Lompat ke isi

Munarman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Munarman
Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Masa jabatan
September 2002 – 23 Agustus 2006
Informasi pribadi
LahirPalembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Suami/istri
Ana Noviana
(m. 1996)

Lily Sofia
(m. 2008)
AlmamaterUniversitas Sriwijaya
PekerjaanPengacara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Munarman, S.H. (lahir 16 September 1968) adalah mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), pengacara, mantan aktivis HAM, mantan ketua YLBHI, dan mantan Sekretaris Umum FPI.[1][2][3]

Kehidupan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Munarman lahir dan besar di Palembang dan merupakan anak ke enam dari 11 bersaudara. Munarman adalah anak dari H. Hamid. Munarman, seorang pensiunan guru Sekolah Rakyat, dengan pasangannya Ny. Nurjanah (Ibunya).[4][5] Pada tahun 1996 Munarman menikah dengan Ana Noviana dan menetap di Palembang.[5][6] Dari pernikahan ini Munarman dikaruniai tiga anak yaitu Rio Mohammad Alfarez, Rinaldo Mohammad Montazeri dan yang terakhir lahir pada bulan September 2008 dimana Munarman keluar penjara selama enam jam untuk menengok setelah kelahirannya.[6][7] Munarman dan keluarganya hidup terpisah dengan pertemuan teratur pada akhir pekan hingga kepindahannya ke Jakarta pada tahun 2000, sebelumnya keluarganya tinggal bersama keluarga Munarman di Palembang.[6] Keluarganya kemudian ikut pindah ke Jakarta saat anak-anaknya mulai masuk TK.[5][6]

Orang tua Munarman mengaku tidak melakukan banyak komunikasi semenjak Munarman sibuk dengan pekerjaannya di Jakarta, walaupun mengakui bahwa pernah berkunjung ke Jakarta.[5] Informasi mengenai Munarman didapatkan oleh keluarganya via siaran TV.[5]

YLBHI dan Kontras

[sunting | sunting sumber]

Karier Munarman dimulai saat ia bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995, kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada tahun 1997.[8]

Kemudian ia beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh pada tahun 1999-2000 dan tinggal disana.[5][8] Karier ini berlanjut hingga ia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dimana ia kemudia berelokasi ke Jakarta dari Aceh.[5][8]

Pada bulan September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah YLBHI mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan.[9] Saat terpilih Munarman unggul dengan perbandingan suara 17 dari 23 orang, mengalahkan Daniel Panjaitan yang saat itu menjabat Wakil Direktur YLBHI Jakarta.[9] Munarman sendiri dicalonkan oleh LBH cabang Palembang, Banda Aceh, dan Lampung, sementara Daniel dicalonkan oleh LBH Semarang dan Jakarta.[8] Munarman dilantik pada bulan berikutnya dan berjanji akan menyatukan anggota-anggota yayasan sebagai langkah pertamanya dan ia dilantik pada bulan Oktober 2002.

Ketua sebelumnya Bambang Widjojanto diberhentikan oleh dewan pengawas YLBHI karena mengusulkan untuk mereformasi yayasan menjadi asosiasi yang lebih berpihak pada keanggotaan.[10] Hal ini dilakukan sebagai kritik kepada Adnan Buyung Nasution, salah satu pendiri dan ketua dari Dewan Pengawas berpindah haluan dan membela seorang pejabat militer senior yang teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999 dengan alasan profesionalisme.[10]

Pemecatan Bambang kemudian diikuti dengan pengunduran diri Wakil Ketua YLBHI, Munir.[10] Kritik lalu muncul di YLBHI karena Dewan Pengawas lalu langsung menyiapkan tim untuk memilih ketua yang baru. Kritik paling vokal disuarakan oleh Munarman dan hampir saja posisinya dalam Dewan Pengurus dicopot.[10] Dalam debat publiknya Munarman menyatakan,

Untuk membangun demokrasi, kita harus mencari tahu siapa musuh kita, dan berteman... Perbedaan di antara kita adalah bagian dari tradisi. YLBHI tidak akan terpecah karena perbedaan.[9]

Pada Juli 2005 Makamah Konstitusi Indonesia menolak Tinjauan Yuridis yang diajukan oleh Munarman dan kawan-kawan yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat untuk Hak atas Air terhadap Peraturan Pemerintah No. 7 Mengenai Sumber Daya Air (Peraturan Nomor 7 Tahun 2004) yang dianggap melanggar UUD 1945 [11]

Jabatannya sebagai Ketua YLBHI terhenti pada tahun 2006 dengan dilantiknya Patra M. Zen sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia untuk periode 2006-2011.[12]

Hizbut Tahir Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Pada bulan Juni 2006 Munarman menyatakan akan melawan apabila dipecat sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI Indonesia dan berjanji tidak akan mundur.[13] Alasan pemecatannya adalah karena pemikiran dan sikapnya yang radikal, ia menolak Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia, dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Selain itu, juga atas pernyataannya di atas spanduk yang dipampang dengan wajahnya di Cilandak Jakarta Selatan yang berbunyi: "Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban Atas Seluruh Problematika Saat Ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia." Saat wawancara ia menolak disebut sebagai Pemimpin Hizbut Tahir ataupun masuk dalam struktur organisasi, namun hanya "berkawan".[13] Ia juga menyebut-nyebut sumbangan dana Tomy Winata terkait dengan upaya pemecatannya.[13]

Pada wawancaranya dengan Eramuslim.com di bulan Juni 2006 Munarman mensinyalir Amerika Serikat dan sekutunya menggunakan LSM yang didanai pihak asing untuk membubarkan FPI, MMI dan HTI.[14] Ia pun membandingkan FPI dengan GAM.[14] Menurut Munarman jargon yang digunakan adalah "kebhinnekaan", "Pancasila", "pluralisme" dan umat Islam harus bersatu merapatkan barisan mempersiapkan diri menghadapi ancaman-ancaman dari kelompok sekuler.[14]

Pada bulan April 2008 Munarman, sebagai Ketua dari An Nashr Institut, dan Joserizal Jurnalis, Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengadakan konferensi Pers yang berisi pernyataan permintaan agar pemerintah Indonesia tidak memperpanjang lagi kerjasamanya dengan Institut Riset Angkatan Laut AS Naval Medical Research Institute, Unit No 2 (NAMRU-2) dan mendeportasi staff dan pegawainya yang telah merugikan Indonesia karena menikmati status bebas pajak, akomodasi gratis, dan memiliki kekebalan diplomatik, apalagi operasional Namru-2 terus berjalan walaupun kontraknya sudah habis. Pernyataan ini dikemukakan karena keberadaan NAMRU-2 di Indonesia selama lebih dari 30 tahun dilihat tidak transparan dalam memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia dan tidak menguntungkan rakyat Indonesia. Pihak Kedutaan Besar AS sendiri dalam penjelasan resminya mengatakan bahwa NAMRU-2 adalah organisasi yang transparan yang hanya melakukan riset medis dan keilmuan yang berfokus pada penyakit-penyakit tropis. Riset-riset tentang penyakit-penyakit menular ini dilakukan untuk kepentingan Amerika Serikat dan Kementrian Kesehatan Indonesia, serta kepentingan komunitas internasional. Penelitiannya sendiri difoukuskan pada malaria, penyakit-penyakit yang disebabkan oleh virus, dan penyakit menular lainnya termasuk flu burung.[15][16] Munarman sendiri pada wawancaranya di bulan yang sama dengan situs Hizbut Tahir Indonesia menyatakan dukungan terhadap Menteri Kesehatan Indonesia Siti Fadillah dan bukunya 'Saatnya Dunia Berubah' dimana ibu menteri menolak untuk mengirim sampel virus flu burung. Menurut Munarman pihak asing mendapatkan hal-hal yang lebih besar manfaatnya secara ekonomi, dengan menggunakan media menggambarkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan, tidak bisa bekerja lalu pemerintah segera harus mengimpor obat anti flu burung. Saat obat anti flu burung sudah diimport isu lalu berhenti dengan sendirinya.[17] Namru-2 berhenti beroperasi pada 16 Oktober 2009 [18]

Calon Anggota Legislatif 2014 PPP

[sunting | sunting sumber]

Munarman dicalonkan oleh Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP sebagai kandidat legislatif pada Januari 2013. Namun Munarman belum memutuskan apapun.[19]

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Perampasan kunci kontak

[sunting | sunting sumber]

Pada bulan September 2007 Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.[20] Sepulang mengantar istrinya dari rumah sakit terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara miliknya dengan Taksi Blue Bird.[20] Munarman lalu mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40).[20] Pihak Blue Bird melaporkan kasus itu ke Polsketro Limo.[20] Munarman menolak tuduhan senjata api, dan mengaku bahwa saat kejadian ia tidak membawa senjata api dan hanya membawa mistar besi.[20] Pengacaranya Syamsul Bahri melakukan penolakan penahanan dan mengajukan penangguhan penahanan serta menjamin kliennya kami tidak akan kabur dari proses hukum.[20][21] Munarman sendiri menolak menandatangani berita acara penahanan dan mengancam melakukan aksi mogok makan apabila pengajuan penahanan ditolak polisi.[20] Gugatan ini kemudian dicabut dan Supir Blue Bird Paniran dan Munarman berdamai.[22]

Membunyikan klakson di tengah kemacetan

[sunting | sunting sumber]

Pada bulan November 2012 Munarman dikeroyok dua orang lantaran membunyikkan klakson berkali-kali di tengah kemacetan saat keluar dari kediamannya di kawasan Pondok Cabe dengan menggunakan mobil Mistubishi Pajero berwarna merah kearah ke Cinere [23] Kedua pengendara sepeda motor yang tidak menyukai tindakannya lalu turun dan terjadi cekcok di tengah kemacetan yang dilerai masyarakat.[23] Seusainya ketika melewati mobil Munarman, mereka memukul kaca spion mobil Pajero Munarman.[23][24] Munarman mengejar dan memepet pengendara motor kemudian berhenti dan turun dari mobilnya.[23] Namun dua pengendara motor tadi menarik kerah baju Munarman hingga ia jatuh terjengkang, telapak tangannya lecet terkena aspal.[23] Munarman sempat melapor ke kantor Polsek Pamulang namun karena tidak membuat laporan resmi sehingga dua pengendara motor tadi dilepaskan.[23][25]

Insiden Monas

[sunting | sunting sumber]

Munarman menjadi salah seorang penentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia bersama beberapa tokoh-tokoh Islam lainnya yang ada di Indonesia. Dalam Insiden Monas 1 Juni 2008 terkait dengan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB, sekitar 500 orang memukuli peserta apel akbar AKK-BB dan merusak kendaraan bermotor di monas.[26] Munarman dalam rekaman pemberitaan di Metro TV pada bulan Juni 2008 Munarman tampil menyatakan akan bertanggung jawab sebagai Panglima Laskar Islam yang menyebabkan insiden tersebut dan meminta polisi untuk tidak menangkap anak buahnya secara diam-diam, dan sebaiknya menangkap dirinya saja sebagai ketuanya. Tanggal 4 Juni 2008 sekitar 1.500 polisi diturunkan ke Markas FPI di Petamburan Jakarta setelah tidak ada dari pihak FPI yang menyerahkan diri. Munarman menghilang dan menolak untuk menyerahkan diri. Iapun menjadi buronan polisi setelah dijadikan tersangka, dan masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) nomor teratas bersama beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut oleh Kepolisian RI (Polri) dan jajaran-jajaran di bawahnya (termasuk seluruh Polda di seluruh Indonesia) untuk diperiksa dan dimintai keterangan akibat terlibat aksi dalam insiden tersebut.

Dalam pelariannya Munarman mengirimkan sebuah rekaman video selama keberadaannya belum diketahui oleh Polri.[27] Ia mengajukan beberapa syarat untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian, salah satu syaratnya adalah keluarnya SKB (Surat Keputusan Bersama) oleh Pemerintah Indonesia tentang pembubaran Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia.[28] Ia juga dicekal untuk tidak boleh berpergian ke luar negeri selama masih menjadi DPO tersebut oleh Pemerintah Indonesia. Di Cirebon sebanyak 1.000 orang polisi dikerahkan di Cirebon untuk mencari Munarman.[29]

Upaya Munarman untuk menyerahkan diri didampingi Anton Medan dan pengacaranya Syamsul Bahri yang juga menjadi wali dalam pernikahannya pada 6 Juni 2008 batal, padahal beberapa media telah melansir Polisi telah melakukan penangkapan. Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengaku pihaknya belum menangkap Munarman dan masih mencarinya.[4]

Munarman kemudian divonis bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan atas insiden ini.[30]

Insiden penyiraman terhadap narasumber

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 28 Juni 2013, ketika tampil dalam acara Live di TV One yakni program Apa Kabar Indonesia Pagi dengan bahasan tentang pembatasan jam malam tempat hiburan di Jakarta, Munarman menyiram muka Sosiolog UI Tamrin Amagola dengan segelas teh setelah terjadi silang pendapat antara keduanya.[31][32][33] Merespons insiden ini, TV One menyampaikan permintaan maaf melalui akun @akipagi_tvone.[33] Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezki Tri Rezeki Widianti menyatakan bahwa hal ini merupakan pelajaran dimana siaran langsung lebih berisiko sehingga kriteria pemilihan narasumber harus lebih jelas. TVOne diminta untuk tidak mengedepankan sensasi dalam memilih nara sumber dan lebih menekankan pada informasi dan pengetahuan apa yang didapat publik dari narasumber yang bersangkutan. Ia juga menyayangkan pemilihan nara sumber TV One dengan menyatakan bahwa banyak tokoh ormas lain yang lebih santun yang lebih baik yang bisa diwawancara.[34] Tamrin sendiri menolak untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi dengan alasan tidak mau melayani tindak premanisme.[32]

Munarman Diduga Hadiri Acara Baiat Teroris

[sunting | sunting sumber]

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan alasan polisi belum juga menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Apalagi, video Munarman menghadiri pembaiatan kelompok terduga teroris Makassar sudah beredar luas. Menurut Habiburokhman, seharusnya polisi segera menindak Munarman bila benar terlibat dalam pembaiatan kelompok ISIS. Dia juga meminta polisi tidak menyebarkan video pernyataan terduga teroris hanya untuk menjerat Munarman. Sebelumnya, keterlibatan Munarman dalam gerakan ISIS ini pertama kali keluar dari mulut terduga teroris Ahmad Aulia (AA). Ahmad Aulia adalah terduga teroris yang ditangkap di Makassar.[35]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ (Inggris) Perburuan Terhadap Munarman Semakin Intensif[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ (Indonesia) Eramuslim.com: Munarman SHI Soal Pembubaran Ormas Islam, Saya Tahu Persis Siapa Yang Menyuarakan
  3. ^ (Indonesia) Keterangan Foto Harian Sore Suara Pembaruan: Habib Rizieq Ditahan, Munarman Diminta Menyerah. Kamis 5 Juni 2008. Halaman Utama.
  4. ^ a b (Indonesia) Harian Poskota Online: Munarman Diminta Istri Serahkan Diri
  5. ^ a b c d e f g "Rangkaian Klakson". [pranala nonaktif permanen]
  6. ^ a b c d Majalah Hidayatullah: Ana Noviana: Ketegaran Seorang Istri ‘Panglima’. Edisi Oktober 2008
  7. ^ Detik.com: Munarman Diberi Waktu 6 Jam Jenguk Bayinya
  8. ^ a b c d "Tempo: Profil Munarman". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-07-01. Diakses tanggal 2013-06-28. 
  9. ^ a b c (Inggris) Jakarta Post: Munarman Elected YLBHI Top Executive Diarsipkan 2014-01-07 di Wayback Machine.. Published 25 September 2002
  10. ^ a b c d "The Jakarta Post: LBH to lose Munir, Widjojanto. Published: December 05 2001". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-07-31. Diakses tanggal 2013-06-28. 
  11. ^ (Indonesia) Putusan Sidang Makamah Konstitusi[pranala nonaktif permanen]
  12. ^ "Tempo.co: YLBHI Lantik Badan Pengurus Baru". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-07. Diakses tanggal 2013-06-28. 
  13. ^ a b c DetikNews.com: Munarman Ancam Lawan Bila Dipecat dari YLBHI. Dipublikasikan 06 April 2006
  14. ^ a b c (Indonesia) Eramuslim.com: Munarman SHI Sttoal Pembubaran Ormas Islam, Saya Tahu Persis Siapa Yang Menyuarakan
  15. ^ (Inggris) Antara: Pemerintah dihimbau untuk menghentikan kerjasama dengan Namru-2 Diarsipkan 2008-12-11 di Wayback Machine.
  16. ^ (Inggris) H5N1: Namru-2 Dispute is Getting Ugly
  17. ^ (Indonesia) Hizbut-Tahir: Munarman: Ada Grand Design Asing Diarsipkan 2008-05-17 di Wayback Machine.
  18. ^ Sejarah Namru-2 Berakhir 16 Oktober 2009
  19. ^ (Inggris) FPI Commander Munarman Recruited by PPP for 2014 Elections
  20. ^ a b c d e f g Antaranews: Mantan Ketua YLBHI Ditahan Dipublikasikan 2 September 2007
  21. ^ Munarman Tetap Ditahan di Polsek Limo, Depok
  22. ^ Sopir Blue Bird Cabut Gugatan pada Munarman. Dipublikasikan 3 Agustus 2007
  23. ^ a b c d e f "Munarman Dikeroyok, Begini Awal Ceritanya". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-29. Diakses tanggal 2013-06-28. 
  24. ^ Santosa, Bagus. "Munarman Dikeroyok, Massa FPI Sempat Kepung Polsek Pamulang". Okezone.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-07. Diakses tanggal 2016-05-11. 
  25. ^ "Dua Pemukul Munarman Ditangkap". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-29. Diakses tanggal 2013-06-28. 
  26. ^ (Indonesia) Detik.com: Monas Rusuh. Munarman: FPI Punya Alasan Kuat Bubarkan AKK-BB
  27. ^ "perburuan". Diakses tanggal 2022-08-01. [pranala nonaktif permanen]
  28. ^ (Indonesia) Suryalive.com: Munarman Kirim Pesan Lewat Video.
  29. ^ (Inggris) Perburuan Terhadan Munarman Semakin Intensif[pranala nonaktif permanen]
  30. ^ Divonis Setahun, Anak Buah Rizieq Protes
  31. ^ "Detik-detik Saat Munarman Menyiram Tamrin dengan Teh Manis di TVOne". detikcom. 2013-06-28. 
  32. ^ a b Hidayat, Rachmat (2013-06-28). Hidayat, Rachmat, ed. "Profesor Tamrin Amal Tomagola Sebut Munarman Bertindak Preman". Tribunnews.com. 
  33. ^ a b Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. (2013-06-28). "Di Acara "Live TV One", Munarman Siram Tamrin Amal Tomagola". Kompas.com. 
  34. ^ Vivanews.com: Munarman FPI Siram Sosiolog UI di Acara Live, Ini Kata KPI Usai insiden itu, tvOne langsung menelepon Komisi Penyiaran Indonesia.
  35. ^ "Munarman Diduga Hadiri Acara Baiat Teroris, Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Sikap Polisi". Waktunya Merevolusi Pemberitaan. Diakses tanggal 2021-02-15.