Papers by Jimly Asshiddiqie
UUD, di dalam teks-teks rumusan bab, pasal, dan ayat-ayat UUD, maupun segala nilai-nilai yang hid... more UUD, di dalam teks-teks rumusan bab, pasal, dan ayat-ayat UUD, maupun segala nilai-nilai yang hidup dan tumbuh (living and evolving values) dalam peradaban kebangsaan dan kenegaraan Indonesia di sepanjang sejarah. Dalam istilah Belanda, pengertian konstitusi tidak hanya disebut istilah "grondwet", tetapi juga "constitutie"; dan juga dalam Bahasa Jerman tidak saja disebut "grundgesetz" tetapi "verfassung". Konstitusi merupakan dokumen hukum yang dipandang juga memuat "staatsfundamental norms" (menurut istilah Hans Nawiasky) atau "grundnorm" (menurut istilah Hans Kelsen). Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi pertama di dunia di Vienna, Austria disebut "Verfassungsgerichthshof", bukan "Gerungesetzsgerichtshof". Pendek kata, Mahkamah Konstitusi, bukan lah Mahkamah UUD yang menegakkan teks-teks konstitusi tanpa roh atau jiwa.
Pancasila dengan lima nilai fundamental di dalamnya telah berhasil digali dan ditemukan dari kear... more Pancasila dengan lima nilai fundamental di dalamnya telah berhasil digali dan ditemukan dari kearifan budaya lokal masyarakat nusantara dalam dinamika sejarahnya, mengandung nilai-nilai yang bersifat universal, yang ada dan tumbuh berkembang dalam peri-kehidupan kamanusiaan dimana saja dalam di sepanjang sejarah. Bahkan, kandungan makna yang terdapat dalam naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pula nilai-nilai universal lainnya yang lebih banyak dari lima nilai dasar yang disepakati sebagai sila Pancasila yang termaktub pada Alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, kelima nilai universal Pancasila itulah yang telah disepakati dan ditetapkan sebagai identitas konstitusional, sebagai identitas tunggal yang bersifat tertinggi, sejak tanggal 1 Juni 1945 dengan rumusan akhir yang bersifat final ditetapkan sebagai dasar negara, falsafah dasar kebangsaan Indonesia merdeka, pada tanggal 18 Agustus 1945.
Peradilan etika masa depan
Pentingnya kajian tentang Hukum Tata Negara Adat
tentang agama dan politik di negara kesepakatan konstitusional
tentang agama dan negara dalam politik kontremporer
Perluasan perspektif tentang wilayah negara
Pentingnya infra struktur peradilan etika di masa depan
Constitutional Crisis of Covid-19, 2022
Daftar Buku, 2020
Sebagian Daftar Buku tentang dan buku karya Jimly Asshiddiqie.
Perkembangan Baru dlm Studi Konstitusi, 2018
Buku diterbitkan secara terbatas mengulas tentang perkembangan2 baru dalam studi konstitusi
Dalam demokrasi, dipahami bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, buka... more Dalam demokrasi, dipahami bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan wakil rakyat ataupun di tangan kepala negara dan kepala pemerintahan. Inilah yang ditegaskan pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Dalam demokrasi, rakyat yang berdaulat itulah yang berwenang mengatur dirinya sendiri sesuai dengan prinsip otonomi, yaitu "auto" "nomos" yang berarti mengatur dirinya sendiri, melalui perantaraan wakil-wakilnya di DPR yang menurut Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 merupakan pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sedangkan menurut Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden hanya berhak mengajuk rancangan undangundang kepada DPR, bukan lagi sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, seperti di era pra-reformasi. 1
daftar buku per 17 April 2020
Uploads
Papers by Jimly Asshiddiqie