Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH Mengisi SPT PPh 21/26

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN Mengisi SPT PPh Pasal 21/26 Dosen Pengampu: Dr.Wirmie Eka Putra S.E.,M.Si Scheilla Aprilia Murnidayanti Disusun Oleh: Anisyah Savitri C0D023025/F PROGRAM STUDI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024 KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang “Mengisi SPT PPh Pasal 21/26’’ ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya. Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas individu mata kuliah Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan. Dan saya juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi dari buku ataupun internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini sehingga saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini. Saya sendiri mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .......................................................................................................... 2 DAFTAR ISI ...................................................................................................................... 3 BAB I................................................................................................................................ 4 PENDAHULUAN ............................................................................................................... 4 1.1 Latar Belakang ....................................................................................................... 4 1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................. 4 1.3. Tujuan Penulisan .................................................................................................. 4 BAB II .............................................................................................................................. 5 PEMBAHASAN ................................................................................................................. 5 2.1 Pengertian SPT Masa PPh Pasal 21/26 .................................................................. 5 2.2 Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26..................................................... 6 2.3 Kewajiban Menyampaikan SPT.............................................................................. 7 2.4 Tempat dan Cara Pengambilan SPT ....................................................................... 7 2.5 Cara Penyampaian SPT .......................................................................................... 8 2.6 SPT Dianggap Tidak Disampaikan .......................................................................... 8 2.7 Sanksi Karena Tidak Menyampaikan SPT .............................................................. 8 BAB III ............................................................................................................................. 9 PENUTUP......................................................................................................................... 9 Kesimpulan .................................................................................................................. 9 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 9 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya.Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PPh Pasal 26 merupakan pajak atas wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pajak tersebut dikenakan apabila wajib pajak luar negeri tersebut mendapat nilai maupun pendapatan dari negara Indonesia, maka dari itu dikenakan pajak kepada wajib pajak pribadi luar negeri tersebut. 1.2 Rumusan Masalah 1) Apakah pengertian SPT PPh Pasal 21/26? 2) Bagaimana tatacara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21? 3) Apa kewajiban dalam menyampaikan SPT? 4) Bagaimana cara dan tempat pengambilan SPT? 5) Bagaimana cara penyampaian SPT? 6) Apa itu SPT yang dianggap tidak disampaikan 7) Apa saja sanksi karena tidak menyampaikan SPT 1.3. Tujuan Penulisan 1.) Mengetahui definisi dari SPT PPh Pasal 21/26 2.) Mengetahui tatacara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 3.) Mengetahui kewajiban dalam menyampaikan SPT 4.) Mengetahui tempat dan cara pengambilan SPT 5.) Mengetahui cara penyampaian SPT 6.) Mengetahui apa itu SPT yang dianggap tidak disampaikan 7.) Mengetahui apa saja sanksi karena tidak menyampaikan SPT BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian SPT Masa PPh Pasal 21/26 SPT Masa PPh merupakan dokumen yang digunakan untuk melapor pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak(setiap bulan). PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau luar negeri. Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji,honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak. Sebagai media pelaporan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 akan memuat identitas pemotong pajak (NPWP, nama dan alamat), masa pajak, penyetoran (tanggal dan jumlah yang disetorkan), jumlah penerima penghasilan, jumlah total penghasilan bruto untuk masing-masing jenis penerima penghasilan dan besarnya PPh yang dipotong untuk masa tersebut, termasuk PPh Pasal 21 yang dipotong final. Kecuali Pegawai Tetap dan Pensiunan serta Penerima pembayaran berkala lainnya, maka wajib dibuatkan bukti potong pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26. Dengan demikian atas Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dilakukan untuk masa Pajak (setiap bulan) harus dimasukkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan disampaikan ke KPP atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat pemotong PPh Pasal 21/26 terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, disertai dengan Daftar Bukti Pemotongan PPh Psl 21/26 dan SSP. Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 21/26, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 21/26 berikut ini. Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: (1) Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; (2) Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; (3) Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; (4) Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan (5) Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Jika pemberi pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (selanjutnya disingkat Pasal 26). Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut diatas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasiorganisasi internasional. Jika pemberi pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (selanjutnya disingkat Pasal 26). 2.2 Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 sesuai formulir nomor F.1.1.32.01 maka urutan pengisiannya adalah sebagai berikut: 1) Identitas Pemotong Pajak, yang diisi dengan identitas Pemotong Pajak 2) Masa Pajak dan tahun Pajak, yang diisi sesuai dengan masa dan tahun pajak dilakukannya pemotongan 3) Tanggal Penyetoran, yang diisi dengan tanggal penyetoran pajak. Apabila penyetoran dilakukan lebih dari satu kali, maka diisi dengan tanggal penyetoran yang terakhir. 4) Lampiran  Dibutuhkan tanda “X” sesuai dengan yang dilampirkan  Apabila SPT ditandatangani oleh bukan Pemotong Pajak, maka harus dilampirkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup.  Dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT ditandatangani oleh ahli waris maka perlu dilampirkan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang. 5) Kolom (3), (4) dan (5), yang diisi sesuai dengan jumlah penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto dan jumlah pajak yang dipotong untuk masing-masing golongan penerima penghasilan. 6) Pemotong PPh Pasal 21/26 wajib menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT dalam hal:  Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 masa pajak  Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak  Melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak  Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak Apabila tidak lebih dari 20 maka pemotong PPh Pasal 21/26 dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk formulir kertas atau e-SPT 2.3 Kewajiban Menyampaikan SPT Kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut: Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah: 1. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; 2. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan 3. Jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yang harus diisikan dalam SPT. SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak. 2.4 Tempat dan Cara Pengambilan SPT Dalam Pasal 3 Ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa WP mengambil sendiri SPT ditempat yang ditetapkan oleh Dirjen (pada kantor DJP atau tempat lain yang diperkirakan mudah terjangkau oleh WP) atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Dalam PMK No.243/PMK.03/2014 tgl 24-12- 2014 diatur: SPT berbentuk formulir kertas (hard copy) dapat diambil secara langsung di KPP dan tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. SPT berbentuk e-SPT dapat diambil secara langsung oleh WP dengan cara mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs DJP. 2.5 Cara Penyampaian SPT Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan secara langsung melalui KPP atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain seperti melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) dan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).(PER-14/PJ/2013) Batas waktu penyampaian SPT pada pasal 3 ayat 3 UU KUP diatur bahwa SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. 2.6 SPT Dianggap Tidak Disampaikan Dalam Pasal 3 ayat 7 UU KUP dinyatakan bahwa, SPT dianggap tidak disampaikan apabila: 1. SPT tidak ditandatangani; 2. SPT tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan Per. Menkeu; 3. SPT lebih bayar disampaikan telah lewat 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis; atau 4. SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan / menerbitkan SKP. 2.7 Sanksi Karena Tidak Menyampaikan SPT Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT,dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:  Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,  Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan  Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi BAB III PENUTUP Kesimpulan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau luar negeri. SPT Masa PPh merupakan dokumen yang digunakan untuk melapor pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak (setiap bulan). PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor,upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 adalah sarana untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja,bendaharawan pemerintah, dana pensiun atau badan lain dan penyelenggara kegiatan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau luar negeri. Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak. DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 31/Pj/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 14/PJ/2013