Academia.eduAcademia.edu

Akhlak tasawuf

Pernikahan adalah perjanjian bersama antara dua jenis kelamin yang berlainan untuk menempuh suatu kehidupan rumah tangga. Semenjak terucap kata zawad keduanya telah mengikat diri dan semenjak itu juga mereka mempunyai kewajiban dan hak-hak yang tidak mereka miliki sebelumnya. Salah satu tujuan perkawinan dalam Islam adalah bentuk mencari ketentraman atau sakinah. Allah SWT berfirman : وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Q.S Ar-Ruum 30:21) Hak-hak Bersama Suami Isteri Dalam hubungan suami isteri di samping hak masing-masing ada juga hak bersama yaitu Hak tamattu’ badani:Salah satu hikmah perkawinan adalah pasangan suami isteri satu sama lain dapat saling menikmati hubungan seksual yang halal, bahkan berpahala. hak saling mewarisi: Hubungan saling mewarisi terjadi karena dua sebab : Pertama, karena hubungan darah; Kedua, karena hubungan perkawinan. Dalam hubungan perkawinan ini yang mendapat warisan hanyalah pasangan suami isteri Hak Nasab Anak: Anak yang dilahirkan dalam hubungan perkawinan adalah anak berdua, walupun secara formal Islam mengajarkan supaya anak dinisbahkan kepada bapaknya  Hak dan kewajiban Istri  Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua : hak-hak kebendaan, yaitu mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil diantara para istri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya. Hak Kebendaan a.Mahar adalah pemberian wajib dari suami untuk isteri. Suami tidak boleh memaafkannya kecuali seizin dan serela isteri (Q.S An-Nissa 24) b. Nafkah adalah adalah mencukupkan segala keperluan istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya. Hak bukan kebendaan c. Ihsan al- Asyarah artinya bergaul dengan isteri dengan cara yang sebaik-baiknya d. Membimbing dan Mendidik Keagamaan Isteri: Seorang suami bertanggung jawab di hadapan Allah terhadap isterinya karena dia adalah pemimpinnya. Hak dan Kewajiban Suami  Hak-hak suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam istri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan keluarga a.Hak Ditaati  Istri-istri yang saleh adalah yang patuh kepada Allah dan jepada suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami, meskipun suami-suami mereka dalm keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada istri-istri itu.  1. Istri supaya bertempat tinggal bersama suami yang telah disediakan Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal dieumah yng telah disediakan 2. Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah. Istri wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya 3. Berdiam dirumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami Istri wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami 4. Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami b. Hak Memberi Pelajaran Bagian kedua dari Ayat 34 QS An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhawatiran suami bahwa istrinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah diberi nasehat secara baik-baik 1. Istri supaya bertempat tinggal bersama suami yang telah disediakan Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal dieumah yng telah disediakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:   a. Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri b. Rumah yang disediakan pantas menjadi tempat tinggal istri serta dilengkapi dengan perabot dan alat yang diperlukan untuk hidup berumah tangga secara wajar, sederhana, tidak melebihi kekuatan suami. c. Rumah yang disediakan cukup menjamin keamanan jiwa dan harta bendanya, tidak terlalu jauh dengan tetangga dan penjaga-penjaga keamanan. d. Suami dapat menjamin keselamatan istri ditempat yang disedikan. 2. Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah. Istri wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :   a. Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubunganya dengan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabia misalnya suami memerintahkan istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya suami keinginan suami, istri tidak wajib tat sebab pembelanjan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi hak istri yang tidak dapat sicampuri oleh suami.   b. Perintah yang harus sejalan dengan ketentuan syariah. Apabila suami memerintahkan istri untuk mejalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariah, perintah itu tidak boleh ditaati. Hadist Nabi riwayat Bukhari, Muslom, Abu, Dawud, dan Nasai dari Ali mengajarkan, “Tidak dibolehkan taat kepada seorangpun dalm bermaksiat kepada Allah, taat hanyalah pada hal-hal yang Makruf.”   c. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.   3. Berdiam dirumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami Istri wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami apbila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :   a. Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri. b. Larangan keluar rumah tidak memutuskan hubungan keluarga. Dengan demikian, apabila suami melrang istri menjenguk kelurga-keluarganya, istri tidak wajib tat. Ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa izin suami.   4. Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami Hak suami agar tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan agar ketentraman hidup rumah tangga tetap terjaga. Ketentuan tersebut berlaku apabila orang yang datang adalah mahramnya, dibenarkan menerima kehadiran mereka tanpa izin suami.   b. Hak Memberi Pelajaran Bagian kedua dari Ayat 34 QS An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhawatiran suami bahwa istrinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah diberi nasehat secara baik-baik. Apabila dengan nasehat, pihak istri belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur sama istri. Apabila masih belum juga mau taat, suami dibenarkan memberi pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan tidak pada bagian muk A.Latar Belakang Manusia yang diciptakan secara berpasang-pasangan merupakan suatu mukjizat dan bentuk kasih sayang Allah kepada hambaNya.Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia memiliki kodrat ketertarikan kepada lawan jenis mereka.Berawal dari ketertarikan inilah muncul sikap atau perasaan yang dimiliki manusia berada pada ujungnya yaitu rasa ingin memiliki,menyayangi dan mencintai.Dalam agama Islam sudah di atur dengan sebaik mungkin tentang ketertarikan lawan jenis,yaitu dengan melaksanakan akad nikah.Dengan menikah maka manusia akan terhindar dari perbuatan yang mendekati atau menjerumuskan mereka ke dalam perzinaan. Menikah adalah gerbang utama dalam membangun dan membina suatu kehidupan yang nyata dalam berumah tangga serta untuk melanjutkan keturunan.Keluarga yang sakinah,mawadah dan warohmah adalah keluarga yang selalu didambakan oleh setiap manusia pada umumnya.Kehidupan rumah tangga itu didasari atas sikap saling mencintai, menyayangi, kesetiaan, ketulusan dan pengertian.Mewujudkan makna keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Tidaklah mudah, banyak hal yang harus diperhatikan, baik untuk dilakukan maupun untuk dihindari. Maka dari itu makalah ini dibuat dengan tujuan sebagai referensi untuk mewujudkan keluarga yang sakinah,mawadah dan warohmah.Disini akan membahas tentang hak dan kewajiban suami istri serta tanggung jawab terhadap anak. Dimana saat ini banyak dilalaikan oleh mereka yang tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban suami istri serta tanggung jawab terhadap anak yang mana telah diperintahkan oleh Allah.