Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2024, Nada Nadia
…
7 pages
1 file
Judul: Perselisihan Hak Penulis membahas mengenai perselisihan hak dalam hubungan industrial sebagai salah satu topik penting dalam hukum ketenagakerjaan. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memahami pengertian perselisihan hak, jenis-jenis perselisihan hak, serta mekanisme penyelesaiannya. Dalam pembahasan pengertian, dijelaskan bahwa perselisihan hak timbul akibat tidak terpenuhinya hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran. Jenis-jenis perselisihan hak mencakup perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja. Mekanisme penyelesaian perselisihan hak melalui tahapan perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase hingga jalur pengadilan. Kesimpulan yang ditarik adalah bahwa pemahaman mengenai perselisihan hak dan mekanisme penyelesaiannya penting untuk mencegah konflik dan menciptakan keharmonisan hubungan industrial.
Konflik hak ulayat atas tanah dan hutan mewarnai perjalanan kehidupan masyarakat adat. Bila dicermati, konflik hak ulayat dibagi atas dua kategori, yakni konflik yang bersifat horizontal, dan konflik yang bersifat vertikal. Pada kategori pertama berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat adat dengan masyarakat adat lainnya dan konflik dalam internal masyarakat adat sendiri, seperti; konflik tapal batas antar wilayah masyarakat adat, dan berbagai konflik tanah kaum dalam konteks nagari di Sumatera Barat. Sedangkan pada kategori kedua berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat nagari dengan negara (pemerintah) dan atau pemilik modal, seperti; konflik masyarakat adat dengan otoritas kehutanan di kawasan hutan, konflik masyarakat adat dengan pemilik konsesi perkebunan skala besar kelapa sawit. Konflik dengan kategori vertikal ini melibatkan peran aktif negara dan pemilik modal dengan masyarakat adat. Mengurai Konflik Hak Ulayat Konflik-konflik hak ulayat menurut berkaitan dengan tekanan kekuatan dari luar komunitas masyarakat adat sehingga melemahkan otonomi masyarakat adat dalam menyelesaiakn konflik dan bahkan mengancam eksisitensi penguasaan ulayat mereka (Afrizal, 2009), artinya konflik horizontal berhubungan erat dengan konflik vertikal. Kekuatan-kekuatan yang menekan tersebut aktif dilakukan oleh negara dan pemilik modal, baik melalui penerapan hukum formil (baca; hukum negara) yang represif terhadap masyarakat adat maupun karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak ulayat. Dalam praktik bisa ditemukan dalam Penunjukan kawasan hutan negara secara sepihak dan klaim tanah negara serta penguasaan negara lainnya atas hak ulayat masyarakat adat. Penguasaan negara atas hak ulayat kemudian diberikan kepada pemilik konsesi-konsesi industi ekstraktif sumber daya alam, akibatnya melahirkan konflik membara yang hampir terjadi secara merata di seluruh Indonesia.
Afrizal, 2024
Hukum ketenagakerjaan merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan keadilan di tempat kerja. Dalam konteks globalisasi dan perubahan teknologi, hukum ketenagakerjaan menghadapi tantangan baru, termasuk isu-isu seperti pekerjaan yang tidak layak, perlindungan hak-hak pekerja migran, dan penerapan kontrak kerja yang adil. Selain itu, peran serikat pekerja menjadi krusial dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya dan mendorong dialog sosial. Makalah ini memiliki tema terkait perselisihan hak terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terkait dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Oleh karena itu makalah ini dibuat untuk mengetahui tentang bagaimana pengaturan tentang perselisihan hak dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2004 dan sekaligus bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi dalam dunia kerja.
Haris Al Husain, 2024
Pengertian perselisihan hak dalam hukum Ketenagakerjaan, Penyebab terjadinya perselisihan hak dan langkah-langkah dalam penyelesaian perselisihan hak.
2013
Kebebasan bersuara adalah satu daripada sembilan perkara yang dinyatakan di dalam Bahagian 2 Perlembagaan Persekutuan iaitu Kebebasan Asasi. Fasal (1) (a) Perkara 10 menyatakan 'tiap-tiap warganegara adalah berhak bebas bercakap dan mengeluarkan fikiran'.
Hak interpelasi adalah hak tiap anggota DPR. Ketika Jokowi mengambil kebijakan pencabutan subsidi BBM beberapa waktu lalu, DPR menggaungkan penggunaan hak interpelasi yang oleh sebagian anggota DPR merencanakan untuk diteruskan untuk menggunakan hak angket dan terakhir memakzulkan Presiden Jokowi. Dengan mencermati UU yang ada dan Tata Tertib DPR, saya berkesimpulan bahwa penggunaan hak interpelasi pasti berakhir sia-sia. Inilah yang dibahas dalam tulisan ini. Selamat membaca.
Kesejarahan tembakau melekat pada peradaban bangsa Indonesia. Eksistensinya sebagai bagian dari ‘budaya Indonesia’ telah diakui di dunia. Sekalipun klaim ini mungkin dianggap berlebihan oleh banyak kalangan, tetapi berbagai kajian dan karya ilmiah banyak menunjukkan ihwal tembakau dan Indonesia. Sebagai bagian dari peradaban ekonomi Indonesia, pungutan pajak dan cukai rokok, yang merupakan produk jadi dari tembakau (dan cengkeh) telah memberikan kontribusi signifikan. Bagi kelompok lain, rokok adalah semacam barang kutukan yang harus dijauhkan dari jangkauan masyarakat, karena berbagai hasil riset, meskipun terkadang berlebihan, menunjukkan bahaya merokok yang amat serius. Karenanya, negara didorong untuk bertanggung jawab mengatasi dampak rokok, utamanya dampak pada kesehatan masyarakat.
implementasi pengaruh hukum adat, hukum perdata barat dan hukum islam dalam pembagian waris
Abstrak Sastra sebagai suatu ilmu telah mengalami banyak perkembangan. Perkembangan teori-teori sosial membuat ilmu sastra melalui karya-karyanya mampu menjadi pintu gerbang dalam membaca fenomena yang terjadi di masyarakat, khususnya pada konteks Indonesia. Toleransi beragama menjadi isu yang sensitif di Indonesia saat ini. Sebagai suatu negara yang menjadikan pancasila sebagai dasar negara, ternyata tidak cukup mampu membuat Indonesia dan warganya menjadi negara yang toleran terhadap beragamnya kepercayaan yang dianut di Indonesia. Ahmadiyah sebagai sebuah kepercayaan di Indonesia, menjadi salah satu contoh nyata dari fenomena intoleransi warga terhadap sesama warga negaranya sendiri. Okky Madasari melalui karyanya yang berjudul Maryam mencoba mengangkat perempuan sebagai tokoh utama yang mengalami diskriminasi dari lingkungan sosialnya. Bagaimana Maryam dan keluarganya dikisahkan mengalami diskriminasi yang seolah-olah tidak berkesudahan karena menganut kepercayaan Ahmadiyah. Ada banyak pelanggaran hak yang menimpa Maryam dan perempuan-perempuan Ahmadiyah lainnya yang juga diceritakan Okky lewat novelnya ini. Dari melihat novel Maryam, perempuan sebagai garda terdepan peradaban sebuah bangsa tidak mendapat perlindungan dari negara. Melalui penelitian ini, penulis ingin melihat bagaimana posisi perempuan dalam kehidupan beragama, khususnya Ahmadiyah mengalami diskriminasi di negaranya sendiri berikut hak-haknya yang dilanggar. Selain itu, penulis juga ingin melihat bagaimana bentuk-bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat melalui sistem-sistem yang dibuatnya.
Jurnal Desentralisasi, 2012
Dalam praktek penyelenggaraan negara, hubungan antarlembaga negara dapat saling bersinggungan satu sama lain. Namun sungguh di luar perkiraan bahwasanya antarlembaga negara dapat timbul sengketa kewenangan konstitusional satu sama lain hingga memerlukan suatu proses peradilan hukum untuk menyelesaikannya. Biasanya apabila muncul perselisihan antarlembaga negara, pihak-pihak yang bersengketa akan menyelesaikannya melalui proses politik dan kultural atau diselesaikan oleh lembaga atau instansi atasan yang berkedudukan lebih tinggi dari lembaga yang bersengketa. Dalam rangka memberikan jalan penyelesaian atas sengketa yang terjadi diperlukan suatu lembaga peradilan khusus yang berwewenang memutus masalah antarlembaga negara tersebut. Tindak lanjutnya adalah dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 hasil Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Syst. Assess. Eng. Manage. Vol. 1 (2024) 1–7
Aspects of Globalization; Mobility, exchange and the development of multi-cultural states (edd. J.M. Kelder, S.P.L. de Jong, A. Mouret), Leiden: Luris, 2017, 6-11.
JASReports 48, 2023
Neue Perspektiven auf den Nikolaus. Ein populärer Heiliger im interdisziplinären theologischen Gespräch, 2019
Pleione, 2023
Phenomenology and the Cognitive Sciences, 2024
sbe.balikesir.edu.tr
2013
International Journal of Business and Management Research, 2021
International Journal of Research Publication and Reviews, 2024
Proceedings of the international workshop on Principles of software evolution - IWPSE '02, 2002
The Astronomical Journal, 1987
Jurnal AGRISEP: Kajian Masalah Sosial Ekonomi Pertanian dan Agribisnis
SSRN Electronic Journal, 2018
Bosnian / Croatian / Serbian, 2018
Journal of Physics: Conference Series, 2020
Transportation Research Record: Journal of the Transportation Research Board, 2003
Annales Henri Poincaré, 2000