Lompat ke isi

Penahanan sendiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penahanan sendiri adalah sebuah bentuk penahanan di mana seorang tahanan diisolasi dan tidak dapat berhubungan dengan orang lain (kecuali para petugas penjara) selama 22-24 jam sehari dalam jangka waktu berhari-hari sampai beberapa dasawarsa.[1] Hukuman penahanan sendiri sering kali diganjar kepada tahanan yang melanggar aturan penjara. Namun, tindakan ini juga dapat diambil untuk melindungi tahanan yang rentan. Jika tahanan berisiko bunuh diri, penahanan sendiri dapat dijadikan cara untuk mencegah mereka mendapatkan barang yang dapat dipakai untuk melukai diri mereka sendiri.

Metode penahanan ini menuai kritikan karena berdampak secara psikologis[2] dan dapat dianggap sebagai penyiksaan.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "FAQ". Solitary Watch (dalam bahasa Inggris). 2012-01-31. Diakses tanggal 2016-10-25. 
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama arrigo
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama gawande9

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]