1
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN MAJA
DESA MAJA
KEPUTUSAN DIREKTUR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) DESA MAJA
Nomor 01 Tahun 2020
TENTANG :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UNIT USAHA PERDAGANGAN
(TRADING) DAN PENYEWAAN (RENTING) BUM DESA KALIMAYA
TAHUN ANGGARAN 2020
DIREKTUR BUM DESA KALIMAYA
Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kebutuhan
masyarakat pada unit usaha perdagangan (trading) dan sewa
menyewa (renting) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Kalimaya Maja;
b. bahwa berdasarkan hasil rapat pengurus BUM Desa bersama
pengelola unit usaha perdagangan (trading) dan unit usaha
penyewaan (renting) tanggal 6 Januari 2020;
c.
Mengingat
:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) unit usaha perdagangan (trading)
dan penyewaan (renting) BUM Desa Kalimaya Maja Tahun
Anggaran 2020;
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717) dan telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun
2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 dan diubah kembali
menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
6. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1203);
10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2015 nomor 296);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015
Nomor 1);
12. Peraturan Desa Nomor
Tahun 2015 tentang tata cara
pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Desa Maja Tahun 2020 Nomor );
13. Peraturan Desa Nomor
Tahun 2015 tentang penyertaan
modal desa kepada BUM Desa Kalimaya (Lembaran Desa Maja
Tahun 2015 Nomor );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha perdagangan
(trading) dan penyewaan (renting) Bum Desa Kalimaya Maja
Tahun Anggaran 2020
KEDUA
:
Standar Operasional Prosedur dalam keputusan ini terdiri
dari :
1. jenis usaha;
2. modal usaha;
3. pembagian hasil usaha;
4.
5.
6.
7.
dokumen administrasi dan keuangan;
pelaporan;
penyelesaian masalah; dan
penutup.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Maja Tahun Anggaran 2020 serta sumbangan
pihak lainnya.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan
dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau
perbaikan
sebagaimana
mestinya
apabila
ternyata
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam
penetapannya.
Ditetapkan di
PadaTanggal
: Maja
: 7 Januari 2020
Mengetahui:
KOMISARIS,
DIREKTUR BUM DESA,
Ttd
Ttd
H. MAMUN TOBARI, S.E
ROPIUDIN
LAMPIRAN
NOMOR
TANGGAL
TENTANG
I KEPUTUSAN DIREKTUR BUM DESA KALIMAYA
: 1 TAHUN 2020
: 7 JANUARI 2020
: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UNIT USAHA
PERDAGANGAN (TRADING) DAN PENYEWAAN (RENTING) BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDES) KALIMAYA TAHUN ANGGARAN 2020
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
A. JENIS USAHA
1) Jenis usaha Unit usaha dagang yang dikelola adalah usaha yang berproduksi
dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas;
2) Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana dimaksud dapat menjalankan
kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
a. perdagangan Komputer atau Teknologi Informasi (IT);
b. sewa Gedung Serbag Guna; dan
c. sewa Gedung/Sarana Olah Raga (Sorga).
B. MODAL USAHA
1) Modal usaha bersumber dari Penyertaan Modal Desa;
2) Penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud angka (1) bersumber dari
penyertaan modal Dana Desa dan dapat bersumber dari aset yang
merupakan kekayaan milik Desa Maja;
3) Besaran penyertaan modal Desa sebagimana dimaksud angka (2) ditetapkan
melalui peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa ke BUM Desa pada
unit usaha perdagangan (trading) dan penyewaan (renting).
C. PEMBAGIAN HASIL USAHA
1) Hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi
dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta
penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
Pembagian
hasil
usaha
lebih
lanjut
dibagi
setiap
bulannya
dengan
peruntukan antara lain :
a. Insentif pengurus maksimal 50%, Operasional Unit Usaha Dagang 10%,
dan Sisa Hasil Usaha 40%;
b. Insentif lebih lanjut diperuntukan antara lain:
1. Pengurus BUM Desa dan Pengawas BUMDesa sebesar 50%; dan
2. Pengurus Unit Usaha Dagang sebesar 50%;
c. Pembagian lanjutan dari Pengurus BUM Desa dan Pengawas BUM Desa
antara lain:
1. Komisaris sebesar 20%;
2. Direktur BUM Desa sebesar 30%;
3. Bendaraha BUM Desa sebesar 15%;
4. Sekretaris BUM Desa sebesar 10%;
5. Ketua Pengawas BUM Desa sebesar 10%;
6. Wakil Ketua Pengawas merangkap anggota sebesar 5%;
7. Sekretaris Pengawas merangkap anggota sebesar 5%; dan
8. Anggota Pengawas BUM Desa sebesar 5%;
d. Pembagian lanjutan dari pengurus unit usaha perdagangan (trading) dan
usaha penyewaan (renting) antara lain:
1. Kepala Unit Usaha Dagang sebesar 70%; dan
2. Bendahara Unit Usaha Dagang sebesar 30%
e. Operasional diperuntukan untuk ATK, kebutuhan rapat, pendampingan,
kebutuhan peningkatan kapasitas Pengurus dan musyawarah;
f. Sisa Hasil Usaha diperuntukkan untuk pengembangan usaha BUM Desa
dan Pendapatan Asli Desa (PADes) antara lain:
1. PADes sebesar 90%; dan
2. Pengembangan usaha BUMDesa sebesar 10%.
D. DOKUMEN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
1) Dokumen Administrasi Unit Usaha Dagang ditetapkan antara lain:
a. SK Pengurus Unit Usaha Dagang;
b. Daftar hadir pengurus Unit Usaha Dagang;
c. Laporan bulanan;
d. Laporan Tahunan;
e. Data Perkembangan Unit Usaha;
f. Berita Acara Rapat;
g. Rencana Kerja Tindak Lanjut Perbulan;
h. Profil unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting).
2) Seluruh Transaksi keuangan Unit Usaha Dagang harus tercatat secara
manual yang terdiri dari:
a. Buku Kas Harian (BKU) unit usaha perdagangan (trading) dan usaha
penyewaan (renting);
b. Kwitansi slip/bukti transaksi;
c. Dan
lainnya
sesuai
kebutuhan
pencatatan
keuangan
perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting).
unit
usaha
3) Pencatatan keuangan yang telah tercatat secara manual selanjutnya
dilakukan
pemindah
pencatatan
secara
komputerisasi
dalam
laporan
keuangan yang terdiri dari:
a. Kas Harian dan Buku Memorial;
b. Daftar Uang Masuk (DUM) dan daftar uang keluar (DUK);
c. Jurnal memorial;
d. Neraca percobaan (LKN);
e. Neraca Gabungan;
f. Laba Rugi;
g. Inventaris;
h. Pembagian Jasa;
i. Statistik; dan
j. Dan
lainnya
sesuai
kebutuhan
pencatatan
keuangan
unit
usaha
perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting).
4) Kelembagaan unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan
(renting) wajib menyiapkan dokumen adminstrasi yang menyesuaikan dengan
kebutuhan; dan
5) Dalam pengembangan laporan keuangan unit usaha perdagangan (trading)
dan usaha penyewaan (renting) dapat menggunakan sistem aplikasi sesuai
aturan yang berlaku.
E. PELAPORAN
1) Pengurus unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting)
wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur dan pendamping
desa selambat-lambatnya 3 hari setelah tutup buku keuangan akhir bulan;
2) Pengurus Unit unit usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan
(renting) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana
kepada Direktur dan Komisaris;
3) Sistem pelaporan pertanggung jawaban dibuat dengan sistematika sebagai
berikut:
a. Pendahuluan, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan;
b. Kegiatan, memuat: Laporan keuangan; dan
c. Hambatan, memuat: Kendala
F. PENYELESAIAN MASALAH
1) Prinsip Penyelesaian Masalah antara lain:
a. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara transparan dan partisipatif;
b. Proporsional, artinya penanganan sesuai dengan cakupan kasusnya;
c. Objektif, masalah yang muncul harus selalu diuji kebenarannya.
2) Penyelesaian Masalah
Penyelesaian masalah yang terjadi dalam unit usaha perdagangan (trading)
dan usaha penyewaan (renting) diselesaikan secara berjenjang diantaranya:
a. Musyawarah pengurus unit usaha perdagangan (trading) dan usaha
penyewaan (renting);
b. Musyawarah Pengurus BUM Desa;
c. Musyawarah Desa;
d. Dalam hal tidak ditemukan penyelesaian masalah dapat diselesaikan
secara hukum.
G. PENUTUP
Standar Operasional Prosedur ini merupakan salah satu dari pedoman
operasional yang disusun sebagai:
1) Panduan pelaksanaan kegiatan di lapangan yang menjadi acuan utama bagi
untuk semua tingkatan, sesuai dengan peran masing-masing; dan
2) Sesuai dengan dinamika yang terjadi di lapangan, maka SOP ini akan
mengalami penyempurnaan dari waktu ke waktu, sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pada unit
usaha perdagangan (trading) dan usaha penyewaan (renting).
Ditetapkan di
PadaTanggal
: Maja
: 7 Januari 2020
Mengetahui:
KOMISARIS,
DIREKTUR BUM DESA,
Ttd
Ttd
H. MAMUN TOBARI, S.E
ROPIUDIN