Lompat ke isi

Mufti Agung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mufti Agung (juga disebut Mufti Utama, Mufti Negara dan Mufti Tertinggi) adalah kepala mufti regional, yuriskonsul Islam, dari sebuah negara. Jabatan tersebut bermula pada era modern awal di Kekaisaran Utsmaniyah dan kemudian diadopsi di sejumlah negara modern.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ John L. Esposito, ed. (2014). "Grand Mufti". The Oxford Dictionary of Islam. Oxford: Oxford University Press. 
  2. ^ James Broucek (2013). "Mufti/Grand mufti". Dalam Gerhard Böwering, Patricia Crone. The Princeton Encyclopedia of Islamic Political Thought. Princeton University Press.