Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI KELOMPOK 7 PEND PANCASILA.docx

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam, karena berkat rakhmat dan hidayahnyalah kami telah berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul "Pancasila Sebagai Pendidikan Anti Korupsi”. Shalawat dan sallam tak lupa selalu kami panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhamad Rasulullah SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, para tabi'in, para tabi'ut tabi'in, serta kita semua umatnya hingga akhir zaman. Penulisan makalah ini dalam rangka memenuhi penugasan yang telah diamanatkan kepada kelompok 7 di mata kuliah Pendidikan Pancasila. Pembahasan pada makalah ini meliputi pengertian korupsi, faktor-faktor penyebab korupsi, dampak korupsi, upaya pencegahan korupsi, nilai dan prinsip anti korupsi, pendidikan anti korupsi, pancasila sebagai sumber nilai anti korupsi, korupsi dan pengkhianat pancasila. Akhirnya dengan segala kerendahan hati, kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Pada kesempatan ini pula kami mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun demi untuk memperbaiki dan meningkatkan agar penulisan makalah ini bisa menjadi lebih baik lagi. Akhir kata kami hanya bisa berdo'a semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin-amin ya Robbal alamin. DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan 1.3 Rumusan Masalah BAB II PEMBAHASAN BAB III PENUTUP DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pancasila sebagai sumber nilai anti korupsi dibenarkan dengan pernyataanKomisi Pemberantasan Korupsi, yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumbernilai anti korupsi. Persoalannya, arah ideologi sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak korupsi merebak kemana-mana. Korupsi terjadi ketika ada pertemuan dan kesempatan. Nilai-nilai kearifan lokal semakin ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak korupsi. Saatnya Pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara bersama-sama dengan norma agama.  Nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik, sehingga Pancasila dianggap sebagai ideologi yang bersifat universal karena dalam Pancasila ada nilai-nilai sosialis religius dan nilai-nilai etis. Korupsi merupakan masalah serius yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Masih banyak orang yang sadar bahwa korupsi itu merupakan tindakan menyimpang. Oleh karena itu, orang-orang tersebut harus dibekali dengan ilmu dan nilai-nilai yang baik agar terhindar dari tindakan menyimpang. Benar adanya bahwa korupsi terjadi karena pemahaman kita mengenai Pancasila masih kurang. Kebanyakan dari kita hanya mengetahui sila-sila dari Pancasila namun dalam memaknainya masih kurang sehingga masih banyak pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan- penyimpangan yang terjadi di negeri ini. Hal-hal tersebut yang menjadikan Pancasila itu diperlukan sebagai pendidikan anti korupsi. B. Tujuan Makalah ini disusun bertujuan untuk memberikan pemahaman khusus tentang Pancasila Sebagai Pendidikan Anti Korupsi. C. Rumusan Masalah  Pengertian Korupsi Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi Dampak korupsi Upaya pencegahan korupsi Nilai dan prinsip anti korupsi Pendidikan anti korupsi BAB II PEMBAHASAN Pengertian Korupsi Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio (Fockema Andrea, 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary, 1960). Selanjutnya, disebutkan pula bahwa corruptio berasal dari kata corrumpere satu kata dari bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Dari segi terminologi, istilah korupsi berasal dari kata “corruptio” dalam bahasa latin yang berarti kerusakan atau kebobrokan, dan dipakai pula untuk menunjukkan keadaan atau perbuatan yang busuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia  edisi keempat, korupsi  didefinisikan lebih spesifik lagi yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran” (S. Wojowasito-WJS Poerwadarminta: 1978). Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta: 1976). Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:  “Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” UU No. 24 tahun 1960 “Perbuatan  seseorang,  yang  dengan  atau  karena  melakukan  suatu kehajatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.” Korupsi Menurut Ilmu Politik Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.   Korupsi Menurut Ahli Ekonomi Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi Korupsi di tanah negeri, ibarat, “warisan haram” tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku matrealistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (ansari Yamamah: 2009) “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian “terpaksa” korupsi kalau sudah menjabat. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal.  FAKTOR INTERNAL, MERUPAKAN FAKTOR PENDORONG KORUPSI DARI DALAM DIRI, YANG DAPAT DIRINCI MENJADI: Aspek Perilaku Individu · Sifat tamak/rakus manusia Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membuuhkan makan. Korupsi adalah kehjahatan orang profesional yang rakus. Sedah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. · Moral yang kurang kuat Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang  lain yang memberi kesempatan untuk itu. · Gaya hidup konsumtif Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seorang konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi  hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. FAKTOR EKSTERNAL, PEMICU PERILAKU KORUPSI YANG DISEBABKAN OLEH FAKTOR DI LUAR DIRI PELAKU. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi ·         Nilai-nilai di masyakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. ·         Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirgikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga. ·         Masyarakat kurang menyadari dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kuurang disadari oleh masyarakat. ·         Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggungjawab pemerintah semata. Aspek Sosial Perilaku korupsi dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sikap baik seseorang. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya. Aspek ekonomi Pendapatan tidak menutupi kebutuhan. Dalam tentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka peluang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi. Aspek Politis Menurut Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dulakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai harapan masyarakat. Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi. Aspek Organisasi ·         Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan ·         Tidak adanya kultur organisasi yang benar ·         Kurang memadainya sistem akuntabilitas ·         Kelemahan sistem pengendalian manajemen  ·         Lemahnya pengawasan Dampak Korupsi a. Bidang Demokrasi Dampak akibat korupsi bagi negara yang utama adalah di bidang demokrasi. Bagi Anda yang pernah menjadi Dewan Pemilih Tetap (DPT) saat pesta demokrasi (pemilu) berlangsung pasti pernah mengetahui yang disebut “serangan fajar”. Sejumlah calon tetentu memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang memilihnya saat pemilu, sehingga ia terpilih menduduki jabatan tertentu. Pemberian imbalan uang tersebut sifatnya adalah sogokan. Beberapa memang tidak memberikan uang untuk melancarkan jalannya menduduki suatu jabatan, namun ia memberikan barang tertentu kepada masyarakat. Apapun bentuk sogokan yang diberikan tersebut adalah salah satu bentuk korupsi. Sayangnya, masyarakat Indonesia kebanyakan tidak cukup cerdas untuk memikirkan dampak jangka panjang jika mereka menerima sogokan tersebut. Maka jangan salah jika ada semboyan “Jadilah masyarakat yang baik jika menginginkan pemimpin yang baik”. b. Bidang Ekonomi Maju tidaknya suatu negara biasa diukur dengan tingkat ekonomi negara tersebut. Dan penelitian juga telah membuktikan, makin maju suatu negara biasanya diikuti dengan makin rendahnya tingkat korupsi negara tersebut. Korupsi memang biasa terjadi di negara-negara berkembang. Maka tidak heran pula, jika negara-negara berkembang memiliki perekonomian yang tidak baik dan relatif tidak stabil. Bahkan pada beberapa kasus, sering ditemukan perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi dengan pejabat mampu bertahan dan dilindungi dari segala macam persaingan. Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang tidak efisien bertahan dan justru merugikan perekonomian negara. c. Bidang Keselamatan dan Kesehatan Manusia Anda mungkin masih mengingat robohnya jembatan Kutai Kertanegara. Masih ada kasus-kasus lain mengenai kerusakan fasilitas publik yang juga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, ada pula pekerja-pekerja fasilitas publik yang mengalami kecelakaan kerja. Ironisnya, kejadian tersebut diakibatkan oleh korupsi. Bukan rahasia jika dana untuk membangun insfrastruktur publik merupakan dana yang sangat besar jika dilihat dalam catatan. Nyatanya, saat dana tersebut melewati para pejabat-pejabat pemerintahan, dana tersebut mengalami pangkas sana-sini sehingga dalam pengerjaan insfrastruktur tersebut menjadi minim keselamatan. Hal tersebut terjadi karena tingginya resiko yang timbul ketika korupsi tersebut memangkas dana menjadi sangat minim pada akhirnya. Keselamatan para pekerja dipertaruhkan ketika berbagai bahan insfrstruktur tidak memenuhi standar keselamatan karena minimnya dana. d. Bidang Kesejahteraan Umum Dampak korupsi dalam bidang ekonomi lainnya adalah tidak adanya kesejahteraan umum. Anda pasti sering memperhatikan tayangan televisi tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh pemerintah. Dan tidak jarang pula, ketika dicermati, peraturan-peraturan tersebut ternyata justru lebih memihak pada perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan keuntungan untuk para pejabat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan kecil dan juga industri menengah tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan masyarakat umum terganggu. Tingkat pengangguran makin tinggi, diikuti dengan tingkat kemiskinan yang juga semakin tinggi. e. Pengikisan Budaya Dampak ini bisa terjadi pada pelaku korupsi juga pada masyarakat umum. Bagi pelaku korupsi, ia akan dikuasai oleh rasa tak pernah cukup. Ia akan terus-menerus melakukan upaya untuk menguntungkan diri sendiri sehingga lambat laun ia akan menuhankan materi. Bagi masyarakat umum, tingginya tingkat korupsi, lemahnya penegakan hukum, akan membuat masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya. Pengaruh dari luar akan membentuk kepribadian yang tamak, hanya peduli pada materi, dan tidak takut pada hukum. f. Terjadinya Krisis Kepercayaan Dampak korupsi bagi negara yang paling penting adalah tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Sebagai pengamat, masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin cerdas untuk menilai sebuah kasus. Berdasarkan pengamatan, saat ini masyarakat Indonesia tidak pernah merasa puas dengan tindakan hukum kepada para koruptor. Banyak koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit, namun hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang berlaku. Tidak jarang pula masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus. Hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan jalannya hukum, terutama dengan berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus korupsi. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi a. Pembentukan Lembaga Anti Korupsi Membentuk lembaga independen yang khusus menangani korupsi. Di Hongkong bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC), di Malaysia the Anti-Corruption Agency (ACA), dan di Indonesia: KPK Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Permasyarakatan. Di tingkat departemen kinerja lembaga-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan. Ada kesan lembaga ini sama sekali tidak punya ‘gigi’ ketika berhadapan dengan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara mencegah korupsi. Semakin banyak meja yang harus dilewati untuk mengurus suatu hal, semakin banyak pula kemungkinan terjadinya korupsi Hal lain yang krusial untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum Otonomi Daerah diberlakukan umumnya semua kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat. Pada waktu itu korupsi besar-besaran umumnya terjadi di Ibukota Negara. Dengan otonomi, kantong korupsi tidak terpusat hanya di ibukota negara tapi berkembanga ke berbagai daerah Dalam berbagai pemberitaan di media-media, ternyata korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD). Alih-alih menjadi wakil rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat, anggota parlemen justru melakukan korupsi yang “dibungkus” rapi.   b. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik Salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya ke orang lain.  Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil pelelangan tersebut. Korupsi juga banyak terjadi dalam perekrutan pegawai negeri dan anggota TNI-Polri baru. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering terjadi dalam proses rekrutmen tersebut. Sebuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.  Sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik-beratkan pada proses (process oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerjanya, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diber insentif.  c. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi. Menyediakan sarana untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax), atau internet. Di beberapa negara pasal mengenai ‘fitnah’ dan ‘pencemaran nama baik’ tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan kasus korupsi, dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi lebih besar daripada kepentingan individu. Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingkat lokal maupun internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejak era Reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption Watch). Cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan perangkat electronic surveillance. Alat ini digunakan untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya kamera video (CCTV). Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.  d. Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrumen Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  Dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum lain perlu dikembangkan. Perlu peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau pencucian uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. e. Pemantauan dan Evaluasi Perlu pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan gagal. Program yang sukses sebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya. Pengalaman di negara lain yang sukses maupun gagal dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika memilih cara, strategi, upaya, maupun program permberantasan korupsi di negara tertentu. f. Kerjasama Internasional  Upaya lain yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama internasional baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs. Sebagai contoh di tingkat internasional, Transparency International (TI) membuat program National Integrity Sistem. OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) yang didukung oleh PBB untuk mengambil langkah baru dalam memerangi korupsi di tingkat internasional membuat program the Ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework for Integrity.  Nilai dan prinsip anti korupsi Nilai-nilai anti korupsi yang akan dibahas meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik. Kejujuran Menurut Sugono kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa,tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya (Sugono: 2008). Kepedulian Menurut Sugono definisi kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan (Sugono : 2008). Kemandirian Kondisi mandiri dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting untuk masa depannya, harus mengatur kehidupannya dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya sebab tidak mungkin orang yang tidak dapat mandiri mengatur dirinya sendiri) akan mampu mengatur hidup orang lain. Kedisiplinan Menurut Sugono definisi kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (Sugono: 2008). Dalam mengatur kehidupan kampus baik akademik maupun social mahasiswa perlu hidup disiplin. Hidup disiplin tidak berarti harus hidup seperti pola militer di barak militier namun hidup disiplin adalah dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada untuk dipergunakan. Tanggung Jawab Menurut Sugono definisi kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan) (Sugono : 2008). Kerja keras Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Kata ”kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan. Sederhana Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak me-ngenyam masa pendidikannya. Dengan gaya hidup sederhana, dibiasakan untuk tidak hidup boros, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya. Kerap kali kebutuhan diidentikkan dengan keinginan semata, padahal tidak selalu kebutuhan sesuai dengan keinginan dan sebaliknya. Keberanian Jika kita temui di dalam kampus, ada banyak mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan dan kekecewaan. Meskipun demikian, untuk menumbuhkan sikap keberanian, dituntut untuk tetap berpegang teguh pada tujuan. Di mana pun dan dalam kondisi apa pun sering kali harus diambil keputusan yang cepat dan harus dilaksanakan dengan cepat pula. Salah satu kesempatan terbaik untuk membentuk suatu pendapat atau penilaian yang sebaik-baiknya adalah dalam kesunyian di mana dia bisa berpikir tanpa diganggu. Rasa percaya kepada diri sendiri adalah mutlak dan diperlukan. Pengetahuan mengenai kepribadian dan kemampuan sendiri perlu dikaitkan dengan pengetahuan mengenai lingkungan. Keadilan Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Di dalam kehidupan sehari-hari, pemikiran-pemikiran sebagai dasar pertimbangan untuk menghasilkan keputusan akan terus berkembang seiring dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki seseorang. Dalam masa perkuliahan setiap mahasiswa perlu didorong untuk mencari pengalaman dan pengetahuan melalui interaksinya dengan sesama mahasiswa lainnya. Dengan demikian mahasiswa diharapkan dapat semakin bijaksana dalam mengambil keputusan dimana permasalahannya semakin lama semakin kompleks atau rumit untuk diselesaikan. PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI Setelah memahami nilai-nilai anti korupsi yang penting untuk mencegah faktor internal terjadinya korupsi, berikut akan dibahas prinsip-prinsip Anti-korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas : 2002). Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam sektor bisnis, masyarakat, publik, maupun interaksi antara ketiga sektor. Akuntabilitas publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program, akuntabilitas proses, akuntabilitas keuangan, akuntabilitas outcome,akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (Puslitbang, 2001). Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan. Transparansi Salah satu prinsip penting anti korupsi lainnya adalah transparansi. Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik (Prasojo : 2007). Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya pada masa kini dan masa mendatang (Kurniawan : 2010). Kewajaran/ fairness Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark upmaupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif. Kebijakan Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan. Pembahasan mengenai prinsip ini ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Kontrol kebijakan Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang di buat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Pendidikan anti korupsi Pendidikan anti korupsi memiliki makna yang kian penting sekarang ini karena semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi. Pendidikan ini dengan demikian merupakan bagian dari pendidikan berbasis karakter karena dilakukan demi tercapainya pemahaman manusia atas etika dan norma yang unversal diakui sebagai norma yang baik. Pada dasarnya pendidikan ini harus dilakukan semenjak dini demi menanamkan pemahaman yang lebih mudah mengenai buruknya korupsi pada siswa sesuai dengan tahap perkembangan psikologis mereka. Pengenalan bahwa korupsi sepintar apapun tetap akan ditemukan merupakan bagian dari pendidikan yang bisa sangat efektif khususnya ketika hal tersebut disajikan dengan contoh yang tepat dan populer. Pendidikan Anti Korupsi dan Berbagai Langkahnya Sebenarnya pendidikan karakter kebangsaan juga merupakan langkah yang bisa menyaran pada sikap anti korupsi. Korupsi jelas merugikan negara dan sikap cinta tanah air yang merupakan bagian integral dari karakter kebangsaan akan menolak tindakan korupsi. Konsep-konsep jujur, religiius, dan mandiri akan sangat mendorong siswa untuk menjauhi berlaku korupsi yang merupakan bagian dari perilaku tidak jujur dan curang. Setiap agama juga jelas melarang melakukan tindakan korupsi karena kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Pendidikan anti korupsi yang dilakukan secara berjenjang dari tahap dasar sampai tinggi pendidikan formal merupakan pilihan yang sangat cocok pada kondisi seperti sekarang ini. Generasi anti korupsi tentu saja bukan merupakan generasi yang muncul secara langsung. Kebiasaan mencontek yang dianggap sepele misalnya bisa menyaran pada tindakan korupsi juga. Karena itu penanamkan nilai-nilai luhur anti korupsi selain melalui pendidikan formal lewat kurikulumnya juga bisa dilakukan melalui pendidikan informal di rumah. Tugas orang tua dalam menanamkan pendidikan semacam ini bisa jadi bahkan lebih efektif daripada pendidikan formal. BAB III PENUTUP Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dan melanggar kaidah/norma umum yang berlaku di masyarakat. Praktek korupsi yang meluas di suatu negara akan merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Indonesia termasuk Negara yang tingkat korupsinya tinggi di dunia. Banyak faktor yang menyebabkan tingginya kejahatan korupsi di Indonesia bisa faktor internal juga faktor eksternal. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya pemberantasan, pencegahan kejahatan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada masyarakat lewat pendidikan anti korupsi untuk menumbuhkan karakter kejujuran, dan sikap anti korupsi. DAFTAR PUSTAKA Esti Suntari, S.H., M.Pd, dkk. 2015. Pendidikan Pancasila. Jakarta: UNJ Press. https://www.academia.edu/9830875/pancasila_sebagai_benteng_anti_korupsi http://otoritas-semu.blogspot.com/2016/05/pengertian-dan-definisi-tentang-korupsi.html http://hasbagiilmu.blogspot.co.id/2015/08/faktor-penyebab-korupsi.html http://guruppkn.com/dampak-korupsi-bagi-negara http://shilvystewart.blogspot.co.id/2011/09/upaya-pencegahan-korupsi-di-indonesia.html http://jeyysiska.blogspot.co.id/2013/07/pencegahan-dan-upaya-pemberantasan.html https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2015/10/15/nilai-prinsip-anti-korupsi/ http://www.infoduniapendidikan.com/2015/01/makna-dan-tujuan-pendidikan-anti-korupsi.html http://korupsidalampandanganpancasila.blogspot.co.id/