Academia.eduAcademia.edu

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P U T U S A N Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.BJM. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara pihak-pihak antara : ----------------------------------------------------------------------------H. MUHAMMAD ADI YUSUF., pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Sekumpul Gang Bersama Rt. 003/002, Desa Sekumpul Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama FATHURRAKHMAN, SH., Advokat – Pengacara “FATHURRAKHMAN, SH & REKAN” alamat/kantor di Jalan Panglima Batur Barat RT. 02 Nomor 76, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru Kalimantan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Desember 2010, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 03 Januari 2011 Nomor 01/PDT/2011/PN.BJM., sebagai PENGGUGAT; ----------M e l a w a n : ------------------------------------------------------------------------------1. PIMPINAN/DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS PT. TUNAS INTI ABADI atau setempat dikenal dengan PT. TIA, karenanya dalam hal ini untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Tunas Inti Abadi/ atau PT. TIA tersebut, alamat GEDUNG GERAHA INTI FAUZI Jalan Buncit Raya Nomor 22 Jakarta Selatan 12510, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama H. FIKRI CHAIRMAN, SH., dan IMAM FERDIANSYAH, SH masing-masing adalah advocat dan konsultan hukum yang dalam perbuatan hukum ini memilih domisili hukum di Law Office FIKRI CHAIRMAN & REKAN, Jl. Raya Sultan Adam, Komplek Ruko No. 11, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Februari 2011, Hal. 1 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 23 Februari 2011 Nomor 66/PDT/2011/PN.BJM.sebagai TERGUGAT I; -------------------2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Cq. BUPATI KABUPATEN TANAH BUMBU, alamat kantor di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama : --------------------------------------------------------1. MAROJAHAN PANJAITAN, SH., MH. ----------------------------------------------------2. DEWI HERTININGSIH, SH., M.Hum., keduanya adalah Staf Khusu Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Februari 2011, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 02 Maret 2011 Nomor 74/PDT/2011/PN.BJM.sebagai TERGUGAT II; --- 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, alamat kantor di Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama : --------------------------------------1. KRISNA RYA, SH., MH., ----------------------------------------------------------------------2. SUPARDI, SH., ----------------------------------------------------------------------------------3. Drs. AFRODIAN LUTOIFI, SH., M.Hum., ------------------------------------------------4. YUDI ARIYANTO, SH., MT., ----------------------------------------------------------------5. HERDIANTO, SH., -----------------------------------------------------------------------------6. EDUARD ELUAMA, SH., --------------------------------------------------------------------7. ANNE HERLINA, Sm.Hk, kesemuanya adalah pegawai Kementerian Kehutanan RI, yang beralamat di Gedung Manggala Wanabakti blok VII Lt. 3, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 April 2011, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin Hal. 2 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm pada tanggal 20 Juni 2011 Nomor 215/PDT/2011/PN.BJM.sebagai TERGUGAT III; --------------------------------------------------------------------------------Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------Telah membaca dan meneliti surat-surat dalam berkas perkara; ---------------------Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; -----------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 31 Desember 2010, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 03 Januari 2011 di bawah register perkara nomor 01/Pdt.G/2011/PN.BJM., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------------------------1. Bahwa awalnya antara penggugat dengan tergugat-I telah mengadakan hubungan hukum dan saling mengikat diri membuat adan menanda tangani Surat “ PERJANJIAN PENYERAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH” antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Tanggal 24 Juli 2009, selanjutnya Perjanjian Kontrak tersebut dilakukan Perubahan/di Addendum pada tanggal 14 Agustud 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09” dan waktu itu langsung disepakati pula PEDOMAN PELAKSANAAN TENTANG PEKERJAAN PERTAMBANGAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMILIK TANAH PADA WLAYAH KP. PT. TUNAS INTI ABADI (PT. TIA) DI DESA SEBAMBAN BARU – KECAMATAN SUNGAI LOBAN – KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN” antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor: 001/LGL-PP/TIA- ADIYUSUF/VII/2009 beserta Lampirannya ; ---------------------------------------------------2. Bahwa dalam surat perjanjian tanggal 24 Juli 2009 yang kemudian diadakan perubahan/di Addendum dengan surat perjanjian tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : Hal. 3 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 005/TGL-PKS/VI/VDR/TIA-ADIYUSUF/VII/09 diatas telah dibuat dan diatur ketentuan-ketentuan yang bersesuaian dengan Pedoman Pelaksaannya yang disepakati oleh penggugat dan tergugat-I terdiri dari 15 Pasal, yaitu : ------------------               Pasal 1, mengenai Definisi. ---------------------------------------------------------Pasal 2, mengenai obyek perjanjian. ---------------------------------------------Pasal 3, mengenai, kesepakatan para pihak. ----------------------------------Pasal 4, mengenai penggunaan tanah. ------------------------------------------Pasal 5, mengenai kewajiban para pihak. ---------------------------------------Pasal 6, mengenai hak para pihak. ------------------------------------------------Pasal 7, mengenai, jangka waktu. --------------------------------------------------Pasal 8, mengenai kompensasi. ----------------------------------------------------Pasal 9, mengenai biaya-biaya. -----------------------------------------------------Pasal 10, mengenai larangan. -------------------------------------------------------Pasal 11, mengenai saksi. ------------------------------------------------------------Pasal 12, mengenai penyelesaian perselisihan. --------------------------------Pasal 13, mengenai keadaan memaksa. -----------------------------------------Pasal 14, mengenai addendum. ----------------------------------------------------Pasal 15, mengenai lain-lain. --------------------------------------------------------- 3. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian a’qou Pasal 2 Perjanjian/Kontak diatas, khususnya mengenai “objek perjanjian” berbunyi : -------------------------------------------1. Obyek perjanjian adalah Tanah seluas 50 Ha. yang terletak dikawasan Kuasa Pertambangan/Wilayah Pertambangan PT.Tunas Inti Abadi, dengan titik koordinat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------E 343608.50, N 9606063.94; ----------------------------------------------- E 344113.00, N 9696064.00; ----------------------------------------------- Hal. 4 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 2. E 344109.50, N 9605063.94; ----------------------------------------------- E 343611.00, N 9605068.00; ----------------------------------------------- Pihak penggugat adalah pihak yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang benar dan sah berdasarkan hukum adat dan atau hukum positif yang berlaku, bukti kepemilikan tersebut sebagai berikut : ---------a. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 15 Januari 2006, Register Kepala Desa Sembamban Baru No. Reg. 002-DSB/SL/TB/I/06, antara Alus Basran/Fahdiah selaku Ketua Kelompok Masyarakat Desa Sebamban Baru dengan H. Muhammad Adi Yusuf atas sebidang tanah dengan ukuran 1000 M x 500 M, total luas 500.000 M2, atas dasar surat segel No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004. -----------------------------------b. Bukti Pembayaran atas jual beli tanah atas dasar segel No. No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004 seperti tersebut diatas berupa kwitansi senilai Rp.30.000.000,- (+) 1 buah Sepeda Motor Suzuki Thunder Tertanggal 15 Januari 2006. ---------------------------------------------4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 nomor 1 dan Pasal 2 Sub a dan b surat perjanjian diatas, maka terbukti penggugat ( H. Muhammad Adi Yusuf) adalah sebagai pihak yang berhak atas obyek perjanjian a qou atau sebagai pihak yang berhak atas tanah seluas 500.000 M2 atau 50 Ha. tersebut ; ---------------------------------- 5. Bahwa berdasarkan Pasal 3, mengenai Kesepakatan Para Pihak sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian a qou maka penggugat sudah benar-benar menyerahkan segala haknya atas tanah tanah 500.000 M2 tersebut berikut dengan segala sesuatu yang ada diatas tanahnya kepada pihak tergugat-I Hal. 5 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm untuk keperluan usaha pertambangan penggugat sampai dengan jangka waktu perjanjian ini berakhir ; ------------------------------------------------------------------------6. Bahwa sebaliknya pihak tergugat-I sudah menerima penyerahan Tnah berikut dengan segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut, sehingga terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian a qou sampai dengan Jangka Waktu Perjanjian berakhir segala keuntungan yang didapat dan/atau kerugian yang diderita dengannya menjadi keuntungan atau kerugian dari tergugat-I ; ----------- 7. Bahwa penyerahan Tnah dilakukan sekaligus dengan penyerahan kepentingan seluruh dokumen-dokumen kepemilikan Tanah tersebut dari pihak penggugat kepada pihak tergugat-I, sehingga selanjutnya pihak tergugat-I menjadi pihak yang mempunyai kepentingan atas asli dari dokumen-dokumen tgersebut. Dengan demikian pihak penggugat mengikatkan diri untuk menyerahkan dokumen kepada pihak tergugat-I, dimana semua dokumen kepemilikan atas tanah tersebut telah diserahkan oleh penggugat kepada tergugat-I sampai dengan Jangka Waktu Perjanjian a qou berakhir, atau dokumen- dokumen/bukti-bukti hak penggugat atas Tanah seluas 50 Ha tersebut akan dikembalikan oleh tergugat-I kepada penggugat apabila perjanjian berakhir ; ---8. Bahwa dengan terjadinya Penyerahan Tanah sebagaimana dinyatakan tersebut diatas yang benar-benar dilakukan oleh penggugat kepada tergugat-I, sehingga dengan demikian Tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung pemanfaatan untuk kegiatan oertambangan batubara oleh tergugat-I untuk kepentingan tergugat-I. dan untuk kepentingan pihak tergugat-I disepakati pula bahwa segala tuntutan maupun gugatan dari pihak manapun termasuk ahli waris pihak penggugat terkait dengan obyek perjanjian atau terkait dengan tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penggugat Hal. 6 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm dan tergugat-I tetap berhak untuk memanfaatkan Tanah sebagaimana disepakati dalam Surat Perjanjian atau Kontrak a qou; -------------------------------9. Bahwa berdasarkan Pasal 4 mengenai Penggunaan Tanah dalam Perjanjian aqou disekati pula oleh penggugat dan tergugat-I bahwa tergugat-I akan menggunakan Tanah sebagaimana diatsu dalam Perjanjian ini dengan tujuan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------- Untuk Tanah yang mengandung batubara, pihak tegugat-I akan menambang diatas tanah tersebut untuk kemudian mengambil kandungan batubara yang terkandung didalamnya sesuai dengan Hasil Ekspliotasi yang dibuat oleh Kotraktor penggugat. ---------------------------------------------- Untuk tanah yang tidak mengandung batubara, pihak tergugat-I akan menggunakannya untuk keperluan termasuk tetapi tidak terbatas pada kawasan penunjang pertamabangan, perkantoran, perundangan dan kegiatan operasional tergugat-I dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------10. Bahwa berdasarkan Pasal 4 diatas terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian a qou hingga sampai saat ini, maka tergugat-I secara fisik atau secara riel atau secara nyata sudah benar-benar melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubaranya dimaksud pada obyek perjanjian, termasuk memanfaatkan atau menggunakan Tanah milik penggugat yang tidak mengandung batubara untuk keperkuan kelancaran/penunjang kegiatan penambangnya ; --------------------------------------------------------------------------------11. Bahwa berdasarkan bukti-bukti hasil operasional pertambangan batubara yang dilaksanakan tergugat-I diatas Tanah milik tergugat-I/Obyek Perjanjian a qou akan penggugat jelaskan dan perincikan dalam perkara ini; -------------------------Hal. 7 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 12. Bahwa berdasarkan Pasal 5 nomor 2 Sub a dan b Joncto Pasal 6, mengenai Kewajiban Para Pihak telah diatur dan ditentukan atau disepakati sebagaimana tercantum dalam pasal dibawah ini yang pada pokoknya bahwa ; ------------------Pasal 5 nomor 2 Sub a berbunyi : ---------------------------------------------------------Tergugat-I berkewajiban untuk : ------------------------------------------------------------a. Membayar kompensasi kepada pihak penggugat atas penggunaan dan oemanfaatan Tanah tersebut yang akan diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 Perjanjian ini. ------------------------------------------------------------------------------- b. Menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -------------------------------------------------------------------------------------- 13. Bahwa berdasarkan kesepakatan dalam Pasal 8 Surat Perjanjian a qou pada pokoknya telah ditentukan atau diatur sebagai berikut : Bahwa pihak tergugatI berjanji membayar Kompensasi atas penyerahan dan penggunaan Tanah dengan ketentuan sebagai berikut; ------------------------------------------------------a. Untuk tanah yang mengandung batubara adalah sebesar Rp. 6000,-/MT untuk Batubara Komersial. ----------------------------------------------------------- b. Unutk tanah yang tidak mengandung batubara namun digunakan untuk fasilitas penunjang dan kegiatan operasional pihak tergugat-I adalah sebesar Rp.10.000.000,-/Ha/tahun. ------------------------------------------------- 14. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 Surat Perjanjian tersebut telah ditentukan dan disepakati pula oleh penggugat dan tergugat-I bahawa : Pembayaran untuk tanah yang mengandung batubara akan dibayarkan berdasarkan hasil Draf Survey yang diterbitkan oleh Surveyor Indevendent atas volume batubara komersial diats tongkang yang berasal dari tanah penggugat. Hal. 8 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Sedangkan Untuk tanah yang tidak mengandung batubara namun digunakan untuk fasilitas penunjang perasional pihak tergugat-I, maka pembayaran dilakukanoelh penggugat kepada tergugat-I secara lumsump dan tetap (fixed price) setiap tahunnya ; --------------------------------------------------------------------15. Bahwa mengenai mekanisme dan penghitungan pembayaran berdasarkan kesepakatan penggugat dengan tergugat-I telah diatur dan ditentukan pula dalam Pasal 8 Surat Perjajian a qou yaitu : --------------------------------------------a. Pihak penggugat bersedia membayar dimuka (DP) sebedar 50.000/MT. --b. Pembayaran selanjutnya dilakukan sesuai dengan produksi batubara komersial oerbulannya yang versal dari Tanah milik penggugat berdasarkan hasil Draf Survy Indevendent Sueveyor. --------------------------c. Pembayaran DP kepada pihak penggugat oleh tergugat-I dilaksanakan oaling lambat 3 (tiga) harti setelah Perjanjian a qou ditandatangani; --------16. Bahwa mengenai janji tergugat-I akan membayar semua kewajiban kepada penggugat seperti tercantum dalam Surat Perjanjian a qou atau sebagaimana penggugat jelaskan diatas terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut hingga sampai saat ini ternyata tergugat-I telah tidak menepati janjinya kepada pihak penggugat, kecuali tergugat-I hanya pernah melaksanakan pembayaran dimuka (DP) kepada penggugat, yaitu : ------------a. Pembayaran sewa lahan seluas 0.06 Hektar atas nama H. Muhammad Adi Yusuf untuk periode tahun pertama sebesar Rp.600.000,- (enak ratus ribu rupiah), dan ------------------------------------------------------------------------- Hal. 9 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm b. Pembayaran Fee Lahan atas nama H. Muhammad Adi Yunus Down Payment untuk Rp.50.000 MT a’600,- sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), ------------------------------------------------------------------------ 17. Bahwa terhitung sejak ditanda tanganinya Surat Perjanjian Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VII/09 antara penggugat dengan tergugat-I hingga sampai saat surat gugatan perdata ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmsin sudah berjalan cukup lama sekali, dan ternyata tergugat-I tidak pernah lagi menepati janjinya atau tergugat-I tidak pernah lagi melakukan kewajiban pembayaran kepada penggugat setiap bulannya, yaitu seharusnya tergugat berkewajiban setiap bulannya membayar kepada penggugat; ------------------------------------------------a. Untuk tanah yang mengandung batubara adalah sebesar Rp.600,-/MT untuk Batubara Komersial. ------------------------------------------------------------ b. Untuk tanah yang tidak mengandung batubara namun digunakan untuk fasilitas penunjang dan kegiatan operasional pihak tergugat-I adalah sebesar Rp.10.000.000,-/Ha/tahun. -------------------------------------------------- Sebagaimana sudah dijelaskan secara rinci oleh penggugat diatas. ------------18. Bahwa dalam tahun 2009 atau setidaknya terhitung sejak ditanda tangani Surat Pejanjian dan tergugat-I sudah melakukan kegiatan operasional penambangan batubara pada lokasi termasuk diatas tanah penggugat untuk kepentingannya, berdasarkan bukti-bukti hasil penambangan batubara atau sesuai dengan hasil produksi batubara komersial perbulannya yang bersal dari Tanah milik penggugat berdasarkan hasil Draf Survy Indevendent Surveyor diperincika sebagai dijelaskan dibawah ini ; -------------------------------- Hal. 10 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 19. Bahwa dengan demikian berdasarkan Perjanjian/Kontrak diatas untuk hasil produksi tambang batu bara yang ditambang oleh tergugat-I berasal dari Tanah milik penggugat, maka pertama kewajiban tergugat-I adalah membayar Kompensasi/Fee lahan kepada penggugat, pada tanggal 14 Agustus 2009 kewajiban tergugat-I untuk pembayaran Kompensasi/fee lahan kepada penggugat hanya dilaksanakan berupa pembayaran uang muka (DP) saja untuk hasil produksi batubar sebesar 50.000 MT x Rp.600,-= Total Rp.300.000.000,-( Tiga ratus juta rupiah); ----------------------------------------------Berani tergugat-I wajib melakukan pembayaran setiap bulannya kepada penggugat yang besar pembayarannya setiap bulannya sesuai dengan hasil produksi penambangan batubara yang dilakukan tergugat-I diatas tanah milik penggugat namun tergugat-I sesudah melakukan pembayaran Kompensasi/Fee lahan berupa pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp..300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) selama ini tidak pernah lagi melakukan pembayaran berikutnya kepada penggugat setiap bulannya sebagaimana sudah diatur, ditentukan dalam Perjanjian yang sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat-I seperti penggugat uraikan diatas, karena itu tergugat-I termasuk telah ingkar janji terhadap penggugat dan sangat merugikan penggugat karenanya; ----------------------------------------------Bahwa disamping itu berdasarkan Perjanjian/Kontrak diatas tergugat-I juga mempunyai kewajiban untuk membayar kompensasi atas pemanfaatan, penggunaan lahan milik penggugat yang tidak mengandung batubara, kewajiban tegugat-I membayar kompensasi tersebuta hanya melaksanakannya baru berupa pembayaran untuk Tahun pertama/Tahun 2009 saja sebsar Rp.6000,- padahal berdasarkan Surat Perjanjian aqou Hal. 11 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm tergugat_I waib membayar 10.000.000/ha,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya. Dengan demikina tergugat-I masih wajib membayar kompensasi atas pemanfaatan , penggunaan laha yang belum ditambang/atau tidak mengandung batubara tersebut kepada penggugat baik pembayaran berupa kekurangannya Tahun pertama/th.2009 dan dalam tahun 2010 belum dibayar sama sekali oleh tergugat-I kepada penggugat; --------------------------------------20. bahwa tergugat-I memang telah memenuhi janjinya dengan baik hanya melakukan pembayaran Fee Lahan kepada penggugat atas nama H.Adi Yusuf pada tanggal 14 Agustus 2009, hal ini seusai Perjanjian aqou atau sesuai Down Payment untuk Tp.50.000 MT Rp.6000,- total Rp.300.000.000,dan pembayaran sewa lahan seluas 0.06 HA. sebesar Rp.600.000,- ; Dan sesudah pembayaran tersebut tergugat-I selalu tidak menepati janjinya melakukan pembayaran berikutnya kepada penggugat sesuai Perjanjian a qou setiap bulan, sekalipun penggugat sudah berkali-kali memohon/meminta kepada tergugat-I agar menepati janjinya kepada penggugat sebagaimana dijanjikan tergugat-I dalam Surat Perjanjian/Kontrak Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGL/PKS?VDR/TIA-ADIYUSUF.VII/09 tersebut, namun tergugatI dengan berbagai alasan dan dalihnya tetap saja tidak memenuhi janji kepada penggugat, bahkan Pemerintah Daerah kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD kab. Tanah Bumbu, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertamabangan setempat sudah dan pihak-pihak terkait lainnya sudah menghimbau secara lisan dan tertulis/secara resmi agar tergugat-I segera melaksanakan kewajibannya membayar hak-hak penggugat sesuai Perjanjian aqou, bahkan tergugat melalui legal/kuasa hukumnya pernah juga menjanjikan kepada penggugat pada tanggal 27 April 2010 akan memberikan uang tunggu Hal. 12 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm sebesar Rp.400.000.000,- yaitu akan dibayar oleh tergugat-I kepada penggugat, namaun juga tidak pernah ditepatinya, dan tergugat-I tetap mengabaikannya, dengan demikian perbuatan tgergugat termasuk telah melakukan perbuata Ingkar Janji (wanprestasi) terhadapp penggugat, dan akibat hukumnya penggugat sangat dirugiakan oleh tergugat-I baik secara materiel atau moriel ; -------------------------------------------------------------------------21. Bahwa padahal kewajiban tergugat-I melakukan pembayaran kepada penggugat tentu disadarinya yang benar adalah : ------------------------------------1. Pertama kompensasi dari hasil produksi tambang batubara wajib dibayai sebesar Rp.6.000,-/per-MT diperhitungkan dan dibayar setiap bulan oleh tergugat-I kepada penggugat, dan; -------------------------------------------------2. Kedua khusus untuk tanah yang tidak mengandung batubara namun digunakan untuk fasilitas penunjang dan kegiatan operasional tergugat-I wajib membayar kepada penggugat adalah pihak sebesar Rp.l0.000.000,-/Ha/tahun, karenanya pembayaran sebesar Rp.600.000,dari tergugat-I kepada penggugat tersebut haruslah juga dianggap bara sebagai pembayaran uang mukanya saja untuk Tahun pertama/Tahun 2009 sedangkan untuk tahun 2010 belum dibayar sama sekali oleh tergugat-I kepada penggugat; -----------------------------------------22. Bahwa dengan adanya perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh tergugat-I terhadap penggugat sebagaimana dijelaskan diatas, maka penggugat menderita kerugian yang luar biasa selama ini, baik kerugian secara materiel atau moriel yang penggugat perincikan sebagaimana tercantum dalam daftar perincian hasil PRODUKSI OVERBURDEN dan BATUBARA Priode Juli-Desember 2009 s/d tanggal 31 Desember 2010 Hal. 13 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm (Sampai dengan saat didaftarkannya gugatan perdata) dibawah ini; -----------------------------------------Periode Dari Sampai Produksi Produksi Lose Pengapalan Overburden Batubara Production batubara (Be) (hauling) Ket (Ton) Juli-Des 2009 1,692,471.78 11,2842.55 3,976.82 69,681.29 01 Jan 2010 31 Jan 2010 332,445.19 55,026.84 0.00 37,140.26 01 Feb 2010 28 Feb 2010 276,918.58 85,044.53 13,126.95 104,342,55 01 Maret 31 Maret 2010 296,551.51 102,911.50 0.00 81,525.67 01 April 2010 30 April 2010 278,758.54 88,576.09 6,986.51 116,139.69 01 Sept 2010 30 Sept 2010 397,951.80 63,100.37 0.00 67,552.58 01 Okt 2010 31 Okt 2010 408,491.07 64,391.18 0.00 60,615.29 01 Nop 2010 15 Nop 2010 215,766.00 37,443.18 0.00 44,618.17 16 Nop 2010 15 Des 2010 2010 89,236.34 Taksasi s/d didaftarkannya gugatan ini 16 Des 2010 31 Des 2010 44,618.17 Taksasi s/d didaftrkannya gugatan ini Total Volume 3,899,354.47 609,336.24 24,090.28 715,470.01 23. Bahwa kerugian penggugat secara materiel : -----------------------------------------1. Bahwa terhitung sejak Priode Juli-Desember 2009 s/d tanggal 31 Desember 2010 (Sampai dengan saat didaftarkannya gugatan perdata) ini Joncto berdasarkan Surat Perjanjian Tanggal 14 Juli 2009 Nomor : 001/LG-PP Surat/TIA DI YUSUF//IV/2009 Joncto Surat Perjanjian Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA- ADIYUSUF/VIII/09 antara penggugat dengan tergugat-I, hingga saat Hal. 14 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm sampai dengan saat didaftarkannya Gugatan Perdata ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin (Tgl 31 Desember 2010), maka penggugat menderita kerugian selama ini karena penggugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat berdasarkan daftar perincian hasil produksi batubara diatas adalah sebesar : --------------------------------715,470.01MT dikurang 50.000 MT. = 665.470.01 MT. Jadi besar kerugian penggugat seluruhnya 665.470.01 MT X Rp.6.000,- = Rp. 3.992.820.000,-(Tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah); -----------------------------------------2. Bahwa sekarang ini secara fisik penggugat sudah tidak ada lagi barang sedikitpun untuk bisa secara langsung menguasai dan memiliki fisik bidang tanah seluas 50 Ha. = 500.000 M2 obyek Perjanjian a qou secara utuh dan sempurna selama kegiatan operasional produksi tambang batubara milik tergugat-I berdasarkan kontrak diatas, karena Tanah tersebut berdasarkan Perjanjian/Kontrak a qou sudah diserahkan sepenuhnya oleh penggugat kepada tergugat-I untuk kepentingan kegiatan operasional tambang batubara perusahanan tergugat-I (PT. TIA) tersebut; -------------------------------------3. Bahwa secara fisik atau secara defacto penggugat selama kurun waktu diatas terus menerus menderita kerugian setiap bulannya, mulai Juli- Desember 2009 s/d tanggal 31 Desember 2010 (Sampai dengan saat didaftarkannya gugatan perdata); -------------------------------------------------4. Bahwa tergugat-I hanya pernah membayar kepada penggugat pada tanggal 14 Agustus 2009 yaitu diperhitungkan penggugat sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------- Hal. 15 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 50.00/MT x Rp.600C,- = Rp.300.000.000,- untuk Fee hasil produksi batubara sebesar 50.000/MT, sebagaimana dijelaskan diatas, dan Fee tersebut diatas sudah diterima oleh penggugat dari tergugat-I secaracara baik untuk melaksanakan Perjanjian/Kontrak a qou., dengan demikian kerugian penggugat berdasarkan perincian hasil produksi diatas adalah dikarenakan tergugat-I ningga sampai saat ini masih mempunyai kewajiban membayar kompensasi/Fee hasil produksi batubara yang diproduksinya tersebut diperhitungkan seluruhnya sebesar 665.470.01 MT X Rp.6.000,- = Rp. 3.992.820.000,- ,-(Tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------5. Bahwa sedangkan pembayaran kompensasi pemakaian/ pemanfaatan lahan milik penggugat yang tidak mengandung batubara untuk kepentingan perusahaan tambang batubara milik tergugat-I (PT.TIA) untuk pembayaran Tahun Pertama / Th.2009 juga masih belum lunas dibayar sesuai Perjanjian/Kontrak a qou, dengan perincian bahwa kekurangan pembayaran Tahun penggugat adalah Pertama/Th.2009 diperhitungkan sebesar pemakaian/pemanfaatan Rp.l0.000.000,-/Ha, lahan milik mengandung batubara seluas 50 Ha. penggugat dikurang + berarti yang tidak 10 Ha (lahan yang sudah diproduksi mengandung batubara = 40 Ha x Rp. 10.000.000,- = Rp.400.000.000 399.400.000,-ditambah dikurang kompensasi Rp.600.000,- untuk pembayaran = Rp. Th.2010 juga belum dibayar sama sekali sebesar 40 Ha x Rp. 10.000.000,- = Rp.400.000.000,- Total kerugian penggugat penguasaan, Hal. 16 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm pemakaian/pemanfaatan lahan milik penggugat yang tidak mengandung batubara adalah sebesar Rp.399.400.000,- ditambah Rp.400.000.000,- =Rp.790.400.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah ). -----------------------------------------------------------6. Penggugat juga menderita kerugian karena tergugat-I melalui legal/kuasi hukumnya pernah menjanjikan kepada penggugat pada tanggal 27 April 2010 akan memberikan uang tunggu sebesar Rp.400.000.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kepada penggugat, namun juga tidak pernah ditepatinya. -----------------------------------------------------------------------------7. Penggugat menderita kerugian kehilangan keuntungan yang diharapkan setiap bulan seandainya tergugat-I menepati janjinya melakukan pembayaran hak-hak penggugat sesuai Surat Perjanjian a qou tidak kurang sebesar 20 % dari jumlah keseluruhan pembayaran tergugat kewajiban kepada penggugat terhitung sejak perkara perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. -----------------8. Penggugat juga menderita kerugian karena membayar honor/upah dan biaya-biaya operasional Pengacara/Kuasa Hukum dalarn menuntut hak-hak penggugat kepada tergugat-I baik diluar ataupun melalui persidangan dalam perkara ini, kerugian penggugat tidak kurang sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------24. Bahwa. tergugat-I sebesar menjanjikan akan Rp.400.000.000,- (Empat memberikan ratus juta uang rupiah) tunggu kepada penggugat, sebagaimana uraian diatas karena tergugat-I sadar merasa dirinya lalai atau ingkar janji tersebut ; ------------------------------------------------- Hal. 17 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 25. Bahwa tergugat-II telah menerbitkan/memberikan Kuasa Pertambangan (KP); dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada tergugat-I masing-masing : ----------------------------------------------------------------------------1. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/45 - EX/ KP /D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) Tanggal 16 Maret 2005 beserta Lampirannya. --------------------------------------------------------------------- 2. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545 / 03. EX / ICP / D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) Tanggal 05 Maret 2008 beserta Lampirannya ; ---------------------------------------------------------------------- 3. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545 / 03. EX / KP / D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) Tanggal 05 Maret 2008 beserta Lampirannya ; ------------------------------------------------------------------------ 26. Bahwa, berdasarkan Keputusan tergugat-II Ad.25.1 diatas pada pokoknya termasuk diatur dan ditentukan : -------------------------------------------1. Tercantum pada diktum PERTAMA, yaitu pada pokoknya tergugat-I sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi bahan galian batubara untuk Jangka waktu 10 tahun. Dengan Penjelasan Batas dan peta Wilayah Kuasa Pertambangan seperti tercantum dalam Lampiran I, untuk mengadakan eksplotasi bahan galian Batubara dengan memenuhi Kewajiban-kewajiban tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, serta perundang-undangan yang berlaku. ---------------- Hal. 18 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 2. Tercantum pada diktum KEDUA, yaitu pada pokoknya berbunyi : Kuasa Pertambangan ini dapat dibatalkan setiap saat walaupun masa berlakunya belum habis, apabila Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi tidak memenuhi Kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. ------------------------3. Lampiran II Keputusan tergugat-II diatas yang pada pokoknya menyebutkan Kewajiban-kewajiban tergugat-I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan tersebut antara lain tercantum pada : ------------ Diktum III berbunyi Pertambangan : Hubungan antara Pemegang Kuasa dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemegang Kuasa Pertambangan sesuai ketentuan Perundangundangan yang berlaku. ---------------------------------------------------- Diktum V berbunyi : Jika terjadi penindihan wilayah Kuasa Pertambangan pemegang dengan Kuasa kepentingan Pertambangan lahan lainnya, sebelum maka melaksanakan kegiatan dalam wilayah tersebut harus dahulu msnyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. --------------------------------. 27. Bahwa berdasarkan Keputusan tergugat-II Ad.25.2 diatas termasuk diatur dan ditentukan : -----------------------------------------------------------------------------1. Tercantum pada diktum KESATU, yaitu pada pokoknya tergugat-I sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi bahan galian batubara untuk Jangka waktu 10 tahun. Dengan Penjelasan Batas dan peta Wilayah Kuasa Pertambangan seperti tercantum dalam Lampiran I, untuk mengadakan eksplotasi bahan galian Batubara dengan memenuhi Kewakiban-kewajiban tersebut dalam Hal. 19 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Lampiran II Keputusan ini, serta perundang-undangan yang berlaku. 2. Tercantum pada . diktum KEDUA, yaitu pada pokoknya berbunyi: Kuasa Pertambangan ini dapat dibatalkan setiap saat walaupun masa berlakunya belum habis, apabila Pemegang Kuasa Pertambangan Eksp/oitasi tidak memenuhi Kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. ----------------------------------3. Lampiran II Keputusan tergugat-II diatas yang pada pokoknya menyebutkan Kewajiban-kewajiban tergugat-I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan tersebut antara lain tercantum pada: --------------a. Diktum III berbunyi : Hubungan antara Pemegang Kuasa Pertambangan dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemegang Kuasa Pertambangan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------b. Diktum V berbunyi : Jika terjadi penindihan wilayah Kuasa Pertambangan dengan kepentingan lahan lainnya, maka pemegang Kuasa Pertambangan sebelum melaksanakan kegiatan dalam wilayah tersebut harus dahulu menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -------28. Bahwa berdasarkan Keputusan tergugat-II Ad.25.3 diatas diatur dan ditentukan: --------------------------------------------------------------------------------1. Tercantum pada diktum KEDUA, yaitu pada pokoknya tergugat-I sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Dengan Peta dan daftar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP) yang diterbitan oleh Bupati Tanah Bumbu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Hal. 20 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Keputusa ini. ------------------------------------------------------------------------2. Tercantum pada diktum KETIGA, yaitu pada pokoknya berbunyi : Bahwa pihak Pemegang Izin Usaha Pertambangan Produksi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh penyelesaian terkait status, kepemilikan, perizinan dan kepentingan lainnya yang berada pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini. ------3. Tercantum pada diktum KEENAM, yaitu pada pokoknya berbunyi : --------------------------------------------------------------------------PT. TUNAS INTI ABADI sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan Oporasi Produksi dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini. ------------------------------------------------------4. Tercantum pada diktum KESEMBILAN, yaitu pada pokoknya berbunyi: ------------------------------------------------------------------------------Tanpa Mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan maka Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ini dapat diberhentikan sementara, dicabut, atau dibatalkan, apabila Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tidak memenuhi kewajiran dan larangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM, KETUJUH dan KEDELAPAN dalam Keputusan ini. -------------------------------------- 5. Lampiran III Keputusan tergugat-II diatas yang pada pokoknya menyebutkan Kewajiban-kewajiban tergugat-I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan tersebut antara lain tercantum pada pada hurup B. KEWAJIBAN antara lain : ----------------------------------------- Hal. 21 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 1. Diktum 3 berbunyi : Hubungan antara Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemegang Izin Usaha Pertambangan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. -------------2. Diktum 35 berbunyi : Memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan 29. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. ----- Bahwa berdasarkan uraian diatas tidak bisa disangkal lagi oleh tergugat-I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan a qou, bahwa tergugat-I adalah benar-benar telah melanggar atau setidaknya tidak mematuhi/tidak mentaati Keputusan Tergugat-II Nomor : 545/45 -EX/ KP /D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) Tanggal 16 Maret 2005 beserta Lampirannya, dan Keputusan Tergugat-II Nomor : 545 / 03. EX / KP / D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) Tanggal 05 Maret 2008 beserta Lampirannya, dan Keputusan Tergugat-11 Nomor : 545 / 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010 TENTANG PERSETUJUAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI (TB.04 FEBPR 03), beserta Lampirannya (Ad.25.1, 25.2 dan 25.3 diatas);-----------------------30. Bahwa tergugat-I melanggar Keputusan-Keputusan tergugat-II diatas, karena tergugat-I terbukti telah mengadakan hubungan hukum atau ikatan hukum dengan penggugat berdasarkan Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah milik penggugat Hal. 22 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm seluas 50 Ha. Tanggal 24 Mi 2009 dan Tanggal 14 Agustus 2009, dengan demikian Tanah milik penggugat seluas 50 Ha tersebut menjadi tanah yang pertambangan dikuasai oleh langsung pihak pemanfaatan tergugat-I untuk untuk kegiatan kepentingan pihak tergugat-I sebagaimana diuraikan diatas, maka terbukti secara jelas bahwa tergugat-I termasuk telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat, karena tergugat-I tidak mau menepati janjinya untuk melaksakan hubungan hukum atau ikatan hukum antara penggugat konsekwen berdasarkan dengan tergugat-I secara baik dan surat'" Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Tanggal 24 Mi 2009 Joncto Tanggal 14 Agustus 2009, terutama tergugat-I telah tidak membayar ganti rugi atau kompensasi atas penyerahan dan penggunaan Tanah milik penggugat yang sudah ditambangnya diatas Tanah milik penggugat seluas 500.000 M2 atau 50 Ha. yang ternyata mengandung batubara, seharusnya tergugat wajib membayar sebesar Rp.6.000,-/MT untuk batubara Komersial, terhitung sejak penandatanganan Kontrak/Perjanjian Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGLPKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09 antara penggugat dengan tergugat- I, sedangkan pperasional produksi tergugat-I berjalan terus hingga sampai sekarang, dimana Produksi tambang batubara yang dihasilkan tergugat-I pada lahan/Tanah milik penggugat seluas 50 Ha. yang dipermasalahkan tersebut selama lebih kurang 16 bulan ini adalah tidak kurang sebesar 500.000 MT ; -------------------------------------------------------31. Bahwa Berdasarkan Perjanjian/Kontrak a qou tergugat-I wajib Hal. 23 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm membayar kepada penggugat berupa kompensasi/Fee lahan atas hasil produksi batubara yang diproduksinya tersebut diperhitungkan penggugat seluruhnya sebesar 665.470.01 MT X Rp.6.000,- = Rp. 3.992.820.000,- ( Tiga Milyar Sembilan ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus DuaPuIuh Ribu Rupiah ); ------------------------32. Bahwa berdasarkan Perjanjian/Kontrak a qou seharusnya tergugat-I membayar uang kompensasi/Fee lahan atas penyerahan penggunaan Tanah milik penggugat sebesar Rp.l0.000.000,-/Ha/tahun, Luas tanah milik penggugat seluas 50 Ha. tesebut; kerugian penggugat pemakaian/pemanfaatan lahan yang merupakan obyek perjanjian atas milik adanya penggugat penguasaan, yang tidak mengandung batubara adalah sebesar Rp.399.400.000,- ditambah Rp.400.000.000,- = Rp.790.400.000,- sebagaimana diuraikan diatas ; -33. Bahwa dengan araian penggugat tercantum pada nomor 25 s/d 33 diatas, yaitu dengan, adanya Keputusan-Keputusan tergugat-II maka jelas sekali tergugat-I telah melanggar Keputusan Bupati. Tanah Bumbu Nomor : 545 / 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010 TENTANG PERSETUJUAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI (TB.04 FEBPR 03) beserta Lampirannya, karena pertama terbukti tanah milik penggugat seluas 50 Ha yang menjadi Obyek Perjanjian Tanggal 14 Juli 2009 joncto Tanggal 14 Agustus 2009 adalah termasuk kedalam Peta dan daftar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP) yang diterbitan oleh Bupati Tanah Bumbu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Bupati Tanah Bumbu Hal. 24 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Nomor : 545 / 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010 tersebut, dan pihak tergugat-I selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Produksi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh penyelesaian kepentingan lainnya terkait yang status berada kepemilikan, pada perizinan wilayah Izin dan Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan sepenuhnya penggugat ini, terutama terhadap penyelesaian berdasarkan PENGGUNAAN tergugat-I DAN surat harus bertanggung kepentingan "PERJANJIAN PEMANFAATAN TANAH dan jawab hak-hak PENYERAHAN " antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : PEDOMAN 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09 PELAKSANAAN TENTANG " Joncto " PEKERJAAN PERTAMBANGAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMILIK TANAH PADA WLAYAH KP. PT. TUNAS INTI ABADI (PT. TIA) DI DESA SEBAMBAN BARU - KECAMATAN SUNGAI LOBAN -KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN " antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Nomor : 001/LGL-PP/TIAADIYUSUF/VIII/2009 beserta Lampirannya, namun sangat disesalkan tergugat-I telah ingkar janji terhadap penggugat, dan antara penggugat sebagai pihak ketiga dengan dengan pihak tergugat-I selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terbukti telah mengadakan hubungan hukum atau ikatan hukum berdasarkan Perjanjian Tanggal 24 Juli 2009 Jonto Tanggal 14 Agustus 2009 diatas, karenanya tergugat-I selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan tersebut harus Hal. 25 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian atau ingkar janjinya, yaitu tergugat-I harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat selaku pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan tergugat-I selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut diatas ; ----------------------------34. Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undpngan maka Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545 / 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010 TENTANG PERSETUJUAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI (TB.04 FEBPR 03) beserta Lampirannya, dimana berdasarkan Keputusan Bupati Bumbu Izin dimaksud itu sendiri Usaha Pertambangan dalarn diktum KESEMBILAN, maka Operasi Produksi tersebut diberhentikan sementara (statusqou), dicabut, atau dibatalkan, tergugat-I selaku Pemegang Tanah Izin dapat karena Usaha Pertambangan Operasi Produksinya, karena tergugat-I terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud khusus dalam diktum KEENAM dalam Keputusan tergugat-II, yaitu berdasarkan diktum KEENAM pada pokoknya menyebutkan : ----------------------------------------------------------"Bahwa PT. TUNAS INTI ABADI sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan tergugat-II.tersebut", antara lain termasuk kewajiban tergugat-I terhadap penggugat untuk melakukan pembayaran kompensasi atas penyerahan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Hal. 26 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm milik penggugat a qou kepada tergugat-I, sebagaimana penggugat uraikan pada nomor 35 diatas, namun temyata tergugat-I telah ingkar janji ", ----------------------------------------------------------------------------------35. Bahwa tergugat-I selaku selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan sekaligus selaku pihak yang mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas 300 Ha, yang terbukti telah ingkar janji terhadap penggugat selaku pemilik dari Tanah seluas 50 Ha. Yang dipermasalahkan dalam perkara ini, terletak di kawasan Kuasa Pertambangan/atau Wilayah Izin Usaha Pertabangan (WIUP) juga menurut termasuk hemat penggugat adalah melanggar KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN Nomor : SK.370/Menhut-11/2009 tentang IZTN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI UNTUK EKSPLOITASI BAHAN GALIAN BATUBARA DAN SARANA PENUNJANGNYA PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI TETAP SELUAS 300 (TIGA RATUS) HEKTAR DI KABUPATEN TANAH BUMBU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, sebagaimana penggugat jelaskan dibawah ini; -------------------36. Bahwa tergugat-I melakukan penambangan batubara pada Lokasi Penambangannya itu adalah temyata sesuai dengan Peta dan Daftar Koordinat Wilayah Izin Usaha (WIUP) yang diterbitkan oleh Bupati Tanah Bumbu sebagaimana tercantum dalam Lampiran-I dan Lampiran-II Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/054/IUP- OP//D,PE/2010tentang PERSETUJUAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI Hal. 27 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm ABADI (TB.04. FEBPR) Tanggal 22 Maret 2010, dan bersesuaian dengan Lampiran I Keputusan tergugat-II terdahulu Nomor : EK/KP/D.PE Tanggal 16 Maret 2005 545/45- tentang PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN EKSPLOITASI (TB.04 FEBPR 03) kepada PT. TUNAS INTI ABADI, dan sesuai pula dengan tsrgugat-II 2008 terdahulu tentang EKSPLOITASI Lampiran I Keputusan Nomor 545/03.EK/KP/D.PE Tanggal 05 Maret PEMBERIAN KEPADA KUASA PERTAMBANGAN PL TUNAS INTI ABADI (TB. 07 OKTPR 45), dan ternyata pula secara formal dan secara fisik tanahnya atau secara defacto bahwa Tanah yang dikuasai/dimiliki penggugat seluas 50 Ha. yang menjadi Obyek Perjanjian Tanggal 14 Juli 2009 dan Tanggal 14 Agustus 2009 antara penggugat Kawasan dengan tergugat-I terletak di Kuasa Pertambangan/atau di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT . TUNAS INTI ABADI; ------------------37. Bahwa demikian pula Lokasi / Kawasan Kuasa Pertambangan/atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. TUNAS INTI ABDI tersebut tentunya bersesuaian pula dengan Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.370/Mcnhut-II/2009 Tanggal 23 Juni 2009 tentang IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI UNTUK EKSPLOITASI BAHAN GALIAN DAN SARANA PENUNJANGNYA PRODUKSI TETAP SELUAS PADA 300 (TIGA BATUBARA KAWASAN RATUS) HUTAN HEKTAR DI KABUPATEN TANAH BUMBU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ; ---38. Bahwa ternyata pula secara fisik / defakto tergugat-I telah melakukan kegitan Operasional Produksi pertambangan batubara yang Hal. 28 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm ditambangnya selama ini, terhitung sejak tahun 2009 setidaknya sejak Tanggal 14 /gustus 2009 hingga sampai saat ini tempat kegiatan operasional produksi penambangan ltu dilaksanakan tergugat-I diatas termasuk diatas Tanah seluas 50 Ha. yang dikuasai dan dimiliki penggugat dengan bukti kepemilikan : ---------------------------------------------a. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 15 Januari 2006, Register Kepala Desa DSB/SL/TB /I/06, antara Alus Basran/Fahdiah Kelompok Masyarakat Sebamban Desa Baru No. Sebamban Reg. 002- selaku Ketua Baru dengan Muhammad Adi Yusuf atas sebidang tanah dengan ukuran 1.000 M x 500 M, total luas 500.000 M2, atas dasar surat segel No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004. ------------------------------------b. Bukti Pembayaran atas jual beli tanah atas dasar segel No. No.Ol/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004 seperti tersebut diatas berupa kwitansi senilai Rp.30.000.000,- (+) 1 buah Sepeda Motor Suzuki Thunder Tertanggal 15 Januari 2006. --------------------39. Bahwa karena itu untuk kepetingan bersama antara penggugat dengan tergugat-I telah sepakat saling mengikatkan dirinya dalam bentuk kontrak Perjanjian Penyerahan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah ( Perjanjian), sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Tanggal 24 Juli 2009, Joncto Perjanjian Tanggal PERJANJIAN PENYERAHAN 14 Agustus 2009 mengenai PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH milik penggugat seluas 50 Ha. Tersebut untuk digunakan dan di mamfaatkan tanah tersebut untuk keperluan penambangan di Kawasan/WIUP pada Kuasa Pertambangan (KP) / dan atau Izin Usaha Hal. 29 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Pertambangan (IUP) PT. TUNAS INTI ABADI, dan defacto tergugat-I juga benar-benar secara fisik / telah melakukan penambangan batubara diatas Tanah milik penggugat tersebut.; -------------------------------40. Bahwa sekalipun secara yuridis formal dan secara defakto tanah milik penggugat benar-benar telah digali/ditambang oleh Tergugat-I dengan segala kegiatan Operasional Produksinya itu termasuk tergugat-I telah menambang diatas Tanah seluas 50 Ha obyek Perjanjian a qou, sesuai Kontrak Perjanjian dimaksud, namun sangat disesalkan tergugatI temyata sehingga telah ingkar janji akibatnya (wanprestasi) terhadap sangat penggugat, merugikan penggugat. Dengan demikian terbukti di Kawasan Hutan yang dipinjam pakai oleh pihak tergugat-I telah terdapat hak milik penggugat atas tanahnya seluas 50 Ha. atau setidaknya berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah antara penggugat dengan tergugat-I Tanggal 14 Juli 2009 Joncto Tanggal 14 Agustus 2009 terdapat hak-hak penggugat sebagai pihak ketiga, maka berdasarkan diktum KEEN AM Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.370/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juni 2009 tergugat-I wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau untuk membayar hak-hak penggugat yaitu tergugat wajib membayar segala Kompensasi atas Penyerahan dan Penggunaan tanah milik penggugat dimaksud, yang besar/totalnya harus sesuai dengan Perjanjian a qou atau sesuai dengan perincian penggugat diatas, namun sangat disesalkan hingga sampai saat ini tergugat-I tetap ingkar janji, sebagaimana sudah diuraikan diatas ; --------------------------------------41. Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka sangat jelas sekali Hal. 30 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm tergugat-I telah melakukan pelanggaran terhadap diktum KEENAM Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.370/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juni 2009, karenanya konsekwensi hukum maka Izin yang diterbitkan tergugat-III harus dicabut atau setidaknya dapat dicabut dan terhadap tergugat-I harus dikenakan saksi;-----------------------------------------------------42. Bahwa kerugian penggugat secara moriel : ---------------------------------------Bahwa Penggugat juga menderita kerugian secara moriel, sebab dengan ingkar janjinya tergugat-I terhadap penggugat untuk melaksanakan Surat Perjanjian Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADI YUSUF/VIII/09 antara penggugat dengan tergugat-I tersebut, dan bahkan Ingkar Janji tergugat-I sampai saat didaftarkannya gugatan perdata ini berjalan selama 16 bulan, hal tersebut mengakibatkan seolah-olah penggugat tidak berhak atas dipenuhinya surat perjanjian a qou atau setidaknya seolah-olah penggugat tidak berhak atas obyek perjanjian a qou, sementara tergugat-I terus-menerus melakukan kegiatan operasional pertambangannya diatas tanah milik penggugat / obyek perjanjian tersebut, hal ini perbuatan penggugat benar-benar melecehkan penggugat, sebuah penghinaan dan tekanan lahir bathin dalam kehidupan penggugat sehari-hari hingga sampai saat ini sudah berjalan selama 16 bulan, sedangkan kepentingan tergugat-I tetap berjalan terus menguruk keuntungan, bersenang-senang dengan keuntungan yang melimpah ruah karena lahan milik penggugat sudah berhasil dijerat dan dikuasainya baik fisiknya atau surat-surat tanahnya, dengan demikian sangat berdasar dan logis sekali penggwgat telah hancur penghidupannya dan tercemar sekali nama baik penggugat atas Hal. 31 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm permainan kotor tergugat-I selama ini yang selalu menunda-nunda pembayaran kepada penggugat, kerugian secara moriel ini tidak terhitung besar/nilainya secara rupiah, namun penggugat cukup memperhitungkan kerugian secara moriel ini cukup sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah) wajib dibayar oleh tergugat-I kepada penggugat secara kontan ; ------------------------------------------------------------------------------------43. Bahwa menurut melepaskan hemat tanggung penggugat - jawabnya ternyata untuk tergugat-I membayar ingin semua kewajiban-kewajibannya kepada penggugat, terbukti belakangan ini, tergugat-I tidak bisa lagi ditemui dikhawatirkan tergugat-I menyembunyikan atau oleh penggugat, dan sangat berusaha memindah kesana - - kemari tangankan semua untuk harta kekayaanya, sehingga dengan cara itu tidak akan ada lagi harta kekayaannya tergugat-I yang dapat disita jaminan ( Conservatoir Beslag ). Karena itu tidak berkelebihan kiranya penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melakukam penyitaan terhadap semua harta kekayaan milik tergugat-I baik bergerak atau tidak bergerak, baik yang ada sekarang atau yang akan ada dikemudian hari hingga diperkirakan sampai mencukupi tuntutan penggugat ; ---------------44. MENGENAI TUNTUTAN PROVISIONAL benar sudah menderita kerugian : Bahwa penggugat benar- karena pebuatan Ingkar Janji (Wanrestasi) yang dilakukan tergugat-I terhadap penggugat, maka wajar dan adil kalau penggugat mengajukan tuntutan provisional dalam perkara perdata sekarang ini, yaitu maksudnya untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi kedua belah pihak yang sedang Hal. 32 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm berperkara, yaitu kerugian yang lebih besar lagi bagi pihak penggugat dan tergugat-I, dan tuntutan provisional tersebut adalah berdasarkan bukti outentik yang cukup kuat, benar dan sah, maka karenanya penggugat memohonkan agar Bapak Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sela sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Tuntutan Provisional penggugat seluruhnya; --------- 2. Menyatakan menghentikan sementara (statusqou) segala macam aktifitas kegiatan penambangan batubara khususnya yang dilakukan tergugat-I diatas lahan/Tanah milik penggugugat seluas 50 Ha atau = 500.000 M2, khususnya untuk Tanah yang menjadi obyek "SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH " antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Agustus 2009 Nomor : 14 005/TGL-PKS/VDR/TIA –ADI YUSUF/ VIII/ 09 " Joncto " PEDOMAN PEKERJAAN Tanggal PELAKSANAAN PERTAMBANGAN DAN TENTANG HUBUNGANNYA DENGAN PEMILIK TANAH PADA WLAYAH KP. PT. TUNAS INTI ABADI (PT. TIA) DI DESA SEBAMBAN BARU KECAMATAN SUNGAI LOBAN - KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN " antara H.MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Nomor :001/LGL-PP/TIA-ADI YUSUF/VIII/2009 beserta Lampirannya " sampai memperoleh putusnn pengadilan yang berkekuatan tetap ; ----------------------------------------------------- Hal. 33 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 3. Menghukum tergugat-I untuk mematuhi atau mentaati penghentian sementara (statusqou) tercantum pada nomor 2 diatas hingga sampai perkara perdata ini memperoleh putusan yang berkekuatan tetap. ------------------------------------------------------45. Bahwa karena penggugat menggugat tergugat-I adalah berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang benar dan sah, menurut hemat penggugat patut, wajar dan adil kalau putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta ( uit voorrbaar bij voorrad ). --------------------- Maka berdasarkan segala uraian penggugat diatas, Penggugat dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memanggil kami pihak-pihak, yaitu pihak Penggugat dan Tergugat-I dan Tergugat-II dan Tergugat-III dengan menetapkan suatu hari persidanganya dan memutuskan : ------------------------------------------------------------------P R I M A I R : ------------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; --------------------------------------- 2. Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum semua bukti-bukti, baik surat-surat atau keterangan saksi-saksi yang diajukan penggugat dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan surat "PERJANJIAN PENYERAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH " antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Tanggal 24 Mi 2009; adalah sah menurut hukum (sebelum adanya perubahan/atau addendum); --------------------------------------------------------------4. Menyatakan surat "PERJANJIAN PENYERAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH " antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Tanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADI Hal. 34 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm YUSUFMII09"adalah sah menurut hukum (sesudah adanya perubahan atau addendum); ------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan PEDOMAN PERTAMBANGAN PELAKSANAAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMILIK TANAH PADA WILAYAH KP. PT. TUNAS INTI SEBAMBAN BARU - KECAMATAN TANAH BUMBU PROVINSI TENTANG PEKERJAAN ABADI (PT. SUNGAI KALIMANTAN TIA) LOBAN DI - SELATAN DESA KABUPATEN " antara H. MUHAMMAD ADI YUSUF dengan PT. TIA Nomor : 001/LGL- PP/TIA-ADI YUSUF/VIII/2009 Tanggal 14 Agustus 2009 beserta Lampiran I (Cara Perhitungan Indeks), II (Cara Perhitugan Coal untuk menurut hukum ( bersamaan Fee) adalah sah dengan Perjanjian Tgl.24 Juli 2009 yang sudah dirubah/di Addendum ) Tgl.14 Agustus 2009); ---------------------------------------------6. Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat-I telah lalai atau ingkar janji (wanprestasi) dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat-I dengan segala akibat hukumnya, kelalaian tergugat-I tersebut terhitung sejak gugatan perdata dalam perkara Pengadilan ini di daftarkan Negeri Banjarmasin hingga sampai di Kepaniteraan tergugat -1 benar-benar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini; ----------------------------------7. Menguatkan putusan sela dalam perkara ini; ---------------------------------------------- 8. Menyatakan tanah milik penggugat berdasarkan semua dokomen bukti kepemilikan tanah milik penggugat yang aslinya sekarang ini berada ditangan dan disimpan oleh pihak tergugat.-I yaitu berupa; ----------------------------------------1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 15 Januari 2006, Register Kepala Desa Sebamban Baru No. Reg. 002- DSB/SL/TB/I/06, antara Hal. 35 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Alus Basran/Fahdiah selaku Ketua Kelompok Sebamban Baru Masyarakat Desa dengan Muhammad Adi Yusuf atas sebidang tanah dengan ukuran 1000 M x 500 M, total luas 500.000 M2 (50 Ha), atas dasar surat segel No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004 ; ------------------------------2. Bukti Pembayaran atas jual beli tanah atas dasar segel No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004 seperti tersebut diatas berupa kwitansi senilai Rp.30.000.000,- (+) 1 buah sepeda motor suzuki thunder tertanggal 15 Januari 2006 ; --------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum terguat-I untuk mengembalikan/atau menyerahkan kembali dengan baik dan sempurna semua dokomen bukti kepemilikan tanah milik penggugat yang aslinya tersebut point 8 petitum diatas, bebas dari segala beban dan biaya apapu ; ------------------------------------------------------ 10. Menghukum terguat-I untuk menyerahkan tanah milik penggugat seluas 50 Ha. Yang terletak di Wilayah RT.III, RT.IV, RT.VII Sebamban Baru kecamatan Sungai Loban Kabupaten tanah Bumbu, seluas 50 Ha atau 500.000 M2 dengan ukuran batas-batas tanahnya sebagaiman tercantum dalam bukti Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Tanggal 01 Juni 2009, atau setidak-tidaknya Luas tanah, letak dan ukuran serta batas-batasnya sudah sama-sama diketahui oleh penggugat dan tergugat-I, karena semua dokumen asli surat-surat tanah tersebut selama iniberada ditangan pihak Tergugat-I, yaitu Tanah tersebut selama ini berada ditangan pihak Tergugat_I, yaitu Tanah tersebut harus diserahkan oleh tergugat-I kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala biaya-biaya atau beban apapun ; -------------------------------------------- 11. Menyatakan penggugat menderita kerugian secara materiel yaitu : : -------- Hal. 36 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 1. Pengugat menderita kerugian karena Kompensasi/fee batubara yang masih belum dibayar oleh tergugat-I kepada penggugat terhitung sejak periode juli-Desember 2009 s/d tanggal 31 Desember 2010 (sampai dengan saat didaftarkanya gugatan perdata) ini adalah (Rp.6000,-/MT) total sebesar : 665.470.01 MT x Rp.6.000,- = 665.470.01 MT.). jadi besar kerugian penggugat seluruhnya 665.470.01/MT x Rp.6.000,- = Rp. 3.992.820.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dan perhitungan kerugian penggugat tersebut terusmenerus diperhitungkan setiap bulannya sesuai Perjanjian/kontrak a qou sampai tergugat-I benar-benar menghentikan kegiatan tambangnya diatas tanah milik penggugat dan menyerahkan tanah milik penggugat sebagaimana tercantum point 10 petitum diatas.; ---2. Penggugat telah menderita kerugian karena tidak dibayar kompensai/fee atas pemakaian/pemanfaatan lahan milik penggugat yang tidak mengandung batubara/atau yang belum ditambang sesuai Perjanjian/kontrak seluas 40 Ha guna kepentingan perusahaan tambang batubata milik tergugat I (PT.TIA), dimana untuk pembayaran Tahun Pertama /Th.2009 dan tahun 2010 sampai dengan gugatan perdata ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin masih belum lunas dibayar sesuai Perjanjian/Kontrak a qou, dengan perincian bahwa : ---------------------Kekurangan pembayaran kompensasi Tahun pertama/Th.2009 diperhitungkan adalah sebesar Rp.10.000.000,-/Ha/tahun ; bararti pemakaian/pemanfaatan lahan milik penggugat yang tidak Hal. 37 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm mengandung batubara seluas 50 Ha. Dikurang ± 10 Ha (lahan yang sudah diproduksi mengandung batubara) + 40 ha x Rp.10.000.000,-= Rp.400.000.000 dikurangkan Rp.600.000,- = Rp. 399.400.000,- ; ----Dan kompensais untuk pembayaran Th.2010 belum dibayar sama sekali sebesar 40 ha x Rp.10.000.000,- = Rp.400.000.000,- ; ----------Total kerugian penggugat pemakaian/pemanfaatan lahan milik atas penguasaan, penggugat yang tidak mengandung batubara/atau belum ditambang adalah sebesar Rp.399.400.00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), dan perhitungan kerugian penggugat tersebut terusmenerus diperhitungkan setiap tahunya sesuai Perjanjian/Kontrak a qou sampai tergugat-I benar-benar menghentikan kegiatan tambangnya diatas tanah milik penggugat dna menyerahkan tanah milik penggugat sebagaimana tercantum point 10 petitum diatas ; ---3. Penggugat menderita kerugian karena tergugat-I melalui legal/kuasa hukumnya pernah menjanjikan kepada penggugat pada tanggal 27 April 2010 akan memeberikan uang tunggu kepada tergugat-I sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)kepada penggugat, namun juga tidak pernah ditepatinya hingga sampai saat ini ; ------------------------------------------------------------------------------------4. Penggugat menderita kerugian kehilangan keuntungan yang diharapkan setiap bulan seandainya tergugat-I menepati janjinya melakukan pembayaran hak-hak penggugat sesuai Surat perjanjian a qou tidka kurang sebesar 20 % dari jumlah/total kerugian Hal. 38 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm penggugat terhitung sejak perkara ini didaftarkan di pengadilan Negeri banjarmasin samapi tergugat-I benar-benar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini ; -------------------------------------------------5. Penggugat talah menderita kerugian karena terpaksa membayar honor/upah dan biaya-biaya operasional Pengacara/Kuasa Hukum dalam menuntut hak-hak penggugat kepada tergugat-I baik diluar ataupun melalaui persidangan dalam perkara ini, kerugian penggugat sebesar Rp.250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah); ----------- 12. Menghukum tergugat-I untuk membayar kompensai/Fee lahan batubara kepada penggugat yaitu : -------------------------------------------------------------1. Sebesar Rp.3.992.820.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) adalah kerugian penggugat kerena Kompensasi/fee lahan batubara yang masih belum dibayar oleh tergugat-I, dan perhitungan kerugian penggugat tersebut terus-menerus diperhitungkan setiap bulannya sesuai Perjanjian/Kontrak a qou sampai tergugat-I benar-benar menghentikan kegiatan tambangnya diatas tanah milik penggugat dan menyerahkan tanah milik penggugat sebagaimna tercantum point petitum diatas.; ------------------------------------------------------------- 2. Sebesar Rp.790.400.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) adalah kerugian penggugat karena tidka dibayarnya oleh tergugat-I kompensai/Fee atas Hal. 39 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm pemakaian/pemanfaatan lahan milik penggugat yang tidka mengandung batubara/atau yang belum ditambang seluas 40 Ha untuk kepentingan perusahaan tambang batubara milik tergugat –I (PT.TIA), dan perhitungan kerugian penggugat tersebut terusmenerus diperhitungkan setiap tahunnya sesuai Perjanjian/Kontrak a qou sampai tergugat-I benar-benar menghentikan kegiatan tambangnya diatas tanah milik penggugat dan menyerahkan tanah milik penggugat sebagaimana tercantum point 10 petitum diatas.; -3. Sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) adalah kerugian penggugat karena tergugat-I melalui legal/kuasanya hukumnya pernah menjanjikan kepada penggugat bahwa pada tanggal 27 April 2010 akan memberikan uang tunggu atas kelalaian pembayaran kompensai/Fee lahan tersebut sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada penggugat, namun juga janjinya ini tidak pernah ditepati hingga sampai saat ini; 13. Menghukum tergugat-I membayar sebesar Rp.250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ).karena penggugat terpaksa membayar honor/upah dan biaya-biaya operasional Pengacara/Kuasa Huukum dalam menuntut hak-hak penggugat kepada tergugat-I baik diluar maupun melalui persidangan dalam perkara ini ; --------------------------------14. Menghukum tergugat sebesar 20 % dari jumlah/total kerugian penggugat Ad.10.1, Ad.10.2 dan Ad.10.3 diatas terhitung sejak perkara perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan terus diperhitungkan Hal. 40 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm setiap bulannya hingga sampai tergugat-I benar-benar melaksanakan putusan pengadilan tersebut ; -------------------------------------------------------15. Menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat, karena penggugat menderita kerugian hancurnya nama baik/atau kerugian secara moriel sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dengan tunai/kontan; ------------------------------------------------------------------------------- 16. Menghukum tergugat I membayar uang paksa ( dwangsom ) sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada penggugat setiap hari apabila tergugat-I lalai melaksanakan keputusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap hingga sampai tergugat benar-benar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------- 17. Menyatakan tergugat-I telah melanggar Keputusan Tergugat-II Nomor : 454/45 – EX/ KP /D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) Tanggal 16 Maret 2005 beserta Lampirannya, dan Keputusan Tergugat-II Nomor : 545 / 03. EX / KP / D.PE, tetnang Pemberian Kuasa Pertambanagn Eksploitasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) Tanggal 05 Maret 2008 beserta Lampirannya, dan keputusan Tergugat-II Nomor : 545 / 054 / IUP-OP / D.PE / 2010 Tanggal 22 Maret 2010 TENTANG PERSETUJUAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. TUNAS INTI ABADI (TB.04 FEBPR 03), beserta lampirannya, karena tergugat-I tidak menyelesaikan kewajibannya membayar kompensasi/fee lahan kepada penggugat sebagai pemilik Hal. 41 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm tanah seluas 50 Ha., dan termasuk pula melanggar diktum KEENAM Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.370/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juni 2009, karenanya Keputusan Bupati tanah Bumbu dan keputusan Menteri Kehutanan RI tersebut harus dinyatakan ditarik kembali/atau batal demi hukum oleh Bupati Tanah Bumbu dan Meneteri Kehutanan yang menerbitkan keputusan-keputusannya tersebut di atas ; ---------------18. Memerintahkan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Menteri Kehutanan RI tersebut untuk menarik kembali / atau membatalkan KeputusanKeputusannya sebagaimana tercantum dalam point 8 petitum diatas ; ----- 19. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkar aini dapat dilaksanakan secara serta-merta ( uit voorbaar bij voorrad ) walaupun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi ; --------------------------------------------------- 20. Menyatakan sah dan berharga segala sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap harta kekayaan tergugat-I baik bergerak atau tidak bergerak yang dilakukan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini ; -------- 21. Menghukum tergugat-I semua biaya perkara ini atau setidaknya menghukum tergugat-I dan Tergugat-II dan Tergugat-III membayar semua biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng ; ------------------ SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------Apabila Ketua/majelis Hakim berpendapat lain, penggugat memohon putusan : -Dalam Peradilan yang benar dan baik, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------------------------------------------------- Hal. 42 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, kedua para pihak berperkara masing-masing datang menghadap kuasa hukumnya masing-masing; -------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menunjuk PANJI ANSWINARTHA, SH. Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai Mediator, untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak berperkara dengan menempuh proses mediasi namun tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, dimana penggugat menyatakan tetap pada gugatannya; ----------------------------Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 03 Agustus 2011, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya sebagai berikut : --Jawaban tergugat I : ----------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------------1. Bahwa gugatan penggugat keliru/ salah dalam menarik dan menyebutkan subyek perkara ini.Hal ini teriihat dimana Penggugat dalam menarik Bupati Tanah Bumbu sebagai PihakTergugat II dalam perkara ini menyangkut pautkan dengan Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I.Cq. Menteri Dalam Negeri R.I. Cq. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, padahal menurut Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Jo. UU.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mempunyai kewenangan yang otonom dalam mengurus dan mengatur pemerintahan daerah. Sehingga Bupati dalam melakukan kewenangannya itu tidak adasangkut pautnya dengan Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Presiden dan Pemerintah R.I. ; ------------- 2. Bahwa Jika dibaca secara cermat posita gugatan Penggugat dari angka 1 (satu) sampaidengan angka 45 (empat puluh lima) temyata isinya/ substansinya sangat sulit untuk dipahamioleh siapapun karena kalimat - kalimat yang terkandung didalamnya terlalu berbelit - belit,terulang-ulang, nglantur kesana kemari dan Hal. 43 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm sama sekali tidak sistemastis, sehingga membingungkan dan isi dari gugatan tersebut menjadi kabur; ------------------------------------------------------------------------------3. Bahwa demikian juga petitum dari gugatan Penggugat mulai dari petitum nomor 1 (satu)sampai dengan nomor 21 (dua puluh satu) isinya terlalu berbelit- belit, berulang-ulang, tidaksistematis sehingga sulit untuk dipahami; ---------------------------- 4. Bahwa karena substansi posita (Fundamentum Petendi) dan petitum gugatan Penggugattidak fokus pada permasalahan yang menjadi pokok gugatan, penguraiannya terlalu melebarpada hal-hal yang tidak relevan, sehingga amat sulit difahami, maka gugatan Penggugattersebut dapat dikualifikasikan sebagai suatu gugatan yang kabur (Obscur Libel), sehinggakonsekwensi yuridisnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankijik Verclaaring). ---------------------------B. DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------------------1. Bahwa segala yang terurai dalam bagian eksepsi hendaknya dianggap terulang kembalidalam bagian ini baik sebagian maupun seluruhnya sepanjang analog dan ada relevansinyadengan bagian ini; -------------------------------------------------------------- 2. Bahwa Tergugat I pada dasarnya menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yangtelah diakuinya secara tegas dan dalil-dalil Penggugat yang mendukung, menguntungkanserta dapat membuktikan dalil-dalil bantahan/ sanggahan yang diajukan tergugat I; ------------------------------------------------------------3. Bahwa benar antara Tergugat I dengan Penggugat pernah mengadakan perjanjian kerjasamasebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya, tapi pada waktu ituTergugat I tidak mengetahui bahwa tanah/ lahan yang diakui sebagai milik Penggugat (obyekperjanjian) adalah bukan milik/ hak dari Penggugat tapi termasuk dalam areal kawasan hutan; ----------------------------------------------------- 4. Bahwa dengan perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I seperti Hal. 44 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm tersebutdiatas, maka sebagaimana yang diakui oleh Penggugat dalam surat gugatannya itu TergugatI telah pernah memberikan prestasi/ membayar fee lahan kepada Penggugat. PembayaranUang fee lahan yang telah Tergugat I bayarkan kepada Penggugat tersebut dikarenakanTergugat I belum mengetahui bahwa perjanjian pemanfaatan lahan antara Penggugat denganTergugat I itu tidak mempunyai causa yang halal dan Batal demi hukum (Nietig). Denganterjadinya hal yang demikian maka menurut hukum Penggugat wajib mengembalikanpembayaran uang fee yang telah dibayar oleh Tergugat I dan telah diterima oleh Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------5. Bahwa perjanjian dan pembayaran fee lahan seperti tersebut dalam angka 3 dan 4 diatas itudisebabkan adanya ketidak tahuan atau kekhilafan Tergugat I karena Penggugat sama sekalitidak menginformasikan kepada Tergugat I tentang lahan yang menjadi obyek perjanjiankerjasama itu. Beberapa saat kemudian, Tergugat I baru mengetahui bahwa lahan/ tanahyang diakui sebagai milik Penggugat) itu menjadi obyek perjanjain (yang menurutKepmenhutbun No.453- Kpts- 11/1999 tanggal 17 Juni 1999 Jo. Kepmenhut No.435/Kpts-ll/2009 Jo. Permenhut P.50/Menhut-ll/2009 Jo. Permenhut No.43/Menhut-ll/2008 adalahtermasuk dalam KAWASAN HUTAN, sehingga menurut UU.No.41 Tahun 1999 tentangKehutanan tidak boleh dikuasai, dimiliki, dipergunakan, disewakan oleh siapapaun (termasukpenggugat) tanpa adanya izin tertulis dan Menteri Kehutanan. Dengan demikian jelas secarahukum dan fakta tanah yang menjadi obyek perjanjian tersebut bukan milik Penggugat,sehingga perjanjian yang bersangkutan batal demi hukum karenanya tidak mengikat dan tidakmempunyai kekuatan hukum; ------------6. Bahwa karena lahan yang menjadi obyek perjanjian seperti tersebut diatas termasuk kawasanhutan, maka yang dapat memberikan hak pinjam pakai Hal. 45 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm hanyalah Menteri Kehutanan, sedangkan Penggugat dilarang oleh Undang-undang untuk menguasai, meminjamkan, memberikanhak kepada orang lain atas lahan tersebut Dengan demikian perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh tergugat I dengan penggugat itu dapat dikwalifikasikan sebagai perjanjian yangcacat hukum yaitu didasari adanya kekhilafan serta dilarang/ bertentangan dengan UndangUndang atau mempunyai causa yang halal (vide.Pasal 1320 angka 4 Jo. Pasal 1335 Jo.Pasal 1337 KUH Perdata). Kosekwensi yuridisnya Perjanjian tersebut Batal Demi Hukumartinya perjanjian tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada dan tidak diakui olehhukum, sehingga segala prestasi yang telah diiakukan harus dikembalikan pada keadaansemula. Dalam kaitan ini, secara hukum Penggugat wajib mengembalikan kepada tergugat Ikonpensasi atau semua fee lahan yang pernah diterima oleh penggugat dari tergugat I yang jumlahnya seperti yang diakui oleh penggugat dalam surat gugatannya itu ; ---------------------------------7. Bahwa gugatan penggugat yang dalam surat gugatannya menyatakan bahwa Tergugat Imelakukan Wanprestasi itu dengan tegas tergugat I tolak, sebab : -------a. secara hukum tergugat I tidak pernah melakukan wanprestasi karena perjanjian pemanfaatan lahan antara tergugat I dan Penggugat telah batal demi hukum ; b. perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah tertanggal 24 Juli 2009Jo. Perubahan/ Adendum Tertanggal 14 Agustus 2009 No.005/TGLPKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I itu merupakanperjanjian yang cacat hukum dan karenanya Batai Demi Hukum karena tidakmemenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu tidak adanya syarat kausa yang halal; -------------------------------------------------------------c. Bagi perjanjian yang telah batal demi hukum secara yuridis tidak mempunyai kekuatanhukum sehingga tidak ada kewajiban bagi pihak-pihak, dalam hal ini Hal. 46 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Tergugat I untukmelaksanakan perjanjian tersebut; ------------------------------------d. tanah yang menjadi obyek dalam perjanjian itu adalah kawasan hutan yang menuruthukum/ Undang-undang sepenuhnya dikuasai dan menjadi kewenangan Negara yangdalam hal ini Menteri Kehutanan, sehingga kepada Negara/Menteri Kehutanan(bukan kepada penggugat) tergugat I membayar segala kewajiban yang diwajibkan.Hal ini telah tergugat I lakukan; ----------------e. Tergugat I telah melakukan pinjam pakai lahan tersebut kepada Menteri Kehutananselaku pihak yang berwenang (Vide. Kepmenhut R.I. No.370/Menhut-ll/2009 Jo.Kepmenhut R.I. No.479/Menhut-ll/2010). Dengan demikian usaha pertambangan yangdilakukan oleh Tergugat I diatas lahan tersebut adalah Legal dan sah menurut hukum. -----------------------------------------8. Bahwa tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh penggugat kepada tergugat I seperti yangtermuat dalam gugatannya angka 22, angka 23 dan bagian-bagian lainnya itu dengan tegastergugat I tolak, sebab samasekali tidak berdasar yaitu tidak ada perbuatan wanprestasi danperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I yang dapat menimbulkan kerugianbaik materii! maupun moril bagi diri penggugat; - 9. Bahwa dalil gugatan penggugat dalam surat gugatannya angka 1, 2 dan 3 dengan tegastergugat I tolak karena perjanjian tersebut telah batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan mengikat menurut hukum ; ---------------------------------------------- 10. Bahwa dalil gugatan penggugat dalam gugatannya angka 4 dengan tegas Tergugat I tolakkarena penggugat bukan pemilik lahan, tapi lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutansebagaimana yang telah tergugat I uraikan diatas; -----------------------11. Bahwa dalil gugatan penggugat angka 5, 6, 7, 8, 9, 10, 38 dan 39 itu dengan tegas tergugat Itolak sebab tanah yang diserahkan kepada tergugat I dan telah ditambang oleh tergugat I ituadalah bukan tanah milik penggugat tetapi termasuk dalaam Hal. 47 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm kawasan hutan dan Tergugat Itelah melakukan pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan R.I.; -----------------------------------------------------------------------------------------12. Bahwa perihal fee lahan sebagaimana yang dikemukakan oleh penggugat dalam suratgugatannya angka 12, 13, 14 dan 15 itu dengan tegas tergugat I tolak karena seperti yangtelah tergugat I kemukakan berulang-ulang diatas bahwasanya Penggugat bukan orang yangberhak atas lahan tersebut, sebab lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan ; ------------------------------------------------------------------13. Bahwa penggugat dalam gugatannya angka 16,19 dan 20 mengakui secara tegas bahwasanya tergugat I telah membayar kepada penggugat sewa/ fee lahan sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengandemikian maka dalil-dalil gugatan penggugat yang menyatakan penggugat I wanprestasiseperti yang termuat dalam dalil gugatan angka 16, angka 17, angka 18, angka 20, angka 21,angka 24, angka 40 itu adalah tidak berdasar dengan afasan sebagaimana telah tergugat Ikemukakan diatas, sehingga sepantasnyalah untuk dikesampingkan; ---------------------------------------------------------14. Bahwa mengenai jumlah kerugian, demikian juga uang tunggu sebagaimana yang didalilkanoleh penggugat dalam surat gugatannya angka 23 dan angka 24 dengan tegas tergugat Itolak karena sama sekali tidak berdasar menurut hukum karena tidak terjadi wanprestasi atauperbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian tersebut; ---------------------------------------------------------------------------15. Bahwa surat kuasa pertambangan (KP) / IUP yang diterbitkan oleh tergugat II telah benarmenurut hukum dan tergugat I telah melaksanakannya sesuai dengan persyaratan -persyaratan yang ditentukan dalam KP/ IUP yang bersangkutan, sehingga keberatanpenggugat dalam gugatannya angka 25, 26, 27, 28, 29, 30, 33, 34 dan 35 adalah tidakberalasan menurut hukum sehingga haruslah Hal. 48 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm dikesampingkan ; --------------------------------------------------------------------------------------16. Bahwa dalil gugatan penggugat dalam gugatannya angka 31 yang menyatakan bahwasanyatergugat I wajib membayar kepada penggugat sebesar Rp.3.992.820.000,- (tiga miliarsembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) danRp.7S0.400.000,- (tujuh ratus sembilan puiuh juta empat ratus ribu rupiah) dengan tegasTergugat I tolak karena tidak beralasan menurut hukum, yaitu penggugat bukan pemilik sahatas lahan yang ditambang oleh Tergugat I; ----------------------------------------------------------------------------------------------17. Bahwa dalil gugatan penggugat angka 36, 37 dan angka 40 telah mengakui secara tegasbahwasanya lahan/ tanah yang diakui sebagai miliknya (areal KP/ IUP tergugat I) itu beradadalam kawasan hutan yang telah dipinjam pakai oleh Tergugat t kepada Menteri KehutananR.I sebagai pejabat yang berwenang, untuk dilakukan eksploitasi penambangan batubaradengan bukti yaitu terbitnya Kepmenhut R.I.No.370/Menhut-ll/2009 Jo Kepmenhut R.I.No.479/Menhut-ll/2010; ------------------18. Bahwa dalil penggugat dalam gugatannya angka 41 yang menyatakan tergugat I melanggarDiktum VI Kepmenhut R.I.No.370/Menhut-ll/2009 tanggal 23 juni 2009 dan meminta ijinpinjam pakai dicabut itu dengan tegas tergugat I tolak karerta tergugat I telah melaksanakansegala syarat dan kewajiban yang ditentukan dalam Kepmenhut tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------19. Bahwa dalif penggugat dalam surat gugatannya angka 42 yang menyatakan mengalamikerugian secara moril sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milliar rupiah) dengan tegas tergugatI tolak, karena dalil tersebut sama sekali tidak beralasan menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------20. Bahwa dalil penggugat dalam surat gugatannya angka 43,44 dan 45 yang meminta dilakukannya sita jaminan, putusan provisional dan putusan yang dapat Hal. 49 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm dilaksanakan teriebih dahulu(Uitvoerbaar bij Vorraad) itu menurut hukum dan fakta sama sekali tidak beralasan dan tidakberdasar, sehingga hal tersebut dengan tegas tergugat I tolak; -----------------------------------------------------------------------------------------C. DALAM REKONVENSI: ------------------------------------------------------------------------------ 1. Bahwa segala yang terurai dalam bagian eksepsi dan bagian pokok perkara (konvensi)hendaknya dianggap terulang kembali dalam bagian ini sepanjang analog dan adarelevansinya dengan bagian ini; ------------------------------------------------ 2. Bahwa seperti yang diakui secara tegas oleh tergugat rekonvensi/ penggugatrekonvensi dalam gugatan konvensinya bahwasanya antara tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dengan penggugat rekonvensi/ tergugat konvensi telah dilakukansuatu PERJANJIAN PENYERAHAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAHANtanggal 24 Juli 2009 selanjutnya dilakukan perubahan/ Adendum tertanggal 14 Agustus2009 ADIYUSUF/VIII/09 Jo. Nomor : 005/TGL-PKS/VDRmA- PEDOMANPELAKSANAAN tertanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 001/LGL- PP/TIA-ADIYUSUF/VIII/2009 beserta lampiran; ---------------3. Bahwa pada waktu perjanjia tersebut dalam point 2 daitas dibuat pihak penggugatkonvensi/ tergugat rekonvensi mengakui dan menunjukkan surat-surat bahwasanyatanah/ lahan yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah milik sah daripenggugat konvensi/ tergugat rekonvensi, sehingga penggugat rekonvensi/ tergugat Ikonvensi karena rangkaian kata-kata bohong yang dilakukan oleh Tergugat rekonvensi/penggugat konvensi mau dan sepakat untuk mengadakan perjajian tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------- 4. Bahwa sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut, sebagaimana yang telah diakuisecara tegas oleh penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi dalam surat gugatan konvensinya angka 16, 19, 20 dan yang lain-lainnya bahwasanya penggugatrekonvensi/ tergugat I konvensi telah membayar fee lahan kepada Hal. 50 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm tergugat rekonvensi/penggugat konvensi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sebesarRp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan uang tersebut telah diterima secaralangsung dan tunai oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi; ----------------------------------------------------------------------------------------------5. Bahwa kemudian konvensi/penggugat setelah perjanjian rekonvensi baru tersebut mendapat dibuat, dimana informasi dan tergugat I mengetahui bahwasanya lahan/tahan yang menjadi obyek perjanjian tersebut dalam point 2 di atas adalah bukan hakatau milik Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi, tapi tanah tersebut termasukdalam kawasan hutan. Untuk itu maka, Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensitelah melakukan pinjam pakai lahan tersebut kepada Menteri Kehutanan R.I. selakuPejabat yang berwenang, sehingga terbitlah Kepmenhut R.I. No.370/Menhut-ll/2009Jo. Kepmenhut R.I. No.479/Menhut-ll/2010 ; 6. Bahwa karena obyek perjanjian tersebut di atas adalah termasuk kawasan hutan makamenurut UU.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak bisa dihaki/ dimiliki/ dikuasaioleh siapapun kecuali atas izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan R.I, sehingga jelasperjanjian sebagaimana tersebut dalam point 2 (dua) diatas beserta perubahan danpedoman pelaksanaan serta lampirannya merupakan perjanjian yang tidak mempunyaicausa yang halal, akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum, sehingga segalaprestasi yang telah dilakukan harus dikembalikan oleh pihak yang menerima prestasi. ---------------------------------------------------------------------- 7. Bahwa oleh karena perjanjian itu batal demi hukum, maka tidak mempunyai kekuatanhukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga perjanjian tersebut tidakdapat dilaksanakan; ---------------------------------------------------------------- 8. Bahwa dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang mengelabui Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Hal. 51 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Konvensi untukmengadakan perjanjian dan mengaku lahan yang menjadi obyek perjanjian itu miliknya,dapat dikwalifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang merugikanPenggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi baik secara materiil maupun in materiil; -------------------------------------------------------------------------9. Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat IKonvensi sebagai akibat beberapa bulan tidak melakukan usaha penambangan karenamengurus izin pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan R.I yaitu sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Sedangkan kerugian in materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi karena tercemarnya namabaik sebagai akibat tipu muslihat yag dilakukan oleh tergugat Rekonpensi/ PenggugatKonvensi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); -- 10. Bahwa karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti dan dasardasarhukum yang kuat dan dikhawatirkan tergugat Rekonpensi/ penggugat Konvensimengalihkan harta benda miliknya, maka sudah sepantasnyalah bila Pengadilan Negeri Banjarmasin meletakkan sita jaminan terhadap semua harta milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Konvensi baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidka bergerak dan juga putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan teriebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali; ----------------------------------------------------------------------------11. Bahwa agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinyamaka mohon agar Pengadilan Negeri Banjarmasin menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah setiap harinya tiap-tiap ia lalai melaksankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara rekonvensi ini diucapkan hingga dilaksanakan. -------------------------------------- Hal. 52 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Berdasarkan uraian yang tercantum dalam bagian eksepsi, konvensi (pokok perkara) dan bagian rekonvensi, maka Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISIONAL: ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan putusan provisional yang diajukan oleh Tergugat. --------------- DALAM EKSEPSI: -----------------------------------------------------------------------------------------1. Menerima eksepsi dari Tergugat I; --------------------------------------------------------------- 2. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan bahwa Pengadiian Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; ---------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat. ------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat. -------------------------------------------- DALAMREKONVENSI : -----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabufkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; --2. Menyatakan alat-alat bukti yang diajuakn dalam perkara rekonvensi ini sah dan berharga ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ 3. Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi yaitu : PERJANJIAN PENYERAHAN,PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN tanggal 24 Juli 2009 selanjutnya dilakukan Hal. 53 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm perubahan/ Adendum tertanggal 14 Agustus 2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIAADIYUSUF/VJII/09 Jo. PEDOMAN PELAKSANAAN tertanggal 14 Agustus 2009 Nomor :001/LGL-PP/TIA-ADJYUSUF/VW2009 beserta lampiran BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAKMEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ; ------------------------------4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terguagat Rekonvensi/ PenggugatKonvensi yang mengelabui/ menipu Penggugat Rekonvensi/ tergugat I Konvensi dalammelakukan PERJANJIAN PENYERAHAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAHANtanggal 24 Jufi 2009 selanjutnya dilakukan perubahan/ Adendum tertanggal 14 Agustus2009 Nomor : 005/TGL-PKS/VDR/TIA- ADIYUSUF/VIII/09 Jo. PEDOMAN PELAKSANAANtertanggal Nomor : 001/LGL-PP/TIA-ADIYUSUF/VIII/2009 14 Agustus 2009 besertalampiran itu merupakan perbuata melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; -----------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Kenvensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan in materiil sebesarRp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); -----------------6. Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang telah menerimauang pembayaran fee lahan dari Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.600.000,- (enam ratusribu rupiah) dan Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) merupakan perbuatan melawanhukurn dan tidak sah menurut hukum. ---------------- 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugianmateriil dan moril secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 45.000.000.000 (empat puluh lima milyar rupiah). -------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk mengembalikan uang milikPenggugat Rekonvensi yang pemah diterima secara tidak sah oleh Hal. 54 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm tergugat rekonvensisebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000.000.-{tiga ratus juta rupiah)kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai; -9. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa ataudwangsoom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya bila ia lalaimelaksanakan isi putusan rekonvensi ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ------------------------------------------------------------------- 10. Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilakukan dalam perkara ini sah dan berhargamenurut hukum; ---------------------------------------------------------------------------11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adapihak-pihak yang melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali; --------------------------------------------------------------------------------12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. ---------------------------------------------------------------Demikian eksepsi, jawaban dan gugatan rekonvensi ini disampaikan, atas perkenannya diucapkan terimakasih. -------------------------------------------------------------------------------------Jawaban tergugat II : ---------------------------------------------------------------------------------------A. DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------I. Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara (Kompetensi Absolut) Dan Error In Persona. ---------------------1. Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin karena Penggugat dalam dalilnya (angka 25, hal 13 surat gugatan) pada pokoknya menyebutkan : ---------------------------------- Bahwa Tergugat II telah menerbitkan/memberikan Kuasa Pertambangan (KP) dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat I masing-masing : ------------------------------------------------------------------------------ Hal. 55 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm a. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/45-EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) tanggal 16 Maret 2005 berserta Lampirannya ; ---------b. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/03.EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008 berserta Lampirannya ; ---------c. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/03.EX/KP/D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 03) tanggal 05 Maret 2008 berserta Lampirannya ; --------- Bahwa selanjutnya Penggugat pada angka 26 dari gugatannya menyebutkan: --------------------------------------------------------------------------------a. Tercantum pada diktum PERTAMA, yaitu pada pokoknya Tergugat I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi bahan galian batubara untuk jangka waktu 10 tahun. Dengan penjelasan batas dan peta wilayah Kuasa Pertambangan seperti tercantum dalam Lampiran I, untuk mengadakan Eksploitasi bahan galian Batubara dengan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, serta perundang-undangan yang berlaku ; ------------------------------------------------b. Tercantum dalam diktum KEDUA, yaitu pada pokoknya berbunyi, Kuasa Pertambangan ini dapat dibatalkan setiap saat walaupun masa berlakunya belum habis, apabila Pemegang Kuasa Pertambangan Ekspoitasi tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------ Hal. 56 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm c. Lampiran II Keputusan Tergugat II di atas yang pada pokoknya menyebutkan kewajiban-kewajiban Tergugat I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan tersebut antara lain tercantum pada : ---------------------------1. Diktum III berbunyi : Hubungan antara Pemegang Kuasa Pertambangan dengan pihak ketiga menjadi tanggungjawab Pemegang Kuasa Pertambangan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; ---------------------------------------------------------------------------2. Diktum V berbunyi : Jika terjadi penindihan wilayah Kuasa Pertambangan dengan kepentingan lahan lainnya, maka pemegang Kuasa Pertambangan sebelum melaksanakan kegiatan dalam wilayah tersebut harus dahulu menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Penggugat pada pokok gugatannya menyatakan sebagaimana yang terdapat pada angka 34 menyebutkan : ----------------------Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundanganundangan maka Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/054/IUP-OP/ D.PE/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) beserta lampirannya dimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu dimaksud itu sendiri dalam dictum KESEMBILAN, maka Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut dapat diberhentikan sementara (statusqou), DICABUT, atau DIBATALKAN ………………… dst. ---------------2. Bahwa dalil-lalil Penggugat sebagaimana disebut di atas jelas-jelas merupakan permohonan untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diberikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I sedangkan sebagaimana yang Hal. 57 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm cukup jelas diketahui oleh Penggugat bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat II selaku Bupati Tanah Bumbu merupakan Surat Keputusan yang telah mengikat secara hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II sehingga pembatalannya harus melalui putusan peradilan yang berwenang atau dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara ; --------------------------------------------------------------------------------------------3. Bahwa Penggugat dalam gugatannya jelas-jelas mendalilkan telah dirugikan oleh karena perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Lampiran II Surat Keputusan (vide angka 26 gugatan), sehingga dalam perkara aqou memintakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan Tergugat I tersebut atau sebagaimana dapat diketahui dari gugatan Penggugat pada angka 34 dan pada angka 18 dari Petitumnya ; --------Atau untuk lebih jelasnya dapat dilihat berikut ini : ---------------------------------------- Angka 34 gugatan Penggugat menyebutkan : ----------------------------------------Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundanganundangan maka Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/054/IUP-OP/ D.PE/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) beserta lampirannya dimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu dimaksud itu sendiri dalam dictum KESEMBILAN, maka Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut dapat diberhentikan sementara (statusqou), DICABUT, atau DIBATALKAN ………………… dst. --------------- Angka 18 dari Petitum menyebutkan : -------------------------------------------------- Hal. 58 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Memerintahkan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Menteri Kehutanan R.I tersebut untuk menarik kembali/atau membatalkan keputusan-keputusannya sebagaimana tercantum dalam point 8 petitum di atas ; ---------------------------4. Bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dengan sangat jelas dan tegas menyebutkan tentang PEMBATALAN atau TIDAK SAH suatu keputusan Tata Usaha Negara adalah melalui gugatan atau untuk lebih jelasnya akan dikutip berikut ini : ------------------“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulisagar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan tersebut dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitiasi” ---------5. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat bertentangan dengan ketentuan hukum yang terdapat pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berada di Mahkamah Agung R.I. yang terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ; ----------------------------------------------------------------6. Bahwa berdasarkan uraian yang disebut di atas maka sangat beralasan secara hukum terhadap gugatan Penggugat ini tidak diterima karena mengandung cacat formal. --------------------------------------------------------------------------------------B. DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------------Bahwa permohonan provisi yang diajukan atau dimohonkan oleh Penggugat harus ditolak dan dikesampingkan, karena permohonan yang dimohonkan oleh Hal. 59 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Penggugat pada angka 34 dan angka 18 dalam petitumnya yaitu untuk mencabut atau membatalkan Surat Keputusan sebagaimana disebut pada angka 25, hal 13 merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili dan mutuskannya yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. -----------------------------------------------------------------------------------------------C. DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------------------1. Bahwa segala uraian yang diuraikan Dalam Eksespsi merupakan satu kesatauan uraian dalam Pokok Perkara ini dan oleh karenanya harus dianggap telah diuraikan kembali Dalam Pokok Perkara ini secara mutatis mutandis ; ------2. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ; ---------------------------------------------------3. Bahwa Penggugat dalam gugatannya sebagaimana disebut pada angka 1 sampai dengan 20 pada pokoknya menyebutkan gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan ingkar janji atau wansprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang telah disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat I dibawah nomor perjanjian 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/ VIII/09 tertanggal 14 Agustus 2009 berikut dengan perubahan/addendumnya ; -----------------------------------------4. Bahwa apabila memperhatikan secara cermat dan teliti dari perjanjian kerjasama 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/ VIII/09 tertanggal 14 Agustus 2009 atau Obyek Gugatan tersebut yang telah disepakati oleh pihak Penggugat dan Tergugat I berlaku ketentuan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1340 KUHPerdata yang pada pokoknya menyebutkan persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya atau prinsip contract party ;----------- Hal. 60 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 5. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terdapat dalam Obyek Gugatan tersebut maka diketahui secara terang benderang bahwa Tergugat II bukan dan tidak sebagai pihak pada Obyek Perkara aqou, sehingga gugatan Penggugat terhadap Tergugat II jelas-jelas bertentangan atau tidak sesuai dengan Yurisprudensi Nomor 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 ; --------------------------6. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Penggugat di dalam mengajukan gugatannya telah dilakukan secara tidak cermat dan teliti atau error in persona, karena telah menarik Tergugat II dalam suatu perkara yang mana sama sekali tidak memiliki hubungan hukum atau yang dalam perkara aqou Tergugat II bukan dan tidak sebagai pihak dalam Obyek Gugatan ; --------------------------------7. Bahwa apabila dari hubungan hukum diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat II tersebut sebagaimana disebutkan Penggugat dalam gugatannya pada angka 25 fakta dapat menarik Tergugat II dalam perkara aqou, maka jelas-jelas Penggugat telah salah dan keliru dalam gugatannya karena telah mencampur adukan atau tidak dapat membedakan kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang di atur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Perubahan UndangUndang 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ; ---------8. Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum disebut di atas, maka sangat berasalasan secara hukum apabila gugatan Penggugat tidak diterima. ------------Berdasarkan uraian disebut di atas, Tergugat II memohon agar berkenaan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini memberikan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- Hal. 61 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm A. DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat II ; ----------------------------------------------------------------- B. DALAM PROPISI ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan Propisi Penggugat ; -------------------------------------------------- C. DALAM POKOK GUGATAN --------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; ------------------------------------------ - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------ Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). --------------------------------------Jawaban tergugat III : ------------------------------------------------------------------------------------I. DALAM EKSEPSI. -----------------------------------------------------------------------------------1. Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara a qou (Kompetensi Absolut). --------------------------------------Penggugat dalam petitum memori gugatannya halaman 30 angka 18 jelas-jelas mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim perkara a qou untuk memrintahkan Menteri Kehutanan (Tergugat III) mencabut/membatalkan Keputusan No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Kepada PT. Tunas Inti Abadi untuk ekploitasi bahan galian batubara dan sarana penunjanganya pada kawasan hutan produksi tetap seluas 300 (tiga ratus) hektar di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi kalimantan Selatan, yang notabene keputusan dimaksud merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. ---------------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa; “keputusan tata usaha Hal. 62 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. ----------------------------------------------------Yang dimaksud “konkret” adalah bahwa tujuan diterbitkannya Keputusan Tergugat III No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah je;as dan tertentu (tidak abstrak), yaitu izin pinjaman pakai kawsan hutan untuk kegiatan pertambangan. Yang dimaksud “individual” adalah keputusan Tergugat III No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju yaitu diberikan kepada orang/badan hukum perdata dalam hal ini PT. Tunas Inti Abadi (Tergugat I). Sementara yang dimaksud dengan “final” adalah keputusan Tergugat III No. SK.370/MenhutII/2009 tanggal 23 Juni 2009 tersebut definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum yakni adanya hak dan kewajiban pada diri penerima izin. --------------------Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa “Seorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi”. ---------------------------------Atas dasar hal tersebut di atas, maka keputusan Tergugat III No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketanya, Hal. 63 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm dalam hal ini menyatakan batal demi hukum/tidak sah, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. ------------------------------------------------------------------------------------Oleh karena objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara, maka telah menjadi jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou, melainkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. -------------------------------------------Atas dasar hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a qou untuk menjatuhkan pututsan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a qou atau paling tidak menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklraard). --------------------------------------------------------2. Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara (Kompetensi Relatif). -------------------------------------------------Bahwa areal objek sengketa a quo adalah areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas 300 (Tiga Ratus) Hektar di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan An. Tergugat I. ------------Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Rbg diatur bahwa : gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Tergugat (actor sequitor forum rel). ----------------------------------Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (4) RBg diatur bahwa: jika yang digugat adalah barang tak bergerak maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana barang tak bergerak itu berada. ---------------------------- Hal. 64 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka seharusnya gugatan a quo tidak diajukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, tetapi diajukan ke Pengadilan yang meliputi wilayah hukum tempat kedudukan barang tidak bergerak tersebut atau tempat kedudukan para Tergugat. ------------Atas dasar hal tersebut di atas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a qou untuk menjatuhkan putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a qou atau paling tidak menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklraard). ------------------------------------------------------3. Tidak Terdapat Kausalitas Antara Penggugat dengan Tergugat III. ------------Bahwa sengketa a quo muncul akibat perjanjian penyerahan penggunaan dan pemanfaatan tanah antara Penggugat dengan Tergugat I terhadap areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan An. Tergugat I. ---------------------------------------------Oleh karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata quod non timbul kerugian pada diri Penggugat, gugatan seharusnya hanya diajukan kepada Tergugat I yang mempunyai kuasalitas dengan Penggugat. ----Karena tidak terdapat kuasalitas antara Penggugat dengan Tergugat III, maka Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan kepada Tergugat III sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan mengerluarkan Tergugat III sebagai pihak yang berperkara atau dai perkara a quo. ------------------------------------------------------------------------------II. Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------------- Hal. 65 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 1. Tergugat III mohon agar segala sesuatu yang telah di kemukakan dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan jawaban dalam pokok perkara ini. --------------------------------------------------------------------------------------- 2. Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. -------------------------------------------------------------------------- 3. Tergadap Dalil Penggugat yang menyatakan memiliki hak atas tanah seluas 50 Ha di dalam areal Izin Pinjam Pakai PT. Tunas Inti Abadi dengan mendasarkan pada:  Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertangggal 15 Januari 2006 Register Kepala Desa Sebamban Baru No. Reg.002-DSB/SL/TB/I/06 antara . Alus Basran/Fadhilah selaku Ketua Kelompok Masyarakat Desa Sebamban Baru dengan H. Muhammad Adi Yusuf atas sebidang tanah dengan ukuran 1000 M X 5000 M total luas 500.000 M2 atas dasar surat segel No.01?DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004; ---------------------------------------------------------------------------------------- Kuitansi bukti pembayaran tertanggal 15 Januari 2006 atas jual beli tanah tersebut huruf a, senilai Rp. 30.000.000,- dan 1 buah sepeda motor Suzuki Thunder; --------------------------------------------------------------------------------------------Adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar, dengan alasan : ---------------------a. Areal Izin Pinjam Pakai PT. Tunas Inti Abadi merupakan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 247/Kpts-II/1984 tanggal 18 Desember 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Seluas ± 2.314.720 (Dua Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Duapuluh) Hektar Sebagai Kawasan Hutan jo. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 453/kpts-II/1999 tanggal Hal. 66 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Oerairan di Wilayah Provinsi Daerah Tinggat I Kalimantan Selatan Seluas 1.938.494 Ha. -------------b. Berdasarkan ketentuan tersebut huruf a, keberadaan kawasan hutan yang dibebani Izin Pinjam Pakai an. Tegugat I telah ada setidak-tidaknya sejak tahun 1984, sementara Surat Segel No.01/DSB/20042004 tanggal 01 Juni 2004 atas sebidang tanah seluas 50 Ha yang dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan gugatan baru terbit pada tahun 2004. --------------------------------- c. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kepala Dati I se Indonesia Nomor 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984, kewenangan Camat untuk memberi izin membuka tanah dalam bentuk apapun telah dicabut, segingga penerbitan surat-surat pembukaan lahan oleh Kepala Desa setelah tahun 1984 dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, apalagi diterbitkan di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. ---------------------------------d. Berdasarkan hal tersebut huruf c, maka Surat Segel No.01/DSB/2004 tanggal 01 Juni 2004 bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah menurut peraturan perundang-undangan agraria. --------------------------------------Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa areal yang dimaksud oleh Penggugat merupakan kawasan hutan yang telah dibebani izin pinjam pakai kawasan hutan an. Tergugat I, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan memiliki hak atas tanah di atas areal izin pinjam pakai kawasan hutan an. Tergugat I, adalah dalil yang tidak benar dan karenya harus ditolak. ------------------4. Terhadap dalili Penggugat yang menyatakan mengalami kerugian akibat tidak dilaksanakannya Perjanjian Penyerahan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah tanggal 24 Juli 2009 dan perubahannya Nomor 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADI Hal. 67 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm YUSUF/VIII/09 tanggal 14 Agustus 2009 antara Penggugat dengan Tergugat I, dan permohonan Penggugat untuk me nyatakan sahnya perjanjian tersebut, Tergugat III tanggapi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------a. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur mengenai syarat sahnya perjanjian, yakni: --------------------------------------- Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri; ----------------------------------- Cakap untuk membuat suatu perikatan; ----------------------------------------------- Hal tertentu; ----------------------------------------------------------------------------------- Kausa yang halal; ---------------------------------------------------------------------------- b. Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berbicara mengenai subjek yang mengadakan perjanjian. Bilamana syarat-syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara tidak bebas. --------------------------------------------------------------------------------------c. Sedangkan, syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena berbicara mengenai objek yang diperjanjikan dalam sebuah perjanjian. Bilamana syarat-syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum. Arti batal demi hukum tersebut adalah bahwa dari semula dianggap tidak pernah ada perjanjian, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di pengadilan. -----------------------------------------------------------d. Bahwa objek perjanjian yang menjadi sengketa meruoakan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 247/Kpts-II/1984 tanggal 18 Hal. 68 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Desember 1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantas Selatan Seluas ± 2.314.720 (Dua Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Duapuluh) Hektar Sebagai Kawasan Hutan jo. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 453/kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Oerairan di Wilayah Provinsi Daerah Tinggat I Kalimantan Selatan Seluas 1.938.494 Ha. -------------e. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah cq. Menteri Kehutanan diberi wewenang untuk mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan. -------------------------------------------------------------------f. Berdasarkan Ketentual Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. ------------------------------------------------------- g. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturaran Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagai kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan. ----------------------------------------------------------------Selanjutnya ketentuan Pasal 7 mengatur bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan pada areal yang merupakan kawasan hutan. Hal. 69 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm h. Berdasarkan ketentuan tersebut huruf e, f, dan g Menteri Kehutanan (Tergugat III) memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada PT. Tunah Inti Abadi ( Tergugat I) dengan Keputusan No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009. ------------------------------------------------------------------------------------------------i. Karena objek yang diperjanjikan merupakan kawasan hutan maka Penggugat tidak memiliki kewenangan untuk memperjanjikan penyerahan penggunaan dan pemanfaatan tanah a quo, sehingga syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu “ hal tertentu” dan “kausa yang halal” tidak terpenuhi dan oleh karenanya perjanjian tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. --------- j. Oleh karena perjanjian tersebut batal demi hukum, maka “ Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Pertambangan dan Hubungannya Dengan Pemilik Tanah Pada Wilayah KP. PT. Tunas Inti Abadi (PT.TIA) di desa Sebamban Baru-Kecamatan Sungai Loban-Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan antara H. Muhammad Adi Yusuf dengan PT. TIA Nomor 001/LGLPP/TIA-ADI YUSUF/VII/2009 tangggal 14 Agustus 2009”, yang merupakan pelaksanaan perjanjian objek gugatan a quo, menjadi batal demi hukum. -------- Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Penggugat kepada Majelis Hakim a quo untuk menyatakan sahnya Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah tangga; 24 Juli 2009 dan perubahannya Nomor 005/TGLPKS/VDR/TIA_ADI YUSUF/VII/09 tanggal 14 Agustus 2009 serta Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Pertambangan dan Hubungannya Dengan Pemilik Tanah Pada Wilayah KP. PT. Tunas Inti Abadi (PT.TIA) di desa Sebamban BaruKecamatan Sungai Loban-Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Hal. 70 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm antara H. Muhammad Adi Yusuf dengan PT. TIA Nomor 001/LGL-PP/TIA-ADI YUSUF/VII/2009 tangggal 14 Agustus 2009”, adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak. ----------------------------------------------------------------------------------------Oleh karena perjanjian dan pedomana tersebut di atas batal demi hukum, maka dalil Penggugat yang menyatakan terdapat kerugian pada diri Penggugat akibat tidak dilaksanakannya perjanjian tersebut adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak. -------------------------------------------------------------------------------------------------5. Dalil Penggugat halaman 23 angka 43 yang intinya mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat III sampaikan bahwa quod non yang dimaksud barang yang tidak bergerak adalah objek dalam perjanjian yang notabene merupakan kawasan hutan, maka berdasarkan ketentuan pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara tidak dapat diletakkan sita jaminan. ----------------------------------------------------------------------------Dengan demikian permohonan sita jaminan terhadap barang tidak bergerak berupa kawasan hutan seluas 50 hektar yang menjadi objek perjanjian, harus ditolak. --------------------------------------------------------------------------------------------------6. Dalil penggugat halaman 23 angka 44 yang intinya mohon agar majelis hakim perkara a qou menjatuhkan putusan provisi adalah sangat tidak beralasan, karena disamping tidak ada alasan yang mendesak juga bahwa objek sengketa adalah kawasan hutan negara yang merupakan aset negara, serta melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoorbaar bij voorraad) dan provisionil, sehingga permohonan putusan provisionil dimaksud harus ditolak. ------------------------------------------------------------------------------ Hal. 71 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm 7. Dalil penggugat halaman 24 angka 45 yang intinya mohon putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad) adalah dalil yang mengada-ada karena tidak mendasarkan pada bukti surat authentiek, dan tidka terdapat alasan untuk dikabulkannya gugatann provisionil sebagaimana disyaratkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000, sehingga permohonan putusan serta merta (uitvoorbaar bij voorraad) dimaksud harus ditolak; -----------------------------------Dari uraian yang terdapat baik dalam eksepsi dan pokok perkara, selanjutnya Tergugat III mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa perkara a qou untuk mengadili dan memutuskan sebagai berikut : ------------1. Dalam Eksepsi : a. Menerima eksepsi Tergugat III; ----------------------------------------------------------------b. Menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara (Kompetensi Absolut); ------c. Menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara (Kompetensi Relatif); -------d. Menyatakan bahwa tidka ada kausalitas antara penggugat dengan Tergugat III; e. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); ------------------------------------------------------------------------------------------ 2. Dalam pokok Perkara : ----------------------------------------------------------------------------a. Menolak seluruh gugatan penggugat; ------------------------------------------------------- b. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah 24 Juli 2009 antara Penggugat dengan Tergugat I. Jo. Perjanjian Penyerahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Nomor 005/TGLPKS/VDR/TIA-ADI YUSUF/VIII/09 tanggal 14 Agustus 2009; ------------------------ Hal. 72 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm c. Menyatakan batal demi hukum Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Pertambangan dan Hubungannya Dengan Pemilik Tanah Pada Wilayah KP. PT. Tunas Inti Abadi (PT. TIA) di Desa Sebamban baru-Kecamatan Sungai Loban-kabupaten Tanha Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan antara H. Muhammad Adi Yusuf dengan PT. Tunas Inti Abadi (PT. TIA) Nomor 001/LGLPP/TIA-ADI YUSUF/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009; -----------------------------d. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dan ongkos perkara. ------------- e. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya penggugat telah mengajukan replik, dan terhadap replik tersebut tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah pula mengajukan duplik; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan perkara ini, maka substansi dari seluruh berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dan turut dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan ini; ---------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; --------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa menanggapi gugatan penggugat tersebut, tergugat I dalam jawabannya selain mengajukan jawaban dalam pokok perkara juga pada pokoknya mengajukan 2 (dua) macam eksepsi, yaitu : --------------------------------------I. Bahwa gugatan penggugat keliru/ salah dalam menarik dan menyebutkan subyek perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------II. Bahwa gugatan penggugat kabur (Obscur Libel); ------------------------------------------- Hal. 73 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Menimbang, bahwa tergugat II dalam jawabannya selain mengajukan jawaban dalam pokok perkara juga pada pokoknya mengajukan 2 (dua) macam eksepsi, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------I. Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini (kompetensi Absolut); --------------------------------------------II. Bahwa gugatan penggugat Error In Persona; -----------------------------------------------Menimbang, bahwa tergugat III dalam jawabannya selain mengajukan jawaban dalam pokok perkara juga pada pokoknya mengajukan mengajukan 3 (tiga) macam eksepsi, yaitu : --------------------------------------------------------------------------------I. Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo (kompetensi Absolut); --------------------------------------------II. Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara (Kompetensi Relatif); ----------------------------------------------------- III. Bahwa tidak terdapat kausalitas antara penggugat dengan tergugat III; ----------Menimbang, bahwa di antara semua eksepsi tersebut, eksepsi mengenai kompetensi absolut (absolute competentie) atau Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk mengadili perkara a qou karena merupakan wewenang badan peradilan lainnya dari tergugat II dan tergugat III. Dalam hal ini Majelis Hakim terlebih dahulu harus mengambil putusan tentang eksepsi dimaksud yang sekaligus mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang mengadili perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa eksepsi mengenai kewenangan absolut (absolute competentie) Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili Hal. 74 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm perkara a qou dari tergugat II tersebut, dikemukakan tergugat II berdasarkan alasan, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------I. Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara ( Kompetensi Absolut) Dan Error In Persona. ---------------------------1. Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin karena Penggugat dalam dalilnya (angka 25, hal 13 surat gugatan) pada pokoknya menyebutkan : ---------------------------------------- Bahwa Tergugat II telah menerbitkan/memberikan Kuasa Pertambangan (KP) dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Tergugat I masing-masing : ------------------------------------------------------a. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/45-EX/KP?D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) tanggal 16 Maret 2005 beserta Lampirannya : --------------------------------------------------------b. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/03/EX/KP/D.PE, tentang (TB.07 OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008 beserta Lampirannya : ------------------------------------------------------------------c. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/45-EX/KP?D.PE, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 03) tanggal 05 Maret 2008 beserta Lampirannya : -------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Penggugat pada angka 26 dari gugatannya menyebutkan: ----------------------------------------------------------------------------- Hal. 75 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm a. Tercantum pada diktum PERTAMA, yaitu pada pokoknya Tergugat I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi bahan galian batubara untuk jangka waktu 10 tahun. Dengan penjelasan batas dan peta wilayah Kuasa Pertambangan seperti tercantum dalam Lampiran I, untuk mengadakan Eksploitasi bahan galian Batubara dengan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, serta perundangundangan yang berlaku; -----------------------------------------------------b. Tercantum dalam diktum KEDUA, yaitu pada pokoknya berbunyi, Kuasa Pertambangan ini dapat dibatalkan setiap saat walaupun masa berlakunya belum habis, apabila Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini; ---------------------c. Lampiran II Keputusan Tergugat II di atas yang pada pokoknya menyebutkan kewajiban-kewajiban Tergugat I sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Tersebut antara lain tercantum pada: -------1. Diktum III berbunyi : Hubungan antara Pemegang Kuasa Pertambangan dengan pihak ketiga menjadi tanggungjawab Pemegang Kuasa Pertambangan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; ---------------------------------- 2. Diktum V berbunyi : Jika terjadi penindihan wilayah Kuasa Pertambangan dengan kepentingan lahan lainnya, maka pemegang Kuasa Pertambangan sebelum melaksanakan Hal. 76 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm kegiatan dalam wilayah tersebut harus dahulu menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ---------------------------- Bahwa selanjutnya Penggugat pada pokok gugatannya nmenyatakan sebagaimana yang terdapat pada angka 34 menyebutkan : -----------------Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundangundangan maka Keputusan Bupati Tanah BUmbu Nomor 545/054/IUPOP/D.PE/2010 tangggal 22 Maret 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi kepada PT> Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) beserta lampirannya dimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu dimaksud itu sendiri dalam dictum KESEMBILAN, maka Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut dapat diberhentikan sementara (statuqou), DICABUT, atau DIBATALKAN………….dst. -------2. Bahwa dalil-dalil PEnggugat sebagaimana disebut di atas jelas-jelas merupakan permohonan untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diberika oleh Tergugat II kepada Tergugat I sedangkan sebagaimana yang cukup jelas diketahui oleh Penggugat bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat II selaku Bupati Tanag BUMbu merupakan Surat Keputusan yang telah mengikat secara hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II sehingga pembatalannya harus melalui putusan peradilan yang verwenang atau dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara; ---------------3. Bahwa Penggugat salam gugatannya jelas-jelas mendalilkan telah dirugikan oleh karena perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Lampiran II Surat Keputusan (vide angka 26 gugatan), sehingga dalam perkara aqou memintakan Majalis Hakim Pengadilan Hal. 77 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Negeri Banjarmasin untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan Tergugat I tersebut atau sebagaimana dapat diketahui dari gugatan Penggugat pada angka 34 dan pada angka 18 dari petitumnya; ----------Atau untuk lebih jelasnya dapat dilihat berikut ini : -------------------------------------------- Angka 34 gugatan Penggugat menyebutkan : ---------------------------------------------Bahwa disamping itu tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundangundangan maka Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/054/IUPOP/D,PE/2010tanggal 22 Maret 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambanagn Operasi kepada PT. Tunas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) serta lampirannya dimana berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu dimaksud itu sendiri dalam dictum KESEMBILAN, maka Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut dapat diberhentikan sementara (satusqou), DICABUT, atau DIBATALKAN.............dst. ---------------------------------------------------------------------- Angka 18 dari petitum menyebutkan : -------------------------------------------------------Memerintahkan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Menteri Kehutanan R.I tersebut untuk menarik kembalik/ atau membatalkan keputusan-keputusannya sebagaimana tercantum dalam point 8 petitum di atas ; ---------------------------------4. Bahwa Pasal 53 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dengan sangat jelas dan tegas menyebutkan tentang PEMBATALAN atau TIDAK SAH suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah melalui gugatan atau untuk lebih jelasnya akan dikutip berikut ini : ------------------“Seorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis agar keputusan Hal. 78 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm tata usaha negara yang disengketakan tersebut dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi” ---------5. Bahwa dengan demikian gugatan penggugat bertentangan dengan ketentuan hukum yang terdapat pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-undang No. 35 tahun 1995 tentang perubahan Undang-undang 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berada di Mahkamah Agung R.I. yang terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara; ----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak tidak mempunyai kewenangan absolut (absolute competentie) untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou dari tergugat III tersebut dikemukakan tergugat berdasarkan alasan, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ Penggugat dalam petitum memori gugatannya halaman 30 angka 18 jelas-jelas mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim perkara a qou untuk memrintahkan Menteri Kehutanan (Tergugat III) mencabut/membatalkan Keputusan No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Kepada PT. Tunas Inti Abadi untuk ekploitasi bahan galian batubara dan sarana penunjanganya pada kawasan hutan produksi tetap seluas 300 (tiga ratus) hektar di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi kalimantan Selatan, yang notabene keputusan dimaksud merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. -------------------------- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Hal. 79 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa; “keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. ----------------------------------------------------------------------------------------- Yang dimaksud “konkret” adalah bahwa tujuan diterbitkannya Keputusan Tergugat III No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah je;as dan tertentu (tidak abstrak), yaitu izin pinjaman pakai kawsan hutan untuk kegiatan pertambangan. Yang dimaksud “individual” adalah keputusan Tergugat III No. SK.370/MenhutII/2009 tanggal 23 Juni 2009 tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju yaitu diberikan kepada orang/badan hukum perdata dalam hal ini PT. Tunas Inti Abadi (Tergugat I). Sementara yang dimaksud dengan “final” adalah keputusan Tergugat III No. SK.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 tersebut definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum yakni adanya hak dan kewajiban pada diri penerima izin. ------------------------------------------------------------------ Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa “Seorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi”. ---------------------------------------------------------------------------------------- Atas dasar hal tersebut di atas, maka keputusan Tergugat III No. SK.370/MenhutII/2009 tanggal 23 Juni 2009 adalah Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga Hal. 80 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketanya, dalam hal ini menyatakan batal demi hukum/tidak sah, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. --------------------- Oleh karena objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara, maka telah menjadi jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou, melainkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. -------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tergugat II yang menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa perkara a qou karena kewenangan absolut ada pada badan peradilan lain (absolute competentie) tersebut dijawab oleh penggugat dalam replik, Bahwa tergugat I dalam melakukan kegiatan pertambangannya disamping mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan penggugat, maka tergugat I melakukan kegiatan operasional pertambangan batubaranya yang berlokasi di Desa Sabamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu adalah berdasarkan : --------------------------------------------------------------------------------------- Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/45 – EX/KP/D.PE, tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) tanggal 16 Maret 2005; ----------------------------------------------------------------------  Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/03 – EX/KP/D.PE, tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008; -----------------------------------------------------------  Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/03 – EX/KP/D.PE, tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008; ----------------------------------------------------------- Mengapa tergugat II digugat juga oleh penggugat karena ada relevansinya berhubung tergugat I telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat, maka berkenaan Hal. 81 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm dengan tidak dipenuhinya janji penggugat terhadap apa yang telah dijanjikannya dalam surat Perjanjian Penyerahan Penggugaan dan Pemanfaatan Tanah antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 24 Juli 2009 yang selanjutnya dirubah/diadendum pada tanggal 14 Agustus 2009 No : 005/TGL-PKS/VDR/TIA-ADIYUSUF/VIII/09 adalah sangat merugikan penggugat, demikian pula semestinya tergugat II terhadap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diberikan kepada tergugat I harus diberhentikan sementara, dicabut, atau dibatalkan apabila pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksitidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam, ketujuh dan kedelapan dalam keputusan tergugat II tersebut. ---Menimbang, bahwa eksepsi mengenai kewenangan absolut (absolute competentie) Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou dari tergugat III tersebut tidak ditanggapi oleh penggugat; ------------------Menimbang, bahwa terhadap mempertimbangkan bahwa dalam hal ini eksepsi Mejelis tersebut, Hakim Majelis Hakim sependapat dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat II dalam eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak memiliki kewenangan absolut (absolute competentie) untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou dan Tergugat III dalam eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak memiliki kewenangan absolut (absolute competentie) untuk memeriksa dan mengadili untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou, karena merupakan kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil dalam putusan ini Majelis Hakim menambahkan pertimbangan dalam putusan sela ini mengenai Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa untuk menentukan apakah suatu gugatan menjadi wewenang peradilan umum atau Hal. 82 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm peradilan tata usaha Negara kewenangan absolut (absolute competentie), tidaklah semata-mata didasarkan pada suatu posita maupun petitum perlawanan. Melainkan harus diteliti secara cermat dalil gugatan yang mana yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut; ------------------------------------------------------------ Bahwa dalam salah satu petitum petitum primair gugatan penggugat pada point 18, sebagai berikut “memerintahkan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Menteri Kehutana RI tersebut untuk menarik kembali / atau membatalkan keputusan-keputusannya sebagaimana tercantum dalam point 8 petitum ini; --------------------------------------------- Bahwa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu yang diminta oleh penggugat dalam gugatannya untuk dicabut atau dibatalkan adalah (vide gugatan point 25 dan vide jawaban tergugat point 1), antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------1. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/45 – EX/KP/D.PE, tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.04 FEBPR 03) tanggal 16 Maret 2005; ---------------------------------------------------------------------- 2. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/03 – EX/KP/D.PE, tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008; ---------------------------------------------------------- 3. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/03 – EX/KP/D.PE, tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi PT. Tuntas Inti Abadi (TB.07 OKTPR 45) tanggal 05 Maret 2008; ---------------------------------------------------------- - Bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang diminta oleh penggugat dalam gugatannya untuk dicabut atau dibatalkan adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.370/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 479/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada PT. Tuntas Inti Abadi untuk eksploitas bahan galian batubara dan sarana Hal. 83 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm penunjangnya pada kawasan hutan produksi tetap seluas 300 (tiga ratus) hektar di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Vide Posita gugatan point 37, Vide jawaban Tergugat I point 7 huruf e); ---------------------------------------------------------- Bahwa tuntutan penggugat tersebut atas dasar tuduhan wanprestasi karena sebagian kompensasi/fee kerjasama batu bara tidak dibayar oleh Tergugat I;----------- Bahwa gugatan penggugat semacam itu diliputi suasana hukum administrasi (tata usaha negara) bukan hukum perdata yang benar ranah untuk berperkaranya adalaha peradilan umu. Mengapa demikian? Karena baik Keputusan Menteri maupun Keputusan Bupati Tanah Bumbu yang dalam petitum gugatannya diminta oleh penggugat untuk ditarik kembali atau dibatalkan merupakan ranah atau kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undangundang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa “Seorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi”, karena baik Keputusan Menteri maupun Keputusan Bupati Tanah Bumbu merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa “keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Hal. 84 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengandung elemen-elemen sebagai berikut : -------------------------------------------------1. Penetapan tertulis; --------------------------------------------------------------------------------Berarti cukup ada hitam di atas putih atau dituangkan dalam sebuah susunan kata yang dapat dimengerti maksud dan tujuannya, dalam perkembangannya juga diartikan dengan tindakan Pejabat Tata Usaha Dalam diamnya yang tidak menaggapi permintaan atau permohonan orang atau badan hukum perdata (KTUN Nisbi) sehingga merugikan orang atau badan hukum perdata. ---------------2. (oleh) Badan atau Pejabat Tata usaha Negara; --------------------------------------------Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah orang yang melakukan urusan pemerintahan dalam ranah kewenangan eksekutif (executive decision atau gebonden bechikking) dan keputusan bebas (discretionary decision atau vrije beschikking), atau menurut kepustakaan Belanda kegiatan pemerintahan (Besturen) adalah seluruh lapangan kegiatan negara setelah dikurangi regelgeving dan rechtspraak. --------------------------------------------------------------------3. Tindakan hukum tata usaha negara; ----------------------------------------------------------Dalam artian Pejabat Tata Usaha Negara tersebut melakukan sebuah tindakan atau tidak melakukan sebuah tindakan. ------------------------------------------------------4. Konkret; -----------------------------------------------------------------------------------------------Pengetiannya korelasi dengan pengertian penetapan tertulis. --------------------------5. Individual; ---------------------------------------------------------------------------------------------Artinya tujuan dari Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dikaitkan dengan menimbulkan akibat hukum pada yang dituju. ----------------------------------------------6. Final; --------------------------------------------------------------------------------------------------- Hal. 85 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Final berarti tidak ada proses lain lagi yang harus ditempuh untuk menimbulkan kerugian pada seseorang atau badan hukum perdata atau keputusan pejabat tata usaha negara tersebut. ---------------------------------------------------------------------------7. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; -----------------------------Dapat dilihat dari bunyi Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. -------------------------------------------------------- Bahwa karena Surat Keputusan Menteri dan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, di dalamnya ada unsur “beslissing” atau “pernyataan kehendak” dari pejabat yang mengeluarkan atau dalam hal ini memberikan hak pada Tergugat I yang dalam hal ini dapat dikualifisier sebagai badan hukum); -------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka eksepsi mengenai kewenangan absolut (absolute competentie) Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou tergugat II dan tergugat III tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Banjamasin memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dengan alasan kewenangan mutlak (absolute competentie) ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara menurut Majelis Hakim telah tepat dan beralasan menurut hukum; ----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka semua tanggapan Penggugat atas keberatan terhadap eksepsi tergugat II dan tergugat III mengenai Pengadilan Negeri Banjaramsin tidak berwenang secara absolut (absolute Hal. 86 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm competentie)untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou haruslah ditolak, karenanya eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Banjamasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou karena kewenangan mutlak (absolute competentie) ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tergugat harus dinyatakan diterima; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, terhadap eksepsi dari tergugat III yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a qou berdasarkan kompetensi relatif (kompetensi relatif), dengan alasan sebagai berikut : - Bahwa areal objek sengketa a quo adalah areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas 300 (Tiga Ratus) Hektar di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan An. Tergugat I. ----------------------------------------------------- Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Rbg diatur bahwa : gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Tergugat (actor sequitor forum rel). -------------------------------------------------------- Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (4) RBg diatur bahwa: jika yang digugat adalah barang tak bergerak maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana barang tak bergerak itu berada. ---------------------------------- Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka seharusnya gugatan a quo tidak diajukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, tetapi diajukan ke Pengadilan yang meliputi wilayah hukum tempat kedudukan barang tidak bergerak tersebut atau tempat kedudukan para Tergugat. ----------------------------------Menimbang, terhadap eksepsi tergugat III tersebut, tidak ditanggapi oleh penggugat; --------------------------------------------------------------------------------------------------- Hal. 87 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Menimbang, bahwa, terhadap eksepsi tergugat III tersebut, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan, sebagai berikut : ----------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg bahwa patokan menetukan kewenangan mengadili dihubungkan dengan batas daerah hukum pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (Actor Sequitur Forum Rei/Acro Rei Forum Sequitur), yang berorientasi pada Pasal 99 Rv “seorang tergugat dalam perkara pribadi yang murni mengenai benda-benda bergerak dituntut di hadapan hakim di tempat tinggalnya; ----------------------------------------------------------------------- Bahwa penentuan kompetensi relatif pengadilan negeri mengadili suatu perkara bukan berdasarkan tempat terletak barang (forum rei sitae) yang diatur dalam pasal 118 ayat (3) HIR, melainkan pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (Actor Sequitur Forum Rei/Acro Rei Forum Sequitur) -------------------------------------- Bahwa mengingat dari pasal-pasal tersebut di atas maka pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini mengingat kedudukan tergugat I yang beralamat di Gedung Geraha Inti Fauzi jalan Buncit Raya Nomor 22 Jakarta Selatan 12510, kedudukan tergugat II beralamat di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan tergugat III beralamat di Jakarta Pusat berdasarkan gugatan penggugat, karena tempat tinggal atau kedudukan para tergugat tidak ada yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin (Actor Sequitur Forum Rei/Acro Rei Forum Sequitur), maka berdasarkan Pasal 118 HIR, Pasal 142 RBg dan Pasal 99 Rv, Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan kompetensi relatif (relative competentie); ----------------------------------------------------------------------------------------- Hal. 88 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan- pertimbangan diatas, Majelis Hakim telah sependapat dengan keberatan/eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tersebut sepanjang mengenai eksepsi kompetensi absolut (absolute competentie) dan eksepsi kompetensi relatif (relative competentie) tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Banjarmasin memeriksa dan mengadili pekara perdata ini dengan alasan kompetensi absolut (relative competentie) dan Kompetensi relatif (absolute competentie) mengadili perkara ini ada pada badan peradilan lain (absolute competentie) dan pengadilan negeri lain (relative competentie), maka oleh karena itu menurut Majelis Hakim eksepsi dari Tergugat II dan tergugat III haruslah dinyatakan diterima; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat II dan Tergugat III sepanjang mengenai Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang secara absolut (absolute competentie) dan secara relatif (relative competentie) tersebut maka putusan dalam perkara ini sifatnya menjadi putusan akhir, dan Pengadilan harus menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara antara Penggugat dengan Para Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tergugat II dan tergugat III selebihnya, karena eksepsi-eksepsi tersebut bukan tentang kewenangan pengadilan dan oleh karena eksepsi yang lain telah diterima maka tidak perlu dipertimbangkan lagi; ------Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Banjarmasin dinyatakan tidak berwenang baik berdasarkan kompetensi absolut (absolute competentie) maupun kompetensi relatif (relative competentie) untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka biaya perkara harus dibebankan kepada Penggugat; ----------------------Mengingat ketentuan Undang-Undang dan peraturan Hukum yang berlaku dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------ Hal. 89 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm M E N G A D I L I : ----------------------------------------Menerima eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; ------------------------------------------Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 1.171.000,00 (Satu juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah); ----------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari SENIN, TANGGAL 05 SEPTEMBER 2011, oleh kami AGUNG WIBOWO, SH., M. Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, WAHYONO, SH dan EKOVA RAHAYU AVIANTI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 12 SEPTEMBER 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi HakimHakim Anggota yang sama, dibantu oleh HENDRA NOVRYANDIE, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh FATURRAKHMAN, SH. kuasa penggugat dan IMAM FERDIANSYAH, SH., kuasa tergugat I, DEWI HERTININGSIH, SH., M.Hum., kuasa tergugat II dan YUDI ARIYANTO, SH., MT., kuasa tergugat III. -------------------------------------------------------------------------------------------- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, ttd ttd WAHYONO, SH. AGUNG WIBOWO, SH., M. Hum. ttd EKOVA RAHAYU AVIANTI, SH. Hal. 90 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm Panitera Pengganti, HENDRA NOVRYANDIE,SH Perincian biaya : PNBP ------------------------------------------ Rp. 30.000,00. Biaya Proses --------------------------------- Rp. 50.000,00 Relaas/Panggilan --------------------------- Rp. 1.080.000,00. Meterai ---------------------------------------- Rp. 6.000,00. Redaksi --------------------------------------- Rp. 5.000,00. Jumlah ---------------------------------------- Rp. 1.171.000,00. (Satu juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) Hal. 91 dari 89 halaman. No. 01/Pdt.G/2011/PN.Bjm