KONSEP PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN
Haris Ahlun Naza
Surel: harisnaza195@gmail.com
Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan
STKIP Muhammadiyah Bogor
Abstrak
Komponen sumber daya manusia di perguruan tinggi harus dikembangkan. Dosen adalah ujung tombak
dan motor institusi untuk melaksanakan kegiatan Tridharma. Sebagai tenaga profesional, dosen dituntut
untuk senantiasa melakukan upaya-upaya inovatif dan inventif dalam bidang ilmu yang menjadi
tanggung jawabnya. Seorang dosen bukan hanya merupakan seorang pendidik profesional pada
perguruan tinggi, tapi juga merupakan seorang ilmuwan. tugas pokok dosen meliputi bidang Pendidikan,
Penelitian, serta Pengabdian dan Pelayanan Kepada Masyarakat. Disamping tugas pokoknya seorang
dosen juga mempunyai tugas lain yaitu pengembangan akademik dan profesi serta partisipasi dalam
tata pamong institusi. Standar Mutu Profesionalisme Dosen: Kepakaran, Pengembangan kepakaran,
Menerapkan teknologi instruksional, dan menerapkan etika.
A.PENDAHULUAN
Membicarakan masalah dosen merupakan topik yang selalu menarik dibahas dalam berbagai
aktivitas seminar, diskusi, dan workshop untuk mencari berbagai alternatif pemecahan terhadap
berbagai persoalan yang dihadapi dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan
pendidik di lingkungan kampus. Hal ini disebabkan karena dosen diyakini sebagai salah satu faktor
strategis dan dominan yang menentukan tingkat keberhasilan mahasiswa dalam melakukan proses
transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta internalisasi etika dan moral (Indra Djati Sidi,
2001:37). Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila masyarakat yang mempunyai kepedulian
terhadap pendidikan selalu mengarahkan perhatiannya pada berbagai aspek yang berkaitan dengan
profesionalisme dosen dan guru. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Untuk memperkuat
tugas utama, seorang dosen juga dituntut melakukan aktivitas di bidang pendidikan atau kegiatan
lain yang mendukung pada upaya pemberdayaan masyarakat, seperti; pelatihan, seminar,
workshop, bimtek, IHT, kepanitiaan kegiatan, dan sebagainya. Dosen sebagai jabatan profesional
dalam memberdayakan mahasiswa berperan sebagai; 1) Pendidik dan pengajar yang profesional
dalam menyampaikan informasi atau ilmu pengetahuan pada mahasiswa, serta memberikan
kesempatan (stimulus) dalam mengembangkan kemampuan dan minat mahasiswa dalam
pembelajaran, 2) motivator, memberi pengarahan dan motivasi kepada mahasiswa tentang strategi
belajar, kegiatankegiatan dan urutan kegiatan yang harus diikuti, membantu mengembangkan
kecerdasan emosional dan mengembangkan tanggung jawab belajar dari mahasiswa. 3)
pembimbing, membantu mahasiswa dalam mengembangkan diri dan membuat rencana
pembelajaran baik perorangan maupun individu, mengembangkan cara berpikir kritis, kemampuan
memecahkan permasalahan dan mendorong mahasiswa dalam melakukan refleksi atas
pengalaman dan pengetahuan yang telah dikuasai. 4) fasilitator, menyediakan kegiatan pelatihan
bagi aktivitas dengan baik, mengatur sumber belajar yang dibutuhkan mahasiswa, melaksanakan
pemberdayaan secara individu, kelompok kecil atau kelompok besar. 5) penilai, membuat suatu
keputusan mengenai pengakuan atas ketrampilan atau pelatihan yang terdahulu, merencanakan
dan menggunakan alat pengukuran yang tepat, menilai prestasi mahasiswa berdasarkan kriteria
yang ditentukan dan mencatat serta melaporkan hasil penilaiannya. Untuk menjalankan tugas
utamanya, dalam mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dosen dituntut
minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagai dosen.. Dalam Undangundang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan dosen perguruan tinggi
minimal S2. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, para pendidik jenjang pendidikan dasar
dan menengah persyaratannya adalah minimal bergelar S1. Sementara, untuk mendidik di jenjang
pendidikan akademis S1, maka sekurang-kurangnya bergelar strata dua (S2), sedangkan bagi
program pascasarjana adalah doktor (S3) dan profesor. Di samping itu, kompetensi yang harus
dimiliki dan dikembangkan oleh dosen meliputi; kompetensi pedagogik, kompetensi sosial,
kompetensi kepribadian dan kompetensi professional melalui implementasi dalam kegiatan
penelitian, pembelajaran, pengabdian pada masyarakat serta pelestarian nilai moral.
B.ARTI DAN CIRI JABATAN PROFESIONAL KEPENDIDIKAN
Pengertian jabatan profesional adalah seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang
mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan
memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya.
(T.Raka Joni,1980).
Ciri-ciri jabatan profesional kependidikan
1.
Berkecakapan Kerja
Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja ( keahlian ) sesuai dengan tugas – tugas
khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya.
2.
Wawasan Keilmuan
Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja professional bukan sekedar hasil pembiasaan atau
latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap.
3.
Wawasan Sosial
Pekerja professional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya
didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan
bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik – baiknya. Hal ini mendorong pekerja
professional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta
karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4.
Pengesahan Masyarakat dan Negara
Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan negaranya. Jabatan
professional memiliki syarat – syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Hal ini
menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial professional
tersebut.
CV.Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu:
1.
Akapan Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan
pendidikan pra jabatan yang relevan)
2.
Kecakapan seseorang pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yang telah
dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi profesional,konsorsium dan
pemerintah)
3.
Jabatan tersebut mendapatkan pengakuan dari masyarakat atau negara.
C.KONSEP PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN
Jabatan dosen dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang dosen ditintut suatu
keahhlian tertentu ( mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran, melakukan penelitian, dan
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ) dan dari pekerjaan ini seorang dapat memiliki
nafkah hidup. Melainkan kesediaannya untuk melayani sesame profesi dosen juga disebut sebagai
profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang dosen dalam melaksanakan
profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Dosen hadir di sebuah perguruan
tinggi bukan hanya menjadi tenaga pengajar tetapi lebih dari itu sebagai tenaga pendidik yang
mampu membimbing mahasiswa menadi manusia berakhlak mulia pengabdi kemanusiaan beliau
adalah sosok pelayan yang melayani para pencinta ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencita- citakan dilakukannya kegiatan- kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan
serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut, untuk dengan semangat pengabdian selalu siap
memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya
kehidupan. Dengan demikian seorang dosen profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang
diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu
pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat hal ini perlu ditekankan untuk membedakannya
dengan kerja biasa yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan kekayaan. Dosen yang
profesional hendaknya tetap mempertahankan idealism yang menyataan bahwa keahlian profesi
yang dikuasainya bukanlah lebih dilihat sebagai suatu komoditas yang hendak diperjual belikan
sekedar untuk memperoleh nafkah melainkan suatu kebijakan yang hendak diabadikan demi
kesejahteraan umat manusia. Kalau didalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada
semacam imbalan honorarium yang diterimakan maka hal itu semata hanya sekedar “tanda
kehormatan” demi tegaknya kehormatan profesi yang jelas akan berbeda nilainya dengan
pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerjja upahan saja
1. kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri Dosen secara kelembagaan dapat ditempuh dengan beberapa cara misalnya,
pelatihan PEKERTI dan pelatihan AA yang akan berimbas pada terciptanya dosen profesional
yang tersertifikasi melalui Sertifikasi Dosen (Serdos). Melalui Pelatihan PEKERTI dan AA, Dosen
akan diberikan pembekalan dan pelatihan bagaimana menyusun rencana pembelajaran untuk
setiap matakuliah yang diampuh, mengenal berbagai metode pembelajaran yang dapat dilakukan
diperkuliahan, bagaimana menyiapkan materi pembelajaran yang menarik, bagaimana menyusun
bahan ajar, bagaimana menulis karya ilmiah, dan kiat-kiat untuk meningkatkan capaian
pembelajaran. semua pelatihan ini akan berdampak pada meningkatnya kompetensi dosen menjadi
dosen profesional.
Ada beberapa faktor penting yang berpengaruh pada tercapainya dosen profesional yaitu: substansi
kelimuan yang disampaikan, media pembelajaran, metode pembelajaran, kurikulum yang dinamis,
kerpibadian yang baik, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, integritas dengan
lembaga, aktivitas sosial, dan kepemimpinan. Tentunya semua faktor ini berkaitan erat kepada
tridharma Perguruan tinggi.
Prinsipnya adalah kita (red: Dosen) mau berubah untuk menuju kebaikan (out of the box). Karena
baik pengembangan diri secara mandiri maupun secara kelembagaan semua akan bermuara pada
meningkatnya kompetensi dosen menjadi dosen profesional yang tentunya akan berdampak pada
meningkatnya mutu pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi.
2. kegiatan publikasi ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai
bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan,
yaitu:
1. Presentasi pada forum ilmiah.
2. Sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi
ilmiah.
3. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal mencakup
pembuatan:
1. Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya. Yang
diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara
nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN. Atau diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
Pendidikan yang dimuat di:
jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah), dsb.
1. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini
mencakup pembuatan:
buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau
dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau
dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
1. Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau
kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau
sekolah/madrasah setempat.
1. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak berISBN. Kemudian karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah
tiap karya, atau buku pedoman guru.
3. kegiatan karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru. Sebagai
bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
1. Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana.
2. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau
sederhana.
3. Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau
sederhana.
4. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Nah, apabila kita sudah memahami komponen-komponen PKB di atas, maka kita dapat memenuhi
hal-hal di atas untuk mendapatkan Angka Kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru.
D. SIMPULAN
Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen merupakan salah satu komponen penentu kebijakan yang
sangat berperan dan berpengaruh besar terhadap peningkatan mutu pendidikan. Keterlibatannya
dalam dunia pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab etisnya dalam mendidik dan
memanusiakan manusia.
Jabatan dosen dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang dosen ditintut suatu
keahhlian tertentu ( mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran, melakukan penelitian, dan
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ) dan dari pekerjaan ini seorang dapat memiliki
nafkah hidup. Melainkan kesediaannya untuk melayani sesame profesi dosen juga disebut sebagai
profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang dosen dalam melaksanakan
profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Dosen hadir di sebuah perguruan
tinggi bukan hanya menjadi tenaga pengajar tetapi lebih dari itu sebagai tenaga pendidik yang
mampu membimbing mahasiswa menadi manusia berakhlak mulia pengabdi kemanusiaan beliau
adalah sosok pelayan yang melayani para pencinta ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.
E. DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, Arsyad. (2019). Hubungan Antara Capaian Pembelajaran Dasar-Dasar Penelitian dan
Statistik Dengan Mutu Skripsi: Studi Analisis di STKIP Muhammadiyah Bogor. Khazanah
Pendidikan: Jurnal Ilmiah Kependidikan 12 (2), 95-110.
Arsyad, Arsyad; Salahudin. (2018). Hubungan Kemampuan Membaca Al Qur’an dan Minat
Belajar Siswa Dengan Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam (PAI). EDUKASI: Jurnal Penelitian
Pendidikan Agama dan Keagamaan 16 (2), 166-178.
Arsyad, Arsyad; Sulfemi, Wahyu Bagja. (2016). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) Bagi Guru Melalui Program Induksi Guru Pemula (PIGB). Prosiding Seminar Nasional.9
(1), 36-41
Palettei, Arsyad Djamaluddin; Sulfemi, Wahyu Bagja. (2019). Pengaruh Kelompok Kerja Guru
(KKG) Terhadap Peningkatan Kompetensi Pedagogik dan Kemampuan Menulis Karya Ilmiah.
Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia (JPDI) 4 (2), 53 - 58
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Dr.%20Sujarwo,%20M.Pd./pengembangan%20
dosen%20berkelanjutan.pdf
http://bidanlinda.blogspot.com/2013/03/ciri-ciri-jabatan-profesional-bidan.html
https://media.neliti.com/media/publications/218521-kebijakan-dan-pengembangan-mutudosen.pdf
https://www.kompasiana.com/ika_utami/591d20d61bafbdda194a3ee5/pengembangan-diriuntuk-meningkatkan-mutu-dosen
https://siedoo.com/berita-19543-memahami-publikasi-ilmiah-dan-karya-inovatif-sebagaikomponen-pkb/