MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN DAN
PEMUNGUTAN
Mengisi SPT PPh Pasal 21/26
Dosen Pengampu:
Dr.Wirmie Eka Putra S.E.,M.Si
Scheilla Aprilia Murnidayanti
Disusun Oleh:
Anisyah Savitri
C0D023025/F
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah tentang “Mengisi SPT PPh Pasal 21/26’’ ini dapat diselesaikan dengan baik.
Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW,
keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya. Makalah ini dibuat untuk melengkapi
tugas individu mata kuliah Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan.
Dan saya juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi dari buku ataupun
internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah.
Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini sehingga saya
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Saya sendiri mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan
kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan
kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semuanya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................................... 2
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... 3
BAB I................................................................................................................................ 4
PENDAHULUAN ............................................................................................................... 4
1.1 Latar Belakang ....................................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................. 4
1.3. Tujuan Penulisan .................................................................................................. 4
BAB II .............................................................................................................................. 5
PEMBAHASAN ................................................................................................................. 5
2.1 Pengertian SPT Masa PPh Pasal 21/26 .................................................................. 5
2.2 Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26..................................................... 6
2.3 Kewajiban Menyampaikan SPT.............................................................................. 7
2.4 Tempat dan Cara Pengambilan SPT ....................................................................... 7
2.5 Cara Penyampaian SPT .......................................................................................... 8
2.6 SPT Dianggap Tidak Disampaikan .......................................................................... 8
2.7 Sanksi Karena Tidak Menyampaikan SPT .............................................................. 8
BAB III ............................................................................................................................. 9
PENUTUP......................................................................................................................... 9
Kesimpulan .................................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan
umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat,
pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya.Sehingga pajak
merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang
dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PPh Pasal 26 merupakan pajak atas wajib
pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pajak tersebut dikenakan apabila wajib pajak luar
negeri tersebut mendapat nilai maupun pendapatan dari negara Indonesia, maka dari itu
dikenakan pajak kepada wajib pajak pribadi luar negeri tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apakah pengertian SPT PPh Pasal 21/26?
2) Bagaimana tatacara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21?
3) Apa kewajiban dalam menyampaikan SPT?
4) Bagaimana cara dan tempat pengambilan SPT?
5) Bagaimana cara penyampaian SPT?
6) Apa itu SPT yang dianggap tidak disampaikan
7) Apa saja sanksi karena tidak menyampaikan SPT
1.3. Tujuan Penulisan
1.) Mengetahui definisi dari SPT PPh Pasal 21/26
2.) Mengetahui tatacara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26
3.) Mengetahui kewajiban dalam menyampaikan SPT
4.) Mengetahui tempat dan cara pengambilan SPT
5.) Mengetahui cara penyampaian SPT
6.) Mengetahui apa itu SPT yang dianggap tidak disampaikan
7.) Mengetahui apa saja sanksi karena tidak menyampaikan SPT
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian SPT Masa PPh Pasal 21/26
SPT Masa PPh merupakan dokumen yang digunakan untuk melapor pajak yang dipungut
dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak(setiap bulan).
PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah,
tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah
orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan,termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk
melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendaharawan pemerintah,
dana pensiun atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau luar negeri. Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat
pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa
gaji,honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh
orang pribadi subjek pajak.
Sebagai media pelaporan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 akan memuat identitas pemotong pajak
(NPWP, nama dan alamat), masa pajak, penyetoran (tanggal dan jumlah yang disetorkan),
jumlah penerima penghasilan, jumlah total penghasilan bruto untuk masing-masing jenis
penerima penghasilan dan besarnya PPh yang dipotong untuk masa tersebut, termasuk PPh Pasal
21 yang dipotong final. Kecuali Pegawai Tetap dan Pensiunan serta Penerima pembayaran
berkala lainnya, maka wajib dibuatkan bukti potong pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal
21/26. Dengan demikian atas Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dilakukan untuk masa Pajak
(setiap bulan) harus dimasukkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan disampaikan ke KPP atau
Kantor Penyuluhan Pajak tempat pemotong PPh Pasal 21/26 terdaftar selambat-lambatnya
tanggal 20 bulan berikutnya, disertai dengan Daftar Bukti Pemotongan PPh Psl 21/26 dan SSP.
Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal
21/26, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 21/26 berikut ini. Pemotongan PPh Pasal
21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib
dilakukan oleh: (1) Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai; (2) Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; (3) Dana
pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa
pun dalam rangka pensiun; (4) Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
(5) Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu
kegiatan. Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak
sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi
internasional. Jika pemberi pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana
tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional
maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (selanjutnya
disingkat Pasal 26). Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan
pajak sebagaimana tersebut diatas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasiorganisasi internasional. Jika pemberi pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak
sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi
internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
(selanjutnya disingkat Pasal 26).
2.2 Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 sesuai formulir nomor F.1.1.32.01 maka urutan
pengisiannya adalah sebagai berikut:
1) Identitas Pemotong Pajak, yang diisi dengan identitas Pemotong Pajak
2) Masa Pajak dan tahun Pajak, yang diisi sesuai dengan masa dan tahun pajak
dilakukannya pemotongan
3) Tanggal Penyetoran, yang diisi dengan tanggal penyetoran pajak. Apabila penyetoran
dilakukan lebih dari satu kali, maka diisi dengan tanggal penyetoran yang terakhir.
4) Lampiran
Dibutuhkan tanda “X” sesuai dengan yang dilampirkan
Apabila SPT ditandatangani oleh bukan Pemotong Pajak, maka harus dilampirkan Surat
Kuasa Khusus bermaterai cukup.
Dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT ditandatangani oleh ahli waris
maka perlu dilampirkan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang.
5) Kolom (3), (4) dan (5), yang diisi sesuai dengan jumlah penerima penghasilan, jumlah
penghasilan bruto dan jumlah pajak yang dipotong untuk masing-masing golongan
penerima penghasilan.
6) Pemotong PPh Pasal 21/26 wajib menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk
e-SPT dalam hal:
Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun
atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan
pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 masa pajak
Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain
pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang
jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
Melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya
lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari
20 dokumen dalam 1 masa pajak Apabila tidak lebih dari 20 maka pemotong PPh Pasal
21/26 dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk formulir kertas
atau e-SPT
2.3 Kewajiban Menyampaikan SPT
Kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi
sebagai berikut: Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan
jelas dalam mengisi SPT adalah:
1. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan
peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
2. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan
unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan
3. Jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yang harus diisikan dalam
SPT. SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke
kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan
untuk setiap Masa Pajak.
2.4 Tempat dan Cara Pengambilan SPT
Dalam Pasal 3 Ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa WP mengambil sendiri SPT ditempat
yang ditetapkan oleh Dirjen (pada kantor DJP atau tempat lain yang diperkirakan mudah
terjangkau oleh WP) atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Dalam PMK
No.243/PMK.03/2014 tgl 24-12- 2014 diatur: SPT berbentuk formulir kertas (hard copy) dapat
diambil secara langsung di KPP dan tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. SPT
berbentuk e-SPT dapat diambil secara langsung oleh WP dengan cara mengunduh format SPT
atau aplikasi e-SPT dari situs DJP.
2.5 Cara Penyampaian SPT
Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan secara langsung melalui KPP atau KP2KP;
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain seperti melalui perusahaan jasa
ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak atau ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) dan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui
website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider (ASP).(PER-14/PJ/2013) Batas waktu penyampaian SPT pada
pasal 3 ayat 3 UU KUP diatur bahwa SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir
Masa Pajak.
2.6 SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Dalam Pasal 3 ayat 7 UU KUP dinyatakan bahwa, SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
1. SPT tidak ditandatangani;
2. SPT tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan Per. Menkeu;
3. SPT lebih bayar disampaikan telah lewat 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis; atau
4. SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan / menerbitkan SKP.
2.7 Sanksi Karena Tidak Menyampaikan SPT
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun
sanksi pidana. Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam
jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT,dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk melaporkan
pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun
atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau luar
negeri. SPT Masa PPh merupakan dokumen yang digunakan untuk melapor pajak yang dipungut
dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak (setiap bulan).
PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor,upah,
tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah
orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk
melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja,bendaharawan pemerintah,
dana pensiun atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau luar negeri. Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat
pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji,
honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang
pribadi subjek pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 31/Pj/2012 Tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan
Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 14/PJ/2013