Academia.eduAcademia.edu

Bentuk - Bentuk Perusahaan

Puji dan syukur patut kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga tugas kami yang berjudul "Bentuk -Bentuk Perusahaan" dapat terselesaikan dengan tepat waktu.

“BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN” OLEH : Ufthi Aulia Maingak (12-401-013) AKUNTANSI SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) YPUP 2012-2013 KATA PENGANTAR Puji dan syukur patut kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga tugas kami yang berjudul “Bentuk – Bentuk Perusahaan” dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Dalam penyusunan tulisan ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas kami ini . Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan orang tua yang membantu dalam penyelesaian tugas Pengantar Bisnis ini. Kami juga menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada tulisan kami ini. Oleh karna itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memenuhi kebutuhan pembaca sekalian, terutama dalam pembelajaran Pengantar Bisnis, khususnya yang menyangkut “Bentuk – Bentuk Perusahaan”. Penulis UFTHI AULIA MAINGAK DAFTAR ISI Sampul Depan 1 Kata Pengantar 2 Daftar Isi 3 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang 4 Rumusan Masalah 5 BAB II PEMBAHASAN Perusahaan Perorangan 6 Perusahaan FIRMA (Fa) 7 Perusahaan Perseroan Komanditer (CV) 8 Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) 9 PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM) 11 KOPERASI 11 YAYASAN 12 BAB III PENUTUP Kesimpulan 13 Saran 13 DAFTAR PUSTAKA 13 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Perusahaan adalah suatu bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan perusahaan pada umumnya adalah untuk memperoleh laba demi menjamin kelangsungan perusahaan tersebut baik perusahaan dagang, jasa, maupun manufaktur. Bank sebagai salah satu perusahaan yang memiliki fungsi intermediasi melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman (kredit). Hal ini tentu akan mendatangkan laba kepada bank tersebut melalui selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman tersebut. Pada umumnya, tujuan dari bisnis bank adalah untuk memperoleh laba demi menjamin kelangsungan usahanya disamping berperan membantu kelancaran dan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bila sistem perbankan sehat, maka perekonomian negara akan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Kemampuan bank untuk memperoleh laba ini dapat diukur melalui rentabilitasnya. Dengan mengetahui rentabilitasnya, kita dapat mengetahui sampai sejauh mana kemampuan bank tersebut didalam menghasilkan keuntungan atau laba baik yang berasal dari kegiatan operasional bank yang bersangkutan maupun dari hasil non operasionalnya. RUMUSAN MASALAH Kebanyakan orang rata-rata belum mengenal, mengetahui, dan memahami secara jelas tentang berbagai jenis perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri. Oleh karena itu, Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai bentuk-benruk perusahaan yang terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan Koperasi. Hal ini kami bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. BAB II PEMBAHASAN PERUSAHAAN PERORANGAN Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan : Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi Tidak ada pajak, ada hanyalah pungutan dan retribusi Seluruh keuntungan dinikmati sendiri Sulit mengatur roda perusahaan, karena datur sendiri Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan Keunggulan : Pemilik bebas mengambil keputusan Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan Rahasia perus ahaan terjamin Pemilik lebih giat berusaha Kekurangan : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Sumber keuangan perusahaan terbatas Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks PERUSAHAAN FIRMA ( Fa ) Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Ciri Dan Sifat Perusahaan Firma (Fa) : Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian Mudah memperoleh kredit usaha Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizing anggota yang lainnya Keunggulan : Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi Kekurangan : Tanggungjawab pemilik tidak terbatas Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. PERUSAHAAN PERSEROAN KOMANDITER (CV) Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseroan Komanditer (CV) : Sulit untuk menarik modal yang telah disetor Modal besar karena didirikan banyak pihak Mudah mendapatkan kridit pinjaman Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan Relatif mudah untuk didirikan Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu Keunggulan : Kemampuan manajemen lebih besar Proses pendirianya relatif mudah Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar Mudah memperoleh kredit Kekurangan: Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas Sulit menarik kembali modal Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT) Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi : PT-NonFasilitas Umum atau PT. Biasa PT-Fasilitas PMA PT-Fasilitas PMDN PT-Persero BUMN PT-Perbankan PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan PT-Usaha Khusus Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi : Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA) Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN) Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham. Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) : Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi Modal dan ukuran perusahaan besar Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham Kepemilikan mudah berpindah tangan Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham PT sulit untuk dibubarkan Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden Keunggulan : Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan. Kekurangan : Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM) Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll. KOPERASI Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah, Koerasi yang berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata: “Co” berarti bersama dan “operation” berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong. Keunggulan : Mandiri  Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka  Demokratis Kekurangan : Lemahnya daya saing Keterbatasan modal YAYASAN Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. BAB III PENUTUP Kesimpulan Adapun jenis-jenis perusahaan : 1. Usaha Perseorangan, 2. Firma (Fa), 3. Perseroan Komanditer (CV), 4. Perseroan Terbatas Negara (PT Persero), 5. Perusahaan Negara Umum (PERUM), 6. Koperasi, dan 7. Yayasan Saran Pastikan semua kata dieja dengan benar. Pastikan dalam berdiskusi menggunakan kata-kata yang baku Pastikan kata-kata yang terdapat dalam makalah dapat di mengerti Daftar Pustaka http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/ http://loveghiat.multiply.com/journal/item/12?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/bentuk-bentuk-perusahaan-2/ . 14 | STIE - YPUP