Academia.eduAcademia.edu

KONSEP PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN

Abstrak Komponen sumber daya manusia di perguruan tinggi harus dikembangkan. Dosen adalah ujung tombak dan motor institusi untuk melaksanakan kegiatan Tridharma. Sebagai tenaga profesional, dosen dituntut untuk senantiasa melakukan upaya-upaya inovatif dan inventif dalam bidang ilmu yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang dosen bukan hanya merupakan seorang pendidik profesional pada perguruan tinggi, tapi juga merupakan seorang ilmuwan. tugas pokok dosen meliputi bidang Pendidikan, Penelitian, serta Pengabdian dan Pelayanan Kepada Masyarakat. Disamping tugas pokoknya seorang dosen juga mempunyai tugas lain yaitu pengembangan akademik dan profesi serta partisipasi dalam tata pamong institusi. Standar Mutu Profesionalisme Dosen: Kepakaran, Pengembangan kepakaran, Menerapkan teknologi instruksional, dan menerapkan etika. A.PENDAHULUAN Membicarakan masalah dosen merupakan topik yang selalu menarik dibahas dalam berbagai aktivitas seminar, diskusi, dan workshop untuk mencari berbagai alternatif pemecahan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik di lingkungan kampus. Hal ini disebabkan karena dosen diyakini sebagai salah satu faktor strategis dan dominan yang menentukan tingkat keberhasilan mahasiswa dalam melakukan proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta internalisasi etika dan moral (Indra Djati Sidi, 2001:37). Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan selalu mengarahkan perhatiannya pada berbagai aspek yang berkaitan dengan profesionalisme dosen dan guru. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Untuk memperkuat tugas utama, seorang dosen juga dituntut melakukan aktivitas di bidang pendidikan atau kegiatan lain yang mendukung pada upaya pemberdayaan masyarakat, seperti; pelatihan, seminar, workshop, bimtek, IHT, kepanitiaan kegiatan, dan sebagainya. Dosen sebagai jabatan profesional dalam memberdayakan mahasiswa berperan sebagai; 1) Pendidik dan pengajar yang profesional dalam menyampaikan informasi atau ilmu pengetahuan pada mahasiswa, serta memberikan kesempatan (stimulus) dalam mengembangkan kemampuan dan minat mahasiswa dalam pembelajaran, 2) motivator, memberi pengarahan dan motivasi kepada mahasiswa tentang strategi belajar, kegiatankegiatan dan urutan kegiatan yang harus diikuti, membantu mengembangkan

KONSEP PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN Haris Ahlun Naza Surel: harisnaza195@gmail.com Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan STKIP Muhammadiyah Bogor Abstrak Komponen sumber daya manusia di perguruan tinggi harus dikembangkan. Dosen adalah ujung tombak dan motor institusi untuk melaksanakan kegiatan Tridharma. Sebagai tenaga profesional, dosen dituntut untuk senantiasa melakukan upaya-upaya inovatif dan inventif dalam bidang ilmu yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang dosen bukan hanya merupakan seorang pendidik profesional pada perguruan tinggi, tapi juga merupakan seorang ilmuwan. tugas pokok dosen meliputi bidang Pendidikan, Penelitian, serta Pengabdian dan Pelayanan Kepada Masyarakat. Disamping tugas pokoknya seorang dosen juga mempunyai tugas lain yaitu pengembangan akademik dan profesi serta partisipasi dalam tata pamong institusi. Standar Mutu Profesionalisme Dosen: Kepakaran, Pengembangan kepakaran, Menerapkan teknologi instruksional, dan menerapkan etika. A.PENDAHULUAN Membicarakan masalah dosen merupakan topik yang selalu menarik dibahas dalam berbagai aktivitas seminar, diskusi, dan workshop untuk mencari berbagai alternatif pemecahan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik di lingkungan kampus. Hal ini disebabkan karena dosen diyakini sebagai salah satu faktor strategis dan dominan yang menentukan tingkat keberhasilan mahasiswa dalam melakukan proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta internalisasi etika dan moral (Indra Djati Sidi, 2001:37). Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan selalu mengarahkan perhatiannya pada berbagai aspek yang berkaitan dengan profesionalisme dosen dan guru. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Untuk memperkuat tugas utama, seorang dosen juga dituntut melakukan aktivitas di bidang pendidikan atau kegiatan lain yang mendukung pada upaya pemberdayaan masyarakat, seperti; pelatihan, seminar, workshop, bimtek, IHT, kepanitiaan kegiatan, dan sebagainya. Dosen sebagai jabatan profesional dalam memberdayakan mahasiswa berperan sebagai; 1) Pendidik dan pengajar yang profesional dalam menyampaikan informasi atau ilmu pengetahuan pada mahasiswa, serta memberikan kesempatan (stimulus) dalam mengembangkan kemampuan dan minat mahasiswa dalam pembelajaran, 2) motivator, memberi pengarahan dan motivasi kepada mahasiswa tentang strategi belajar, kegiatankegiatan dan urutan kegiatan yang harus diikuti, membantu mengembangkan kecerdasan emosional dan mengembangkan tanggung jawab belajar dari mahasiswa. 3) pembimbing, membantu mahasiswa dalam mengembangkan diri dan membuat rencana pembelajaran baik perorangan maupun individu, mengembangkan cara berpikir kritis, kemampuan memecahkan permasalahan dan mendorong mahasiswa dalam melakukan refleksi atas pengalaman dan pengetahuan yang telah dikuasai. 4) fasilitator, menyediakan kegiatan pelatihan bagi aktivitas dengan baik, mengatur sumber belajar yang dibutuhkan mahasiswa, melaksanakan pemberdayaan secara individu, kelompok kecil atau kelompok besar. 5) penilai, membuat suatu keputusan mengenai pengakuan atas ketrampilan atau pelatihan yang terdahulu, merencanakan dan menggunakan alat pengukuran yang tepat, menilai prestasi mahasiswa berdasarkan kriteria yang ditentukan dan mencatat serta melaporkan hasil penilaiannya. Untuk menjalankan tugas utamanya, dalam mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dosen dituntut minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagai dosen.. Dalam Undangundang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan dosen perguruan tinggi minimal S2. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, para pendidik jenjang pendidikan dasar dan menengah persyaratannya adalah minimal bergelar S1. Sementara, untuk mendidik di jenjang pendidikan akademis S1, maka sekurang-kurangnya bergelar strata dua (S2), sedangkan bagi program pascasarjana adalah doktor (S3) dan profesor. Di samping itu, kompetensi yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh dosen meliputi; kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi professional melalui implementasi dalam kegiatan penelitian, pembelajaran, pengabdian pada masyarakat serta pelestarian nilai moral. B.ARTI DAN CIRI JABATAN PROFESIONAL KEPENDIDIKAN Pengertian jabatan profesional adalah seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya. (T.Raka Joni,1980). Ciri-ciri jabatan profesional kependidikan 1. Berkecakapan Kerja Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja ( keahlian ) sesuai dengan tugas – tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya. 2. Wawasan Keilmuan Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja professional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. 3. Wawasan Sosial Pekerja professional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik – baiknya. Hal ini mendorong pekerja professional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi. 4. Pengesahan Masyarakat dan Negara Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan negaranya. Jabatan professional memiliki syarat – syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial professional tersebut. CV.Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu: 1. Akapan Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan) 2. Kecakapan seseorang pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi profesional,konsorsium dan pemerintah) 3. Jabatan tersebut mendapatkan pengakuan dari masyarakat atau negara. C.KONSEP PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN Jabatan dosen dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang dosen ditintut suatu keahhlian tertentu ( mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran, melakukan penelitian, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ) dan dari pekerjaan ini seorang dapat memiliki nafkah hidup. Melainkan kesediaannya untuk melayani sesame profesi dosen juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang dosen dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Dosen hadir di sebuah perguruan tinggi bukan hanya menjadi tenaga pengajar tetapi lebih dari itu sebagai tenaga pendidik yang mampu membimbing mahasiswa menadi manusia berakhlak mulia pengabdi kemanusiaan beliau adalah sosok pelayan yang melayani para pencinta ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. Profesionalisme adalah suatu paham yang mencita- citakan dilakukannya kegiatan- kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut, untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan. Dengan demikian seorang dosen profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat hal ini perlu ditekankan untuk membedakannya dengan kerja biasa yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan kekayaan. Dosen yang profesional hendaknya tetap mempertahankan idealism yang menyataan bahwa keahlian profesi yang dikuasainya bukanlah lebih dilihat sebagai suatu komoditas yang hendak diperjual belikan sekedar untuk memperoleh nafkah melainkan suatu kebijakan yang hendak diabadikan demi kesejahteraan umat manusia. Kalau didalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan honorarium yang diterimakan maka hal itu semata hanya sekedar “tanda kehormatan” demi tegaknya kehormatan profesi yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerjja upahan saja 1. kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri Dosen secara kelembagaan dapat ditempuh dengan beberapa cara misalnya, pelatihan PEKERTI dan pelatihan AA yang akan berimbas pada terciptanya dosen profesional yang tersertifikasi melalui Sertifikasi Dosen (Serdos). Melalui Pelatihan PEKERTI dan AA, Dosen akan diberikan pembekalan dan pelatihan bagaimana menyusun rencana pembelajaran untuk setiap matakuliah yang diampuh, mengenal berbagai metode pembelajaran yang dapat dilakukan diperkuliahan, bagaimana menyiapkan materi pembelajaran yang menarik, bagaimana menyusun bahan ajar, bagaimana menulis karya ilmiah, dan kiat-kiat untuk meningkatkan capaian pembelajaran. semua pelatihan ini akan berdampak pada meningkatnya kompetensi dosen menjadi dosen profesional. Ada beberapa faktor penting yang berpengaruh pada tercapainya dosen profesional yaitu: substansi kelimuan yang disampaikan, media pembelajaran, metode pembelajaran, kurikulum yang dinamis, kerpibadian yang baik, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, integritas dengan lembaga, aktivitas sosial, dan kepemimpinan. Tentunya semua faktor ini berkaitan erat kepada tridharma Perguruan tinggi. Prinsipnya adalah kita (red: Dosen) mau berubah untuk menuju kebaikan (out of the box). Karena baik pengembangan diri secara mandiri maupun secara kelembagaan semua akan bermuara pada meningkatnya kompetensi dosen menjadi dosen profesional yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi. 2. kegiatan publikasi ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: 1. Presentasi pada forum ilmiah. 2. Sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah. 3. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal mencakup pembuatan: 1. Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya. Yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN. Atau diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan. 2. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan Pendidikan yang dimuat di:  jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;  jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;  jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah), dsb. 1. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:  buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau  dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau  dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN 1. Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:  provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau  kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau  sekolah/madrasah setempat. 1. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak berISBN. Kemudian karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya, atau buku pedoman guru. 3. kegiatan karya inovatif Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru. Sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup: 1. Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana. 2. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana. 3. Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana. 4. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. Nah, apabila kita sudah memahami komponen-komponen PKB di atas, maka kita dapat memenuhi hal-hal di atas untuk mendapatkan Angka Kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. D. SIMPULAN Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen merupakan salah satu komponen penentu kebijakan yang sangat berperan dan berpengaruh besar terhadap peningkatan mutu pendidikan. Keterlibatannya dalam dunia pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab etisnya dalam mendidik dan memanusiakan manusia. Jabatan dosen dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang dosen ditintut suatu keahhlian tertentu ( mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran, melakukan penelitian, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ) dan dari pekerjaan ini seorang dapat memiliki nafkah hidup. Melainkan kesediaannya untuk melayani sesame profesi dosen juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang dosen dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Dosen hadir di sebuah perguruan tinggi bukan hanya menjadi tenaga pengajar tetapi lebih dari itu sebagai tenaga pendidik yang mampu membimbing mahasiswa menadi manusia berakhlak mulia pengabdi kemanusiaan beliau adalah sosok pelayan yang melayani para pencinta ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. E. DAFTAR PUSTAKA Arsyad, Arsyad. (2019). Hubungan Antara Capaian Pembelajaran Dasar-Dasar Penelitian dan Statistik Dengan Mutu Skripsi: Studi Analisis di STKIP Muhammadiyah Bogor. Khazanah Pendidikan: Jurnal Ilmiah Kependidikan 12 (2), 95-110. Arsyad, Arsyad; Salahudin. (2018). Hubungan Kemampuan Membaca Al Qur’an dan Minat Belajar Siswa Dengan Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam (PAI). EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan 16 (2), 166-178. Arsyad, Arsyad; Sulfemi, Wahyu Bagja. (2016). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Bagi Guru Melalui Program Induksi Guru Pemula (PIGB). Prosiding Seminar Nasional.9 (1), 36-41 Palettei, Arsyad Djamaluddin; Sulfemi, Wahyu Bagja. (2019). Pengaruh Kelompok Kerja Guru (KKG) Terhadap Peningkatan Kompetensi Pedagogik dan Kemampuan Menulis Karya Ilmiah. Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia (JPDI) 4 (2), 53 - 58 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Dr.%20Sujarwo,%20M.Pd./pengembangan%20 dosen%20berkelanjutan.pdf http://bidanlinda.blogspot.com/2013/03/ciri-ciri-jabatan-profesional-bidan.html https://media.neliti.com/media/publications/218521-kebijakan-dan-pengembangan-mutudosen.pdf https://www.kompasiana.com/ika_utami/591d20d61bafbdda194a3ee5/pengembangan-diriuntuk-meningkatkan-mutu-dosen https://siedoo.com/berita-19543-memahami-publikasi-ilmiah-dan-karya-inovatif-sebagaikomponen-pkb/