“BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN”
OLEH :
Ufthi Aulia Maingak (12-401-013)
AKUNTANSI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) YPUP
2012-2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur patut kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga tugas kami yang berjudul “Bentuk – Bentuk Perusahaan” dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Dalam penyusunan tulisan ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas kami ini . Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan orang tua yang membantu dalam penyelesaian tugas Pengantar Bisnis ini.
Kami juga menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada tulisan kami ini.
Oleh karna itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat memenuhi kebutuhan pembaca sekalian, terutama dalam pembelajaran Pengantar Bisnis, khususnya yang menyangkut “Bentuk – Bentuk Perusahaan”.
Penulis
UFTHI AULIA MAINGAK
DAFTAR ISI
Sampul Depan 1
Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 4
Rumusan Masalah 5
BAB II PEMBAHASAN
Perusahaan Perorangan 6
Perusahaan FIRMA (Fa) 7
Perusahaan Perseroan Komanditer (CV) 8
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) 9
PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM) 11
KOPERASI 11
YAYASAN 12
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 13
Saran 13
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Perusahaan adalah suatu bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan perusahaan pada umumnya adalah untuk memperoleh laba demi menjamin kelangsungan perusahaan tersebut baik perusahaan dagang, jasa, maupun manufaktur.
Bank sebagai salah satu perusahaan yang memiliki fungsi intermediasi melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman (kredit). Hal ini tentu akan mendatangkan laba kepada bank tersebut melalui selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman tersebut.
Pada umumnya, tujuan dari bisnis bank adalah untuk memperoleh laba demi menjamin kelangsungan usahanya disamping berperan membantu kelancaran dan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bila sistem perbankan sehat, maka perekonomian negara akan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Kemampuan bank untuk memperoleh laba ini dapat diukur melalui rentabilitasnya. Dengan mengetahui rentabilitasnya, kita dapat mengetahui sampai sejauh mana kemampuan bank tersebut didalam menghasilkan keuntungan atau laba baik yang berasal dari kegiatan operasional bank yang bersangkutan maupun dari hasil non operasionalnya.
RUMUSAN MASALAH
Kebanyakan orang rata-rata belum mengenal, mengetahui, dan memahami secara jelas tentang berbagai jenis perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri. Oleh karena itu, Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai bentuk-benruk perusahaan yang terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan Koperasi. Hal ini kami bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
BAB II
PEMBAHASAN
PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
Tidak ada pajak, ada hanyalah pungutan dan retribusi
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
Sulit mengatur roda perusahaan, karena datur sendiri
Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Keunggulan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perus ahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Kekurangan :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
PERUSAHAAN FIRMA ( Fa )
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Ciri Dan Sifat Perusahaan Firma (Fa) :
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
Mudah memperoleh kredit usaha
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizing anggota yang lainnya
Keunggulan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Kekurangan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
PERUSAHAAN PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseroan Komanditer (CV) :
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
Modal besar karena didirikan banyak pihak
Mudah mendapatkan kridit pinjaman
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
Relatif mudah untuk didirikan
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Keunggulan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Kekurangan:
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-NonFasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) :
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
Modal dan ukuran perusahaan besar
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Kepemilikan mudah berpindah tangan
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
PT sulit untuk dibubarkan
Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Keunggulan :
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Kekurangan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah, Koerasi yang berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata: “Co” berarti bersama dan “operation” berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Keunggulan :
Mandiri
Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
Demokratis
Kekurangan :
Lemahnya daya saing
Keterbatasan modal
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (PT Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan
Saran
Pastikan semua kata dieja dengan benar.
Pastikan dalam berdiskusi menggunakan kata-kata yang baku
Pastikan kata-kata yang terdapat dalam makalah dapat di mengerti
Daftar Pustaka
http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://loveghiat.multiply.com/journal/item/12?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/bentuk-bentuk-perusahaan-2/
.
14 | STIE - YPUP