Academia.eduAcademia.edu

KONTRA MEMORI KASASI PIDANA

“UNTUK KEADILAN” KONTRA MEMORI KASASI Atas Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Nomor : 169/PID/2021/PT................ Tanggal : 01 September 2021 Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memeriksa perkara a quo Di J a k a r t a M e l a l u i Ketua Pengadilan Negeri ............... Di ............... Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ............... Alias ANA Binti (Alm) MAWARDI S. TIBE Tempat Lahir : Rappang Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun / 31 Juli 1990 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal :.Jalan Masjid Nurul Muttaqin RT. 37 Kelurahan Lok Tuan Kecamatan ............... Utara Kota................ ............... Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 April 2021, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..............., yang bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan hak/hukum TERMOHON KASASI/TERDAKWA, yaitu : ..............., ST.,SH ..............., SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “............... & Partners”, beralamat di Bukit Baruga Jl. Kayu Agung 2 No. 1, Antang Manggala Kota ............... ............... Email : ………………. Telp……………………….. Dengan ini menyampaikan Kontra Memori Kasasi sebagai jawaban terhadap Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 169/PID/2021/PT................ tertanggal 01 September 2021, yang Amar Putusannya berbunyi : -------------------------------MENGADILI-------------------------- Menyatakan menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri ............... Nomor 66/Pid.B/2021/PN................ tanggal 29 Juni 2021; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); Bahwa, Memori Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum/Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 169/PID/2021/PT................ tertanggal 01 September 2021 kami terima pada hari Kamis, 30 September 2021 dan masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan Undang-Undang bersama ini kami mengajukan Kontra Memori Kasasi. Adapun jawaban Termohon Kasasi/Terdakwa atas Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum adalah terurai sebagai berikut : Bahwa, Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Kasasinya mendalilkan Tidak menerapkan atau menerapkan Putusan Hukum tidak sebagaimana mestinya (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Hal ini menurut Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) Sub f KUHAP. Bahwa, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 69/PUU-X/2012 menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (1) yang mengecualikan huruf a, e, f dan h, maka tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Bahwa, Termohon Kasasi/Terdakwa menolak dengan tegas dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasinya yang menyatakan “terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta hal tersebut kurang memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”. Keadilan untuk siapa ? apakah keadilan untuk saudara Jaksa Penuntut Umum, karena : Berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi, antara Terdakwa dan Suriyani Sri Dewi merupakan perkara sengketa Perdata dimana Termohon Kasasi /Terdakwa Wanprestasi/cidera janji tidak bisa memberikan keuntungan dan mengembalikan dari modal yang dipinjamkan yang masuk dalam ranah perdata karena dalam Pasal 378 unsur Penipuan memuat frasa menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dan 372 unsur Penggelapan memuat frasa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang tidak terpenuhi dengan adanya Jaminan hutang, Pembayaran dan Keuntungan yang telah didapat dan dinikmati oleh Saksi Suriyani Sri Dewi. Sehingga perkara a quo tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 19 ayat 2 “Tidak seorangpun atas putusan Pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” dan sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 93K/Pid/1969 tanggal 11 Maret 1970 “Sengketa hutang piutang adalah merupakan sengketa perdata”; Bahwa, justru sebalikanya Saksi Yuliawati dan Saksi Suriyani Sri Dewi lah yang harus diberikan shock therapy karena telah meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi berkedok keuntungan karena sejatinya hubungan kerjasama itu tidak melulu mendapatkan keuntungan akan tetapi juga berani menanggung resiko kerugian; Bahwa, Termohon Kasasi/Terdakwa menolak dengan tegas dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasinya angka 3 (tiga) halaman 3 (tiga) mengenai kerugian besar yang dialami oleh Saksi-Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa, Jaksa Penuntut Umum terlalu mengada-ada, mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana yang telah dihadirkan oleh Penasihat Hukum Termohon Kasasi/Terdakwa berupa Rekening Koran milik Termohon Kasasi/Terdakwa di muka persidangan dan telah dicocokkan adanya pembayaran Terdakwa kepada para saksi yang tidak terbantahkan. Kalaupun Saksi berdalil tidak tau uang apa yang masuk ke rekeningnya hanya alasan mengada-ada tidak mungkin Termohon Kasasi/Terdakwa mengirim uang gratis tanpa maksud tujuan jelas karena seharusnya Jaksa Penuntut Umum jangan sepotong-sepotong mengambil Chat Termohon Kasasi/Terdakwa dengan para saksi; Bahwa, adanya jaminan berupa PPAT Tanah Garapan milik suami Terdakwa Nomor 593.83/690/Kec................ Utara atas nama BAHARUDDIN PACCI yang merupakan Ayah mertua dari Terdakwa yang sampai saat ini masih Saksi kuasai, adanya beberapa kali transfer pembayaran kepada Para Saksi, bahkan pembayaran yang 2x (dua kali) nilai pokok yang telah dinikmati oleh Saksi Yuliawati sangat jelas bahwa perkara a quo merupakan perkara sengketa Perdata dimana Terdakwa Wanprestasi/cidera janji tidak bisa memberikan keuntungan dari modal yang dipinjamkan yang masuk dalam ranah perdata karena dalam Pasal 378 unsur Penipuan memuat frasa menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum tidak terpenuhi dengan adanya Jaminan hutang, Pembayaran dan Keuntungan yang telah Saksi nikmati; Berdasarkan dalil tersebut diatas, Termohon Kasasi/Terdakwa bersama Tim Kuasa Hukumnya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Kasasi/Judex Juris yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar mengenyampingkan/menolak alasan Memori Banding dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut : MENGADILI : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ...............; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ............... Nomor 66/Pid.B/2021/PN................ tertanggal 29 Juni 2021 Jo. 169/PID/2021/PT................ tertanggal 01 September 2021 yang dimohonkan Kasasi; MENGADILI SENDIRI Menerima dan mengabulkan Kontra Memori Kasasi dari Termohon Kasasi/Terdakwa ............... Alias ANA Binti (Alm) MAWARDI S. TIBE untuk seluruhnya; Menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa batal demi hukum; Membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum; Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula; Membebankan biaya perkara kepada Negara dari semua tingkat pengadilan; Atau : Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at ...............o) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak azasi Terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil. ..............., 04 Oktober 2021 Hormat kami Tim Penasihat Hukum Termohon Kasasi/Terdakwa ..............., ST.,SH ..............., SH idik saeful bahri | www.idikms.com idik saeful bahri | www.idikms.com