Academia.eduAcademia.edu

perbuatan tindak delik pidana

perbedaan, persamaan, macam-macam delik

PERBUATAN, TINDAK, DELIK PIDANA (STRAFBAAR FEIT) Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah HUKUM PIDANA DAN ACARA PIDANA Dosen Pengampu: Nani Mediatati Disusun oleh: RACHMAD SEPTIAWAN 172014003 DIAN BAYU SULISTYO 172014004 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIIDKAN UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA 2015 KATA PENGANTAR Puji syukur kami haturkan kehadirat Tuhan YME, yang telah selalu senantiasa memberikan rahmat beserta inayah-Nya kepada kita semua. Sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang perbuatan pidana, tindak pidana dan delik ini dengan baik dan tepat waktu. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Meskipun begitu penulis menyadari makalah ini masih jauh kurang sempurna dalam sisi penulisan maupun dalam Isi yang terkandung didalamnya dan masih banyak lagi yang lain. Semoga dengan tersusunya makalah ini dapat menambah ilmu serta wawasan kita khususnya mengenai perbuatan pidana, tindak pidana dan delik dan juga kami mengharapkan semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita semua, penulis mengakui bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan beserta kesalahan dalam bentuk teknis, maka dari itu kami minta kritikan serta saran yang sifatnya membangun. Salatiga, 19 Januari 2015 Penulis DAFTAR ISI JUDUL …………………………………………………………………………… . i KATA PENGANTAR……………………………………………………………. ii DAFTAR ISI ..................................................................................................……... iii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah...................................................................................... 1 Rumusan Masalah ............................................................................................... 1 Tujuan Penulisan Makalah................................................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Perbuatan Pidana …………….…………………………………………………. 1 2.2 Tindak Pidana…………………………………………………………………… 2 2.3 Delik…….………………………………………………………………………. 2 BAB III PENUTUP………………………………………………………………….. 7 DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………. 8 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Hukum adalah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan masyarakat yang dengan hukum itulah terciptanya kedamaian ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Terciptanya keharmonisan dalam tatanan masyarakat sosial juga tidak terlepas dengan adanya hukum yang mengatur.. Didalam hukum dikenal istilah strafbaar feit. Strafbaar feit merupakan istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai arti diantaranya yaitu, tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana. Untuk itu dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti: 1. apa itu perbuatan pidana? 2. apa yang dimaksud tindak pidana? 3. apa itu Delik? 4. apa saja macam-macam delik? Tujuan Penulisan Masalah Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan, maka dapat dikemukakan tujuan penulisan makalah sebagai berikut: Untuk mengetahui pengertian tentang Strafbaar Feit Untuk mengetahui tentang perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana Untuk mengetahui perbedaan perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana BAB II PEMBAHASAN STRAFBAAR FEIT Menurut Bambang Poernomo maksud diadakannya istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana dan sebagainya adalah untuk mengalihkan bahasa dari istilah asing strafbaar feit. Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab Sedangkan Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang (menslijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (straf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan Jadi berdasar pernyataan diatas Strafbaar feit merupakan istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai arti diantaranya yaitu, tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana PERBUATAN PIDANA Pengertian perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sangsi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, bahwa larangan ditunjukkan kepada perbuataan, (yaitu suatu keadaan atau kejadiaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditunjukkan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu.  Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kajadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula. Dan justru untuk menyatakan hubungan yang erat itu; maka dipakailah perkataan perbuatan, yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjukkan kepada dua keadaan konkrit: pertama, adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian itu. 2.2 TINDAK PIDANA Pengertian Tindak Pidana menurut istilah adalah terjemahan paling umum untuk "strafbaar feit" dalam bahasa Belanda. walaupun secara resmi tidak ada terjemahan resmi strafbaar feit. Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari ”perbuatan” tapi “tindak “ tidak menunjukkan pada suatu yang abstrak seperti perbuatan, tapi hanya menyatakan perbuatan konkrit, sebagaimana halnya dengan peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku, gerak-gerik atau sikap jasmani seseorang . Oleh karena tindak sebagai kata tidak begitu dikenal, maka dalam perundang-undangan yang menggunakan istilah tindak pidana baik dalam pasal-pasal sendiri, maupun dalam penjelasannya hampir selalu dipakai pula kata perbuatan. Berikut pengertian Tindak pidana menurut beberapa ahli Menurut Pompe, Pengertian Tindak Pidana adalah Suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tata tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman trhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum. Menurut E.Utrecht, Pengertian Tindak Pidana dengan isilah peristiwa pidana yang sering juga ia sebut delik, karena peristiwa itu suatu perbuatan (handelen atau doen positif) atau suatu melalaikan (natalen-negatif), maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikan itu). Menurut Simons ialah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab Menurut Van Hamel, Pengertian Tindak Pidana ialah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Moeljatno meyatakan bahwa Pengertian Tindak Pidana berarti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, terhadap siapa saja yg melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut harus juga dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat Kanter dan Sianturi, Pengertian Tindak Pidana didefinisikan suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang/ diharuskan dan diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang mampu bertanggung jawab Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana dan diberi sanksi berupa sanksi pidana 2.3 DELIK Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut. “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.” Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251). Tirtaamidjaja (Leden Marpaung, 2005 : 7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik. Andi Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain. Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8). pengertian dari delik menurut Achmad Ali (2002:251) adalah: Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana. Macam-Macam Delik Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman Hukumannya lebih berat; Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman Hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya; Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik; Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang Hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik; Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP; Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain; Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan; Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja.Contoh: Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain; Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.Contoh: Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki; Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi; Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa; Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa; Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan; Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP; Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan; Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP; Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP. BAB III PENUTUP Kesimpulan             Jadi Strafbaar Feit berarti tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana , sedangkan  perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana . Setelah kejadian berlangsung maka disebut tindak pidana yaitu adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, dan Delik adalah Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana DAFTAR PUSTAKA Prodjodikoro,Wirjono,  Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008 Erdianto Efendi, 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung Cansil dan Cristhine Cansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2007 Moeljatno, 2000, Azas-Azas Hukum Pidana, cetakan ke enam, PT Rineka Cipta, Jakarta http://hukum-indo.blogspot.com/ 2