Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
1 page
1 file
Feminisme memasuki Hubungan Internasional di penghujung tahun 1980-an. Istilah feminisme pertama kali diusulkan oleh seorang aktivis sosialis utopis yang bernama Charles Fourier pada tahun 1837. Feminisme itu sendiri berasal dari bahasa Latin yang artinya adalah perempuan. Feminisme bisa dilihat sebagai suatu fenomena yang modern. Pengertian modern disini adalah bahwa masyarakat telah mengalami kemajuan dan peradaban manusia dengan menunjukkan upaya peningkatan status perempuan di dalam sistem sosial masyarakat. 1 Pemikiran-pemikiran mengenai feminisme memiliki titik pusat di Eropa yang mana pada saat itu sedang terjadi sistem kapitalisme industri. Sistem kapitalisme industri tersebut memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan para perempuan. Baik perempuan yang berasal dari golongan atas, menengah ataupun bawah tidak memiliki hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, hak berpolitik dan juga hak untuk bekerja di luar rumah (publik), sehingga yang terjadi adalah ketidaksetaraan status antara laki-laki dan perempuan. Titik acuan bagi kaum feminis dalam usahanya mengonstruksi pengetahuan mengenai dunia adalah keseharian dan pengalaman-pengalaman para perempuan. Sejarah dunia menunjukkan bahwa secara umum kaum perempuan (feminin) merupakan pihak yang dirugikan dalam semua bidang dan selalu dinomorduakan oleh kaum laki-laki (maskulin). Kaum feminis menyoroti fenomena yang mana sepanjang sejarah laki-laki mendapatkan 24 1 Jill Steans dan Lloyd Pettiford. Hubungan Internasional: Perspektif dan Tema. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009, hal. 327.
Feminisme erat kaitannya dengan gerakan politik yang memperjuangkan kesetaraan hak. Pembicaraan tentang feminisme bukanlah hal yang baru, baik di kalangan pejuang hak-hak wanita pada umumnya. Gerakan feminisme mulai membuahkan hasil nyata sekitar tahun 1960-an. Feminisme menyangkut bagaimana memposisikan subjek perempuan dalam masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan (KTP) merupakan persoalan sosial yang mengakar pada nilai-nilai yang tumbuh di dalam masyarakat terkait hubungan jenis kelamin. Berdasarkan hasil revieu literatur, penulis mencatat beberapa persoalan mendasar yang perlu dipahami lebih jauh, diantaranya ketidakjelasan batasan KTP, kompleksitas bentuk KTP, belum terdeteksinya asal muasal KTP, serta bias metodologis dalam penelitian KTP.
Mereview buku Muslimah Feminisme karya Neng Dara, 2018
Lahirnya gerakan Feminisme yang dipelopori oleh kaum perempuan terbagi menjadi dua gelombang dan pada masing-masing gelombang memiliki perkembangan yang sangat pesat. Diawali dengan kelahiran era pencerahan yang terjadi di Eropa dimana Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condoracet sebagai pelopornya. Menjelang abad 19 gerakan feminisme ini lahir di negaranegara penjajahan Eropa dan memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal sisterhood. A. Gelombang Pertama Kata feminisme sendiri pertama kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the subjection of women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama. Memang gerakan ini sangat diperlukan pada saat itu (abad 18) karena banyak terjadi pemasungan dan pengekangan akan hak-hak perempuan. Selain itu, sejarah dunia juga menunjukkan bahwa secara universal perempuan atau feminine merasa dirugikan dalam semua bidang
Lingkup Hak Cipta Pasal 2 : 1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Ketentuan Pidana Pasal 72 : 1. Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan per buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Dra. Wiyatmi, M.Hum. 9 KRITIK SASTRA FEMINIS: Teori dan Aplikasinya dalam Sastra Indonesia Keberadaan karya sastra tidak dilepaskan dari pengarang selaku penciptanya. Hal ini karena apa yang ditulis oleh pengarang, dianggap sebagai ekspresi dari perasaan, sikap, emosi, dan pikiran pengarang. Dalam mengritik novel Ronggeng Dukuh Paruk, misalnya kita harus memahaminya dalam hubungannya dengan Ahmad Tohari, selaku pengarang. Dengan kritik ekspresif, misalnya kita dapat menafsirkan bahwa novel RonggengDukuhParuk yang berlatar sosial budaya Dukuh Paruk, yang dianggap sebagai salah satu wilayah di daerah Banyumas, Jawa Tengah mengeakpresikan sikap dan pandangan Ahmad Tohari, yang juga berasal dari daerah Banyumas, tentang kesenian ronggeng dan kebiasaan-kebiasaan yang melingkungi masyarakatnya. Kritik sastra objektif beriorientasi pada karya sastra itu sendiri, tanpa dipahami dalam hubungannya dengan pengarang, masyarakat yang melatarbelakanginya, serta pembaca. Analisis dan penilaian karya sastra hanya mendasarkan pada unsurunsur intrinsik yang membangun karya tersebut. Terhadap novel Ronggeng Dukuh Paruk, dengan kritik objektif akan dianalisis dan dinilai alur, latar, tokoh dan pengambaran wataknya, sudut pandang cerita yang digunakan, bahasa, dan temanya. Kekuatan dan kelemahan novel tersebut dilihat berdasarkan unsur-unsur pembangunnya tersebut. Kritik sastra mimetik berorientasi pada karya sastra dalam hubungannya dengan kenyataan atau realitas yang terjadi dalam masyarakat. Apa yang diceritakan atau digambarkan dalam karya sastra dianggap sebagai cermin atau refleksi dari kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan mengambil contoh novel Ronggeng Dukuh Paruk, kritik sastra mimetik akan menafsirkan
Pasti ada yang sangat istimewa, hingga Elisa, si wanita tidak biasa itu, tiba-tiba menjadi sangat membumi.
Mengapa kalian perlu memiliki buku ilmu hitam ini?
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
isara solutions, 2016
Physiological Reports, 2013
Clinical Case Studies, 2014
Osmanlı araştırmaları, 2023
Revista da Escola de Guerra Naval, 2020
German Journal of Exercise and Sport Research, 2020
Experimental …, 2010
Tesis (Master), 2019
Santander. Estudios de Patrimonio, 3, 2020
Estudios de Lingüística en Taiwán, 2023
Mich. J. Int'l L., 1996
Numerical Algebra, Control and Optimization
Insights into Imaging
Prosiding Semirata 2013, 2013
Integrative Cancer Therapies, 2019
Advances in Teaching and Learning …, 2004