Academia.eduAcademia.edu

Tambahan Pembahasan Investasi Perikanan

Hukum investasi adalah bagian dari hukum ekonomi. Hukum ekonomi bersifat sebagai hukum positif yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Menurut Sri Redjeki, hukum investasi adalah hukum yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukkan oleh pelaku ekonomi.

Hukum investasi adalah bagian dari hukum ekonomi. Hukum ekonomi bersifat sebagai hukum positif yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Menurut Sri Redjeki, hukum investasi adalah hukum yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukkan oleh pelaku ekonomi. Contoh metode atau pendekatan makro adalah jika ada perubahan politik, maka akan ada kebijakan politik, dan kebijakan politk ekonomi. Perubahan kebijakan ekonomi juga menyebabkan perubahan kebijakan investasi. Misalnya pada zaman Presiden SBY ke Presiden Jokowi, tentu ada perubahan kebijakan. Pada era zaman Jokowi kebujakan pembanguan infrastrukur adalah program prioritas nasional. Indonesia membuka keran bagi investasi asing butuh modal yang besar, modal Indonesia sangat terbatas, oleh karena itu Indonesia perlu modal asing. Menurut ilmu manajemen, keterbatasan tersebut ada 6 yakni: (1). Money; (2). Market; (3). Machine; (4). Method; (5). Man; (6). Material. Jadi negara berinvestasi untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Dalam tulisan ini, penulis mengambil investasi infrastruktur jalan tol, jalan tol berunga untuk mendekatkan yang jauh, agar distribusi barang lancar, sehingga nanti akan terkena multiplayer effects, efek keberlanjutan, sinergi dan berintegritas. Multiplayer effects adalah efek keberlanjutan dan bersinergi. Jika asing ingin berinvestasi di Indonesia, maka wajib dalam bentuk Perseoran Terbatas (PT). Misalnya, investor asing tadi membuat PT di Sleman, oleh karena warga Sleman punya daya beli, maka warga Sleman dapat menikmati produk baru di Sleman. Tambahan Pembahasan Investasi Perikanan Sumber daya perikanan, status perikanan tidak terisolasi dari sumber daya perikanan dunia. Keadaan, kondisi, status perikanan Indonesia saling mempengaruhi, tergantung dan meniadakan dengan sumber daya perikanan dunia. Secara global, perairan laut adalah wadah suatu kesatuan. Sebagai wadah bersama, sumber daya perikanan memiliki sifat interkonesitas, indivisibilitas, dan substraktibilitas. Sifat interkoneksitas adalah sumber daya perikanan memiliki saling keterkaitan antara suatu komponen. Sifat indivisibilitas adalah sumber daya perikanan tidak mudah dibagi-bagi menjadi bagian atau wilayah perairan tertentu. Sifat indivisibiltas muncul karena ikan melakukan migrasi antara wilayah dan tidak bisa dibatasi pergerakannya dalam suatu ekosistem alam. Sifat substraktabilitas artinya bahwa sumber daya ikan bila diambil oleh orang tertentu pada waktu tertentu akan mempengaruhi keberadaan dan ketersediaan ikan bagi orang lain di waktu yang lain. Secara umum, sifat sumber daya ikan adalah open access dan common property yang mengandung arti bahwa dari pemanfaatannya bersifat terbuka, oleh siapa saja, dan kepemilikannya bersifat umum Victor Nikijuluw, 2005, Politik Ekonomi Perikanan-Bagaimana dan Kemana Bisnis Perikanan?, Feraco, Jakarta, hlm.22.. Pengelolaan sumber daya perikanan berarti bahwa upaya penangkapan atau pemanfaatan sumber daya harus ditetapkan atau dikendalikan pada tingka tertentu. Pada dasarnya, pemanfaatan sumber daya hayati wilayah lautan dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Pemanfaatan langsung dimaksudkan sebagai pemanfaatan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan fisik manusia, seperti pangan, sandang, papan, dan kebutuhan religio-kultural, serta rekreasi. Sedangkan pemanfaatan tidak langsung berkaitan dengan fungsi sumber daya yang bersangkutan dengan ekosistem, misalnya sebagai pelindung pantai, penghasil zat organik, dan tempat asuhan anakan biota Soenartono Adisoemarto, 1998, Sumber Daya Alam dalam Pembangunan Berkelanjutan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, hlm.94-95. Penanaman Modal Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (a) UU Penanaman Modal diatur bahwa kegiatan penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum. Dalam Penjelasan Pasal tersebut, asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang meletakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. Kepastian hukum adalah konsistensi peraturan dan penegakkan hukum di Indonesia. Investor sangat membutuhkan kepastian hukum, sebab dalam melakukan investasi selain tunduk dalam hukum investasi, juda ada ketentuan lain yang tidak dapat dilepaskan begitu saja Sentosa Sembiring, 2010, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung, hlm.16.. Menurut Ida Bagus Rahmadi, terdapat 11 faktor yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan kegiatan penanaman modal yakni (a). risiko menanam modal; (b). rentang birokrasi; (c). transparansi dan kepastian hukum; (d). alih teknologi; (e). jaminan dan perlindungan investasi; (f). ketenagakerjaan; (g). ketersediaan infrastruktur; (h). keberadaan sumber daya alam; (i). akases pasar; (j). insentif perpajakan; (k). mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif Ida Bagus Rahmadi Suncapana, 2006, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia, Bogor, hlm. 5-9.. Pada dasarnya investor, baik investor domestik ataupun asin Aminuddin Ilmar, 2007, Hukum Penanaman Modal di Indonesia¸Kencana, Jakarta, hlm.96-97g yang menanamkan investasi di Indonesia diberikan berbagai kemudahan. Pemberian kemudahan dimaksudkan agar investor domestik ataupun investor asing ingin berinvestasi di Indonesia. Investasi sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses pembangunan Salim HS, Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia,Rajawali Press, Jakarta, hlm.269. Penanaman modal pada bidang sektor perikanan kelautan diharapkan dapat membantu pengembangan usaha petani nelayan di sekitarnya, baik melalui kelompok petani nelayan ataupun koperasi dalam kegiatan produksi, penampungan, pengolahan, dan pemasaran hasil. Bidang usaha perikanan meliputi usaha-usaha penangkapan, pemeliharaan, pengolahan, dan pemasaran hasil serta usaha penunjang dan dapat merupakan usaha perikanan terpadu, yakni mulai dari penangkapan, pengolahan dengan dukungan mesin pendingin sampai dengan pemasaran produksi. Nelayan Pada saat membahas hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional, nelayan tradisional berhak untuk mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial, dan budayanya Pasal 3 United Nations Declration on The Rights of Indigeneous Peoples.. Pada tngkat internasional, keberdaan masyarakat lokal adalah bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan berkelanjutan. Keberadaan mereka sangat penting untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan dan penangkapan dan potensi yang diperkirakan. Dengan demikian, sumber daya alam dapa dikelola dengan kekayaan kearifan Sulaiman, Prospek Hukum Adat Laut dalam Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Pidie Jaya¸Provinsi Aceh, dalam Jurnal Yustisia Edisi 87 September-Desember 2013, hlm.16. . Hasim Djalal, 1995, Indonesia and The Law of The Sea, Centre for Strategic and International Studies, Jakarta, hlm.17. Dewasa ini, nasib nelayan tradisional sangatlah miris, mereka miskin padahal mereka tinggal di daerah yang kaya. Jika ditinjau dari aspek teknologi dan modal usaha nelayan, mayoritas nelayan tradisional adalah pelaku usaha perikanan skala kecil. Keterbatasan modal yang dimililki, teknologi penangkapan, akses, dan luas wilayah tangkap yang cenderung menyempit setiap tahunnya, kebijakan pemerintah yang tidak pro nelayan tradisional dan pencemaran lingkungan adalah sedikit masalah yang diderita oleh nelayan tradisional. Hasim Djalal dengan menyebutkan adanya pembedaan terminogi antara traditional fishing rights dan traditional rights to fish. Traditional rights to fish atau hak tradisional atas perikanan dilaksanakan di laut lepas berdasarkan kebebasan di laut lepas sebagaimana diatur dalam rezim hukum laut lepas. Sedangkan traditional fishing rights atau hak perikanan tradisional dilaksanakan pada bagian laut yang berada di bawah yurisdiksi negara pantai, yaitu pada perairan kepulauan dan pada ZEE. Hak ini memiliki batasan yakni hanya diberikan kepada pihak atau negara yang secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan hanya diberikan kepada pihak atau negara yang secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan secara turun temurun, dalam kurun waktu yang lama di suatu perairan tertentu.