PEMBAHASAN
Pengertian Pembiayaan
Dalam kegiatan penyaluran dana bank syariah melakukan pembiayaan. Disebut pembiayaan karena bank syariah menyedikan dana guna membiayai kebutuhan nasabh yang memerlukannya dan layak memperoleh nya.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo, Cet.4, 2010), hal. 97
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank islam, yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisi unit.
eprints.undip.ac.id/18803/1/RAHADI_KRISTIYANTO.pdf (23/6/2012)
Menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 12 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 dan 2.
Produk Perbankan Syariah
Simpanan
Secara umum bank syariah dalam operasionalnya melakukan kegiatan meliputi tiga hal, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana dan memberikan jasa perbankan lainnya. Dalam menghimpun dana, bank syariah menawarkan beberapa produk yaitu berupa simpanan yang dibagi dalam dua jenis yaitu:
1. Simpanan dengan prinsip wadi’ah (titipan)
2. Simpanan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Sedangkan dalam penyaluran dana, bank syariah menyalurkan melalui pembiayaan (financing) yang berupa :
1. Pembiayaan dengan prinsip jual-beli (bai’)
a. Murabahah
b. Istishna
c. Salam
2. Pembiayaan dengan prinsip sewa-beli (Ijarah)
3. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Syirkah):
a. Musyarakah
b. Mudharabah Mutlaqah
c. Mudharabah Muqayyadah
4. Jasa Pembiayaan lainnya:
a. Qard
b. Hiwalah (anjak piutang)
c. Rahn (gadai)
Produk simpanan yang menggunakan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah sebagaimana disebutkan di atas, dalam prakteknya biasanya berupa produk sebagai berikut :
Giro Wadiah (Prinsip Titipan) :
Simpanan dana dengan prinsip titipan ini diterapkan dalam produk Giro dan Tabungan. Pengertian “titipan” adalah nasabah pemilik dana menyimpan dananya di Bank, tanpa mengharapkan adanya imbalan (jasa bank). Namun demikian, untuk memberikan insentif kepada Giran, Bank dapat memberikan “bonus” yang besarnya disesuaikan dengan keuntungan bank. Untuk produk Giro, nasabah juga dapat memperoleh buku Cek/Bilyet Giro, sehingga dapat melakukan transaksi kliring.
Tabungan Mudharabah (Prinsip Bagi Hasil):
Simpanan dana dengan prinsip bagi hasil ini diterapkan dalam produk Tabungan dan Deposito. Pengertian “bagi hasil” adalah nasabah pemilik dana yang menginvestasikan dananya di Bank, akan memperoleh imbalan bagi hasil. Adapun besarnya dihitung berdasarkan nisbah yang disepakati (misalnya 60% untuk Nasabah 40% untuk Bank) dikalikan dengan pendapatan bank pada bulan yang bersangkutan.
Tabungan Haji Mudharabah (Prinsip Bagi Hasil) :
Produk ini sama seperti Tabungan Mudharabah, namun penarikannya hanya dapat digunakan untuk pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Deposito Mudharabah (Prinsip Bagi Hasil) :
Pemilik dana (shahibul maal) yang menginvestasikan dananya dalam bentuk deposito, pada umumnya memiliki motif utama untuk mendapatkan keuntungan karena bagi hasilnya memang relatif besar. Walaupun tidak tertutup kemungkinan bahwa motif lain juga ada, yaitu agar mendapatkan rizki yang berkah karena sesuai syariah. Seperti produk deposito pada umumnya, simpanan berjangka ini hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu yang disepakati. Karena pengendapan dananya relatif lebih lama, maka nisbah untuk deposito ini lebih tinggi dari Tabungan.
Pembiayaan
Dalam makalahnya, Pradjoto menguraikan tentang pembiayaan syariah dengan menyatakan bahwa;36 Sumber pendapatan suatu perbankan syariah berasal dari distribusi pembiayaan (debt financing) yang dilakukan oleh perbankan syariah yang terdiri dari:
Adiwarman A. Karim, Loc.Cit. hal.97
(l) Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah;
(2) Keuntungan atas kontrak jual beli (al bai ');
(3) Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wal iqtina,; dan
(4) Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa syariah lain.
Berdasarkan Pasal 1 angka (12) UU No. 10 Tahun l998 tentang perbankan, dijelaskan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pradjoto lebih lanjut menjelaskan bahwa pembiayaan dapat dibagi dalam beberapa jenis sebagai berikut :
eprints.undip.ac.id/18803/1/RAHADI_KRISTIYANTO.pdf (23/6/2012)
1. Pembiayaan dengan prinsip Bagi Hasil
1.1. Mudharabah
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, Jakarta: Gema Insani, hal.95
Merupakan penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi untung rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan) yang telah disepakati sebelumnya. Dalam pembiayaan mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal dan nasabah bertindak sebagai mudharib. Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah. Meskipun bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, narnun bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah. Apabila usaha yang dibiayai tersebut mengalami kerugian, maka sepenuhnya ditanggung oleh bank, kecuali kerugian tersebut terjadi akibat dari kesalahan/penyalahgunaan yang dilakukan oleh nasabah. Dalam hal ini, bank dapat meminta jaminan/agunan untuk mengantisipasi resiko apabila nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni
Ibid, hal.97:
1. Mudharabah Mutlaqah: mudharib diberi kewenangan penuh oleh shahibul maal untuk mengelola modal tanpa batasan dalam usaha yang dianggap baik dan menguntungkan. Dalam hal ini tanggung jawab atas pengelolaan modal usaha berada pada mudharib sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
2. Mudharabah Muqayyadah (restricted investment): shahibul maal bertindak selaku channelling agent dan berwenang menetapkan syarat dan batasan tertentu terhadap penggunaan dana oleh mudharib. seluruh resiko kerugian kegiatan usaha tidak ditanggung oleh bank, melainkan oleh investor (pemilik dana), kecuali jika nasabah lalai. Dalam skim pembiayaan ini, mudharib tidak diperbolehkan untuk mencampurkan modal dengan dana lain. pada umumnya digunakan untuk investasi khusus dan reksadana.
1.2. Musyarakah
Adiwarman A. Karim, Op. Cit, hal.102
Merupakan penanaman dana dari pemilik dana untuk mencampurkan dana mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pemilik dana berdasarkan bagian dana masing-masing.
Dalam hal ini, bank syariah dan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, bersama-sama membiayai dan mengelola suatu usaha atau proyek secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaannya, dimana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sebagaimana kesepakatan awal. Pada pembiayaan musyarakah, bank juga diperkenankan untuk meminta jaminan/agunan untuk mengantisipasi resiko apabila nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad.
2. Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Ibid, hal.101
Ijarah merupakan transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada bank. Ijarah tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pihak bank, melainkan oleh anak perusahaan bank. Bank syariah hanya wajib menyediakan barang yang disewakan. baik barang milik bank maupun bukan milik bank untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan. Namun demikian, bank mempunyai hak pemanfaatan atas barang yang disewakan. Jenis-jenis Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Ijarah wa iqtina (hire purchase): kesepakatan sewa menyewa dimana telah diperjanjikan sebelumnya antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) bahwa pada saat kontrak berakhir, mustajir dapat memiliki barang disewakan. Dalam kontrak telah diatur bahwa cicilan sewa sudah termasuk cicilan pokok harga barang sewa.
2. Ijarah Mutlaqah (operating lease): merupakan suatu kontrak leasing untuk kepentingan sewa menyewa barang, aset, pekerja atau tenaga ahli dalam jangka waktu tertentu atau untuk usaha/proyek tertentu.
3. Musyarakah Mutanaqisah (descreasing purticipation): kombinasi penyertaan modal dengan sewa menyewa. Pada umumnya banyak digunakan dalam pembiayaan kredit perumahan dan proses refinancing dalam restrukturisasi kredit.
3. Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
3.1. Murabahah
Merupakan akad jual beli yang disepakati antara Bank syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank dari pemasok + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan sesuai kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah dari bank kepada nasabah segera setelah akad jual beli ditandatangani. Dalam hal bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang (wakalah), maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
Dalam murabahah, cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati oleh kedua belah pihak, dapat dilakukan secara langsung ataupun angsuran secara proporsional dan bank berwenang meminta nasabah untuk menyediakan jaminan untuk mengantisipasi resiko apabila nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad. Bank juga dapat meminta pembayaran uang muka (urbun) oleh nasabah saat awal akad. Selama akad jual beli belum berakhir, harga jual beli tidak boleh berubah, bila terjadi perubahan maka akad menjadi batal. Pada umumnya sering dilakukan dalam pembiayaan kredit perumahan (KPR).
3.2. Salam
Merupakan akad jual beli antara bank dengan nasabahnya atas suatu barang dimana harganya dibayar oleh bank dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian oleh nasabah (produsen) kepada bank dalam jangka waktu yang telah disepakati. Selanjutnya, bank dapat menjual kembali barang tersebut kepada nasabah/pihak lain (pembeli) maupun kepada nasabah (produsen) semula secara angsuran. Syarat utama dari salam adalah jenis, macam, ukuran, mutu dan Jumlah barang yang dijual harus jelas dan menguntungkan. Keuntungan diperoleh oleh bank dari selisih harga jual barang antara bank kepada pihak lain (pembeli) dan nasabah (produsen) kepada bank. Pada umumnya banyak dilakukan untuk pembiayaan sektor pertanian.
3.3. Istishna
Merupakan akad jual beli yang dilakukan antara nasabah sebagai pemesan/pembeli (mustashni) dengan bank syariah sebagai produsen/penjual (shani) dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain dan barang yang akan diperjualbelikan harus dibuat lebih dulu dengan kriteria yang jelas. Pada umumnya, pembiayaan istishna dilakukan untuk pembiayaan konstruksi.
http://ahmadsibgotullah.blogspot.com/2010/06/produk-penyaluran-dana-bank-syariah.html (6 Juli 2012)
4. Pembiayaan dengan Prinsip Akad Pelengkap
Adiwarman A. Karim, Op.Cit, hal. 104
4.1. Hiwalah
Merupakan pengalihan piutang nasabah kepada bank syariah untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pengalihan piutang tersebut. Hiwalah secara umum merupakan anjak piutang.
4.2. Rahn
Merupakan transaksi gadai antara bank syariah dengan pemilik barang yang membutuhkan dana dimana pemilik barang tersebut dapat menggadaikan barang yang dimilikinya untuk menjadikan barang tersebut sebagai jaminan hutang kepada bank, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil barangnya setelah melunasi hutangnya kepada bank. Bank akan membebankan jasa gadai sesuai dengan kesepakatan.
Ibid, hal.106
4.3. Qard
Merupakan kontrak antara bank syariah dengan nasabahnya untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek. Dalam hal ini, bank menyediakan fasilitas pinjaman dana kepada nasabah yang patut, dan nasabah hanya berkewajiban mengembalikan sejumlah pinjaman, sedangkan bank dilarang meminta imbalan apapun dari nasabah, kecuali nasabah memberikan dengan suka rela
Muhammad Syafi’I Antonio, Op.Cit, hal.131.
Fatwa DSN Tentang Pembiayaan
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH).
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang JUAL BELI SALAM
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang JUAL BELI ISTISHNA’
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 12/DSN-MUI/IV/2000 Tentang HAWALAH
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 25/DSN-MUI/IV/2000 Tentang RAHN
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2000 Tentang QARDH
PENUTUP
Akhirnya, penulis mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Dosen Pembimbing Hukum Lembaga Keuangan Syariah atas saran yang telah Beliau berikan, serta dukungan dari Teman-teman Hukum Bisnis Syariah. Penulis mengharapkan saran, kritikan yang membangun demi kesempurnaan tulisan ini mendatang.
REFERENSI
Karim, Adiwarman.A. 2010. Bank Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo
Antonio, Muhammad Syafi’I. 2001. Bank Syariah, Jakarta: Gema Insani.
eprints.undip.ac.id/18803/1/RAHADI_KRISTIYANTO.pdf (23/6/2012)
http://ahmadsibgotullah.blogspot.com/2010/06/produk-penyaluran-dana-bank-syariah. html (6 Juli 2012)
UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 dan 2.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 07/dsn-mui/iv/2000 tentang pembiayaan mudharabah (qiradh).
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 05/dsn-mui/iv/2000 tentang jual beli salam
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 06/dsn-mui/iv/2000 tentang jual beli istishna’
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 09/dsn-mui/iv/2000 tentang pembiayaan ijarah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 08/dsn-mui/iv/2000 tentang pembiayaan musyarakah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 12/dsn-mui/iv/2000 tentang hawalah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 25/dsn-mui/iv/2000 tentang rahn
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 19/dsn-mui/iv/2000 tentang qardh