Academia.eduAcademia.edu

Pengelolaan Limbah B3

PENGELOLAAN LIMBA H B3 REKAYASA LINGKUNGAN YUNI LISAFITRI – INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA - 2019 Pokok Bahasan : • Definisi Limbah B3 • Jenis dan Karakteristik Limbah B3 • Permasalahan dalam Pengelolaan Limbah B3 • Prinsip Pengelolaan Limbah B3 • Kegiatan Pengolahan Limbah B3 PENGERTIAN Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan B3 adalah bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/ atau beracun Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. § § § § § Limbah dari kegiatan industri Limbah rumah sakit Limbah Migas dan pertambangan Limbah dari kegiatan rumah tangga Limbah kegiatan lain : - Limbah dari IPAL - Limbah laboratorium - Limbah dari kegiatan pemanfaatan dan/atau pengolahan Limbah B3 ? Penetapan Limbah B3 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Limbah B3 sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas: a. Limbah B3 kategori 1 b. Limbah B3 kategori 2. Limbah B3 di atas berdasarkan sumbernya terdiri atas: a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan c. Limbah B3 dari sumber spesifik. Ref : PP 101/2014 7 Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya (1) RISIKO LIMBAH B3 BERBEDA, PENGELOLAANNYA BERBEDA 8 Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya • Berdampak akut dan langsung thd manusia • Dapat dipastikan akan berdampak negatif thd lingkungan •Memiliki efek tunda dan berdampak tidak langsung thd manusia & lingkungan • Memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis 9 Penetapan Limbah B3 Tidak (2) Berdasarkan SUMBER KARAKTERISTIK LIMBAH B3 Tidak Ya Ya (1) LIMBAH LIMBAH B3 Kategori LB3 sudah dicantumkan dlm daftar Lamp I Ya (3) LIMBAH B3 Tidak (4) LIMBAH Non B3 < BMTCLP Limbah B3 Kategori 1 ? > 50 mg/kg BB Limbah B3 Kategori 2 ? (..) : tahapan 10 Pengajuan izin masih banyak yang belum menuhi persyaratan Administrasi dan teknis mana ketentuan yg berlaku Pembuangan atau penimbunan LB3 ke lingkungan (open dumping) Penghasil LB3 masih ada yang belum memiliki TPS-LB3 Menyimpan limbah B3 lebih dari 90 hari Kapasitas gudang tidak sesuai dengan jumlah LB3 yang dikumpulkan Pengelolaan LB3 masih tanpa izin Pemalsuan dokumen limbah B3 Kurangnya pemahaman ttg Pengelolaan Limbah B3 me sbg 11 Undang-undang RI No. 32 / 2009 ttg “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. UU 23 Tahun 2014 ttg “Pemerintahan Daerah.” PP RI No. 101 Tahun 2014 ttg “Pengelolaan Limbah B3” PP RI No. 27 /2012 ttg “Izin Lingkungan”. Permen LHK No. 56/2015 “Pengelolaan LB3 dari Fasilitas Kesehatan” Permen LH No. 18/2009 ttg Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Permen LH No. 30/2009 ttg Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah Permen LH No. 05/2009 tentang “Pengelolaan Limbah di Pelabuhan”. Permen LH No. 02/2008 ttg Pemanfaatan Limbah B3 Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3” Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 ttg “Dokumen Limbah B3”. Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 ttg Persyaratan teknis pengolahan LB3 Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 ttg Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan Limbah B3. Permen LH No. 14 Tahun 2013 ttg “Simbol dan Label Limbah B3”. 12 Tujuan Pengelolaan Limbah B3 Mencegah dan/atau mengurangi semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 sehingga tidak menyebabkan pencemaran dan gangg uan thd lingkungan hidup, kesehatan manusi a dan mahluk hidup lainnya 13 Prinsip-prinsip Pengelolaan Limbah B3 ØMinimialisasi limbah adalah prioritas; ØUntuk meminimalkan resiko, maka pengolahannya harus sedekat mungkin dengan tempat limbah tsb dihasilkan (proximity); Ø“Polluter pays principle” berlaku, artinya siapapun yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab untuk mengelolanya; ØPrinsip pengawasan pengelolaan limbah B3 adalah “from cradle to grave” 14 From Cradle to Grave Dalam Pengawasan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 ØLimbah B3 selalu diawasi mulai dari saat dihasilkan sampai dengan tujuan akhir pengelolaannya; ØSetiap limbah B3 harus memiliki tujuan akhir pengelolaan; ØSetiap pelaku kegiatan pengelolaan limbah B3 harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan termasuk memiliki izin sesuai kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan; Ø Secara khusus, mekanisme pengawasan perpindahan limbah B3 dilakukan melalui sistem notifikasi/ dokumen limbah B3; 15 Pengelolaan Limbah B3 Pengurangan Lebih Prioritas Peyimpanan Kegiatan yang meliputi : Pengangkutan Pengumpulan Pemanfaatan Pengolahan Penimbunan Kurang Prioritas 16 KETENTUAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 (UU No. 32/2009) Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah B3 Pidana Penjara Min Maks 1 thn 3 thn Min 1 Milyar Maks 3 Milyar Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) 1 thn 3 thn 1 Milyar 3 Milyar Pejabat berwenang tdk melakukan pengawasan (Pasal 112) - 1 thn - 500 jt Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) Denda Impor Limbah (Pasal 105) 4 thn 12 thn 4 Milyar 12 Milyar Impor Limbah B3 (Pasal 106) 5 thn 15 thn 5 Milyar 15 Milyar Dumping Limbah - 3 thn - 3 Milyar 17 18 Permen LH No 14 Tahun 2013 Waktu Penyimpanan Limbah B3 Kategori Limbah B3 Jumlah Limbah B3 dihasilkan Maksimal Waktu Penyimpanan 90 hari 180 hari 365 hari Kategori 1 dan 2 ≥ 50 kg/hari Kategori 1 < 50 kg/hari Kategori 2 dari sumber tidak spesifik < 50 kg/hari √ Kategori 2 dari < 50 kg/hari sumber spesifik umum √ Kategori 2 dari sumber spesifik khusus √ Tidak dibatasi √ √ 21 Pasal 99 PP 101/2014 Pengolahan Limbah B3 (1) Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. (2) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pengolahan Limbah B3 diserahkan kepada Pengolah Limbah B3 22 Pengolahan Limbah B3 Pengolahan limbah B3, adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun. Pengolahan Limbah B3 Izin Lingkungan Penghasil Limbah B3 Persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan LB3 untuk cara - thermal - Cara lain (Fisik – kimia dan Biologi) sesuai perkembangan teknologi yg tidak memiliki SNI Wajib Izin Pengolahan Limbah B3 Note : uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3 24 Cara Pengolahan limbah B3 Pasal 100 PP 101/2014 1) Dilakukan dengan cara: a. termal; b. Fisik-Kimia (stabilisasi dan solidifikasi); dan/atau c. cara lain sesuai perkembangan teknologi (Biologi). (2) Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan teknologi; dan b. standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup. 25 Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator Double-Chamber Pyrolytic Incinerator Post-combustion Chamber 1200 oC for 2 seconds Fuel Burner Limbah B3 Heat Recovery System Pyrolytic Chamber 800 - 900 oC Pengolahan Limbah B3 dengan menggunakan incenerator Rotary Kiln 1200 - 1600 oC Waste Feeding system Pemantauan Kualitas Udara Insinerator 30