Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
6 pages
1 file
Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu : a) Perusahaan Perseorangan Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya berbagai macam kepemilikan bisnis. Dari berbagai unit usaha yang ada disekeliling kita dapat diamati bahwa masing-0masing unit usaha mempunyai karkateristik yang berbeda-beda baik dari skala usaha, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
i KATA PENGANTAR ِ ِ يم حِ َّ الر ِ ِ من حْ َّ الر ِ ِ للا ِ ِ ْم س ِ ب Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Bentuk Kepemilikan Bisnis" pembuatan makalah dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan berangkai salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada Dosen mata kuliah "Pengantar Bisnis" yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, serta pada anggota tim yang selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini. Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Puji dan syukur patut kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga tugas kami yang berjudul "Bentuk -Bentuk Perusahaan" dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
2017
The theme of the article is "economy based on the principles of Islam". In the matter of ownership, individuals, society and the State as the subject of the economy have its own property rights, established by the sharia. The concept of ownership becomes very clear presented by Taqiyuddin an-Nabhani in his book Islamic economic system. In this book explained that Islam divides the concept of ownership becomes: individual ownership (private property); public ownership; and possession of the State (private state). Individual ownership is an individual right recognized by the sharia which such rights a person may have a wealth of moving or not moving. This right is protected and restricted by sharia law and no control. Moreover someone can finally have the authority to manage the assets held. Public ownership is all the wealth that has been set ownership by Allah to the Muslims so that the wealth of the Muslims belongs together. Individuals are allowed to take advantage of th...
tkp
1. Kepemilikan Tunggal (sole proprietorship) Mungkin tipe entitas bisnis yang paling dasar adalah kepemilikan tunggal. Biasanya mengambil bentuk individu tunggal dalam bisnis sebagai pemilik tunggal perusahaan. Dalam banyak kasus, pemilik kepemilikan perseorangan juga merupakan satu-satunya karyawan, meskipun ini tidak harus menjadi masalah. Kepemilikan tunggal tidak terdaftar pada lembaga negara dan tidak memerlukan lisensi khusus atau pengajuan pembuatannya. 2. Kemitraan (partnership) Kemitraan mirip dengan kepemilikan tunggal, meskipun mereka dimiliki dan dikelola oleh dua atau lebih individu, bukan satu. Pemilik dapat membagi tugas di antara mereka sendiri, menempatkan satu yang bertanggung jawab atas keuangan sementara yang lain bertanggung jawab atas operasi sehari-hari, misalnya. Untuk kemitraan umum, tidak ada pengajuan untuk membuat perusahaan terpisah dan kewajiban hukum yang sama yang dihadapi dalam kepemilikan perseorangan juga dihadapi dalam kemitraan. 3. Perseroan terbatas (limited liability company) Perusahaan tanggung jawab terbatas membuat badan hukum terpisah yang dapat menanggung setidaknya sebagian tanggung jawab atas utang dan tindakan hukum, mengurangi atau menghilangkan kewajiban yang dihadapi oleh pemilik atau pemilik bisnis. Struktur bisnisnya mirip dengan sebuah perusahaan, tetapi bisnis itu sendiri jauh lebih tidak terstruktur daripada perusahaan penuh dan menyediakan pemilik dengan fleksibilitas yang sama seperti yang dilihat seseorang dengan kemitraan umum. Sebuah LLC sering disebut sebagai model bisnis hibrida, karena menggabungkan beberapa manfaat penggabungan dengan beberapa manfaat mengoperasikan kemitraan umum. 4. Perusahaan (corporation) Korporasi adalah bisnis yang beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah dari para penciptanya. Korporasi dikenakan pajak pada tingkat yang berbeda dari jenis bisnis lainnya, dan sebuah perusahaan mungkin memiliki hak dan tanggung jawab hukum yang berbeda, tergantung pada negara di mana ia tergabung. Sebuah perusahaan dapat mengadakan perjanjian hukum dengan perorangan dan bisnis lain, dapat dijual atau yang lain mengendalikannya dan ia mempertahankan sebagian besar tanggung jawab atas utang dan tindakan hukum itu sendiri.
Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena harta merupakan alat dan sarana untuk bmemperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu. Hubungan manusia dengan harta sangatlah erat. Demikian eratnya hubungan tersebut sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri. Justru harta termasuk salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, karena harta termasuk unsur lima asas yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khomsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.
Assalamu'alaikum Wr. Wb Segalapuji bagi Allah,yang telah menganugerahkan begitu banyak rahmat dan karunai-Nya sehingga kami penulis menyelesaikan makalah ini. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi kita yakni Nabi Muhammad SAW, yang tetap menjadi suri teladan bagi umat-Nya sampai akhir zaman. Selanjutnya, ucapan terima kasih kami haturkan kepada Bapak Dr. Abdul Rokhim, M.EI selaku dosen Hadist Ekonomi, yang telah membimbing kami dalam penyelesaian makalah ini. Dan tak lupa pula kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Dan kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kesalahan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan lebih lanjut dari para pembaca. Wa'alaikumsalam Wr. Wb Jember, 21 September 2015 Penulis BAB I PENDAHULUAN
the establishment of corporate governance is aimed to increase the wealth or owner through financial management function because every financial decision will influence other decision that impact their wealth firm's value. To achieve this aim, shareholders can delegate to management to improve shareholder value. The consequences is shareholder must monitor and control firm's performance because manager tend to behave opportunist. The mechanism that can minimize manager to act opportunistic are monitoring and bonding. On this research, monitoring mechanism can be related the increasing ownership structure.
International Journal of Emerging Technologies and Innovative Research, 2019
CAMBIO CLIMÁTICO, GESTIÓN DE AGUAS, ENFERMEDADES DE ORIGEN HÍDRICO: EL PAPEL DE LAS AUTORIDADES LOCALES Y DE LAS ORGANIZACIONES DE LA SOCIEDAD CIVIL. INFORME FINAL. METODOLOGIA , 2021
Dani J., Kulcsár G. CRAFTER. Európai kézművesség a bronzkorban és ma. Kiállítási katalógus. – Crafting Europe in the Bronze Age and today. Exhibition catalogue. Debrecen: Déri Múzeum ISBN 978-615-5560-30-9. 41–48., 2019
International journal of academic research in accounting, finance and management sciences, 2024
Jurnal Pengabdian Masyarakat Jajama, 2023
Quality Production Improvement - QPI, 2019
Logopedia Silesiana 6 , 2017
Diálogos étnico raciais, 2020
Säädöskielen ymmärtäminen/ Understanding Legal Language, 2024
Self and society, 2017
Journal of Applied Physics, 2013
Energies, 2021
Orvosi Hetilap
Studia Europaea Gnesnensia, 2012
OncoTargets and Therapy, 2016
International Journal of Technology, 2015