Academia.eduAcademia.edu

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK KECAMATAN MAJA DESA MAJA

2020, SOP BUMDES

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BUMDES

1 PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK KECAMATAN MAJA DESA MAJA KEPUTUSAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) DESA MAJA Nomor 01 Tahun 2020 TENTANG : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UNIT USAHA PERDAGANGAN (TRADING) DAN PENYEWAAN (RENTING) BUM DESA KALIMAYA TAHUN ANGGARAN 2020 DIREKTUR BUM DESA KALIMAYA Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kebutuhan masyarakat pada unit usaha perdagangan (trading) dan sewa menyewa (renting) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Kalimaya Maja; b. bahwa berdasarkan hasil rapat pengurus BUM Desa bersama pengelola unit usaha perdagangan (trading) dan unit usaha penyewaan (renting) tanggal 6 Januari 2020; c. Mengingat : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha perdagangan (trading) dan penyewaan (renting) BUM Desa Kalimaya Maja Tahun Anggaran 2020; 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 dan diubah kembali menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 6. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 296); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1); 12. Peraturan Desa Nomor Tahun 2015 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Desa Maja Tahun 2020 Nomor ); 13. Peraturan Desa Nomor Tahun 2015 tentang penyertaan modal desa kepada BUM Desa Kalimaya (Lembaran Desa Maja Tahun 2015 Nomor ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha perdagangan (trading) dan penyewaan (renting) Bum Desa Kalimaya Maja Tahun Anggaran 2020 KEDUA : Standar Operasional Prosedur dalam keputusan ini terdiri dari : 1. jenis usaha; 2. modal usaha; 3. pembagian hasil usaha; 4. 5. 6. 7. dokumen administrasi dan keuangan; pelaporan; penyelesaian masalah; dan penutup. KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maja Tahun Anggaran 2020 serta sumbangan pihak lainnya. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila ternyata dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya. Ditetapkan di PadaTanggal : Maja : 7 Januari 2020 Mengetahui: KOMISARIS, DIREKTUR BUM DESA, Ttd Ttd H. MAMUN TOBARI, S.E ROPIUDIN LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG I KEPUTUSAN DIREKTUR BUM DESA KALIMAYA : 1 TAHUN 2020 : 7 JANUARI 2020 : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UNIT USAHA PERDAGANGAN (TRADING) DAN PENYEWAAN (RENTING) BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) KALIMAYA TAHUN ANGGARAN 2020 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) A. JENIS USAHA 1) Jenis usaha Unit usaha dagang yang dikelola adalah usaha yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas; 2) Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana dimaksud dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi: a. perdagangan Komputer atau Teknologi Informasi (IT); b. sewa Gedung Serbag Guna; dan c. sewa Gedung/Sarana Olah Raga (Sorga). B. MODAL USAHA 1) Modal usaha bersumber dari Penyertaan Modal Desa; 2) Penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud angka (1) bersumber dari penyertaan modal Dana Desa dan dapat bersumber dari aset yang merupakan kekayaan milik Desa Maja; 3) Besaran penyertaan modal Desa sebagimana dimaksud angka (2) ditetapkan melalui peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa ke BUM Desa pada unit usaha perdagangan (trading) dan penyewaan (renting). C. PEMBAGIAN HASIL USAHA 1) Hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku. Pembagian hasil usaha lebih lanjut dibagi setiap bulannya dengan peruntukan antara lain : a. Insentif pengurus maksimal 50%, Operasional Unit Usaha Dagang 10%, dan Sisa Hasil Usaha 40%; b. Insentif lebih lanjut diperuntukan antara lain: 1. Pengurus BUM Desa dan Pengawas BUMDesa sebesar 50%; dan 2. Pengurus Unit Usaha Dagang sebesar 50%; c. Pembagian lanjutan dari Pengurus BUM Desa dan Pengawas BUM Desa antara lain: 1. Komisaris sebesar 20%; 2. Direktur BUM Desa sebesar 30%; 3. Bendaraha BUM Desa sebesar 15%; 4. Sekretaris BUM Desa sebesar 10%; 5. Ketua Pengawas BUM Desa sebesar 10%; 6. Wakil Ketua Pengawas merangkap anggota sebesar 5%; 7. Sekretaris Pengawas merangkap anggota sebesar 5%; dan 8. Anggota Pengawas BUM Desa sebesar 5%; d. Pembagian lanjutan dari pengurus unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting) antara lain: 1. Kepala Unit Usaha Dagang sebesar 70%; dan 2. Bendahara Unit Usaha Dagang sebesar 30% e. Operasional diperuntukan untuk ATK, kebutuhan rapat, pendampingan, kebutuhan peningkatan kapasitas Pengurus dan musyawarah; f. Sisa Hasil Usaha diperuntukkan untuk pengembangan usaha BUM Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) antara lain: 1. PADes sebesar 90%; dan 2. Pengembangan usaha BUMDesa sebesar 10%. D. DOKUMEN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN 1) Dokumen Administrasi Unit Usaha Dagang ditetapkan antara lain: a. SK Pengurus Unit Usaha Dagang; b. Daftar hadir pengurus Unit Usaha Dagang; c. Laporan bulanan; d. Laporan Tahunan; e. Data Perkembangan Unit Usaha; f. Berita Acara Rapat; g. Rencana Kerja Tindak Lanjut Perbulan; h. Profil unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting). 2) Seluruh Transaksi keuangan Unit Usaha Dagang harus tercatat secara manual yang terdiri dari: a. Buku Kas Harian (BKU) unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting); b. Kwitansi slip/bukti transaksi; c. Dan lainnya sesuai kebutuhan pencatatan keuangan perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting). unit usaha 3) Pencatatan keuangan yang telah tercatat secara manual selanjutnya dilakukan pemindah pencatatan secara komputerisasi dalam laporan keuangan yang terdiri dari: a. Kas Harian dan Buku Memorial; b. Daftar Uang Masuk (DUM) dan daftar uang keluar (DUK); c. Jurnal memorial; d. Neraca percobaan (LKN); e. Neraca Gabungan; f. Laba Rugi; g. Inventaris; h. Pembagian Jasa; i. Statistik; dan j. Dan lainnya sesuai kebutuhan pencatatan keuangan unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting). 4) Kelembagaan unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting) wajib menyiapkan dokumen adminstrasi yang menyesuaikan dengan kebutuhan; dan 5) Dalam pengembangan laporan keuangan unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting) dapat menggunakan sistem aplikasi sesuai aturan yang berlaku. E. PELAPORAN 1) Pengurus unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur dan pendamping desa selambat-lambatnya 3 hari setelah tutup buku keuangan akhir bulan; 2) Pengurus Unit unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana kepada Direktur dan Komisaris; 3) Sistem pelaporan pertanggung jawaban dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. Pendahuluan, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan; b. Kegiatan, memuat: Laporan keuangan; dan c. Hambatan, memuat: Kendala F. PENYELESAIAN MASALAH 1) Prinsip Penyelesaian Masalah antara lain: a. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara transparan dan partisipatif; b. Proporsional, artinya penanganan sesuai dengan cakupan kasusnya; c. Objektif, masalah yang muncul harus selalu diuji kebenarannya. 2) Penyelesaian Masalah Penyelesaian masalah yang terjadi dalam unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting) diselesaikan secara berjenjang diantaranya: a. Musyawarah pengurus unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting); b. Musyawarah Pengurus BUM Desa; c. Musyawarah Desa; d. Dalam hal tidak ditemukan penyelesaian masalah dapat diselesaikan secara hukum. G. PENUTUP Standar Operasional Prosedur ini merupakan salah satu dari pedoman operasional yang disusun sebagai: 1) Panduan pelaksanaan kegiatan di lapangan yang menjadi acuan utama bagi untuk semua tingkatan, sesuai dengan peran masing-masing; dan 2) Sesuai dengan dinamika yang terjadi di lapangan, maka SOP ini akan mengalami penyempurnaan dari waktu ke waktu, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pada unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting). Ditetapkan di PadaTanggal : Maja : 7 Januari 2020 Mengetahui: KOMISARIS, DIREKTUR BUM DESA, Ttd Ttd H. MAMUN TOBARI, S.E ROPIUDIN