Lompat ke isi

Mochtar Kusumaatmadja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mochtar Kusumaatmadja
Menteri Luar Negeri Indonesia ke-12
Masa jabatan
29 Maret 1978 – 21 Maret 1988
PresidenSoeharto
Sebelum
Pendahulu
Adam Malik
Pengganti
Ali Alatas
Sebelum
Menteri Kehakiman Indonesia ke-16
Masa jabatan
22 Januari 1974 – 29 Maret 1978
PresidenSoeharto
Sebelum
Pengganti
Mudjono
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir17 Februari 1929
Batavia, Hindia Belanda
Meninggal6 Juni 2021(2021-06-06) (umur 92)
Jakarta, Indonesia
MakamTaman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta[1]
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Golongan Karya (–2021)
Suami/istriSiti Chadidjah[2]
HubunganSarwono Kusumaatmadja (adik)
Anak1. Armida Alisjahbana
2. Emir Kusumaatmadja
3. Rachmat Askari Kusumaatmadja
AlmamaterUniversitas Indonesia
Universitas Padjajaran
PekerjaanDosen
Politisi
ProfesiDiplomat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. (17 Februari 1929 – 6 Juni 2021) adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988. Selain itu ia adalah guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Definisinya tentang hukum adalah "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin tersebut menjadi mahzab/prinsip yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini.

Riwayat Hidup

Pria yang memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun ini dikenal umum piawai dalam mencairkan suasana dalam suatu perundingan yang amat serius bahkan sering menegangkan. Dia cepat berpikir dan melontarkan kelakar untuk mencairkan suasana. Diplomat penggemar olahraga catur dan berkemampuan berpikir cepat namun lugas ini memang suka berkelakar.

Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955) ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu. Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York ini berperan banyak dalam konsep "Wawasan Nusantara" terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.

Tahun 1958-1961, dia telah mewakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut di Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970. Dia memang seorang ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, dia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran (lulus 1962).

Pencopotan gelar guru besar (profesor)

Dari sejak mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung, mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani sering menkritik pemerintah antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno. Kritiknya antara lain "Nehru lebih berpengalaman dari Sukarno dalam soal politik luar negeri" serta Soekarno disebut sebagai, "Sosialis musiman".[3] Tuntutan untuk pemecatan tersebut dilakukan oleh GMNI.[3] Akibatnya, dia dipecat dari jabatan guru besar Unpad. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang a.n. Menteri Pendidikan Thoyib Hadiwidjaja (1962)[3].

Namun pemecatan dan ketidaksenangan dari Soekarno tersebut tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan dirinya untuk menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Trade of Development Research Fellowship di Universitas Chicago pada tahun 1964-1966.[4] Malah, kemudian kariernya semakin melonjak setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto. (Pemerintahan Soeharto memberi batasan pembagian rezim ini sebagai Orde Lama dan Orde Baru).

Menteri era Orde Baru

Di masa pemerintahan Orde Baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III ( 29 Maret 1978-19 Maret 1983 ) dan IV (19 Maret 1983-21 Maret 1988) untuk menggantikan ‘Si Kancil’ Adam Malik, Ia terlebih dahulu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978.

Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir tahun 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi). Di samping itu, Ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar-Karuwin-Komar (MKK),[5] dimana kantor firma hukum yang Ia dirikan menjadi kantor firma hukum pertama di Indonesia yang memperkerjakan pengacara asing.[6]

Meninggal Dunia

Beliau wafat pada 6 Juni 2021. Selepas wafatnya, banyak tokoh yang mendukung penetapan dirinya sebagai pahlawan nasional Indonesia.[7][8][9] Atas penghargaan terhadap jasa beliau, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah nama Jalan Layang Pasopati menjadi Jalan Layang Mochtar Kusumaatmadja.[10]

Pendidikan

Karier

Referensi

  1. ^ "Mochtar Kusumaatmadja Akan Dimakamkan di TMP Kalibata". Liputan6.com. 2021-06-06. Diakses tanggal 2021-07-11. 
  2. ^ "Selamat Jalan Ibu Hj. Siti Chadijah Mochtar Kusuma-atmadja". bappenas.go.id. 2014-06-30. Diakses tanggal 2021-07-11. 
  3. ^ a b c Mappapa, Pasti Liberti. "Mochtar Kusumaatmadja, Dipecat Bung Karno - Ujung Tombak Soeharto". detiknews. Diakses tanggal 2022-10-13. 
  4. ^ "Terancam Jiwanya, Mochtar Kusuma-atmadja Dikawal Prajurit Seskoad hingga Bandara". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-10-13. 
  5. ^ "MKK - Attorneys". www.mkklaw.net. Diakses tanggal 2018-11-15. 
  6. ^ "MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-11-15. 
  7. ^ "Petisi Dukung Profesor Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional | Kabar24". Bisnis.com. 2021-11-10. Diakses tanggal 2021-11-30. 
  8. ^ Dewiyatini. "Mochtar Kusumaatmadja Jasamu Tak Terbahasakan, Menanti Itikad Negara Menjadikannya Pahlawan Nasional - Pikiran-Rakyat.com -". www.pikiran-rakyat.com. Diakses tanggal 2021-11-30. 
  9. ^ Barat, Pemerintah Provinsi Jawa. "Hari Pahlawan, Ridwan Kamil: Pengusulan Mochtar Kusumaatmadja Pahlawan Nasional Terus Berproses". jabarprov.go.id. Diakses tanggal 2021-11-30. 
  10. ^ Nawa, Marga Ajani. "Keluarga Prof Mochtar Kusumaatmadja Terharu, Karena Diabadikan Menjadi Nama Jalan Layang Ikonik - Portal Majalengka - Halaman all". portalmajalengka.pikiran-rakyat.com. Diakses tanggal 2022-10-13. 

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Adam Malik
Menteri Luar Negeri Indonesia
1978—1988
Diteruskan oleh:
Ali Alatas
Didahului oleh:
Oemar Seno Adji
Menteri Kehakiman Indonesia
1973—1978
Diteruskan oleh:
Moedjono