Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021, PPT HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN
…
9 pages
1 file
Kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan atau tradisi.
Satriyo, 2023
Konsep Masyarakat Hukum Adat (MHA), atau Masyarakat Adat, telah mengalami berbagai interpretasi dari berbagai sudut pandang sejak awal kemunculannya. Di bidang hukum, para ahli hukum Indonesia sering menyebutnya sebagai Hukum antara Masyarakat dan Adat. Di sisi lain, para ilmuwan sosial cenderung lebih menyukai istilah Masyarakat Adat karena mereka percaya bahwa istilah "hukum" memberikan batasan yang berlebihan pada satu aspek. Selain itu, ada banyak pendapat lain yang mengadvokasi istilah-istilah alternatif dan menyajikan argumen untuk mendukung penggunaannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur Masyarakat Adat.Tulisan ini menekankan pentingnya Metode Yuridis Normatif, yang menggunakan sumber-sumber hukum primer, dalam memulihkan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat. Tujuannya adalah untuk memposisikan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara di Indonesia, memastikan perlindungan, keselamatan, pertumbuhan, dan perkembangan mereka sebagai kelompok yang berbeda, dengan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan menjaga mereka dari diskriminasi dan kekerasan. Jaminan hukum harus diberikan agar MHA dapat menikmati kehidupannya dan memulihkan serta melindungi Hak Asasi Manusia MHA, sebagaimana diatur dalam Pasal 18b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.Mengingat tantangan global yang semakin meningkat, hukum adat harus berfungsi sebagai "Alat Penyaring" untuk mengatur masuknya pengaruh asing ke Indonesia. Saat ini, mekanisme penyaringan ini masih kurang di negara kita, dan sangat penting bagi kita untuk membangunnya sebagai langkah maju yang signifikan Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Peraturan perundang-undangan khusus, Alat Filter, Era Globalisasi.
Hukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. Hukum adat yang lahir dari kebiasaan dalam masyarakat yang menjadi benchmark tidak tertulis dari pergaulan dan tata perilaku dalam masyarakat itu sendiri. Hukum adat menjadi rujukan dan sekaligus salah satu terobosan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
FKIP UNLAM PRESS (seminar internasional "Ethnopedagogy The Proceeding of International Seminar on Ethnopedagogy), 2016
Indigenous Talang Mamak is one of many indigenous peoples or tribes in Indonesia. This article describes the general description Indigenous Talang Mamak located in Riau Province, precisely at the Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) helped maintain the balance of the ecosystem. Such as indigenous peoples in general, Talang Mamak also have customary law as a form of existence. Talang Mamak lifes from birth to die are governed by custom. One of that is also regulated by customary on Indigenous Peoples Talang Mamak is the management of forest functions with customary law. Customary law which is owned by Indigenous Peoples Talang Mamak is a form of local wisdom that also contain ecological intelligence. IPS as subjects that examine society from various facets of life in an integrated manner with the aim of making young people become good citizens through education. Values of ecological intelligence can be used as a source of learning, one of which is the value of local wisdom of Indigenous Talang Mamak in the management of forest functions. Key Word: Indigenous Talang Mamak, customary law, ecological intelligence, source of social studies learning.
Perkawinan merupakan suatu pranata yang berfungsi untuk memenuhi keperluan hidup keluarganya dan diikuti adanya norma-norma maupun nilai yang terkandung di dalam perkawinan tersebut sebagai media budaya dalam mengatur hubungan antara sesama manusia yang berlainan jenis kelamin. Menurut ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: "Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Pertimbangannya ialah sebagai negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungannya dengan turunan, yang merupakan pula tujuan perkawinan, pemeliharaan, dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
HUKUM ADAT DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DUNIA, 2019
A Judul Penelitian Praktik Budaya "Sadranan" dalam Aspek Hukum Adat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya pada Era Globalisasi Saat Ini. Latar Belakang Hukum adat memiliki makna sebagai hukum asli bangsa Indonesia.Namun,hukum adat adalah salah satu bentuk hukum yang tidak tertulis secara formal didalam suatu kitab peraturan perundang-undangan seperti kaidah peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.Walaupun begitu,hukum adat tetap tumbuh,berkembang,dan terus dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakat sebagai suatu bentuk aturan hukum yang mengikat diantara masyarakat tersebut dan dipertahankan turun-temurun oleh kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Selain hukum adat,di Indonesia juga dikenal istilah masyarakat hukum adat.Masyarakat hukum adat berarti sekelompok manusia yang terikat dalam suatu tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum oleh atas dasar faktor kesamaan daerah tempat tinggal atau faktor hukum adat tersebut yag sudah diwariskan turun-temurun. Eksistensi hukum adat di era globalisasi yang memungkinkan
Indonesia merupakan negara hukum, dengan landasan pandangan hidup berdasarkan Pancasila sebagai falsafah negara. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus tahun 1945. Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang berbentuk republik yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum Negara Republik Indonesia. Negara Indonesia yang terdiri dari bermacam ragam, corak dan bermacam-macam suku bangsa, sehingga membuat bangsa Indonesia memiliki ragam bahasa, budaya, ras dan adat istiadat.
• Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat. PT Toko Gunung Agung. 1967. hal 75-76 • https://rumahbeladjar.wordpress.com/tag/terminologi-kebudayaan/ • https://www.zonareferensi.com/pengertian-kebudayaan/
Revista Clínica y Psicosocial: Vincularte, 2015
Interaksi Jurnal Ilmu Komunikasi, 2014
CAMACHO DANIEL IVAN, 2019
Proceedings of International Structural Engineering and Construction, 2016
Physical Review D
Journal of Food Biochemistry, 2011
O Eixo e a Roda: Revista de Literatura Brasileira, 2023
2007 IEEE Intelligent Vehicles Symposium, 2007
Turkish Journal of Surgery, 2015
International Microbiology, 2010