Amal jariah
Amal jariah berarti perbuatan baik yang mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, meskipun ia telah berada di alam akhirat. Pahala dari amal perbuatan tersebut terus mengalir kepadanya selama orang yang hidup mengikuti atau memanfaatkan hasil amal perbuatannya ketika di dunia. Di sinilah kelebihan dari amal jariah dari amal-amal yang lain yang hanya diberi balasan sekali dalam satu perbuatan.[1]
Secara etimologi, amal jariah berasal dari bahasa Arab yaitu "amal" yang berarti perbuatan dan kata "jaariah" yang berarti mengalir.
Jenis-jenis
[sunting | sunting sumber]Sedekah jariah
[sunting | sunting sumber]Sedekah jariah adalah harta yang diwakafkan. Dalam hukum Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan terhadap suatu harta (tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan). Manfaat dari harta itu diberikan untuk kepentingan umat Islam.
Ilmu yang bermanfaat
[sunting | sunting sumber]Ilmu yang bermanfaat yaitu ilmu yang diajarkan kepada orang lain dan orang lain tersebut memanfaatkannya untuk kemaslahatan hidup baik secara individu maupun secara bersama. Selama ilmu yang diajarkan itu dimanfaatkan oleh orang lain, selama itu pula pahalanya mengalir kepada yang mengajarkannya di Akhirat.
Anak saleh yang mendoakan kedua orangtuanya
[sunting | sunting sumber]Anak saleh adalah anak yang baik-baik, tidak berbuat sesuatu yang tidak disenangi oleh kedua orang tuanya, dan tidak pula yang dimurkai oleh Allah. Anak tersebut berdoa kepada Allah untuk orang tuanya maka itu akan dikabulkan oleh Allah.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Dahlan, Abdul Aziz (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta. hlm. 101. ISBN 9798276965.
- ^ "Amal Jariyah – Hukum, Keutamaan dan Jenisnya". Dalami Islam.com.