Academia.eduAcademia.edu

Tugas Akuntansi Keuangan Syariah PSAK 102

2020, PSAK 102-Akad Murabahah

TUGAS AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH “PSAK-102 AKAD MURABAHAH” DISUSUN OLEH : NAMA KELOMPOK : “MURABAHAH” NAMA MATA KULIAH : AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH NAMA KETUA : ARIF HIDAYAT (1905161033) NAMA ANGGOTA : RAYMOND HIDAYAT (1905161023) TASYA KHAIRUNNISA (1905161047) TRI FANY AMELIA (1905161027) KELAS : PS-3A NAMA DOSEN PENGAMPU : Dr Nurlinda., SE.,Ak,.Msi., CA POLITEKNIK NEGERI MEDAN 2020 DAFTAR ISI DAFTAR ISI i BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG 1 1.2 RUMUSAN MASALAH 1 1.3 TUJUAN 1 BAB II KAJIAN PUSTAKA KAJIAN PUSTAKA 2 BAB III PEMBAHASAN 3.1 PENGERTIAN MURABAHAH 3 3.2 KARAKTERISTIK MURABAHAH 3 3.3 RUKUN MURABAHAH 4 3.4 SYARAT MURABAHAH 4 3.5 PENGAKUAN, PENGKAJIAN PENGUNGKAPAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI MURABAHAH 5 BAB IV SOAL SOAL ILUSTRASI 10 DAFTAR PUSTAKA 11 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara satu pihak dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing sesusi dengan prinsip syariah.Salah satu akad yang digunakan BMT dalam transaksi pembiayaan berbasis jual beli adalah murabahah. Murabahah adalah kontrak jual-beli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyari’ah telah merumuskan maksud dari akad, bahwa “ Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syari’ah atau Unit Usaha Syari’ah dan pihak lain yang membuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syari’ah’’. Menurut Standar Akuntansi Keuangan 102 : Akuntansi Murabahah (PSAK 102) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi murabahah dalam PSAK 59 : Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan 1 Mei 2002. RUMUS MASALAH Apa itu akad murabahah? Bagaimana pengakuan, pengkajian, pengukuran, dan pengungkapan akad murabahah? TUJUAN PENULISAN Untuk mengetahui akad murabahah Untuk mengetahui pengakuan, pengkajian, pengukuran, dan pengungkapan akad murabahah BAB II KAJIAN PUSTAKA Dalam penulisan ini penulis menggali informasi-informasi tentang PSAK-102 Akad Mudharabah. Selain itu, penulis juga menggali informasi dari buku akuntansi perbankan syariah Osmad Muthaher penerbit graha ilmu dan berbagai sumber lainnya. Menurut sumber yang didapat pengertian Mudharabah yang dikutip dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000 adalah menjual suatu barang yang menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Berdasarkan PSAK 102 (paragraf 5) Mudharabah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. Menurut Standar Akuntansi Keuangan 102 : Akuntansi Murabahah (PSAK 102) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi murabahah dalam PSAK 59 : Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan 1 Mei 2002. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. BAB III PEMBAHASAN PENGERTIAN MURABAHAH Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Pengertian Murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Murabahah berdasarkan PSAK 102 adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan perolehan barang tersebut kepada pembeli. Dari definisi murabahah atau jual beli tersebut diatas dapat dikemukakan bahwa inti jual beli tersebut adalah penjual mendapatkan manfaat keuntungan dan pembeli mendapat manfaat dari benda yang dibeli. KARAKTERISTIK MURABAHAH Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah, pesanan mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apalagi aset murabahah yang telah dibeli bank(sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda. Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah : Mempercepat pembayaran cicilan Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo Harga disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad, pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad maka: Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat. RUKUN MURABAHAH Penjual (Bai’) Pembeli (musytari) Objek/barang (mabi’) Harga (tsaman) Ijab qabul (sighat) Rukun jual beli menurut mazhab hanafi adalah ijab dan kabul, sedangkan menurut jumhur uluman ada empat rukun yaitu: orang yang menjual, orang yang membeli,shighat, dan barang yang diakadkan. SYARAT MURABAHAH Adanya pembeli dan penjual yang telah balig dan berakal sehat. Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan. Adanya objek akad. Adanya barang atau objek yang akan dijual. Kejelasan harga dan kondisi barang, dengan harga yang disepakati bersama. Penjual juga harus memberitahukan harga pokok beserta besaran keuntungan yang diinginkan kepada pembeli Ijab dan kabul 3.5 PENGAKUAN, PENYAJIAN, PENGUNGKAPAN, DAN PENGUKURAN AKUNTANSI AKAD MURABAHAH Pengungkapan Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada: a. Harga perolehan aset murabahah; b. janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan c. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada: a. Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah; b.jangka waktu murabahah tangguh; c. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Penyajian Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) hutang murabahah. Pengakuan keuntungan murabahah Pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar), yaitu secara proporsional boleh dilakukan selama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku  di kalangan para pedagang; Pengakuan keuntungan   al-Tamwil bi al-Murabahah  dalam bisnis yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh dilakukan secara Proporsional dan secara Anuitas selama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di kalangan LKS; Pemilihan metode pengakuan keuntungan al-Tamwil bi al- Murabahah pada LKS harus memperhatikan mashlahah LKS bagi pertumbuhan LKS yang sehat; Metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahah yang ashlah dalam masa pertumbuhan LKS adalah metode Anuitas; Dalam hal LKS menggunakan metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahah secara anuitas, porsi keuntungan harus ada selama jangka waktu angsuran; keuntungan at-tamwil bi al-murabahah (pembiayaan murabahah) tidak boleh diakui seluruhnya sebelum pengembalian piutang pembiayaan murabahah berakhir/lunas dibayar. Sedang Dalam PSAK 102 Akuntansi Murabahah (Revisi 2013, menyesuaikan dengan Fatwa no 84 tahun 2012) pada paragraf 23 poin (b) dijelaskan metode - metode pengakuan keuntungan murabahah yang digunakan adalah: Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh di mana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil. Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga. Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh di mana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktik, metode ini jarang dipakai, karena transaksi murabahahtangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadaiakan penagihan kasnya. (24) Pengakuan keuntungan, dalam paragraf 23 (b) (2), dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Pengukuran A. Akuntansi untuk Penjual: (1) Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. (2) Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut: (a) jika murabahah pesanan mengikat: (i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan (ii) jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset: (b) jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat: (i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan (ii) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, selisihnya diakui sebagai kerugian. (3) Potongan pembelian aset murabahah diakui sebagai berikut: (a) jika terjadi sebelum akad murabahah, sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah; (b) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati, bagian yang menjadi hak nasabah: (i) dikembalikan kepada nasabah jika nasabah masih berada dalam proses penyelesaian kewajiban; atau (ii) kewajiban kepada nasabah jika nasabah telah menyelesaikan kewajiban; (c) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang menjadi bagian hak lembaga keuangan syariah diakui sebagai tambahan keuntungan murabahah; (d) jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad diakui sebagai pendapatan operasi lain. (4) Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan pembelian akan tereliminasi pada saat: (a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau (b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual (5) Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. (6) Keuntungan murabahah diakui: (a) pada saat terjadinya akad murabahah jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan; atau (b) selama periode akad secara proporsional, jika akad melampaui satu periode laporan keuangan. (7) Jika menerapkan pengakuan keuntungan secara proporsional, maka jumlah keuntungan yang diakui dalam setiap periode ditentukan dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Alokasi keuntungan dengan menggunakan metode didasarkan pada konsep nilai waktu dari uang (time value of money) tidak diperkenankan karena tidak diakomodasikan dalam kerangka dasar. (8) Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut: (a) jika diberikan pada saat penyelesaian maka penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau (b) jika diberikan setelah penyelesaian, penjual terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari pembeli, kemudian penjual membayar potongan pelunasan kepada pembeli dengan mengurangi keuntungan murabahah. (9) Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut: (a) jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah; (b) jika disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban. (10) Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan. (11) Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut: (a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima; (b) pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli, uang muka diakui sebagai pembayaran piutang; dan (c) jika barang batal dibeli oleh pembeli, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual. B.Akuntansi Pembeli Akhir: Akuntansi Pembeli Akhir memiliki ketentuan sebagai berikut: (1) Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). (2) Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.| (3) Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah. (4) Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utang murabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan. (5) Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. (6) Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian. BAB IV SOAL Bank Syariah “ABC” membeli sepeda motor yang dipesan oleh Tuan Budi senilai Rp12.000.000,00 pada tanggal 5 Februari 2008. Bank menetapkan uang muka sebesar Rp2.000.000,00 dan cara mengangsur sisa pembayaran diberikan pilihan sebagai berikut : Diangsur selama 10 bulan dengan menambah margin 15% Diangsur selama 20 bulan dengan menambah margin 20% Dengan kejadian berikut, Adanya penyerahan uang muka (urbun) Bila peluanasan hutang terjadi dalam satu periode akuntansi Jurnal pada saat akad (tanpa urbun) Bila pelunasan hutang lebih dari satu periode akuntansi, maka distribusi margin diakui secara proporsional selama periode piutang murabahah Perhitungan margin yang diakui selama periode 2009 dari contoh kasus diatas adalah : Perhitungan dan perlakuan akuntansi bila pelunasan lebih dari satu periode akuntansi dan nasabah membayar angsuran tiap bulan. (mulai bulan Maret 2008-Oktober 2009) Dalam praktik sering terjadi pelunasan hutang murabahah sebelum jatuh tempo. Bila digunakan contoh seperti diatas dan pelunasan dilakukan pada bulan Mei 2009 dan Tuan Budi mendapat potongan sebesar Rp400.000,00, maka perhitungan dan perlakuan akuntansinya Diminta : catat transaksi a-g DAFTAR PUSTAKA https://www.gustani.id/2015/07/metode-pengakuan-keuntungan-murabahah.html https://sharianomics.wordpress.com/2010/11/26/pengakuan-dan-pengukuran-akuntansi-murabahah/ http://eprints.ums.ac.id/67040/1/BAB%20I.pdf Buku akuntansi syariah peluang dan tantangan edisi revisi penerbit rekayasa sains sri dewi angggadini dan adeh ratna komala Buku akuntansi perbankan syariah osmad muthaher penerbit graha ilmu https://qazwa.id/blog/murabahah/ 1