahan/ Adendum tertanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIAADIYUSUF/VJII/09 Jo. PEDOMAN PELAKSANAAN tertanggal 14 Agustus 2009
Nomor :001/LGL-PP/TIA-ADJYUSUF/VW2009 beserta lampiran BATAL DEMI
HUKUM DAN TIDAKMEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ; ------------------------------4.
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terguagat Rekonvensi/
PenggugatKonvensi yang mengelabui/ menipu Penggugat Rekonvensi/ tergugat I
Konvensi dalammelakukan PERJANJIAN PENYERAHAN, PENGGUNAAN DAN
PEMANFAATAN LAHANtanggal 24 Jufi 2009 selanjutnya dilakukan perubahan/
Adendum
tertanggal
14
Agustus2009
Nomor
:
005/TGL-PKS/VDR/TIA-
ADIYUSUF/VIII/09 Jo. PEDOMAN PELAKSANAANtertanggal
Nomor :
001/LGL-PP/TIA-ADIYUSUF/VIII/2009
14 Agustus 2009
besertalampiran itu merupakan
perbuata melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I
Konvensi; -----------------------------------------------------------------------------------------------5.
Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Kenvensi mengalami kerugian
materiil sebesar
Rp.20.000.000.000,-
(dua
puluh
milyar
rupiah)
dan
in
materiil sebesarRp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); -----------------6.
Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang telah
menerimauang pembayaran fee lahan dari Penggugat Rekonvensi sebesar
Rp.600.000,- (enam ratusribu rupiah) dan Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah)
merupakan perbuatan melawanhukurn dan tidak sah menurut hukum. ----------------
7.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar ganti
kerugianmateriil dan moril secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.
45.000.000.000 (empat puluh lima milyar rupiah). --------------------------------------------
8.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk mengembalikan
uang milikPenggugat Rekonvensi yang pemah diterima secara tidak sah oleh
Hal. 54 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
tergugat rekonvensisebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan Rp.
300.000.000.-{tiga ratus juta rupiah)kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai; -9.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar uang
paksa ataudwangsoom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap
harinya bila ia lalaimelaksanakan isi putusan rekonvensi ini terhitung sejak putusan
diucapkan hingga dilaksanakan; -------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilakukan dalam perkara ini sah dan
berhargamenurut hukum; ---------------------------------------------------------------------------11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
walaupun adapihak-pihak yang melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi,
peninjauan kembali; --------------------------------------------------------------------------------12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi. ---------------------------------------------------------------Demikian eksepsi, jawaban dan gugatan rekonvensi ini disampaikan, atas perkenannya
diucapkan terimakasih. -------------------------------------------------------------------------------------Jawaban tergugat II : ---------------------------------------------------------------------------------------A. DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------I.
Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili
Dan Memutus Perkara (Kompetensi Absolut) Dan Error In Persona. ---------------------1. Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada
Pengadilan Negeri Banjarmasin karena Penggugat dalam dalilnya (angka 25,
hal 13 surat gugatan) pada pokoknya menyebutkan : ---------------------------------- Bahwa Tergugat II telah menerbitkan/memberikan Kuasa Pertambangan
(KP) dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat I
masing-masing : ------------------------------------------------------------------------------
Hal. 55 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
a. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/45-EX/KP/D.PE, tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Tunas Inti Abadi
(TB.04 FEBPR 03) tanggal 16 Maret 2005 berserta Lampirannya ; ---------b. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/03.EX/KP/D.PE, tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Tunas Inti Abadi
(TB.07 OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008 berserta Lampirannya ; ---------c. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/03.EX/KP/D.PE, tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Tunas Inti Abadi
(TB.07 OKTPR 03) tanggal 05 Maret 2008 berserta Lampirannya ; --------- Bahwa
selanjutnya
Penggugat
pada
angka
26
dari
gugatannya
menyebutkan: --------------------------------------------------------------------------------a. Tercantum pada diktum PERTAMA, yaitu pada pokoknya Tergugat I
sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi bahan galian
batubara untuk jangka waktu 10 tahun. Dengan penjelasan batas dan peta
wilayah Kuasa Pertambangan seperti tercantum dalam Lampiran I, untuk
mengadakan Eksploitasi bahan galian Batubara dengan memenuhi
kewajiban-kewajiban tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, serta
perundang-undangan yang berlaku ; ------------------------------------------------b. Tercantum dalam diktum KEDUA, yaitu pada pokoknya berbunyi, Kuasa
Pertambangan ini dapat dibatalkan setiap saat walaupun masa berlakunya
belum habis, apabila Pemegang Kuasa Pertambangan Ekspoitasi tidak
memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II
Keputusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Hal. 56 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
c. Lampiran II Keputusan Tergugat II di atas yang pada pokoknya
menyebutkan kewajiban-kewajiban Tergugat I sebagai Pemegang Kuasa
Pertambangan tersebut antara lain tercantum pada : ---------------------------1. Diktum
III
berbunyi
:
Hubungan
antara
Pemegang
Kuasa
Pertambangan dengan pihak ketiga menjadi tanggungjawab Pemegang
Kuasa Pertambangan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
yang berlaku; ---------------------------------------------------------------------------2. Diktum
V
berbunyi
:
Jika
terjadi
penindihan
wilayah
Kuasa
Pertambangan dengan kepentingan lahan lainnya, maka pemegang
Kuasa Pertambangan sebelum melaksanakan kegiatan dalam wilayah
tersebut harus dahulu menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku ; -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Penggugat pada pokok gugatannya menyatakan
sebagaimana yang terdapat pada angka 34 menyebutkan : ----------------------Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundanganundangan maka Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/054/IUP-OP/
D.PE/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha
Pertambangan Operasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03)
beserta lampirannya dimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu
dimaksud itu sendiri dalam dictum KESEMBILAN, maka Ijin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi tersebut dapat diberhentikan sementara
(statusqou), DICABUT, atau DIBATALKAN ………………… dst. ---------------2. Bahwa dalil-lalil Penggugat sebagaimana disebut di atas jelas-jelas merupakan
permohonan untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah
diberikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I sedangkan sebagaimana yang
Hal. 57 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
cukup jelas diketahui oleh Penggugat bahwa Keputusan Tata Usaha Negara
yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat II selaku Bupati Tanah Bumbu
merupakan Surat Keputusan yang telah mengikat secara hukum antara
Tergugat I dengan
Tergugat II sehingga pembatalannya harus melalui
putusan peradilan yang berwenang atau dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha
Negara ; --------------------------------------------------------------------------------------------3. Bahwa Penggugat dalam gugatannya jelas-jelas mendalilkan telah dirugikan
oleh karena perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana diatur di dalam Lampiran II Surat Keputusan (vide angka 26
gugatan), sehingga dalam perkara aqou memintakan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Banjarmasin untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang
telah diterbitkan Tergugat I tersebut atau sebagaimana dapat diketahui dari
gugatan Penggugat pada angka 34 dan pada angka 18 dari Petitumnya ; --------Atau untuk lebih jelasnya dapat dilihat berikut ini : ---------------------------------------- Angka 34 gugatan Penggugat menyebutkan : ----------------------------------------Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundanganundangan maka Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/054/IUP-OP/
D.PE/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha
Pertambangan Operasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03)
beserta lampirannya dimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu
dimaksud itu sendiri dalam dictum KESEMBILAN, maka Ijin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi tersebut dapat diberhentikan sementara
(statusqou), DICABUT, atau DIBATALKAN ………………… dst. --------------- Angka 18 dari Petitum menyebutkan : --------------------------------------------------
Hal. 58 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Memerintahkan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Menteri Kehutanan R.I
tersebut untuk menarik kembali/atau membatalkan keputusan-keputusannya
sebagaimana tercantum dalam point 8 petitum di atas ; ---------------------------4. Bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata
Usaha Negara dengan sangat jelas dan tegas menyebutkan tentang
PEMBATALAN atau TIDAK SAH suatu keputusan Tata Usaha Negara adalah
melalui gugatan atau untuk lebih jelasnya akan dikutip berikut ini : ------------------“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu
keputusan tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulisagar Keputusan
Tata Usaha Negara yang disengketakan tersebut dinyatakan BATAL atau TIDAK
SAH dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitiasi” ---------5. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat bertentangan dengan ketentuan
hukum yang terdapat pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang 1970 tentang
Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang
Perubahan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman Jo Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berada di Mahkamah Agung R.I.
yang terdiri dari
Peradilan Umum, Peradilan Agama Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara ; ----------------------------------------------------------------6. Bahwa berdasarkan uraian yang disebut di atas maka sangat beralasan secara
hukum terhadap gugatan Penggugat ini tidak diterima
karena mengandung
cacat formal. --------------------------------------------------------------------------------------B. DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------------Bahwa permohonan provisi yang diajukan atau dimohonkan oleh Penggugat
harus ditolak dan dikesampingkan, karena permohonan yang dimohonkan oleh
Hal. 59 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Penggugat pada angka 34 dan angka 18 dalam petitumnya yaitu untuk
mencabut atau membatalkan Surat Keputusan sebagaimana disebut pada angka
25, hal 13 merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk
memeriksa, mengadili dan mutuskannya yaitu sebagaimana diatur pada Pasal
53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha
Negara. -----------------------------------------------------------------------------------------------C. DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------------------1. Bahwa segala uraian yang diuraikan Dalam Eksespsi merupakan satu
kesatauan uraian dalam Pokok Perkara ini dan oleh karenanya harus dianggap
telah diuraikan kembali Dalam Pokok Perkara ini secara mutatis mutandis ; ------2. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali
yang secara tegas diakui kebenarannya ; ---------------------------------------------------3.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sebagaimana disebut pada angka 1
sampai dengan 20 pada pokoknya menyebutkan gugatan Penggugat adalah
mengenai
perbuatan ingkar janji atau wansprestasi yang dilakukan oleh
Tergugat I terhadap Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan
Tanah yang telah disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat I dibawah nomor
perjanjian 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/ VIII/09 tertanggal 14 Agustus
2009 berikut dengan perubahan/addendumnya ; -----------------------------------------4. Bahwa apabila memperhatikan secara cermat dan teliti dari perjanjian kerjasama
005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/ VIII/09 tertanggal 14 Agustus 2009 atau
Obyek Gugatan tersebut yang telah disepakati oleh pihak Penggugat dan
Tergugat I berlaku ketentuan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1340
KUHPerdata yang pada pokoknya menyebutkan persetujuan hanya mengikat
atau berlaku antara pihak yang membuatnya atau prinsip contract party ;-----------
Hal. 60 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
5. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terdapat dalam Obyek Gugatan tersebut
maka diketahui secara terang benderang bahwa Tergugat II bukan dan tidak
sebagai pihak
pada Obyek Perkara aqou, sehingga
gugatan Penggugat
terhadap Tergugat II jelas-jelas bertentangan atau tidak sesuai dengan
Yurisprudensi Nomor 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 ; --------------------------6. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Penggugat di dalam mengajukan
gugatannya telah dilakukan secara tidak cermat dan teliti atau error in persona,
karena telah menarik Tergugat II dalam suatu perkara yang mana sama sekali
tidak memiliki hubungan hukum atau yang dalam perkara aqou Tergugat II
bukan dan tidak sebagai pihak dalam Obyek Gugatan ; --------------------------------7. Bahwa apabila dari hubungan hukum diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat II
tersebut sebagaimana disebutkan Penggugat dalam gugatannya pada angka 25
fakta dapat menarik Tergugat II dalam perkara aqou, maka jelas-jelas
Penggugat telah salah dan keliru dalam gugatannya karena telah mencampur
adukan atau tidak dapat membedakan kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan
Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana yang di atur pada
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman Jo Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Perubahan UndangUndang 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ; ---------8. Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum disebut di atas, maka sangat
berasalasan secara hukum apabila gugatan Penggugat tidak diterima. ------------Berdasarkan uraian disebut di atas, Tergugat II memohon agar berkenaan kiranya
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini memberikan
putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Hal. 61 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
A. DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Tergugat II ; -----------------------------------------------------------------
B. DALAM PROPISI -------------------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan Propisi Penggugat ; --------------------------------------------------
C. DALAM POKOK GUGATAN ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; ------------------------------------------
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon
kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). --------------------------------------Jawaban tergugat III : ------------------------------------------------------------------------------------I. DALAM EKSEPSI. -----------------------------------------------------------------------------------1. Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk Memeriksa dan
Mengadili Perkara a qou (Kompetensi Absolut). --------------------------------------Penggugat dalam petitum memori gugatannya halaman 30 angka 18 jelas-jelas
mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim perkara a qou untuk
memrintahkan
Menteri
Kehutanan
(Tergugat
III)
mencabut/membatalkan
Keputusan No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Kepada PT. Tunas Inti Abadi untuk ekploitasi bahan
galian batubara dan sarana penunjanganya pada kawasan hutan produksi tetap
seluas 300 (tiga ratus) hektar di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi kalimantan
Selatan, yang notabene keputusan dimaksud merupakan Keputusan Tata Usaha
Negara. ---------------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo
Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009
tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa; “keputusan tata usaha
Hal. 62 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum tata
usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata”. ----------------------------------------------------Yang dimaksud “konkret” adalah bahwa tujuan diterbitkannya Keputusan
Tergugat III No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah je;as dan
tertentu (tidak abstrak), yaitu izin pinjaman pakai kawsan hutan untuk kegiatan
pertambangan. Yang dimaksud “individual” adalah keputusan Tergugat III No.
SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 tidak ditujukan untuk umum, tetapi
tertentu baik alamat maupun hal yang dituju yaitu diberikan kepada orang/badan
hukum perdata dalam hal ini PT. Tunas Inti Abadi (Tergugat I). Sementara yang
dimaksud dengan “final” adalah keputusan Tergugat III No. SK.370/MenhutII/2009 tanggal 23 Juni 2009 tersebut definitif dan dapat menimbulkan akibat
hukum yakni adanya hak dan kewajiban pada diri penerima izin. --------------------Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo
Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009
tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa “Seorang atau badan hukum
perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat
mengajukan gugatan tertulis agar keputusan tata usaha negara yang
disengketakan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi”. ---------------------------------Atas dasar hal tersebut
di atas,
maka keputusan
Tergugat
III No.
SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah Keputusan Tata Usaha
Negara, sehingga berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketanya,
Hal. 63 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
dalam hal ini menyatakan batal demi hukum/tidak sah, adalah Pengadilan Tata
Usaha Negara. ------------------------------------------------------------------------------------Oleh karena objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara, maka
telah menjadi jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou, melainkan Majelis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. -------------------------------------------Atas dasar hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara a qou untuk menjatuhkan pututsan sela yang menyatakan
bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara a qou atau paling tidak menyatakan gugatan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklraard). --------------------------------------------------------2. Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara (Kompetensi Relatif). -------------------------------------------------Bahwa areal objek sengketa a quo adalah areal Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan Untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara dan Sarana Penunjangnya
Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas 300 (Tiga Ratus) Hektar di
Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan An. Tergugat I. ------------Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Rbg diatur bahwa : gugatan diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
kedudukan hukum Tergugat (actor sequitor forum rel). ----------------------------------Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (4) RBg diatur bahwa: jika yang
digugat adalah barang tak bergerak maka gugatan harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri dimana barang tak bergerak itu berada. ----------------------------
Hal. 64 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka
seharusnya gugatan a quo tidak diajukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,
tetapi diajukan ke Pengadilan yang meliputi wilayah hukum tempat kedudukan
barang tidak bergerak tersebut atau tempat kedudukan para Tergugat. ------------Atas dasar hal tersebut di atas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara a qou untuk menjatuhkan putusan sela yang
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa
dan mengadili perkara a qou atau paling tidak menyatakan gugatan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklraard). ------------------------------------------------------3. Tidak Terdapat Kausalitas Antara Penggugat dengan Tergugat III. ------------Bahwa sengketa a quo muncul akibat perjanjian penyerahan penggunaan dan
pemanfaatan tanah antara Penggugat dengan Tergugat I terhadap areal Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan An. Tergugat I. ---------------------------------------------Oleh karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata
quod non timbul kerugian pada diri Penggugat, gugatan seharusnya hanya
diajukan kepada Tergugat I yang mempunyai kuasalitas dengan Penggugat. ----Karena tidak terdapat kuasalitas antara Penggugat dengan Tergugat III, maka
Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan kepada Tergugat III sehingga cukup
alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk
menyatakan mengerluarkan Tergugat III sebagai pihak yang berperkara atau
dai perkara a quo. ------------------------------------------------------------------------------II.
Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------
Hal. 65 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
1.
Tergugat III mohon agar segala sesuatu yang telah di kemukakan dalam eksepsi
merupakan bagian yang tak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan jawaban dalam
pokok perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------
2.
Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang secara
tegas diakui kebenarannya. --------------------------------------------------------------------------
3.
Tergadap Dalil Penggugat yang menyatakan memiliki hak atas tanah seluas 50 Ha
di dalam areal Izin Pinjam Pakai PT. Tunas Inti Abadi dengan mendasarkan pada:
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertangggal 15 Januari 2006 Register Kepala
Desa
Sebamban
Baru
No.
Reg.002-DSB/SL/TB/I/06
antara
.
Alus
Basran/Fadhilah selaku Ketua Kelompok Masyarakat Desa Sebamban Baru
dengan H. Muhammad Adi Yusuf atas sebidang tanah dengan ukuran 1000 M X
5000 M total luas 500.000 M2 atas dasar surat segel No.01?DSB/2004 tanggal
01 Juni 2004; ---------------------------------------------------------------------------------------- Kuitansi bukti pembayaran tertanggal 15 Januari 2006 atas jual beli tanah
tersebut huruf a, senilai Rp. 30.000.000,- dan 1 buah sepeda motor Suzuki
Thunder; --------------------------------------------------------------------------------------------Adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar, dengan alasan : ---------------------a. Areal Izin Pinjam Pakai PT. Tunas Inti Abadi merupakan kawasan hutan
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 247/Kpts-II/1984 tanggal 18
Desember 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Selatan Seluas ± 2.314.720 (Dua Juta Tiga Ratus Empat
Belas Ribu Tujuh Ratus Duapuluh) Hektar Sebagai Kawasan Hutan jo.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 453/kpts-II/1999 tanggal
Hal. 66 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Oerairan di Wilayah
Provinsi Daerah Tinggat I Kalimantan Selatan Seluas 1.938.494 Ha. -------------b.
Berdasarkan ketentuan tersebut huruf a, keberadaan kawasan hutan yang
dibebani Izin Pinjam Pakai an. Tegugat I telah ada setidak-tidaknya sejak
tahun 1984, sementara Surat Segel No.01/DSB/20042004 tanggal 01 Juni
2004 atas sebidang tanah seluas 50 Ha yang dijadikan dasar Penggugat untuk
mengajukan gugatan baru terbit pada tahun 2004. ---------------------------------
c. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kepala Dati I se
Indonesia Nomor 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984, kewenangan Camat untuk
memberi izin membuka tanah dalam bentuk apapun telah dicabut, segingga
penerbitan surat-surat pembukaan lahan oleh Kepala Desa setelah tahun 1984
dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, apalagi diterbitkan di dalam kawasan
hutan yang menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. ---------------------------------d. Berdasarkan hal tersebut huruf c, maka Surat Segel No.01/DSB/2004 tanggal
01 Juni 2004 bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah
menurut peraturan perundang-undangan agraria. --------------------------------------Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa areal yang dimaksud oleh
Penggugat merupakan kawasan hutan yang telah dibebani izin pinjam pakai
kawasan hutan an. Tergugat I, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan
memiliki hak atas tanah di atas areal izin pinjam pakai kawasan hutan an.
Tergugat I, adalah dalil yang tidak benar dan karenya harus ditolak. ------------------4. Terhadap dalili Penggugat yang menyatakan mengalami kerugian akibat tidak
dilaksanakannya Perjanjian Penyerahan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
tanggal 24 Juli 2009 dan perubahannya Nomor 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADI
Hal. 67 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
YUSUF/VIII/09 tanggal 14 Agustus 2009 antara Penggugat dengan Tergugat I, dan
permohonan Penggugat untuk me nyatakan sahnya perjanjian tersebut, Tergugat III
tanggapi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------a.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
diatur mengenai syarat sahnya perjanjian, yakni: --------------------------------------- Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri; ----------------------------------- Cakap untuk membuat suatu perikatan; ----------------------------------------------- Hal tertentu; ----------------------------------------------------------------------------------- Kausa yang halal; ----------------------------------------------------------------------------
b. Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berbicara
mengenai subjek yang mengadakan perjanjian. Bilamana syarat-syarat
subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim atas
permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara
tidak bebas. --------------------------------------------------------------------------------------c. Sedangkan, syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena
berbicara mengenai objek yang diperjanjikan dalam sebuah perjanjian.
Bilamana syarat-syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal
demi hukum. Arti batal demi hukum tersebut adalah bahwa dari semula
dianggap tidak pernah ada perjanjian, sehingga tidak ada dasar untuk
saling menuntut di pengadilan. -----------------------------------------------------------d. Bahwa objek perjanjian yang menjadi sengketa meruoakan kawasan hutan
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 247/Kpts-II/1984 tanggal 18
Hal. 68 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Desember 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantas Selatan Seluas ± 2.314.720 (Dua Juta Tiga Ratus Empat
Belas Ribu Tujuh Ratus Duapuluh) Hektar Sebagai Kawasan Hutan jo.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 453/kpts-II/1999 tanggal
17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Oerairan di Wilayah
Provinsi Daerah Tinggat I Kalimantan Selatan Seluas 1.938.494 Ha. -------------e. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah cq. Menteri Kehutanan diberi
wewenang untuk mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum
antara orang dengan hutan. -------------------------------------------------------------------f.
Berdasarkan Ketentual Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan diatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh
Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu
tertentu serta kelestarian lingkungan. -------------------------------------------------------
g. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturaran Menteri Kehutanan No.
P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pinjam
pakai kawasan hutan bertujuan untuk membatasi dan mengatur penggunaan
sebagai kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum
terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan
peruntukan kawasan hutan. ----------------------------------------------------------------Selanjutnya ketentuan Pasal 7 mengatur bahwa izin pinjam pakai kawasan
hutan hanya dapat diberikan pada areal yang merupakan kawasan hutan.
Hal. 69 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
h. Berdasarkan ketentuan tersebut huruf e, f, dan g Menteri Kehutanan (Tergugat
III) memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada PT. Tunah Inti Abadi (
Tergugat I) dengan Keputusan No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni
2009. ------------------------------------------------------------------------------------------------i.
Karena objek yang diperjanjikan merupakan kawasan hutan maka
Penggugat tidak memiliki kewenangan untuk memperjanjikan penyerahan
penggunaan dan pemanfaatan tanah a quo, sehingga syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yaitu “ hal tertentu” dan “kausa yang halal” tidak terpenuhi dan oleh
karenanya perjanjian tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. ---------
j.
Oleh karena perjanjian tersebut batal demi hukum, maka “ Pedoman
Pelaksanaan Pekerjaan Pertambangan dan Hubungannya Dengan Pemilik
Tanah Pada Wilayah KP. PT. Tunas Inti Abadi (PT.TIA) di desa Sebamban
Baru-Kecamatan Sungai Loban-Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan
Selatan antara H. Muhammad Adi Yusuf dengan PT. TIA Nomor 001/LGLPP/TIA-ADI YUSUF/VII/2009 tangggal 14 Agustus 2009”, yang merupakan
pelaksanaan perjanjian objek gugatan a quo, menjadi batal demi hukum. --------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Penggugat kepada Majelis
Hakim a quo untuk menyatakan sahnya Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanah tangga; 24 Juli 2009 dan perubahannya Nomor 005/TGLPKS/VDR/TIA_ADI YUSUF/VII/09 tanggal 14 Agustus 2009 serta Pedoman
Pelaksanaan Pekerjaan Pertambangan dan Hubungannya Dengan Pemilik Tanah
Pada Wilayah KP. PT. Tunas Inti Abadi (PT.TIA) di desa Sebamban BaruKecamatan Sungai Loban-Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan
Hal. 70 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
antara H. Muhammad Adi Yusuf dengan PT. TIA Nomor 001/LGL-PP/TIA-ADI
YUSUF/VII/2009 tangggal 14 Agustus 2009”, adalah tidak beralasan sehingga
harus ditolak. ----------------------------------------------------------------------------------------Oleh karena perjanjian dan pedomana tersebut di atas batal demi hukum, maka
dalil Penggugat yang menyatakan terdapat kerugian pada diri Penggugat akibat
tidak dilaksanakannya perjanjian tersebut adalah tidak berdasar sehingga harus
ditolak. -------------------------------------------------------------------------------------------------5. Dalil Penggugat halaman 23 angka 43 yang intinya mohon agar Ketua Pengadilan
Negeri Banjarmasin meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang
bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat III sampaikan bahwa quod
non yang dimaksud barang yang tidak bergerak adalah objek dalam perjanjian yang
notabene merupakan kawasan hutan, maka berdasarkan ketentuan pasal 50
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara tidak dapat
diletakkan sita jaminan. ----------------------------------------------------------------------------Dengan demikian permohonan sita jaminan terhadap barang tidak bergerak
berupa kawasan hutan seluas 50 hektar yang menjadi objek perjanjian, harus
ditolak. --------------------------------------------------------------------------------------------------6. Dalil penggugat halaman 23 angka 44 yang intinya mohon agar majelis hakim
perkara a qou menjatuhkan putusan provisi adalah sangat tidak beralasan, karena
disamping tidak ada alasan yang mendesak juga bahwa objek sengketa adalah
kawasan hutan negara yang merupakan aset negara, serta melanggar Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta
(uitvoorbaar bij voorraad) dan provisionil, sehingga permohonan putusan provisionil
dimaksud harus ditolak. ------------------------------------------------------------------------------
Hal. 71 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
7. Dalil penggugat halaman 24 angka 45 yang intinya mohon putusan serta merta
(uitvoorbaar
bij
voorraad)
adalah
dalil
yang
mengada-ada
karena
tidak
mendasarkan pada bukti surat authentiek, dan tidka terdapat alasan untuk
dikabulkannya gugatann provisionil sebagaimana disyaratkan dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000, sehingga permohonan putusan serta
merta (uitvoorbaar bij voorraad) dimaksud harus ditolak; -----------------------------------Dari uraian yang terdapat baik dalam eksepsi dan pokok perkara, selanjutnya Tergugat
III mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang
memeriksa perkara a qou untuk mengadili dan memutuskan sebagai berikut : ------------1.
Dalam Eksepsi :
a. Menerima eksepsi Tergugat III; ----------------------------------------------------------------b. Menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara (Kompetensi Absolut); ------c. Menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara (Kompetensi Relatif); -------d. Menyatakan bahwa tidka ada kausalitas antara penggugat dengan Tergugat III; e. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard); ------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Dalam pokok Perkara : ----------------------------------------------------------------------------a.
Menolak seluruh gugatan penggugat; -------------------------------------------------------
b.
Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanah 24 Juli 2009 antara Penggugat dengan Tergugat I. Jo.
Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Nomor 005/TGLPKS/VDR/TIA-ADI YUSUF/VIII/09 tanggal 14 Agustus 2009; ------------------------
Hal. 72 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
c.
Menyatakan
batal
demi
hukum
Pedoman
Pelaksanaan
Pekerjaan
Pertambangan dan Hubungannya Dengan Pemilik Tanah Pada Wilayah KP.
PT. Tunas Inti Abadi (PT. TIA) di Desa Sebamban baru-Kecamatan Sungai
Loban-kabupaten Tanha Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan antara H.
Muhammad Adi Yusuf dengan PT. Tunas Inti Abadi (PT. TIA) Nomor 001/LGLPP/TIA-ADI YUSUF/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009; -----------------------------d.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dan ongkos perkara. -------------
e.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono). ---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya penggugat telah mengajukan replik, dan
terhadap replik tersebut tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah pula mengajukan
duplik; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan perkara ini, maka
substansi dari seluruh berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap sebagai bagian
yang tak terpisahkan dan turut dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan ini; ---------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,
bahwa
maksud
dan
tujuan
gugatan
penggugat
adalah
sebagaimana tersebut di atas; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi gugatan penggugat tersebut, tergugat I
dalam jawabannya selain mengajukan jawaban dalam pokok perkara juga pada
pokoknya mengajukan 2 (dua) macam eksepsi, yaitu : --------------------------------------I. Bahwa gugatan penggugat keliru/ salah dalam menarik dan menyebutkan subyek
perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------II. Bahwa gugatan penggugat kabur (Obscur Libel); -------------------------------------------
Hal. 73 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Menimbang, bahwa tergugat II dalam jawabannya selain mengajukan
jawaban dalam pokok perkara juga pada pokoknya mengajukan 2 (dua) macam
eksepsi, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------I. Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara ini (kompetensi Absolut); --------------------------------------------II. Bahwa gugatan penggugat Error In Persona; -----------------------------------------------Menimbang, bahwa tergugat III dalam jawabannya selain mengajukan
jawaban dalam pokok perkara juga pada pokoknya mengajukan mengajukan 3 (tiga)
macam eksepsi, yaitu : --------------------------------------------------------------------------------I. Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara a quo (kompetensi Absolut); --------------------------------------------II.
Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara (Kompetensi Relatif); -----------------------------------------------------
III.
Bahwa tidak terdapat kausalitas antara penggugat dengan tergugat III; ----------Menimbang, bahwa di antara semua eksepsi tersebut, eksepsi mengenai
kompetensi absolut (absolute competentie) atau Pengadilan Negeri Banjarmasin
tidak berwenang untuk mengadili perkara a qou karena merupakan wewenang
badan peradilan lainnya dari tergugat II dan tergugat III. Dalam hal ini Majelis Hakim
terlebih dahulu harus mengambil putusan tentang eksepsi dimaksud yang sekaligus
mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang mengadili
perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
eksepsi
mengenai
kewenangan
absolut
(absolute
competentie) Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili
Hal. 74 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
perkara a qou dari tergugat II tersebut, dikemukakan tergugat II berdasarkan alasan,
sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------I. Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan
Memutus Perkara ( Kompetensi Absolut) Dan Error In Persona. ---------------------------1.
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada
Pengadilan Negeri Banjarmasin karena Penggugat dalam dalilnya (angka 25, hal
13 surat gugatan) pada pokoknya menyebutkan : ---------------------------------------- Bahwa Tergugat II telah menerbitkan/memberikan Kuasa Pertambangan
(KP) dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada
Tergugat I masing-masing : ------------------------------------------------------a. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/45-EX/KP?D.PE,
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT.
Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) tanggal 16 Maret 2005
beserta Lampirannya : --------------------------------------------------------b. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/03/EX/KP/D.PE,
tentang (TB.07 OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008 beserta
Lampirannya : ------------------------------------------------------------------c. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/45-EX/KP?D.PE,
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT.
Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 03) tanggal 05 Maret 2008
beserta Lampirannya : -------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Penggugat pada angka 26 dari gugatannya
menyebutkan: -----------------------------------------------------------------------------
Hal. 75 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
a. Tercantum pada diktum PERTAMA, yaitu pada pokoknya
Tergugat I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi
bahan galian batubara untuk jangka waktu 10 tahun. Dengan
penjelasan batas dan peta wilayah Kuasa Pertambangan seperti
tercantum dalam Lampiran I, untuk mengadakan Eksploitasi
bahan galian Batubara dengan memenuhi kewajiban-kewajiban
tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, serta perundangundangan yang berlaku; -----------------------------------------------------b. Tercantum dalam diktum KEDUA, yaitu pada pokoknya berbunyi,
Kuasa Pertambangan ini dapat dibatalkan setiap saat walaupun
masa berlakunya belum habis, apabila Pemegang Kuasa
Pertambangan Eksploitasi tidak memenuhi kewajiban-kewajiban
yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini; ---------------------c. Lampiran II Keputusan Tergugat II di atas yang pada pokoknya
menyebutkan kewajiban-kewajiban Tergugat I sebagai Pemegang
Kuasa Pertambangan Tersebut antara lain tercantum pada: -------1.
Diktum III berbunyi : Hubungan antara Pemegang Kuasa
Pertambangan dengan pihak ketiga menjadi tanggungjawab
Pemegang Kuasa Pertambangan sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; ----------------------------------
2.
Diktum V berbunyi : Jika terjadi penindihan wilayah Kuasa
Pertambangan dengan kepentingan lahan lainnya, maka
pemegang Kuasa Pertambangan sebelum melaksanakan
Hal. 76 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
kegiatan dalam wilayah tersebut harus dahulu menyelesaikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ---------------------------- Bahwa selanjutnya Penggugat pada pokok gugatannya nmenyatakan
sebagaimana yang terdapat pada angka 34 menyebutkan : -----------------Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundangundangan maka Keputusan Bupati Tanah BUmbu Nomor 545/054/IUPOP/D.PE/2010 tangggal 22 Maret 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha
Pertambangan Operasi kepada PT> Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03)
beserta lampirannya dimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah
Bumbu dimaksud itu sendiri dalam dictum KESEMBILAN, maka Ijin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut dapat diberhentikan
sementara (statuqou), DICABUT, atau DIBATALKAN………….dst. -------2. Bahwa dalil-dalil PEnggugat sebagaimana disebut di atas jelas-jelas merupakan
permohonan untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah
diberika oleh Tergugat II kepada Tergugat I sedangkan sebagaimana yang
cukup jelas diketahui oleh Penggugat bahwa Keputusan Tata Usaha Negara
yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat II selaku Bupati Tanag BUMbu
merupakan Surat Keputusan yang telah mengikat secara hukum antara Tergugat
I dengan Tergugat II sehingga pembatalannya harus melalui putusan peradilan
yang verwenang atau dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara; ---------------3. Bahwa
Penggugat salam gugatannya jelas-jelas mendalilkan telah dirugikan
oleh karena perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana diatur di dalam Lampiran II Surat Keputusan (vide angka 26
gugatan), sehingga dalam perkara aqou memintakan Majalis Hakim Pengadilan
Hal. 77 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Negeri Banjarmasin untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang
telah diterbitkan Tergugat I tersebut atau sebagaimana dapat diketahui dari
gugatan Penggugat pada angka 34 dan pada angka 18 dari petitumnya; ----------Atau untuk lebih jelasnya dapat dilihat berikut ini : -------------------------------------------- Angka 34 gugatan Penggugat menyebutkan : ---------------------------------------------Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundangundangan maka Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/054/IUPOP/D,PE/2010tanggal 22
Maret
2010
tentang
Persetujuan
Izin
Usaha
Pertambanagn Operasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) serta
lampirannya dimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu dimaksud itu
sendiri dalam dictum KESEMBILAN, maka Ijin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi tersebut dapat diberhentikan sementara (satusqou), DICABUT, atau
DIBATALKAN.............dst. ---------------------------------------------------------------------- Angka 18 dari petitum menyebutkan : -------------------------------------------------------Memerintahkan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Menteri Kehutanan R.I
tersebut untuk menarik kembalik/ atau membatalkan keputusan-keputusannya
sebagaimana tercantum dalam point 8 petitum di atas ; ---------------------------------4. Bahwa Pasal 53 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata
Usaha Negara dengan sangat jelas dan tegas menyebutkan tentang
PEMBATALAN atau TIDAK SAH suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah
melalui gugatan atau untuk lebih jelasnya akan dikutip berikut ini : ------------------“Seorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu
keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis agar keputusan
Hal. 78 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
tata usaha negara yang disengketakan tersebut dinyatakan BATAL atau TIDAK
SAH dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi” ---------5. Bahwa dengan demikian gugatan penggugat bertentangan dengan ketentuan
hukum yang terdapat pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang 14 Tahun 1970
tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-undang No. 35 tahun 1995 tentang
perubahan Undang-undang 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman jo
Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berada di Mahkamah Agung R.I. yang terdiri dari
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara; ----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak
tidak mempunyai kewenangan absolut (absolute competentie) untuk memeriksa dan
mengadili perkara a qou dari tergugat III tersebut dikemukakan tergugat berdasarkan
alasan, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ Penggugat dalam petitum memori gugatannya halaman 30 angka 18 jelas-jelas
mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim perkara a qou untuk memrintahkan
Menteri
Kehutanan
(Tergugat
III)
mencabut/membatalkan
Keputusan
No.
SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan Kepada PT. Tunas Inti Abadi untuk ekploitasi bahan galian batubara dan
sarana penunjanganya pada kawasan hutan produksi tetap seluas 300 (tiga ratus)
hektar di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi kalimantan Selatan, yang notabene
keputusan dimaksud merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. -------------------------- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo
Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang
Hal. 79 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa; “keputusan tata usaha negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum tata usaha negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata”. ----------------------------------------------------------------------------------------- Yang dimaksud “konkret” adalah bahwa tujuan diterbitkannya Keputusan Tergugat III
No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah je;as dan tertentu (tidak
abstrak), yaitu izin pinjaman pakai kawsan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Yang dimaksud “individual” adalah keputusan Tergugat III No. SK.370/MenhutII/2009 tanggal 23 Juni 2009 tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat
maupun hal yang dituju yaitu diberikan kepada orang/badan hukum perdata dalam
hal ini PT. Tunas Inti Abadi (Tergugat I). Sementara yang dimaksud dengan “final”
adalah keputusan Tergugat III No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009
tersebut definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum yakni adanya hak dan
kewajiban pada diri penerima izin. ------------------------------------------------------------------ Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo
Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa “Seorang atau badan hukum perdata
yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan
gugatan tertulis agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan tersebut
dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan
atau rehabilitasi”. ---------------------------------------------------------------------------------------- Atas dasar hal tersebut di atas, maka keputusan Tergugat III No. SK.370/MenhutII/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga
Hal. 80 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketanya, dalam hal ini menyatakan
batal demi hukum/tidak sah, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. --------------------- Oleh karena objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara, maka telah
menjadi jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang
untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou, melainkan Majelis Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta. -------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tergugat II yang menyatakan Pengadilan
Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa perkara a qou karena
kewenangan absolut ada pada badan peradilan lain (absolute competentie) tersebut
dijawab oleh penggugat dalam replik, Bahwa tergugat I dalam melakukan kegiatan
pertambangannya disamping mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan penggugat,
maka tergugat I melakukan kegiatan operasional pertambangan batubaranya yang
berlokasi di Desa Sabamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu
adalah berdasarkan : ---------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/45 – EX/KP/D.PE, tentang
pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.04 FEBPR
03) tanggal 16 Maret 2005; ----------------------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/03 – EX/KP/D.PE, tentang
pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.07
OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008; -----------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/03 – EX/KP/D.PE, tentang
pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.07
OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008; -----------------------------------------------------------
Mengapa tergugat II digugat juga oleh penggugat karena ada relevansinya berhubung
tergugat I telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat, maka berkenaan
Hal. 81 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
dengan tidak dipenuhinya janji penggugat terhadap apa yang telah dijanjikannya dalam
surat Perjanjian Penyerahan Penggugaan dan Pemanfaatan Tanah antara Penggugat
dengan Tergugat I tanggal 24 Juli 2009 yang selanjutnya dirubah/diadendum pada
tanggal 14 Agustus 2009 No : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09 adalah sangat
merugikan penggugat, demikian pula semestinya tergugat II terhadap Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi yang diberikan kepada tergugat I harus diberhentikan
sementara, dicabut, atau dibatalkan apabila pemegang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksitidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud
dalam diktum keenam, ketujuh dan kedelapan dalam keputusan tergugat II tersebut. ---Menimbang,
bahwa
eksepsi
mengenai
kewenangan
absolut
(absolute
competentie) Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili
perkara a qou dari tergugat III tersebut tidak ditanggapi oleh penggugat; ------------------Menimbang,
bahwa
terhadap
mempertimbangkan bahwa dalam
hal ini
eksepsi
Mejelis
tersebut,
Hakim
Majelis
Hakim
sependapat
dengan
alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat II dalam eksepsi mengenai
Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak memiliki kewenangan absolut (absolute
competentie) untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou dan Tergugat III dalam
eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak memiliki kewenangan absolut
(absolute competentie) untuk memeriksa dan mengadili untuk memeriksa dan
mengadili perkara a qou, karena merupakan kompetensi Absolut Peradilan Tata
Usaha Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil dalam putusan ini Majelis Hakim
menambahkan pertimbangan dalam putusan sela ini mengenai Pengadilan Negeri
Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa
untuk menentukan apakah suatu gugatan menjadi wewenang peradilan umum atau
Hal. 82 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
peradilan tata usaha Negara kewenangan absolut (absolute competentie), tidaklah
semata-mata didasarkan pada suatu posita maupun petitum perlawanan. Melainkan
harus diteliti secara cermat dalil gugatan yang mana yang menjadi pokok
permasalahan dalam perkara tersebut; ------------------------------------------------------------ Bahwa dalam salah satu petitum petitum primair gugatan penggugat pada point 18,
sebagai berikut “memerintahkan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Menteri Kehutana
RI tersebut untuk menarik kembali / atau membatalkan keputusan-keputusannya
sebagaimana tercantum dalam point 8 petitum ini; --------------------------------------------- Bahwa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu yang diminta oleh penggugat dalam
gugatannya untuk dicabut atau dibatalkan adalah (vide gugatan point 25 dan vide
jawaban tergugat point 1), antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------1.
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/45 – EX/KP/D.PE, tentang
pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.04 FEBPR
03) tanggal 16 Maret 2005; ----------------------------------------------------------------------
2.
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/03 – EX/KP/D.PE, tentang
pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.07
OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008; ----------------------------------------------------------
3.
Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/03 – EX/KP/D.PE, tentang
pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.07
OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang diminta oleh penggugat dalam
gugatannya untuk dicabut atau dibatalkan adalah Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor : Sk.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 jo Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor : 479/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan
kepada PT. Tuntas Inti Abadi untuk eksploitas bahan galian batubara dan sarana
Hal. 83 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
penunjangnya pada kawasan hutan produksi tetap seluas 300 (tiga ratus) hektar di
Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Vide Posita gugatan point 37,
Vide jawaban Tergugat I point 7 huruf e); ---------------------------------------------------------- Bahwa tuntutan penggugat tersebut atas dasar tuduhan wanprestasi karena
sebagian kompensasi/fee kerjasama batu bara tidak dibayar oleh Tergugat I;----------- Bahwa gugatan penggugat semacam itu diliputi suasana hukum administrasi (tata
usaha negara) bukan hukum perdata yang benar ranah untuk berperkaranya adalaha
peradilan umu. Mengapa demikian? Karena baik Keputusan Menteri maupun
Keputusan Bupati Tanah Bumbu yang dalam petitum gugatannya diminta oleh
penggugat untuk ditarik kembali atau dibatalkan merupakan ranah atau kompetensi
absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1)
Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undangundang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa
“Seorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan
tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis agar keputusan tata usaha
negara yang disengketakan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau
tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi”, karena baik Keputusan
Menteri maupun Keputusan Bupati Tanah Bumbu merupakan Keputusan Tata Usaha
Negara (Beschikking) seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5
tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun
2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa “keputusan tata usaha
negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum tata
usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata”. Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut
Hal. 84 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun
2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
mengandung elemen-elemen sebagai berikut : -------------------------------------------------1. Penetapan tertulis; --------------------------------------------------------------------------------Berarti cukup ada hitam di atas putih atau dituangkan dalam sebuah susunan
kata yang dapat dimengerti maksud dan tujuannya, dalam perkembangannya
juga diartikan dengan tindakan Pejabat Tata Usaha Dalam diamnya yang tidak
menaggapi permintaan atau permohonan orang atau badan hukum perdata
(KTUN Nisbi) sehingga merugikan orang atau badan hukum perdata. ---------------2. (oleh) Badan atau Pejabat Tata usaha Negara; --------------------------------------------Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah orang yang melakukan urusan
pemerintahan dalam ranah kewenangan eksekutif (executive decision atau
gebonden bechikking) dan keputusan bebas (discretionary decision atau vrije
beschikking), atau menurut kepustakaan Belanda kegiatan pemerintahan
(Besturen) adalah
seluruh lapangan
kegiatan
negara
setelah dikurangi
regelgeving dan rechtspraak. --------------------------------------------------------------------3. Tindakan hukum tata usaha negara; ----------------------------------------------------------Dalam artian Pejabat Tata Usaha Negara tersebut melakukan sebuah tindakan
atau tidak melakukan sebuah tindakan. ------------------------------------------------------4. Konkret; -----------------------------------------------------------------------------------------------Pengetiannya korelasi dengan pengertian penetapan tertulis. --------------------------5. Individual; ---------------------------------------------------------------------------------------------Artinya tujuan dari Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dikaitkan dengan
menimbulkan akibat hukum pada yang dituju. ----------------------------------------------6. Final; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 85 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Final berarti tidak ada proses lain lagi yang harus ditempuh untuk menimbulkan
kerugian pada seseorang atau badan hukum perdata atau keputusan pejabat tata
usaha negara tersebut. ---------------------------------------------------------------------------7. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; -----------------------------Dapat dilihat dari bunyi Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo
Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009
tentang Peradilan Tata Usaha Negara. -------------------------------------------------------- Bahwa karena Surat Keputusan Menteri dan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu
berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara, merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana
ditentukan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, di dalamnya ada unsur “beslissing” atau “pernyataan kehendak” dari
pejabat yang mengeluarkan atau dalam hal ini memberikan hak pada Tergugat I
yang dalam hal ini dapat dikualifisier sebagai badan hukum); -------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka
eksepsi mengenai kewenangan absolut (absolute competentie) Pengadilan Negeri
Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou tergugat II dan tergugat
III tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Banjamasin memeriksa dan
mengadili perkara
perdata
ini dengan
alasan
kewenangan
mutlak
(absolute
competentie) ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara menurut Majelis Hakim telah
tepat dan beralasan menurut hukum; ----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka
semua tanggapan Penggugat atas keberatan terhadap eksepsi tergugat II dan tergugat
III mengenai Pengadilan Negeri Banjaramsin tidak berwenang secara absolut (absolute
Hal. 86 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
competentie)untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou haruslah ditolak,
karenanya eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Banjamasin tidak berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara a qou karena kewenangan mutlak (absolute
competentie) ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tergugat harus dinyatakan
diterima; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, terhadap eksepsi dari tergugat III yang menyatakan bahwa
Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a
qou berdasarkan kompetensi relatif (kompetensi relatif), dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa areal objek sengketa a quo adalah areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan
Hutan Produksi Tetap Seluas 300 (Tiga Ratus) Hektar di Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan An. Tergugat I. ----------------------------------------------------- Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Rbg diatur bahwa : gugatan diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan
hukum Tergugat (actor sequitor forum rel). -------------------------------------------------------- Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (4) RBg diatur bahwa: jika yang
digugat adalah barang tak bergerak maka gugatan harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri dimana barang tak bergerak itu berada. ---------------------------------- Dengan demikian berdasarkan
ketentuan-ketentuan
tersebut
di atas maka
seharusnya gugatan a quo tidak diajukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, tetapi
diajukan ke Pengadilan yang meliputi wilayah hukum tempat kedudukan barang tidak
bergerak tersebut atau tempat kedudukan para Tergugat. ----------------------------------Menimbang, terhadap eksepsi tergugat III tersebut, tidak ditanggapi oleh
penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 87 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Menimbang, bahwa, terhadap eksepsi tergugat III tersebut, Majelis Hakim
mempunyai pertimbangan, sebagai berikut : ----------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg bahwa patokan
menetukan kewenangan mengadili dihubungkan dengan batas daerah hukum
pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (Actor Sequitur Forum Rei/Acro Rei
Forum Sequitur), yang berorientasi pada Pasal 99 Rv “seorang tergugat dalam
perkara pribadi yang murni mengenai benda-benda bergerak dituntut di hadapan
hakim di tempat tinggalnya; ----------------------------------------------------------------------- Bahwa penentuan kompetensi relatif pengadilan negeri mengadili suatu perkara
bukan berdasarkan tempat terletak barang (forum rei sitae) yang diatur dalam
pasal 118 ayat (3) HIR, melainkan pengadilan negeri tempat tinggal tergugat
(Actor Sequitur Forum Rei/Acro Rei Forum Sequitur) -------------------------------------- Bahwa mengingat dari pasal-pasal tersebut di atas maka pertimbangan Majelis
Hakim dalam perkara ini mengingat kedudukan tergugat I yang beralamat di
Gedung Geraha Inti Fauzi jalan Buncit Raya Nomor 22 Jakarta Selatan 12510,
kedudukan tergugat II beralamat di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi
Kalimantan Selatan dan tergugat III beralamat di Jakarta Pusat berdasarkan
gugatan penggugat, karena tempat tinggal atau kedudukan para tergugat tidak
ada yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin (Actor
Sequitur Forum Rei/Acro Rei Forum Sequitur), maka berdasarkan Pasal 118 HIR,
Pasal 142 RBg dan Pasal 99 Rv, Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak
berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan kompetensi relatif (relative
competentie); -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 88 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan- pertimbangan diatas,
Majelis Hakim telah sependapat dengan keberatan/eksepsi Tergugat II dan Tergugat III
tersebut sepanjang mengenai eksepsi kompetensi absolut (absolute competentie) dan
eksepsi
kompetensi relatif (relative competentie) tentang tidak berwenangnya
Pengadilan Negeri Banjarmasin memeriksa dan mengadili pekara perdata ini dengan
alasan kompetensi absolut (relative competentie) dan Kompetensi relatif (absolute
competentie)
mengadili perkara ini ada pada badan peradilan lain (absolute
competentie) dan pengadilan negeri lain (relative competentie), maka oleh karena itu
menurut Majelis Hakim eksepsi dari Tergugat II dan tergugat III haruslah dinyatakan
diterima; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat II dan Tergugat III
sepanjang mengenai Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang secara absolut
(absolute competentie) dan secara relatif (relative competentie) tersebut maka
putusan dalam perkara ini sifatnya menjadi putusan akhir, dan Pengadilan harus
menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara antara Penggugat dengan Para
Tergugat; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tergugat II dan tergugat III selebihnya,
karena eksepsi-eksepsi tersebut bukan tentang kewenangan pengadilan dan oleh
karena eksepsi yang lain telah diterima maka tidak perlu dipertimbangkan lagi; ------Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Banjarmasin dinyatakan
tidak berwenang baik berdasarkan kompetensi absolut (absolute competentie)
maupun kompetensi relatif (relative competentie) untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini, maka biaya perkara harus dibebankan kepada Penggugat; ----------------------Mengingat ketentuan Undang-Undang dan peraturan Hukum yang berlaku
dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 89 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
M E N G A D I L I : ----------------------------------------Menerima eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; ------------------------------------------Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa
dan mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini
sebesar Rp. 1.171.000,00 (Satu juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah); ----------------Demikianlah
diputuskan
dalam
rapat
permusyawaratan
Majelis
Hakim
Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari SENIN, TANGGAL 05 SEPTEMBER 2011,
oleh kami AGUNG WIBOWO, SH., M. Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, WAHYONO,
SH dan EKOVA RAHAYU AVIANTI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota,
putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 12 SEPTEMBER 2011 dalam
sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi HakimHakim Anggota yang sama, dibantu oleh HENDRA NOVRYANDIE, SH., Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh FATURRAKHMAN, SH.
kuasa penggugat dan IMAM FERDIANSYAH, SH., kuasa tergugat I, DEWI
HERTININGSIH, SH., M.Hum., kuasa tergugat II dan YUDI ARIYANTO, SH., MT.,
kuasa tergugat III. --------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
ttd
ttd
WAHYONO, SH.
AGUNG WIBOWO, SH., M. Hum.
ttd
EKOVA RAHAYU AVIANTI, SH.
Hal. 90 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm
Panitera Pengganti,
HENDRA NOVRYANDIE,SH
Perincian biaya :
PNBP ------------------------------------------ Rp.
30.000,00.
Biaya Proses --------------------------------- Rp.
50.000,00
Relaas/Panggilan --------------------------- Rp. 1.080.000,00.
Meterai ---------------------------------------- Rp.
6.000,00.
Redaksi --------------------------------------- Rp.
5.000,00.
Jumlah ---------------------------------------- Rp. 1.171.000,00.
(Satu juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah)
Hal. 91 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm