Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Tampilan
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Wantiknas | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Wantiknas |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 |
Struktur | |
Ketua | Presiden RI |
Kantor pusat | |
Menara Bappenas, Lt. 20, Jl. H.R. Rasuna Said No.Kav. B2, Kuningan, Karet, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan | |
Situs web | |
http://www.wantiknas.go.id/ | |
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]
Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Tugas
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:
- Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
- Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
- Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Susunan Keanggotaan
[sunting | sunting sumber]Tim Pengarah
[sunting | sunting sumber]- Ketua: Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Anggota:
Tim Pelaksana
[sunting | sunting sumber]- Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
- Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
- Sekretaris: Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
- Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
- Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian
- Dirjen Aplikasi Informatika, Kem. Kominfo
- Sekjen Kem. Kesehatan
- Sekjen Kem. Perdagangan
- Dirjen Anggaran, Kem. Keuangan
- Sekretaris Kem. PAN RB
- Sekretaris Kem. PPN/Sestama Bappenas
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kem. PPN/Bappenas
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kem. Pendidikan dan Kebudayaan
- Direktur Energi, Telekomunikasi dan Informatika Kem. PPN/Bappenas
- Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, Kem. PPN/Bappenas
- Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia
- Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran KADIN
- Amir Sambodo
- Sylvia Sumarlin
- Indra Utoyo
- Hari Sungkari
- Garuda Sugardo
- Zainal A.Hasibuan
- Virano G. Nasution
- Ashwin Sasongko Sastrosubroto
- Anantyo Wahyu Nugroho
Tim Penasihat
[sunting | sunting sumber]- Ketum KADIN
- Ketua Komite Inovasi Indonesia dan Ekonomi Indonesia
- Rektor ITB
- Rektor UI
- Rektor UGM
- Rektor ITS
- Dirut PT. Telkom Indonesia
- Dirut PT. Indosat
- Dirut Pt. XL
- Para Pakar & Praktisi TIK
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Profil Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-11-21. Diakses tanggal 2016-02-23.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Wantiknas - Situs web resmi Dewan TIK Nasional