Lompat ke isi

Iqta'

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Iqta (bahasa Arab: إقطاع, translit. iqṭāʿ) dan terkadang iqtaʿa (bahasa Arab: إقطاعة)[1] adalah sebuah praktik Islam tentang pertanian pajak yang menjadi umum di Asia Muslim selama dinasti Buwaihi. Iqta telah didefinisikan dalam Siyasatnama karya Nizam-al-Mulk. Administrator Iqta dikenal sebagai muqti atau wali. Mereka mengumpulkan pendapatan tanah dan mengurus administrasi umum.[2] Muqtiʿs (مقطع, "pemegang iqtaʿ") tidak memiliki hak untuk mencampuri kehidupan pribadi orang yang membayar jika orang tersebut tetap tinggal di tanah muqtiʿ. Mereka diharapkan untuk mengirim pendapatan yang terkumpul (setelah dikurangi biaya pengumpulan dan administrasi) ke kas pusat. Jumlah yang akan dikirim tersebut disebut Fawazil. Secara teori, iqta tidak diwariskan secara hukum dan harus dikonfirmasi oleh otoritas yang lebih tinggi seperti sultan atau raja. Namun, di India Islam, iqta diwariskan oleh Firoz Tughlaq.[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Wehr, Hans (1976). Cowan, J Milton, ed. Dictionary of Modern Written Arabic (edisi ke-Third). Ithaca, New York. hlm. 777, 778. ISBN 0-87950-001-8. OCLC 2392664. اقطاع iqṭā‘ and اقطاعة iqṭā‘a pl. -āt fief, fee, feudal estate, land granted by feudal tenure ذو الإقطاع liege lord, feudal lord;
    اقطاعي iqṭā‘ī liege, feudatory, feudal; (pl. -ūn) liege lord, feudal lord;
    اقطاعية iqṭā‘īya feudalism;
    الإقطاعية the feudal system;
    مقطع muqṭi’ liege lord; -- muqṭa’ liege man, feudatory. feudal tenant, vassal
     
  2. ^ a b "Iqta system" (PDF). hansrajcollege.ac.in. Diakses tanggal 1 April 2024. 

Daftar pusaka

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]