Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
Moderasi Beragama dalam Prespektif Al-Qur’an dan Hadist
Nur Aslamiyah1, Siswi Tri Amalia2, Ayu Annisah3, Ibnati Mawaddah4,Ahmad darlis5
1,2,3,4,5Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
nuraslamiyahvivo@gmail.com, siswitria@gmail.com ayuannisah05@gmail.com,
ibnati.mawaddah04@gmail.com, ahmaddarlis@uinsu.ac.id
ABSTRACT
Religious moderation is an attempt in the middle form of various existing religions. Moderation which is
the middle of a group that does not really choose right or left. Islamic religious moderation is an effort in the
formation of all groups in the Islamic religion which is dotted in the middle or Al-Wasth. This article refers to the
Qur'an and Hadith which are the holy books of Muslims which serve as guidelines for Muslims in their daily lives.
In this study, we as writers used the library research method. This is a research that collects data by retrieving
data from book and journal sources. From the articles that have been presented or explained that the Al-Qur'an
and Hadith do not make Muslims to do excessive or excessive extreme violence and to respect one another.
Keywords : moderation, religion, people.
ABSTRAK
Moderasi beragama adalah sebuah upaya dalam bentuk pertengahan dari berbagai agama yang telah
ada. Modertasi yang merupakan pertengahan dari suatu gologan yang tidak terlalu meilih kanan atau kiri.
Modrasi beragama islam ialah sutau upaya dalam pembentukan dari seluruh golongan dalam agama islam
yang bertitik pada pertengahan atau Al-Wasth. Atikel ini mermaksud Al-qur’an dan Hadist yang menjadi kitab
suci umat islam yang sebagaimana podoman bagi umat muslim dalam kehidupan sehrai-hari. Dalam
penelitian ini kami sebagai penulis menggunakan motode studi pustaka (library research). Hal ini merupakan
suatu penelitan yang mengumpulkan data dengan cara pengambilan data dari sumber-sumber buku dan
jurnal. Dari artikel yang telah dipaparkan atau dijelaskan bahwasannya Al-qur’an dan Hadist tidak membuat
umat muslim untuk melakukan yang berlebihan atau melakukan kekerasan ektrem yang berlebi-lebihan
serta untuk saling menghargai satu sama lain.
Kata kunci : moderasi, agama, umat.
PENDAHULUAN
Moderasi beragama tentunya tidak asing di telinga apalagi bagi para kaum pelajar, ilmuan
ataupun budayawan serta yang menggenggam pada keagamaan. Moderasi beragama biasanya
pemahaman yang benar dan sesuia dengan konsepsi kaum moderat. Di Indonesia yang merupakan
negara yang memiliki tanah subur dan beragam-ragam budaya serta khususnya agama. Agamaagama di Indonesia terdiri dari 5 (lima) agama yang merupakan Islam, Kristen, Hindu, Buda dan
Kong Hy Cou. Hal ini dapat menjadikan sebuah pentingnya moderasi beragama terkhusus pada
agama-agama di Indonesia yang perlu dilestarikan serta dikembangkan dalam hal Indonesia yang
merupakan negara yang komplek dan beragam. Kitab suci umat islam adalah al-qur’an yang
235 | Volume 22 Nomor 1 2023
Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
merupakan pentunjuk bagi umatnya serta terdapat prinsip-prinsip dasar yang merupakan sebuah
permasalahan hidup umatnya serta merupakan kitab universal. (Chirzin, 2014).
Moderasi beragama merupakan karakter yang menjunjung tinggi pada agama yang
memiliki padangan terhadap agama secara moderat, yang mana memahami serta mengalkan agama
secara teratur dan baik secara tidak lain merupakan pengurangan ekstremisme pada agama.
Moderasi terlahir dari bahasa latin yang memiliki arti moderation ialah kesedangan dalam arti tidak
mengurang-ngurangi atau tidak melebih-lebihi.(Nurdin, 2021) Beragama adalah kepercayaan
terhadap suatu agama yang memiliki arti, prinsip, serta keyakinan terhadap tuhan yang patuh
terhadap segala perintahnya dan menjauhi larangannya.
Islam merupakan agama yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW terhadap muatnya
yang senantiasa untuk menyembah dan bertakwa kepada Allah swt. Moderasi islam menjadi
sebuah titik tengah pada suatu yang memiliki pandangan tathoruf terhadap islam. Dalam islam
yang menganut pada Al-qur’an dan Hadist sebagai pedoman bagi umat muslim. Akan tetapi islam
juga memiliki kelompok-kelompok dan pandangan mereka masing-masing sehingga hal ini mejadi
aksi toleran dan kekerasan. Sehingga dengan adanya moderasi islam menjadi titik tengah nagi
kelompok-kelompok di dalam islam tersebut.
Al-qur’an dan hadist yang mempunya fungsi bagi umat islam, yakni sebagai pedoman
dalam kehidupan sehari-hari. Al-qur’an yang merupakan kata benda infinitif bersal dari kata
qara’ah yang memiliki arti membaca. (Yusni Amru Ghazali, 2020) Maka al-qur’an adalah sesuatu
yang harus dibaca dan dikaji dalam arti sebagai panutan seorang muslim dalam ketidak atau
benarnya kehidupan sehrai-hari. Hadist adalah sebuah perkataan atau perilaku yang yang di
contohkan Nabi yang memang harus diikuti.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data yang menggunakan studi
pustaka (library research). Penelitian kepustakaan (library reseach) ialah penelitian yang cara
menggabungkan datanya menggunakan himpunan data dari berbagai literatur. Menurut Mestika
Zed penelitian pustaka ialah penelitian yang memanfaatkan sumber-sumber perpustakaan supaya
mendapatkan data penelitiannya. (Zed, 2004).
Penelitian perpustakaan ini dilakukan dengan cara emahmi, memcaba, menganalisa bukubuku serta jurnal-jurnal yang didapat. Teknik analisa tersebut terhadap buku dan jurnal dilakukan
dengan membuat suatu penyaringan yaitu pada tahun artikel dan buku yang diterbitkan. Hal ini
terdapat 4 jurnal utama yang berkaitan dengan literatur pembahasan dan 2 jurnal tambahan serta
12 buku.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian Moderasi Beragama, Al-Qur’an dan Hadist
1. Pengertian Al-Qur’an
Islam memiliki pedoman yang merupakan Kitab suci umat islam ialah al-qur’an yang
sebagaimana potongan katanya bermula dari bahasa Arab ialahََن
َُ ََقُرآ-ََ َي ْق َرأ-َ قَ َرَأArtinya (baca) dari
isim masdar. Artinya membaca, dan ism mashdar juga. Namun sebagian ulama juga menunjukkan
bahwa bacaan Al-Qur'an merupakan bagian dari isim, atau nama sesuatu kitab, seperti nama-nama
236 | Volume 22 Nomor 1 2023
Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
Taurat dan Injil. Quran ialah kata yang didedikasikan untuk kitab suci yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad oleh Allah. (Kamaruddin, 2016)
Menurut Muhammad Quraish Shihab yang berasal dari bahasa al-qur’an ialah sebuah
tulisan atau bacaan yang memiliki kesempurnaan. Kitab suci al-qur’an ialah nama yang telah dipilih,
hal ini dikarenakan al-qur’an yang tidak dapat ditandingkan oleh apapun itu yang mana merupakan
sebuah bacaan yang sempurna lagi mulia. (Sihab, 1996)
Kitab sucu umat muslim atau al-qur’an memiliki arti menghimpun atau mengumpulkan.
Dalam artian Al-Qur’an juga diartikan sebagai menghimpun dan mengumpulkan. Kata qiraah yang
artinya mengumpulkan dari huruf dan kata dengan yang lainnya dalam perkataan yang terstruktur
secara sistematis. Kata Qur’an pada dasarnya berasal dari isim mashdar yaitu darri bacaan qara’a,
qira’atan, qur’anan. (Al-Qattan, 2015) Secara istilah pengertian al-qur’an yang hampir mirip makna
atau artinya serta membedakannya dari yang lain menurut para ulama yaitu :
ُسالَ ِمَال ُمتَ َع ِبدَُ َيتَالَ ْوت ُ َه
عل َيهَِال ه
ِ القُ ْرآنَُه َُوَ َكالَ ُم ه
َ ٍَليَ ُم َح همد
َ َََُّللاَال ُمن َِزل
َ ع
Artinya : Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dan
membacanya merupakan ibadah. (Arif, 2022)
Ada beberapa pernyataan bagi para ulama yang mengartikan al-qur’an ialah sebagai berikut :
a. Imam Jalaluddin Al-Suyuthi menyatakan bahwasannya: al-qur’an merupakan kalamullah
Allah swt yang merupakan firmannya yang mana disampaikan melalui prantara malaikat
jibril kemudian sampai ke Rasullah untuk mepercayai orang-orang yang menentang
ajarannya, hanya saja cuman satu surah darinya.
b. Pernyataan Ali Al-Shabuni ialah : Al-Qur’an adalah Perkataan Allah swt yang tidak dapat
ditandingkan atau disamakan yang Allah swt turunkan kepada Nabi terakhir yakni Nabi
Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril lalu ditulis pada mushaf-mushaf yang
kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, membaca dan mempelajarinya
adalah suatu bentuk ibadah. Dan al-qur’an diawali dari surah Al-fatihah dan ditutup dengan
surah An-Nas.
c. Didalam bukunya yaitu Ushul Fiqh As-Syekh Muhammad al- Khudhary berpendapat bahwa:
Al-Quran adalah kalaamullah yang dikenal dengan menggunakan bahasa Arabkemudian
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAWagar dapat dipahami isinya, dihafal dan
diutarakan kepada kita dengan jalan mutawatir dan juga telah tertulis didalam sebuah
mushaf yang diawali dari surah Al-fatihah dan ditutup dengan surah An-Nas. (Kamaruddin,
Studi Al-Qur'an, 2016)
Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwasanya Al-Quran adalah kitab
suci umat Islam yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara
malaikat Jibril dan diawali dari surah Al-fatihah dan ditutup dengan surah An-Nas. Membaca kita
suci al-qur’an ialah ibadah yang mana akan dijanjikan sebuah imbalan yang biasanya disebut
dengan pahala.
237 | Volume 22 Nomor 1 2023
Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
2. Pengertian Hadis
ُ حَََدَثَ َ– َيُ َحدyang artinya
Secara bahasa hadis merupakan bentuk mashdar dari kata ِث َ– َ َح ِد ْيثًا
percakapan, cerita, percakapan baik dalam bentuk agama ataupun dunia, sejarah, peristiwa dan
kejadian aktual. (Alifiah, 2016) Ditinjau dari segi bahasa hadis juga bisa diartikan sebagai baru,
perkataan, ucapan, cerita dan wawancara. (Syafawan, 2022) Sedangkan secara istilah para ahli
hadis menjelaskan bahwa :
ُ ال َحد
لي ه
َصفَ ٍَة
ُ ض
ِ َ ِثَه َُوَماََا
ِ سله َمَمِ ْنَقَ ْو ٍلَا َ ْوَتَ ْق ِري ٍْرَا َ ْو
َ َََُّللا
َ َِو
َ َِِليَال هن ِبي
َ علَ ْيه
َ ص
َ فَا
Artinya: hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik
dari perkataan, atau perbuatan, atau pengakuan (persetujuan) atau sifatnya.
Terdapat perbedaan pendapat beberapa ulama hadis mengenai definisi hadis ini. Ialah
perbedaan yang memiliki ihwal atau sifat Rasul yang dinyatakan sebagai hadist namun juga ada
yang mengatakan bukan hadist. Akan tetapi ada yang mengakui bahwa hal ini merupakan
keputusan Rasul secara eksplisit sebagai bagian dari wujud hadist dan ada yang memasukkannya
secara implisit ke dalam perkataan dan perbuatannya. (Arifin, 2010)
Dari pendapat diatas disimpulkan dengan pemahaman bahwa hadis ialah seluruh bentuk
yang berkaitan dengan Rsulullah SAW baik dari perkataan, perbuatan, pengakuan dan juga sifat
beliau. Dan hadis juga dapat dijadikan dasar hukum bagi umat Islam.
3. Pengertian Moderasi Beragama
Kata moderasi yang berasal dari bahasa latin memiliki arti Moderation, yakni kesedangan
atau tidak berlebihan atau kekurangan. Hal ini moderat dapat diartikan merupakan dari pengadilan
diri yang terdapat dari sikap berlebihan serta kekurangan. KBBI yang merupakan Kamus Besar
Bahasa Indonesia memiliki dua pendapat makna dari muderasi, yakni menyusutkan kekerasan dan
menjauhi keekstreman. Apabila ada yang berbicara tentang “orang itu bersikap moderat.” Maka
maknanya memiliki sikap yang biasa atau wajar atau sama hal nya dengan tidak ekstrem. (RI,
Moderasi Beragama, 2019).
Moderasi beragama yang merupakan sebuah bentuk yang senantiasa melindungi suapaya
seberagama apapun tafsir dan pengertian terhadap agama agar senantiasa terlindungi dan sesuai
dengan koridor sehinggah hal tersebut tidak dapat menimbulkan cara beragama yang ekstream.
Mantan menteri Agama Lukman Hakim Saefudin yang menyatakan bahwasannya moderasi
beragama bukanlah idiologi. Hal ini merupakan moderasi beragama ialah sebuah pandangan yang
yang mengkaitkan proses dalam memahami dan mengerjakan amalan yang telah diajarkan gama.
Hal ini supaya dalam melakukannya selalu pada jalan yang moderat. Moderat yang memiliki makna
tidak berlebih-lebihan atau ekstrem. Maka dari itu moderasi merupakan sebuah bagaiman bergama
dengan baik, bukan agama itu sendiri. Agama itu sendiri sempurna karena berasal dari Tuhan yang
sempurna. Namun, cara setiap orang menafsirkan dan mengamalkan ajaran agama berbeda-beda.
Hal ini disebabkan keterbatasan manusia dalam menafsirkan makna agama, sehingga
keberagaman. Jika pemahaman dan interpretasi yang dihasilkan tidak sesuai dengan nilai-nilai
agama, tentu akan terjerumus pada pemahaman yang berimplikasi pada ekses. Ini bisa disebut
agama ekstrem. (Hikma, 2022)
238 | Volume 22 Nomor 1 2023
Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasannya perilaku atau Melakukan
pendekatan yang berimbang antara sesama muslim dan pemeluk agama dalam bentuk penegakan
perintah agama. Moderasi tidak hanya muncul, tetapi dapat diciptakan dengan membangun
pemahaman yang baik, dan mengamalkan ilmu yang terstruktur sesuai dengan syarat-syarat agama
yang baik dan benar. Yang sama tidak boleh dibedakan, begitu pula sebaliknya yang berbeda tidak
boleh disamakan. Dengan begitu kita bisa saling menghargai dalam perbedaan itu dan
menjadikannya sesuatu yang indah. Tunjukkan perilaku adil, serta saling mencintai dan toleransi.
B. Moderasi beragama dalam prespektif Hadist
Pada dasarnya moderasi beragama bukanlah sesuatu yang hanya diajarkan dalam Islam
saja, tapi juga diajarkan dalam agama lain. Sebab moderasi beragama dinilai mampu menciptakan
suatu keharmonisan dalam kehidupan sosial serta menyeimbangkan kehidupan baik secara
individu, keluarga, maupun masyarakat. Sejatinya pun setiap agama akan dengan tinggi
menjunjung nilai daripada moderasi, walaupun di sisi lain tiap pemeluk agama harus fanatik
terhadap agamanya masing-masing. Lebih daripada itu, sejatinya kefanatikan adalah bukan hal
yang dilarang namun akan menjadi suatu kesalahan apabila kefanatikan tersebut dipaksakan
kepada orang lain. Sebab hakikat dari moderasi beragama tersebut merupakan cerminan dari sikap
serta perilaku suatu kaum beragama yang seimbang dalam mengimplementasikan ajaran-ajaran
agamanya terhadap orang lain.
Disetujui atau tidak seluruh ajaran dalam agama sejatinya mengajarkan dan sangat
menjunjung nilai kasih sayang, sikap jujur, serta adil dan setara. Begitupun sebaliknya agama
manapun sangat melarang melakukan perbuatan tercela dan berlebih-lebihan untuk diterapkan
bagi para penganutnya. Ditinjau dari perspektif hadist, terdapat beberapa hadist yang membahas
terkait moderasi beragama, diantaranya ialah sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah Ra. berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Amal seseorang tidak akan
pernah menyelamatkannya”. Mereka bertanya: “Engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Begitu juga aku, kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya. Maka perbaikilah (niatmu), tetapi
jangan berlebihan (dalam beramal sehingga menimbulkan bosan), bersegeralah di pagi dan siang
hari. Bantulah itu dengan akhir-akhir waktu malam. Berjalanlah pertengahan, berjalanlah
pertengahan agar kalian mencapai tujuan.” H.R Bukhari. (al-Bukhari, 1987)
Dari Buraydah al-Aslamî berkata: “Pada suatu hari, aku keluar untuk suatu keperluan. Tibatiba Nabi saw. berjalan di depanku. Kemudian beliau menarikku, dan kamipun berjalan bersama.
Ketika itu, kami menemukan seorang lelaki yang sedang shalat, dan ia banyakkan ruku’ dan sujudnya.
Nabi bersabda: “Apakah kamu melihatnya sebagai orang yang riya’?” Maka aku katakan: “Allah dan
Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau melepaskan tanganku dari tangannya, kemudian beliau
menggenggam tangannya dan meluruskannya serta mengangkat keduanya seraya berkata:
“Hendaklah kamu mengikuti petunjuk dengan pertengahan (beliau mengulanginya tiga kali) karena
sesungguhnya siapa yang berlebihan dalam agama akan dikalahkannya.” H.R Ahmad. (al-Imam)
Dari Ibn ‘Abbâs berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Wahai manusia, hindarilah sikap
berlebihan (melampaui batas), sebab umat-umat terdahulu binasa karena sikap melampaui batas
dalam beragama.” H.R Nasa’i dan Ibnu Majah. (al-Nasâ’î, Al-Mujtaba' min Al-Sunah, 1986)
239 | Volume 22 Nomor 1 2023
Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
Dari Abdullah bin Mas‘ûd berkata: Rasulullah Saw bersabda: “binasalah orang-orang yang
melampaui batas”, (beliau mengulanginya tiga kali).” H.R Muslim. (Muslim, 1986)
Dari Abu Sa'id berkata: Rasulullah saw bersabda: "(Pada hari penghakiman) Nabi Nuh dan
umatnya datang maka Allah Ta'ala bersabda: "Sudahkah kamu menyampaikan (ajaran)?" Nuh
menjawab: "Aku punya, wahai Rabbku". Kemudian Allah bertanya kepada ummatnya: "Benarkah ia
telah menyampaikan kepadamu?" Mereka menjawab: "Tidak. Tidak ada satu Nabi pun yang datang
kepada kami". Kemudian Allah berfirman kepada Nuh, "Siapakah yang memberikan kesaksian
tentang kamu?" Nabi Nuh bersabda: "Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan ummatnya."
Maka kami bersaksi bahwa Nabi Nuh telah menyampaikan risalah yang beliau laksanakan kepada
ummatnya. Demikianlah Allah SWT (Maka kami telah menjadikan kamu seorang ummat untuk
menjadi saksi bagi manusia) QS. Al-Baqarah : l43 Al-Washathu berarti al-'Adl (adil). H.R Bukhari
Dari Abu Sa'id Al Khudri berkata: Rasulullah Saw bersabda: "pertengahan adalah adil, dan
kami jadikan kalian umat yang pertengahan”. H.R Ibnu Majah
Dari Abu Hurairah Ra berkata Rasulullah Saw. bersabda: “Amal seseorang tidak akan pernah
menyelamatkannya, mereka bertanya: engkau juga wahai rasulullah? Beliau menjawab: begitu juga
aku, kecuali bila Allah melimpahkan rahmat-Nya. Maka perbaikilah (niatmu) tetapi jangan
berlebihan (dalam beramal sehingga menimbulkan bosan), bersegeralah di pagi dan siang hari.
Bantulah itu dengan akhir-akhir waktu malam. Berjalanlah pertengahan berjalanlah pertengahan
agar kalian mencapai tujuan”. H.R Bukhari. (al-Bukhari M. b., 1987).
Demikianlah beberapa hadist yang membahas terkait moderasi beragama, dimana jika kita
perhatikan hadist tersebut rata-rata menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw. Tidak
membolehkan umatnya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah dan memerintah umatnya untuk
menjadi umat yang pertengahan yang dapat diartikan merujuk pada keseimbangan dalam hidup.
Pada peristiwa isra’ wal mi’raj misalnya, pada saat itu Rasulullah Saw berkali-kali melakukan
permohonan negosiasi dengan Allah SWT. untuk mengurangi jumlah shalat wajib hingga menjadi 5
waktu dalam sehari. Dimana hal tersebut dilakukan karena Rasulullah tidak ingin memberatkan
umatnya di kemudian hari untuk beribadah.
C. Moderasi Beragama Dalam Prespektif Al-Qur’an
Umat Nabi Muhammad Saw, memiliki pedoman yang dinamakan al-Qur’an. Al-Qur’an
merupakan kitab suci umat Islam sebagai panutan hidup dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur’an
dapat dipahami dari subtansi dan maksudnya apa yang telah dicari terhadap umat Islam yang
mengembangkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai menurut dan tempat waktu. Al-Qur’an
firman Allah swt yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai petunjuk umat Islam agar
umat Islam senantiasa berada pada arah yang lurus dan berada dalam kebaikan. Sesuai firman
Allah dalam surah Al-‘Alaq ayat 1 yang menjelaskan bahwa :
َ ََر ِبكَ َالَذِئَ َخلَق
َ اِ ْق َراَْب ِاس ِْم
Artinya: “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan”
Terdapat dalam Q.S Al-Muzammil ayat 1-4 yang menyatakan bahwa al-Qur’an kalam Allah:
240 | Volume 22 Nomor 1 2023
Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
َ صَمِ ْنهَُقَ ِل ْي
ََ لَقُ ِمَالَ ْيلََاِالهَقَ ِل ْي
َُ يآيُّهاََال ُم هز ِم
الً
َ علَ ْيهَِالقُ ْرآنَ َت َْر ِت ْي
ْ لَ ِن
ُ ُصفَهَُا َ ِوَا َ ْنف
َ ََْزد
ِ الًَا َ ْو
Artinya: “Hai orang-orang yang berselimut, bangunlah (untuk shalat) dimalam hari, kecuali
sedikit (dari padanya). (yaitu) seperduanya, atau kurang sedikit dari seperduanya. Atau lebihkan
dari seperduanya. Atau lebihkan dari seperduanya itu. Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil”.
(Tolchah, 2016).
Permasalahan yang terjadi dalam moderasi beragama saling berhubungan dengan kitab
suci umat islam atau al-qur’an dan moderasi beragama dibahas pada kitab al-Qur’an. Moderasi
beragama merupakan titik tengah terhadap kelompok-kelompok yang terdapat di agama Islam.
Moderasi beragama yang berasal dari makna wasathan atau pertengahan yang mana
dikembangkan dalam macam-macam arti, term dan pengertian yang akan dijelaskan yaitu:
1. Moderasi bergama dalam arti umat pilihan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 143 ialah sebagai
berikut:
ُ َُطاَ ِلتَ ُكن
َعلَ ْي َهآَإِالهَ ِل َن ْعلَ َمَ َمنَ َيته ِب ُع
َ َعلَ ْي ُك ْم
ًَ س
ُ لر
َو َي ُك ْونَ َا ٌ ه
ِ علَىَاٌل هن
َ َ ًََو َماَ َجعَ ْلنَاَا ٌ ْل ِق ْبلَةًَاٌلَتِىَ ُكَْنت
َ َُس ْول
َ َش َهدَآ َءا
َ َو
َ ش ِه ْيد
َ اس
َ ًَو َكذَاَلِكَ َ َجعَ ْل َن ُك ْمَأُمة
ٌ علَىَاٌله ِذيْنَ َ َهدَىَا
ه
ََ ََِو ِإ ْنَكَانَتْ َلَ َك ِبي َْرةًَ ِإاله
َف
َهللاَوَماََك
ُ لر
اٌ ه
ِ ََّللاَباِال هن
َ َعلَى
ُ َلر ُء ْو
َ َ ُس ْولََمِ هم ْنَ َي ْنقَلِب
ِ َانََّللاَُ ِلى
َ ُض ْي َعَا ْي َم َن ُك ْمَا هِن ه
َ اس
َ ع ِق َب ْيه
َ
ََرحِ ْى ُم
Artinya : “Oleh karena itu aku jadikan kamu orang-orang yang berhikmat agar kamu
menjadi saksi perbuatan manusia dan Rasul (Muhammad) menjadi saksi perbuatanmu. Rasulullah
dan siapa yang berkhianat.Sesungguhnya (perubahan kiblat) terasa sangat berat, kecuali bagi
orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Allah
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.ََ
2. Moderasi beragama dalam keseimbangan fenomena alam dalam Q.S Al-Mulk ayat 3 dan ArRa’du ayat 3 sebagai berikut:
ُ ُص َرَ َهلْ َت ََرىَمَِنَف
ور
ٍَ ط
قَا ٌ ه
َ َس ْب َع
َ َ َاٌلهذِىَ َخلَق
َ الرحْ َم ِنَمِ نَتَف َُوتٍَفَا ٌ ْر ِج ِعَا ٌ ْل َب
ِ س َم َوتٍَطِ َباقاًَ هماَت ََرىَفِىَخ َْل
Artinya: “Kamu sekali kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah yang maha pemurah
sesuatu yang tidak seimbang”.
َ َ َارَ ِإ هنَفِىَذَاَلِك
ون
ََ ٍَلقَ ْو ٍمَ َيتَفَ هَك ُر
ِ أل َ َيت
َ َوه ًَوَاٌلهذِىَ َمدهَاٌأل َ ْر
َ َوَ َج َعلََفِيْهاََزَ ْوَ َجي ِْنَا ٌ ْث َني ِْنَيُ ْغشِىَاٌلهيلََاٌاله هن َه
َ ض
Artinya: "Dan Dialah Tuhan yang membentangkan bumi dan membuat gunung-gunung dan
sungai-sungai di atasnya. Dan dibuat padanya dengan buah-buahan berpasangan. Tuhan menutup
malam dengan siang hari. Memang, ada tanda-tanda kebesaran Tuhan bagi orang-orang yang
berpikir.
3. Moderasi Beragama Bermakna Adil dalam Q.S Al-Mumtahana ayat 8 sebagai berikut:
ُ َوتُقُ ِس
ََََّللاَيُحِ بُّ َال ُم ْقسِطِ يْن
َط ْواَاِلَ ْي ِهمَا ه
َ الَ َي ْن َه ُك ُم
َ َََُّللا
َ ِن ه
َ َولَ ْمَ َي ْخ ِر ُج ْو ُك ْمَ َم ْنَدِيا َ ِر ُك ْمَا َ ْنَتَ َب ُّرهَُ ْم
َ َع ِنَاله ِذيْنَ َلَ ْمَيُقاَت ِْلو ُك ْمَفيَِاله ِذيْن
241 | Volume 22 Nomor 1 2023
Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangimu kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orangorang yang berlaku adil”. (Al-Mumtahana ayat 8)
4. Moderasi Beragama Dalam Menyeimbangkan Kehidupan dalam Q.S Al-Furqan ayat 67
sebagai berikut:
َوكاَنَ َ َبيْنَ َذَالِكَ َقَ َوا ًما
َ َْولَ ْمَ َي ْقت ُ ُروا
َ َْواٌله ِذيْنَ َإِذَاأَنفَقُواَْلَ ْمَيُس ِْرفُوا
Artinya: “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang
apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya
secara wajar”.
5. Moderasi beragama dalam bersikap dalam Q.S Al-Baqarah ayat 256 sebagai berikut:
غىَفَ َمنَ َي ْكفُ ْرَ ِب ه
َ َِويُومِ ْنَ ِبا ٌ ْلعُ ْر َوةَِا ٌ ْل ُو ْث
ُ ٌ َ امَلَها
َعلِي ُم
ُّ ٌ ِينَقَدَته هبيهنَ َا
َ َسمِ ْي ُع
َ ََوَّللاه
َ قىَالَاٌن ِف
ِ الَاِ ْك َرا َهَفِىَالد
َ االطغُوت
ِ ٌلر ْشدَُمِ نَال
َ ص
Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan
yang benar dari jalan yang sesat”.
KESIMPULAN DAN SARAN
Moderasi beragama merupakan suatu upaya yang menjadikan ragam agama untuk tidak
melakukan kekerasan atau ekstrem yang berlebihan. Moderasi yang merupakan berasal dari kata
Al-Wasath artinya pertengahan yakni tidak berlebih-lebihan baik dari kanan maupun dari kiri.
Artinya untuk saling bertoleransi dalam suaru ragama agama yang merupakan saling menghargai.
Mederasi ialam ialah moderat terhadap suatu kelompok-kelompok pada agama islam itu tidak
berkelakukan yang berlebihan atau kekerasan yang ekstrem.
Al-qur’an dan Hadist yang sebagaimana suatu pedoman atau rujukan bagi umat islam dalam
mementukan segalahal baik dalam kehidupan sehari-hari. Moderasi beragama dalam al-qur’an dan
hadits mengajarakan untuk memberikan kasih sayang dalam segala hal. Yang artinya untuk
menghargai antara suatu kelompok-kelompok dalam agama islam yang emmang ada. Dengan hal
ini mederasi islam mengajarkan untuk tidak menghakimi antara kelompok satu dengan kempok
yang lainnya baik dalam segi sikap, feomena alam, menyeimbangkan dalam kehidupan, adil.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad b. Shu‘ayb b. ‘Alî Abû ‘Abd al-Rahmân al-Khurasânî al-Nasâ’î, al-Mujtabâ min al-Sunan, ed.
‘Abd al-Fattâh Abû Ghuddah, 1986, Hadis no. 3057, Vol. 5 (Halb: Maktab al-Matbû’ât al-
Islâmiyyah)
Ahmad bin Hanbal Abû ‘Abd Allâh al-Shaybânî, Musnad al-Imâm Ahmad bin Hanbal, ed. Shu‘ayb alArna’ût, hadis no. 23013, Vol. 5 (Kairo: Mu’assasah Qurttubah, t.th)
Alfiah, Fitriadi, Suja’i, 2016, Studi Ilmu Hadis (Kreasi Edukasi)
Al-Qattam. Manna Khalil, 2015, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Lentera Antar Nusa)
242 | Volume 22 Nomor 1 2023
Mimbar Kampius: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam
Vol 22 No 1 (2023) 235-243 P-ISSN 1411-7673 E-ISSN 2776-5571
DOI: 10.17467/mk.v22i1.2556
Arif. Syaiful, 2022, Ulumul Qur’an Untuk Pemula, (Jakarta: program Studi Ilmu Qur’an dan Tafsir,
Fakultas Usuluddin institut PTIQ Jakarta)
Arifin. Zainul, 2010, Studi Kitab Hadist, (Surabaya: Al-Muna)
Chirzin. Muhammad, 2014 Permata Al-Qur’an, (Jakarta: Gramadia Jakarta Utara)
Chudzalfah. Ibnu, Afron Nailil Hikma, 2022, Moderasu Beragama: Urgensi dan Kondisi Keragaman
Indonesia, Al-Fikr: Jurnal Pendidikan Islam, Vol.08, No. 01,
Ghazali. Yusni Amru, dkk, 2022, Buku Pintar Al-Qur’an, (Jakarta: PT Elex Media Kompetindo)
Kementrian Agama RI, 2019, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian
Agama RI)
Muhammad b. Ismâ’îl b. Ibrâhîm b. al-Mughîrah Abû ‘Abd Allâh al-Bukhârî, 1987, al-Jâmi‘ al-Sahîh,
Hadis no. 6463, Vol. 8 (Kairo: Dâr al-Shu’b)
Muslim, al-Jâmi‘ al-Sahîh, hadis no. 6955, Vol. 8
Nurdin. Fauziah, 2021, Moderasi Beragama Menurut AL-Qur’an dan Hadist, Jurnal Ilmia AlMuashirah, Vol. 18 No. 1
Shihab. M. Quraish, 1996, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan)
Syafawan. Muhammad Hambal, 2022, Studi Ilmu Hadist, (Malang: Pustaka Learning Center)
Tolchah. Moch, 2016, Aneka Pengkajian Studi Al-Qur’an, (Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara)
Yasir. Muhammad Yasir dan Ade Kamaruddin, 2016, Studi AL-Qur’an (Pekan Baru: CV Asa Riau)
Zed. Mestika, 2004, Metode Penelitian Keperpustakaan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia)
243 | Volume 22 Nomor 1 2023