Academia.eduAcademia.edu

SYARI'AH-FIQIH-HUKUM ISLAM

2023, Citra istiqomah

Penelitian ini membahas tentang memahami konsep syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih karena sekarang masyarakat sulit membedakan kata syariah, hukum, fikih dan ushul fikih,Penelitian ini dibatasi dua pokok permasalahan, yaitu: sejauhmana pengertian dari syari"ah dan fiqih? Tujuan penelitian ini untuk membedakan arti syarih,fiqih,hokum,dan usnul fiqih.jenis penelitian yang digunakan adalah hokum normatif dan pendekatan syar;i yang bercocok kepustakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) yang dimaksud dengan syariat, adalah merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ushul fiqh berarti asal-usul Fiqh. Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. .Syariah itu berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah, Bersifat fundamental, Hukumnya bersifat Qath'i , Hukum Syariatnya hanya Satu ,Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an. Sedangkan Fiqih itu karya manusia yang bisa berubah, bersifat fundamental, hukumnya dapat berubah, banyak ragam, berasal dari Ijtihad ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid.

SYARI’AH-FIQIH-HUKUM ISLAM Citra Istiqomah₁, Tanti Haryani₂, Rita Sugita₃, Email:Citraistiqomah90@gmail.com,tantyharyani25@gmail.com,ritasugita912gmail.com Absrak Penelitian ini membahas tentang memahami konsep syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih karena sekarang masyarakat sulit membedakan kata syariah, hukum, fikih dan ushul fikih,Penelitian ini dibatasi dua pokok permasalahan, yaitu: sejauhmana pengertian dari syari‟ah dan fiqih? Tujuan penelitian ini untuk membedakan arti syarih,fiqih,hokum,dan usnul fiqih.jenis penelitian yang digunakan adalah hokum normatif dan pendekatan syar;i yang bercocok kepustakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) yang dimaksud dengan syariat, adalah merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ushul fiqh berarti asal-usul Fiqh. Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. .Syariah itu berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah, Bersifat fundamental, Hukumnya bersifat Qath'i , Hukum Syariatnya hanya Satu ,Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an. Sedangkan Fiqih itu karya manusia yang bisa berubah, bersifat fundamental, hukumnya dapat berubah, banyak ragam, berasal dari Ijtihad ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid. (Tafaqquh) bagaimana hokum terbentuk dimana 1.Pendahuluan Cendekiawan Muslim dari ahli hukum agama kukum berlaku kepada siapa hokum telah mengabdikan diri untuk menemukan diberlakukan dan bagaimana menetapkan akibat kepastian dari arti, ruang lingkup sampai kepada hukum. problematika pengembangan Ilmu Syariah. Hukum sebagai cabang dari studi akademis atau sebagai produk dari wacana manusia tidak melebihi dari apa yang disebut disebut Fiqih (secara harfiah, pemahaman). Seorang spesialis Tujuan para ahli hukum adalah menentukan kekuatan melekat atau mengikat atas semua peristiwa perbuatan dan akibat hukum dan kepastian hukum tetap. Termasuk dalam ruang keahlian mereka adalah memahami seperangkat keadaan terhubung dengan waktu bidang ahli hukum atau spesialis dalam bidang tempat, identitas pelayan atau pelaksana hukum, Fiqih adalah mereka yang merusaha mendalam dan status hukum dari tindakan tertentu. dengan potensi pemikiran untuk memahami Menurut dasar-dasar Fiqih ada lima kategori utama untuk penilaian hukum dari tindakan terlarang (haram), misalnya, menikahi bibi seseorang; tidak disukai tetapi diperbolehkan (makruh), misalnya, penolakan seorang suami terhadap istrinya tanpa sebab); moderat (mubah), misalnya, yaitu: kismis makan); dianjurkan tetapi tidak wajib (mustahab), misalnya, seorang pria yang menikah segera setelah ia mampu untuk melakukannya, dan keharusan (wajib), misalnya, mendukung Syariah adalah kata syari‟ah berasal dari kata syara‟a.kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhatar-us shibab bisa berarti nahaja (menempuh),awdhhaha(menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan). Sedangkan menurut Al-Jurjani artinya mazhab dan thriqah mustaqim / jalan yang lurus. Jadi arti kata Syariah secara bahasa Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu. orang tua seseorang, berpuasa di siang hari di bulan Ramadan). kehidupan, pada penguasaan dan pengelolaan kekayaan atau properti, dan rasionalitas dilestarikan. Materi pemikiran demikian disebut demikian itu, menumbuhkan suatu pandangan baru tentang Syariah, dan sering dikonotasikan dengan terminology Syariah Islamiah. Fiqih dan Hukum Islam memiliki ruang lingkup sebagaimana pada pemikiran tersebut dia tas, namun bagiaimana secara historis kedua terminology itu dapat dipertemukan dengan terminology Syariah Islamiah (Syariat Islam). Hal ini sangat perlu diskusi bertema pada ini kedudukan „Fiqih‟ atau „Hukum Islam‟ dalam Syariat Islam, seperti halnya terminologi “Bagaimana Kedudukan as-Sunnah terhadap alQur‟an.” Melalui penelitian dan kajian teoritis dalam naskah paper ini dimaksudkan untuk mencari jejak pertemuan ketiga konsep teoritis dimaksud, baik secara historis atau sosiologis sebagai pendekatan tematik atas persoalan pada pokok permasalahan ini. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan tesis ini adalah pendekatan penelitian hukum normatif atau doktrinal dan kepustakaan (library research). PEMBAHASAN 1.Syariah Kata syari‟ah juga seperti itu,para ulama akhirnya menggunakan istilah syari‟ah dengan arti lain arti bahasanya lalu mentradisi, maka setiap disebut kata syari‟ah islamiyyah yang ita bicarakan maksudnya bukan semua arti secara bahasa itu. para ulama akhirnya menggunakan bahasanya lalu mentradisi. Maka setiap dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa ditetapkan oleh Allah swt.untuk hamba-hambaNya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama. Yang dimaksud dengan syariat atau ditulis dengan syari‟ah atau ditulis dengan syari‟ah secara harfiah adalah jalan ke sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiapmuslim, syariat merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia (Ali, Mohammad Daud, 2011:.46). kesempurnaan dengan Pembelajaran akhlak44 D ilihat dari segi ilmu hukum, syari‟aht merupakan hokum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam bedasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dlam hubungannya denganAllah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Nrma hukum dasar ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul-Nya.karena itu syari‟at terdapat di dalam al-Qur‟an dalam kitab-kitab Hadis. Ajaran akhlak yang dibangun oleh Al-Ghazali berdasarkan AlQur„an dan as-Sunnah serta melewati perenungan rasional terhadap kedua . pedoman tersebut dan karya-karya moral yang ada pada masa itu, adalah hasil praktek-praktek nyata yang ditunjukkan oleh dirinya sendiri didalam kehidupannya. Dengan kata lain, ajaran akhlak Al-Ghazali bukan saja bersifat relijius-rasional, melainkan bersifat praktis dan realistis. Oleh sebab itu kajian mengenai akhlak dan bagaimana pola Pembelajaran akhlak menurut Al-Ghazali menjadi sangat penting sehingga dapat ditemukan pokok-pokok dan tekanan-tekanan utamanya untuk dijadikan landasan dan acuan dalam pengembangan Pembelajaran Islam sebagaimana yang diharapkan. Salah satu tujuan Pembelajaran Islam adalah untuk membentuk pribadi muslim yang mendekati kepada cara internalisasi 2. fiqih Fikih adalah di alam bahasa Arab, perkataan fiqh yang ditulis fiqih atau kadangkadang fekih setelah diindonesiakan, artinya paham atau pengertian. Kalau dihubungakan dengan ilmu ,,dalam hubungan ini dapat juga dirumuskan (dengan kata lain), ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas mnentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam al-Qur‟an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalm kitab-kitab hadis. Dengan kata lain ilmu fikiih adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur‟an dan sunah Nabi Muhammad untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam. Hasil pemahaman tentang hukum Islam itu disusun secara sistematis dalam kitabkitab fiqih dan disbut hukum fiqih. Contoh hukum fiqih Islam yang ditulis dalam bahasa Indonesia oleh orang Indonesia adalah, misalnya, fiqih Islam karya H.Sulaiman Rasjid yang sejak diterbitkan pertama kali tahun 1954 sampai kini (1998) telah puluhan kali dicetak ulang. Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna wa al-fahm (ilmu dan pemahaman). Sedangkan menurut Taqiyyuddin al-Nabhani, secara literal, fikih bermakna pemahaman (al-fahm) . Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut: Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis („amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî) . Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah . Dunia modern saat ini, termasuk di Indonesia ditandai oleh gejala kemerosotan akhlak yang kebenaran, oleh penyelewengan, penipuan, penindasan, saling menjegal dan saling merugikan. Di sana sini banyak terjadi adu domba dan fitnah, menjilat, mengambil hak orang lain sesuka hati dan per-buatanperbuatan biadab lainnya. Gejala saja menimpa kalangan dewasa, penulis, peran guru Agama Islam di sangat intens dan baik dalam dan kasih sayang sudah tertutup kemerosotan akhlak tersebut, bukan School. Berdasarkan pengamatan SMP Muhammadiyah 8 Surakarta benar-benar berada pada taraf yang mengkhawatirkan. Kejujuran, keadilan, tolong menolong menggunakan sistem full Day melakukan pembinaan akhlak. 3.Hukum Hukum adalah jika berbicara tentang hukum,secara sederhana segera terlintas dalam pikiran kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat, mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum barat. Hukum Barat tapi juga telah menimpa kalangan pelajar. Para orang tua, pendidik dan mereka yang ber-kecimpung dalam bidang agama dan sosial banyak melalui asas konkordansi, sejak pertengahan abad ke-19(1855) berlaku di Indonesia. Hukum dalam konsepsi seperti hukum Barat adalah hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan manusia sendiri dalam masyarakat tertentu. mengeluhkan terhadap perilaku sebagian pelajar yang menunjukkan kemerosotan moralnya. Internalisasi nilai-nilai akhlak melalui pembelajaran Al-Qur‟an Hadits telah dilaksanakan di SMP Muhammadiyah 8 Surakarta yang Disamping itu, ada konsepsi hukum lain, di antaranya adalah konsepsi hukum Islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya, karena manusia yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Hubunganhubungan itu, seperti hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalamm masyarakat serta alam sekitarnya. Interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan itu diatur oleh seperangkat ukurann tingkah laku yang di dalam bahasa Arab, disebut hukm jamaknya ahkam. Perbedaan antara syari’ah dengan fiqih Pada pokoknya perbedaan antara keduanya adalah sebagi berrikut: 1. Syariat, seperti telah disinggung dalam uraian erdahulu terdapat di daalam al-Qur‟an dan kitab -kitab hadis. Kalau kita berbucara tentang syariat, yang dimaksud adalah wahyu Allah dan sunnahh Nabi Muhammad sebagi Rasul-Nya.sedangkan apabila kita berbicara tetang fikih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariar dan hasil pemahaman itu. 2. Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena ke dalamnya, oleh banyak ahli, dimasukkan juga akidah dan akhlak. Sedangkan fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum. 3. Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, karena itu berlaku abadi sedangkan fikih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa. 4. Syariat hanya satu, sedangkam fikih mungkin lebih dari satu seperti (misalnya) terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab itu. 5. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan fikih menujukkan keragamannya. KESIMPULAN Berdasarkan penjelas di atas maka dapat ditari kesimpulan bahwa: 1. a. Yang dimaksud dengan syariatatau ditulis dengan syari’ah secara harfiah adalah jalan ke sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim, syariat merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. b. fiqih adalah ilmu yang bertugas mnentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam al-Qur‟an dan ketentuanketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalm kitab-kitab hadis. c. Hukum adalah peraturan -peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. d. Ushul fiqh adalah Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asalusul Fiqh. Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. 2. perbedaan antara syari‟ah dan fiqih a. Syariah 1) Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah 2) Bersifat fundamental 3) Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah) 4) Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal) DAFTAR PUSTAKA 5) Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an Abdurrauf. al-Qur’an dan ilmu hokum ,Jakarat; Bulan Bintang, 1970. b. Fiqih 1) Karya Manusia yang bisa Berubah 2) Bersifat Fundamental 3) Hukumnya dapat berubah 4) Banyak berbagai ragam Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid. Abu Zahra, al-Imam. Ushul al-Fiqhi. alQahirah: Dar al Fikr al- Arabi: 2006. Ali, Mohammad Daud.. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam din Indonesia. Cet. XVI; Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2011. Azzam, Abdul Aziz Muhammad. al-Qawaid alFiqhiyyah. al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2005. Khadafie,M,kontrusksi pembelajaran islam terpadu berbasis ahlak siswa SDIT,SMPIT,DAN SMAIT di kabupaten Sumbawa. Khadafi ,M,(2009-2010) internalisasi nilainilai ahlak melalui pembelajaran al-qur’an hadist di smp muhammadiyah 8 surakarta. Bak, Ahmad Ibrahim. Ilmu Ushul al-Fiqh wa Yalihi Tarikh al-Tasyri al-Islami alQahirah:Dar al-Ansahar, 1862. Cahyani, Intan. Problematika Produk Pemikiran Hukum Islam Penerapan Sebelum dan Sesudah Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 1989, (Alauddin University Press), 2011. Coulson, Noel . Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: P3M, 1987. Hanafi, A. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1970.