Lompat ke isi

Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
BPKN
Gambaran umum
SingkatanBPKN
Didirikan21 Juli 2001; 23 tahun lalu (2001-07-21)
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019
Struktur
KetuaDr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si
Wakil KetuaDrs. Syaiful Ahmar, M.Si
Kantor pusat
Graha BPKN RI, Jl. Jambu No. 32 RT 02 / RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310 - Indonesia
Situs web
bpkn.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah sebuah badan di Indonesia yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

BPKN mempunyai sejumlah tugas, yaitu:

  1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
  2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
  3. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
  4. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
  5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
  6. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Sementara itu, fungsi BPKN adalah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.[1]

Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Periode III (2013–2016)

[sunting | sunting sumber]

Pada akhir Mei 2013, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 23 orang anggota BKPN periode 2013–2016.

Anggota Perwakilan
Tony T.H. Sinambela Kementerian Perindustrian
Harry Boediarto Kementerian Perhubungan
Aizirman Djusan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Widodo Kementerian Perdagangan
Bambang Sumantri Himpunan Pengusaha Pasir Riau
Yamin Ferryanto Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja
Albert Yusuf Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Olahan Indonesia
Nurul Yakin LPKSM Indonesia Telecommunication Users Group
Firman Tumantara Endipraja LPKSM Sukmantara
Huzna Gustiana Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Susianah Yayasan Pendidikan Muslimat NU
Yusuf Shofie (wakil ketua) Universitas Yarsi
Bernadette Waluyo Universitas Katolik Parahyangan
Djainal Abidin Universitas Indonesia
Soemali Universitas Narotama Surabaya
Fransiska Rungkat Institut Pertanian Bogor
M Syamsudin Univeritas Islam Indonesia
Abustan Universitas Indonesia Timur
Ardiansyah Parman (ketua) Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi
David Tobing Perhimpunan Advokat Indonesia
Atih Surjati Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan
Deddy Saleh Tim Perunding Perdagangan Internasional
Rifana Erni Masyarakat Standarisasi Indonesia

Periode IV (2017–2020)

Pada akhir Agustus 2017, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 17 orang anggota BKPN periode IV Tahun 2017 – 2020.

Anggota Perwakilan
Dr. Ir. Deddy Saleh Unsur Tenaga Ahli
Ir. Ardiansyah Parman (Ketua) Unsur Tenaga Ahli
Prof. Dr. Ir. Atih Surjati, M.Sc Unsur Tenaga Ahli
Dr. Rolas Budiman Sitinjak,SH, M.H.,IPC.,CLA

(Wakil Ketua)

Unsur Tenaga Ahli
Drs. Edib Muslim, MA Unsur Tenaga Ahli
Dr. Rizal E. Halim Unsur Akademisi
Drs.Andi Muhammad Rusdi, M.H Unsur Akademisi
Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H, M.H Unsur Akademisi
Drs.Rusdianto, M.Sc Unsur Akademisi
Drs. Charles Sagala, M.M Unsur Pelaku Usaha
Ir. Adhi Siswaya Lukman Unsur Pelaku Usaha
Dr. Ir, Arief Safari, M.B.A Unsur Pelaku Usaha
Satria Hamid Ahmadi,S.E Unsur Pelaku Usaha
Dra. Vivien Goh,S.H., M.H Unsur Pelaku Usaha
Ir. Huzna Gustiana Zahir Unsur LPKSM
Bambang Sumantri, M.B.A. Unsur LPKSM
Drs. Nurul Yakin Setyabudi Unsur LPKSM

Periode V (2020–2023)

Pada akhir Agustus 2020, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 20 orang anggota BKPN periode V Tahun 2020 – 2023.

Anggota Jabatan
Dr. Rizal E. Halim Ketua
Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si Wakil Ketua
Dr. Ir. Arief Safari, M.B.A Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan
Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H.,M.H. Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan
Adrianus Garu, SE., M.Si Anggota BPKN
Drs. Charles Sagala, M.M. Anggota BPKN
Ir. Johan Efendi, M.Si Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi
Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M. Hum. Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi
Dr. Megawati Simanjuntak, S.P., M.Si Anggota BPKN
Dra. Vivien Goh, S.H., M.H. Anggota BPKN
Ir. Heru Sutadi, M.Si Anggota BPKN
Dr. Rolas B. Sitinjak, S.H., M.H., IPC., CLA. Ketua Komisi Advokasi
Drs. Andi Muhammad Rusdi, M.H. Wakil Ketua Komisi Advokasi
Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si Anggota BPKN
Dr. N.G.N. Renti Maharaini Kerti, S.H., M.H. Anggota BPKN
Lasminingsih, S.H., LL. M. Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan
Drs. Muhammad Said Sutomo Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan
Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Anggota BPKN
Drs. Radix Siswo Purwono, M.S. Anggota BPKN
Dr. Haris Munandar Nurhasan, MA. Anggota BPKN


Periode VI (2024–2027)

Menteri Perdagangan (Mendag RI) Zulkifli Hasan (Zulhas) melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024-2027. Upacara pelantikan tersebut dilaksanakan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, 18 Januari 2024.

Zulhas mengucapkan selamat melaksanakan tugas bagi anggota BPKN yang telah dilantik. Dia berpesan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Zulhas berharap dilantiknya anggota BPKN Periode 2024-2027 dapat mendorong peningkatan upaya perlindungan bagi konsumen di era digital. Terutama, terkait peningkatan pelayanan perlindungan konsumen di tengah tingginya tantangan perlindungan konsumen lintas batas.

Pelantikan anggota BPKN periode 2024-2027 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diterbitkan pada 8 Januari 2024.

Adapun anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2024-2027 yang dilantik adalah:

1. Ganef Judawati, unsur pemerintah,

2. Haris Munandar Nurhasan, unsur pemerintah,

3. Leonard Victor Hasudungan Tampubolon, unsur pemerintah,

4. Syaiful Ahmar, unsur pemerintah,

5. Syamsul Bahri Siregar, unsur pemerintah,

6. Ferry Firmawan, unsur pelaku usaha,

7. Fitrah Bukhari, unsur pelaku usaha,

8. Jailani, unsur pelaku usaha,

9. Muhammad Mufti Mubarok, unsur pelaku usaha,

10. Radix Siswo Purwono, unsur pelaku usaha,

11. Akmal Budi Yulianto, unsur akademisi,

12. Aluisius Dwi Rachmanto, unsur akademisi,

13. Ermanto Fahamsyah, unsur akademisi,

14. Malona Sri R. Manurung, unsur akademisi,

15. N.G.N. Renti Maharani Kerti, unsur akademisi,

16. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, unsur tenaga ahli,

17. Heru Sutadi, unsur tenaga ahli,

18. Lasminingsih, unsur tenaga ahli,

19. Novriansyah, unsur tenaga ahli,

20. Agus Satory, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,

21. Intan Nur Rahmawanti, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,

22. Lusiana Dwiyanti, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,

23. Sudaryatmo, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional". JDH BPK RI. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]