Academia.eduAcademia.edu

Akad Salam (Makalah)

2021

AKUNTANSI SYARIAH AKAD SALAM Disusun Oleh : Indah Nelianti (C1F018033) Dosen Pengampu: Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 KATA PENGANTAR Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat rahmat dan karunia-Nya Penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah yang berjudul “Akad Salam” dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Syariah. Makalah ini tidak hanya ditujukan kepada kalangan akademisi tetapi juga ditujukan masyarakat luas. Dalam kesempatan ini Penulis juga ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pengampu mata kuliah Akuntansi Syariah Yang Terhormat. Apabila dalam pembuatan makalah ini belum lengkap, mohon dimaafkan. Karena Penulis adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Semoga makalah ini mampu menambahkan pengetahuan, khususnya bagi Penulis sebagai penyusun dan umumnya bagi pembaca. Jambi, 12 April 2021 Penulis Indah Nelianti i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................ 2 1.3 Tujuan .............................................................................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................... 3 2.1 Pengertian Akad Salam .................................................................................................... 3 2.2 Jenis-Jenis Akad Salam .................................................................................................... 4 2.3 Dasar Syariah Akad Salam............................................................................................... 5 2.4 Perlakuan Akuntansi PSAK 103 ...................................................................................... 7 2.5 Ilustrasi kasus Akad Salam ............................................................................................ 12 BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 13 3.1 Kesimpulan .................................................................................................................... 13 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 14 ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah Islamiah bisa dikatakan sangat banyak jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Dan dari sekian banyak akad jual beli ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna’. Seringkali manusia membutuhkan sesuatu yang bisa jadi belum tersedia di pasar sehingga untuk memperolehnya harus dilakukan pemesanan barang terlebih dahulu. Untuk itu salah satu contoh akad yang digunakan untuk transaksi yang berprinsip syariah adalah akad salam dan akad istishna’. Akad istishna’ pada dasarnya merupakan suatu jenis khusus dari jual beli dengan akad salam. Dengan demikian, ketentuan syariah yang berlaku untuk akad salam berlaku juga untuk akad istishna’. Akad salam seringkali digunakan untuk produk pertanian sedangkan akad istishna’ digunakan untuk produk manufaktur seperti konstruksi/pembangunan rumah, gedung, mesin, pengolah bio diesel dan lain sebagainya. Dalam akad salam, keseluruhan pembayarannya harus dilakukan di awal akad, sedangkan dalam akad istishna’ pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran. Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untunguntungan). Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan 1 mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan akad salam? 2. Apa saja jenis-jenis akad salam? 3. Apa dasar syariah akad salam 4. Bagaimana perlakuan akuntansi PSAK 103? 1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan akad salam 2. Untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis akad salam 3. Untuk mengetahui dan memahami dasar syariah akad salam 4. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlakuan akuntansi PSAK 103 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Akad Salam Salam berasal dari kata As-salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya dimuka. Para fuqiha menamainya al-muhawi`ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat. Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan dan pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Salam dapat didefinisikan sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Oleh karena tujuan dari penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja. Sehingga dapat digunakan oleh penjual untuk menghasilkan barang sehingga dapat memenuhi pesanan. Sekilas transaksi salam mirip dengan transaksi ijon. Contoh transaksi ijon misalnya membeli padi di sawah yang belum siap panen. Namun dalam transaksi ini terdapat gharar (ketidakpastian) baik dalam jumlah maupun kualitas transaksi pada transaksi ijon, sehingga syarat saling rela dapat tidak terpenuhi atau dapat merugikan salah satu pihak, dan oleh karena itu transaksi ijon dilarang oleh syariah. .Salam tidak sama dengan transaksi ijon, dan karena itu transaksi salam diperbolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar, walaupun barang baru diserahkan dikemudian hari, harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi. Contoh akad salam, misalnya pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp. 5.000 per kg dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen,. Dibayar di muka. Disini, jelas sekali bahwa pembeli harus menyerahkan uang dimuka sebesar Rp 10.000.000 untuk pembelian 2 ton beras IR 64 yang akan diserahkan 4 bulan kemudian oleh penjual. Di dalam murabahah terdapat jenis 3 penjualan tangguh yang artinya barang diserahkan terlebih dahulu sedangkan pembayaran kemudian. Salam merupakan kebalikannya, dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian. Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidup-nya. Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Untuk menghindari risiko yang merugikan pembeli boleh meminta jaminan dari penjual. Apabila pembeli menerima sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mendapat rugi dan tidak boleh meminta pengurangan harga, karena harga sudah disepakati dalam akad tidak dapat diubah. Demikian juga jika kualitasnya lebih tinggi. Penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui adanya keuntungan, karena jika diakui sebagai keuntungan dapat dipersamakan ada unsur riba (kelebihan yang tidak ada iwad/faktor pengimbang yang dibolehkan syariah). Salam dapat dilakukan secara langsung antar pembeli dan penjual, dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel: pembeli-penjual-pemasok. Risiko yang muncul dari kasus ini adalah apabila pemasok tidak dapat mengirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, risiko lain barang yang dikirimkan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga perusahaan memiliki persediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. Sedangkan ia memiliki kewajiban pada pembeli dan pemasok. 2.2 Jenis-jenis Akad Salam 1. Salam Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. 4 2. Salam paralel Salam paralel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya (melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan). Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut. Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam paralel, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba. 2.3 Dasar Syariah Akad Salam 1. Al-Qur’an ‫ة‬ ٌ ‫َُ ُك ْى َكب ِت‬ْٛ َ‫َ ْكتُتْ ث‬ٛ‫س ًًّٗ فَب ْكتُجُُِٕ ۚ َٔ ْن‬ َ ْ ‫َأ‬ٚ ‫ت ِث ْبن َع ْذ ِل ۚ َٔ ََل‬ َ ‫ ٍٍْ ِإنَ ٰٗ أ َ َج ٍم ُي‬َٚ‫ ُْت ُ ْى ِثذ‬َٚ ‫ٍَ آ َيُُٕا ِإرَا تَذَا‬ِٚ‫ُّ َٓب انَّز‬َٚ‫َب أ‬ٚ َّ ‫ك‬ َّ ًَُّ َّ‫عه‬ ۚ ‫ئًب‬ْٛ ‫ش‬ َ ُُّْ ‫َس ِي‬ ٌ ِ‫َكبت‬ ْ ‫ ْجخ‬َٚ ‫َّللاَ َسثَُّّ َٔ ََل‬ َ ِ٘‫ُ ًْ ِه ِم انَّز‬ٛ‫َ ْكتُتْ َٔ ْن‬ٛ‫َّللاُ ۚ فَ ْه‬ َ ‫ت َك ًَب‬ َ ُ ‫َ ْكت‬ٚ ٌْ َ ‫ت أ‬ ِ َّ ‫ت‬َٛ ‫ ِّ ْان َح ُّك َٔ ْن‬ْٛ َ‫عه‬ ۚ ‫ُُّّ ثِ ْبنعَ ْذ ِل‬ٛ‫ ًُْ ِه ْم َٔ ِن‬ٛ‫ ًُِ َّم ُْ َٕ فَ ْه‬ٚ ٌْ َ ‫ ُع أ‬ٛ‫ ْست َ ِط‬َٚ ‫فًب أ َ ْٔ ََل‬ٛ‫ض ِع‬ َ ْٔ َ ‫ ًٓب أ‬ٛ‫س ِف‬ َ ِ٘‫فَإ ِ ٌْ َكبٌَ انَّز‬ َ ‫ ِّ ْان َح ُّك‬ْٛ َ‫عه‬ ُّ ‫ض ٌَْٕ ِيٍَ ان‬ ‫اء‬ َ ‫َٔا ْست َ ْش ِٓذ ُٔا‬ ِ َ‫ش َٓذ‬ َ ‫بٌ ِي ًَّ ٍْ ت َ ْش‬ ِ َ ‫ ٍِْ فَ َش ُج ٌم َٔ ْاي َشأَت‬َٛ‫َ ُكََٕب َس ُجه‬ٚ ‫ ٍِ ِي ٍْ ِس َجب ِن ُك ْى ۖ فَإ ِ ٌْ نَ ْى‬ْٚ َ‫ذ‬ِٛٓ ‫ش‬ ُّ ‫ة ان‬ ُ ُ ‫ش َٓذَا ُء إِرَا َيب د‬ ُُِٕ‫عٕا ۚ َٔ ََل تَسْأ َ ُيٕا أ َ ٌْ تَ ْكتُج‬ ِ َ ‫أ َ ٌْ ت‬ َ ْ ‫َأ‬ٚ ‫ض َّم ِإ ْحذَا ُْ ًَب فَتُزَ ِ ّك َش ِإ ْحذَا ُْ ًَب ْاْل ُ ْخ َش ٰٖ ۚ َٔ ََل‬ ُ ‫س‬ َّ ‫َّللاِ َٔأ َ ْل َٕ ُو ِنه‬ َّ َ‫ط ِع ُْذ‬ ٌَٕ‫ش َٓبدَحِ َٔأ َ ْدَ َٰٗ أ َ ََّل ت َ ْشتَبثُٕا ۖ إِ ََّل أ َ ٌْ تَ ُك‬ ً ِ‫شا أ َ ْٔ َكج‬ٛ ً ‫ص ِغ‬ َ ‫شا إِنَ ٰٗ أَ َج ِه ِّ ۚ ٰرَ ِن ُك ْى أ َ ْل‬ٛ َ ‫بس‬ َّ ‫ض‬ ُ ‫بض َشح ً تُذ‬ َ ُٚ ‫ ْعت ُ ْى ۚ َٔ ََل‬َٚ ‫ ُك ْى ُجَُب ٌح أ َ ََّل تَ ْكتُجَُْٕب ۗ َٔأ َ ْش ِٓذ ُٔا ِإرَا تَ َجب‬ْٛ ‫ع َه‬ َ ‫ْس‬ ِ ‫بسح ً َح‬ َ ‫ِت َج‬ َ ٛ‫َُ ُك ْى فَ َه‬ْٛ ‫شََٔ َٓب َث‬ِٚ ٌ ‫س‬ َّ ‫ٕق ِث ُك ْى ۗ َٔاتَّمُٕا‬ َّ َٔ ۗ ُ‫َّللا‬ َّ ‫ُ َع ِهّ ًُ ُك ُى‬َٚٔ ۖ َ‫َّللا‬ ‫ ٌى‬ٛ‫ع ِه‬ َ ‫َّللاُ ِث ُك ِّم‬ َ ‫ت َٔ ََل‬ ٌ ‫َكب ِت‬ ُ ُ‫ذ ٌ ۚ َٔ ِإ ٌْ ت َ ْف َعهُٕا فَإََُِّّ ف‬ِٛٓ ‫ش‬ َ ٍ‫ء‬ْٙ ‫ش‬ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah 5 seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orangorang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S Al-baqarah:282) Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayar tersebut dengan transaksi ba’i as-salam. Hali ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalakan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.”Ia lalu membaca ayat tersebut diatas. 2. Al-Hadits Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rassulullaah ssaw. Datang ke madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: 6 ‫ ٍم َي ْعهُ ْٕ ٍو َٔ َٔ ْص ٌٍ َي ْعهُ ْٕ ٍو اِنَٗ ا َ َج ٍم َي ْعهُ ْٕ ٍو‬ْٛ ‫ َك‬ْٙ ‫ْئ فَ ِف‬ َ ْٙ ِ‫ف ف‬ َ َ‫َي ٍْ ا َ ْسه‬ ٍ ٛ‫ش‬ “Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim) “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah) 2.4 Perlakuan Akuntansi PSAK 103 Akuntansi untuk Pembeli Hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi: 1. Pengakuan piutang salam, piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam. 2. Pengukuran modal usaha salam Modal salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan Jurnal: Dr. Piutang Salam xxx Kr. Kas xxx Modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar, selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntugan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut. a. Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat Jurnal: Dr. Piutang Salam xxx Dr. Kerugian xxx Kr. Aset Nonkas xxx b. Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat 7 Jurnal: Dr. Piutang Salam xxx Kr. Aset Nonkas xxx Kr. Keutungan xxx 3. Penerimaan barang pesanan a. Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati Jurnal: Dr. Aset Salam xxx Kr. Piutang Salam xxx b. Jika barang pesanan berbeda kualitasnya a) Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad Jurnal: Dr. Aset Salam xxx Kr. Piutang Salam xxx b) Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian Jurnal: Dr. Persediaan-Aset Salam (diukur pada nilai wajar) xxx Dr. Kerugian Salam xxx Kr. Piutang Salam xxx c. Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka: 8 a) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad, dan jurnal atas bagian barang pesanan yang diterima Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx Kr. Piutang Salam xxx b) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi Jurnal: Dr. Aset Lain-lain Piutang xxx Kr. Piutang Salam xxx c) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual Jurnal: Dr. Kas xxx Dr. Aset Lain-Piutang pada Penjual xxx Kr. Piutang Salam xxx Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam, maka selisihnya menjadi hak penjual. Jurnal: Dr. Kas xxx Kr. Utang Penjual xxx Kr. Piutang Salam xxx 4. Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan Jurnal: 9 Dr. Dana Kebajikan-Kas xxx Kr. Dana Kebajikan-Pendapatan Denda xxx Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. 5. Penyajian a. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piuang salam c. Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. 6. Pengungkapan a. Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain: b. Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK NO. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. Akuntansi Untuk Penjual 1. Pengakuan kewajiban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam. Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam. 2. Pengukuran kewajiban salam Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima Jurnal: Dr. Kas xxx 10 Kr. Utang Salam xxx Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar Jurnal: Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) xxx Kr. Utang Salam xxx 3. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli Jurnal: Dr. Utang Salam xxx Kr.Penjualan xxx 4. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir. Jurnal ketika membeli persediaan Dr. Aset Salam xxx Kr. Kas xxx Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan. Dr. Utang Salam xxx Dr. Kerugian xxx Kr. Aset Salam xxx Pencatatan ketika menyerahkan persediaan. Jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan. Dr. Utang Salam xxx Kr. Aset Salam xxx Kr. Keuntungan Salam xxx 5. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesra nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat 11 direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian 6. Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam 7. Pengungkapan a. Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa b. Jenis dan kuantitas barang pesanan dan c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No. 101 tentang Laporan Keuangan Syariah 2.5 Ilustrasi Kasus Akad Salam Secara ilustrasi, akad salam ini bisa digambarkan: misalnya seorang petani yang membutuhkan modal untuk menanam. Dia butuh bibit,pupuk, obat hama dan biaya lainnya. Dengan akad salam ini,dia bisa menjual hasil panennya sebelum dia menanam. Namun yang membedakannya dengan sistem ijon yang haram itu adalah dalam akad salam ini, hasil panen yangdijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad disepakati secara tepat. Baik jenisnya kualitas, kuantitas dan lainnya. Tidak boleh digantungkan pada semata-mata hasil panen.Sehingga apabila hasil panennya tidak sesuai denganspesifikasi yang sudah disepakati, hutangnya dianggap tetapbelum terbayar. Petani itu wajib membayar dengan hasilpanen yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati,bagaimana pun caranya termasuk dengan membeli daripetani lain.Sedangkan sistem ijon itu haram, karena barang yangdijual semata-mata apa adanya dari hasil panen. Bila hasil panennya jelek atau tidak sesuai harapan, maka yang membeli hasil panen itu rugi. Sebaliknya, bila hasilnya bagus,maka boleh jadi petaninya yang rugi, karena harga jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar yang berlaku saat itu. 12 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan dan pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Jenis-jenis salam yaitu salam paralel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya (melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan). Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untunguntungan). Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan 13 DAFTAR PUSTAKA Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012. Moh. Rifai, Konsep Perbankan Syari’ah, Wicaksana, Semarang, 2002. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001. 14