Academia.eduAcademia.edu

LATAR BELAKANG (MPH) -JUNIARTI H. ABDULLAH

2024, JUNIARTI H. ABDULLAH

Upaya mewujudkan penghormatan, penghargaan, perlindungan, dan penegakan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah berdasarkan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku. 1 Berbicara tentang Hukum dan HAM, tentu berbicara tentang 2 hal yang telah menjadi satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan jika sebuah bangunan hukum dibentuk tanpa HAM, yang merupakan pengawal dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan, maka hukum tersebut bisa digunakan sebagai sarana oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya (abuse of power). Sebaliknya, jika HAM dibangun tanpa didasari oleh komitmen hukum yang jelas, maka HAM tersebut hanya akan menjadi bangunan yang rentan dan mudah disalahgunakan.

Nama : Juniarti H. Abdullah NPM : 01012111044 Kelas : IV-A Mata Kuliah : Metode Penelitian Hukum Judul Proposal : ANALISIS YURIDIS TERHADAP EKSISTENSI KAUM HOMOSEKSUAL DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA PERCABULAN SESAMA JENIS DI INDONESIA studi kasus : Pernikahan sesama jenis Desa Sekly, Kec. Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan. LATAR BELAKANG Upaya mewujudkan penghormatan, penghargaan, perlindungan, dan penegakan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah berdasarkan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku.1 Berbicara tentang Hukum dan HAM, tentu berbicara tentang 2 hal yang telah menjadi satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan jika sebuah bangunan hukum dibentuk tanpa HAM, yang merupakan pengawal dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan, maka hukum tersebut bisa digunakan sebagai sarana oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya (abuse of power). Sebaliknya, jika HAM dibangun tanpa didasari oleh komitmen hukum yang jelas, maka HAM tersebut hanya akan menjadi bangunan yang rentan dan mudah disalahgunakan. Negara dan pemerintah memiliki peran krusial dalam menerapkan dan menjamin perlindungan serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga mereka telah menetapkan sejumlah regulasi,antara lain;UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UURINo. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,dan puncaknya setelah dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. Bab tentang HAM dalam UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur 27 butir tentang kaidah dasar HAM yang bila disistematisasi dapat dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu kelompok tentang hak-hak sipil (civil rights), kelompok tentang hak-hak politik (political rights), kelompok tentang hak-hak ekonomi dan pembangunan (social economic and development rights), dan kelompok tentang tanggung jawab negara dan kewajiban asasi warga negara (accountability state).2 Bangsa Indonesia senantiasa berjuang untuk terus mempertahankan cita-cita dan tujuan negara yang kontemplatif, sejak berdiri dan bersatunya seluruh elemen masyarakat dalam sebuah harmoni di tanah air tercinta. Hal tersebut tertuang pada Alinea Ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya penulis sebut UUD NRI 1945), yakni melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 3 Hal ini berarti bahwa melindungi adalah tindakan 1 Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ke-3, 2016), hlm. 5 2 Nurul Qamar, Op. Cit., Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi, hlm. 79 3 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. yang dilakukan bersama oleh negara dan seluruh rakyat, dengan tujuan untuk mencegah dan menyelamatkan suatu hal dari pengaruh yang bertentangandengan fitrahnya.4 Dalam hal ini, 'segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia' diartikan bahwasannya hal-hal yang menjadi kewajiban negara untuk dilindungi yakni semua elemen yang terlibat dalam pembentukan identitas dan keberlangsungan bangsa Indonesia, seperti rakyat, sumber daya alam, dan nilai-nilai budaya. Sementara itu, indikator bahwa warga negara telah dilindungi dengan baik yakni ketika hak-hak warga negara telah dijamin oleh Konstitusi. Indonesia sebagai negara hukum memiliki berbagai produk hukum yang disusun secara hierarkis dari tingkat tertinggi hingga terendah guna mengatur perilaku yang dianggap menyimpang dalam masyarakat. 5 Perilaku menyimpang dalam hal ini merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara sengaja atau tidak sengaja bertentangan dengan norma dan aturan yang telah disepakati bersama, yang menimbulkan kerugian bagi korban atau tidak ada korban.6 Perilaku menyimpang (deviant behaviour) yang menimbulkan korban dapat dikategorikan sebagai kejahatan, pelanggaran, dan kenakalan. Sedangkan perilaku menyimpang yang tidak menimbulkan korban disebut penyimpangan, dan korbannya adalah diri sendiri. Berlandaskan pada hal tersebut di atas, maka realisasi akan cita-cita dan tujuan Negara Indonesia yang kontemplatif ini dituangkan pada konstitusi yakni hukum positif sebagai acuan arah gerak koeksistensi sosial sebagaimana mestinya. Hadir dan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidanamenjadi bentuk implementasi akan cita-cita hukum pidana Indonesia ke arah yang reformatif, progresif, juga responsive. Mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik tentu sudah seyogianya merupakan tugas negara dalam mengantisipasipelbagai ancaman yang berkisar pada keamanan negara, akulturasi, hingga pada keterbukaan jaringan yang membawa bangsa Indonesia ke satu isu, yaitu homoseksual. Fakta empiris menunjukkan bahwa eksistensi dari kaum homoseksual di Indonesia semakin berkembang, dan kebanyakan dari mereka adalah orang dewasa. Fakta tersebut didukung oleh penemuan kasus perihal pernikahan sesama jenis disebuah desa di Halmahera Selatan. Kasus tersebut bermula ketika foto pengantin perempuan (waria) tersebar di sosial media. Pernikahan sesama jenis itu berlangsung di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Rabu (15/5) pukul 09.00 WIT. Kepala Desa Sekly, M awalnya tidak menaruh curiga dengan D sebab berdandan layaknya pengantin perempuan saat acara berlangsung. M menjelaskan pernikahan sesama jenis itu menuai sorotan usia salah seorang guru di Desa Sekly mengunggah foto D berseragam SMA dengan rambut pendek viral di media sosial. Dalam foto tersebut tampak D sebagai anak laki-laki. Setelah itu M meminta kepada pak imam untuk di cek kembali namun setelah di cek ternyata belum mendapatkan bukti apa-apa. M menaruh curiga terhadap D ketika hendak dipakaikan baju pengantin oleh tukang rias, namun pada saat itu D ingin memakai baju 4 Andi Dzul Ikhram Nur, Melindungi Segenap Tumpah Darah Indonesia dalam Perspektif APBN: sebuah Refleksi 77 Tahun Indonesia Merdeka, diakses dari https://nesia.ir/post/upaya-bangsa-indonesia-melindungi-segena.p22558, pada tanggal 14 November 2022 5 Agung R.L. Hidayat, Penegakan Hukum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Hukum Pidana, SKRPSI, UNISMA, 2021, hlm. 3. 6 Ciek J. Hisyam, Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis, (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2018), hlm. 2-3 pengantinnya sendiri dan mengaku dalamannya tertinggal di desa weda. M kemudian meminta istri aparat desa untuk memastikan jenis kelamin D. setelah ditelusuri, barulah diketahui dika D merupakan laki-laki. Di Indonesia, homoseksual dipandang sebagai suatu penyimpangan seksual yang tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga dianggap bertentangan dengan nilai dan norma agama. Secara umum homoseksual adalah hubungan seks sesama jenis, baik itu sesamapria maupun sesama wanita. Hubungan seksual sesame jenis ini termasuk dalam kejahatan kesusilaan.7 Permasalahan kejahatan kesusilaan pun tidak lepas dari respons kebijakan hukum pidana akan hal tersebut. Keberadaan hukum pidana di tengah masyarakat tentu diperlukan untuk mencegah atau menanggulangi perbuatan yang mendatangkan kerugian materiil dan spiritual atas warga masyarakat. Jika dianalisis lebih lanjut, cakupan dan definisi dari tindakan kejahatan kesusilaan cukup luas. Sehingga penulis mengerucutkan pada salah satu bentuk dari berbagai macam tindakan kejahatan kesusilaan, yakni percabulan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidanamenyatakan bahwa yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.30Landasan hukum yang memuat percabulan diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 Bagian kelima Bab XV Tentang Percabulan, dalam pasal 414, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 421, 422, dan 423. Penjabaran pasal terkait percabulan ini pun mengatur tindak pidana percabulan sesama jenis yang dilakukan oleh sesama orang dewasa. Pengaturan hukum terhadap eksistensi kaum homoseksual sendiri masih belum cukup jelas diterangkan. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya terkait eksistensi kaum homoseksual di Indonesia. Hal ini berdasar pada asas utama dalam bidang hukum pidana, yakni “Nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali” (No crime, no punishment without a previous penal law; tiada kejahatan, tiada pidana tanpa adanya undang-undang pidana terlebih dahulu). 8 Polemik mengenai eksistensi kaum homoseksual di Indonesia sampai saat ini berujung pada polarisasi yang menimbulkan perdebatan antara yang pro dan pihak-pihak yang kontra akan hal tersebut. Para pendukung kaum homoseksual berupaya mengampanyekan prinsip non diskriminasi dengan menggunakan pemenuhan HAM sebagai dasar argumen mereka, menyatakan bahwa orientasi seksual merupakan hak asasi manusia bagi mereka.9 Di sisi lain, mereka yang menentang homoseksual menganggapnya sebagai tindakan yang menyimpang dari norma dan tidak termasuk ke dalam konsepsi HAM. 10 Keterbatasan dalam rumusan pasal yang mengatur tentang eksistensi kaum homoseksual di Indonesia memungkinkan kaum ini dapat menunjukkan eksistensi dan melakukan aksinya. Selain itu, perilaku homoseksual yang semakin meluas ini berpotensi 7 Agung R.L. Hidayat, Op. Cit., Penegakan Hukum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Hukum Pidana, hlm. 8. 8 onald A. Rumokoy & Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Rajawali Pers, Cetakan ke-1, 2014), hlm. 148 9 Meilanny B. Santoso, LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Social Work Jurnal, vol. 6, no.2 (2016), hlm 221 10 Ibid memberikan dampak yang negatif bagi kesehatan, moralitas bangsa, dan masa depan Indonesia.11 Hal ini tentu akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia, karena permasalahan sosial ini telah menjadi suatu permasalahan hukum terkait keberadaan homoseksual dibenarkan secara hukum di Indonesia atau tidak. 11 Qidam Al Nohandi, Op. Cit., Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis, hlm. 1833.