Academia.eduAcademia.edu

Surat Dakwaan Subsidair

KEJAKSAAN NEGERI ................. P-29 “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-060 /Yogya /3/2013. TERDAKWA : N a m a : ................. alias DWI bin (alm) SUKAMTO . Tempat Lahir : .................. Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun /3 Nopember 1978. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Pingit JT I/46 Rt 03 Rw 01 Kel. Bumijo Kec. Jetis Kota ................./Badran Rt 47 Rw 11 Kel. Bumijo Kec. Jetis Kota .................. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta (sopir/parkir). PENAHANAN : (Rutan) - Penyidik : Terdakwa ditahan sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan 10 Pebruari 2013. - Pembantaran Penahanan : tanggal 22 Januari 2013. - Pencabutan Pembantaran : tanggal 30 Januari 2013. - Penahanan Lanjutan : sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan 18 Pebruari 2013 - Perpanjangan penahanan : sejak tanggal 19 Pebruari 2013 sampai dengan 30 Maret 2013. - Penuntut Umum : sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 15 April 2013 (dilimpahkan). DAKWAAN : Primair : -------- Bahwa terdakwa ................. alias DWI bin (alm) SUKAMTO pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2013 bertempat di Gang Jl Melati Badran Rt 47 Rw 11 Jetis ................. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri ................., dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Jatmoko, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor Mio warna merah melintas didepan Jatmoko (korban) yang sedang minum-minuman keras bersama saksi Wibowo. Jatmoko mengatakan “mit sewu, monggo”, mendengar perkataan Jatmoko terdakwa memutar sepeda motornya dan mendatangi Jatmoko dan mengatakan,” kowe duwe masalah opo karo aku”. Kemudian Jatmoko menjawab, “bukane masalah tapi mbok ya memasyarakat”. Akhirnya terjadi percekcokan kemudian terdakwa pergi ke rumah terdakwa dan mengambil senjata tajam jenis sangkur (badik). Terdakwa memukulkan sangkur mengenai pundak kiri Jatmoko, terdakwa juga memukul dengan tangan kosong mengenai muka Jatmoko. Melihat terdakwa sudah membawa sangkur (badik) Jatmoko kemudian lari menuju ke rumahnya untuk mengambil pedang. Beberapa saat kemudian Jatmoko kembali ke jalan dan bertemu dengan terdakwa, Jatmoko langsung mengayunkan pedangnya dan mengenai tangan kiri terdakwa. Terdakwa menusuk dengan sangkur/badik kearah Jatmoko mengenai bagian perut, luka robek pada pergelangan tangan kiri dan lengan kiri serta pipi kiri. Akibat luka tusuk di bagian perut, maka Jatmoko lari sambil sempoyongan dan akhirnya dibantu saksi Wibowo dibawa ke Rumah sakit Panti Rapih ................. untuk mendapat perawatan. Sementara itu terdakwa juga dibawa ke rumah sakit karena terluka di pergelangan tangan kiri. -----Berdasarkan Visum Et Repertum No : 08/II/2013/RSPR/VER/IGD/830074 dari Rumah sakit Panti Rapih ................. yang diperiksa tanggal 18 Januari 2013 atas nama Jatmoko, yang ditanda tangani oleh dr Lucia Wahyu Hartati dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Umum : Pasien datang sudah henti nafas, pucat, nadi tak teraba, tekanan darah tak terukur, denyut jantung tak terdengar, pupil dibatas maksimal, refluks cahaya negatif. Pemeriksaan Khusus : Luka sopbek dipipi uuran lima belas centimeter, luka sobek perut kanan atas ukuran tujuh centimeter kedalaman sepuluh centimeter dengan memar disekitar luka, luka sobek lengan kiri ukuran lima belas centimeter kedalaman lima centimeter dengan patah tulang, luka sobek punggung tangan kiri dengan ukuran sepuluh centimeter, luka sobek dan patah tulang pergelangan tangan kiri ukuran sepuluh centimeter. Patah tulang jari tiga, empat, lima tangan kiri, luka sobek tipis lengan kanan atas ukuran enam centimeter, terdapat tato pada lengan kiri atas, kaki kiri bawah dan dada pasien. Pemeriksaan Rontgen dan Laboratorium : Tidak dilakukan. Keadaan akhir : Pasien dinyatakan datang sudah meninggal dunia. Kesimpulan : Luka-luka yang ada akibat benturan dengan benda tajam. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidiair : -------- Bahwa terdakwa ................. alias DWI bin (alm) SUKAMTO pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2013 bertempat di Gang Jl Melati Badran Rt 47 Rw 11 Jetis ................. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri ................., sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor Mio warna merah melintas didepan Jatmoko (korban) yang sedang minum-minuman keras bersama saksi Wibowo. Jatmoko mengatakan “monggo”, namun terdakwa memutar sepeda motornya dan mendatangi Jatmoko dan mengatakan,” kowe duwe masalah opo karo aku”. Kemudian Jatmoko menjawab, “bukane masalah tapi mbok ya memasyarakat”. Akhirnya terjadi percekcokan kemudian terdakwa pergi ke rumah terdakwa dan mengambil senjata tajam jenis sangkur (badik). Terdakwa memukul dengan tangan mengenai muka Jatmoko. Jatmoko kemudian lari menuju rumah Jatmoko untuk mengambil pedang. Beberapa saat kemudian Jatmoko kembali ke jalan dan bertemu dengan terdakwa, Jatmoko langsung menyayunkan pedang mengenai tangan kiri terdakwa. Terdakwa menusukkan sangkur/badik ke arah Jatmoko mengenai bagian perut, luka robek pada pergelangan tangan kiri dan kengan kiri serta pipi kiri. Akibat luka tusuk di bagian perut, maka Jatmoko lari sambil sempoyongan dan akhirnya dibantu saksi Wibowo dibawa ke Rumah sakit Panti Rapih ................. untuk mendapat perawatan. Sementara itu terdakwa juga dibawa ke rumah sakit karena terluka di pergelangan tangan kiri. -----Berdasarkan Visum Et Repertum No : 08/II/2013/RSPR/VER/IGD/830074 dari Rumah sakit Panti Rapih ................. yang diperiksa tanggal 18 Januari 2013 atas nama Jatmoko, yang ditanda tangani oleh dr Lucia Wahyu Hartati dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Umum : Pasien datang sudah henti nafas, pucat, nadi tak teraba, tekanan darah tak terukur, denyut jantung tak terdengar, pupil dibatas maksimal, refluks cahaya negatif. Pemeriksaan Khusus : Luka sopbek dipipi uuran lima belas centimeter, luka sobek perut kanan atas ukuran tujuh centimeter kedalaman sepuluh centimeter dengan memar disekitar luka, luka sobek lengan kiri ukuran lima belas centimeter kedalaman lima centimeter dengan patah tulang, luka sobek punggung tangan kiri dengan ukuran sepuluh centimeter, luka sobek dan patah tulang pergelangan tangan kiri ukuran sepuluh centimeter. Patah tulang jati tiga, empat, lima tangan kiri, luka sobek tipis lengan kanan atas ukuran enam centimeter, terdapat tato pada lengan kiri atas, kaki kiri bawah dan dada pasien. Pemeriksaan Rontgen dan Laboratorium : Tidak dilakukan. Keadaan akhir : Pasien dinyatakan datang sudah meninggal dunia. Kesimpulan : Luka-luka yang ada akibat benturan dengan benda tajam. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- Lebih Subsidiair : -------- Bahwa terdakwa ................. alias DWI bin (alm) SUKAMTO pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2013 bertempat di Gang Jl Melati Badran Rt 47 Rw 11 Jetis ................. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri ................., melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor Mio warna merah melintas didepan Jatmoko (korban) yang sedang minum-minuman keras bersama saksi Wibowo. Jatmoko mengatakan “monggo”, namun terdakwa memutar sepeda motornya dan mendatangi Jatmoko dan mengatakan,” kowe duwe masalah opo karo aku”. Kemudian Jatmoko menjawab, “bukane masalah tapi mbok ya memasyarakat”. Akhirnya terjadi percekcokan kemudian terdakwa pergi ke rumah terdakwa dan mengambil senjata tajam jenis sangkur (badik). Terdakwa memukul dengan tangan kosong mengenai muka Jatmoko. Melihat terdakwa sudah membawa sangkur (badik), Jatmoko kemudian lari menuju ke rumahnya untuk mengambil pedang. Beberapa saat kemudian Jatmoko kembali ke jalan dan bertemu dengan terdakwa, Jatmoko langsung mengayunkan pedang mengani tangan kiri terdakwa. Terdakwa menusik dengan sangkur/badik kea rah Jatmoko mengani bagian perut, luka robek pada pergelangan tangan kiri dan kengan kiri serta pipi kiri. Akibat luka tusuk di bagian perut, maka Jatmoko lari sambil sempoyongan dan akhirnya dibantu saksi Wibowo dibawa ke Rumah sakit Panti Rapih ................. untuk mendapat perawatan. -----Berdasarkan Visum Et Repertum No : 08/II/2013/RSPR/VER/IGD/830074 dari Rumah sakit Panti Rapih ................. yang diperiksa tanggal 18 Januari 2013 atas nama Jatmoko, yang ditanda tangani oleh dr Lucia Wahyu Hartati dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan Umum : Pasien datang sudah henti nafas, pucat, nadi tak teraba, tekanan darah tak terukur, denyut jantung tak terdengar, pupil dibatas maksimal, refluks cahaya negatif. Pemeriksaan Khusus : Luka sopbek dipipi uuran lima belas centimeter, luka sobek perut kanan atas ukuran tujuh centimeter kedalaman sepuluh centimeter dengan memar disekitar luka, luka sobek lengan kiri ukuran lima belas centimeter kedalaman lima centimeter dengan patah tulang, luka sobek punggung tangan kiri dengan ukuran sepuluh centimeter, luka sobek dan patah tulang pergelangan tangan kiri ukuran sepuluh centimeter. Patah tulang jati tiga, empat, lima tangan kiri, luka sobek tipis lengan kanan atas ukuran enam centimeter, terdapat tato pada lengan kiri atas, kaki kiri bawah dan dada pasien. Pemeriksaan Rontgen dan Laboratorium : Tidak dilakukan. Keadaan akhir : Pasien dinyatakan datang sudah meninggal dunia. Kesimpulan : Luka-luka yang ada akibat benturan dengan benda tajam. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- ................., 05 April 2013. Penuntut Umum ................., SH JAKSA MUDA NIP...................... idik saeful bahri | www.idikms.com idik saeful bahri | www.idikms.com