Editor:
Dr. Selamet Yahya Hakim
Sukses
di Negeri Beton
KUTIPAN PASAL 72:
Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hani Rohayani, M.Th
Andi Audi Lukito, M.Th
Chan Ho Wing, Heinsen MBA
Elfani Prassanti, S.Hum
Sringatin
Sukses
di Negeri Beton
Pekalongan - Indonesia
Daftar Isi
KATA PENGANTAR __ v
DAFTAR ISI __ ix
SEJARAH PMI DI HONG KONG
Hani Rohayani, M.Th __ 1
PERSIAPAN PMI KE NEGERI BETON
Andi Audi Lukito, M.Th __ 15
HONG KONG
Chan Ho Wing, Heinsen MBA __ 33
RAMBU-RAMBU DI NEGERI BETON
Andi Audi Lukito, M.Th __ 51
PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI
Elfani Prassanti, S.Hum __ 81
PENDAMPINGAN KEPADA PEKERJA MIGRAN
INDONESIA
Sringatin __ 93
SAMPAI KAPAN DI NEGERI BETON?
Hani Rohayani, M.Th __ 107
PENUTUP __ 124
ix
RAMBU-RAMBU
DI NEGERI BETON
Andi Audi Lukito, M.Th
B
anyak orang beranggapan bahwa, menjadi PMI di Hong
Kong adalah pekerjaan yang tepat dan mudah
(Suarabmi, 2019). Hal ini dikarenakan penampilan rata-rata
para PMI yang terkenal modis. Dari pantauan
langsung wartawan kapanlagi.com, ketika di Hong Kong
memang sedang memasuki musim dingin. Di sana banyak
didapati para TKW yang berpakaian modis. Mereka
kebanyakan berdandan ala harajuku style dengan rambut
diwarnai, jaket panjang, syal untuk menahan dingin,
stocking, serta sepatu boot (Rachmawati, 2009). Tidak cuma
aneka pakaian modis, para PMI juga tampil dengan aneka
gaya rambut dan warna. Tampilan mereka yang modern,
makin lengkap dengan pegangan berbagai macam merk
gadget. Dari Samsung hingga Iphone, boleh dikata tidak
sulit dibeli PMI (no name, 2019). Belum lagi foto selfie yang
- 51 -
52| Sukses di Negeri Beton
diupload di media sosial mereka yang seringkali membuat
banyak orang beranggapan bahwa menjadi PMI di Hong
Kong adalah sebuah hal yang sangat menguntungkan. Kerja
tidak terlalu keras tetapi penghasilan tinggi.
Apakah benar demikian? Apakah bekerja di Hong
Kong memang tidak terlalu melelahkan dan penghasilannya
tinggi? Apakah benar bekerja di Hong Kong diperlakukan
dengan baik dibanding bekerja di negara yang lain? Apakah
bekerja di Hong Kong seindah yang ditampilkan di status
para PMI di sosial media?
Tujuan Penulisan
Bekerja sebagai PMI di Hong Kong, tidaklah seindah
yang nampak di Victory Park pada hari libur apalagi di
status sosial. Sekalipun secara umum perlindungan terhadap
pekerja rumah tangga di Hong Kong masih lebih baik
daripada di negara lain di Asia, karena otoritas kota Hong
Kong menetapkan upah minimum yang layak dan
mewajibkan majikan memberi pekerjanya libur satu hari tiap
minggu (Mawangi, 2020). Namun bukan berarti bekerja di
Hong Kong bukan tanpa masalah dan kendala.
Berdasarkan hasil wawancara dan juga penyebaran
angket kepada beberapa puluh PMI yang di Hong Kong dan
juga mengadakan pengamatan kasus-kasus PMI Hong Kong
yang ada di internet didapati ada cukup banyak masalah
yang kali dihadapi oleh PMI selama bekerja di Hong Kong.
Pada bagian ini akan dicoba dipaparkan beberapa masalah
yang dihadapi oleh PMI Hong Kong. Maksud dari
memaparkan masalah-masalah yang seringkali dihadapi
oleh PMI Hong Kong adalah:
Rambu-rambu di Negeri Beton |53
1.
2.
3.
4.
Agar pembaca (khususnya PMI Hong Kong) tidak
merasa sendirian dalam menghadapi masalah tersebut,
karena ada cukup banyak PMI yang lain juga
mengalaminya.
Agar pembaca (khususnya PMI Hong Kong) belajar dari
pengalaman PMI yang lain yang telah terlebih dulu
mengalami masalah-masalah yang ada.
Agar pembaca (khususnya PMI Hong Kong) belajar dari
masalah tersebut dan berusaha untuk menghindari
masalah yang seringkali dikeluhkan oleh para PMI
Ketika ada pembaca yang mengalami masalah tersebut,
maka PMI tersebut dapat mencari jalan keluar dan juga
pertolongan kepada pihak yang tepat dalam
mengatasinya.
Dengan demikian, maka tulisan ini bisa menjadi
rambu-rambu khususnya bagi para PMI yang baru di Hong
Kong ataupun bagi PMI yang sedang mengalami masalah
yang sering dikeluhkan oleh para PMI secara umum.
Masalah yang Sering Dihadapi oleh PMI Hong Kong
Adapun masalah yang sering dialami oleh para PMI
Hong Kong antara lain:
1. Dipekerjakan di dua rumah/keluarga
2. Hari libur tidak diberikan/dipotong
3. Dibayar underpay
4. Dibreak oleh majikan tanpa alasan yang jelas/diterminit
oleh majikan dan terlantar
5. Majikan tidak memberikan makanan yang cukup
6. Ditipu oleh teman atau sesama PMI
54| Sukses di Negeri Beton
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Jam kerja yang over
Tempat tidur yang tidak layak
Dituduh mencuri oleh majikan
Mengalami kekerasan fisik
Mengalami kekerasan verbal
Kesulitan komunikasi dengan majikan karena masih
baru bekerja di Hong Kong.
Jika kita mencoba mengelompokkan maka hal-hal yang
seringkali menjadi masalah yang dialami oleh para PMI
maka kita bisa membaginya menjadi 3 kelompok besar.
Masalah dengan Majikan
Masalah dengan majikan, adalah masalah terbesar yang
dihadapi oleh para PMI. Hal ini disebabkan 24 jam selama 7
hari, PMI tinggal bersama dengan majikan. Tentu hal yang
tidak mengherankan apabila masalah terbesar adalah dengan
majikan dibandingkan dengan masalah dengan pihak lain.
Masalah yang timbul bisa dari pihak mana saja baik dari sisi
majikan maupun dari sisi PMI atau bahkan kesalahpahaman
yang disebabkan budaya, selera, serta kebiasaan.
Masalah yang seringkali muncul antara PMI dengan
majikan, dari sisi Majikan antara lain:
1. Dipekerjakan di dua rumah/keluarga
2. Hari libur tidak diberikan/dipotong
3. Dibayar underpay
4. Dibreak oleh majikan tanpa alasan yang jelas/diterminit
oleh majikan dan terlantar
5. Majikan tidak memberikan makanan yang cukup
6. Tempat tidur yang tidak layak
7. Dituduh mencuri oleh majikan
Rambu-rambu di Negeri Beton |55
8.
9.
Mengalami kekerasan fisik
Mengalami kekerasan verbal.
Sementara masalah yang seringkali muncul dari sisi
PMI antara lain:
1. Terlalu sering menggunakan sosial media sehingga ada
beberapa pekerjaan yang terbengkalai.
2. PMI kurang memahami bahasa yang dipakai untuk
berkomunikasi dengan majikan sehingga terjadi
kesalahpahaman atau salah mengerjakan sebagaimana
yang diminta.
3. Beda kebiasaan atau cara dalam mengerjakan sesuatu.
Bagaimana mengatasi masalah-masalah yang ada di atas?
Mengerti kontrak/perjanjian kerja
Hal yang paling mendasar yang harus diketahui
oleh setiap PMI adalah mengerti kontrak kerja sebelum
menandatanganinya. Dengan mempelajari kontrak kerja,
seseorang akan mengerti apa saja yang menjadi hak dan
juga kewajibannya. Sayangnya tidak semua PMI benarbenar memahami hal ini. Persoalan ini disebabkan
banyaknya PMI yang tidak menguasai bahasa resmi
yang dipakai di Hong Kong. Surat-surat resmi di Hong
Kong biasanya menggunakan tiga bahasa yakni bahasa
Inggris, Mandarin, dan Canton. Banyak PMI tidak
menguasai bahasa Inggris dan bahasa Mandarin. Bahasa
Canton biasanya juga hanya mengerti bahasa
percakapan saja, sedangkan bahasa tulis juga tidak bisa.
Kondisi tersebut juga diperburuk dengan tindakan
„nakal‟ para agen penyalur tenaga kerja yang tidak
menjelaskan apa isi surat perjanjian yang ditandatangani
56| Sukses di Negeri Beton
oleh para PMI. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah
penelitian yang dibukukan underpayment 2.
Banyak agen tidak menjelaskan pada para buruh
migran apa isi kontrak tersebut, atau kalaupun
mereka menjelaskan, mereka menjelaskan dengan
singkat. Hanya 31% yang melaporkan bahwa
dokumen-dokumen/kontrak diterangkan dengan
jelas. 7% mengatakan isi kontrak cukup dijelaskan,
47%
melaporkan
bahwa
kontrak/dokumen
dijelaskan dengan singkat, 11% mengatakan isi
kontrak dijelaskan dengan terlalu singkat dan 12%
mengaku bahwa mereka tidak diberi penjelasan sama
sekali (Centre et al., 2007).
Dari kondisi yang dijelaskan di atas, nampak sekali
bahwa ada begitu banyak PMI yang bekerja di Hong
Kong, menandatangani kontrak kerja yang tidak mereka
ketahui. Ada yang karena tidak mengerti apa isi
perjanjiannya dan ada juga yang tidak dijelaskan dengan
baik oleh agen penyalur tenaga kerja yang mengatur
kontrak kerja tersebut. Hal ini kemudian menjadikan
posisi PMI tersebut sangat rentan terhadap tindakan
yang merugikan seperti tidak diberikannya waktu libur
mingguan, jam kerja yang over time, bekerja lebih dari
satu rumah atau satu majikan, tidak mendapatkan
makanan yang cukup dan bahkan pemberian gaji yang
telat atau lebih rendah dari standar gaji minimum.
Menyikapi kondisi tersebut di atas, Departemen
Tenaga Kerja Hong Kong selalu menekankan agar
seluruh pekerja domestic helper asing yang bekerja di
Rambu-rambu di Negeri Beton |57
Hong Kong untuk memahami dengan baik setiap
kontrak kerja yang ditandatangani (Had.gov.hk, 2017).
Hal yang sama dijelaskan oleh Ricky Suhendar (konjen
KJRI Hong Kong) dalam Webinar dengan tema “Menjadi
PMI Berdaya di Negara Penempatan Hong Kong” pada
31 Mei 2020. Pada acara tersebut, Ricky Suhendar
menegaskan:
Menurut Ricky Suhendar, kunci peningkatan
kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada
dasarnya ada pada pemberdayaan PMI itu sendiri.
Termasuk bagaimana agar PMI terhindar dari
permasalahan hukum dan hak-hak yang tidak
terpenuhi. Sampai saat ini, berdasarkan pemantauan
kajian pemetaan yang dilakukan oleh KJRI Hong
Kong, permasalahan PMI sebagian besar disebabkan
oleh ketidaktahuan dan ketidakpahaman PMI itu
sendiri atas hak dan kewajibannya (Alimah, 2020).
Masih dalam kegiatan yang sama, Ratih, Ketua Union
of United Domestic Workers (UUDW) menghimbau para
PMI agar lebih memahami kontrak kerjanya, karena
melalui kontrak kerja, setiap PMI mengerti apa saja yang
menjadi haknya.
Ke depannya, saya berharap teman-teman pekerja
migran Indonesia (PMI), dapat lebih memahami
hak-haknya. Bagaimana agar PMI mendapatkan
haknya? Jangan diam! Karena ketika kita diam,
selamanya kita tidak berdaya atas nasib diri kita
sendiri (Alimah, 2020).
58| Sukses di Negeri Beton
Kontrak kerja harus benar-benar dipahami agar
setiap PMI mengerti dengan baik apa saja yang menjadi
haknya yang dilindungi oleh undang-undang. Adapun
hak-hak yang dimiliki oleh PMI antara lain: Standar gaji
minimal, makanan yang layak, tempat tinggal yang
layak dengan privasi yang sewajarnya, libur seminggu
sekali, dan lain-lain (Labour Department of Hong Kong,
2019). Dengan demikian, apabila seorang PMI tidak
mendapatkan haknya sebagaimana yang tercantum di
dalam kontrak kerja, maka ia bisa melaporkan kepada
Departemen Tenaga Kerja Hong Kong untuk
mendapatkan haknya.
Kontrak kerja sebenarnya mengikat dua belah pihak,
baik majikan yang mempekerjakan domestic helper maupun
PMI sebagai tenaga kerjanya. Keduanya terikat dalam
kontrak kerja tersebut dan memiliki hak dan kewajibannya
masing-masing yang sama-sama dilindungi oleh undangundang. Jika PMI tidak menjalankan kewajibannya dengan
baik sebagaimana yang ditetapkan di kontrak kerja, maka
ia bisa diberhentikan oleh majikannya dan akan
mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di
masa yang akan datang. Pada saat yang bersamaan,
apabila majikan mempekerjakan PMI tidak sesuai dengan
yang tercantum di dalam kontrak perjanjian kerja, maka
majikan tersebut melanggar kontrak kerja dan bisa
dilaporkan ke polisi dan atau kepada departemen tenaga
kerja Hong Kong. Majikan tersebut juga akan mengalami
kesulitan untuk mendapatkan domestic helper ke depannya.
Sebagai bukti tentang hal ini pada tahun 2017 Konjen RI
yang di Hong Kong telah memasukkan 10 orang majikan
Hong Kong ke dalam daftar hitam majikan yang
Rambu-rambu di Negeri Beton |59
bermasalah dan tidak akan pernah mendapatkan pekerja
PMI dari Indonesia lagi (Nugroho, 2017).
Apakah kontrak kerja juga mengatur tentang gaji
minimum? Kontrak kerja juga mencantumkan berapa
jumlah yang harus dibayarkan seorang majikan kepada
pekerja yang akan dipekerjakannya. Besaran gaji
ditentukan oleh kedua belah pihak antara majikan dan
pekerja dengan ketentuan bahwa gaji yang diberikan
tidak boleh di bawah jumlah standar gaji minimum yang
telah ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong dalam hal
ini departemen tenaga kerja Hong Kong. Di dalam
kontrak kerja akan disebutkan sebagaimana berikut.
Majikan harus membayar gaji Pembantu sebesar
HK$ __________ per bulan. Jumlah gaji tidak boleh
kurang dari jumlah gaji minimum yang diizinkan
dan diumumkan oleh Pemerintah Hong Kong
Special Administrative Region dan yang berlaku
pada tanggal kontrak ini. Majikan yang tidak
membayar gaji sesuai dengan kontrak kerja ini
akan dikenakan tuntutan pidana. (Labour
Department of Hong Kong, 2021)
Apabila seorang majikan memberikan gaji kepada
PMI di bawah standar gaji minimum sebagaimana yang
ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong, ia dapat
dituntut secara hukum. Ia akan diharuskan membayar
denda dan juga bahkan mendapatkan hukuman penjara.
Pemberi kerja yang melanggar ketentuan di atas bisa
dikenai tuntutan hukuman dan, setelah dinyatakan
60| Sukses di Negeri Beton
bersalah, dapat didenda maksimal (1) HK$100,000
dan penjara selama 1 tahun karena pengurangan
tidak syah dari upah; (2) HK$350,000 dan penjara
selama 3 tahun karena dengan sengaja gagal
membayar upah dan tanpa alasan yang dapat
diterima saat upah jatuh tempo; (3) denda HK$10,000
karena dengan sengaja gagal membayar bunga atas
sejumlah upah yang belum dibayar dan tanpa alasan
yang dapat diterima. (Labour Department of Hong
Kong, 2019)
Apakah harus ke jalur hukum?
Dalam relasi antara majikan dan pekerja (domestic
helper) tentu selalu ada pasang surutnya. Ada banyak
penyebab ketidakharmonisan antara majikan pekerja.
Budaya yang berbeda, warga negara yang berbeda,
kebiasaan dan juga selera yang berbeda. Dan ketika
terjadi sesuatu yang kurang menyenangkan atau
persoalan, sebaiknya hal itu diselesaikan secara
kekeluargaan. Ketika semua kewajiban dan juga hak
tidak sesuai dengan surat perjanjian, PMI bisa
membicarakan hal ini dengan majikan secara baik-baik
dan meminta agar berjalan sebagaimana yang tercantum
dalam perjanjian kerja. Apabila cara ini tidak
membuahkan hasil dan perlakuan majikan tidak
berubah, maka kita bisa datang ke agen yang menjadi
penyalur kita, untuk meminta bantuan untuk memediasi
antara kita dengan majikan kita dan mencari jalan keluar
yang baik. Jika agen ternyata tidak bisa menolong atau
bahkan tidak bersedia menolong, maka kita bisa
melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib (polisi
Rambu-rambu di Negeri Beton |61
dan departemen tenaga kerja Hong Kong). Jangan takut
untuk mengambil langkah terakhir ini. Karena itu
menjadi hak kita apabila kesepakatan antara pekerja dan
majikan tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerja.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja
Terus bagaimana jika ada hal-hal yang tidak
cantumkan di perjanjian kerja? Jika ada hal-hal yang
tidak diatur di dalam perjanjian kerja, PMI bersama
dengan majikan bisa membicarakannya dari waktu ke
waktu untuk mencari kesepakatan dan jalan keluarnya.
Apabila majikan melakukan tindakan yang melanggar
hukum
Apabila hal-hal yang dilakukan oleh majikan
terhadap kita yang melanggar hukum, maka PMI bisa
langsung melaporkannya kepada polisi. Hal-hal yang
dimaksud di sini antara lain: melakukan pelecehan baik
fisik maupun kekerasan verbal yang sudah tidak bisa
ditolelir. Sebagai contoh di bawah ini.
Seorang warga Hong Kong yang sedang hamil tua
dijatuhi hukuman penjara selama delapan minggu dan
juga denda berupa uang sebagai kompensasi atau
menjalani hukman penjara 16 hari lagi secara
berkelanjutan jika tidak mampu membayar denda akibat
melecehkan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Migran asal Indonesia dengan memukul dan
menamparnya serta memaksanya makan kapas kotor
dan rambut dari lantai toilet (Utami, 2021).
62| Sukses di Negeri Beton
Untuk kasus yang lain,
Seorang majikan perempuan berkewarganegaraan Hong
Kong ditangkap polisi setempat setelah menganiaya
disertai kata-kata ancaman pembunuhan terhadap
pembantu rumah tangganya yang berkewarganegaraan
Indonesia. polisi Hong Kong menangkap pelaku di
kawasan Wong Tai Sin atas tuduhan penyerangan dan
intimidasi (Fadil, 2018).
Dari dua kasus di atas, menjadi sebuah bukti
bahwa keberadaan PMI di Hong Kong secara undangundang dilindungi. Oleh karenanya, apabila PMI
mengalami tindakan buruk dari majikan yang jelas-jelas
melanggar hukum, bisa melaporkannya ke polisi,
departemen tenaga kerja Hong Kong, dan juga ke KJRI.
Yang harus diingat
Di samping kita membicarakan hal-hal di atas
dalam kaitannya dengan majikan, yang harus kita ingat
adalah bagaimana kualitas kerja kita selaku PMI. Kita
tidak bisa hanya menuntut hak kita agar dipenuhi
seluruhnya sementara apa yang menjadi kewajiban kita
tidak kita lakukan dengan sebaik-baiknya.
Seorang majikan yang telah memberikan gaji dan
juga fasilitas tentu mengharapkan PMI tersebut bekerja
sebaik mungkin. Ia akan kecewa apabila pekerjanya
tidak bekerja sebagaimana yang disepakati di kontrak
kerja. Apabila majikan merasa kecewa atas pekerjaan
PMI, maka majikan tersebut bisa saja memutuskan
hubungan kerja dengan PMI. Hal-hal yang bisa menjadi
Rambu-rambu di Negeri Beton |63
penyebab seorang majikan memutuskan kontrak kerja
antara lain:
a. PRT dengan sengaja tidak mematuhi perintah
majikan. Perintah tersebut tidak boleh bertentangan
dengan hukum HK. Hanya sebatas tugas/tanggung
jawabnya kerumahtanggaan. Kerja ilegal bukan
perintah yang dibenarkan hukum maka boleh ditolak.
b. Bersikap tidak sopan/tidak senonoh. Misalnya
ceroboh bekerja, ketika dipanggil menjawab dengan
sikap yang kasar, dan sebagainya.
c. Dinyatakan bersalah karena penipuan atau
ketidakjujuran. Misalnya terbukti bersalah di
pengadilan karena pencurian, memalsukan nama/
usia di paspor, pelecehan seksual, overdosis, dan
sebagainya atau tindak kriminal lainnya.
d. Berkebiasaan mengabaikan tugas. Tolong dicatat
bahwa kata-kata berkebiasaan berarti PRT benar-benar
mengabaikan tugasnya terus menerus/konsisten. Satu
kali kejadian tidak dapat dikategorikan sebagai
pengabaian tugas. Majikan juga wajib mengeluarkan
surat peringatan (warning letter) jika terjadi beberapa
kali (Admin, 2018).
Oleh karena itu, seorang PMI juga harus benarbenar menjaga kualitas kerjanya agar dengan sebaikbaiknya agar tetap bisa bekerja di negeri beton ini.
Di samping bekerja dengan kualitas yang baik,
kadang juga diperlukan sedikit kerendahan hati ketika
ada sesuatu yang terjadi antara majikan dan PMI. Tentu
untuk hal-hal yang masih dalam batas kewajaran dan
yang bisa ditolelir. PMI juga bisa mengambil sikap untuk
64| Sukses di Negeri Beton
lebih rendah hati atau meminta maaf, atau bahkan
berdiam diri untuk menghindari hal-hal menjadi lebih
buruk atau semakin rumit. Sekali lagi ketika kondisi
yang terjadi masih dalam batas wajar dan masih bisa
diterima.
Masalah dengan Pemerintah
Yang dimaksud dengan masalah dengan pemerintah
adalah masalah-masalah yang dihadapi oleh PMI berkaitan
dengan masalah hukum yang berlaku di Hong Kong.
Berbicara tentang hukum, sebenarnya tidak ada hukum yang
dikeluarkan oleh pemerintah Hong Kong khusus untuk PMI.
Yang ada adalah hukum yang berlaku secara umum untuk
seluruh warga yang ada di Hong Kong. Apakah dia warga
negara Hong Kong ataupun warga negara asing yang tinggal
di Hong Kong.
Pelanggaran hukum yang seringkali dilakukan oleh
PMI selama di Hong Kong antara lain:
Overstay
„Overstay‟ (bahasa Inggris) kalau diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia berarti „tinggal atau menetap lebih
lama di suatu tempat melebihi batas atau kurun waktu
yang ditetapkan/diberikan‟. Batas tinggal di suatu negara
dicantumkan pada visa yang diberikan (touris/wisata,
belajar, bekerja, dll.). PMI yang bekerja di Hong Kong,
diberikan visa kerja selama dua tahun oleh pemerintah
Hong Kong. Visa kerja tersebut harus diperpanjang pada
saat 2 atau 3 bulan menjelang visa tersebut habis. PMI
diharuskan mengajukan perpanjangan visa kerja yang
baru untuk masa dua tahun ke depan (Ratih, 2017).
Rambu-rambu di Negeri Beton |65
Apabila seseorang dinyatakan overstay maka dia
dianggap melakukan pelanggaran yang cukup berat dan
sanksinya bisa berupa: hukuman kurungan dan atau
denda, deportasi, kesulitan untuk mendapatkan visa
negara tersebut, dan bisa masuk ke dalam daftar cekal
sehingga tidak bisa memasuki negara tujuan (Admin,
2019).
Sedemikian seriusnya kasus overstay, diharapkan
setiap PMI yang berada di Hong Kong benar-benar
memperhatikan jangka waktu dan tanggal berakhirnya
visa kerja yang dimiliki serta tidak lupa mengurusnya 2
atau 3 bulan sebelum masa berakhir visa kerja. Ketika
diurus, harus dipastikan bahwa visa kerja kita waktunya
dua tahun sebagaimana kontrak kerja kita.
Pemalsuan data
Kasus pemalsuan data yang sering terjadi di antara
PMI Hong Kong adalah berkenaan dengan data usia PMI.
Pemalsuan data dikarenakan usia PMI yang masuk Hong
Kong sebenarnya belum mencapai usia minimum yakni 18
tahun. Menurut Chalief (konjen KJRI Hong Kong) tindakan
pemalsuan data ini dilakukan secara sistematis dan
melibatkan banyak pihak sejak ditempat asal PMI.
Chalief mengemukakan, banyak BMI yang
memalsukan data dirinya khususnya mengenai
usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di
Hong Kong. Dan itu telah terjadi secara sistematis,
melibatkan kepala desa atau aparat di daerah
tempat BMI berasal (Noname, 2016).
66| Sukses di Negeri Beton
Pada tahun 2015 saja, ada 25 kasus pemalsuan data
yang diurus oleh KJRI Hong Kong. Hal ini termasuk
termasuk memperbaiki data yang ada dalam paspor
(Noname, 2016).
Bekerja sampingan
Hong Kong termasuk yang sangat ketat peraturan
izin tinggal (visa). Setiap warna negara asing yang
tinggal di Hong Kong, wajib melakukan kegiatan
sebagaimana yang tercantum di dalam visa tinggal di
Hong Kong. Salah satu contoh kasus PMI yang
melakukan pekerjaan sampingan sebagai dokter gigi
yang kemudian ditangkap oleh polisi.
Empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap
di Hong Kong pada Jumat (16/4) karena diduga
menawarkan layanan praktik dokter gigi secara
ilegal. Diberitakan South China Morning Post,
keempat TKI tersebut diketahui tidak memiliki izin
pelatihan untuk membuka praktik, tapi mereka
beroperasi di sebuah kamar di wisma penginapan
di luar kota ketika akhir pekan, tanpa diketahui
oleh pemberi kerja mereka (CNNindonesia, 2021).
Melanggar undang-undang media sosial
Merekam sesuatu dan menguploadnya di media sosial
seringkali menyenangkan. Berbagi keseruan dan kelucuan
bersama dengan teman dan sahabat di media sosial
memang mengasyikan. Tapi justru karena hal inilah ada
beberapa PMI berujung kepada perkara di kantor polisi
dan dikurung dalam penjara dan membayar denda.
Rambu-rambu di Negeri Beton |67
Seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong
ditangkap dari rumah majikannya dan disidik
dengan
pasan pornografi anak
gara-gara
mengunggah video tiga anak asuhannya yang
sedang mandi (Noname, 2017).
PMI tersebut terancam disidik berdasarkan hukum
antiponografi anak di Hong Kong dengan hukuman
paling berat penjara delapan tahun dan denda maksimal
HK$2 juta atau sekitar Rp3,4 miliar. Setelah diadakan
pendampingan oleh KJRI, ternyata PMI tersebut sama
sekali tidak memiliki maksud untuk buruk apalagi
untuk tujuan pornografi.
Budaya yang berbeda yang membuat PMI di atas
tidak
menyadari
bahwa
tindakannya
sangat
membayakan dirinya dan dapat membawanya ke dalam
kasus hukum yang cukup berat. Kasus di atas
sebenarnya bukan kasus pertama. Pada tahun 2016 dan
2017 terjadi kasus serupa yakni seorang PMI memotret
anak majikannya yang telanjang sekalipun tidak diupload
ke media sosial tetapi kasusnya kemudian dibawa ke
jalur hukum dan berujung PMI tersebut di penjara dan
sesudahnya dideportasi (Noname, 2017).
Setiap PMI seharusnya memiliki pemahaman yang
lebih baik berkenaan dengan kebiasaan dan juga media
sosial bukanlah tempat untuk mengunggah foto-foto
atau video anggota keluarga majikan. Karena apabila itu
menyinggung perasaan dan privasi majikan maka hal
tersebut akan dibawa ke jalur hukum.
68| Sukses di Negeri Beton
Pelanggaran lainnya
Dua orang PMI yang bermaksud baik memberi
makan burung liar yang berada di dekat tempat mereka
nongkrong pada hari libur di sekitar Victoria Park ternyata
berakhir buruk. BMI tersebut membagi makanannya pada
burung-burung yang ada di sekitarnya. Melihat burungburung itu menikmati makanan dengan lahap, mereka
berdua pun tambah semangat memberi makan dan
akhirnya banyak burung yang mendekati mereka untuk
ikut makan. Tiba-tiba seorang perempuan berpakaian
hitam mendekati mereka dan meminta KTP atau Hong
Kong ID untuk diserahkan. Mereka dinyatakan bersalah
karena memberi makan burung-burung yang ada di
sekitar lapangan tersebut. Masing-masing orang didenda
sebesar HK$ 1500 (Nuraini, 2014).
Sesuatu yang sebenarnya sangat sepele bagi orang
Indonesia untuk memberi makan kepada burung liar.
Tetapi hal tindakan illegal di Hong Kong. Pemerintah
Hong Kong mengawasi populasi burung liar secara
sangat ketat karena beberapa peristiwa yang terjadi
sebelumnya.
Tahun 1997 Hong Kong pernah dilaporkan sebagai
tempat pertama kali ditemukannya kasus flu burung,
6 orang meninggal ketika itu. Disusul kasus di tahun
2000 ketika virus SARS mampir di Hong Kong. Di
tahun 2008 Hong Kong merebak lagi kasus flu
burung, Hong Kong memusnahkan 90.000 unggas di
tahun tersebut dan di tahun berikutnya Hong Kong
menjadi langganan kasus virus unggas. Belajar dari
kasus-kasus tersebut, Hong Kong tak ingin lagi
Rambu-rambu di Negeri Beton |69
kecolongan dan terus mengawasi keberadaan unggas
atau burung liar. Termasuk memberi denda bagi
orang yang memberi makan burung karena
dikhawatirkan burung-burung ini akan terus beranak
pinak dan bisa jadi membawa virus baru nantinya
(Nuraini, 2014).
Hal yang harus selalu diingat oleh setiap PMI adalah
pepatah lama dari para orang tua kita dulu yakni „lain
ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya’ sebuah
pepatah yang memiliki pengertian bahwa di setiap tempat
memiliki kebiasaannya sendiri-sendiri yang berbeda
dengan kebiasaan dari tempat kita berasal. Oleh karenanya
setiap PMI harus benar-benar mempelajari kebiasaan,
hukum, dan juga adat istiadat yang ada di Hong Kong
agar tidak terjadi hal-hal yang justru membawa para PMI
mengalami kesulitan bahkan terjerat hukum.
Masalah dengan sesama PMI
Berhati-hatilah dalam memilih teman, demikian kata
bijak yang sering kita dengar. Berada di negeri asing dan
tidak memiliki sanak saudara tentu merupakan kondisi bisa
membuat seseorang mengalami kesepian. Kehadiran teman
tentu akan sengat menolong dan menyenangkan. Berbagi
dalam suka maupun duka, dan menjadi tempat untuk
meluapkan segala gejolak yang terpendam di hati tentu akan
sangat melegakan.
Sungguhpun demikian, kita harus berhati-hati dalam
memilih seorang teman. Teman yang baik akan menolong
kita untuk semakin baik sedangkan teman yang buruk akan
menjerumuskan bahkan akan merugikan kita. Oleh
70| Sukses di Negeri Beton
karenanya PMI yang di Hong Kong perlu menyaring teman
agar dapat saling mendukung demi keberhasilan bersama.
Sebut saja Irma (bukan nama sebenarnya) yang
terjerumus ke lembah hitam ketika menjadi PMI di Hong
Kong. Pada awalnya ia diajak oleh teman-temannya ke
diskotik. Dari sana ia mulai berkenalan dengan dunia hitam
dan semakin terjerumus ke dalamnya. Karena perbuatannya,
Irma akhirnya ketahuan oleh majikannya dan kemudian
dipecat oleh majikannya (Aulia, 2012). Bukan hanya dipecat
oleh majikannya, bahkan pada tahun 2014 dua orang PMI yang
terjerumus ke dalam dunia hitam, ditemukan meninggal
karena dibunuh oleh seorang pria berkebangsaan Inggris
(Wijaya, 2014).
Ada kasus yang lain lagi tentang seorang PMI yang
terjerat masalah hutang dengan lembaga peminjaman uang
di Hong Kong padahal bukan dia yang berhutang. Sebut saja
Siti dan Maya (keduanya bukan nama sebenarnya), karena
mereka berteman baik, suatu hari Maya meminjam uang ke
lembaga peminjaman uang di Hong Kong dan meminta Siti
untuk menjadi saksi yang bertanda tangan di surat hutang
Maya. Karena tidak bisa membayar hutang tersebut, Maya
kemudian melarikan diri dan akhirnya Siti yang dikejar oleh
lembaga peminjaman uang untuk membayar hutang yang
dilakukan oleh Maya, karena Siti telah menjadi saksi atau
penjamin atas Maya (Putri, 2021). Kasus yang dialami oleh
Siti di atas, adalah kasus yang sangat sering terjadi di antara
PMI di Hong Kong. Oleh karena itu, hati-hati dalam memilih
teman karena tidak semua teman benar-benar tulus dan
memiliki niat baik. Bukan itu saja, apabila ada seorang teman
sesama PMI yang meminta untuk menjadi saksi (penjamin),
sebaiknya dihindari karena hal ini bisa berakhibat buruk.
Rambu-rambu di Negeri Beton |71
Kasus berhutang dengan lembaga peminjaman uang di
Hong Kong bukanlah satu-satunya masalah tentang hutang
di kalangan PMI sendiri. Ada juga sesama PMI yang
melakukan praktik rentenir kepada sesama PMI di Hong
Kong. Ia memberikan pinjaman kepada sesama PMI dengan
modal yang sangat tinggi. Mereka memberikan hutang
dengan jaminan paspor peminjam. Bunganya bervariasi, dari
yang “hanya” HK$ 100 perminggu sampai HK$ 900
perbulannya (Purwanti, 2011). Bunga hutang yang begitu
besar bukan satu-satunya masalah. Ketika seorang peminjam
tidak bisa membayar hutang, bukan hanya bunganya saja
yang membengkak, paspor yang dijadikan jaminan ternyata
kemudian dijadikan jaminan lagi oleh sang rentenir kepada
rentenir atau lembaga peminjaman uang. Jadi ketika PMI
yang terlilit hutang tersebut di atas hendak mengurus
perpanjangan paspornya maka ia benar-benar terlilit hutang
yang sangat besar dan juga terancam secara hukum karena ia
bisa saja bermasalah dengan paspor.
Dari kasus-kasus di atas, kembali menjadi awasan dan
jaga peringatan kepada setiap PMI untuk selektif dan berhatihati dalam memilih selama bekerja di Hong Kong. Teman yang
baik akan menjadi “saudara” bagi setiap PMI, tetapi ketika
salah dalam bergaul, “teman” bisa menjadi sumber malapetaka
dan bencana bagi seorang PMI di Hong Kong.
Mengembangkan Diri
Di samping semua hal yang perlu diperhatikan oleh para
PMI yang berjuang di Hong Kong di atas, satu hal yang tidak
boleh dilupakan adalah bagaimana masing-masing PMI dapat
mengembangkan diri selama bekerja di Hong Kong.
72| Sukses di Negeri Beton
Sebut saja Heni Sri Sundani seorang asal Ciamis – Jawa
Barat yang dikutip oleh Kompas (2017) menuturkan
kisahnya bahwa ia sebenarnya sejak kecil memiliki cita-cita
untuk menjadi seorang guru. Namun karena kondisi
ekonomi orangtuanya maka ia tidak bisa melanjutkan kuliah
dan memilih untuk mengadu nasib di negeri beton (Hong
Kong). Di sela-sela waktunya sebagai seorang PMI di Hong
Kong, Heni tidak pernah melupakan cita-cita awalnya yakni
sebagai guru. Dia belajar dan kuliah di sela-sela waktunya
dan akhirnya kini dia menjadi seorang dosen dan telah
mencapai gelar S2.
Bulan April tahun ini adalah hal yang sangat bersejarah
bagi PMI Hong Kong karena sebanyak 25 Pekerja Migran
Indonesia (PMI) di Hong Kong yang merupakan mahasiswa
Universitas
Terbuka
(UT)
berhasil
menyelesaikan
pendidikannya dan diwisuda pada Upacara Penyerahan
Ijazah UT Hong Kong 2021.
“Ini merupakan prestasi yang membanggakan yang
diraih oleh mahasiswa kita di Hong Kong. Studi di UT
luar biasa tantangannya jika dibandingkan tatap muka,
dibutuhkan kemandirian dan kemauan untuk belajar di
tengah kesibukan bekerja. Ini tentu tidak mudah,” ujar
Rektor UT Profesor Ojat Darojat (Indriani, 2021).
Di tengah-tengah kesibukan dan menghadapi
permasalahan sebagai PMI, mereka memilih untuk tidak
menyerah bahkan bisa menggapai cita-cita yang selama ini
terpendam bahkan mungkin sempat terlupakan karena
kesulitan ekonomi.
Rambu-rambu di Negeri Beton |73
Mengisi waktu luang dan libur dengan hal-hal yang
positif sangat penting bagi siapapun termasuk bagi PMI Hong
Kong. Ada begitu banyak lembaga yang memberikan kursus
gratis yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan diri
bagi PMI di Hong Kong. KJRI sering mengadakan kurus
bekerja sama lembaga kursus formal di Hong Kong. Lembagalembaga yang lain seperti LSM-LSM juga banyak memberikan
kursus. Bahkan lembaga-lembaga rohani seperti Gereja dan
Masjid juga menyediakan kursus gratis bagi PMI di Hong
Kong. Pendek kata, ada begitu banyak macam kursus yang
bisa diikuti oleh PMI di Hong Kong yang memiliki keinginan
untuk mengembangkan dirinya. Ada begitu banyak lembaga
baik formal maupun nonformal yang juga memberikan
layanan kursus bagi PMI Hong Kong.
Ada begitu banyak manfaat yang bisa diperoleh
dengan mengikuti kursus-kursus tersebut, antara lain:
Memperlengkapi Diri dalam Bekerja
Kursus bahasa seperti Kanton atau Bahasa Inggris,
akan sangat melengkapi para PMI untuk bisa berkomunikasi
dengan lebih baik dengan majikan dan juga dengan
pemerintah jika ada kegiatan atau masalah formal berkaitan
dengan imigrasi dan lain-lain.
Kursus memasak juga bisa semakin melengkapi PMI
agar memiliki keterampilan lebih dalam dunia kerja sebagai
domestic helper. Dengan mengikuti kursus memasak, PMI
akan semakin memiliki banyak perbendaharaan resep
masakan yang dikuasai. Hal ini tentu akan membuat PMI
tersebut juga semakin menguasai masakan Hong Kong dan
tentu akan memberikan nilai tambah dalam bekerja.
74| Sukses di Negeri Beton
Menggapai Cita-cita yang Tertunda
Kenyataan hidup seringkali berbeda dengan yang
diharapkan. Demikian juga dengan cita-cita. Ada banyak
kendala yang dihadapi sehingga tidak semua orang bisa
menggapai cita-citanya. Salah satu adalah tidak adanya
kesempatan dan juga kondisi ekonomi yang tidak
mendukung. Dengan menjadi PMI di Hong Kong,
kesempatan tersebut kembali terbuka. Sudah banyak
kesaksian dan cerita bagaimana PMI Hong Kong berhasil
menggapai cita-citanya dalam hal pendidikan dan juga
usaha. Dan semuanya itu dicapai ketika masih menjadi PMI
di Hong Kong.
Adanya lembaga kursus dan juga studi baik formal
maupun nonformal adalah kesempatan bagi PMI untuk
menggapai cita-cita yang dulu sempat tertunda. Tidak ada
kata terlambat dalam menggapai cita-cita.
Mempersiapkan Diri Kembali ke Kampung Halaman
Hampir semua PMI yang di Hong Kong tentu memiliki
cita-cita untuk kembali ke kampung halaman suatu saat
nanti. Kursus dan juga lembaga pendidikan bisa menjadi
sarana membekali diri untuk kembali ke kampung halaman.
Ada cerita seorang mantan PMI yang ketika pulang kembali
ke kampung halaman membuka usaha salon kecantikan dan
asesoris wedding. Usahanya dirintis justru ketika ia masih di
Hong Kong. Ia membekali diri dengan kursus kecantikan
dan mulai mengumpulkan koleksi baju pengantin ketika
bekerja di Hong Kong. Tentu itu bukan satu-satunya cerita
pengalaman mantan PMI. Ada begitu banyak pengalaman
yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa kursus dan
Rambu-rambu di Negeri Beton |75
pendidikan (formal dan nonformal) bisa menjadi bekal
untuk pulang ke kampung halaman.
Ke Mana Jika Bermasalah?
Tidak ada manusia yang tidak memiliki masalah.
Sekalipun kita sudah berhati-hati dan waspada, bukan
berarti kita tanpa masalah. Demikian juga dengan menjadi
PMI di Hong Kong. Kadang bukan kita yang mencari
masalah, namun masalah yang mendatangi kita.
Sebagaimana dijelaskan di atas, ada pihak-pihak yang
bisa didatangi ketika seorang PMI menghadapi masalah.
KJRI, Kepolisian Hong Kong, Departemen Tenaga Kerja
Pemerintah Hong Kong maupun lembaga-lembaga swadaya
masyarakat atau bantuan hukum yang ada yang bisa
dihubungi ketika seorang PMI menghadapi masalah. Di
bagian lampiran buku ini akan disertakan alamat dan juga
nomor telepon yang bisa dihubungi ketika PMI di Hong
Kong menghadapi masalah.
Di samping itu, KJRI Hong Kong juga bisa dihubungi
melalui aplikasi yang dapat diunduh di Google Playstore dan
Apple Store yang diberi nama LINGKAR PMI atau merupakan
kependekan dari Layanan Informasi Ketenagakerjaan untuk
Pekerja Migran Indonesia (Ilmie, 2021).
Bukan itu saja, para PMI juga bisa belajar dari masalahmasalah rekan-rekan PMI yang ada baik itu melalui media
sosial, internet, atau media lainnya. Ada cukup banyak PMI
yang menceritakan masalah-masalah yang mereka hadapi
dan bagaimana menyelesaikannya. Cerita pengalaman
tersebut dapat membantu bagi PMI yang lain yang
menghadapi masalah yang sama ketika mereka membacanya.
76| Sukses di Negeri Beton
Bahkan ketika membaca pengalaman PMI yang ada di media
sosial dan internet, mereka kemudian bisa menjalin dialog.
Melalui dialog tersebut, para PMI bisa saling menolong satu
dengan yang lain dalam mengatasi masalah mereka. Mereka
bisa sharing tentang apa yang harus dilakukan, menghubungi
siapa dan juga ke mana (Hakim, 2017).
Kesimpulan
Menjadi PMI tidak seindah yang dibayangkan oleh
kebanyakan orang. Bahkan tidak seindah yang tampil di
status Facebook atau Whatsapp. Ada begitu banyak
persoalan dan masalah yang ada dari berbagai pihak, baik
dari majikan, pemerintah, dan juga sesama PMI sendiri.
Diperlukan semacam „peta jalan‟ agar tidak tersesat dan bisa
berhasil sebagaimana dicita-citakan sebelum mengambil
keputusan menjadi PMI di Hong Kong. Dengan adanya „peta
jalan‟ yang menunjukkan arah dengan segala rambu-rambu
yang tersedia, maka seorang PMI diharapkan bisa berhasil
menjalankan perkerjaan dan juga berhasil menggapai segala
yang dicita-citakan.
Daftar Pustaka
admin. (2018). PANDUAN PENTING SURAT PEMUTUSAN
KONTRAK - Sinar Migran. https://sinar-migran.com/
panduan-penting-surat-pemutusan-kontrak/
admin. (2019). Mengenal Lebih Jauh Istilah “Overstay” BebasVisa.id. https://www.bebasvisa.id/2019/08/19/
mengenal-lebih-jauh-istilah-overstay/
Alimah. (2020). PMI Berdaya Dimulai dari Sikap Kritis atas Hak
dan Kewajibannya - Pusat Sumber Daya Buruh Migran.
Rambu-rambu di Negeri Beton |77
https://buruhmigran.or.id/2020/06/01/pmi-berdayadimulai-dari-sikap-kritis-atas-hak-dan-kewajibannya/
Aulia. (2012). Serba-serbi TKW Hong Kong ; Terjerumus ke
Lembah Hitam Halaman all - Kompasiana.com.
https://www.kompasiana.com/chatterbox/550f4993a3
3311ac2dba85a6/serbaserbi-tkw-hong-kong-terjerumus
-ke-lembah-hitam?page=all
Centre, A. M., Union, I. M. W., & Organization, T. H. K. C. of
I. M. W. (2007). Underpayment 2.
CNNindonesia. (2021). 4 TKI di Hong Kong Ditangkap karena
Buka Praktik Gigi Ilegal. https://www.cnnindonesia.
com/internasional/20210417113825-113-631123/4-tkidi-hong-kong-ditangkap-karena-buka-praktik-gigi-ilegal
Fadil, I. (2018). Aniaya dan ancam bunuh TKI, majikan di Hong
Kong ditangkap polisi | merdeka.com. https://www.
merdeka.com/peristiwa/ancam-bunuh-tki-majikan-dihong-kong-ditangkap-polisi.html
ad.gov.hk. (2017). Bekerja di Hong Kong (pp. 18–34).
https://www.had.gov.hk/rru/english/images/pdf/Y
our_Guide_to_Services_in_HK_Bahasa_chapter_4.pdf
Hakim, S. Y. (2017). A Model of Pastoral Care for Indonesian
Domestic Helpers in Hong Kong And Their Families in
Indonesia.
Ilmie, M. I. (2021). KJRI Hong Kong punya aplikasi pelayanan
pekerja migran - ANTARA News. https://www.
antaranews.com/berita/2173906/kjri-hong-kong-punyaaplikasi-pelayanan-pekerja-migran
Indriani. (2021). 25 pekerja migran asal Indonesia di Hongkong
diwisuda
ANTARA
News.
https://www.
antaranews.com/berita/2120930/25-pekerja-migranasal-indonesia-di-hongkong-diwisuda
78| Sukses di Negeri Beton
Kompas. (2017). Kisah Heni Sri Sundani, Mantan TKI yang
Berjuang Raih Mimpi Halaman all - Kompas.com.
https://nasional.kompas.com/read/2017/05/17/1211
1671/kisah.heni.sri.sundani.mantan.tki.yang.berjuang.r
aih.mimpi?page=all
Labour Department of Hong Kong. (2019). Sekilas Mengenai
Undang-Undang Ketenagakerjaan. https://www.labour.
gov.hk/eng/public/wcp/EOGlance_Indonesian.pdf
Labour Department of Hong Kong. (2021). Pedoman Praktis
Untuk Pramuwisma Asing.
Mawangi, G. T. (2020). Pengadilan Hong Kong tetap wajibkan
PRT asing tinggal di rumah majikan - ANTARA News.
https://www.antaranews.com/berita/1741369/penga
dilan-hong-kong-tetap-wajibkan-prt-asing-tinggal-dirumah-majikan
No name. (2019). Kehidupan TKW di Hongkong, Gaji Tinggi
Biaya Hidup Minim - WARGA NEGARA INDONESIA.
https://www.warganegaraindonesia.com/2019/02/ke
hidupan-tkw-di-hongkong-gaji-tinggi-biaya-hidupminim.html
Noname. (2016). Tiga TKI Hadapi Pengadilan Hong Kong Akibat
Palsukan Data. https://kanimbalikpapan.kemenkum
ham.go.id/tiga-tki-hadapi-pengadilan-hong-kongakibat-palsukan-data/
Noname. (2017). Unggah video tiga anak sedang mandi ke
medsos, TKI di Hong Kong diciduk polisi - BBC News
Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia42250637
Nugroho, B. P. (2017). Konjen RI Hong Kong: Kami Blacklist
Majikan TKI yang Tidak Baik. https://news.detik.com/
Rambu-rambu di Negeri Beton |79
wawancara/d-3490157/konjen-ri-hong-kong-kamiblacklist-majikan-tki-yang-tidak-baik
Nuraini, F. (2014). Hal Kecil tapi Penting yang Perlu Dipahami
BMI Hong Kong - Pusat Sumber Daya Buruh Migran.
https://buruhmigran.or.id/2014/06/16/hal-kecil-tapipenting-yang-perlu-dipahami-bmi-hong-kong/
Purwanti, D. (2011). BMI Hong Kong: Trend Hutang di
Kalangan BMI - Kompasiana.com. https://www.
kompasiana.com/miss_curious/55090794a33311aa452e
3b12/bmi-hong-kong-trend-hutang-di-kalangan-bmi
Putri, M. (2021). Hutang dan Keluar dari Jerat Hutang | DDHK
News. https://ddhk.org/hutang-dan-keluar-dari-jerathutang/
Rachmawati, Y. (2009). Artis Indonesia Kalah Cantik Dengan
Babu Hong Kong - KapanLagi.com. https://www.
kapanlagi.com/showbiz/film/indonesia/artis-indone
sia-kalah-cantik-dengan-babu-hongkong.html
Ratih. (2017). BMI Hong Kong, Periksalah Status Perpanjangan
Visa Kerja Anda - Pusat Sumber Daya Buruh Migran.
https://buruhmigran.or.id/2017/03/17/bmi-hongkong-periksalah-status-perpanjangan-visa-kerja-anda/
SuaraBMI. (2019). Hongkong Tak Seindah Photo Profil - Realita
Ini yang Tak Pernah Terungkap dan Tak Pernah Diketahuii
Oleh Keluarganya di Indonesia | SuaraBMI.id.
https://www.suarabmi.id/2019/02/hongkong-takseindah-photo-profil.html?m=1
Utami, S. (2021). Tan Hui Mei Dipenjara 8 Minggu Karena
Memaksa PMI Memakan Kapas Kotor dan Rambut di Toilet
- Migran Pos. http://migranpos.com/2021/05/08/tanhui-mei-dipenjara-8-minggu-karena-memaksa-pmi-me
makan-kapas-kotor-dan-rambut-di-toilet/
80| Sukses di Negeri Beton
Wijaya, P. (2014). Habis visa di Hong Kong, TKI pasti terjerumus
ke dunia malam | merdeka.com. https://www.merdeka.
com/dunia/habis-visa-di-hong-kong-tki-pasti-terjerum
us -ke-dunia-malam-tki-terjerat-jadi-psk-3.html
↜oOo↝
Dr. Selamet Yahya Hakim, adalah seorang warga
negara Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Bersama dengan istri, Tini Selamet, dan kedua
anaknya Samuel Hakim B.Sc. dan Kardia Imanuel
Hakim. Beliau menjadi Pemerhati Pekerja Mingran
Indonesia di Hong Kong selama 13 tahun.
Pak Selamet, begitulah sapaan akrabnya,
menyelesaikan pendidikan pada jenjang Doktoral
(S3) di kampus Lutheran Theological Seminary - Hong
Kong, dengan judul Disertasi: Model Penggembalaan
bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga.