AKUNTANSI SYARIAH
AKAD SALAM
Disusun Oleh :
Indah Nelianti
(C1F018033)
Dosen Pengampu:
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat
rahmat dan karunia-Nya Penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah
yang berjudul “Akad Salam” dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Syariah.
Makalah ini tidak hanya ditujukan kepada kalangan akademisi tetapi juga ditujukan
masyarakat luas. Dalam kesempatan ini Penulis juga ingin mengucapkan banyak terima kasih
kepada Dosen Pengampu mata kuliah Akuntansi Syariah Yang Terhormat.
Apabila dalam pembuatan makalah ini belum lengkap, mohon dimaafkan. Karena Penulis
adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Semoga makalah ini mampu
menambahkan pengetahuan, khususnya bagi Penulis sebagai penyusun dan umumnya bagi
pembaca.
Jambi, 12 April 2021
Penulis
Indah Nelianti
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................ 2
1.3 Tujuan .............................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................... 3
2.1 Pengertian Akad Salam .................................................................................................... 3
2.2 Jenis-Jenis Akad Salam .................................................................................................... 4
2.3 Dasar Syariah Akad Salam............................................................................................... 5
2.4 Perlakuan Akuntansi PSAK 103 ...................................................................................... 7
2.5 Ilustrasi kasus Akad Salam ............................................................................................ 12
BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 13
3.1 Kesimpulan .................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 14
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah
Islamiah bisa dikatakan sangat banyak jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan.
Dan dari sekian banyak akad jual beli ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai
sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu
murabahah, as-salam, dan al-istishna’. Seringkali manusia membutuhkan sesuatu yang bisa jadi
belum tersedia di pasar sehingga untuk memperolehnya harus dilakukan pemesanan barang
terlebih dahulu. Untuk itu salah satu contoh akad yang digunakan untuk transaksi yang
berprinsip syariah adalah akad salam dan akad istishna’. Akad istishna’ pada dasarnya
merupakan suatu jenis khusus dari jual beli dengan akad salam.
Dengan demikian, ketentuan syariah yang berlaku untuk akad salam berlaku juga untuk
akad istishna’. Akad salam seringkali digunakan untuk produk pertanian sedangkan akad
istishna’ digunakan untuk produk manufaktur seperti konstruksi/pembangunan rumah, gedung,
mesin, pengolah bio diesel dan lain sebagainya. Dalam akad salam, keseluruhan pembayarannya
harus dilakukan di awal akad, sedangkan dalam akad istishna’ pembayarannya dapat dilakukan
secara angsuran.
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara
salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan
pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini
kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untunguntungan). Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan
barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga
mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada
saat ia membutuhkan kepada barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan
yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya penjual mendapatkan modal untuk
menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan
1
mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh
tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan
mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual memiliki
keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara
transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan akad salam?
2. Apa saja jenis-jenis akad salam?
3. Apa dasar syariah akad salam
4. Bagaimana perlakuan akuntansi PSAK 103?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan akad salam
2. Untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis akad salam
3. Untuk mengetahui dan memahami dasar syariah akad salam
4. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlakuan akuntansi PSAK 103
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akad Salam
Salam berasal dari kata As-salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang
menyerahkan uangnya dimuka. Para fuqiha menamainya al-muhawi`ij (barang-barang mendesak)
karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual belikan
tidak ada di tempat. Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana
barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan dan pembeli melakukan
pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Salam
dapat didefinisikan sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman
dikemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al
muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Alat pembayaran modal
salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang
penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Oleh karena tujuan dari penyerahan
modal usaha salam adalah sebagai modal kerja. Sehingga dapat digunakan oleh penjual untuk
menghasilkan barang sehingga dapat memenuhi pesanan.
Sekilas transaksi salam mirip dengan transaksi ijon. Contoh transaksi ijon misalnya
membeli padi di sawah yang belum siap panen. Namun dalam transaksi ini terdapat gharar
(ketidakpastian) baik dalam jumlah maupun kualitas transaksi pada transaksi ijon, sehingga
syarat saling rela dapat tidak terpenuhi atau dapat merugikan salah satu pihak, dan oleh karena
itu transaksi ijon dilarang oleh syariah. .Salam tidak sama dengan transaksi ijon, dan karena itu
transaksi salam diperbolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar, walaupun barang baru
diserahkan dikemudian hari, harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas, dan waktu
penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi.
Contoh akad salam,
misalnya pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp. 5.000 per kg dan
diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen,. Dibayar di muka. Disini, jelas sekali bahwa
pembeli harus menyerahkan uang dimuka sebesar Rp 10.000.000 untuk pembelian 2 ton beras IR
64 yang akan diserahkan 4 bulan kemudian oleh penjual. Di dalam murabahah terdapat jenis
3
penjualan tangguh yang artinya barang diserahkan terlebih dahulu sedangkan pembayaran
kemudian. Salam merupakan kebalikannya, dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan
penyerahan barang dilakukan kemudian.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah jaminan memperoleh barang dalam jumlah
dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal.
Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi
dan memenuhi sebagian kebutuhan hidup-nya. Dalam akad salam, harga barang pesanan yang
sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim
tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan
khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Untuk menghindari risiko yang
merugikan pembeli boleh meminta jaminan dari penjual. Apabila pembeli menerima sedangkan
kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mendapat rugi dan tidak boleh meminta
pengurangan harga, karena harga sudah disepakati dalam akad tidak dapat diubah. Demikian
juga jika kualitasnya lebih tinggi. Penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli
tidak boleh mengakui adanya keuntungan, karena jika diakui sebagai keuntungan dapat
dipersamakan ada unsur riba (kelebihan yang tidak ada iwad/faktor pengimbang yang dibolehkan
syariah). Salam dapat dilakukan secara langsung antar pembeli dan penjual, dan dapat juga
dilakukan oleh tiga pihak secara paralel: pembeli-penjual-pemasok. Risiko yang muncul dari
kasus ini adalah apabila pemasok tidak dapat mengirim barang maka ia tidak dapat memenuhi
permintaan pembeli, risiko lain barang yang dikirimkan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang
dipesan oleh pembeli sehingga perusahaan memiliki persediaan barang tersebut dan harus
mencari pembeli lain yang berminat. Sedangkan ia memiliki kewajiban pada pembeli dan
pemasok.
2.2 Jenis-jenis Akad Salam
1. Salam
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan
pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
4
2. Salam paralel
Salam paralel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli
dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya
(melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan
suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan). Hal ini terjadi ketika penjual tidak
memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang
pesanan tersebut.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang
pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan
penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Beberapa ulama
kontemporer tidak membolehkan transasksi salam paralel, terutama jika perdagangan dan
transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
2.3 Dasar Syariah Akad Salam
1. Al-Qur’an
ة
ٌ َُ ُك ْى َكب ِتْٛ ََ ْكتُتْ ثٛس ًًّٗ فَب ْكتُجُُِٕ ۚ َٔ ْن
َ ْ َأٚ ت ِث ْبن َع ْذ ِل ۚ َٔ ََل
َ ٍٍْ ِإنَ ٰٗ أ َ َج ٍم ُيَٚ ُْت ُ ْى ِثذَٚ ٍَ آ َيُُٕا ِإرَا تَذَاُِّٚ َٓب انَّزََٚب أٚ
َّ ك
َّ ًَُّ َّعه
ۚ ئًبْٛ ش
َ ُُّْ َس ِي
ٌ َِكبت
ْ ْجخَٚ َّللاَ َسثَُّّ َٔ ََل
َ ُِ٘ ًْ ِه ِم انَّزَٛ ْكتُتْ َٔ ْنَّٛللاُ ۚ فَ ْه
َ ت َك ًَب
َ ُ َ ْكتٚ ٌْ َ ت أ
ِ َّ تَٛ ِّ ْان َح ُّك َٔ ْنْٛ َعه
ۚ ُُّّ ثِ ْبنعَ ْذ ِلٛ ًُْ ِه ْم َٔ ِنٛ ًُِ َّم ُْ َٕ فَ ْهٚ ٌْ َ ُع أٛ ْست َ ِطَٚ فًب أ َ ْٔ ََلٛض ِع
َ ْٔ َ ًٓب أٛس ِف
َ ِ٘فَإ ِ ٌْ َكبٌَ انَّز
َ ِّ ْان َح ُّكْٛ َعه
ُّ ض ٌَْٕ ِيٍَ ان
اء
َ َٔا ْست َ ْش ِٓذ ُٔا
ِ َش َٓذ
َ بٌ ِي ًَّ ٍْ ت َ ْش
ِ َ ٍِْ فَ َش ُج ٌم َٔ ْاي َشأَتََٛ ُكََٕب َس ُجهٚ ٍِ ِي ٍْ ِس َجب ِن ُك ْى ۖ فَإ ِ ٌْ نَ ْىْٚ َذِٛٓ ش
ُّ ة ان
ُ ُ ش َٓذَا ُء إِرَا َيب د
ُُِٕعٕا ۚ َٔ ََل تَسْأ َ ُيٕا أ َ ٌْ تَ ْكتُج
ِ َ أ َ ٌْ ت
َ ْ َأٚ ض َّم ِإ ْحذَا ُْ ًَب فَتُزَ ِ ّك َش ِإ ْحذَا ُْ ًَب ْاْل ُ ْخ َش ٰٖ ۚ َٔ ََل
ُ س
َّ َّللاِ َٔأ َ ْل َٕ ُو ِنه
َّ َط ِع ُْذ
ٌَٕش َٓبدَحِ َٔأ َ ْدَ َٰٗ أ َ ََّل ت َ ْشتَبثُٕا ۖ إِ ََّل أ َ ٌْ تَ ُك
ً ِشا أ َ ْٔ َكجٛ
ً ص ِغ
َ شا إِنَ ٰٗ أَ َج ِه ِّ ۚ ٰرَ ِن ُك ْى أ َ ْلٛ
َ
بس
َّ ض
ُ بض َشح ً تُذ
َ ُٚ ْعت ُ ْى ۚ َٔ ََلَٚ ُك ْى ُجَُب ٌح أ َ ََّل تَ ْكتُجَُْٕب ۗ َٔأ َ ْش ِٓذ ُٔا ِإرَا تَ َجبْٛ ع َه
َ ْس
ِ بسح ً َح
َ ِت َج
َ َُٛ ُك ْى فَ َهْٛ شََٔ َٓب َثِٚ
ٌ س
َّ ٕق ِث ُك ْى ۗ َٔاتَّمُٕا
َّ َٔ ۗ َُّللا
َّ ُ َع ِهّ ًُ ُك ُىَٚٔ ۖ ََّللا
ٌىٛع ِه
َ َّللاُ ِث ُك ِّم
َ ت َٔ ََل
ٌ َكب ِت
ُ ُذ ٌ ۚ َٔ ِإ ٌْ ت َ ْف َعهُٕا فَإََُِّّ فِٛٓ ش
َ ٍءْٙ ش
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
5
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis,
dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orangorang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu,
baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil
di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu,
(jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan
janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian),
maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah
kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S
Al-baqarah:282)
Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayar tersebut dengan
transaksi ba’i as-salam. Hali ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa
salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalakan oleh Allah pada
kitab-Nya dan diizinkan-Nya.”Ia lalu membaca ayat tersebut diatas.
2. Al-Hadits
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rassulullaah ssaw. Datang ke madinah dimana
penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu,
dua, dan tiga tahun. Beliau berkata:
6
ٍم َي ْعهُ ْٕ ٍو َٔ َٔ ْص ٌٍ َي ْعهُ ْٕ ٍو اِنَٗ ا َ َج ٍم َي ْعهُ ْٕ ٍوْٛ َكْٙ ْئ فَ ِف
َ ْٙ ِف ف
َ ََي ٍْ ا َ ْسه
ٍ ٛش
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas
dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari
Muslim)
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
2.4 Perlakuan Akuntansi PSAK 103
Akuntansi untuk Pembeli
Hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi:
1. Pengakuan piutang salam, piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan
atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam.
2. Pengukuran modal usaha salam
Modal salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal:
Dr. Piutang Salam
xxx
Kr. Kas
xxx
Modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar, selisih antara
nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai
keuntugan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
a. Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal:
Dr. Piutang Salam
xxx
Dr. Kerugian
xxx
Kr. Aset Nonkas
xxx
b. Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
7
Jurnal:
Dr. Piutang Salam
xxx
Kr. Aset Nonkas
xxx
Kr. Keutungan
xxx
3. Penerimaan barang pesanan
a. Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati
Jurnal:
Dr. Aset Salam
xxx
Kr. Piutang Salam
xxx
b. Jika barang pesanan berbeda kualitasnya
a) Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari
nilai barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad
Jurnal:
Dr. Aset Salam
xxx
Kr. Piutang Salam
xxx
b) Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang
pesanan yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur
sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai
kerugian
Jurnal:
Dr. Persediaan-Aset Salam (diukur pada nilai wajar)
xxx
Dr. Kerugian Salam
xxx
Kr. Piutang Salam
xxx
c. Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh
tempo pengiriman, maka:
8
a) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar
bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad, dan
jurnal atas bagian barang pesanan yang diterima
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima)
xxx
Kr. Piutang Salam
xxx
b) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam
berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang
tidak dapat dipenuhi
Jurnal:
Dr. Aset Lain-lain Piutang
xxx
Kr. Piutang Salam
xxx
c) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai
jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil
dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil
penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual
Jurnal:
Dr. Kas
xxx
Dr. Aset Lain-Piutang pada Penjual
xxx
Kr. Piutang Salam
xxx
Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam,
maka selisihnya menjadi hak penjual.
Jurnal:
Dr. Kas
xxx
Kr. Utang Penjual
xxx
Kr. Piutang Salam
xxx
4. Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana
kebajikan
Jurnal:
9
Dr. Dana Kebajikan-Kas
xxx
Kr. Dana Kebajikan-Pendapatan Denda
xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya,
tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak
mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
5. Penyajian
a. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya
dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piuang salam
c. Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya
perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat
direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6. Pengungkapan
a. Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara
bersama-sama dengan pihak lain:
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK NO. 101 tentang penyajian laporan
keuangan syariah.
Akuntansi Untuk Penjual
1. Pengakuan kewajiban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal
usaha salam. Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai kewajiban salam.
2. Pengukuran kewajiban salam Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang diterima
Jurnal:
Dr. Kas
xxx
10
Kr. Utang Salam
xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Jurnal:
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar)
xxx
Kr. Utang Salam
xxx
3. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang
kepada pembeli
Jurnal:
Dr. Utang Salam
xxx
Kr.Penjualan
xxx
4. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh
pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau
kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
Jurnal ketika membeli persediaan
Dr. Aset Salam
xxx
Kr. Kas
xxx
Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir
lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr. Utang Salam
xxx
Dr. Kerugian
xxx
Kr. Aset Salam
xxx
Pencatatan ketika menyerahkan persediaan. Jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir
lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr. Utang Salam
xxx
Kr. Aset Salam
xxx
Kr. Keuntungan Salam
xxx
5. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi
salam diukur sebesra nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat
11
direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,
maka selisihnya diakui sebagai kerugian
6. Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban
salam
7. Pengungkapan
a. Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan
istimewa
b. Jenis dan kuantitas barang pesanan dan
c. Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No. 101 tentang Laporan Keuangan Syariah
2.5 Ilustrasi Kasus Akad Salam
Secara ilustrasi, akad salam ini bisa digambarkan: misalnya seorang petani yang
membutuhkan modal untuk menanam. Dia butuh bibit,pupuk, obat hama dan biaya lainnya.
Dengan akad salam ini,dia bisa menjual hasil panennya sebelum dia menanam. Namun yang
membedakannya dengan sistem ijon yang haram itu adalah dalam akad salam ini, hasil panen
yangdijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad disepakati secara tepat. Baik jenisnya
kualitas, kuantitas dan lainnya. Tidak boleh digantungkan pada semata-mata hasil
panen.Sehingga apabila hasil panennya tidak sesuai denganspesifikasi yang sudah disepakati,
hutangnya dianggap tetapbelum terbayar. Petani itu wajib membayar dengan hasilpanen yang
sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati,bagaimana pun caranya termasuk dengan
membeli daripetani lain.Sedangkan sistem ijon itu haram, karena barang yangdijual semata-mata
apa adanya dari hasil panen. Bila hasil panennya jelek atau tidak sesuai harapan, maka yang
membeli hasil panen itu rugi. Sebaliknya, bila hasilnya bagus,maka boleh jadi petaninya yang
rugi, karena harga jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar yang berlaku saat itu.
12
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang
diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan dan pembeli melakukan pembayaran di
muka, sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. Jenis-jenis salam yaitu
salam paralel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan
penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya (melaksanakan
transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga
lainnya secara simultan).
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara
salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan
pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini
kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untunguntungan). Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan
barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan
13
DAFTAR PUSTAKA
Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan
Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Moh. Rifai, Konsep Perbankan Syari’ah, Wicaksana, Semarang, 2002.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.
14