Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Sefryndo Krisna Eka H, 2021
Warisan disebut al-mīrās (dalam bahasa Arab) yang artinya memindahkan sesuatu dari satu orang ke orang lain, atau dari kaum ke kaum lainnya. Menurut istilahnya, mawaris adalah rangkaian peristiwa tentang pemindahan kepemilikan harta benda dari orang meninggal kepada orang yang masih hidup. Ilmu mawaris atau imu faraidh adalah ilmu yang membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan harta warisan, termasuk siapa yang berhak menerima harta warisan, bagiannya masing-masing dan cara pembagiannya. Problematika jaman sekarang banyak terjadi pertikaian antar keluarga akibat perebutan warisan yang dimana ada saja pihak yang merasa ingin memiliki warisan lebih banyak dari keluarga lainnya. Maka dari itu permohonan penetapan ahli waris sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara keluarga, dengan adanya KKN Patriot Mengabdi didesa wonomerto Kabupaten Jombang yang dilakukan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengedukasi kepada warga yang belum mengetahui tentang waris, ahli waris, bagaimana penetapan ahli waris. Kebanyakan masyarakat sekarang tidak mengetahui penetapan ahli waris dikarenakan dari turun temurun yang dilakukan pembagian secara manual dengan secara kekeluargaan, untuk menghindari perbuatan atau pertikaian yang tidak diinginkan maka dibuatlah penetapan ahli waris.
Ni Luh Tanzila Yuliasri Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Airlangga 4-6 Surabaya 087852950032, niluhtanzila@gmail.com Abstrak Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup dalam hukum kewarisan Islam ada tiga unsur yaitu pewaris, harta warisan dan ahli waris. Besaran perolehan harta yang diperoleh ahli waris sesuai dengan jenis kelamin. Timbul permasalahan apabila seorang ahli waris dikatakan jenis kelaminnya tidak jelas sebagaimana pada Penetapan Pengadilan Nomor: 52/Pdt.P/2015/PN Mkd yang dimohonkan oleh Bowo Saputro di Kabupaten Magelang bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.6670344824 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang tanggal 11 Februari 2014 dimana dalam akta kelahiran tersebut jenis kelamin anak Pemohon tertulis perempuan dan ternyata tidak ada kecocokan dengan keadaan fisik anak pemohon saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Ahli waris dalam Penetapan Pengadilan Negeri tersebut tergolong khuntsa bukan musykil. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat medis yang ada diatas maka ahli waris tersebut benar tergolong khuntsa bukan musykil. Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas juga bagian waris yang akan ia terima sama seperti anak laki-laki. Kata kunci: waris islam, ahli waris, khuntsa
The Journal of Agricultural Sciences - Sri Lanka, 2022
The Byzantine Review, 2024
43. Uluslararası Kazı, Araştırma ve Arkeometri Sempozyumu: 43. Kazı Sonuçları Toplantısı, 2024
In: S. Golubović (Hg.), LIMES XXIIII. Proceedings of the 24th International Congress of Roman Frontier Studies, Serbia 2018. Monogr. Vol. 81/1 (Belgrade 2023), 2023
Atlante Tematico di Topografia Antica , 2023
Verinotio - Revista on-line de Filosofia e Ciências Humanas. ISSN 1981-061X. Ano XIII. nov./2018. v. 24 n. 2, 2018
IN/EX-tensa - A Clínica Psicossocial das Psicoses Programa de Intensificação de Cuidados a Pacientes Psicóticos, 2007
IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 2019
Topoi (Rio J.), 2024
Frontiers in Psychology e book, 2023
Plant, Cell & Environment, 2009