Academia.eduAcademia.edu

Sosialisasi Memoderasi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Research Journal of Accounting and Business Management

Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan sosialisasi sebagai variabel moderasi, metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan uji statistik, sampel dalam penelitian ini adalah UMKM yang ada di Kota Pontianak. Hasil  pada penelitian menemukan bahwa, Sosialisasi Perpajakan berpengaruh positif signifikan dan memperkuat Variabel Pengetahuan akuntansi dan Kualitas pelayanan fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sosialisasi Perpajakan memperlemah Kesadaran Waijb Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sedangkan Sosialisasi tidak memoderasi  Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian berikutnya peneliti dapat menambah jumlah sampel dan penambahan variabel lain.

97 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Received: October 2020 Accepted: November 2020 Published: December 2020 SOSIALISASI PAJAK MEMODERASI KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM Renny Wulandari1*, Risal2, Endang Kristiawati3 Universitas Panca Bhakti1 Universitas Panca Bhakti2 Universitas Panca Bhakti3 Jalan Komyos Sudarso, Pontianak – Kalimantan Barat* rennywulandari@upb.ac.id* ABSTRACT This study aims to examine factors influence taxpayer awareness in fulfilling tax obligations with socialization as a moderating variable, the research method used is quantitative with statistical tests, sample this study is UMKM in Pontianak City. The results of the study found that taxation socialization had a significant positive effect and strengthened the variable of accounting knowledge and quality of tax authorities on taxpayer compliance. Taxation socialization weakens Taxpayer awareness of Taxpayer Compliance. Meanwhile, socialization doesn’t moderate tax knowledge on Taxpayer Compliance. In the next research, researchers can increase the samples and add other variables. Keywords : Quality of Fiskus Services, Tax Socialization, Taxpayer Awareness PENDAHULUAN Banyaknya usaha mikro kecil menengah (UMKM) semestinya sebanding dengan banyaknya jumlah pajak yang diterima dari sektor UMKM. Menteri Keuangan menerangkan bahwa kontribusi penerimaan pajak disektor UMKM masih sangat minim apabila dibandingkan dengan total penerimaan pajak nasional. Kementrian keuangan mencatat bahwa hingga saat ini UMKM memegang porsi hingga 65% dari jumlah pelaku usaha dalam perekonomian di Indonesia, tapi dari sisi jumlah pembayar pajak yang aktif baru mencapai 1,8 juta UMKM. Menteri Keuangan menerangkan bahwa kontribusi penerimaan pajak pada 2018 dari sektor UMKM berada dikisaran Rp. 5,7 triliun atau masih sangat minim apabila dibandingkan dengan total penerimaan perpajakan nasional yang mencapai sebesar Rp. 1.500 triliun. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190502/259/917630/masih-minim-penerimaanpajak-dari-sektor-umkm Jika dilihat dari segi pelaku usaha mikro kecil dan menengah terdapat beberapa permasalahan UMKM yang sering terjadi di Indonesia yaitu mengenai modal, urusan perijinan, rendahnya kesadaran untuk membayar pajak, kurangnya inovasi, gagap RJABM Volume 4 No.2 December 2020 98 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 dalam teknologi, pengetahuan perpajakan para pelaku UMKM tidak melaporkan perhitungan pajak mereka mengakibatkan krisis kepercayaan kepada petugas pajak. Sementara upaya Dirjen pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak selama ini sudah dilakukan dengan berbagai strategi melalui penyediaan aplikasi pajak online, pengadaan program sosialisasi dan penyuluhan, pelaksanaan amnesti pajak, meningkatkan mutu pendataan potensi pajak, ketegasan dalam penegakan hukum perpajakan, peningkatan mutu pemeriksaan dan penagihan, program konfirmasi status wajib pajak (KSWP), program business development (PBD), pelatihan peningkatan omset, kemudahan akses modal. Namun dari semua usaha tersebut tingkat kepatuhan pajak tidak mencapai target diakhir 2019. Ini disinyalir karena perluasan basis pajak terhadap wajib pajak potensial belum optimal. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 30 Desember 2019 realisasi tingkat kepatuhan pajak dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berada di level 72, 92% atau masih dibawah target yang ditetapkan pada awal tahun lalu sebanyak 80%. (nasional.kontan.co.id/news). Berikut tabel jumlah pembayar dan pendapatan pajak UMKM di Kalimantan Barat. Tabel 1. Jumlah, Pembayar dan pendapatan pajak UMKM di Indonesia No 1. Keterangan Pendapatan Pajak UMKM Tahun 2016 Persentase 2017 Persentase 4,3 triliun >34,8% 5,8 triliun <7,4% 57,9 juta Umkm 3. Pembayar Pajak 1,04 WP Sumber : Info Pajak Indonesia 2. Jumlah UMKM >2,24% >44,2% 59,2 juta Umkm 1,5 WP <0,33% >12,6% 2018 5,37 triliiun 59 juta Umkm 1,69 WP Tabel 2. Jumlah, Pembayar dan pendapatan pajak UMKM di Kalimantan Barat No Keterangan Tahun 2016 Persentase Pendapatan 60,94 >74,52% Pajak UMKM miliar Jumlah 108.374 2. >10,14% UMKM Umkm Pembayar 23000 3. >52,4% Pajak WP Sumber : Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar 1. 2017 106,355 miliar 119.396 Umkm 35.050 WP Persentase <12,67% <9,54% >5,61% 2018 92,870 miliar 108.000 Umkm 37.028 WP RJABM Volume 4 No.2 December 2020 99 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Menurut tabel 1 dan tabel 2 dapat dilihat dari jumlah pembayar pajak di tahun 2016 sampai 2018 bahwa jumlah pembayar pajak masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang ada di Indonesia dan Kalimantan Barat di tahun 2016 sampai dengan 2018. Dapat diketahui juga dari tabel 2 pada tahun 2018 dilihat dari pembayar pajak dan jumlah UMKM menunjukkan bahwa hanya terdapat 34,25% UMKM yang membayar, lapor dan mendapat ijin, Pencapaian yang didapat ditahun 2018 ini masih sangat minim karena masih jauh dari pencapaian 50%. Padahal ditahun 2018 ini pemerintah sudah menurunkan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% final ditambah dengan berbagai program yang di lakukan Ditjen pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetapi masih saja belum mencapai yang diharapkan. Ketidakpatuhan terjadi di indikasikan dua macam yakni ketidakpatuhan formal terkait dengan pelaporan, yaitu lapor SPT tetapi tidak tepat waktu, atau bahkan tidak lapor SPT dan ketidakpatuhan material yaitu ketidakpatuhan isi SPT yang artinya tidak lapor tetapi diindikasikan ada potensi pajak yang harus dibayar dan tidak dilaporkan. (Handayani & Tambun, 2016) menyimpulkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, namun sosialisasi perpajakan bukan merupakan variabel moderating dan memperlemah pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun (Lianty et al., 2017) Menemukan bahwa secara parsial sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak OP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak, kesadaran pajak dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Manado, sedangkan pelayanan fiskus tidak bepengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Manado, (Tene et al., 2017) (Utama, 2013) hasil penelitian menemukan bukti empiris kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Semakin baik kualitas pelayanan petugas pajak dan semakin berat sanksi perpajakan yang dikenakan pada Wajib Pajak UMKM maka akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Di samping itu, biaya kepatuhan pajak berpengaruh negatif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Semakin besar biaya kepatuhan pajak maka kepatuhan Wajib Pajak UMKM akan menurun. (Dewi & Merkusiwati, 2018) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, penerapan sistem e-filing, dan pengetahuan tax RJABM Volume 4 No.2 December 2020 100 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 amnesty berpengaruh positif terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Hasil penelitian (Syaputra, 2019) menunjukkan bahwa persepsi wajib pajak tentang implementasi Peraturan dan pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sosialisasi pajak tidak dapat memperkuat persepsi wajib pajak tentang implementasi Peraturan Pemerintah 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dan Sosialisasi pajak tidak dapat memperkuat pemahaman perpajakan untuk kepatuhan wajib pajak UMKM. Dari uraian diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji atau membuktikan secara empiris bahwa variabel pemahaman akuntansi, pemahman pajak, kualitas pelayanan fiskus, kesadaran wajib pajak, berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM; dan untuk menguji variabel sosialisasi pajak dapat memoderasi pemahaman akuntansi, pemahaman pajak, kualitas pelayanan fiskus, kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM? Pemahaman Akuntansi Pemahaman akuntansi didasari dari pengetahuan akuntansi. Pengetahuan akuntansi dipandang dari dua sisi pengertian yaitu sebagai pengetahuan profesi (keahlian) yang dipraktekkan di dunia nyata dan sekaligus sebagai suatu disiplin pengetahuan di perguruan tinggi, akademisi memandang akuntansi sebagai dua bidang kajian yaitu praktik dan teori. Bidang praktik berkepentingan dengan masalah bagaimana praktik dijalankan sesuai dengan prinsip akuntansi. Bidang teori berkepentingan dengan penjelasan, deskripsi dan argument yang dianggap melandasi praktik akuntansi yang semuanya dicakup dalam suatu pengetahuan yang disebut teori akuntansi (Suwardjono, 1992 dalam (Indra,SE,MM & Rusmita, 2018). (Darmawati & Oktaviani, 2018) Hasil yang ditunjukkan penelitian ini bahwa penerapan akuntansi UMKM berpengaruh positif pada kepatuhan Wajib Pajak UMKM e-commerce. (Rusli et al., 2015) pemahaman akuntansi berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan disusunnya laporan keuangan secara benar dan tepat maka akan mempermudah dalam menghitung pajak yang terutang dari wajib pajak sehingga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak terutang. Pemahaman Pajak Pemahaman wajib pajak tentang pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban RJABM Volume 4 No.2 December 2020 101 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 perpajakannya supaya dapat terhindar dari sanksi perpajakan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan (Rahayu, 2017). Tingkat pemahaman pajak apabila dilihat dari perspektif hukum adalah suatu perikatan yang timbul karena adanya undangundang yang menyebabkan kewajiban Negara untuk menyetorkan sejumlah peghasilan tertentu kepada Negara dan Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa, pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum baik bagi fiskus sebagai pemungut pajak maupun wajib pajak sebagai penyetor pajak (Soemitro, 2010). (Cahyani & Noviari, 2019) hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak, pemahaman perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM baik secara simultan maupun parsial. (Subarkah & Dewi, 2017) hasil penelitian menunjukkan: Pemahaman wajib pajak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan pajak individu pada KPP Sukoharjo. Pemahaman wajib pajak mengenai prosedur perpajakan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga waijb pajak dapat mengetahui kapan seharusnya ia mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, melaporkan SPT masa dan tahunan serta melaporkan pajak tepat waktunya. Pelayanan Fiskus Pelayanan adalah kemampuan untuk membantu yang dilihatkan secara individu ataupun tim, secara umum fiskus merupakan petugas. Jadi pelayanan fiskus dapat didefinisikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu, mengurus, dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang yang dalam hal ini adalah wajib pajak (Jatmiko, 2006). (Subarkah & Dewi, 2017) hasil penelitian menunjukkan: Kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak di KPP Sukoharjo perorangan. (Winerungan, 2013) Hasil analisis yang dilakukan yaitu variabel pelayanan fiskus tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.(Artha & Setiawan, 2016) ini menunjukkan bahwa kewajban moral, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi kewajiban moral, semakin baik kualitas pelayanan akan berpengaruh pada semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dan dengan sosialisasi akan menambah tanggung jawab moral pada petugas pajak sehingga mereka dalam memberikan pelayanannya akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dan mempengaruhi peningkatan dalam kepatuhan wajib pajak. RJABM Volume 4 No.2 December 2020 102 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Kesadaran Wajib Pajak Menurut (Jotopurnomo dan Mangoting, 2013) dalam (Erawati & Parera, 2017), kesadaran berpengaruh positif terhadap kemauan membayar pajak. Variabel kesadaran membayar pajak sangat mungkin dikaitkan dengan kepatuhan membayar pajak. Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada Negara/daerah untuk menunjaang pembangunan dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan serta dapat dipaksakan kepada wajib pajak. (Subarkah & Dewi, 2017) hasil penelitian menunjukkan: Kesadaran berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan pajak individu pada KPP Sukoharjo. Kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak di KPP Sukoharjo perorangan. Ketika wajib pajak memiliki kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maka semakin baik pula kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi Perpajakan dapat memperkuat pengaruh pemahaman akuntansi terhadap kepatuhan wajib pajak Proses sosialisasi dan penyuluhan perpajakan diharapkan berdampak pada pengetahuan perpajakan masyarakat secara positif sehingga dapat juga meningkatkan jumlah wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor publik (Tawas et al., 2016). (Winerungan, 2013) Hasil analisis yang dilakukan yaitu variabel sosialisasi perpajakan tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. (Wardani & Wati, 2018) Hasil penelitian menunjukan bahwa secara tidak langsung sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui pengetahuan perpajakan. (Rusli et al., 2015) mengungkapkan bahwa pemahaman akuntansi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Sosialisasi akan perkembangan dan perubahan peraturan perpajakan akan memberikan pengaruh besar dalam menghasilkan laporan keuangan fiskal yang dibuat oleh wajib pajak sehingga Semakin baik sosialisasi pajak kepada wajib pajak maka akan semakin baik pula laporan fiskal yang dibuat oleh wajib pajak sehingga semakin meningkat pula kepatuhan wajib pajak. Moderasi Sosialisasi Pajak – Pemahaman Perpajakan Theory of Reasoned Action and Theory of Planned Behavior salah satu penentunya adalah normative belief berkaitan dengan sosialisasi pajak, karena harapan normatif orang lain yang menjadi rujukan untuk memenuhi harapan tersebut harapan bisa berupa penyuluhan perpajakan agar taat membayar pajak sehingga RJABM Volume 4 No.2 December 2020 103 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 individu akan berperilaku atas harapan orang lain dengan taat dalam membayar pajak. Dengan adanya sosialisasi dalam perpajakan diharapkan dapat membantu peningkatan pengetahuan wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak sehingga menyebabkan kepatuhan tehadap wajib pajak. Menurut penelitian yang dilakukan oleh (Anwar & Syafiqurrahman, 2016) menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin baik sosialisasi pajak kepada wajib pajak maka akan semakin baik pula pemahaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga semakin baik pula kepatuhan wajib pajak. Moderasi Sosialisasi - Kualitas Pelayanan Fiskus Sahata (2013) menyatakan bahwa penyuluhan pajak sebagai variabel moderating mempengaruhi hubungan antara reformasi administrasi perpajakan (tindakan yang sopan, pendidikan khusus, independensi, fasilitas dan unit khusus pelayanan) dengan tingkat kepatuhan pajak di KPP Pratama Waingapu. Kepatuhan wajib pajak juga dapat ditingkatkan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pelayanan yang baik menyebabkan kepatuhan wajib pajak meningkat. Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawaban serta harus dilakukan secara terus-menerus. Semakin baik sosialisasi pajak maka semakin baik juga tingkat kualitas pelayanan fiskus sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Moderasi Sosialisasi Pajak-Kesadaran Wajib Pajak Variabel independen yang kedua adalah kesadaran wajib pajak, kesadaran wajib pajak dalam kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak yang rendah seringkali menjadi salah satu sebab banyaknya potensi pajak yang tidak terpungut. Kesadaran wajib pajak tidak datang dengan sendirinya, meningkatkan citra good governance yang dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat sehingga kegiatan pembayaran pajak akan menjadi sebuah kebutuhan dan kerelaan, bukan suatu kewajiban. Dengan demikian tercipta pola hubungan antara negara dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban yang dilandasi dengan rasa saling percaya. Korelasi antara kesadaran wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak adalah sikap kesadaran yang tinggi mengenai pemahaman akan manfaat dan pentingya pajak bagi kesejahteraan masyarakat dan dalam memajukan pembangunan secara menyeluruh dapat mendorong seseorang untuk turut serta mewujudkan tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Puspita (2016), menyimpulkan bahwa sosialisasi RJABM Volume 4 No.2 December 2020 104 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 akan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak apabila sosialisasi tersebut efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak. Namun sebaliknya hasil penelitian Fany (2015) menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak mempengaruhi hubungan antara kesadaran wajib pajak dan sosialisasi perpajakan. Di dukung oleh penelitian Susanti dan Khairani (2018), sosialisasi perpajakannya tidak mempengaruhi hubungan antara kesadaran wajib pajak dan kemauan membayar pajak. Semakin efektif sosialisasi pajak maka semakin meningkat kesadaran wajib pajak sehingga semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan Wajib Pajak Menurut Rahman dalam (Handayani & Tambun, 2016) bahwa kepatuhan adalah suatu peraturan yang menyatakan wajib pajak melaksanakan hak perpajakan dan memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat dua macam kepatuhan yaitu: 1. Kepatuhan Formal adalah suatu peraturan yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. 2. Kepatuhan Material yaitu kepatuhan material sesuai dengan isi Undang-Undang Perpajakan dalam kepatuhan formal. Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak merupakan faktor yang penting dalam hal upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. (Leni, 2015). (Suntono & Kartika, 2015) Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel pemahaman peraturan pajak dan pelayanan aparat pajak berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. (Handayani & Tambun, 2016) Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sistem e-filing tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, penerapan sistem e-filing dan pengetahuan perpajakan bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Untuk interaksi moderasi sosialisasi perpajakan menyimpulkan bahwa hasilnya pure moderating dan memperlemah penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak serta untuk interaksi moderasi sosialisasi perpajakan menyimpulkan bahwa bukan variabel moderating dan memperlemah pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan. (Ismail et al., 2018) Sosialisasi dapat memoderasi pengaruh Penerapan Sistem E-filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (Suriambawa & Ery Setiawan, 2018) Sosialisasi perpajakan secara statistik mampu memoderasi pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. RJABM Volume 4 No.2 December 2020 105 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 METODE Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif (Sugiyono, 2017) dengan analisis regresi berganda terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM dengan menggunakan spss. Lokasi penelitian adalah UMKM yang tersebar di Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Selatan, Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji regresi berganda menggunakan analisis statistic dengan bantuan SPSS Dengan rumus : Y = a + b1PA + b2PP + b3KPF + b4KWP +b5S +bnXn + e Keterangan : Y : Kepatuhan Wajib Pajak Umkm a : Konstanta b1 – b5 : Koefisien Regresi PA : Pemahaman Akuntansi PP : Pemahaman Perpajakan KPF : Kualitas Pelayanan Fiskus KWP : Kesadaran Wajib Pajak S : Sosialisasi bn : Koefisien Regresi Xn : Variabel Bebas e : Nilai Residu Pengujian variabel moderasi dengan selisih mutlak dilakukan dengan meregresikan selisih mutlak variabel bebas terstandarisasi dengan variabel yang dihipotesiskan sebagai variabel moderasi terstandarisasi. Jika variabel selisis mutlak antara variabel bebas terstandarisasi dengan variabel yang dihipotesiskan sebagai variabel moderasi terstandarisasi signifikan maka dapat disimpulkan variabel yang dihipotesiskan sebagai variabel moderasi benar-benar memoderasi hubungan antara variabel bebas terhadap variabel tergantungnya. Maka rumusnya sebagai berikut: Y = a + b1ZX+b2ZZ+b3|ZX1-ZX2|+e ........(1) Keterangan: ZX = Variabel bebas terstandarisasi ZZ = Variabel yang dihipotesiskan sebagai variabel moderasi terstandarisasi Y = Kepatuhan Wajib Pajak RJABM Volume 4 No.2 December 2020 106 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 |ZX1 – ZX2| = selisih mutlak variabel yang dihipotesiskan sebagai vaariabel moderasi terstandarisasi e = Error HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini dilakukan pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdapat di Kota Pontianak. Pada penelitian ini penulis mengukur Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Pajak, Pelayanan Fiskus, Sosialisasi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Objek dari penelitian ini adalah Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdapat pada 3 kecamatan di Kota Pontianak yaitu Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Kota dan Pontianak Selatan yang telah dijadikan sampel terhadap kriteria yang ditetapkan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan survey, observasi dan wawancara langsung kepada Wajib Pajak UMKM yang terdapat pada 3 kecamatan di Kota Pontianak. Penyebaran kuesioner penelitian yang dibagikan secara langsung dimulai pada tanggal 8 april 2020 sampai dengan 6 mei 2020 dengan pembagian sebanyak 100 kuesioner kepada responden. Pada saat penyebaran kuesioner di 3 kecamatan yang di tuju peneliti tidak menemukan kendala sehingga kuesioner yang terkumpul sebanyak 100 kuesioner dan setelah diuji validitas dan reliabilitasnya ternyata data yang didapat semuanya valid maka dari itu penulis tidak perlu untuk menyebarkan kuesioner lagi. Tabel 4. Hasil Uji Regresi Linier Berganda Model (Constant) Pemahaman Akuntansi Pemahaman Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus Sosialisasi Pajak Kesadaran Wajib Pajak a. Dependent Variable: Jml Y B 10,786 -0,150 -0,015 0,090 0,251 0,463 Unstandardized Coefficients Std. Error 2,264 -0,094 0,106 0,097 0,090 0,122 Sumber : Hasil Output SPSS 22 Berdasarkan hasil analisis pada tabel 4.17 diperoleh persamaan regresi linier berganda sebagai berikut : Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 + b5X5 + e Y = 10,786 + (-150)X1 + (-015)X2 + 090X3 + 251X4 + 463X5 RJABM Volume 4 No.2 December 2020 107 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Dimana : Y = Kepatuhan Wajib Pajak UMKM a = Konstanta b = Koefisien Regresi X1 = Pemahaman Akuntansi X2 = Pemahaman Pajak X3 = Kualitas Pelayanan Fiskus X4 = Sosialisasi Pajak X5 = Kesadaran Wajib Pajak e = Standar error Uji Pengaruh Simultan Uji Statistik F digunakan untuk mengetahui variabel bebas secara bersamasama mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap variabel terikat atau untuk mengetahui apakah model regresi dapat digunakan untuk memprediksi variabel terikat atau tidak. Tingkat signifikansi menggunakan a = 5% atau 0,05 (Priyatno, 2008:82). Adapun hasil perhitungan uji secara simultan (Uji F) dapat dilihat pada tabel 4.14 dibawah ini : Tabel 5. Hasil Uji Pengaruh Simultan (Uji F) F-hitung F-tabel Signfikansi 6,570 2,310 0,000 Kriteria Pengujian P < 0,05 Keterangan Signifikan Sumber : Hasil Output SPSS 22 Hasil uji Anova pada tabel 5, diperoleh nilai F hitung sebesar 6,570, Nilai F hitung lebih besar dari pada F tabel 2,310, maka dapat disimpulkan variabel Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sosialisasi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak. Nilai probabilitasnya 0,000 < 0,05 yang menunjukkan bahwa pengujian tersebut berpengaruh simultan (uji F) yaitu dapat diterima atau semua variabel independen dalam penelitian ini bersama-sama berpengaruh pada kepatuhan membayar pajak. Uji Pengaruh Parsial ( Uji t) Uji t digunakan untuk menguji secara parsial masing-masing variabel. Hasil uji t dapat dilihat pada tabel coefficients pada kolom sig (significance). Jika probabilitas nilai t atau signifikansi < 0,05, maka dapat dikatakan bahwa terdapat pengaruh antara variabel bebas terhadap variabel terikat. Atau jika probabilitas nilai t atau signifikansi > 0,05 maka dapat dikatakan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan masing- RJABM Volume 4 No.2 December 2020 108 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 masing variabel bebas terhadap variabel terikat (Dwi Priyatno, 2008:82). Adapun hasil perhitungan uji secara parsila (Uji t) yang diolah dengan program SPSS 22 dapat dilihat pada tabel 6 berikut : Tabel 6. Hasil Uji Parsial (Uji t) Model 1 (Constant) Pemahaman Akuntansi Pemahaman Pajak Kualitas Pelayanan Fiskal Sosialisasi Pajak Kesadaran Wajib Pajak Unstandardized Coefficients B Std. Error 10.786 2.264 -.150 .094 -.015 .106 t-value 4.764 -1.604 -.146 Sig .000 .112 .884 .090 .097 .932 .353 .251 .463 .090 .122 2.790 3.798 .006 .000 Sumber : Hasil Output SPSS 22 Berikut ini persamaan regresi dan kesimpulan hasil uji hipotesis : Tabel 7. Hasil Pengujian Hipotesis H1 H2 H3 H4 H5 Hipotesis Pemahaman Akuntansi tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Pemahaman Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Kualitas Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Sosialisasi Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Sumber : Hasil Output SPSS 22 Sig 0,112 Hasil Ditolak 0,884 Ditolak 0,353 Ditolak 0,006 Diterima 0,000 Diterima Berdasarkan hasil pengolahan data, secara umum dapat dilihat dari penelitian ini bahwa terdapat dua faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dalam membayar pajak. Hal ini dapat dilihat pada hasil uji masing-masing instrument. Yang menghasilkan persamaan sebagai berikut: Y = 10,786 – 0,150X1 – 0,015X2 + 0,090X3 + 0,251X4 + 0,456X5 Untuk hasil uji masing-masing variabel akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut : Berdasarkan tabel 6 diatas dapat dilihat bahwa : RJABM Volume 4 No.2 December 2020 109 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 1. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,112 pada variabel pemahaman akuntansi, dimana nilai signifikannya > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman akuntansi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian H1 ditolak. 2. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,884 pada variabel pemahaman pajak, dimana nilai signifikannya > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian H2 ditolak. 3. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,353 pada variabel kualitas pelayanan fiskus, dimana nilai signifikannya > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian H3 ditolak. 4. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,006 pada variabel sosialisasi pajak, dimana nilai signifikannya < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian H4 diterima. Diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,000 pada variabel kesadaran wajib pajak, dimana nilai signifikannya < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian H5 diterima. Analisis Pemahaman Akuntansi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa pemahaman akuntansi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak umkm, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemahaman akuntansi terhadap pajak tidak mempengaruhi dalam membayar pajak sebagai kewajibannya. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rusdiati (2016) dan Indriyani (2018) yang menyatakan bahwa pemahaman akuntansi tidak berpengaruh terhadap wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. Analisis Pemahaman Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa pemahaman pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin tinggi atau rendahnya pemahaman wajib pajak tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak itu sendiri, dikarenakan masih banyak wajib pajak yang belum paham secara terperinci terkait segala peraturan perpajakan yang ada. RJABM Volume 4 No.2 December 2020 110 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Arisandy (2017) yang menyatakan bahwa pemahaman pajak tidak berpengaruh terhadap wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. Analisis Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak umkm, dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil penelitian ini dianggap tidak mampu membuktikan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh fiskus mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak umkm dalam membayarkan pajaknya, artinya semakin tinggi kualitas pelayanan fiskus maka kepatuhan wajib pajak tidak akan terpengaruhi oleh pelayanan fiskus tersebut. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Brata (2017) dan Marcori (2018) yang menyatakan bahwa kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap wajib pajak dalam membayar pajak. Analisis Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Hasil pengujian hipotesis ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak umkm, hasil ini dapat diartikan bahwa wajib pajak yang terdaftar di KPP sudah memiliki kesadaran yang baik dan dan sadar bahwa memahami pajak itu penting. Semakin tinggi kesadaran wajib pajak maka semakin patuh wajib pajak tersebut dalam membayar pajak kepada Negara, semakin rendah kesadaran wajib pajak terhadap perpajakan maka semakin rendah kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kepada Negara. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ilhamsyah (2016) dan Marcori (2018) yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Moderasi Metode Selisih Mutlak jika koefisien regresi selisih mutlak antara standardized variabel bebas standardized variabel yang dihipotesiskan sebagai variabel moderasi terhadap variabel tergantung adalah signifikan maka variabel yang dihipotesiskan sebagai moderasi dinyatakan memoderasi hubungan variabel bebas dengan variabel tergantung. Pembuktian Hipotesis ke 5 (H5) Model 1 (Constant) Tabel 8. Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients B Std. Error Beta 44,867 6,082 t Sig. 7,376 RJABM Volume 4 No.2 December 2020 ,000 111 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Pemahaman -1,798 Akuntansi Sosialisasi -1,672 ZZ ,124 a. Dependent Variable: Kepatuhan wajib pajak ,394 -2,017 -4,561 ,000 ,447 ,028 -2,175 3,904 -3,739 4,451 ,000 ,000 Berdasarkan output coeeficient diperoleh koefisien regresi variabel moderasi sebesar 0,124 dengan nilai t hitung sebesar 4,451 lebih besar dari t tabel dengan df: ɑ, n-k (0,05;95) sebesar 1,661 atau nilai signifikan 0,000 lebih kecil dari 0,05 dengan arah koefisien positif maka disimpulkan variabel Sosialisasi memoderasi hubungan Pemahaman Akuntansi dengan Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil dari uji moderasi ini menunjukkan bahwa sosialisasi memperkuat pemahaman akuntansi, jika sosialisasi perpajakan tidak berjalan dengan baik maka banyak wajib pajak yang pemahaman akuntansinya bagus menjadi tidak tersosialisasi sehingga pemahaman mereka menjadi sia-sia. Pembuktian Hipotesis 6 Tabel 9. Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients B Std. Error Beta 5,701 9,164 Model (Constant) Pemahaman ,801 ,580 Pajak 1 Sosialisasi ,913 ,640 ZZ -,045 ,040 a. Dependent Variable: Kepatuhan wajib pajak t Sig. ,622 ,535 ,853 1,381 ,170 1,188 -1,380 1,427 -1,131 ,157 ,261 Berdasarkan output coeficient diperoleh koefisien regresi variabel moderasi sebesar -0,045 dengan nilai t hitung sebesar -1,131 lebih kecil dari t tabel dengan df: ɑ, n-k (0,05;95) sebesar 1,661 atau nilai signifikan 0,261 lebih besar dari 0,05 dengan arah koefisien negatif maka disimpulkan variabel Sosialisasi tidak memoderasi hubungan Pemahaman Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil dari uji moderasi ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak memperkuat pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Pembuktian Hipotesis ke 7 Model 1 (Constant) Tabel 10. Coefficientsa Unstandardized Standardize Coefficients d Coefficients B Std. Error Beta 39,506 5,959 t 6,629 Sig. ,000 RJABM Volume 4 No.2 December 2020 112 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Kualitas Pelayanan -1,426 Fiskus Sosialisasi -1,466 ZZ ,109 a. Dependent Variable: Kepatuhan wajib pajak ,398 -1,606 -3,582 ,001 ,430 ,028 -1,908 3,432 -3,408 3,948 ,001 ,000 Berdasarkan output coeficient diperoleh koefisien regresi variabel moderasi sebesar -0,109 dengan nilai t hitung sebesar 3,948 lebih besar dari t tabel dengan df: ɑ, n-k (0,05;95) sebesar 1,661 atau nilai signifikan 0,000 lebih kecil dari 0,05 dengan arah koefisien positif maka disimpulkan variabel Sosialisasi memoderasi hubungan Kualitas Pelayanan Fiskus dengan Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil dari uji moderasi ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan memperkuat kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan pajak. Pembuktian Hipotesis ke 8 Model Tabel 11. Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients B Std. Error Beta -9,115 9,965 (Constant) Kesadaran wajib 1,503 pajak 1 Sosialisasi 1,698 ZZ -,081 a. Dependent Variable: Kepatuhan wajib pajak t Sig. -,915 ,363 ,543 1,226 2,765 ,007 ,745 ,041 2,209 -2,184 2,280 -1,989 ,025 ,050 Berdasarkan output coeficient diperoleh koefisien regresi variabel moderasi sebesar -0,081 dengan nilai t hitung sebesar -1,989 lebih kecil dari t tabel dengan df: ɑ, n-k (0,05;95) sebesar 1,661 atau nilai signifikan 0,050 sama dengan 0,05 dengan arah koefisien negatif maka disimpulkan variabel Sosialisasi memoderasi hubungan Pemahaman Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil Hipotesis menunjukkan bahwa Sosialisasi memperlemah secara signifikan variabel kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. KESIMPULAN 1. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman akuntansi, sosialisasi pajak, kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sedangkan pemahaman pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, kualitas pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. RJABM Volume 4 No.2 December 2020 113 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 2. Sosialisasi Perpajakan berpengaruh positif signifikan dan memperkuat Variabel Pengetahuan akuntansi dan Kualitas pelayanan fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 3. Sosialisasi Perpajakan tidak memoderasi Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM 4. Sosialisasi Perpajakan berpengaruh negatif signifikan dan memperlemah hubungan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. SARAN Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan apakah sosialisasi memoderasi dan memperkuat pemahaman akuntansi dan kualitas pelayanan fiskus, sedangankan sosialisasi memperlemah hubungan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, maka adapun saran yang disampaikan untuk pengembangan lebih lanjut adalah diharapkan peneliti dapat menambah variabel lain atau variabel yang dipandang lebih mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa melanggar ketentuan perpajakannya dan menambah sampel wajib pajak bukan hanya Wajib Pajak UMKM. REFERENSI Artha, K., & Setiawan, P. (2016). Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Waib Pajak di KPP Badung Utara. E-Jurnal Akuntansi. Cahyani, L. P. G., & Noviari, N. (2019). Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. EJurnal Akuntansi. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v26.i03.p08 Darmawati, D., & Oktaviani, A. A. (2018). Pengaruh Penerapan Akuntansi UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM e-Commerce. Seminar Nasional Cendikiawan. Dewi, S. K., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, E-Filing, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v22.i02.p30 Erawati, T., & Parera, A. M. W. (2017). Pengaruh Kesdaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan dan Pelayanan Fiskus. Jurnal Akuntansi. https://doi.org/10.24964/ja.v5i1.255 Handayani, K. R., & Tambun, S. (2016). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderating (Survei pada Perkantoran Sunrise Garden di Wilayah Kedoya, Jakarta Barat). Media Akuntansi Perpajakan. RJABM Volume 4 No.2 December 2020 114 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Indra,SE,MM, S., & Rusmita, S. (2018). Tingkat Pemahaman Akuntansi (Studi Mahasiswa Jurusan Akuntansi FEB UNTAN). Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan. https://doi.org/10.26418/jebik.v7i1.24446 Ismail, J., Gasim, & Amalo, F. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E – Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Sebagai Variabel Moderasi ( Studi Kasus Pada Kpp Pratama Kupang ). Jurnal Akuntansi (JA). Leni, S. (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Kota Bogor. Jurnal Akunida. Lianty, R. A. M., Hapsari, D. wahjoe, & Kurnia. (2017). Pengetahuan Perpajakan,Sosialisasi Perpajakan,Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer (JRAK). Rusli, R., Hardi, H., & Pakpahan, Y. (2015). Pengaruh Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Ketentuan Perpajakan dan Transparansi dalam Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Riau. Subarkah, J., & Dewi, M. W. (2017). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Dan Ketegasan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Sukoharjo. Jurnal Akuntansi Dan Pajak. https://doi.org/10.29040/jap.v17i02.210 Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi dan R&D). In Metodelogi Penelitian. Suntono, & Kartika, A. (2015). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak dan Pelayanan Aparat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Pada UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Demak). Dinamika Akuntansi, Keuangan Dan Perbankan. Suriambawa, A., & Ery Setiawan, P. (2018). Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan WPOP. E-Jurnal Akuntansi. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v25.i03.p21 Syaputra, R. (2019). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti. https://doi.org/10.25105/jmat.v6i2.5560 Tawas, V. B. J., Poputra, A. T., & Lambey, R. (2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Bitung). Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174. Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Manado). Emba. Utama, I. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Biaya RJABM Volume 4 No.2 December 2020 115 Research Journal of Accounting and Business Management (RJABM); P-ISSN: 2580-3115; E-ISSN: 2580-3131 Kepatuhan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi. Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen). Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen. https://doi.org/10.21831/nominal.v7i1.19358 Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wpop Di Kpp Manado Dan Kpp Bitung. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi. https://doi.org/10.35794/emba.v1i3.2301 https://ekonomi.bisnis.com/read/20190502/259/917630/masih-minim-penerimaanpajak-dari-sektor-umkm https://nasional.kontan.co.id/news/tahun-lalu-tingkat-kepatuhan-pajak-naik-namunmasih-di-bawah-target 2 Januari 2020 RJABM Volume 4 No.2 December 2020