SYARI’AH-FIQIH-HUKUM ISLAM
Citra Istiqomah₁, Tanti Haryani₂, Rita Sugita₃,
Email:Citraistiqomah90@gmail.com,tantyharyani25@gmail.com,ritasugita912gmail.com
Absrak
Penelitian ini membahas tentang memahami konsep syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih karena
sekarang masyarakat sulit membedakan kata syariah, hukum, fikih dan ushul fikih,Penelitian ini dibatasi
dua pokok permasalahan, yaitu: sejauhmana pengertian dari syari‟ah dan fiqih? Tujuan penelitian ini
untuk membedakan arti syarih,fiqih,hokum,dan usnul fiqih.jenis penelitian yang digunakan adalah hokum
normatif dan pendekatan syar;i yang bercocok kepustakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1)
yang dimaksud dengan syariat, adalah merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan
ketentuan Rasul-Nya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
suatu masyarakat, peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat. Ushul fiqh berarti asal-usul Fiqh. Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai
ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari
sumbernya. .Syariah itu berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah, Bersifat fundamental, Hukumnya bersifat
Qath'i , Hukum Syariatnya hanya Satu ,Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an.
Sedangkan Fiqih itu karya manusia yang bisa berubah, bersifat fundamental, hukumnya dapat berubah,
banyak ragam, berasal dari Ijtihad ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh
Mujtahid.
(Tafaqquh) bagaimana hokum terbentuk dimana
1.Pendahuluan
Cendekiawan Muslim dari ahli hukum agama
kukum
berlaku
kepada
siapa
hokum
telah mengabdikan diri untuk menemukan
diberlakukan dan bagaimana menetapkan akibat
kepastian dari arti, ruang lingkup sampai kepada
hukum.
problematika
pengembangan
Ilmu
Syariah.
Hukum sebagai cabang dari studi akademis atau
sebagai produk dari wacana manusia tidak
melebihi dari apa yang disebut disebut Fiqih
(secara harfiah, pemahaman). Seorang spesialis
Tujuan
para
ahli
hukum
adalah
menentukan kekuatan melekat atau mengikat
atas semua peristiwa
perbuatan dan akibat
hukum dan kepastian hukum tetap. Termasuk
dalam ruang keahlian mereka adalah memahami
seperangkat keadaan terhubung dengan waktu
bidang ahli hukum atau spesialis dalam bidang
tempat, identitas pelayan atau pelaksana hukum,
Fiqih adalah mereka yang merusaha mendalam
dan status hukum dari tindakan tertentu.
dengan potensi pemikiran untuk memahami
Menurut dasar-dasar Fiqih ada lima kategori
utama untuk penilaian hukum dari tindakan
terlarang (haram), misalnya, menikahi bibi
seseorang; tidak disukai tetapi diperbolehkan
(makruh), misalnya, penolakan seorang suami
terhadap istrinya tanpa sebab); moderat (mubah),
misalnya,
yaitu:
kismis makan); dianjurkan tetapi tidak wajib
(mustahab), misalnya, seorang pria yang
menikah segera setelah ia mampu untuk
melakukannya, dan keharusan (wajib), misalnya,
mendukung
Syariah adalah kata syari‟ah berasal dari
kata syara‟a.kata ini menurut ar-Razi dalam
bukunya Mukhatar-us shibab bisa berarti nahaja
(menempuh),awdhhaha(menjelaskan)
dan
bayyan-al masalik (menunjukkan jalan).
Sedangkan menurut Al-Jurjani artinya mazhab
dan thriqah mustaqim / jalan yang lurus. Jadi
arti kata Syariah secara bahasa Islamiyyah yang
kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti
secara bahasa itu.
orang tua seseorang, berpuasa di siang hari di
bulan Ramadan).
kehidupan, pada penguasaan dan pengelolaan
kekayaan atau properti, dan rasionalitas
dilestarikan. Materi pemikiran demikian disebut
demikian itu, menumbuhkan suatu pandangan
baru tentang Syariah, dan sering dikonotasikan
dengan terminology Syariah Islamiah. Fiqih dan
Hukum Islam memiliki ruang lingkup
sebagaimana pada pemikiran tersebut dia tas,
namun bagiaimana secara historis kedua
terminology itu dapat dipertemukan dengan
terminology Syariah Islamiah (Syariat Islam).
Hal ini sangat perlu diskusi bertema pada ini
kedudukan „Fiqih‟ atau „Hukum Islam‟ dalam
Syariat Islam, seperti halnya terminologi
“Bagaimana Kedudukan as-Sunnah terhadap alQur‟an.” Melalui penelitian
dan kajian teoritis dalam naskah paper ini
dimaksudkan untuk mencari jejak pertemuan
ketiga konsep teoritis dimaksud, baik secara
historis atau sosiologis sebagai pendekatan
tematik atas persoalan pada pokok permasalahan
ini.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan tesis ini adalah
pendekatan penelitian hukum normatif atau
doktrinal dan
kepustakaan (library research).
PEMBAHASAN
1.Syariah
Kata syari‟ah juga seperti itu,para ulama
akhirnya menggunakan istilah syari‟ah dengan
arti lain arti bahasanya lalu mentradisi, maka
setiap disebut kata syari‟ah islamiyyah yang ita
bicarakan maksudnya bukan semua arti secara
bahasa itu. para ulama akhirnya menggunakan
bahasanya lalu mentradisi. Maka setiap
dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam
al-Qurthubi menyebut bahwa ditetapkan oleh
Allah swt.untuk hamba-hambaNya yang terdiri
dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan
ketentuan Allah itu disebut syariat karena
memiliki kesamaan dengan sumber air minum
yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk
hidup. Makanya menurut ibn-ul Manzhur syariat
itu artinya sama dengan agama.
Yang dimaksud dengan syariat atau ditulis
dengan syari‟ah atau ditulis dengan syari‟ah
secara harfiah adalah jalan ke sumber (mata) air
yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh
setiapmuslim, syariat merupakan jalan hidup
muslim,
ketetapan-ketetapan
Allah
dan
ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan
maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek
hidup dan kehidupan manusia (Ali, Mohammad
Daud, 2011:.46).
kesempurnaan dengan
Pembelajaran akhlak44
D ilihat dari segi ilmu hukum, syari‟aht
merupakan hokum dasar yang ditetapkan Allah,
yang wajib diikuti oleh orang Islam bedasarkan
iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dlam
hubungannya denganAllah maupun dengan
sesama manusia dan benda dalam masyarakat.
Nrma hukum dasar ini dijelaskan dan atau
dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad saw.
sebagai Rasul-Nya.karena itu syari‟at terdapat di
dalam al-Qur‟an dalam kitab-kitab Hadis. Ajaran
akhlak yang dibangun oleh Al-Ghazali
berdasarkan AlQur„an dan as-Sunnah serta
melewati perenungan rasional terhadap kedua
.
pedoman tersebut dan karya-karya moral yang
ada pada masa itu, adalah
hasil praktek-praktek nyata yang ditunjukkan
oleh dirinya sendiri didalam
kehidupannya. Dengan kata lain, ajaran akhlak
Al-Ghazali bukan saja
bersifat relijius-rasional, melainkan bersifat
praktis dan realistis. Oleh
sebab itu kajian mengenai akhlak dan bagaimana
pola Pembelajaran
akhlak menurut Al-Ghazali menjadi sangat
penting sehingga dapat
ditemukan pokok-pokok dan tekanan-tekanan
utamanya untuk dijadikan
landasan dan acuan dalam pengembangan
Pembelajaran Islam
sebagaimana yang diharapkan. Salah satu tujuan
Pembelajaran Islam
adalah untuk membentuk pribadi muslim yang
mendekati kepada
cara
internalisasi
2. fiqih
Fikih adalah di alam bahasa Arab,
perkataan fiqh yang ditulis fiqih atau kadangkadang fekih setelah diindonesiakan, artinya
paham atau pengertian. Kalau dihubungakan
dengan ilmu ,,dalam hubungan ini dapat juga
dirumuskan (dengan kata lain), ilmu fiqih adalah
ilmu yang bertugas mnentukan dan menguraikan
norma-norma hukum dasar yang terdapat di
dalam al-Qur‟an dan ketentuan-ketentuan umum
yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam
dalm kitab-kitab hadis.
Dengan kata lain ilmu fikiih adalah ilmu
yang berusaha memahami hukum-hukum yang
terdapat di dalam al-Qur‟an dan sunah Nabi
Muhammad untuk diterapkan pada perbuatan
manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya
yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam.
Hasil pemahaman tentang hukum Islam itu
disusun secara sistematis dalam kitabkitab fiqih
dan disbut hukum fiqih. Contoh hukum fiqih
Islam yang ditulis dalam bahasa Indonesia oleh
orang Indonesia adalah, misalnya, fiqih Islam
karya H.Sulaiman Rasjid yang sejak diterbitkan
pertama kali tahun 1954 sampai kini (1998)
telah puluhan kali dicetak ulang.
Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal,
fikih (fiqh) bermakna wa al-fahm (ilmu dan
pemahaman). Sedangkan menurut Taqiyyuddin
al-Nabhani, secara literal, fikih bermakna
pemahaman (al-fahm) . Sementara itu, secara
istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai
berikut: Fikih adalah pengetahuan tentang
hukum syariat yang bersifat praktis („amaliyyah)
yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci
(tafshîlî) . Fikih adalah pengetahuan yang
dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang
bersifat cabang yang digunakan sebagai
landasan untuk masalah amal perbuatan dan
bukan digunakan landasan dalam masalah
akidah . Dunia modern saat ini, termasuk di
Indonesia ditandai oleh
gejala kemerosotan akhlak yang
kebenaran,
oleh penyelewengan, penipuan,
penindasan, saling menjegal dan
saling merugikan. Di sana sini
banyak terjadi adu domba dan
fitnah, menjilat, mengambil hak orang lain
sesuka hati dan per-buatanperbuatan biadab
lainnya. Gejala
saja menimpa kalangan dewasa,
penulis, peran guru Agama Islam di
sangat intens dan baik dalam
dan kasih sayang sudah tertutup
kemerosotan akhlak tersebut, bukan
School. Berdasarkan pengamatan
SMP Muhammadiyah 8 Surakarta
benar-benar berada pada taraf yang
mengkhawatirkan.
Kejujuran,
keadilan, tolong menolong
menggunakan sistem full Day
melakukan pembinaan akhlak.
3.Hukum
Hukum adalah jika berbicara tentang
hukum,secara sederhana segera terlintas dalam
pikiran kita peraturan-peraturan atau seperangkat
norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau
norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan
berkembang dalam
masyarakat maupun peraturan atau norma yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh
penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum
yang tidak tertulis seperti hukum adat, mungkin
juga berupa hukum tertulis dalam peraturan
perundang-undangan seperti hukum barat.
Hukum Barat
tapi juga telah menimpa kalangan
pelajar. Para orang tua, pendidik dan
mereka yang ber-kecimpung dalam
bidang agama dan sosial banyak
melalui asas konkordansi, sejak pertengahan
abad ke-19(1855) berlaku di Indonesia. Hukum
dalam konsepsi seperti hukum Barat adalah
hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk
mengatur kepentingan manusia sendiri dalam
masyarakat tertentu.
mengeluhkan terhadap perilaku
sebagian pelajar yang menunjukkan
kemerosotan moralnya.
Internalisasi nilai-nilai akhlak
melalui pembelajaran Al-Qur‟an
Hadits telah dilaksanakan di SMP
Muhammadiyah 8 Surakarta yang
Disamping itu, ada konsepsi hukum lain, di
antaranya adalah konsepsi hukum Islam. Dasar
dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah,
tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan
manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi
juga hubungan-hubungan lainnya, karena
manusia yang hidup dalam masyarakat itu
mempunyai berbagai hubungan. Hubunganhubungan itu, seperti hubungan manusia dengan
Tuhan, hubungan manusia dengan manusia lain
dan hubungan manusia dengan benda dalamm
masyarakat serta alam sekitarnya. Interaksi
manusia dalam berbagai tata hubungan itu diatur
oleh seperangkat ukurann tingkah laku yang di
dalam bahasa Arab, disebut hukm jamaknya
ahkam.
Perbedaan antara syari’ah dengan fiqih
Pada pokoknya perbedaan antara keduanya
adalah sebagi berrikut:
1. Syariat, seperti telah disinggung dalam uraian
erdahulu terdapat di
daalam al-Qur‟an dan kitab -kitab hadis. Kalau
kita berbucara tentang syariat, yang dimaksud
adalah
wahyu Allah dan sunnahh Nabi Muhammad
sebagi Rasul-Nya.sedangkan apabila kita
berbicara tetang fikih, yang dimaksud adalah
pemahaman manusia yang memenuhi syarat
tentang syariar dan hasil
pemahaman itu.
2. Syariat bersifat fundamental dan mempunyai
ruang lingkup yang lebih luas karena ke
dalamnya, oleh
banyak ahli, dimasukkan juga akidah dan
akhlak. Sedangkan fikih bersifat instrumental,
ruang
lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur
perbuatan manusia, yang biasanya disebut
sebagai
perbuatan hukum.
3. Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan
Rasul-Nya, karena itu berlaku abadi sedangkan
fikih
adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi,
dapat berubah dari masa ke masa.
4. Syariat hanya satu, sedangkam fikih mungkin
lebih dari satu seperti (misalnya) terlihat pada
aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah
mazahib atau mazhab-mazhab itu.
5. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam,
sedangkan fikih menujukkan keragamannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelas di atas maka dapat ditari
kesimpulan bahwa:
1. a. Yang dimaksud dengan syariatatau ditulis
dengan syari’ah secara harfiah adalah jalan ke
sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus
diikuti oleh setiap muslim, syariat merupakan
jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah
dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan
maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek
hidup dan kehidupan manusia.
b. fiqih adalah ilmu yang bertugas mnentukan
dan menguraikan norma-norma hukum dasar
yang
terdapat di dalam al-Qur‟an dan ketentuanketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah
Nabi yang direkam dalm kitab-kitab hadis.
c. Hukum adalah peraturan -peraturan atau
seperangkat norma yang mengatur tingkah laku
manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan
atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh
dan berkembang
dalam masyarakat maupun peraturan atau norma
yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan
oleh penguasa.
d. Ushul fiqh adalah Menurut aslinya kata
"Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari
bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asalusul Fiqh. Menurut Istitah yang digunakan oleh
para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah,
suatu ilmu yang membicarakan berbagai
ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan
dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at
Islam dari sumbernya.
2. perbedaan antara syari‟ah dan fiqih
a. Syariah
1) Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
2) Bersifat fundamental
3) Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah)
4) Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
DAFTAR PUSTAKA
5) Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam
Al-Qur'an
Abdurrauf. al-Qur’an dan ilmu hokum ,Jakarat;
Bulan Bintang, 1970.
b. Fiqih
1) Karya Manusia yang bisa Berubah
2) Bersifat Fundamental
3) Hukumnya dapat berubah
4) Banyak berbagai ragam Bersal dari Ijtihad
para ahli hukum sebagai hasil pemahaman
manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid.
Abu Zahra, al-Imam. Ushul al-Fiqhi. alQahirah: Dar al Fikr al- Arabi: 2006.
Ali, Mohammad Daud.. Hukum Islam,
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Islam din Indonesia. Cet. XVI; Jakarta:
PT.Rajagrafindo Persada, 2011.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. al-Qawaid alFiqhiyyah. al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2005.
Khadafie,M,kontrusksi pembelajaran islam
terpadu berbasis ahlak siswa SDIT,SMPIT,DAN
SMAIT di kabupaten Sumbawa.
Khadafi ,M,(2009-2010) internalisasi nilainilai ahlak melalui pembelajaran al-qur’an
hadist di smp muhammadiyah 8 surakarta.
Bak, Ahmad Ibrahim. Ilmu Ushul al-Fiqh wa
Yalihi Tarikh al-Tasyri al-Islami alQahirah:Dar al-Ansahar, 1862.
Cahyani, Intan. Problematika
Produk Pemikiran Hukum Islam
Penerapan
Sebelum dan Sesudah Lahirnya UU Nomor 7
Tahun 1989, (Alauddin
University Press), 2011.
Coulson, Noel . Hukum Islam dalam Perspektif
Sejarah. Jakarta: P3M, 1987.
Hanafi, A. Pengantar dan Sejarah Hukum
Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1970.