Lompat ke isi

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional
Wantiknas
Gambaran umum
SingkatanWantiknas
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Struktur
KetuaPresiden RI
Kantor pusat
Menara Bappenas, Lt. 20, Jl. H.R. Rasuna Said No.Kav. B2, Kuningan, Karet, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Situs web
http://www.wantiknas.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]

Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).

Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:

  • Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
  • Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
  • Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.

Susunan Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Tim Pengarah

[sunting | sunting sumber]

Tim Pelaksana

[sunting | sunting sumber]

Tim Penasihat

[sunting | sunting sumber]
  • Ketum KADIN
  • Ketua Komite Inovasi Indonesia dan Ekonomi Indonesia
  • Rektor ITB
  • Rektor UI
  • Rektor UGM
  • Rektor ITS
  • Dirut PT. Telkom Indonesia
  • Dirut PT. Indosat
  • Dirut Pt. XL
  • Para Pakar & Praktisi TIK

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Wantiknas - Situs web resmi Dewan TIK Nasional