Academia.eduAcademia.edu

8111415093 Retno Purwandari.docx

PRIVATISASI BADAN USANA MILIK NEGARA DI INDONESIA (Studi Kasus: Masalah Privatisasi PT. Indosat, Tbk) Makalah Ini Kami Buat untuk Memenuhi Tugas Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara oleh Dosen Pengampu : 1. Dr. Martitah M.Hum 2. Laga Sugiarto S.H., M.H Di Susun Oleh: Retno Purwandari (8111415093) PROGRAM STUDY ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2017 Kata Pengantar Puji syukur terpanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karna berikut Rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Privatisasi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia (Studi Kasus: PT. Indosat, Tbk) ” ini tanpa halangan suatu apapun. Makalah ini di susun guna memenuhi tugas kuliah Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara. Dalam penyusunan makalah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Namun sebagai manusia biasa,penulis tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi teknik penulis maupun tata bahasa. Meskipun demikian penulis berusaha sedapat mungkin menyelesaikan makalah ini, meskipun tersusun dengsn sangat sederhana diharapkan dapat memberikan kesan dan dampak positif bagi para pembaca. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya. Penulis mengharapkan saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun demi terciptanya perbaikan dalam makalah ini. Sehingga di harapkan dengan adanya saran kritik dari pembaca dapat menyempurnakan adanya kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Semarang, 10 April 2017 Penyusun DAFTAR ISI Halaman Sampul i Kata Pengantar ii Daftar Isi iii BAN I: PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1 Rumusan Masalah 1 Tujuan Masalah 1 BAB II: PEMBAHASAN 2 Tata Cara Privatisasi 2 Privatisasi PT. Indosat, Tbk 2 Masalah Dalam Privatisasi PT. Indosat, Tbk 3 Dampak yang Ditimbulkan dalam Privatisasi PT. Indosat, Tbk 3 BAB III: PENUTUP 5 Kesimpulan 5 Saran 5 DAFTAR PUSTAKA 6 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yang bertujuan mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual. Hukum merupakan suatu konstitusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Martitah, Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislatur? (Jakarta: Penerbit Konstitusi Press, 2013), hlm 36 Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan membangun ekonomi nasional negara membentuk Badan Usaha Milik Negara yang secara langsung masuk kedalam Administrasi Negara. Pada UU No. 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Abubakar Arif dan Husein Ukassa, Analisis Keuangan Badab Usaha Milik Negara (BUMN) Pasca Privatisasi. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik. Vol.5 No.1, Jakarta 2010, hal 2-3 Yang berbentuk perusahaan (persero). Privatisasi merupakan penerapan salah satu fungsi pemerintah dalam bentuk tindakan hukum privat dari pemerintah terkait asset negara yaitu Badan Usaha Milik Negara. Bentuk tindakan pemerintah sebagai penguasa negara hukum harus dapat dipertanggungjawabkan. Terkait privatisasi, pemerintah sebagai penguasa harus bertanggungjawab terhadap segala pengelolaan aset negara. Wuri Adriyani, Telaah Hukum pada Privatisasi BUMN. Jurnal Ekonomi. Vol.11 N0.3, Yuridika 2008, hal 1 Contoh Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Indosat, Tbk. Rumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang masalah diatas terkait dengan Privatisasi PT. Indosat, Tbk dan beredarnya isu politik bersama dengan privatisasi. Maka dapat disimpukan sebuah rumusan masalah yaitu “Bagaimana peran Hukum Administrasi Negara dalam Proses Privatisasi PT. Indosat, Tbk? Tujuan Masalah Mendiskripsikan tentang peran Hukum Administrasi Negara dalam Proses Privatisasi PT. Indosat, Tbk. BAB II PEMBAHASAN Tata Cara Privatisasi Berdasarkan pada pasal 78 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa Privatisasi memiliki tiga (3) cara yaitu: Penjualan saham berdasarkan ketentuan psar modal; Penjualan saham langsung kepada investor; Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan. Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Privatisasi PT. Indosat, Tbk PT. Indosat,Tbk pertama kali melakukan privatisasi atau penjualan saham pada tahun 1994. PT. Indosat, Tbk melakukan privatisasi melalui IPO (Initial Public Offering) dipasar modal dalam negeri (Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya) dan laur negeri (Bursa Efek New York) yang menghasilkan US $ 1,16 Miliar atau Rp 2,53 Triliyun. Privatisasi tersebut menunjukkan hasil yang sangat signifikan sehingga memberikan keuntungan bagi shareholder dan pemilik. Pemerintah melakukan privatisasi terhadap PT. Indosat, Tbk dengan beberapa maksud, yaitu: Meningkatkan citra Indonesia. Memperoleh dana segar untuk pembangunan nasional negara. Meningkatkan pasar modal dalam negeri. Meningkatkan kompetisi sector telekomunikasi. Merintis dan membuka jalan ke bursa saham diluar negeri. Selanjutnya Pt. Indosat, Tbk melakukan privatisasi periode II dan III pada tahun 2002. Privatisasi ini tidak lepas dari krisis ekonomi yang tengah melanda Indonesia sejak tahun1997. Buruknya situasi perekonomian di Indonesia menyebabkan Pemerintah Indonesia meminta bantuan IMF (International Monetery Fund) untuk membantu Indonesia keluar dari keterpurukan krisis moneter yang dialami. Rahmawaty Harmen, Analisis Peran IMF (International Monetery Fund) dalam Privatisasi BUMN di Indonesia. Skripsi. Jakarta 2011, hal 61-62 Masalah dalam Privatisasi PT. Indosat, Tbk Proses Privatisasi PT. Indosat, Tbk menimbukan tiga permasalahan, yaitu : Adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan pragmatik. Kasus privatisasi terjadi menjelang tahun 2004 disinyalir banyak memiliki kepentingan politis. Awal mula timbulnya kecurigaan disebabkan oleh banyak pihak yang mengaku dapat mengatur proses diversasi dengan lancar. Ada pejabat pemerintah, anggota partai politik, pejabat Indosat, angora DPR, dan lainnya yangmenawarkan satu jasa yang sama yaitu kemudahan dan konsesi pada calon investor untuk menjadi pemegang proses divestasi. Mengenai isu Karyawan. Dalam negosiasi dengan investor, pihak pemerintah atau manajemen berhasil mendapatkan suatu term yang sangat baik untuk karyawan. Karyawan akan mendapat kompensasi yang lebih tinggi dari yang ditentukan oleh pemerintah. Privatisasi PT. Indosat adalah mengenai insider trading. Insider trading yaitu pada saat proses penjualan saham belum dilakasanakan, ada pihak-pihak tertentu dari PT Indosat yang telah menawarkan sahamnya kepada perusahaan asing sehingga ketika proses penjualan berlangsung, perusahaan asing tersebut diharapkan menjadi pemenang. Serta adanya isu bahwa ketika PT Indosat telah dijual kepada STT, namun yang menandatangani privatisasi PT Indosat adalah perusahaan asal Mauritus, Indonesian Communication Limited (ICL). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan mengenai pihak yang akan mengelola PT Indosat setelah di privatisasi. Dampak Yang Ditimbukan dalam Privatisasi PT. Indosat, Tbk Dampak Positif Negara mendapat tambahan dana dari hasil penjualan saham, adanya peningkatan manajemen dan teknologi perusahaan yang tentunya berpengaruh kepada perbaikan mutu pelayanan. Dan juga dapat memberi manfaat bagi publik terkait dengan hak mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Indosat yang sudah diprivatisasi. Dampak Negatif Adanya akses yang mengindikasi adanya monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan STT Singapura. Selain itu terdapat peran swasta untuk mengintervensi kebijakan, strategi dan keuntungan yang didapat. Yang mengkibatkan sulitnya pemerintah untuk mengintervensi dan mengatur perusahaan. Terlepas dari dampak positif dan negatif Privatisasi PT. Indosat, masih ada masalah-masalah yang timbul. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara membahas privatisasi secara terbatas. Didalam Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN ini tidak menjelaskan bagaimana jika timbul masalah dari privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap BUMN, Pemerintah dapat mengambil diskresi untuk menjual BUMN. Contok adanya kesalahan dalam melakukan privatisasi adalah munculnya gugatan kepada keputusan pemerintah untuk menjual saham PT. Indosat, Tbk kepada Perusahaan Telekomunikasi Singapura yang isinya mengenai penolakan adanyaa monopoli daari swasta yang dianggap merugikan Indonesia. Monopoli menimbulkan pengaruh iklim bisnis di Indonesia dan Indonesia yang seharusnya berposisi sebagai pemegang saham terbesar justru mengalami kesulitan mengintervensi perusahaan karena tidak lagi menjadi pemegang saham terbesar dengan kata lain kepemilikan PT. Indosat, Tbk sudah beralih. Namun berdasarkan pada pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005 menyatakan bahwa Menteri dapat membatalkan atau menunda penjualan saham Persero apabila situasi dan kondisi tidak menguntungkan. Ini dari pasal ini menunjukkan bahwa sudah adanya perbaikan dari peraturan yang sebelumnya yang tidak memberikan kewenangan pada pemerintah untuk menindaklanjuti BUMN yang mengalami masalah. Namun untuk melakukan pembatalan atau penundaan sangat sulit dilakukan oleh Indonesia mengingat Indonesia bukanlah pemegang saham terbesar PT. Indosat, Tbk. Pemegang sahat terbesarnya tidak lain adalah perusahaan asing Qatar Telcom. Jika Indonesia nekat melakukan pembatalan atau penundaan, Indonesia akan berurusan dengan perusahaan-perusahaan asing yang terlibat dan harus menghadari Hukum Internasional. Ade Kusuma Wijaya, dkk, Analisis Mengenai Hukum Administrasi Negara dalam Privatisasi dan Deregulasi Studi Kasus Privatisasi PT. Indosat (2002). Depok 2015, hal 21-23 BAB III PENUTUP KESIMPULAN Privatisasi BUMN merupakan penjualan saham ke perusahaan asing atau dalam negeri demi mendapatkan keuntungan yang ditujukan untuk mewujudkan kestabilan maupun kemajuan dalam bidang perekonomian nasional. Namun yang terjadi pada PT. Indosat, Tbk berbeda, PT. Indosat,Tbk dilakukan privatisasi sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN namun yang terjadi adalah krugian yang teramat sangat, karena Privatisasi PT. Indosat, Tbk mengalami monopoli perdagangan, aset terbesar yang seharusnya dimiliki oleh Indosesia berpindah tangaan menjadi milik perusahaaan asing Qatar Telcom, yang membuat pemerintah mengalami kesulitan dalam mengintervensi perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005 menyatakan bahwa Menteri memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menunda penjualan perusahaan (Persero) jika dirasa menimbulkan kerugian, namun jika Pemrintah Indonesia ingin melakukan pembatalan dan penundaan harus menghadari Hukum Internasional, karena saham PT. Indosat, Tbk dimiliki oleh beberapa perusahaan asing dan menginat juga bahwa saham terbesar tidak dimiliki oleh Indonesia. SARAN Untuk melakukan Privatisasi harus memperhatikan privatisasi yang dilakukan akan menimbulkan kerugian atau tidak dan harus dijaga pemilik saham terbesar sebuat BUMN harus dimiliki oleh negara asal perusahaan BUMN tersebut dimunculkan. Agar pada saat timbul masalah dalam privatisasi BUMN negara dapat menyelesaikan masalah lebih mudah. DAFTAR PUSTAKA Maetitah. 2013. Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke positive legislature?. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press. Adriyani, Wuri. 2008. Telaah Hukum pada Privatisasi BUMN. Yuridika: Jurnal Ekonomi. Vol. 11 No. 3. Diakses oada tanggak 18 April 2017. Arif, Abubakar dan Husein Ukassa. 2010. Analisis Keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasca Privatisasi. Jakarta: Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik. Vol. 5 No. 1. Diakses pada 10 April 2017. Harmen, Rahmawaty. 2011. Analisis Peran IMP (International Monetery Fund) dalam Privatisasi BUMN di Indonesia. Jakarta: Skripsi. Diakses pada 10 April 2017. Wijaya, Ade Kusuma, dkk. Analisis Mengenai Hukum Administrasi Negara dalam Privatisasi dan Deregulasi Studi Kasus Privatisasi PT. Indosat (2002). Depok. Diakses pada 13 April 2017. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2003. 3