Academia.eduAcademia.edu

Rambu Rambu di Negeri Beton

2021, Penerbit NEM

Editor: Dr. Selamet Yahya Hakim Sukses di Negeri Beton KUTIPAN PASAL 72: Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA 1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hani Rohayani, M.Th Andi Audi Lukito, M.Th Chan Ho Wing, Heinsen MBA Elfani Prassanti, S.Hum Sringatin Sukses di Negeri Beton Pekalongan - Indonesia Daftar Isi KATA PENGANTAR __ v DAFTAR ISI __ ix SEJARAH PMI DI HONG KONG Hani Rohayani, M.Th __ 1 PERSIAPAN PMI KE NEGERI BETON Andi Audi Lukito, M.Th __ 15 HONG KONG Chan Ho Wing, Heinsen MBA __ 33 RAMBU-RAMBU DI NEGERI BETON Andi Audi Lukito, M.Th __ 51 PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Elfani Prassanti, S.Hum __ 81 PENDAMPINGAN KEPADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA Sringatin __ 93 SAMPAI KAPAN DI NEGERI BETON? Hani Rohayani, M.Th __ 107 PENUTUP __ 124 ix RAMBU-RAMBU DI NEGERI BETON Andi Audi Lukito, M.Th B anyak orang beranggapan bahwa, menjadi PMI di Hong Kong adalah pekerjaan yang tepat dan mudah (Suarabmi, 2019). Hal ini dikarenakan penampilan rata-rata para PMI yang terkenal modis. Dari pantauan langsung wartawan kapanlagi.com, ketika di Hong Kong memang sedang memasuki musim dingin. Di sana banyak didapati para TKW yang berpakaian modis. Mereka kebanyakan berdandan ala harajuku style dengan rambut diwarnai, jaket panjang, syal untuk menahan dingin, stocking, serta sepatu boot (Rachmawati, 2009). Tidak cuma aneka pakaian modis, para PMI juga tampil dengan aneka gaya rambut dan warna. Tampilan mereka yang modern, makin lengkap dengan pegangan berbagai macam merk gadget. Dari Samsung hingga Iphone, boleh dikata tidak sulit dibeli PMI (no name, 2019). Belum lagi foto selfie yang - 51 - 52| Sukses di Negeri Beton diupload di media sosial mereka yang seringkali membuat banyak orang beranggapan bahwa menjadi PMI di Hong Kong adalah sebuah hal yang sangat menguntungkan. Kerja tidak terlalu keras tetapi penghasilan tinggi. Apakah benar demikian? Apakah bekerja di Hong Kong memang tidak terlalu melelahkan dan penghasilannya tinggi? Apakah benar bekerja di Hong Kong diperlakukan dengan baik dibanding bekerja di negara yang lain? Apakah bekerja di Hong Kong seindah yang ditampilkan di status para PMI di sosial media? Tujuan Penulisan Bekerja sebagai PMI di Hong Kong, tidaklah seindah yang nampak di Victory Park pada hari libur apalagi di status sosial. Sekalipun secara umum perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong masih lebih baik daripada di negara lain di Asia, karena otoritas kota Hong Kong menetapkan upah minimum yang layak dan mewajibkan majikan memberi pekerjanya libur satu hari tiap minggu (Mawangi, 2020). Namun bukan berarti bekerja di Hong Kong bukan tanpa masalah dan kendala. Berdasarkan hasil wawancara dan juga penyebaran angket kepada beberapa puluh PMI yang di Hong Kong dan juga mengadakan pengamatan kasus-kasus PMI Hong Kong yang ada di internet didapati ada cukup banyak masalah yang kali dihadapi oleh PMI selama bekerja di Hong Kong. Pada bagian ini akan dicoba dipaparkan beberapa masalah yang dihadapi oleh PMI Hong Kong. Maksud dari memaparkan masalah-masalah yang seringkali dihadapi oleh PMI Hong Kong adalah: Rambu-rambu di Negeri Beton |53 1. 2. 3. 4. Agar pembaca (khususnya PMI Hong Kong) tidak merasa sendirian dalam menghadapi masalah tersebut, karena ada cukup banyak PMI yang lain juga mengalaminya. Agar pembaca (khususnya PMI Hong Kong) belajar dari pengalaman PMI yang lain yang telah terlebih dulu mengalami masalah-masalah yang ada. Agar pembaca (khususnya PMI Hong Kong) belajar dari masalah tersebut dan berusaha untuk menghindari masalah yang seringkali dikeluhkan oleh para PMI Ketika ada pembaca yang mengalami masalah tersebut, maka PMI tersebut dapat mencari jalan keluar dan juga pertolongan kepada pihak yang tepat dalam mengatasinya. Dengan demikian, maka tulisan ini bisa menjadi rambu-rambu khususnya bagi para PMI yang baru di Hong Kong ataupun bagi PMI yang sedang mengalami masalah yang sering dikeluhkan oleh para PMI secara umum. Masalah yang Sering Dihadapi oleh PMI Hong Kong Adapun masalah yang sering dialami oleh para PMI Hong Kong antara lain: 1. Dipekerjakan di dua rumah/keluarga 2. Hari libur tidak diberikan/dipotong 3. Dibayar underpay 4. Dibreak oleh majikan tanpa alasan yang jelas/diterminit oleh majikan dan terlantar 5. Majikan tidak memberikan makanan yang cukup 6. Ditipu oleh teman atau sesama PMI 54| Sukses di Negeri Beton 7. 8. 9. 10. 11. 12. Jam kerja yang over Tempat tidur yang tidak layak Dituduh mencuri oleh majikan Mengalami kekerasan fisik Mengalami kekerasan verbal Kesulitan komunikasi dengan majikan karena masih baru bekerja di Hong Kong. Jika kita mencoba mengelompokkan maka hal-hal yang seringkali menjadi masalah yang dialami oleh para PMI maka kita bisa membaginya menjadi 3 kelompok besar. Masalah dengan Majikan Masalah dengan majikan, adalah masalah terbesar yang dihadapi oleh para PMI. Hal ini disebabkan 24 jam selama 7 hari, PMI tinggal bersama dengan majikan. Tentu hal yang tidak mengherankan apabila masalah terbesar adalah dengan majikan dibandingkan dengan masalah dengan pihak lain. Masalah yang timbul bisa dari pihak mana saja baik dari sisi majikan maupun dari sisi PMI atau bahkan kesalahpahaman yang disebabkan budaya, selera, serta kebiasaan. Masalah yang seringkali muncul antara PMI dengan majikan, dari sisi Majikan antara lain: 1. Dipekerjakan di dua rumah/keluarga 2. Hari libur tidak diberikan/dipotong 3. Dibayar underpay 4. Dibreak oleh majikan tanpa alasan yang jelas/diterminit oleh majikan dan terlantar 5. Majikan tidak memberikan makanan yang cukup 6. Tempat tidur yang tidak layak 7. Dituduh mencuri oleh majikan Rambu-rambu di Negeri Beton |55 8. 9. Mengalami kekerasan fisik Mengalami kekerasan verbal. Sementara masalah yang seringkali muncul dari sisi PMI antara lain: 1. Terlalu sering menggunakan sosial media sehingga ada beberapa pekerjaan yang terbengkalai. 2. PMI kurang memahami bahasa yang dipakai untuk berkomunikasi dengan majikan sehingga terjadi kesalahpahaman atau salah mengerjakan sebagaimana yang diminta. 3. Beda kebiasaan atau cara dalam mengerjakan sesuatu. Bagaimana mengatasi masalah-masalah yang ada di atas?  Mengerti kontrak/perjanjian kerja Hal yang paling mendasar yang harus diketahui oleh setiap PMI adalah mengerti kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Dengan mempelajari kontrak kerja, seseorang akan mengerti apa saja yang menjadi hak dan juga kewajibannya. Sayangnya tidak semua PMI benarbenar memahami hal ini. Persoalan ini disebabkan banyaknya PMI yang tidak menguasai bahasa resmi yang dipakai di Hong Kong. Surat-surat resmi di Hong Kong biasanya menggunakan tiga bahasa yakni bahasa Inggris, Mandarin, dan Canton. Banyak PMI tidak menguasai bahasa Inggris dan bahasa Mandarin. Bahasa Canton biasanya juga hanya mengerti bahasa percakapan saja, sedangkan bahasa tulis juga tidak bisa. Kondisi tersebut juga diperburuk dengan tindakan „nakal‟ para agen penyalur tenaga kerja yang tidak menjelaskan apa isi surat perjanjian yang ditandatangani 56| Sukses di Negeri Beton oleh para PMI. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah penelitian yang dibukukan underpayment 2. Banyak agen tidak menjelaskan pada para buruh migran apa isi kontrak tersebut, atau kalaupun mereka menjelaskan, mereka menjelaskan dengan singkat. Hanya 31% yang melaporkan bahwa dokumen-dokumen/kontrak diterangkan dengan jelas. 7% mengatakan isi kontrak cukup dijelaskan, 47% melaporkan bahwa kontrak/dokumen dijelaskan dengan singkat, 11% mengatakan isi kontrak dijelaskan dengan terlalu singkat dan 12% mengaku bahwa mereka tidak diberi penjelasan sama sekali (Centre et al., 2007). Dari kondisi yang dijelaskan di atas, nampak sekali bahwa ada begitu banyak PMI yang bekerja di Hong Kong, menandatangani kontrak kerja yang tidak mereka ketahui. Ada yang karena tidak mengerti apa isi perjanjiannya dan ada juga yang tidak dijelaskan dengan baik oleh agen penyalur tenaga kerja yang mengatur kontrak kerja tersebut. Hal ini kemudian menjadikan posisi PMI tersebut sangat rentan terhadap tindakan yang merugikan seperti tidak diberikannya waktu libur mingguan, jam kerja yang over time, bekerja lebih dari satu rumah atau satu majikan, tidak mendapatkan makanan yang cukup dan bahkan pemberian gaji yang telat atau lebih rendah dari standar gaji minimum. Menyikapi kondisi tersebut di atas, Departemen Tenaga Kerja Hong Kong selalu menekankan agar seluruh pekerja domestic helper asing yang bekerja di Rambu-rambu di Negeri Beton |57 Hong Kong untuk memahami dengan baik setiap kontrak kerja yang ditandatangani (Had.gov.hk, 2017). Hal yang sama dijelaskan oleh Ricky Suhendar (konjen KJRI Hong Kong) dalam Webinar dengan tema “Menjadi PMI Berdaya di Negara Penempatan Hong Kong” pada 31 Mei 2020. Pada acara tersebut, Ricky Suhendar menegaskan: Menurut Ricky Suhendar, kunci peningkatan kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada dasarnya ada pada pemberdayaan PMI itu sendiri. Termasuk bagaimana agar PMI terhindar dari permasalahan hukum dan hak-hak yang tidak terpenuhi. Sampai saat ini, berdasarkan pemantauan kajian pemetaan yang dilakukan oleh KJRI Hong Kong, permasalahan PMI sebagian besar disebabkan oleh ketidaktahuan dan ketidakpahaman PMI itu sendiri atas hak dan kewajibannya (Alimah, 2020). Masih dalam kegiatan yang sama, Ratih, Ketua Union of United Domestic Workers (UUDW) menghimbau para PMI agar lebih memahami kontrak kerjanya, karena melalui kontrak kerja, setiap PMI mengerti apa saja yang menjadi haknya. Ke depannya, saya berharap teman-teman pekerja migran Indonesia (PMI), dapat lebih memahami hak-haknya. Bagaimana agar PMI mendapatkan haknya? Jangan diam! Karena ketika kita diam, selamanya kita tidak berdaya atas nasib diri kita sendiri (Alimah, 2020). 58| Sukses di Negeri Beton Kontrak kerja harus benar-benar dipahami agar setiap PMI mengerti dengan baik apa saja yang menjadi haknya yang dilindungi oleh undang-undang. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh PMI antara lain: Standar gaji minimal, makanan yang layak, tempat tinggal yang layak dengan privasi yang sewajarnya, libur seminggu sekali, dan lain-lain (Labour Department of Hong Kong, 2019). Dengan demikian, apabila seorang PMI tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak kerja, maka ia bisa melaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja Hong Kong untuk mendapatkan haknya. Kontrak kerja sebenarnya mengikat dua belah pihak, baik majikan yang mempekerjakan domestic helper maupun PMI sebagai tenaga kerjanya. Keduanya terikat dalam kontrak kerja tersebut dan memiliki hak dan kewajibannya masing-masing yang sama-sama dilindungi oleh undangundang. Jika PMI tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagaimana yang ditetapkan di kontrak kerja, maka ia bisa diberhentikan oleh majikannya dan akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di masa yang akan datang. Pada saat yang bersamaan, apabila majikan mempekerjakan PMI tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam kontrak perjanjian kerja, maka majikan tersebut melanggar kontrak kerja dan bisa dilaporkan ke polisi dan atau kepada departemen tenaga kerja Hong Kong. Majikan tersebut juga akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan domestic helper ke depannya. Sebagai bukti tentang hal ini pada tahun 2017 Konjen RI yang di Hong Kong telah memasukkan 10 orang majikan Hong Kong ke dalam daftar hitam majikan yang Rambu-rambu di Negeri Beton |59 bermasalah dan tidak akan pernah mendapatkan pekerja PMI dari Indonesia lagi (Nugroho, 2017). Apakah kontrak kerja juga mengatur tentang gaji minimum? Kontrak kerja juga mencantumkan berapa jumlah yang harus dibayarkan seorang majikan kepada pekerja yang akan dipekerjakannya. Besaran gaji ditentukan oleh kedua belah pihak antara majikan dan pekerja dengan ketentuan bahwa gaji yang diberikan tidak boleh di bawah jumlah standar gaji minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong dalam hal ini departemen tenaga kerja Hong Kong. Di dalam kontrak kerja akan disebutkan sebagaimana berikut. Majikan harus membayar gaji Pembantu sebesar HK$ __________ per bulan. Jumlah gaji tidak boleh kurang dari jumlah gaji minimum yang diizinkan dan diumumkan oleh Pemerintah Hong Kong Special Administrative Region dan yang berlaku pada tanggal kontrak ini. Majikan yang tidak membayar gaji sesuai dengan kontrak kerja ini akan dikenakan tuntutan pidana. (Labour Department of Hong Kong, 2021) Apabila seorang majikan memberikan gaji kepada PMI di bawah standar gaji minimum sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong, ia dapat dituntut secara hukum. Ia akan diharuskan membayar denda dan juga bahkan mendapatkan hukuman penjara. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan di atas bisa dikenai tuntutan hukuman dan, setelah dinyatakan 60| Sukses di Negeri Beton bersalah, dapat didenda maksimal (1) HK$100,000 dan penjara selama 1 tahun karena pengurangan tidak syah dari upah; (2) HK$350,000 dan penjara selama 3 tahun karena dengan sengaja gagal membayar upah dan tanpa alasan yang dapat diterima saat upah jatuh tempo; (3) denda HK$10,000 karena dengan sengaja gagal membayar bunga atas sejumlah upah yang belum dibayar dan tanpa alasan yang dapat diterima. (Labour Department of Hong Kong, 2019) Apakah harus ke jalur hukum? Dalam relasi antara majikan dan pekerja (domestic helper) tentu selalu ada pasang surutnya. Ada banyak penyebab ketidakharmonisan antara majikan pekerja. Budaya yang berbeda, warga negara yang berbeda, kebiasaan dan juga selera yang berbeda. Dan ketika terjadi sesuatu yang kurang menyenangkan atau persoalan, sebaiknya hal itu diselesaikan secara kekeluargaan. Ketika semua kewajiban dan juga hak tidak sesuai dengan surat perjanjian, PMI bisa membicarakan hal ini dengan majikan secara baik-baik dan meminta agar berjalan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja. Apabila cara ini tidak membuahkan hasil dan perlakuan majikan tidak berubah, maka kita bisa datang ke agen yang menjadi penyalur kita, untuk meminta bantuan untuk memediasi antara kita dengan majikan kita dan mencari jalan keluar yang baik. Jika agen ternyata tidak bisa menolong atau bahkan tidak bersedia menolong, maka kita bisa melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib (polisi Rambu-rambu di Negeri Beton |61 dan departemen tenaga kerja Hong Kong). Jangan takut untuk mengambil langkah terakhir ini. Karena itu menjadi hak kita apabila kesepakatan antara pekerja dan majikan tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerja. Hal-hal yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja Terus bagaimana jika ada hal-hal yang tidak cantumkan di perjanjian kerja? Jika ada hal-hal yang tidak diatur di dalam perjanjian kerja, PMI bersama dengan majikan bisa membicarakannya dari waktu ke waktu untuk mencari kesepakatan dan jalan keluarnya.  Apabila majikan melakukan tindakan yang melanggar hukum Apabila hal-hal yang dilakukan oleh majikan terhadap kita yang melanggar hukum, maka PMI bisa langsung melaporkannya kepada polisi. Hal-hal yang dimaksud di sini antara lain: melakukan pelecehan baik fisik maupun kekerasan verbal yang sudah tidak bisa ditolelir. Sebagai contoh di bawah ini. Seorang warga Hong Kong yang sedang hamil tua dijatuhi hukuman penjara selama delapan minggu dan juga denda berupa uang sebagai kompensasi atau menjalani hukman penjara 16 hari lagi secara berkelanjutan jika tidak mampu membayar denda akibat melecehkan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) Migran asal Indonesia dengan memukul dan menamparnya serta memaksanya makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet (Utami, 2021). 62| Sukses di Negeri Beton Untuk kasus yang lain, Seorang majikan perempuan berkewarganegaraan Hong Kong ditangkap polisi setempat setelah menganiaya disertai kata-kata ancaman pembunuhan terhadap pembantu rumah tangganya yang berkewarganegaraan Indonesia. polisi Hong Kong menangkap pelaku di kawasan Wong Tai Sin atas tuduhan penyerangan dan intimidasi (Fadil, 2018). Dari dua kasus di atas, menjadi sebuah bukti bahwa keberadaan PMI di Hong Kong secara undangundang dilindungi. Oleh karenanya, apabila PMI mengalami tindakan buruk dari majikan yang jelas-jelas melanggar hukum, bisa melaporkannya ke polisi, departemen tenaga kerja Hong Kong, dan juga ke KJRI.  Yang harus diingat Di samping kita membicarakan hal-hal di atas dalam kaitannya dengan majikan, yang harus kita ingat adalah bagaimana kualitas kerja kita selaku PMI. Kita tidak bisa hanya menuntut hak kita agar dipenuhi seluruhnya sementara apa yang menjadi kewajiban kita tidak kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Seorang majikan yang telah memberikan gaji dan juga fasilitas tentu mengharapkan PMI tersebut bekerja sebaik mungkin. Ia akan kecewa apabila pekerjanya tidak bekerja sebagaimana yang disepakati di kontrak kerja. Apabila majikan merasa kecewa atas pekerjaan PMI, maka majikan tersebut bisa saja memutuskan hubungan kerja dengan PMI. Hal-hal yang bisa menjadi Rambu-rambu di Negeri Beton |63 penyebab seorang majikan memutuskan kontrak kerja antara lain: a. PRT dengan sengaja tidak mematuhi perintah majikan. Perintah tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum HK. Hanya sebatas tugas/tanggung jawabnya kerumahtanggaan. Kerja ilegal bukan perintah yang dibenarkan hukum maka boleh ditolak. b. Bersikap tidak sopan/tidak senonoh. Misalnya ceroboh bekerja, ketika dipanggil menjawab dengan sikap yang kasar, dan sebagainya. c. Dinyatakan bersalah karena penipuan atau ketidakjujuran. Misalnya terbukti bersalah di pengadilan karena pencurian, memalsukan nama/ usia di paspor, pelecehan seksual, overdosis, dan sebagainya atau tindak kriminal lainnya. d. Berkebiasaan mengabaikan tugas. Tolong dicatat bahwa kata-kata berkebiasaan berarti PRT benar-benar mengabaikan tugasnya terus menerus/konsisten. Satu kali kejadian tidak dapat dikategorikan sebagai pengabaian tugas. Majikan juga wajib mengeluarkan surat peringatan (warning letter) jika terjadi beberapa kali (Admin, 2018). Oleh karena itu, seorang PMI juga harus benarbenar menjaga kualitas kerjanya agar dengan sebaikbaiknya agar tetap bisa bekerja di negeri beton ini. Di samping bekerja dengan kualitas yang baik, kadang juga diperlukan sedikit kerendahan hati ketika ada sesuatu yang terjadi antara majikan dan PMI. Tentu untuk hal-hal yang masih dalam batas kewajaran dan yang bisa ditolelir. PMI juga bisa mengambil sikap untuk 64| Sukses di Negeri Beton lebih rendah hati atau meminta maaf, atau bahkan berdiam diri untuk menghindari hal-hal menjadi lebih buruk atau semakin rumit. Sekali lagi ketika kondisi yang terjadi masih dalam batas wajar dan masih bisa diterima. Masalah dengan Pemerintah Yang dimaksud dengan masalah dengan pemerintah adalah masalah-masalah yang dihadapi oleh PMI berkaitan dengan masalah hukum yang berlaku di Hong Kong. Berbicara tentang hukum, sebenarnya tidak ada hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Hong Kong khusus untuk PMI. Yang ada adalah hukum yang berlaku secara umum untuk seluruh warga yang ada di Hong Kong. Apakah dia warga negara Hong Kong ataupun warga negara asing yang tinggal di Hong Kong. Pelanggaran hukum yang seringkali dilakukan oleh PMI selama di Hong Kong antara lain:  Overstay „Overstay‟ (bahasa Inggris) kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti „tinggal atau menetap lebih lama di suatu tempat melebihi batas atau kurun waktu yang ditetapkan/diberikan‟. Batas tinggal di suatu negara dicantumkan pada visa yang diberikan (touris/wisata, belajar, bekerja, dll.). PMI yang bekerja di Hong Kong, diberikan visa kerja selama dua tahun oleh pemerintah Hong Kong. Visa kerja tersebut harus diperpanjang pada saat 2 atau 3 bulan menjelang visa tersebut habis. PMI diharuskan mengajukan perpanjangan visa kerja yang baru untuk masa dua tahun ke depan (Ratih, 2017). Rambu-rambu di Negeri Beton |65 Apabila seseorang dinyatakan overstay maka dia dianggap melakukan pelanggaran yang cukup berat dan sanksinya bisa berupa: hukuman kurungan dan atau denda, deportasi, kesulitan untuk mendapatkan visa negara tersebut, dan bisa masuk ke dalam daftar cekal sehingga tidak bisa memasuki negara tujuan (Admin, 2019). Sedemikian seriusnya kasus overstay, diharapkan setiap PMI yang berada di Hong Kong benar-benar memperhatikan jangka waktu dan tanggal berakhirnya visa kerja yang dimiliki serta tidak lupa mengurusnya 2 atau 3 bulan sebelum masa berakhir visa kerja. Ketika diurus, harus dipastikan bahwa visa kerja kita waktunya dua tahun sebagaimana kontrak kerja kita.  Pemalsuan data Kasus pemalsuan data yang sering terjadi di antara PMI Hong Kong adalah berkenaan dengan data usia PMI. Pemalsuan data dikarenakan usia PMI yang masuk Hong Kong sebenarnya belum mencapai usia minimum yakni 18 tahun. Menurut Chalief (konjen KJRI Hong Kong) tindakan pemalsuan data ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak sejak ditempat asal PMI. Chalief mengemukakan, banyak BMI yang memalsukan data dirinya khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong Kong. Dan itu telah terjadi secara sistematis, melibatkan kepala desa atau aparat di daerah tempat BMI berasal (Noname, 2016). 66| Sukses di Negeri Beton Pada tahun 2015 saja, ada 25 kasus pemalsuan data yang diurus oleh KJRI Hong Kong. Hal ini termasuk termasuk memperbaiki data yang ada dalam paspor (Noname, 2016).  Bekerja sampingan Hong Kong termasuk yang sangat ketat peraturan izin tinggal (visa). Setiap warna negara asing yang tinggal di Hong Kong, wajib melakukan kegiatan sebagaimana yang tercantum di dalam visa tinggal di Hong Kong. Salah satu contoh kasus PMI yang melakukan pekerjaan sampingan sebagai dokter gigi yang kemudian ditangkap oleh polisi. Empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap di Hong Kong pada Jumat (16/4) karena diduga menawarkan layanan praktik dokter gigi secara ilegal. Diberitakan South China Morning Post, keempat TKI tersebut diketahui tidak memiliki izin pelatihan untuk membuka praktik, tapi mereka beroperasi di sebuah kamar di wisma penginapan di luar kota ketika akhir pekan, tanpa diketahui oleh pemberi kerja mereka (CNNindonesia, 2021).  Melanggar undang-undang media sosial Merekam sesuatu dan menguploadnya di media sosial seringkali menyenangkan. Berbagi keseruan dan kelucuan bersama dengan teman dan sahabat di media sosial memang mengasyikan. Tapi justru karena hal inilah ada beberapa PMI berujung kepada perkara di kantor polisi dan dikurung dalam penjara dan membayar denda. Rambu-rambu di Negeri Beton |67 Seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong ditangkap dari rumah majikannya dan disidik dengan pasan pornografi anak gara-gara mengunggah video tiga anak asuhannya yang sedang mandi (Noname, 2017). PMI tersebut terancam disidik berdasarkan hukum antiponografi anak di Hong Kong dengan hukuman paling berat penjara delapan tahun dan denda maksimal HK$2 juta atau sekitar Rp3,4 miliar. Setelah diadakan pendampingan oleh KJRI, ternyata PMI tersebut sama sekali tidak memiliki maksud untuk buruk apalagi untuk tujuan pornografi. Budaya yang berbeda yang membuat PMI di atas tidak menyadari bahwa tindakannya sangat membayakan dirinya dan dapat membawanya ke dalam kasus hukum yang cukup berat. Kasus di atas sebenarnya bukan kasus pertama. Pada tahun 2016 dan 2017 terjadi kasus serupa yakni seorang PMI memotret anak majikannya yang telanjang sekalipun tidak diupload ke media sosial tetapi kasusnya kemudian dibawa ke jalur hukum dan berujung PMI tersebut di penjara dan sesudahnya dideportasi (Noname, 2017). Setiap PMI seharusnya memiliki pemahaman yang lebih baik berkenaan dengan kebiasaan dan juga media sosial bukanlah tempat untuk mengunggah foto-foto atau video anggota keluarga majikan. Karena apabila itu menyinggung perasaan dan privasi majikan maka hal tersebut akan dibawa ke jalur hukum. 68| Sukses di Negeri Beton  Pelanggaran lainnya Dua orang PMI yang bermaksud baik memberi makan burung liar yang berada di dekat tempat mereka nongkrong pada hari libur di sekitar Victoria Park ternyata berakhir buruk. BMI tersebut membagi makanannya pada burung-burung yang ada di sekitarnya. Melihat burungburung itu menikmati makanan dengan lahap, mereka berdua pun tambah semangat memberi makan dan akhirnya banyak burung yang mendekati mereka untuk ikut makan. Tiba-tiba seorang perempuan berpakaian hitam mendekati mereka dan meminta KTP atau Hong Kong ID untuk diserahkan. Mereka dinyatakan bersalah karena memberi makan burung-burung yang ada di sekitar lapangan tersebut. Masing-masing orang didenda sebesar HK$ 1500 (Nuraini, 2014). Sesuatu yang sebenarnya sangat sepele bagi orang Indonesia untuk memberi makan kepada burung liar. Tetapi hal tindakan illegal di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong mengawasi populasi burung liar secara sangat ketat karena beberapa peristiwa yang terjadi sebelumnya. Tahun 1997 Hong Kong pernah dilaporkan sebagai tempat pertama kali ditemukannya kasus flu burung, 6 orang meninggal ketika itu. Disusul kasus di tahun 2000 ketika virus SARS mampir di Hong Kong. Di tahun 2008 Hong Kong merebak lagi kasus flu burung, Hong Kong memusnahkan 90.000 unggas di tahun tersebut dan di tahun berikutnya Hong Kong menjadi langganan kasus virus unggas. Belajar dari kasus-kasus tersebut, Hong Kong tak ingin lagi Rambu-rambu di Negeri Beton |69 kecolongan dan terus mengawasi keberadaan unggas atau burung liar. Termasuk memberi denda bagi orang yang memberi makan burung karena dikhawatirkan burung-burung ini akan terus beranak pinak dan bisa jadi membawa virus baru nantinya (Nuraini, 2014). Hal yang harus selalu diingat oleh setiap PMI adalah pepatah lama dari para orang tua kita dulu yakni „lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya’ sebuah pepatah yang memiliki pengertian bahwa di setiap tempat memiliki kebiasaannya sendiri-sendiri yang berbeda dengan kebiasaan dari tempat kita berasal. Oleh karenanya setiap PMI harus benar-benar mempelajari kebiasaan, hukum, dan juga adat istiadat yang ada di Hong Kong agar tidak terjadi hal-hal yang justru membawa para PMI mengalami kesulitan bahkan terjerat hukum. Masalah dengan sesama PMI Berhati-hatilah dalam memilih teman, demikian kata bijak yang sering kita dengar. Berada di negeri asing dan tidak memiliki sanak saudara tentu merupakan kondisi bisa membuat seseorang mengalami kesepian. Kehadiran teman tentu akan sengat menolong dan menyenangkan. Berbagi dalam suka maupun duka, dan menjadi tempat untuk meluapkan segala gejolak yang terpendam di hati tentu akan sangat melegakan. Sungguhpun demikian, kita harus berhati-hati dalam memilih seorang teman. Teman yang baik akan menolong kita untuk semakin baik sedangkan teman yang buruk akan menjerumuskan bahkan akan merugikan kita. Oleh 70| Sukses di Negeri Beton karenanya PMI yang di Hong Kong perlu menyaring teman agar dapat saling mendukung demi keberhasilan bersama. Sebut saja Irma (bukan nama sebenarnya) yang terjerumus ke lembah hitam ketika menjadi PMI di Hong Kong. Pada awalnya ia diajak oleh teman-temannya ke diskotik. Dari sana ia mulai berkenalan dengan dunia hitam dan semakin terjerumus ke dalamnya. Karena perbuatannya, Irma akhirnya ketahuan oleh majikannya dan kemudian dipecat oleh majikannya (Aulia, 2012). Bukan hanya dipecat oleh majikannya, bahkan pada tahun 2014 dua orang PMI yang terjerumus ke dalam dunia hitam, ditemukan meninggal karena dibunuh oleh seorang pria berkebangsaan Inggris (Wijaya, 2014). Ada kasus yang lain lagi tentang seorang PMI yang terjerat masalah hutang dengan lembaga peminjaman uang di Hong Kong padahal bukan dia yang berhutang. Sebut saja Siti dan Maya (keduanya bukan nama sebenarnya), karena mereka berteman baik, suatu hari Maya meminjam uang ke lembaga peminjaman uang di Hong Kong dan meminta Siti untuk menjadi saksi yang bertanda tangan di surat hutang Maya. Karena tidak bisa membayar hutang tersebut, Maya kemudian melarikan diri dan akhirnya Siti yang dikejar oleh lembaga peminjaman uang untuk membayar hutang yang dilakukan oleh Maya, karena Siti telah menjadi saksi atau penjamin atas Maya (Putri, 2021). Kasus yang dialami oleh Siti di atas, adalah kasus yang sangat sering terjadi di antara PMI di Hong Kong. Oleh karena itu, hati-hati dalam memilih teman karena tidak semua teman benar-benar tulus dan memiliki niat baik. Bukan itu saja, apabila ada seorang teman sesama PMI yang meminta untuk menjadi saksi (penjamin), sebaiknya dihindari karena hal ini bisa berakhibat buruk. Rambu-rambu di Negeri Beton |71 Kasus berhutang dengan lembaga peminjaman uang di Hong Kong bukanlah satu-satunya masalah tentang hutang di kalangan PMI sendiri. Ada juga sesama PMI yang melakukan praktik rentenir kepada sesama PMI di Hong Kong. Ia memberikan pinjaman kepada sesama PMI dengan modal yang sangat tinggi. Mereka memberikan hutang dengan jaminan paspor peminjam. Bunganya bervariasi, dari yang “hanya” HK$ 100 perminggu sampai HK$ 900 perbulannya (Purwanti, 2011). Bunga hutang yang begitu besar bukan satu-satunya masalah. Ketika seorang peminjam tidak bisa membayar hutang, bukan hanya bunganya saja yang membengkak, paspor yang dijadikan jaminan ternyata kemudian dijadikan jaminan lagi oleh sang rentenir kepada rentenir atau lembaga peminjaman uang. Jadi ketika PMI yang terlilit hutang tersebut di atas hendak mengurus perpanjangan paspornya maka ia benar-benar terlilit hutang yang sangat besar dan juga terancam secara hukum karena ia bisa saja bermasalah dengan paspor. Dari kasus-kasus di atas, kembali menjadi awasan dan jaga peringatan kepada setiap PMI untuk selektif dan berhatihati dalam memilih selama bekerja di Hong Kong. Teman yang baik akan menjadi “saudara” bagi setiap PMI, tetapi ketika salah dalam bergaul, “teman” bisa menjadi sumber malapetaka dan bencana bagi seorang PMI di Hong Kong. Mengembangkan Diri Di samping semua hal yang perlu diperhatikan oleh para PMI yang berjuang di Hong Kong di atas, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bagaimana masing-masing PMI dapat mengembangkan diri selama bekerja di Hong Kong. 72| Sukses di Negeri Beton Sebut saja Heni Sri Sundani seorang asal Ciamis – Jawa Barat yang dikutip oleh Kompas (2017) menuturkan kisahnya bahwa ia sebenarnya sejak kecil memiliki cita-cita untuk menjadi seorang guru. Namun karena kondisi ekonomi orangtuanya maka ia tidak bisa melanjutkan kuliah dan memilih untuk mengadu nasib di negeri beton (Hong Kong). Di sela-sela waktunya sebagai seorang PMI di Hong Kong, Heni tidak pernah melupakan cita-cita awalnya yakni sebagai guru. Dia belajar dan kuliah di sela-sela waktunya dan akhirnya kini dia menjadi seorang dosen dan telah mencapai gelar S2. Bulan April tahun ini adalah hal yang sangat bersejarah bagi PMI Hong Kong karena sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) berhasil menyelesaikan pendidikannya dan diwisuda pada Upacara Penyerahan Ijazah UT Hong Kong 2021. “Ini merupakan prestasi yang membanggakan yang diraih oleh mahasiswa kita di Hong Kong. Studi di UT luar biasa tantangannya jika dibandingkan tatap muka, dibutuhkan kemandirian dan kemauan untuk belajar di tengah kesibukan bekerja. Ini tentu tidak mudah,” ujar Rektor UT Profesor Ojat Darojat (Indriani, 2021). Di tengah-tengah kesibukan dan menghadapi permasalahan sebagai PMI, mereka memilih untuk tidak menyerah bahkan bisa menggapai cita-cita yang selama ini terpendam bahkan mungkin sempat terlupakan karena kesulitan ekonomi. Rambu-rambu di Negeri Beton |73 Mengisi waktu luang dan libur dengan hal-hal yang positif sangat penting bagi siapapun termasuk bagi PMI Hong Kong. Ada begitu banyak lembaga yang memberikan kursus gratis yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan diri bagi PMI di Hong Kong. KJRI sering mengadakan kurus bekerja sama lembaga kursus formal di Hong Kong. Lembagalembaga yang lain seperti LSM-LSM juga banyak memberikan kursus. Bahkan lembaga-lembaga rohani seperti Gereja dan Masjid juga menyediakan kursus gratis bagi PMI di Hong Kong. Pendek kata, ada begitu banyak macam kursus yang bisa diikuti oleh PMI di Hong Kong yang memiliki keinginan untuk mengembangkan dirinya. Ada begitu banyak lembaga baik formal maupun nonformal yang juga memberikan layanan kursus bagi PMI Hong Kong. Ada begitu banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus-kursus tersebut, antara lain: Memperlengkapi Diri dalam Bekerja Kursus bahasa seperti Kanton atau Bahasa Inggris, akan sangat melengkapi para PMI untuk bisa berkomunikasi dengan lebih baik dengan majikan dan juga dengan pemerintah jika ada kegiatan atau masalah formal berkaitan dengan imigrasi dan lain-lain. Kursus memasak juga bisa semakin melengkapi PMI agar memiliki keterampilan lebih dalam dunia kerja sebagai domestic helper. Dengan mengikuti kursus memasak, PMI akan semakin memiliki banyak perbendaharaan resep masakan yang dikuasai. Hal ini tentu akan membuat PMI tersebut juga semakin menguasai masakan Hong Kong dan tentu akan memberikan nilai tambah dalam bekerja. 74| Sukses di Negeri Beton Menggapai Cita-cita yang Tertunda Kenyataan hidup seringkali berbeda dengan yang diharapkan. Demikian juga dengan cita-cita. Ada banyak kendala yang dihadapi sehingga tidak semua orang bisa menggapai cita-citanya. Salah satu adalah tidak adanya kesempatan dan juga kondisi ekonomi yang tidak mendukung. Dengan menjadi PMI di Hong Kong, kesempatan tersebut kembali terbuka. Sudah banyak kesaksian dan cerita bagaimana PMI Hong Kong berhasil menggapai cita-citanya dalam hal pendidikan dan juga usaha. Dan semuanya itu dicapai ketika masih menjadi PMI di Hong Kong. Adanya lembaga kursus dan juga studi baik formal maupun nonformal adalah kesempatan bagi PMI untuk menggapai cita-cita yang dulu sempat tertunda. Tidak ada kata terlambat dalam menggapai cita-cita. Mempersiapkan Diri Kembali ke Kampung Halaman Hampir semua PMI yang di Hong Kong tentu memiliki cita-cita untuk kembali ke kampung halaman suatu saat nanti. Kursus dan juga lembaga pendidikan bisa menjadi sarana membekali diri untuk kembali ke kampung halaman. Ada cerita seorang mantan PMI yang ketika pulang kembali ke kampung halaman membuka usaha salon kecantikan dan asesoris wedding. Usahanya dirintis justru ketika ia masih di Hong Kong. Ia membekali diri dengan kursus kecantikan dan mulai mengumpulkan koleksi baju pengantin ketika bekerja di Hong Kong. Tentu itu bukan satu-satunya cerita pengalaman mantan PMI. Ada begitu banyak pengalaman yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa kursus dan Rambu-rambu di Negeri Beton |75 pendidikan (formal dan nonformal) bisa menjadi bekal untuk pulang ke kampung halaman. Ke Mana Jika Bermasalah? Tidak ada manusia yang tidak memiliki masalah. Sekalipun kita sudah berhati-hati dan waspada, bukan berarti kita tanpa masalah. Demikian juga dengan menjadi PMI di Hong Kong. Kadang bukan kita yang mencari masalah, namun masalah yang mendatangi kita. Sebagaimana dijelaskan di atas, ada pihak-pihak yang bisa didatangi ketika seorang PMI menghadapi masalah. KJRI, Kepolisian Hong Kong, Departemen Tenaga Kerja Pemerintah Hong Kong maupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat atau bantuan hukum yang ada yang bisa dihubungi ketika seorang PMI menghadapi masalah. Di bagian lampiran buku ini akan disertakan alamat dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi ketika PMI di Hong Kong menghadapi masalah. Di samping itu, KJRI Hong Kong juga bisa dihubungi melalui aplikasi yang dapat diunduh di Google Playstore dan Apple Store yang diberi nama LINGKAR PMI atau merupakan kependekan dari Layanan Informasi Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (Ilmie, 2021). Bukan itu saja, para PMI juga bisa belajar dari masalahmasalah rekan-rekan PMI yang ada baik itu melalui media sosial, internet, atau media lainnya. Ada cukup banyak PMI yang menceritakan masalah-masalah yang mereka hadapi dan bagaimana menyelesaikannya. Cerita pengalaman tersebut dapat membantu bagi PMI yang lain yang menghadapi masalah yang sama ketika mereka membacanya. 76| Sukses di Negeri Beton Bahkan ketika membaca pengalaman PMI yang ada di media sosial dan internet, mereka kemudian bisa menjalin dialog. Melalui dialog tersebut, para PMI bisa saling menolong satu dengan yang lain dalam mengatasi masalah mereka. Mereka bisa sharing tentang apa yang harus dilakukan, menghubungi siapa dan juga ke mana (Hakim, 2017). Kesimpulan Menjadi PMI tidak seindah yang dibayangkan oleh kebanyakan orang. Bahkan tidak seindah yang tampil di status Facebook atau Whatsapp. Ada begitu banyak persoalan dan masalah yang ada dari berbagai pihak, baik dari majikan, pemerintah, dan juga sesama PMI sendiri. Diperlukan semacam „peta jalan‟ agar tidak tersesat dan bisa berhasil sebagaimana dicita-citakan sebelum mengambil keputusan menjadi PMI di Hong Kong. Dengan adanya „peta jalan‟ yang menunjukkan arah dengan segala rambu-rambu yang tersedia, maka seorang PMI diharapkan bisa berhasil menjalankan perkerjaan dan juga berhasil menggapai segala yang dicita-citakan. Daftar Pustaka admin. (2018). PANDUAN PENTING SURAT PEMUTUSAN KONTRAK - Sinar Migran. https://sinar-migran.com/ panduan-penting-surat-pemutusan-kontrak/ admin. (2019). Mengenal Lebih Jauh Istilah “Overstay” BebasVisa.id. https://www.bebasvisa.id/2019/08/19/ mengenal-lebih-jauh-istilah-overstay/ Alimah. (2020). PMI Berdaya Dimulai dari Sikap Kritis atas Hak dan Kewajibannya - Pusat Sumber Daya Buruh Migran. Rambu-rambu di Negeri Beton |77 https://buruhmigran.or.id/2020/06/01/pmi-berdayadimulai-dari-sikap-kritis-atas-hak-dan-kewajibannya/ Aulia. (2012). Serba-serbi TKW Hong Kong ; Terjerumus ke Lembah Hitam Halaman all - Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/chatterbox/550f4993a3 3311ac2dba85a6/serbaserbi-tkw-hong-kong-terjerumus -ke-lembah-hitam?page=all Centre, A. M., Union, I. M. W., & Organization, T. H. K. C. of I. M. W. (2007). Underpayment 2. CNNindonesia. (2021). 4 TKI di Hong Kong Ditangkap karena Buka Praktik Gigi Ilegal. https://www.cnnindonesia. com/internasional/20210417113825-113-631123/4-tkidi-hong-kong-ditangkap-karena-buka-praktik-gigi-ilegal Fadil, I. (2018). Aniaya dan ancam bunuh TKI, majikan di Hong Kong ditangkap polisi | merdeka.com. https://www. merdeka.com/peristiwa/ancam-bunuh-tki-majikan-dihong-kong-ditangkap-polisi.html ad.gov.hk. (2017). Bekerja di Hong Kong (pp. 18–34). https://www.had.gov.hk/rru/english/images/pdf/Y our_Guide_to_Services_in_HK_Bahasa_chapter_4.pdf Hakim, S. Y. (2017). A Model of Pastoral Care for Indonesian Domestic Helpers in Hong Kong And Their Families in Indonesia. Ilmie, M. I. (2021). KJRI Hong Kong punya aplikasi pelayanan pekerja migran - ANTARA News. https://www. antaranews.com/berita/2173906/kjri-hong-kong-punyaaplikasi-pelayanan-pekerja-migran Indriani. (2021). 25 pekerja migran asal Indonesia di Hongkong diwisuda ANTARA News. https://www. antaranews.com/berita/2120930/25-pekerja-migranasal-indonesia-di-hongkong-diwisuda 78| Sukses di Negeri Beton Kompas. (2017). Kisah Heni Sri Sundani, Mantan TKI yang Berjuang Raih Mimpi Halaman all - Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2017/05/17/1211 1671/kisah.heni.sri.sundani.mantan.tki.yang.berjuang.r aih.mimpi?page=all Labour Department of Hong Kong. (2019). Sekilas Mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan. https://www.labour. gov.hk/eng/public/wcp/EOGlance_Indonesian.pdf Labour Department of Hong Kong. (2021). Pedoman Praktis Untuk Pramuwisma Asing. Mawangi, G. T. (2020). Pengadilan Hong Kong tetap wajibkan PRT asing tinggal di rumah majikan - ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/1741369/penga dilan-hong-kong-tetap-wajibkan-prt-asing-tinggal-dirumah-majikan No name. (2019). Kehidupan TKW di Hongkong, Gaji Tinggi Biaya Hidup Minim - WARGA NEGARA INDONESIA. https://www.warganegaraindonesia.com/2019/02/ke hidupan-tkw-di-hongkong-gaji-tinggi-biaya-hidupminim.html Noname. (2016). Tiga TKI Hadapi Pengadilan Hong Kong Akibat Palsukan Data. https://kanimbalikpapan.kemenkum ham.go.id/tiga-tki-hadapi-pengadilan-hong-kongakibat-palsukan-data/ Noname. (2017). Unggah video tiga anak sedang mandi ke medsos, TKI di Hong Kong diciduk polisi - BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia42250637 Nugroho, B. P. (2017). Konjen RI Hong Kong: Kami Blacklist Majikan TKI yang Tidak Baik. https://news.detik.com/ Rambu-rambu di Negeri Beton |79 wawancara/d-3490157/konjen-ri-hong-kong-kamiblacklist-majikan-tki-yang-tidak-baik Nuraini, F. (2014). Hal Kecil tapi Penting yang Perlu Dipahami BMI Hong Kong - Pusat Sumber Daya Buruh Migran. https://buruhmigran.or.id/2014/06/16/hal-kecil-tapipenting-yang-perlu-dipahami-bmi-hong-kong/ Purwanti, D. (2011). BMI Hong Kong: Trend Hutang di Kalangan BMI - Kompasiana.com. https://www. kompasiana.com/miss_curious/55090794a33311aa452e 3b12/bmi-hong-kong-trend-hutang-di-kalangan-bmi Putri, M. (2021). Hutang dan Keluar dari Jerat Hutang | DDHK News. https://ddhk.org/hutang-dan-keluar-dari-jerathutang/ Rachmawati, Y. (2009). Artis Indonesia Kalah Cantik Dengan Babu Hong Kong - KapanLagi.com. https://www. kapanlagi.com/showbiz/film/indonesia/artis-indone sia-kalah-cantik-dengan-babu-hongkong.html Ratih. (2017). BMI Hong Kong, Periksalah Status Perpanjangan Visa Kerja Anda - Pusat Sumber Daya Buruh Migran. https://buruhmigran.or.id/2017/03/17/bmi-hongkong-periksalah-status-perpanjangan-visa-kerja-anda/ SuaraBMI. (2019). Hongkong Tak Seindah Photo Profil - Realita Ini yang Tak Pernah Terungkap dan Tak Pernah Diketahuii Oleh Keluarganya di Indonesia | SuaraBMI.id. https://www.suarabmi.id/2019/02/hongkong-takseindah-photo-profil.html?m=1 Utami, S. (2021). Tan Hui Mei Dipenjara 8 Minggu Karena Memaksa PMI Memakan Kapas Kotor dan Rambut di Toilet - Migran Pos. http://migranpos.com/2021/05/08/tanhui-mei-dipenjara-8-minggu-karena-memaksa-pmi-me makan-kapas-kotor-dan-rambut-di-toilet/ 80| Sukses di Negeri Beton Wijaya, P. (2014). Habis visa di Hong Kong, TKI pasti terjerumus ke dunia malam | merdeka.com. https://www.merdeka. com/dunia/habis-visa-di-hong-kong-tki-pasti-terjerum us -ke-dunia-malam-tki-terjerat-jadi-psk-3.html ↜oOo↝ Dr. Selamet Yahya Hakim, adalah seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Hong Kong. Bersama dengan istri, Tini Selamet, dan kedua anaknya Samuel Hakim B.Sc. dan Kardia Imanuel Hakim. Beliau menjadi Pemerhati Pekerja Mingran Indonesia di Hong Kong selama 13 tahun. Pak Selamet, begitulah sapaan akrabnya, menyelesaikan pendidikan pada jenjang Doktoral (S3) di kampus Lutheran Theological Seminary - Hong Kong, dengan judul Disertasi: Model Penggembalaan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga.