Idik Saeful Bahri
Nama lengkap saya adalah Idik Saeful Bahri, dalam banyak tulisan biasanya saya menggunakan inisial "idikms" sebagai nama pena. Akses akun Academia lainnya melalui : https://uin-suka.academia.edu/IdikSaefulBahri
Supervisors: Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, M.C.L., and M.P.A.
Address: Jalan Bantul Km. 8, Desa Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, DIY
Supervisors: Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, M.C.L., and M.P.A.
Address: Jalan Bantul Km. 8, Desa Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, DIY
less
InterestsView All (8)
Uploads
Papers by Idik Saeful Bahri
This is a normative-empirical legal study. The normative study was conducted through library research, while the empirical study was conducted through field research. The data were analyzed using qualitative analysis. The results are presented descriptively to illustrate the answers of problems discussed.
The results of this research show that the legal relationship among VillageOwned Enterprises with the workers that is bound through written agreement is an employment relationship. The substances of written agreement have been fulfilled the legal terms of employment agreement according to Article 52 paragraph (1) of Indonesian Manpower Act. The workers who are bound by unwritten agreement are not qualified as employment agreement because in this case the unwritten agreement is null and void. The party of Village-Owned Enterprises “X” does not establish the letter of appointment as mentioned in the Article 63 paragraph (1) of Indonesian Manpower Act. This research also shows that the wage system at the Village-Owned Enterprises has not provided wage protection to the workers. This analysis is based on the eleven of wage protection policy benchmarks as regulated in the Article 88 paragraph (3) of Indonesian Manpower Act and its elaboration through the Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages.
Penelitian ini bersifat normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan, sementara penelitian empiris dilakukan dengan penelitian lapangan. Data dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisisnya disajikan secara deskriptif sehingga menggambarkan jawaban atas permasalahan yang dibahas.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara BUM Desa X dengan para pekerjanya yang diikat dengan perjanjian tertulis merupakan hubungan kerja. Isi dari perjanjian kerja tertulis telah memenuhi syarat sah perjanjian kerja menurut Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagekerjaan. Adapun bagi pekerja yang diikat dengan perjanjian lisan bukan merupakan hubungan kerja, karena perjanjian kerja lisan dalam kasus ini batal demi hukum. Pihak BUM Desa X tidak menyertakan surat pengangkatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa sistem pengupahan di BUM Desa X belum memberikan perlindungan upah bagi para pekerjanya. Hal ini didasarkan pada sebelas tolak ukur kebijakan perlindungan upah yang diatur dalam Pasal 88 ayat (3) UU Ketenagakerjaan serta penjabarannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penulis berharap, isi puisi dan cerpen ini bisa menghibur pembaca sekalian, dan tentu bagi penulis bertujuan agar catatan penulis ini tidak hilang dan terbukukan dengan baik. Semoga pula buku elektronik ini bisa memberikan inspirasi bagi pembaca untuk membuat karya sastra sendiri.
Template yang ada dalam buku elektronik ini hanyalah gambaran saja mengenai contoh berkas dan dokumen hukum. Adapun ketika pembaca ingin menggunakannya, tentu harus disesuaikan dengan kondisi kasus yang pembaca hadapi. Untuk beberapa profesi seperti panitera, template yang ada dalam buku ini kemungkinan bisa berbeda karena Mahkamah Agung selalu membuat template baru untuk diikuti oleh bagian kepaniteraan di seluruh pengadilan di Indonesia. Kemudian untuk template yang berasal dari advokat maupun notaris, sejatinya tidak memiliki panduan yang baku, sehingga antara satu lawfirm dengan lawfirm yang lain bisa berbeda-beda, antara kantor notaris dengan kantor notaris yang lain bisa berbeda template nya.
Namun jika modal keuangan pembaca terbatas, pembaca bisa menelusuri sektor-sektor hukum yang berbasis kompetensi profesional. Saking banyaknya sektor ini, penulis tidak bisa menuliskannya secara lengkap. Beberapa diantaranya saja, yaitu: hakim, jaksa, penyidik dan komisioner KPK, penyidik BNN, BIN, advokat, konsultan hukum misalnya di bidang pajak dan pasar modal, hakim arbiter, komisioner KPPU, staff Kemenkumham, staff Kemenkopolhukam, dan kementerian lain yang relevan dengan bidang hukum, bisa juga di bagian legal perusahaan, hingga dalam tingkatan tertentu, adalah dosen di fakultas hukum. Dan tentu saja masih banyak yang lainnya.
Untuk beberapa profesi yang penulis sebutkan diatas, misalnya hakim, jaksa, penyidik KPK, penyidik BNN, hingga menjadi dosen di perguruan tinggi negeri, tentu dibutuhkan suatu rangkaian seleksi yang cukup ketat. Bahkan bukan cukup ketat lagi, tapi sangat ketat. Belasan hingga puluhan ribu orang jebolan Fakultas Hukum bersaing untuk menduduki keterseedian formasi kursi yang mungkin hanya ratusan dan paling banyak sekitar seribuan saja yang akan diterima.
Banyaknya persaingan ini tentu lahir dari banyaknya program studi-program studi hukum baru di berbagai universitas. Hal ini memang wajar, terlebih jika kita melihat sejarah, fakultas tertua dalam catatan sejarah biasa dituliskan fakultas hukum, kedokteran, dan keguruan. Dan ketiga fakultas ini, biasanya menjadi fakultas favorit di perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia.
Oleh karena persaingan yang begitu ketat itulah, penulis mencoba menguraikan beberapa kesimpulan materi penting dalam menghadapi tes seleksi yang dimaksud tersebut. Kesimpulan materi ini penulis rangkai dalam buku elektronik berjudul “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim”. Mengapa dalam judulnya hanya seleksi calon hakim? Karena materi yang dihadapi dalam seleksi calon hakim merupakan salah satu yang terberat dari sekian profesi hukum yang lainnya. Sehingga jika kita menguasai materi seleksi calon hakim, itu berarti kita juga sudah mulai mampu menghadapi seleksi yang lainnya seperti jaksa dan profesi hukum lainnya.
Di edisi buku elektronik kali ini yang berjudul “Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia”, pada umumnya merupakan buku Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, juga dilengkapi pula dengan dasar-dasar hukum yang lain seperti hukum pidana dan hukum perdata beserta hukum acaranya. Buku elektronik yang fungsinya sebagai dasar bagi mahasiswa di Fakultas Hukum untuk memahami konsep paling bawah mengenai ilmu hukum. Sebagian kecil materi di buku ini sama dengan materi di buku Risalah Mahasiswa Hukum dan di buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum dalam Suatu Pengantar dan Tinjauan Pragmatis, namun konsep sistematikanya berbeda dan tentu dengan banyak perbaikan, utamanya dengan penambahan materi dalam hukum materiil dan hukum formil.
Isi dari buku elektronik ini dilengkapi dengan berbagai macam referensi yang penulis kumpulkan dari banyak sumber mengenai Pengantar Ilmu Hukum. Dosen-dosen penulis saat menempuh program sarjana di UIN Yogyakarta dan saat menempuh program magister di Universitas Gadjah Mada, selalu berpesan bahwa mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah yang “wajib” dikuasai oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum. Oleh karenanya, penulis sangat memberi perhatian lebih terhadap materi-materi di buku elektronik ini, agar setidak-tidaknya bisa menjadi fondasi kuat bagi para pembaca yang ingin mendalami dan memahami dasar-dasar ilmu hukum.
Proses belajar mengajar di universitas yang dulu penulis ampu mata kuliah hukumnya juga tidak terlalu efektif. Perkuliahan hanya dihadiri beberapa mahasiswa saja, dan semangat mahasiswa dalam menimba ilmu terlihat kurang begitu menonjol. Ditambah dengan beberapa fasilitas lain yang kurang mendukung, membuat pembelajaran selama 3 semester tersebut dirasa kurang untuk mengupgrade pengetahuan.
Dari kenyataan itulah, sebelum penulis benar-benar kehilangan kontak dengan mahasiswa, penulis mencoba membuatkan ringkasan materi dari hampir semua jenis mata kuliah yang penulis anggap paling penting. Harapan penulis tentu buku elektronik ini bisa menjadi jawaban atas kegelisahan beberapa mahasiswa rajin yang dulu penulis ajar di dalam kelas. Topik materi dalam buku elektronik ini hampir mencakup banyak mata kuliah, dan yang paling penting, penyampaian materinya akan dibuat ringan dan tidak bertele-tele.
Buku elektronik ini juga merupakan upaya pengejawantahan terhadap materi lain yang telah penulis susun, sebuah buku elektronik juga yang berjudul “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim”. Di buku elektronik “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim”, itu merupakan materi rangkuman yang paling ringkas, benar-benar paling ringkas dalam menghadapi tes-tes profesi hukum. Sementara buku elektronik ini yang penulis beri judul “Bundaran Hukum dalam Lembaran”, merupakan upaya penyederhanaan lain dalam materi hukum yang penulis anggap penting.