Sarjana-sarjana dari Barat yang pernah melakukan penelitian tentang kajian al-Qur’an di Indonesia adalah A. H. Johns dengan artikelnya yang berjudul “Qur’anic Exegesis in The Malay World: In Search of a Profile” (1998). Johns dalam...
moreSarjana-sarjana dari Barat yang pernah melakukan penelitian tentang kajian al-Qur’an di Indonesia adalah A. H. Johns dengan artikelnya yang berjudul “Qur’anic Exegesis in The Malay World: In Search of a Profile” (1998). Johns dalam artikelnya ini berusaha untuk mengungkap sejarah awal kajian tafsir al-Qur’an di Indoneisa. Pendekatan yang ia gunakan adalah pendekatan historis. Johns sendiri mengakui bahwa kajiannya tidak lebih dari membuat profil perkembangan kajian ini berdasarkan beberapa karya-karya yang masih bertahan. Johns secara khusus juga menulis artikel dengan judul “The Qur’an in The Malay World Reflection on ‘Abd al-Ra’uf of Singkel” (1998). Selain A. H. Johns, sarjana Barat yang pernah melakukan penelitian kajian al-Qur’an di Indonesia adalah R. M. Feener dalam artikelnya “Notes Towards he History of Qur’anic Exegesis in Southeast Asia” (1998). Namun, dilihat dari judul artikelnya, penelitian yang dilakukan oleh Feener ini cakupan kawasannya lebih luas, karena menyoroti penafsiran al-Qur’an di Asia. Dua tahun sebelumnya, tepatnya pada tahun 1996 muncul sarjana Barat bernama Howard M. Federspiel yang juga melakukan penelitian tentang kajian al-Qur’an di Indonesia dengan judul bukunya “Popular Indonesian Literature of the Qur’an”. Kajian yang dilakukan oleh Howard M. Federspiel ini memuat 60 literatur seputar kajian al-Qur’an, seperti ‘ulum al-Qur’an, terjemahan al-Qur’an, kutipan al-Qur’an, peranan al-Qur’an, cara membaca al-Qur’an dan indeks al-Qur’an. Penelitian yang dilakukan Federspiel ini lebih mengarah kepada pengayaan leteratur yang berkenaan dengan kajian al-Qur’an secara umum. Secara literatur kajian yang dilakukan oleh Federspiel ini sangat kaya. Namun jika dilihat dari segi kedalaman dalam mengkajinya masih sangat terbatas. Selain itu, kajian yang dilakukan oleh Federspiel ini belum menyentuh sisi metodologi kajian tafsir al-Qur’annya. kemudian pada tahun 2006 terbit sebuah buku dengan judul The Approaches to the Qur'an in Contemporary Indonesia. Menariknya, buku ini terbit di London. Buku ini bukanlah karya utuh yang ditulis oleh seorang saja, melainkan kumpulan tulisan dari beberapa penulis dari Barat dan dari Indonesia. Buku ini disunting oleh Abdullah Saeed, guru besar hukum Islam di Universitas Melbourne, Australia. Selain Abdullah Saeed yang menulis kata pegantarnya, buku ini juga memuat tulisan AH Johns yang menulis tentang sejarah kajian tafsir al-Quran di Nusantara. Johns melacak kajian tafsir al-Qur’an dari sejak periode paling awal yang terjadi sekitar abad ke-17 hingga sampai ke periode kontemporer. Selebihnya, buku ini merupakan kumpulan tulisan-tulisan para penulis dari Indoneisa. Diantaranya adalah Milhan Yusuf yang menulis dengan judul “Metode Hamka dalam Penafsiran Ayat-ayat Hukum”; Muhammadiyah Amin & Kusmana menulis dengan judul “Penafsiran Purposif Quraysh Shihab”; Yusuf Rahman menulis dengan judul “Kontroversi tentang al-Qur'an Bacaan Mulia dan al-Qur'an al-Karim Berwajah Puisi HB Jassin”; Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean yang menulis dengan judul “Pendekatan Konstekstual terhadap al-Qur'an”; Ratno Lukito menulis dengan judul “Kasus Tafsir Ayat-ayat Waris”; Lies Marcus-Natsir menulis dengan judul “Aborsi dan al-Qur'an”; Rof'ah Mudzakir menulis dengan judul “Isu Poligami: Penafsiran Aisyiyah tentang ayat al-Qur'an 4:3 dan 4:129; Azyumardi Azra menulis dengan judul “Penggunaan dan Penyalahgunaan Ayat-ayat al-Qur'an dalam Politik Kontemporer Indonesia”; dan Nurcholish Madjid yang menulis dengan judul “Menafsirkan prinsip-prinsip al-Qur'an tentang Pluralisme Keagamaan”. Buku The Approaches to the Qur'an in Contemporary Indonesia ini memberikan konirbusi penting. Karena dengan pembahasan yang bermacam-macam dengan penulis yang berbeda-beda latar belakang keilmuannya tersebut, kita dapat melihat dinamika pemikiran Islam di Indonesia, khusunya yang terkait secara langsung dengan kajian al-Qur’an di Indonesia. Tidak hanya terbatas pada bidang tafsirnya saja, akan tetapi juga dalam kaitannya dengan isu-isu sosial, kultural dan politik yanglebih luas cakupannya.