97
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Received: October 2020
Accepted: November 2020
Published: December 2020
SOSIALISASI PAJAK MEMODERASI KEPATUHAN WAJIB
PAJAK UMKM
Renny Wulandari1*, Risal2, Endang Kristiawati3
Universitas Panca Bhakti1
Universitas Panca Bhakti2
Universitas Panca Bhakti3
Jalan Komyos Sudarso, Pontianak – Kalimantan Barat*
rennywulandari@upb.ac.id*
ABSTRACT
This study aims to examine factors influence taxpayer awareness in fulfilling tax obligations with
socialization as a moderating variable, the research method used is quantitative with statistical
tests, sample this study is UMKM in Pontianak City. The results of the study found that taxation
socialization had a significant positive effect and strengthened the variable of accounting
knowledge and quality of tax authorities on taxpayer compliance. Taxation socialization
weakens Taxpayer awareness of Taxpayer Compliance. Meanwhile, socialization doesn’t
moderate tax knowledge on Taxpayer Compliance. In the next research, researchers can
increase the samples and add other variables.
Keywords : Quality of Fiskus Services, Tax Socialization, Taxpayer Awareness
PENDAHULUAN
Banyaknya usaha mikro kecil menengah (UMKM) semestinya sebanding dengan
banyaknya jumlah pajak yang diterima dari sektor UMKM. Menteri Keuangan
menerangkan bahwa kontribusi penerimaan pajak disektor UMKM masih sangat minim
apabila dibandingkan dengan total penerimaan pajak nasional. Kementrian keuangan
mencatat bahwa hingga saat ini UMKM memegang porsi hingga 65% dari jumlah
pelaku usaha dalam perekonomian di Indonesia, tapi dari sisi jumlah pembayar pajak
yang aktif baru mencapai 1,8 juta UMKM. Menteri Keuangan menerangkan bahwa
kontribusi penerimaan pajak pada 2018 dari sektor UMKM berada dikisaran Rp. 5,7
triliun atau masih sangat minim apabila dibandingkan dengan total penerimaan
perpajakan
nasional
yang
mencapai
sebesar
Rp.
1.500
triliun.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190502/259/917630/masih-minim-penerimaanpajak-dari-sektor-umkm
Jika dilihat dari segi pelaku usaha mikro kecil dan menengah terdapat beberapa
permasalahan UMKM yang sering terjadi di Indonesia yaitu mengenai modal, urusan
perijinan, rendahnya kesadaran untuk membayar pajak, kurangnya inovasi, gagap
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
98
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
dalam teknologi, pengetahuan perpajakan para pelaku UMKM tidak melaporkan
perhitungan pajak mereka mengakibatkan krisis kepercayaan kepada petugas pajak.
Sementara upaya Dirjen pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak selama ini sudah
dilakukan dengan berbagai strategi melalui penyediaan aplikasi pajak online,
pengadaan program sosialisasi dan penyuluhan, pelaksanaan amnesti pajak,
meningkatkan mutu pendataan potensi pajak, ketegasan dalam penegakan hukum
perpajakan, peningkatan mutu pemeriksaan dan penagihan, program konfirmasi status
wajib pajak (KSWP), program business development (PBD), pelatihan peningkatan
omset, kemudahan akses modal. Namun dari semua usaha tersebut tingkat kepatuhan
pajak tidak mencapai target diakhir 2019. Ini disinyalir karena perluasan basis pajak
terhadap wajib pajak potensial belum optimal.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) per 30 Desember 2019 realisasi tingkat kepatuhan pajak dari Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan berada di level 72, 92% atau masih dibawah target
yang ditetapkan pada awal tahun lalu sebanyak 80%. (nasional.kontan.co.id/news).
Berikut tabel jumlah pembayar dan pendapatan pajak UMKM di Kalimantan
Barat.
Tabel 1. Jumlah, Pembayar dan pendapatan pajak UMKM di Indonesia
No
1.
Keterangan
Pendapatan
Pajak UMKM
Tahun
2016
Persentase
2017
Persentase
4,3 triliun
>34,8%
5,8 triliun
<7,4%
57,9 juta
Umkm
3. Pembayar Pajak
1,04 WP
Sumber : Info Pajak Indonesia
2.
Jumlah UMKM
>2,24%
>44,2%
59,2 juta
Umkm
1,5 WP
<0,33%
>12,6%
2018
5,37
triliiun
59 juta
Umkm
1,69 WP
Tabel 2. Jumlah, Pembayar dan pendapatan pajak UMKM di Kalimantan Barat
No
Keterangan
Tahun
2016
Persentase
Pendapatan
60,94
>74,52%
Pajak UMKM
miliar
Jumlah
108.374
2.
>10,14%
UMKM
Umkm
Pembayar
23000
3.
>52,4%
Pajak
WP
Sumber : Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar
1.
2017
106,355
miliar
119.396
Umkm
35.050
WP
Persentase
<12,67%
<9,54%
>5,61%
2018
92,870
miliar
108.000
Umkm
37.028
WP
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
99
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Menurut tabel 1 dan tabel 2 dapat dilihat dari jumlah pembayar pajak di tahun
2016 sampai 2018 bahwa jumlah pembayar pajak masih sangat minim jika
dibandingkan dengan jumlah UMKM yang ada di Indonesia dan Kalimantan Barat di
tahun 2016 sampai dengan 2018. Dapat diketahui juga dari tabel 2 pada tahun 2018
dilihat dari pembayar pajak dan jumlah UMKM menunjukkan bahwa hanya terdapat
34,25% UMKM yang membayar, lapor dan mendapat ijin, Pencapaian yang didapat
ditahun 2018 ini masih sangat minim karena masih jauh dari pencapaian 50%. Padahal
ditahun 2018 ini pemerintah sudah menurunkan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi
0,5% final ditambah dengan berbagai program yang di lakukan Ditjen pajak untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetapi masih saja belum mencapai yang
diharapkan.
Ketidakpatuhan terjadi di indikasikan dua macam yakni ketidakpatuhan formal
terkait dengan pelaporan, yaitu lapor SPT tetapi tidak tepat waktu, atau bahkan tidak
lapor SPT dan ketidakpatuhan material yaitu ketidakpatuhan isi SPT yang artinya tidak
lapor tetapi diindikasikan ada potensi pajak yang harus dibayar dan tidak dilaporkan.
(Handayani & Tambun, 2016) menyimpulkan bahwa pengetahuan perpajakan
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, namun sosialisasi perpajakan
bukan merupakan variabel moderating dan memperlemah pengetahuan perpajakan
terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun (Lianty et al., 2017) Menemukan bahwa
secara parsial sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
Wajib Pajak OP.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak, kesadaran pajak
dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi
di KPP Pratama Manado, sedangkan pelayanan fiskus tidak bepengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Manado, (Tene et al.,
2017)
(Utama, 2013) hasil penelitian menemukan bukti empiris kualitas pelayanan dan
sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Semakin baik kualitas pelayanan petugas pajak dan semakin berat sanksi perpajakan
yang dikenakan pada Wajib Pajak UMKM maka akan meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak UMKM. Di samping itu, biaya kepatuhan pajak berpengaruh negatif terhadap
kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Semakin besar biaya kepatuhan pajak maka
kepatuhan Wajib Pajak UMKM akan menurun.
(Dewi & Merkusiwati, 2018) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran
wajib pajak, sanksi perpajakan, penerapan sistem e-filing, dan pengetahuan tax
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
100
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
amnesty berpengaruh positif terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur.
Hasil penelitian (Syaputra, 2019) menunjukkan bahwa persepsi wajib pajak
tentang implementasi Peraturan dan pemahaman perpajakan berpengaruh positif
terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sosialisasi pajak tidak dapat memperkuat
persepsi wajib pajak tentang implementasi Peraturan Pemerintah 23 tahun 2018
terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dan Sosialisasi pajak tidak dapat memperkuat
pemahaman perpajakan untuk kepatuhan wajib pajak UMKM.
Dari uraian diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji atau
membuktikan secara empiris bahwa variabel pemahaman akuntansi, pemahman pajak,
kualitas pelayanan fiskus, kesadaran wajib pajak, berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak UMKM; dan untuk menguji variabel sosialisasi pajak dapat memoderasi
pemahaman akuntansi, pemahaman pajak, kualitas pelayanan fiskus, kesadaran wajib
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM?
Pemahaman Akuntansi
Pemahaman akuntansi didasari dari pengetahuan akuntansi. Pengetahuan
akuntansi dipandang dari dua sisi pengertian yaitu sebagai pengetahuan profesi
(keahlian) yang dipraktekkan di dunia nyata dan sekaligus sebagai suatu disiplin
pengetahuan di perguruan tinggi, akademisi memandang akuntansi sebagai dua
bidang kajian yaitu praktik dan teori. Bidang praktik berkepentingan dengan masalah
bagaimana praktik dijalankan sesuai dengan prinsip akuntansi. Bidang teori
berkepentingan dengan penjelasan, deskripsi dan argument yang dianggap melandasi
praktik akuntansi yang semuanya dicakup dalam suatu pengetahuan yang disebut teori
akuntansi (Suwardjono, 1992 dalam (Indra,SE,MM & Rusmita, 2018). (Darmawati &
Oktaviani, 2018) Hasil yang ditunjukkan penelitian ini bahwa penerapan akuntansi
UMKM berpengaruh positif pada kepatuhan Wajib Pajak UMKM e-commerce. (Rusli et
al., 2015) pemahaman akuntansi berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan
wajib pajak badan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan disusunnya
laporan keuangan secara benar dan tepat maka akan mempermudah dalam
menghitung pajak yang terutang dari wajib pajak sehingga akan meningkatkan
kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak
terutang.
Pemahaman Pajak
Pemahaman wajib pajak tentang pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
101
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
perpajakannya supaya dapat terhindar dari sanksi perpajakan yang sesuai dengan
undang-undang perpajakan (Rahayu, 2017). Tingkat pemahaman pajak apabila dilihat
dari perspektif hukum adalah suatu perikatan yang timbul karena adanya undangundang yang menyebabkan kewajiban Negara untuk menyetorkan sejumlah
peghasilan tertentu kepada Negara dan Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa,
pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum baik bagi fiskus sebagai
pemungut pajak maupun wajib pajak sebagai penyetor pajak (Soemitro, 2010).
(Cahyani & Noviari, 2019) hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak, pemahaman
perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak
UMKM baik secara simultan maupun parsial. (Subarkah & Dewi, 2017) hasil penelitian
menunjukkan: Pemahaman wajib pajak berpengaruh positif dan tidak signifikan
terhadap kepatuhan pajak individu pada KPP Sukoharjo. Pemahaman wajib pajak
mengenai prosedur perpajakan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga
waijb pajak dapat mengetahui kapan seharusnya ia mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP, melaporkan SPT masa dan tahunan serta melaporkan pajak tepat
waktunya.
Pelayanan Fiskus
Pelayanan adalah kemampuan untuk membantu yang dilihatkan secara individu
ataupun tim, secara umum fiskus merupakan petugas. Jadi pelayanan fiskus dapat
didefinisikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu, mengurus, dan
menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang yang dalam hal ini adalah
wajib pajak (Jatmiko, 2006). (Subarkah & Dewi, 2017) hasil penelitian menunjukkan:
Kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak di KPP
Sukoharjo perorangan. (Winerungan, 2013) Hasil analisis yang dilakukan yaitu variabel
pelayanan fiskus tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi.(Artha & Setiawan, 2016) ini menunjukkan bahwa kewajban moral, kualitas
pelayanan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Semakin tinggi kewajiban moral, semakin baik kualitas pelayanan akan berpengaruh
pada semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dan dengan sosialisasi akan
menambah tanggung jawab moral pada petugas pajak sehingga mereka dalam
memberikan pelayanannya akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dan
mempengaruhi peningkatan dalam kepatuhan wajib pajak.
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
102
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Kesadaran Wajib Pajak
Menurut (Jotopurnomo dan Mangoting, 2013) dalam (Erawati & Parera, 2017),
kesadaran berpengaruh positif terhadap kemauan membayar pajak. Variabel
kesadaran membayar pajak sangat mungkin dikaitkan dengan kepatuhan membayar
pajak. Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral
yang memberikan sebuah kontribusi kepada Negara/daerah untuk menunjaang
pembangunan dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan
serta dapat dipaksakan kepada wajib pajak. (Subarkah & Dewi, 2017) hasil penelitian
menunjukkan: Kesadaran berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pajak
individu pada KPP Sukoharjo. Kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kepatuhan pajak di KPP Sukoharjo perorangan. Ketika wajib pajak memiliki
kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maka semakin baik pula
kepatuhan wajib pajak.
Sosialisasi Perpajakan dapat memperkuat pengaruh pemahaman akuntansi
terhadap kepatuhan wajib pajak
Proses sosialisasi dan penyuluhan perpajakan diharapkan berdampak pada
pengetahuan perpajakan masyarakat secara positif sehingga dapat juga meningkatkan
jumlah wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya
meningkatkan penerimaan negara dari sektor publik (Tawas et al., 2016).
(Winerungan, 2013) Hasil analisis yang dilakukan yaitu variabel sosialisasi
perpajakan tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
(Wardani & Wati, 2018) Hasil penelitian menunjukan bahwa secara tidak langsung
sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui
pengetahuan perpajakan. (Rusli et al., 2015) mengungkapkan bahwa pemahaman
akuntansi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan.
Sosialisasi
akan
perkembangan
dan
perubahan
peraturan
perpajakan
akan
memberikan pengaruh besar dalam menghasilkan laporan keuangan fiskal yang dibuat
oleh wajib pajak sehingga Semakin baik sosialisasi pajak kepada wajib pajak maka
akan semakin baik pula laporan fiskal yang dibuat oleh wajib pajak sehingga semakin
meningkat pula kepatuhan wajib pajak.
Moderasi Sosialisasi Pajak – Pemahaman Perpajakan
Theory of Reasoned Action and Theory of Planned Behavior salah satu
penentunya adalah normative belief
berkaitan dengan sosialisasi pajak, karena
harapan normatif orang lain yang menjadi rujukan untuk memenuhi harapan tersebut
harapan bisa berupa penyuluhan perpajakan agar taat membayar pajak sehingga
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
103
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
individu akan berperilaku atas harapan orang lain dengan taat dalam membayar pajak.
Dengan
adanya
sosialisasi
dalam
perpajakan
diharapkan
dapat
membantu
peningkatan pengetahuan wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak sehingga
menyebabkan kepatuhan tehadap wajib pajak. Menurut penelitian yang dilakukan oleh
(Anwar & Syafiqurrahman, 2016) menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan
berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin baik sosialisasi pajak
kepada wajib pajak maka akan semakin baik pula pemahaman wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga semakin baik pula kepatuhan wajib
pajak.
Moderasi Sosialisasi - Kualitas Pelayanan Fiskus
Sahata (2013) menyatakan bahwa penyuluhan pajak sebagai variabel moderating
mempengaruhi hubungan antara reformasi administrasi perpajakan (tindakan yang
sopan, pendidikan khusus, independensi, fasilitas dan unit khusus pelayanan) dengan
tingkat kepatuhan pajak di KPP Pratama Waingapu. Kepatuhan wajib pajak juga dapat
ditingkatkan
dengan
peningkatan
kualitas
pelayanan.
Pelayanan
yang
baik
menyebabkan kepatuhan wajib pajak meningkat. Pelayanan yang berkualitas adalah
pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dan tetap dalam
batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawaban serta harus
dilakukan secara terus-menerus. Semakin baik sosialisasi pajak maka semakin baik
juga tingkat kualitas pelayanan fiskus sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Moderasi Sosialisasi Pajak-Kesadaran Wajib Pajak
Variabel independen yang kedua adalah kesadaran wajib pajak, kesadaran wajib
pajak dalam kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam kepatuhan wajib
pajak. Kesadaran wajib pajak yang rendah seringkali menjadi salah satu sebab
banyaknya potensi pajak yang tidak terpungut. Kesadaran wajib pajak tidak datang
dengan sendirinya, meningkatkan citra good governance yang dapat menimbulkan
adanya rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat sehingga kegiatan
pembayaran pajak akan menjadi sebuah kebutuhan dan kerelaan, bukan suatu
kewajiban. Dengan demikian tercipta pola hubungan antara negara dan masyarakat
dalam memenuhi hak dan kewajiban yang dilandasi dengan rasa saling percaya.
Korelasi antara kesadaran wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak adalah sikap
kesadaran yang tinggi mengenai pemahaman akan manfaat dan pentingya pajak bagi
kesejahteraan masyarakat dan dalam memajukan pembangunan secara menyeluruh
dapat mendorong seseorang untuk turut serta mewujudkan tanggung jawabnya dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya. Puspita (2016), menyimpulkan bahwa sosialisasi
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
104
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
akan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak apabila sosialisasi tersebut efektif
meningkatkan kesadaran wajib pajak. Namun sebaliknya hasil penelitian Fany (2015)
menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak mempengaruhi hubungan antara
kesadaran wajib pajak dan sosialisasi perpajakan. Di dukung oleh penelitian Susanti
dan Khairani (2018), sosialisasi perpajakannya tidak mempengaruhi hubungan antara
kesadaran wajib pajak dan kemauan membayar pajak. Semakin efektif sosialisasi
pajak maka semakin meningkat kesadaran wajib pajak sehingga semakin tinggi tingkat
kepatuhan wajib pajak.
Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Rahman dalam (Handayani & Tambun, 2016) bahwa kepatuhan adalah
suatu peraturan yang menyatakan wajib pajak melaksanakan hak perpajakan dan
memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat dua macam kepatuhan yaitu:
1. Kepatuhan Formal adalah suatu peraturan yang sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan.
2. Kepatuhan Material yaitu kepatuhan material sesuai dengan isi Undang-Undang
Perpajakan dalam kepatuhan formal.
Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak
merupakan faktor yang penting dalam hal upaya pemerintah untuk meningkatkan
penerimaan pajak. (Leni, 2015). (Suntono & Kartika, 2015) Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara parsial variabel pemahaman peraturan pajak dan
pelayanan aparat pajak berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap kepatuhan
wajib pajak UMKM. (Handayani & Tambun, 2016) Hasil dari penelitian ini
menyimpulkan bahwa penerapan sistem e-filing tidak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak, pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak, penerapan sistem e-filing dan pengetahuan perpajakan
bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Untuk interaksi
moderasi sosialisasi perpajakan menyimpulkan bahwa hasilnya pure moderating dan
memperlemah penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak serta untuk
interaksi moderasi sosialisasi perpajakan menyimpulkan bahwa bukan variabel
moderating dan memperlemah pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan.
(Ismail et al., 2018) Sosialisasi dapat memoderasi pengaruh Penerapan Sistem E-filling
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (Suriambawa & Ery Setiawan, 2018) Sosialisasi
perpajakan secara statistik mampu memoderasi pengaruh kesadaran wajib pajak
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
105
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
METODE
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif (Sugiyono, 2017) dengan analisis
regresi berganda terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak
UMKM dengan menggunakan spss. Lokasi penelitian adalah UMKM yang tersebar di
Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Selatan,
Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji regresi berganda
menggunakan analisis statistic dengan bantuan SPSS
Dengan rumus :
Y = a + b1PA + b2PP + b3KPF + b4KWP +b5S +bnXn + e
Keterangan :
Y
: Kepatuhan Wajib Pajak Umkm
a
: Konstanta
b1 – b5
: Koefisien Regresi
PA
: Pemahaman Akuntansi
PP
: Pemahaman Perpajakan
KPF
: Kualitas Pelayanan Fiskus
KWP
: Kesadaran Wajib Pajak
S
: Sosialisasi
bn
: Koefisien Regresi
Xn
: Variabel Bebas
e
: Nilai Residu
Pengujian
variabel
moderasi
dengan
selisih
mutlak
dilakukan
dengan
meregresikan selisih mutlak variabel bebas terstandarisasi dengan variabel yang
dihipotesiskan sebagai variabel moderasi terstandarisasi. Jika variabel selisis mutlak
antara variabel bebas terstandarisasi dengan variabel yang dihipotesiskan sebagai
variabel moderasi terstandarisasi signifikan maka dapat disimpulkan variabel yang
dihipotesiskan sebagai variabel moderasi benar-benar memoderasi hubungan antara
variabel bebas terhadap variabel tergantungnya.
Maka rumusnya sebagai berikut:
Y = a + b1ZX+b2ZZ+b3|ZX1-ZX2|+e ........(1)
Keterangan:
ZX
= Variabel bebas terstandarisasi
ZZ
= Variabel yang dihipotesiskan sebagai variabel moderasi
terstandarisasi
Y
= Kepatuhan Wajib Pajak
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
106
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
|ZX1 – ZX2|
= selisih mutlak variabel yang dihipotesiskan sebagai vaariabel
moderasi terstandarisasi
e
= Error
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian ini dilakukan pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang
terdapat di Kota Pontianak. Pada penelitian ini penulis mengukur Pemahaman
Akuntansi, Pemahaman Pajak, Pelayanan Fiskus, Sosialisasi Pajak dan Kesadaran
Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Objek dari penelitian ini adalah
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdapat pada 3 kecamatan di Kota
Pontianak yaitu Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Kota dan Pontianak Selatan
yang telah dijadikan sampel terhadap kriteria yang ditetapkan. Pengumpulan data
dalam penelitian ini dilakukan dengan survey, observasi dan wawancara langsung
kepada Wajib Pajak UMKM yang terdapat pada 3 kecamatan di Kota Pontianak.
Penyebaran kuesioner penelitian yang dibagikan secara langsung dimulai pada
tanggal 8 april 2020 sampai dengan 6 mei 2020 dengan pembagian sebanyak 100
kuesioner kepada responden. Pada saat penyebaran kuesioner di 3 kecamatan yang
di tuju peneliti tidak menemukan kendala sehingga kuesioner yang terkumpul
sebanyak 100 kuesioner dan setelah diuji validitas dan reliabilitasnya ternyata data
yang didapat semuanya valid maka dari itu penulis tidak perlu untuk menyebarkan
kuesioner lagi.
Tabel 4. Hasil Uji Regresi Linier Berganda
Model
(Constant)
Pemahaman Akuntansi
Pemahaman Pajak
Kualitas Pelayanan Fiskus
Sosialisasi Pajak
Kesadaran Wajib Pajak
a. Dependent Variable: Jml Y
B
10,786
-0,150
-0,015
0,090
0,251
0,463
Unstandardized Coefficients
Std. Error
2,264
-0,094
0,106
0,097
0,090
0,122
Sumber : Hasil Output SPSS 22
Berdasarkan hasil analisis pada tabel 4.17 diperoleh persamaan regresi linier
berganda sebagai berikut :
Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 + b5X5 + e
Y = 10,786 + (-150)X1 + (-015)X2 + 090X3 + 251X4 + 463X5
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
107
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Dimana :
Y = Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
a = Konstanta
b = Koefisien Regresi
X1 = Pemahaman Akuntansi
X2 = Pemahaman Pajak
X3 = Kualitas Pelayanan Fiskus
X4 = Sosialisasi Pajak
X5 = Kesadaran Wajib Pajak
e = Standar error
Uji Pengaruh Simultan
Uji Statistik F digunakan untuk mengetahui variabel bebas secara bersamasama mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap variabel terikat atau untuk
mengetahui apakah model regresi dapat digunakan untuk memprediksi variabel terikat
atau tidak. Tingkat signifikansi menggunakan a = 5% atau 0,05 (Priyatno, 2008:82).
Adapun hasil perhitungan uji secara simultan (Uji F) dapat dilihat pada tabel 4.14
dibawah ini :
Tabel 5. Hasil Uji Pengaruh Simultan (Uji F)
F-hitung
F-tabel
Signfikansi
6,570
2,310
0,000
Kriteria
Pengujian
P < 0,05
Keterangan
Signifikan
Sumber : Hasil Output SPSS 22
Hasil uji Anova pada tabel 5, diperoleh nilai F hitung sebesar 6,570, Nilai F
hitung lebih besar dari pada F tabel 2,310, maka dapat disimpulkan variabel
Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sosialisasi
Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak.
Nilai probabilitasnya 0,000 < 0,05 yang menunjukkan bahwa pengujian tersebut
berpengaruh simultan (uji F) yaitu dapat diterima atau semua variabel independen
dalam penelitian ini bersama-sama berpengaruh pada kepatuhan membayar pajak.
Uji Pengaruh Parsial ( Uji t)
Uji t digunakan untuk menguji secara parsial masing-masing variabel. Hasil uji t
dapat dilihat pada tabel coefficients pada kolom sig (significance). Jika probabilitas
nilai t atau signifikansi < 0,05, maka dapat dikatakan bahwa terdapat pengaruh antara
variabel bebas terhadap variabel terikat. Atau jika probabilitas nilai t atau signifikansi
> 0,05 maka dapat dikatakan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan masing-
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
108
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
masing variabel bebas terhadap variabel terikat (Dwi Priyatno, 2008:82). Adapun hasil
perhitungan uji secara parsila (Uji t) yang diolah dengan program SPSS 22 dapat
dilihat pada tabel 6 berikut :
Tabel 6. Hasil Uji Parsial (Uji t)
Model
1
(Constant)
Pemahaman Akuntansi
Pemahaman Pajak
Kualitas Pelayanan
Fiskal
Sosialisasi Pajak
Kesadaran Wajib Pajak
Unstandardized
Coefficients
B
Std. Error
10.786
2.264
-.150
.094
-.015
.106
t-value
4.764
-1.604
-.146
Sig
.000
.112
.884
.090
.097
.932
.353
.251
.463
.090
.122
2.790
3.798
.006
.000
Sumber : Hasil Output SPSS 22
Berikut ini persamaan regresi dan kesimpulan hasil uji hipotesis :
Tabel 7. Hasil Pengujian Hipotesis
H1
H2
H3
H4
H5
Hipotesis
Pemahaman Akuntansi tidak
berpengaruh terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak UMKM.
Pemahaman Pajak tidak
berpengaruh terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak UMKM.
Kualitas Pelayanan Fiskus tidak
berpengaruh terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak UMKM.
Sosialisasi Pajak berpengaruh
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
UMKM.
Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
UMKM.
Sumber : Hasil Output SPSS 22
Sig
0,112
Hasil
Ditolak
0,884
Ditolak
0,353
Ditolak
0,006
Diterima
0,000
Diterima
Berdasarkan hasil pengolahan data, secara umum dapat dilihat dari penelitian ini
bahwa terdapat dua faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM
dalam membayar pajak. Hal ini dapat dilihat pada hasil uji masing-masing instrument.
Yang menghasilkan persamaan sebagai berikut:
Y = 10,786 – 0,150X1 – 0,015X2 + 0,090X3 + 0,251X4 + 0,456X5
Untuk hasil uji masing-masing variabel akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut :
Berdasarkan tabel 6 diatas dapat dilihat bahwa :
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
109
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
1. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,112 pada variabel pemahaman akuntansi,
dimana nilai signifikannya > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman
akuntansi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan
demikian H1 ditolak.
2. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,884 pada variabel pemahaman pajak,
dimana nilai signifikannya > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman pajak
tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian H2
ditolak.
3. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,353 pada variabel kualitas pelayanan fiskus,
dimana nilai signifikannya > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan
fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan
demikian H3 ditolak.
4. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,006 pada variabel sosialisasi pajak, dimana
nilai signifikannya < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi pajak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian H4
diterima.
Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,000 pada variabel kesadaran wajib pajak,
dimana nilai signifikannya < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian H5 diterima.
Analisis Pemahaman Akuntansi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa pemahaman akuntansi tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak umkm, dapat ditarik kesimpulan bahwa
pemahaman akuntansi terhadap pajak tidak mempengaruhi dalam membayar pajak
sebagai kewajibannya.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rusdiati (2016) dan
Indriyani (2018) yang menyatakan bahwa pemahaman akuntansi tidak berpengaruh
terhadap wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan.
Analisis Pemahaman Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa pemahaman pajak tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, dapat ditarik kesimpulan bahwa
semakin tinggi atau rendahnya pemahaman wajib pajak tidak akan mempengaruhi
kepatuhan wajib pajak itu sendiri, dikarenakan masih banyak wajib pajak yang belum
paham secara terperinci terkait segala peraturan perpajakan yang ada.
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
110
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Arisandy (2017)
yang menyatakan bahwa pemahaman pajak tidak berpengaruh terhadap wajib pajak
dalam mematuhi peraturan perpajakan.
Analisis Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa kualitas pelayanan fiskus tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak umkm, dapat ditarik kesimpulan bahwa
hasil penelitian ini dianggap tidak mampu membuktikan bahwa pelayanan yang
dilakukan oleh fiskus mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak umkm dalam
membayarkan pajaknya, artinya semakin tinggi kualitas pelayanan fiskus maka
kepatuhan wajib pajak tidak akan terpengaruhi oleh pelayanan fiskus tersebut.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Brata (2017) dan
Marcori (2018) yang menyatakan bahwa kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh
terhadap wajib pajak dalam membayar pajak.
Analisis Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Hasil pengujian hipotesis ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak umkm, hasil ini dapat diartikan bahwa
wajib pajak yang terdaftar di KPP sudah memiliki kesadaran yang baik dan dan sadar
bahwa memahami pajak itu penting. Semakin tinggi kesadaran wajib pajak maka
semakin patuh wajib pajak tersebut dalam membayar pajak kepada Negara, semakin
rendah kesadaran wajib pajak terhadap perpajakan maka semakin rendah kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak kepada Negara.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ilhamsyah (2016)
dan Marcori (2018) yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh
positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Moderasi
Metode Selisih Mutlak jika koefisien regresi selisih mutlak antara standardized
variabel bebas standardized variabel yang dihipotesiskan sebagai variabel moderasi
terhadap variabel tergantung adalah signifikan maka variabel yang dihipotesiskan
sebagai moderasi dinyatakan memoderasi hubungan variabel bebas dengan variabel
tergantung.
Pembuktian Hipotesis ke 5 (H5)
Model
1
(Constant)
Tabel 8. Coefficientsa
Unstandardized
Standardized
Coefficients
Coefficients
B
Std. Error
Beta
44,867
6,082
t
Sig.
7,376
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
,000
111
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Pemahaman
-1,798
Akuntansi
Sosialisasi
-1,672
ZZ
,124
a. Dependent Variable: Kepatuhan wajib pajak
,394
-2,017
-4,561
,000
,447
,028
-2,175
3,904
-3,739
4,451
,000
,000
Berdasarkan output coeeficient diperoleh koefisien regresi variabel moderasi
sebesar 0,124 dengan nilai t hitung sebesar 4,451 lebih besar dari t tabel dengan df: ɑ,
n-k (0,05;95) sebesar 1,661 atau nilai signifikan 0,000 lebih kecil dari 0,05 dengan arah
koefisien positif maka disimpulkan variabel Sosialisasi memoderasi hubungan
Pemahaman Akuntansi dengan Kepatuhan Wajib Pajak.
Hasil dari uji moderasi ini menunjukkan bahwa sosialisasi memperkuat pemahaman
akuntansi, jika sosialisasi perpajakan tidak berjalan dengan baik maka banyak wajib
pajak yang pemahaman akuntansinya bagus menjadi tidak tersosialisasi sehingga
pemahaman mereka menjadi sia-sia.
Pembuktian Hipotesis 6
Tabel 9. Coefficientsa
Unstandardized
Standardized
Coefficients
Coefficients
B
Std. Error
Beta
5,701
9,164
Model
(Constant)
Pemahaman
,801
,580
Pajak
1
Sosialisasi
,913
,640
ZZ
-,045
,040
a. Dependent Variable: Kepatuhan wajib pajak
t
Sig.
,622
,535
,853
1,381
,170
1,188
-1,380
1,427
-1,131
,157
,261
Berdasarkan output coeficient diperoleh koefisien regresi variabel moderasi
sebesar -0,045 dengan nilai t hitung sebesar -1,131 lebih kecil dari t tabel dengan df: ɑ,
n-k (0,05;95) sebesar 1,661 atau nilai signifikan 0,261 lebih besar dari 0,05 dengan
arah koefisien negatif maka disimpulkan variabel Sosialisasi tidak memoderasi
hubungan Pemahaman Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak.
Hasil dari uji moderasi ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak
memperkuat pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
Pembuktian Hipotesis ke 7
Model
1
(Constant)
Tabel 10. Coefficientsa
Unstandardized
Standardize
Coefficients
d
Coefficients
B
Std. Error
Beta
39,506
5,959
t
6,629
Sig.
,000
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
112
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Kualitas Pelayanan
-1,426
Fiskus
Sosialisasi
-1,466
ZZ
,109
a. Dependent Variable: Kepatuhan wajib pajak
,398
-1,606
-3,582
,001
,430
,028
-1,908
3,432
-3,408
3,948
,001
,000
Berdasarkan output coeficient diperoleh koefisien regresi variabel moderasi
sebesar -0,109 dengan nilai t hitung sebesar 3,948 lebih besar dari t tabel dengan df:
ɑ, n-k (0,05;95) sebesar 1,661 atau nilai signifikan 0,000 lebih kecil dari 0,05 dengan
arah koefisien positif maka disimpulkan variabel Sosialisasi memoderasi hubungan
Kualitas Pelayanan Fiskus dengan Kepatuhan Wajib Pajak.
Hasil dari uji moderasi ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan memperkuat
kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan pajak.
Pembuktian Hipotesis ke 8
Model
Tabel 11. Coefficientsa
Unstandardized
Standardized
Coefficients
Coefficients
B
Std. Error
Beta
-9,115
9,965
(Constant)
Kesadaran wajib
1,503
pajak
1
Sosialisasi
1,698
ZZ
-,081
a. Dependent Variable: Kepatuhan wajib pajak
t
Sig.
-,915
,363
,543
1,226
2,765
,007
,745
,041
2,209
-2,184
2,280
-1,989
,025
,050
Berdasarkan output coeficient diperoleh koefisien regresi variabel moderasi
sebesar -0,081 dengan nilai t hitung sebesar -1,989 lebih kecil dari t tabel dengan df: ɑ,
n-k (0,05;95) sebesar 1,661 atau nilai signifikan 0,050 sama dengan 0,05 dengan arah
koefisien negatif maka disimpulkan variabel Sosialisasi memoderasi hubungan
Pemahaman Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak.
Hasil Hipotesis menunjukkan bahwa Sosialisasi memperlemah secara signifikan
variabel kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
KESIMPULAN
1. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman akuntansi, sosialisasi
pajak, kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
UMKM. Sedangkan pemahaman pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak UMKM, kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak UMKM.
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
113
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
2. Sosialisasi Perpajakan berpengaruh positif signifikan dan memperkuat Variabel
Pengetahuan akuntansi dan Kualitas pelayanan fiskus terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak.
3. Sosialisasi Perpajakan tidak memoderasi Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak UMKM
4. Sosialisasi Perpajakan
berpengaruh negatif signifikan
dan
memperlemah
hubungan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
SARAN
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan apakah sosialisasi memoderasi dan
memperkuat pemahaman akuntansi dan kualitas pelayanan fiskus, sedangankan
sosialisasi memperlemah hubungan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib
pajak, maka adapun saran yang disampaikan untuk pengembangan lebih lanjut adalah
diharapkan peneliti dapat menambah variabel lain atau variabel yang dipandang lebih
mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa melanggar
ketentuan perpajakannya dan menambah sampel wajib pajak bukan hanya Wajib
Pajak UMKM.
REFERENSI
Artha, K., & Setiawan, P. (2016). Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan dan
Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Waib Pajak di KPP Badung Utara. E-Jurnal
Akuntansi.
Cahyani, L. P. G., & Noviari, N. (2019). Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman
Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. EJurnal Akuntansi. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v26.i03.p08
Darmawati, D., & Oktaviani, A. A. (2018). Pengaruh Penerapan Akuntansi UMKM
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM e-Commerce. Seminar Nasional
Cendikiawan.
Dewi, S. K., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,
Sanksi Perpajakan, E-Filing, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Pelaporan
Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v22.i02.p30
Erawati, T., & Parera, A. M. W. (2017). Pengaruh Kesdaran Wajib Pajak, Sanksi
Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan dan Pelayanan Fiskus. Jurnal Akuntansi.
https://doi.org/10.24964/ja.v5i1.255
Handayani, K. R., & Tambun, S. (2016). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling dan
Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi
Sebagai Variabel Moderating (Survei pada Perkantoran Sunrise Garden di
Wilayah Kedoya, Jakarta Barat). Media Akuntansi Perpajakan.
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
114
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Indra,SE,MM, S., & Rusmita, S. (2018). Tingkat Pemahaman Akuntansi (Studi
Mahasiswa Jurusan Akuntansi FEB UNTAN). Jurnal Ekonomi Bisnis Dan
Kewirausahaan. https://doi.org/10.26418/jebik.v7i1.24446
Ismail, J., Gasim, & Amalo, F. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E – Filing
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderasi
( Studi Kasus Pada Kpp Pratama Kupang ). Jurnal Akuntansi (JA).
Leni, S. (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Kota Bogor. Jurnal Akunida.
Lianty, R. A. M., Hapsari, D. wahjoe, & Kurnia. (2017). Pengetahuan
Perpajakan,Sosialisasi Perpajakan,Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer (JRAK).
Rusli, R., Hardi, H., & Pakpahan, Y. (2015). Pengaruh Pemahaman Akuntansi,
Pemahaman Ketentuan Perpajakan dan Transparansi dalam Pajak terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Riau.
Subarkah, J., & Dewi, M. W. (2017). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas
Pelayanan, Dan Ketegasan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi Di Kpp Pratama Sukoharjo. Jurnal Akuntansi Dan Pajak.
https://doi.org/10.29040/jap.v17i02.210
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
Kombinasi dan R&D). In Metodelogi Penelitian.
Suntono, & Kartika, A. (2015). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak dan Pelayanan
Aparat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko
Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Pada UMKM yang terdaftar di KPP
Pratama Demak). Dinamika Akuntansi, Keuangan Dan Perbankan.
Suriambawa, A., & Ery Setiawan, P. (2018). Sosialisasi Perpajakan Memoderasi
Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan
WPOP. E-Jurnal Akuntansi. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v25.i03.p21
Syaputra, R. (2019). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Penerapan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dengan Sosialisasi
Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti.
https://doi.org/10.25105/jmat.v6i2.5560
Tawas, V. B. J., Poputra, A. T., & Lambey, R. (2016). Pengaruh Sosialisasi
Perpajakan, Tarif Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan
Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Bitung).
Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174.
Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib
Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Terdaftar di KPP Pratama Manado). Emba.
Utama, I. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Biaya
RJABM Volume 4 No.2 December 2020
115
Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131
Kepatuhan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel
Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen).
Nominal,
Barometer
Riset
Akuntansi
Dan
Manajemen.
https://doi.org/10.21831/nominal.v7i1.19358
Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wpop Di Kpp Manado Dan Kpp Bitung. Jurnal
Riset
Ekonomi,
Manajemen,
Bisnis
Dan
Akuntansi.
https://doi.org/10.35794/emba.v1i3.2301
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190502/259/917630/masih-minim-penerimaanpajak-dari-sektor-umkm
https://nasional.kontan.co.id/news/tahun-lalu-tingkat-kepatuhan-pajak-naik-namunmasih-di-bawah-target 2 Januari 2020
RJABM Volume 4 No.2 December 2020