Academia.eduAcademia.edu

MATA KULIAH REFORMASI ADMINISTRASI “PRIVATISASI”

KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan berkatnya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini diberi judul “Privatisasi”. Dalam proses penulisan makalah ini saya mendapat banyak sekali ilmu mengenai Privatisasi mulai dari sejarah perkembangannya, definisi, manfaat hingga proses pengadaan dan kepangkatan serta penggajian. Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu. Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat di dalam perkuliahan dan dapat melengkapi nilai tugas MID Semester 3, khususnya perkuliahan Reformasi Administrasi. Saya juga menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh sebab itu kritik dan saran dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian. Semarang, 30 April 2013 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ……..……………..………...…………..…………...….…... 1 DAFTAR ISI ……….……...……………………………………..…..…………...... 2 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang…….....………………………...…..……...…………...……. 3 B. Rumusan Masalah…….…………...…………………..……….........….…… 3 C. Tujuan…………….………………...............................….....…………….… 4 II. PEMBAHASAN A. Sejarah perkembangan privatisasi..…………………………..…………….… 5 B. Definisi dan dasar pertimbangan privatisasi...................................................... 6 C. Manfaat privatisasi bagi perusahaan pelayanan publik..................................... 8 D. Alasan dan tujuan privatisasi............................................................................ 9 E. Proses atau tahapan privatisasi.......................................................................... 10 F. Masalah dan hambatan dalam privatisasi.......................................................... 11 G. Metode penghitungan dampak privatisasi………………………………… ... 11 III. PENUTUP A. Kesimpulan ………..………………………………….................................... 13 B. Saran ………..…………………………………....................................…...... 13 DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………...……... 14 I . PENDAHULUAN Latar Belakang Perubahan paradigma pemerintahan pada dewasa ini terutama dalam hal penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan yang berpandangan pada konsep dan teori reinventing government (David Osborne dan Ted Gabler, 1992) dan banishing beaucracy (David Osborne dan Peter Plastrik, 1997) memungkinkan adanya kreativitas dan inovasi dalam kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan aset-aset nasional dan daerah. Perusahaan-perusahaan nasional maupun daerah diarahkan menuju efisiensi, profesionalitas, berdaya saing tinggi, bertaraf internasional, dan profit oriented. Upaya menuju ke arah proses tersebut sudah bukan merupakan wacana lagi, tetapi sudah digulirkan oleh pemerintahan saat ini. Alasan yang mendasari tentu adalah perubahan kondisi perekonomian saat ini yang masih belum juga beranjak dari kondisi keterpurukan Indonesia dalam bidang perekonomian di dunia internasional. Salah satu kebijakan dalam upaya menuju ke arah proses perubahan sektor perekonomian tersebut adalah kebijakan privatisasi. Pemahaman sejarah dan alasan ekonomi privatisasi diperlukan untuk membangun persepsi yang sama antarstakeholders dalam proses pembangunan. Hal tersebut berguna untuk menghindari kesalahpahaman tentang arti dan tujuan privatisasi. Hubungannya dengan pembangunan, privatisasi dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional Meningkatnya pendapatan nasional dan daerah, serta kesejahteraan masyarakat akan bertumpu pada keberhasilan program kebijakan privatisasi yang tentu saja bukan program privatisasi yang penting untung sesaat dengan menjual aset-aset negara. Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam makalah ini, adalah : Bagaimana sejarah perkembangan privatisasi? Apa definisi dan dasar pertimbangan privatisasi ? Apa saja manfaat privatisasi bagi perusahaan pelayanan publik ? Apa alasan dan tujuan privatisasi? Bagaimana proses atau tahapan privatisasi? Apa saja masalah dan hambatan dalam privatisasi? Bagaimana metode penghitungan dampak privatisasi? Tujuan Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka makalah ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang masalah privatisasi yang sedang berkembang dewasa ini. Selain itu, makalah ini juga ditulis sebagai salah satu pemenuhan tugas MID Semester perkuliahan Reformasi Administrasi sehingga informasi yang terkandung di dalamnya bisa dijadikan sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa khususnya dan dosen pengampu pada umumnya. II. PEMBAHASAN A. SEJARAH PRIVATISASI Di tahun 90-an privatisasi mulai dikenal sebagai elemen fundamental perekonomian konservatif global, dimana di seluruh negara, dari negara maju sampai ke negara sedang berkembang mengembangkan kebijakan ini (Bortolotti, Bernardo / Siniscalco, Domenico, 2004). Namun demikian, alasan penerapan kebijakan privatisasi di setiap negara berbeda-beda. Misalnya, Inggris menerapkan privatisasi bagi perusahaan milik negara agar hak-hak konsumen (baca: masyarakat) lebih terlindungi, setelah selama ini hak mereka terbatas karena adanya monopoli oleh negara. Di Jepang privatisasi perusahaan negara ditujukan untuk mengembangkan industri dalam negeri (Budhijanto, Danrivanto, 2004). Sedangkan alasan privatisasi di negara sedang berkembang biasanya sangatlah sederhana, yakni untuk menutup kekosongan kas negara atau mengurangi defisit anggaran belanja negara. Privatisasi di Indonesia penyebab utama lemahnya kinerja BUMN adalah intervensi dari elit kekuasaan, politik, dan birokrat yang membuat tata kelola BUMN tidak sesuai dengan tata kelola korporasi yang semestinya, jadi bukan kepemilikan negara yang menjadi masalah, tapi justru pengelolanya (Amien Rais, 2008). Kata privatisasi sampai pertengahan tahun 80-an belum dikenal dalam kamus. Pada awalnya kata „denasionalisasi“ dipergunakan untuk menyebut proses penjualan perusahaan milik negara kepada swasta (Bortolotti, Bernardo / Siniscalco, Domenico, 2004). Sampai sekarang masih terdapat perbedaan definisi tentang privatisasi. Menurut Peacock (1930), privatisasi adalah pengalihan hak milik industri negara kepada swasta. Dunleavy (1980) mendefinisikannya sebagai pengalihan secara permanen produksi barang dan jasa yang semula dilaksanakan oleh perusahaan milik negara kepada swasta. Sedangkan Company Act (1980) memberi definisi privatisasi sebagai penjualan saham negara sebesar minimal 50% kepada swasta (Pandu Patriadi, 2003). Karenanya privatisasi dapat didefinisikan sebagai pengalihan (baik sebagian maupun sepenuhnya) pemenuhan tugas-tugas pemerintah kepada swasta.  Meskipun istilah privatisasi baru ditemukan dalam literatur ekonomi modern, tetapi sesungguhnya Adam Smith, Bapak Perekonomian Dunia, sudah mengamati perbedaan antara perusahaan milik negara dan swasta, khususnya dalam hal manajemen sumber daya. Menurutnya, manajemen negara cenderung memanfaatkan sumber daya secara tidak efisien, karena para pegawai negara tidak mempunyai kepentingan langsung untuk mengelola sumber daya seefisien mungkin (Bortolotti, Bernardo / Siniscalco, Domenico, 2004). Hal ini berlainan dengan perusahaan swasta yang sangat memperhatikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, agar dapat meraih keuntungan yang maksimal. Karenanya, menurut Smith penjualan perusahaan milik negara kepada swasta harus meningkatkan efisiensi, dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dapat mengurangi defisit anggaran belanja Negara (Bortolotti, Bernardo / Siniscalco, Domenico, 2004). Lebih lanjut privatisasi juga berarti suatu proses depolitisasi perekonomian dan pengurangan intervensi negara di bidang ekonomi, karena melalui proses privatisasi maka kepentingan pemerintah dalam manajemen perusahaan milik negara menjadi berkurang. B. DEFINISI PRIVATISASI Privatisasi menurut istilah dalam KBBI diartikan penjualan sebagian atau semua saham sebuah perusahaan milik pemerintah kepada publik, baik melalui penjualan langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek; sedangkan definisi menurut para ahli salah satunya dari Savas (dalam “The Key to Better Governments”) menyatakan privatisasi sebagai “an  act  of reducing the role of government, or increasing the role of the private  sector, in an activity or in the ownership of assets”. Privatisasi mengandung pengertian adanya transfer  fungsi-fungsi dan asset yang dilaksanakan dan dimiliki pemerintah kepada sektor swasta. Dengan privatisasi maka peran swasta makin meningkat sedangkan peran publik makin berkurang. Menurut pendapat pro/pendukung privatisasi, transfer fungsi dari pemerintah ke swasta ini terjadi karena swasta dianggap lebih efisien dalam menggunakan sumber daya dan memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, tujuan utama privatisasi pada dasarnya adalah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi pemerintah. Margareth Thatcher (Perdana Menteri Inggris) dan Ronald Reagan (Presiden AS) merupakan tokoh yang memperkenalkan privatisasi dalam administrasi pada tahun 1980-an kemudian berkembang menjadi fenomena global. Pada abad 21 kini negara-negara dengan berbagai  latarbelakang ideologi, perbedaan  ukuran,  dan  perbedaan  perkembangan pembangunan semuanya telah mengadopsi  privatisasi yang diyakini sebagai elemen penting dari kebijakan ekonomi negara mereka. Landasan teoritis penting yang mendukung privatisasi adalah aplikasi Teorema Coase : “Dalam pasar bebas biaya transaksi lebih kecil dibanding pada suatu hirarki besar. Dalam pasar bebas pertukaran lebih fleksibel dan arus informasi lebih efisien. Dengan makin rumitnya perekonomian maka kemampuan memproses informasi di pusat makin tertinggal dibandingkan arus informasi yang harus diolah. Karenanya, pengambilan keputusan sering terlambat dan kualitasnya pun menurun. Hal ini berdampak pada rendahnya efisiensi produksi.” Menurut  Steve H. Hanke, privatisasi adalah : “…..is the transfer of assets and service functions from public to private hands. It includes, therefore, activities that range from selling state – owned enterprise to contracting out public service with private contractor…”. Definisi Privatisasi  Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat. Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut : • Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi) • Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan • Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan • Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan • Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri • Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global C. MANFAAT PRIVATISASI PERUSAHAAN PELAYANAN PUBLIK Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. Padahal tujuan utama privatisasi adalam membuat usaha menjadi sehat, karyawannya lebih sejahtera dan usahanya tidak menjadi beban negara. Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan pelayanan publik seperti BUMN, yaitu : 1). BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 2). Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi. 3). BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik. 4). BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh moneysehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat. 5). BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi. 6). Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah. 7). Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN. 8). BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional/ keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. D. ALASAN DAN TUJUAN PRIVATISASI Menurut INTOSAI, berdasarkan hasil survei pada negara-negara anggotanya menyangkut alasan privatisasi, maka terdapat 5 (lima) alasan terbesar yaitu: (I) mengembangkan ekonomi pasar atau meningkatkan efisiensi bisnis; (ii) mengurangi beban aktifitas negara; (iii) mengurangi hutang negara atau menutup defisit anggaran;(iv) mendapatkan dana untuk tujuan lain; (v) memperluas pasar modal dalam negeri. Khusus negara berkembang terdapat beberapa alasan khusus seperti (i) mendapatkan  peluang  usaha dengan dunia  internasional, yang diharapkan mendorong masuknya modal asing dan sekaligus alih teknologi; (ii) membuka kesempatan kerja sebagaikonsekuensi masuknya modal asing dan berkembangnya dunia usaha; (iii) mendapatkan pengetahuan majerial dan menggantikan birokrat pengelola BUMNdengan tenaga profesional (Sumarlin, 1996 ). Gouri (1991) (1991) mengklasifikasikan alasan privatisasi dalam 4 (empat) kelompok yaitu (i) tekanan finansial, seperti defisit anggaran, neraca pembayaran; (ii)tekanan ekonomi, berupa ketidakefisienan BUMN; (iii) tekanan non-ekonomis, berupa  pemerataan pendapatan, meningkatkan motivasi manajer; (iv) tekanan eksternalmisalnya tekanan dari lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (Siahaan, 2000) Menurut Shirley dan Nellis (1972) fenomena privatisasi merupakan akibat dari(i) kegagalan birokratik yang mengakibatkan lemahnya kinerja BUMN; (ii) sifat permanen dari kegagalan pasar terlalu dibesar-besarkan (Siahaan, 2000). Veljanovsky (1990) menekankan bahwa tujuan privatissi tersebut harusdidasari oleh beberapa prinsip yaitu (i) keputusan bisnis harus didepolitisasi; (ii) efisiensi dan persaingan harus ditingkatkan; (iii) mendorong pembiayaan investasididasarkan pada prinsip pasar yang mencerminkan biaya modal yang sebenarnya; (iv)harga jasa harus mencerminkan biaya yang sebenarnya; (v) Pada situasi persaingantidak dapat ditingkatkan, pengaturan bisnis dilakukan sehingga pelanggan mendapat perlindungan dari penyalahgunaan monopoli. E. PROSES PRIVATISASI Privatisasi paling tidak dapat dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yaitu pengembangan institusi; seleksi target, poses pengalihan, dan pemantauan hasil. Tahapan ini bukan sesuatu yang mengikat tetapi berdasar hasil pengalaman privatisasi di Amerika Serikat (Marston, 1987 ) Tahap I: Pengembangan Institusi Penentuan Tujuan Formalisasi: Sasaran program, penunjukan personil, penetapan anggaran, pemilihan konsultan. Penilaian situasi politik: Issue terkait hambatan peraturan, kendalaekonomi, pemutusan hubungan kerja, untung-rugi politis, dampak terhadap komunitas bisnis. Penciptaan dukungan: Issue terkait pembelajaran masyarakat, memperkuat dukungan privatisasi, membangn strategi menghadapi oposisi Membangun strategi dan petunjuk Issue terkait proses privatisasi, penentuankriteria seleksi, penetapan insentif, deregulai. Tahap II: Seleksi target Tinjauan kebijakan Tinjauan terhadap konsistensi kebijakan dengan rencana kerja privatisasi. Survei organisasi Pengkajian bentuk organisasi, sistem kerja, kinerja perusahaan, masalah perusahaan, dan peluang perbaikan.  Evaluasi bisnis Pengkajian kapasitas bisnis, beban kapitalisasi, minat komunitas bisnis, efisiensi, kesempatankerja. Analisis strategi Pemilihan metode privatisasi mempertimbang-kan aspek legal, ekonomi, politik, bisnis. III Proses Pengalihan Perkiraan nilai Persyaratan pengalihan Evaluasi dan memilih calon pemenang  egosiasi dan penetapan pemenang IV Pemantauan hasil Penetapan peraturan danmekanisme pemantauan14 Kinerja pemantauan F. MASALAH DAN HAMBATAN PRIVATISASI Secara garis besar terdapat beberapa hambatan privatisasi yang dikenali olehSimandjuntak (1996) yaitu (i) pemikiran bahwa privatisasi akan menjurus padatimbulnya ketidakadilan; (ii) kurangnya transparansi dan akuntabilitas; (iii) bebantugas non-ekonomi; (iv) keterbatasan daya serap pasar modal; (v) kekhwatirankonsentrasi bisnis hanya pada pemodal kuat saja.Berg (1987) mengemukakan masalah yang dihadapi khususnya di negara berkembang yaitu (i) Tujuan utama privatisasi di negara berkembang berbeda dengannegara maju yaitu mengurangi jumlah BUMN yang merugi. Kondisi ini menyulitkanuntuk menjual pada swasta; (ii) Tidak terdapat perusahaan swasta nasional yangmempunyai modal yang memadai untuk membeli BUMN, sementara perusahaan asingdengan modal yang cukup masih mendapat hambatan membeli BUMN; (iii) kondisi peraturan yang kurang mendukung. Misal proteksi industri, akses kredit; (iv) parlemenkurang memberi dukungan karena dianggap sebagai menjual aset nasional. Termasuk  juga banyaknya penolakan dari militer yang banyak bergantung pada BUMN.Penilaian harga saham/aset BUMN merupakan salah satu masalah krusialdalam proses privatisasi. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa masalah inimuncul terutama karena dua kondisi yaitu (i) ketika nilai yang ditaksir oleh konsultanlebih rendah dari nilai buku dari aset; dan (ii) ketika penjualan dilakukan pada hargayang lebih rendah dari nilai taksiran G. METODE PERHITUNGAN DAMPAK PRIVATISASI Andic (1990) mengembangkan metode evaluasi dampak privatisasi ketikamelakukan penelitian terhadap CONADI Enterprises di Honduras. Menurutnya tidak terdapat metodologi baku untuk keperluan ini. Sehingga dilakukan sedikit modifikasiterhadap metodologi tradisional penghitungan tingkat pengembalian (internal rates of return), nilai sekarang (net present values) dan rasio untung-rugi (cost-benefit ratios), yang kemudian diaplikasikan kedalam metode evaluasi privatisasi. 1. Dampak Fiskal Situasi fiskal cenderung diuntungkan oleh privatisasi. Secara khusus, baik padatingkat data perusahaan maupun data agregatmendukung dampak positip terhadap penerimaan, dan berkurangnya defisit. (Davis, 2000 ) 2. Dampak Ekonomi Makro Beberapa hasil studi menunjukkan dampak positip privatisasi terhadap pertumbuhan dan tenaga kerja. Pertumbuhan dihasilkan dari meningkatnya efisiensi ditingkat perusahaan. Berkaitan dengan adanya kekhawatiran tentang bertambahnya  pengngguran,  bukti empiris memperlihatkan bahwa secara agregat pengangguran cenderung berkurang. Namun, sekelompok tertentu pekerja dapat mengalami hal yangsebaliknya (Davis, 2000) 3. Dampak Pemerataan Privatisasi menjadikan perusahaan menerapkan kebijakan yang mengurangi ketidakmerataan akses pada barang dan jasa dengan melakukan pembatasan KKN. Dalam jangka panjang pemilikan aset yang lebih luas dan kesempatan yang lebih besar untuk berusaha mendorong kondisi institusi yang memihak pada pengembanganekonomi kompetitif dan sistem politik demokratis.Harus dikenali juga bahwa walaupun privatisasi menghasilkan peningkatan keadilan dalam bentuk pengurangan kesenjangan pendapatan dan akses, beberapa privatisasi akan mengorbankan kaum miskin. Misalnya jika perusahaan kereta api di India mengurangi subsidinya maka kaum miskin yang paling merasakan akibatnya secara langsung. III. PENUTUP A. Kesimpulan  Privatisasi dilaksanakan dengan cara penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan. Privatisasi dalam kenyataannya memang mengalihkan kepemilikan negara (yang diwakili oleh pemerintah) kepada sektor swasta. Privatisasi tidak mutlak berarti mengalihkan secara keseluruhan kepemilikan saham. Namun tida berarti negatif karena berbagai negara telah melakukan privatisasi dan berhasil. Privatisasi membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat karena lebih efisien dalam pengelolaan dan mutunya lebih meningkat sehingga mampu menembus pasar bebas yang menjadi penguasa ekonomi dunia.  Dengan untung yang didapatkan, digunakan untuk memperbaiki pelayanan sehingga memuaskan pelanggan dan juga meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui keuntungan tersebut. B. Saran  Dari pembahasan mengenai “Privatisasi”, penulis memberikan saran dimana makalah ini diperuntukkan sebagai pemenuhan tugas mahasiswa, diantaranya adalah: 1.    Kaji setiap masalah dari dua sisi yang berbeda baik positif dan negativenya yang kemudian harus dicocokkan dengan fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan kesalahan persepsi. 2. Privatisasi merupakan hal yang riskan dikelola karena berhubungan dengan hajat hidup rakyat banyak, maka sebagai mahasiswa sebaiknya telah memastikan sejak dini posisi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa terhadap keberadaan BUMN 3.  Lakukan yang terbaik demi Negara Kesatuan Republik Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Irwansyah (Sekretaris Jenderal Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja) dalam wawancara dengan APIndonesia.Com, 12 Feb 2008. Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional.Jakarta: Lentera Hati, 2002 Pradjoto, Mencegah Kebangkrutan Bangsa, Belajar Dari Krisis, MTI, Jakarta, 2003 Riant Nugroho dan Randhi R. Whiratnolo, Manajemen Privatisasi BUMN, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2008 Setyanto P. Santosa, Quo Vadis Privatisasi Bumn?, www.pacific.net.id Bortolotti, Bernardo / Siniscalco, Domenico: The Challenges of Privatization, An International Analysis, Oxford, 2004. Budhijanto, Danrivanto: „Quo Vadis Kompetisi SLI”, dalam Kompas, 11 Agustus 2004. Rais, Amien: ,,Selamatkan Indonesia”, PPSK Press, 2008. Zakaria, Endang. Privatisasi Perusahaan Publik Ditinjau dari Teori Tentang Peran Negara dalam Membangun Ekonomi. Artikel, (Online) Putra.2009. Definisi dan Fungsi Privatisasi BUMN dalam Perekonomian. Artikel, (Online) Internet: http://umj.ac.id/ http://phaksysukowati.wordpress.com http://totoksuharto.blogspot.com http://newijayanto.blogspot.com http://www.academia.edu TUGAS MID SEMESTER MATA KULIAH REFORMASI ADMINISTRASI “PRIVATISASI” Disusun oleh: NAMA : AGASETYO MANUHORO NIM : 14020111130053 NO : 013 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2013 12